Kamis, 21 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11520

3,3 Juta Surat Suara Selesai Dilipat

0
foto: batampos.co.id / yulitavia

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam berhasil menyelesaikan proses pelipatan 3.326.473 lembar kertas surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang.

Komisioner KPU Batam Muliadi Evendi menga-takan, proses pelipatan surat suara berlangsung sesuai dengan target selama 20 hari kerja.

”Alhamdulillah, sesuai dengan yang kami targetkan. Walaupun dalam proses pelipatan jumlah tenaga pelipat lebih sedikit dari yang direncanakan,” kata dia, Senin (18/3)

Selama proses penyortiran dan pelipatan, petugas pelipat kertas suara menemukan ribuan kertas suara yang rusak. Untuk jenis kerusakaan saat ini murni dari percetakan bukan kesalahan pekerja.

Data terakhir yang diterima total surat suara rusak mencapai 1.619 surat suara.

Kerusakan ini hampir terjadi di semua jenis surat suara. Pemilu kali ini ada lima jenis kertas suara yang digunakan yaitu DPR-RI, Kepri, Batam, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

”Semua jenis ada yang rusak. Jadi merata,” ujarnya.

Lanjutnya, surat suara yang rusak ini akan diplenokan untuk memilah kembali bentuk kerusakan surat suara. Menurutnya surat suara yang terpotong otomatis tidak bisa digunakan. Namun jika ada noda di pinggir surat suara dan itu tidak mengarah pada salah satu calon itu bisa digunakan kembali.

”Nah, ini yang akan kami sortir kembali. Nanti kami rekap dulu berapa total yang rusak. Kalau bisa sore ini (kemarin, red) kami plenokan,” ungka Muliadi.

Selanjutnya surat suara rusak ini akan dibuatkan berita acara untuk mendapatkan pergantian kertas surat suara yang baru.

”Kami usahakan secepatnya selesai. Karena seluruh daerah juga berlomba untuk mendapatkan surat suara pengganti,” tambahnya

Setelah proses pelipatan kertas suara. Pihaknya masih menunggu kedatangan logistik berupa formulir C1 untuk perhitungan pasca pemilihan nanti.

”Kalau semua sudah ada. Tinggal dimasukan dalam kotak suara masing-masing TPS sebelum didistribusikan jelang hari pemilihan,” tutupnya.

Sementara Ketua KPU Batam, Syahrul Huda menambahkan saat ini pihaknya masih menyelesaikan data pemilih tambahan dan khusus pasca penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) -2.

”Sudah pleno tingkat PPK, nanti tanggal 20 Maret baru tingkat kota. Ada ribuan yang sudah terdata,” tutupnya. (yui)

Sebar DPTb ke TPS Terdekat jika MK Tolak Uji Materi Surat Suara Tambahan

0

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengisyaratkan pasrah pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan penyediaan surat suara daftar pemilih tambahan (DPTb). Sangat sedikit opsi yang bisa diambil KPU jika MK nanti ternyata menolak permohonan para pemohon. KPU harus memutar otak untuk memastikan para pemilih tambahan terlayani tanpa melanggar UU Pemilu.

Ditemui setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR kemarin (18/3), Komisioner KPU Viryan Azis menyebut ada dua masalah terkait surat suara DPTb. Pertama, masa pendaftaran DPTb yang telah berakhir pada Minggu (17/3). Kedua, soal ketersediaan surat suara DPTb. Dua persoalan tersebut saat ini masih diajukan uji materi ke MK untuk dicarikan solusi.

Dia menjelaskan, KPU mendapat informasi bahwa kemarin masih ada sejumlah pemilih yang datang untuk mengajukan pindah. Padahal, pendaftaran DPTb sudah di-tutup. UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa pendaftaran DPTb dibatasi maksimal H-30 pemungutan suara.

’’Karena ketentuan undang-undang seperti itu, KPU tidak bisa lagi melayani DPTb,’’ paparnya.

Menurut dia, para pemilih pindahan masih berkesempatan masuk DPTb. Syaratnya, ada dasar hukum yang berupa putusan MK. Dasar hukum itu bisa memberikan ruang bagi KPU untuk melayani pindah memilih setelah batas 30 hari terlewati. ’

’Karena dari sisi regulasi sudah tidak memungkinkan untuk melakukan pelayanan terhadap pemilih A5 (DPTb),’’ lanjut mantan komisioner KPU Kalbar tersebut.

Mengenai jumlah total pemilih tambahan, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi berjenjang dari jajaran KPU se-Indonesia. Berkaca dari rekapitulasi tahap pertama bulan lalu, dalam pekan ini hasil rekapitulasi pindah memilih diharapkan bisa ketahuan.

KPU, lanjut Viryan, saat ini tidak bisa berbuat banyak untuk memastikan surat suara bagi pemilih pindahan. Pihaknya hanya punya satu solusi untuk memastikan hak pilih pemilih DPTb terlayani. ’’Kami akan distribusikan (pemilih DPTb) secara proporsional,’’ tuturnya.

Opsi itu diambil jika nanti MK menolak permohonan pemohon uji materi DPTb.

Pemilih DPTb maupun pemilih khusus akan disebar merata ke semua TPS. Meski ada risiko lokasinya cukup jauh dari domisili si pemilih saat ini. KPU tidak punya dasar hukum untuk mencetak surat suara DPTb sehingga tidak memungkinkan untuk membangun TPS khusus yang berisi pemilih DPTb.

Sekjen Komite Independen Pemantau (KIPP) Kaka Suminta mengusulkan agar KPU tidak menunggu MK. Dia mengatakan, KPU tetap bisa menggunakan UU Pemilu untuk mencetak surat suara DPTb. ’’DPTb itu kan bagian dari DPT juga,’’ katanya. Pada saat bersamaan, kelebihan surat suara di daerah asal pemilih DPTb bisa ditarik dan dimusnahkan.

Hal itu, menurut Viryan, hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum berupa putusan MK. Sebab, pengadaan surat suara untuk DPTb juga berkaitan dengan kesiapan keuangan. KPU tentu tidak bisa mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum.

Pencetakan Surat Suara

Hingga kemarin (18/3), jumlah surat suara yang selesai dicetak mencapai 912.601.471 lembar atau 93,91 persen dari total kebutuhan. Dari enam perusahaan atau konsorsium pemenang tender, PT Temprina Media Grafika mencatat persentase tertinggi, yakni 96,22 persen.

’’Deadline-nya 27 Maret,’’ kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Dia juga berharap MK segera memutus uji materi soal DPTb sehingga ada kejelasan bagi pihaknya untuk memproduksi surat suara atau tidak. Jika putusan MK mengharuskan pencetakan surat suara, KPU akan menambah produksi. Sebaliknya, jika uji materi ditolak, KPU cukup menjalankan UU yang sudah ada.(byu/bay/c15/agm)

Di MK saat ini proses uji materi UU Pemilu terkait hak pilih masuk tahap perbaikan kedua. Rencananya, sidang perbaikan tersebut dihelat besok (20/3). Setelah itu, MK akan mengadakan pleno untuk menentukan apakah akan mendengarkan keterangan pihak terkait atau langsung memutus perkara melalui rapat permusyawaratan hakim.
Secara terpisah, peneliti senior Formappi Lucius Karus memandang KPU menjadi gamang dalam memutus persoalan DPTb. Sebab, masalah KPU bukan hanya itu. Masih ada problem lain terkait daftar pemilih yang hingga kini sulit dicari jalan keluarnya. ’’Bagaimana bisa misalnya ada WNA terdaftar dalam DPT? Juga, banyak warga yang sudah punya hak pilih, tetapi terkendala KTP yang belum elektronik. Masih banyak lagi masalah lain,’’ katanya.

Kondisi itu, lanjut Lucius, membuat KPU sulit mengatakan bahwa pemilu saat ini memiliki daftar pemilih yang tetap. Masalah demi masalah membuat KPU harus merevisi atau menyempurnakan DPT. DPTb, kata dia, menjadi isu penting karena kebijakan untuk memudahkan warga yang tidak terdaftar atau pindah tempat memilih akan berhadapan dengan kenyataan terbatasnya surat suara tambahan di TPS yang hanya 2 persen dari jumlah DPT TPS tersebut.

’’Aturan ini tentu mengkhawatirkan karena tampaknya jumlah warga yang punya hak memilih melebihi jumlah kertas suara tambahan,’’ ungkapnya. Dalam hal ini, KPU jelas tidak bisa berbuat apa-apa karena harus mengikuti perintah UU.

Namun, pada saat yang sama, KPU sebagai penyelenggara punya kewajiban untuk memastikan warga negara yang mempunyai hak memilih harus bisa menggunakan hak pilihnya. ’’Mestinya persoalan ini tidak hanya dibebankan kepada KPU untuk mencari jalan keluarnya. Pemerintah dan DPR sesungguhnya bisa duduk bersama untuk mencari solusi agar hak warga untuk memilih bisa terpenuhi,’’ paparnya. (byu/bay/c15/agm)

Ribuan Lamaran Kerja Masuk ke Sat Nusapersada

0
Sejumlah karyawan sedang mengerjakan pembuatan hp xiaomi di PT Sat Nusapersada, senin (4/12/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri dan Batam Abidin meminta serikat pekerja tidak memaksakan penerapan upah minimum sektoral (UMS) 2019, karena hingga saat ini kondisi ekonomi Batam belum sepenuhnya pulih. Ia juga meminta Pemko Batam dan Gubernur Kepri bijak agar tidak ikut mengesahkan kebijakan UMS tersebut.

”Dengan UMK Rp 3,8 juta saja 60 persen usaha di Batam tak mampu membayar, khususnya UMKM, termasuk beberapa toko-toko di mal. Apalagi kalau dipaksanakan UMS yang lebih tinggi dari UMK,” ujar Abidin, Senin (18/3).

Abidin kembali mengingatkan bahwa pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan yang jelas soal UMK maupun UMS, yakni PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Permenaker 15/2018 tentang UMS.

Di PP tersebut jelas mengatur besaran UMK setiap tahunnya berdasarkan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Sedangkan Permenaker 15/2018 jelas menyebutkan kewenangan UMS di tangan bipartit, bukan di ta-ngan wali kota ataupun gubernur.

”Dua aturan ini memberi kepastian hukum. Jangan sampai wali kota maupun gubernur melanggarnya hanya gara-gara didemo buruh,” ujar Abidin.

Sekadar diketahui, usulan UMS Kota Batam 2019 dibagi dalam tiga sektor. Sektor I (garmen dan sejenisnya) Rp 3.844.421 atau naik 1 persen dari UMK Batam 2019. Sektor II (logam, metal, dan elektronik/lomenik) Rp 3.882.485 atau naik 2 persen dari UMK Batam 2019. Sektor III (sektor galangan kapal dan migas) Rp 4.072.803 atau naik 7 persen dari UMK Batam 2019.

Abidin mengakui buruh memang memiliki hak untuk demo, namun pengusaha juga punya hak untuk menolak kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

Ia juga menyebut, mereka yang sering demo menuntut UMK tinggi dan UMS agar gubernur segera meneken SK-nya hanyalah sekelompok buruh. Belum tentu mencerminkan aspirasi seluruh buruh yang ada di Kota Batam.

”Keinginan mayoritas buruh saat sulit seperti ini hanya dua. Pertama jangan ada PHK, kedua buruh kontrak agar kontraknya terus diperpanjang, bukan menuntut UMS. Jadi stop memaksanakan kehendak agar diterapkan UMS,” ungkap Abidin.

Ia meminta para serikat buruh bijak melihat kondisi di lapangan dimana pengangguran di Batam menyentuh angka ratusan ribu orang.

”Bertobatlah, jangan gara-gara segelintir buruh mendesak UMS malah ribuan buruh lainnya kehilangan pekerjaan atau tak dapat kesempatan kerja,” ujar Abidin.

Lagian, kata Abidin, dengan UMK 2019 sebesar Rp 3,8 juta lebih (Rp 3.806.358), sudah di atas kebutuhan hidup layak. Abidin menyebut kebutuhan hidup layak sebenar-nya di angka Rp 3,2 juta.

Bahkan, jika dibandingkan dengan beberapa negara di Asean, upah di Batam jauh lebih tinggi dari Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Umumnya empat negara itu upahnya masih di bawah UMK Batam 2019.

”Perlu diingat juga bahwa yang didapat buruh itu bukan hanya UMK saja, bisa lebih besar karena pasti ada over time yang jika dihitung-hitung upah totalnya jauh lebih besar,” ungkap Abidin.

Jika UMS terus dipaksakan, Abidin khawatir, bukan lagi 60 persen pengusaha tak sanggup bayar upah, melainkan lebih banyak lagi.

”Ingat, kalau SK penetapan UMS diteken, ada konsekuensi hukumnya, yang tak melaksanakan bisa dipidana. Apakah mau memenjarakan 60 persen lebih pengusaha yang tak sanggup itu? Lalu siapa yang akan memberi lapangan kerja?” tanya Abidin.
Rekrut 1.000 Pekerja Baru

Abidin juga mengungkapkan, saat ini berbagai perusahaan di Batam berjuang untuk mendapatkan kontrak kerja sama dengan berbagai pihak agar produksi bisa terus berjalan. PT Sat Nusapersada Tbk, dimana dia menjadi Presiden Direkturnya, termasuk yang beruntung bisa melakukan berbagai inovasi sehingga tetap eksis di tengah kondisi ekonomi Batam yang belum pulih.

Sejak Jumat (15/3) lalu, Sat Nusa membuka lowongan kerja untuk 1.000 pekerja baru. Lowongan dibuka hingga Rabu (20/3) besok.

”Kalau ditambah 1.000 ini, maka total karyawan Sat Nusa sudah 7.000 orang,” sebut Abidin.

Meski haya membutuhkan 1.000 pekerja baru, namun setiap harinya ada puluhan ribu pencari kerja datang memasukkan lamaran. Dari jumlah itu, Abidin bisa mengambil kesimpulan bahwa tingkat pengangguran di Batam bisa mencapai ratusan ribu orang.

”Saya taksir sekitar 300 ribu orang. Buktinya tiap hari yang datang memasukkan lamaran ada puluhan ribu orang,” sebut Abidin.

Oleh sebab itu, Abidin kembali mengingatkan agar serikat buruh, Pemko Batam, dan Pemprov Kepri, jangan memaksanakan penerapan UMS. (nur)

Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hari Ini

0

batampos.co.id – Sebanyak 567 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Batam, sudah bisa melakukan pelunasan biaya haji mulai Selasa ini, (19/3). Pelunasan biaya haji dibuka dalam dua tahap. Pertama, mulai 19 Maret hingga 15 April dan kedua 30 April hingga 10 Mei 2019 mendatang. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 8 Tahun 2019, biaya haji Embarkasi Batam sebesar Rp 32.306.450. Dengan begitu, JCH berkewajiban melunasi Rp 7.306.450 sisa biaya haji.

“Karena sudah membayar setoran awal Rp 25 juta. Nanti bayar di bank syariah tempat menyetorkan setoran awal,” kata Kepala Seksi (Kasi) Haji Kantor Kementerian Agama Batam Amanuddin, Senin (18/3).

Ia menambahkan, saat ini seluruh JCH juga tengah mempersiapkan paspor haji. Ia menyebutkan, masih ada kendala karena beberapa JCH ada yang berada di luar kota dan dalam keadaan sakit.

“Ada yang lagi di Papua karena masih kerja. Yang sakit juga akan kami besuk hari ini (kemarin, red) bersama imigrasi terkait paspornya,” jelasnya.
Persiapan lainnya, saat ini petugas haji tengah menyelesaikan penambahan nama JCH.

Sesuai dengan ketentuan, JCH harus memiliki nama sekurang-kurangnya tiga suku kata.

“Itu syarat juga. Jadi JCH yang namanya satu dan dua suku kata, harus ditambah menjadi tiga suku kata,” ujarnya.

Lanjut Amanuddin, jika tidak ada perubahan, JCH mulai masuk asrama haji tanggal 6 Juli dan diberangkatkan keesokan harinya. Untuk Batam, JCH akan dibagi dalam tiga kelompok terbang (kloter). Batam tergabung dalam kloter 1, 19 dan 27.

“Jadi, kloter pertama akan berangkat tanggal 7 Juli mendatang,” sebutnya.

Selain JCH asal Kepri, Embarkasi Batam juga masih melayani JCH dari tiga daerah lainnya yaitu, Provinsi Riau, Kalimantan Barat dan Jambi untuk Embarkasi Antara.

“Jambi nanti mereka tidak masuk asrama. Mereka lang-sung ke bandara dan menunggu pesawat tujuan Madinah,” tambahnya.

Untuk maskapai penerbangan JCH Embarkasi Batam, akan diberangkatkan menggunakan maskapai Saudi Arabia Airlines. Sementara itu, pantauan di Kantor Kementerian Agama Batam yang khusus membidangi haji, sejumlah JCH terlihat menyerahkan beberapa dokumen untuk syarat keberangkatan. Tahun ini, Kepri akan memberangkatkan 1.200 lebih JCH. (*)

Menanti Nasib Batam

0

Pesta demokrasi terbesar di negeri ini tinggal menghitung jari. Mau 01 atau 02, hak Anda menentukan.

17 April 2019 akan menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, pemilihan presiden (pilpres) digelar serentak dengan pemilu legislatif (pileg).

Saya yakin, masyarakat Indonesia sudah menentukan sikap. Punya pilihan. Memiliki keyakinan. Tinggal saat hari H saja diaplikasikan. Di balik bilik suara itulah masa depan bangsa ini dipertaruhkan.

Yang pasti, semua yang mencalonkan diri adalah putra-putri terbaik bangsa. Entah itu calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), atau calon anggota legislatif (caleg). Semua punya niat baik untuk membangun bangsa. Dari pusat hingga daerah.
Mau petahana atau penantang, incumbent atau pendatang baru, saya pikir semua punya niat mulia. Demi Indonesia yang lebih baik.

Batam menjadi salah satu daerah yang menurut saya akan terdampak hasil pilpres-pileg. Mungkin, masa depan kota ini menunggu siapa yang akan memimpin nanti. Kenapa? Masa depan Batam tidak bisa dilepaskan dari politik.

Sekali lagi ini hanya pendapat pribadi. Bisa jadi, nasib Batam akan ditentukan setelah pencoblosan. Usai ketahuan siapa pemenangnya. Siapa wakilnya di parlemen. Tidak menutup kemungkinan, kebijakan akan berubah-ubah.

Ini yang saya takutkan. Justru menimbulkan ketidakpastian. Apakah benar Batam tetap Free Trade Zone (FTZ). Atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau ada ex officio. Atau justru tetap. Entahlah. Kita tunggu setelah gelaran akbar demokrasi tuntas.

Yang pasti, nasib Batam ke depannya menjadi pekerjaan rumah (PR) semua pihak. Baik capres-cawapres, hingga legislator di pusat maupun daerah. Mau diapakan Batam, harus segera dituntaskan. Tidak boleh tidak.

Sebenarnya saya agak kecewa. Tiga kali debat capres-cawapres, sepertinya belum ada satu calon pun yang membahas soal Batam. Kalau memang ada dibahas, saya mohon maaf karena mungkin tidak tersimak momen itu.

Membahas spesifik soal Batam ini penting. Bahkan lebih penting daripada berdebat soal jalan tol. Bagaimana situasinya, ke depannya seperti apa, hingga komitmen masing-masing kandidat.

Batam ini agak unik. Berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Gengsi Indonesia ada di Batam. Saling rebutan investor terjadi di Selat Malaka yang merupakan jalur pelayaran terpadat di dunia.

Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan negara-negara lain unjuk kebolehan. Batam harus bersaing dengan negara-negara ini untuk merebut hati para investor. Kepastian dalam berinvestasi adalah senjatanya.

Mestinya, Batam tidak dijadikan sebagai arena konstelasi politik. Karena kepentingan Batam bukanlah untuk memenangkan capres-cawapres atau legislator. Itu hal terlalu kecil untuk diurusi Batam.

Lebih besar lagi. Batam punya kewajiban “memenangkan” Indonesia di mata dunia internasional. Jadi, siapapun presiden dan wakilnya, siapapun legislatornya, atau siapapun partai politik (parpol) pemenang pemilu, tidak akan menjadi masalah bagi Batam.

Karena Batam punya tugas mahapenting. Menjaga muruah Indonesia di mata dunia internasional. Juga menjadi corong dalam memperkenalkan produk dan karya anak bangsa di kancah dunia.

Sebagai insan biasa, tentunya saya dan seluruh masyarakat Batam menginginkan kembalinya kejayaan kota ini. Regulasi yang pasti, kebijakan yang memihak, serta ekonomi yang stabil menjadi modal utama menjadikan Batam sebagai Bandar Dunia Madani. Maka dari itu, terlepas dari siapapun yang terpilih, menuntaskan persoalan Batan adalah PR semua pihak.

Semoga.(*)

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

0
Majelis Hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ratna Sarumpaet pada sidang perkara hoax penganiayaan.

“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Dalam putusannya, hakim berpendapat seluruh isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan cermat dan teliti. “Menyatakan surat dakwaan JPU telah disususn secara cermat dan lengkap,” sebut Hakim Joni.

Karenanya, persidangan berikutnya yang mulai masuk kepada pokok perkara akan digelar pada Selasa pekan depan. “Sidang lanjut ke pokok perkara, ditunda seminggu ke depan, Selasa 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” tutur Hakim Joni.

Sekadar informasi, tim pengacara Ratna pada Rabu (6/3) menilai surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas dan dianggap tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP.

Uraian perbuatan material yang dirumuskan JPU dalam dakwaan kesatu dinilai persis sama dengan uraian perbuatan material yang dirumuskan dalam dakwaan kedua.

Dalam dakwaan kesatu dan kedua, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.

Adapun Ratna dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU pun membantahnya. Mereka malah menilai kuasa hukum terdakwa kasus hoax penganiayaan tidak memahami surat dakwaan.

“Setelah kami cermati nota eksepsi, kami penuntut umum pertanyakan apakah surat dakwaan tidak cermat atau penasihat hukum yang tidak cermat dan tidak pahami surat dakwaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Kata dia, surat dakwaan yang disusun tim JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yakni berbunyi, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi, huruf a: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Lalu, huruf b: uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Telah diuraikan secara cermat, jelas, lengkap, mengenai tindak pidana dengan menyebutkan waktu tempat pidana dilakukan. Melihat tempus delicti. Sehingga, menurut hemat kami, surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis 28 Februari di depan majelis hakim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” sebut Daru. (bintang/JPG)

Mamiek Soeharto: Jangan Pernah Janjikan Sesuatu yang Kita Tidak Mampu

0
Mamiek Soeharto

Setiap partai berusaha memenuhi kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan, tapi sampai empat kali pemilihan umum (Pemilu) di era reformasi tidak sekali pun 30 persen kursi parlemen diisi perempuan. Padahal, menurut Direktur Utama Taman Buah Mekarsari Mamiek Soeharto, perempuan berperan penting membangun bangsa.

“Saya berharap 30 persen caleg Partai Berkarya yang kelak duduk di parlemen adalah perempuan,” kata putri Presiden Soeharto yang bernama lengkap Siti Hutami Endang Adiningsih itu.

Pada pemilu 1999– pemilu pertama era reformasi, 44 perempuan atau 8,8 persen dari seluruh calon legistlatif– melenggang ke DPR. Tahun 2004, jumlah perempuan yang masuk ke DPR bertambah 4,7 persen, menjadi 65 orang. Tahun 2009 jumlah perempuan yang masuk ke DPR mencapai angka tertinggi yaitu 17,86 persen. Tapi  pada Pemilu 2014 turun ke posisi 17,32 persen, atau 97 dari 560 anggota legislative.

Menurut Mamiek, caleg perempuan Partai Berkarya bisa mendongkrak keterwakilan perempuan di DPR. Caranya dengan sosialisasi gencar di tengah masyarakat, berkomunikasi sebaik mungkin, dan memperlihatkan niat baik.

“Satu hal lagi, jangan menjanjikan sesuatu yang kita tidak mampu mewujudkannya,” kata Mamiek. “Yang terpenting berusaha terus meyakinkan masyarakat betapa Perempuan Berkarya akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat.”

Partai Berkarya baru berusia dua tahun, tapi Mamiek yakin partai yang mengusung cita-cita luhur Presiden Soeharto itu akan memperoleh banyak kursi di DPR. Ia meminta seluruh caleg Partai Berkarya menyatukan tekad meraih kursi di DPR untuk lima tahun mendatang.

Cita-cita Presiden Soeharto, menurut Mamiek, adalah mewujudkan kemakmuran dan keadilan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Ia melihat saat ini sambutan masyarakat terhadap kelahiran Partai Berkarya sangat baik.

“Kami mempersiapkan caleg Partai Berkarya untuk menjadi kader yang memperjuangkan aspirasi masyarakat,” katanya. “Tidak hanya itu, Partai Berkarya juga telah membangun Saung Berkarya sebagai workshop untuk pembangunan pertanian terpadu, dan mewujudkan gagasan desa mandiri pangan dan energi.”

Saung Berkarya dibangun Hutomo Mandala Putra, biasa dipanggil Tommy Soeharto, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Sri Wahyuni, pengelola Saung Berkarya, mengatakan workshop ini adalah solusi bagi pembangunan pertanian di masa depan. [*]

ATB Lakukan Pekerjaan Teknis Guna Optimalkan Suplai

0
Pekerjaan penguatan jaringan pipa distribusi di IPA Mukakuning beberapa waktu lalu.

Guna memaksimalkan jaringan pipa distribusi utama, ATB lakukan pekerjaan teknis jaringan interkoneksi. Pekerjaan akan berlangsung Selasa (19/3) mulai pukul 20.00-03.00 WIB.

“Beberapa jaringan pipa distribusi utama perlu direkolasi, hal ini untuk menekan angka kebocoran pada jaringan utama, sekaligus untuk memaksimalkan suplai. Adanya relokasi jalur pipa diharapkan pengaturan distribusi air jadi lebih maksimal,” ujar Muflikhin, Manager Project ATB.

Relokasi jalur pipa distribusi dilakukan dalam empat rangkaian pekerjaan di lokasi berbeda, diantaranya relokasi jaringan transmisi pipa DN 800 mm Simpang Beringan (depan Panbil), interkoneksi pipa Distribusi DN 600 mm di wilayah Kepayang.

Sementara untuk pekerjaan lainnya terdapat interkoneksi jaringan pipa distribusi pipa DN 150 mm di Central Batu Aji dan interkoneksi pipa distribusi DN 250 mm di wilayah Tembesi

Guna memaksimalkan pekerjaan tenknis yang dilakukan, tim terkait telah berkoordinasi dan mempersiapkan seluruh rangkaian pekerjaan yang dibutuhkan. Hal ini guna mempercepat proses pekerjaan di lapangan, sehingga gangguan suplai air tidak terlalu lama.

“Tim teknis ATB sudah mempersiapkan skema dan rekayasa suplai air agar setelah pekerjaan dilakukan, suplai bisa mengalir lebih awal,” tambah Muflikhin.

Maria Jacobus, Head of Corporate Secretary ATB menambahkan, pekerjaan optimalisasi suplai ini untuk memberikan pelayan suplai ke pelanggan bisa lebih maksimal.

“Pekerjaan ini kami lakukan juga adanya perubahan kebutuhan suplai yang semakin meningkat, dengan relokasi jalur distribusi utama ini suplai bisa semakin optimal,” harap Maria

Selama pekerjaan berlangsung, suplai air akan terganggu sementara khususnya pelanggan yang mendapat suplai dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, mulai dari area Batam Centre, Tembesi, Batu Aji, Marina hingga Tanjung Uncang dan sekitarnya.

Diharapkan pekerjaan bisa berjalan sesuai estimasi jadwal yang telah ditentukan, apabila tidak ada kendala teknis di lapangan. Hal ini agar pelanggan tidak terlalu lama mengalami gangguan suplai.

Selama masa pemulihan usai pekerjaan dilakukan akan mengalir bertahap ke tempat pelanggan. Pelanggan yang berada dekat dari area IPA Duriangkang akan lebih awal mendapatkan suplai air, begitu juga sebaliknya pelanggan yang berada di wilayah tinggi dan jauh di IPA membutuhkan waktu agar suplai bisa mengalir ke tempat pelanggan.

“Suplai air akan mengalir secara bertahap usai pekerjaan dilakukan, seluruh tim teknis terkait akan bekerja keras malam ini agar pemulihan suplai air dapat lebih cepat,” ujar Maria.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Call Center ATB (0778) 467111, atau inbox di fanpage ATB Batam. (*)

 

Penghuni Kios Liar Diminta Pindah

0
Pemotor melintas dekat deretan kios liar di Jalan Trans Barelang, Tembesi, Sagulung).
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Pihak Kecamatan Sagulung kembali mengingatkan pemilik dan pedagang yang menempati kios liar di Simpang Barelang agar segera pindah. Pasalnya, kawasan tersebut akan dibersihkan usai Pemilihan umum (pemilu) nanti untuk dilebarkan.

Sekretaris Kecamatan Sagulung Hardianus mengatakan, pihaknya berkomunikasi dengan pemilik kios liar di kawasan itu agar tidak menghambat proyek peningkatan akses jalan.

”Beberapa tahapan pendekatan sudah kami lakukan dan masih terus berjalan sampai saat ini. Selain itu, tim akan mendata secara pasti berapa banyak kios-kios liar di sana,” kata Hardianus, kemarin.

Sesuai dengan arahan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, simpang tiga itu akan dilebarkan. Tujuannya untuk kelancaran arus lalu lintas dan juga mempercantik wajah perkotaan di simpang menuju kawasan wisata Barelang.

”Sudah pasti ini (pelebaran). Pak wali sendiri sudah menyampaikan, masyarakat semua harus mendukung karena untuk kepentingan bersama,” tutur Hardianus.

Pantauan di lapangan, puluhan kios liar yang berjejer di Simpang Barelang masih berdiri tegak hingga Minggu (17/3) kemarin. Kios-kios tersebut berdiri di atas row jalan dan bahkan ada yang memakan bahu jalan. Ini dikeluhkan pengguna jalan sebab kerap menyebabkan kemacetan.

Pemilik kios liar mengaku sudah mendapat informasi rencana penertiban itu, namun mereka belum mendapat peringatan apapun sehingga tetap berjualan seperti biasanya.

”Belum ada peringatan dan pemberitahuan. Kalaupun nanti digusur ya tak apa-apa asalkan ada solusi yang tepat,” ujar Heru, seorang pemilik kios. (eja)

Jangan Kotori Pantai!

0
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama unsur TNI dan Polri menggelar gotong royong bersama membersihkan pantai di Tanjunguma, tepatnya di seberang Harbour Bay, Batuampar, Minggu (17/3) pagi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata mengajak masyarakat sadar akan kebersihan, termasuk tidak mengotori pantai dengan sampah.

“Pantai merupakan destinasi penting dalam pengembangan wisata bahari kita. Jangan buang sampah sembarang, urainya lama bisa bertahun-tahun,” kata Ardi, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie mengatakan, kegiatan ini merupakan puncak rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2019. Rangkaiannya sudah dilaksanakan sejak Februari lalu, dari workshop lingkungan hidup, penanaman bakau hingga gotong royong muara sungai di Bengkong bersama Polda Kepri dan unsur muspida lainnya.

“Yang ini (gotong royong di pantai Tanjunguma) juga turut serta pihak kepolisian dan TNI. Lebih kurang 1.500 orang yang ikut dalam kegiatan ini,” sebut Herman.

Ia menyebutkan sampah yang mengotori di lokasi pantai tersebut disebabkan tiga faktor utama. Di antaranya, karena merupakan tempat bermuaranya sampah yang dibuang sembarang dalam parit dari wilayah Nagoya dan Jodoh. Lalu, kesadaran masyarakat sekitar juga rendah dengan langsung membuang sampah ke pantai.

“Jadi sampahnya menumpuk di sini (pantai, red),” ujarnya.

Untuk itu, di samping gerakan serupa akan secara terus menerus dilakukan ke depan, Herman mengajak masyarakat turut andil menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang.

Maka dari itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan hingga kelurahan agar melakukan sosialisaisi yang masif terkait betapa pentingnya menjaga Batam dari sampah.

“Kalau setiap orang sadar, maka paling tidak sampahnya berkurang. Akan tetapi kalau oknum yang membuang sampah sembarang banyak, kan repot,” ucapnya.

Sejatinya, lanjut dia, Batam sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Namun dalam praktiknya belum dipahami semua pihak, termasuk masyarakat sendiri. Kini, Pemko Batam juga tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang penggunaan sampah plastik yang ditujukan bagaiaman mengendalikan penggunaan sampah plastik di Batam.

“Yang perda tadi, kami tetap insentifkan yustisi walau tidak untuk menghukum. Namun paling tidak memperingatkan,” tegasnya. (iza)