Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12314

Disperkimtan Rampungkan Desain Taman Kota

0
Warga melakukan aktifitas olahraga pagi di Taman Gajah Mada Tiban, Sekupang | Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perumahan Rakyat. Permukiman dan Pertamanan Kota Batam telah merampungkan desain taman yang akan dibangun oleh Pemerintah Kota Batam. Taman sepanjang kurang lebih tiga kilometer yang berada di sisi jalan Simpang Jam menuju Simpang Kabil akan mulai ditanami akhir April mendatang.

“Desain tinggal finalisasi saja. Sekarang tinggal berkoordinasi dengan OPD terkait,” Kata Pelaksana Tugas Eryudhi Apriadi, Senin (16/4/2018).

Ia menjelaskan taman kota akan berada di sisi kiri dan kanan jalan. Penanaman pohon tersebut akan dilakukan serentak dari semua OPD akhir April mendatang. Yudhi menyebutkan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BP Batam serta Satker Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pedagang tanaman yang ada di sepanjang jalan.

“Ada kurang lebih 50 pedagang yang berjualan di dekat lokasi yang akan kami jadikan taman kota. Nanti bersama camat kami akan bahas pemindahan mereka,” ujarnya.

Pihaknya juga harus memastikan lahan yang akan ditanama nanti tidak akan terdampak pelebaran jalan di masa mendatang. Ia menyebutkan sebelumnya jalan sudah dihiasi taman jalan tersebut. Namun skala taman kota ini jauh lebih panjang yakni mencapai tiga kilometer.

Taman ini akan menjadi penghias jalan yang ada di sepanjang jalan dari Simpang Jam menuju Simpang Kabil. Apalagi tahun depan kalau tidak ada masalah Pemko Batam mendapatkan bantuan tambahan satu lagi jalan layang.

“Iya semoga tak ada halangan, akhir bulan ini kami sudah tanam. Kemarin tim juga sudah turun ke jalan memastikan lokasi taman kota ini,” tutupnya.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berkeinginan menciptakan suasana taman untuk menghiasai jalan Batam. Rudi meminta seluruh OPD berpartisipasi dalam penanaman pohon taman kota ini.(yui)

Lagi, Batam Pos Juara

0
Dua wartawan Batam Pos, Suparman (kanan) dan Dalil Harahap kembali meraih juara pertama Anugerah Jurnalistik Pertamina 2018. Pemberian Anugerah dilakukan di Hotel Santika Dyandra, Medan, Senin (16/4/2018). F.istimewa untuk batampos

batampos.co.id  – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I memberikan apresiasi kepada insan pers dan pegiat media sosial atas kontribusinya memberikan karya yang inspiratif bagi masyarakat untuk kelestarian energi dan Lingkungan di ajang Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2018 bertemakan “Kobarkan Kebaikan: Energi Untuk Hidup Berkualitas”, Senin (16/4) di Hotel Santika Dyandra Medan.

Pada kesempatan ini Batam Pos memenangi kategori media online. Sebuah tulisan karya Suparman dengan judul “Kurangi Pencemaran, Konsumen Pertamina Migrasi ke BBM Ramah Lingkungan“.

Tidak itu saja, untuk kategori Photo dimenangkan oleh Dalil Harahap dengan judul “Untuk Warga Pulau“.

Dalam kesempatan ini General Manager MOR I Joko Pitoyo mengungkapkan terima kasihnya kepada insan pers yang memberikan apresiasinya kepada Pertamina yang memberikan hasil Karyanya dalam menulis tentang bisnis pertamina.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman media dalam memberikan hasil karyanya dalam mengikuti AJP 2018 Pertamina MOR I” ungkapnya.

Sementara itu juga, Manager External Communication PT Pertamina (Persero), Arya Paramita mengukapkan bahwa ajang AJP 2018 yang di MOR I ini adalah yang pertama kali di adakan dari seluruh MOR di wilayah PT Pertamina (Persero). (*)

Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana

0

batampos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana perkara ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat musisi Ahmad Dhani, Senin (16/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan tiga cuitan Ahmad Dhani yang mengandung unsur delik pidana ujaran kebencian.

Ketua JPU, Dedyng Wibianto Atabay mengatakan dalam menyebarkan luaskan pesan, Ahmad Dhani melibatkan seorang pegawai bernama Suryopratomo Bimo A alias Bimo. Bimo bekerja sebagai admin yang bertugas mengunggah pesan Ahmad Dhani ke media sosial dengan mendapatkan gaji Rp 2 juta perbulan.

“Jadi saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo berperan menyalin secara persis dengan apa yang ditulis terdakwa dan mengunggah pesan tersebut ke akun Twitter milik Ahmad Dhani,” ujar Dedyng saat membacakan dakwaan, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya nomor 13, Jakarta Selatan.

Dedyng menjelaskan terdakwa mengirimkan pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 7 Februari 2017 melalui aplikasi WhatsApp.  Kemudian saksi menyalin secara persis dengan apa yang dikirim terdakwa dan mengunggahnya ke akun Twitter milik Ahmad Dhani.

“Tulisan tersebut berisi bahwa, Yang menistakan Agama adalah Ahok, tapi yang diadili KH Makruf Amin,” kata Dedyng.

Kemudian Ahmad Dhani kembali mengirim pesan ujaran kebencian kepada saksi Suryopratomo Bimo A alias Bimo pada tanggal 6 Maret 2017 melalui aplikasi WhatsApp. Pesan tersebut disalin secara persis oleh saksi Bimo dan diunggah akun Twitter milik Ahmad Dhani yang isinya melecehkan penduduk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pesan tersebut berisi, Sapa saja yang mendukung penista Agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” ujarnya.

Kemudian Dhani di bulan yang sama, pada 8 Maret 2018, kembali mengirimkan pesan pada Bimo. Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan Pancasila.

“Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?” ujarnya.

Musisi Ahmad Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.

“Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA),” imbuh Dedyng.

Sementara itu penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh kliennya merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang telah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, ketidak sukaan kliennya terhadap pelaku penista agama adalah hal yang tidak melanggar hukum.

“Apalagi penistaan agama apapun di Indonesia adalah jelas merupakan perbuatan pidana yang dilarang pasal 156 dan pasal 156a KUHP, sehingga pesan dalam media sosial tersebut adalah bentuk ketidaksukaan,” ujar Hendarsam.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan pasal karet yang sifatnya bisa untuk menjerat seseorang tanpa alasan yang jelas. Pasal tersebut juga dinilai mengurangi kebebasan berekspresi dari kliennya.

“Pasal  28 ayat (2) UU ITE adalah pasal karet. Pasal ini bisa memidanakan pada siapa saja atas dasar tidak suka,” imbuhnya.

Sementara itu, Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani mengatakan dirinya merasa tidak bersalah atas pernyataannya yang dinilai mengundung unsur SARA. Ia juga mengakui semua ujarannya yang dituliskan dalam dakwaan JPU.

“Sampai saat sekarang saya tidak pernah merasa bersalah. Saya memang membenci penista agama dan para pendukungnya. Di BAP saya juga mengakui hal itu,” ujarnya.

Ia melalui kuasa hukumnya juga tengah menyiapkan serangan balik dengan menggugat pelapor atas nama Jack Lapian. Pihaknya akan menunggu momentum yang tepat.

“Kami sudah mempunyai agenda melaporkan balik sebenarnya. Tinggal kita menunggu momentum saja,” ujarnya.

Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian oleh Jack Lapian pada 9 Maret 2017. Laporan itu terkait dengan sejumlah cuitan pentolan grup band Dewa itu di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Dalam beberapa cuitannya, ia menulis frasa “penista agama”. Diduga, frasa itu ditujukan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kala itu menjadi calon Gubernur DKI Jakarta incumben.

Dalam persidangan tersebut, pihak Ahmad Dhani akan mengajukan esepsi atau nota keberatan atas dakwahan JPU pada persidangan pekan depan, Senin (23/4) di PN Jakarta Selatan, pukul 13.00 WIB. Dhani juga berjanji akan menghadiri setiap tahapan persidangan.

Sementara itu pihak pelapor, Jack Lapian, Johannes L. Tobing juga mendatangi kantor PN Jakarta Selatan untuk memastikan proses peradilan tersebut. Ia mengatakan persidangan tersebut sebagai ajang pembuktian bahwa ujaran Ahmad Dhani mengandung kebencian yang bersifat SARA.

“Saya respect terhadap Dhani yang jantan dalam menjalani prosesn hukum selama ini. Apakah itu ujaran kebencian atau tidak, maka dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa ujaran Ahmad Dhani dilontarkan pada waktu Pilkada DKI putaran pertama 2017. Cuitan Ahmad Dhani dinilai ditujukan pada  siapa saja yang mendukung penistaan agama adalah sesuatu yang pantas diludahi mukanya.

“Kenyataannya yang milih Ahok pada putaran pertama sampai 3 juta orang. Apakah 3 juta itu pantas diludahi. Maka delik ujaran kebencian (hate speech) itu pantas dikenakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak takut apabila Ahmad Dhani balik melaporkan dirinya. Menurutnya, semua orang berhak menuntut keadilan di negeri hukum ini.

“Silahkan saja kalau mau melaporkan balik terhadap Jack Lapian. Ini negara hukum jadi sah-sah saja,” imbuhnya. (has)

Amoroso Katamsi Wafat

0
Amoroso Katamsi | jpnn

batampos.co.id – Film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI sebuah film legendaris. Tokoh utamanya pun legendaris, Amoroso Katamsi.

Ia meninggal dunia di usia 78 tahun tadi sekira pukul 01.40 WIB. Adalah Goenawan Mohammad yang mengabarkan kabar duka ini.

“Amaroso Katamsi, aktor yang memerankan Presiden Suharto dalam pelbagai film, meninggal dinihari Selasa ini,” tulis Goenawan di Twitter miliknya, Selasa (17/4/2018).

Amoroso ialah seorang tentara yang menggeluti teater kala mahasiswa.

Amoroso lahir di Jakarta, 21 Oktober.

Amoroso pertama kali terjun ke dunia seni peran pada 1976 dalam film Cinta Abadi.

 

Parpol, Perlukah?

0

Tahun politik telah tiba. 16 partai politik (parpol) nasional dan empat parpol lokal Aceh akan bertarung memperebutkan suara rakyat.

Yang menarik, PBB dan PKPI yang sebelumnya dinyatakan gagal lolos, kini telah diresmikan menjadi kontestan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memenangi gugatan di pengadilan. PBB nomor urut 19, PKPI 20.

Kini, kedua parpol itu dapat meramaikan kenduri demokrasi terbesar di Indonesia. Mereka akan bersaing dengan parpol nasional lain seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdemi, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, dan Demokrat. Juga parpol lokal Aceh seperti Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh.

Lalu, bagaimana posisi tawar parpol di mata masyarakat? Masih perlukah ada parpol?

Atau, banyak yang mulai jengah dengan polah sejumlah oknum politisi atau parpol itu? Entahlah. Semua punya pendapat masing-masing.

Mencari parpol yang ideal itu agak susah-susah gampang. Terkadang, program bagus hanya sekadar “kecap” saja. Tidak sedikit yang menganggap bahwa parpol cuma jadi “kendaraan” politik untuk menuju tampuk kekuasaan.

Apalagi, survei Global Corruption Barometer (GCB) yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) tahun lalu menempatkan lembaga legislatif sebagai lembaga paling korup. Survei dilakukan terhadap 1.000 responden yang tersebar secara proporsional di 31 provinsi. Berdasarkan hasil survei, 54 persen responden menilai DPR sebagai lembaga terkorup. Kemudian di urutan kedua terdapat birokrasi (50 persen), DPRD (47 persen), Dirjen Pajak (45 persen), Kepolisian (40 persen), kementerian (32 persen), pengadilan (32 persen), pengusaha (25 persen), dan tokoh agama (7 persen).

Makin enggak nyaman lagi, para wakil rakyat masuk dalam tiga besar koruptor terbanyak versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2017. KPK mencatat, pelaku korupsi terbanyak berasal dari pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah. Tercatat ada 43 perkara korupsi yang melibatkan pejabat eselon 1 hingga 4.

Lalu, pelaku dari kalangan swasta terlibat di 27 perkara. Nah, di peringkat ketiga para anggota DPR dan DPRD tersangkut di 20 perkara. Sementara 12 perkara lain menyangkut kepala daerah.

Barangkali, hal-hal itulah yang membuat jengah masyarakat. Apalagi, masyarakat kita sudah mulai pintar dalam menentukan pilihan. Bahkan, banyak yang mementingkan pekerjaan ketimbang datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Makanya, saya pun berani memprediksi jika pesta demokrasi tahun depan tidak meriah. Boleh jadi, angka golongan putih (golput) meningkat.

Itu baru pemilu untuk menentukan wakil rakyat. Belum lagi bicara pemilihan kepala daerah (pilkada). Pada akhir tahun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pernah merilis, 13 pasangan non-parpol memenangi pilkada serentak 2015, sedangkan pada 2017 ada tiga calon independen. Secara persentase, pemenang non-parpol memang kecil.

Namun ini bisa menjadi warning bagi parpol. Artinya, tidak semua orang percaya parpol.
Para pengurus parpol patut khawatir, cemas, bahkan takut. Meski, secara kuantitatif, pasangan calon dari parpol masih mendominasi kemenangan. Calon non-parpol menjadi tantangan serius parpol. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai, parpol malah ditinggalkan. Kalau sudah begini, parpol terancam gulung tikar.

Jika parpol gulung tikar, tentu akan mematikan demokrasi di negeri ini. Parpol adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa parpol, pemerintahan akan berjalan otoriter lantaran tidak adanya kontrol.

Agar tidak gulung tikar, parpol harus segera berbenah. Menjalankan fungsinya secara maksimal sebagai sebuah parpol. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, fungsi parpol adalah sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

Fungsi lainnya adalah sebagai penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat, partisipasi politik warga negara, dan sebagai saranan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik.

Dalam konteks meminimalisir kehadiran calon non-parpol, parpol harus menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Terutama soal perekrutan dan menyiapkan kader untuk mengisi posisi jabatan publik, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pendeknya, parpol harus mampu menyediakan calon-calon pemimpin berkualitas di semua sektor melalui proses kaderisasi.

Kalau saja parpol mampu menjalankan fungsinya dengan baik dan mampu menghasilkan calon-calon pemimpin berkualitas, maka jalur non-parpol sepi peminat. Karena, masyarakat akan lebih memilih calon dari parpol yang berkualitas ketimbang memilih calon non-parpol yang hanya sekadar mengandalkan popularitas.

Sedikit ke belakang, pada awal Reformasi, peran parpol meningkat tajam. Mereka menjadi pilar demokrasi. Namun seiring dengan berjalan waktu, lambat laun mulai muncul keraguan terhadap relevansi parpol dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Tantangan ini menentukan masa depan parpol di Indonesia dan tentu harus dijawab oleh parpol jika ingin keberadaannya tetap penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk itulah, parpol harus responsif terhadap perkembangan dan arah aspirasi masyarakat yang dengan cepat dapat diagregasi dan diketahui melalui saluran media komunikasi dan informasi. Untuk lebih berpihak kepada aspirasi masyarakat, tentu parpol tidak lagi saatnya lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan jangka pendek.
Sehingga, ke depan tidak ada lagi pertanyaan: “Parpo, perlukah?” ***

 

Guntur Marchista Sunan
Direktur Batam Pos

Ayah Tiri Cabuli Anaknya, Ketahuan setelah Empat Tahun Berlangsung

0
foto: eggie / batampos

batampos.co.id – Entah apa yang ada di benak Fk hingga ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berinisial Dn, 14 selama empat tahun. Perbuatan asusila pria 43 tahun terhadap Dn sudah dilakukan sejak korban masih berusia sepuluh tahun.

“Pelaku melakukan tindakan asusila pertama saat korban masih duduk di kelas tiga SD (Sekolah Dasar),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Drefani Diah Yunita, Senin (16/4).

Menurut Drefani, perbuatan pertama yang dilakukan pelaku, awalnya saat rumah sepi dan ibu korban yang tak lain istri pelaku sedang tidak di rumah. Ketika itu, pelaku masuk ke kamar korban yang sedang tidur.

Saat berada di kamar, pelaku memaksa korban supaya mau melakukan hubungan badan. Pelaku selalu mengancam akan membunuh ibu korban jika tak mau. Sehingga korban takut dan menuruti kemauan bejat ayah tirinya.

Setelah itu, perbuatan asuslia pelaku terus berlanjut hingga korban usianya menginjak 14 tahun dan berhenti sekolah. Perbuatan tersebut selalu dilakukan di rumah saat ibu korban tidak ada dan tidur.

“Sudah berkali-kali melakukan persetubuhan, setiap rumah sepi di tinggal ibu korban atau ibu korban sedang tidur di dalam kamarnya,” jelas Drefani.

Sementara, aksi pencabulan terakhir kali dilakukan pelaku, Jumat (23/3) lalu. Saat itu, pelaku membangunkan korban dari tidurnya dengan melempari batu kecil ke arah korban. Sontak, korban pun terbangun dari tidurnya.

“Disana, korban menyetubuhi korban di ruangan tengah rumahnya. Sementara ibunya, saat itu tengah tidur di kamar,” katanya.

Aksi tak senonoh pelaku pun terbongkar, setelah korban menceritakan ke ibu kandungnya, Sabtu (24/3) lantaran sudah merasa sangat tersiksa atas perbutan yang dilakukan ayah tirinya. Sang ibu korban pun tak terima dan melaporkan ke Unit PPA Polresta Barelang.

Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap hari Sabtu (14/4) kemarin. Setelah ibunya buat laporan, dia (Fk, red) sempat kabur dari rumah. Ketika dia pulang ke rumah, langsung kami tangkap,” tutur Drefani.

Kini pelaku sudah ditahan guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita beberapa pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.

“Dari pengakuan pelaku cuma sekali. Sementara dari keterangan korban, sudah berkali-kali,” bebernya.

Drefani menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

“Karena pelakunya ayah tiri, kami bisa tambahkan sepertiga dari hukumnya. Itu sudah diatur dalam pasal 81 itu,” imbuhnya. (gie)

Atraksi Seksi di Engku Putri Seret 5 Orang Jadi Tersangka

0
foto: Eggie / batampos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang masih mengusut video tarian erotis dalam acara pesta rakyat yang digelar di Engku Putri, Sabtu (14/4/2018) lalu. Di dalam video tersebut terlihat 3 perempuan muda sedang menari dengan pakaian sexy.

Hingga saat ini, Satuan Reskrim Polresta Barelang sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang videonya telah viral di media sosial. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara, Senin (16/4) sore.

“Yang pasti, lima tersangka kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga dari penari dan dua dari struktur organisasi yang menyelenggarakan kegiatan itu,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan.

Menurut Andri, dua tersangka dari penyelenggara acara berinisial A dan H itu dikenakan pasal 35 undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam pasal itu, mengatur tentang pemanfaatan objek yang menjadi pelanggaran pornografi.

Sementara tiga penari erotis dalam video itu yang berinisial H, R dan N dikenakan pasal 34 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara dalam pasal ini, mengatur tentang objek yang sifatnya mengandung pornografi.

“Melanggar Undang-Undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Andri.

Mengenai apakah adanya tersangka lain dalam kasus ini, Andri belum bisa membeberkannya lebih lanjut. Sebab, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan memintai keterangan dari tersangka untuk mengusut lebih lanjut.

“Selanjutnya, bagaimana perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut,” imbuhnya. (gie)

Satu Lagi dari Honda, All New Honda Vario

0
Peluncuran All New Honda Vario 125 dan All New Honda Vario 125 oleh AHM (Sachril Agustin / JawaPos.com)

batampos.co.id – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan penyegaran skuter Vario

Berlokasi di hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, AHM meluncurkan penyegaran Vario 125 dan Vario 150. Kedua motor ini, dipamerkan dengan desain lebih sporty dan gagah.

Presiden Director AHM Toshiyuki Inuma mengatakan, penyegaran kedua skuter ini adalah bukti komitmen AHM menyajikan produk terbaik di Indonesia. Usulan, masukan dari pelanggan diolah melalui studi. Kemudian AHM mewujudkannya melalui sosok Vario baru yang tampil lebih segar.

“Kami terus mengembangkan berbagai teknologi dan fitur terbaru untuk para pecinta motor Honda. Pada Honda Vario series, AHM kembali memperkuat citra produk ini sebagai motor skutik yang memiliki fitur dan teknologi terbaik di kelasnya,” katanya, di hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Senin (16/4).

Executive Vice President Director AHM Johannes Loman mengatakan, setiap tahun kondisi pasar sepeda motor di Indonesia selalu berkembang.

“Hal ini terlihat dari peningkatan permintaan pengaplikasian teknologi terkini maupun peningkatan layanan pendukungnya untuk menunjang mobilitas keseharian para pecinta sepeda motor Honda,” tuturnya.

Honda R&D Southeast Asia Co., Ltd. Rroji Imai menjelaskan, All New Honda Vario 150 dilengkapi smart key System.

“All New Honda Vario 150 ini dapat menempuh jarak 0 – 200 meter (m) dan dapat mencapai top speed 105 km per jam. Fitur Idling Stop System (ISS) menjadikan model ini menghasilan konsumsi BBM teririt di kelasnya, yakni sebesar 46,9 km per liter (metode ECE R40 Euro 3) dengan hasil emisi gas buang yang lebih baik dari standar emisi EURO 3,” tuturnya.

Sementara All New Honda Vario 125, memiliki performa kecepatan 12,5 detik untuk jarak 0 – 200 m dan dapat mencapai top speed 98 km per jam. Dengan mengaktifkan fitur Idling Stop System (ISS), All New Honda Vario 125 dapat menghasilkan konsumsi bahan bakar teririt di kelasnya yaitu 51,7 km per liter dengan metode ECE R40.

All New Honda Vario 150, memiliki 4 pilihan warna. Yaitu Exclusive Matte Black, Exclusive Matte Red, Exclusive Matte Silver, dan Exclusive White. Skutik ini dipasarkan dengan harga (On The Road Jakarta) Rp. 22.500.000.

Lalu untuk All New Honda Vario 125, tampil dengan 5 pilihan warna, yaitu Advance Black dan Advance White Blue untuk tipe varian CBS dengan harga (On The Road Jakarta) Rp 19.100.000.

Sementara untuk tipe CBS ISS, hadir dengan 3 pilihan warna lainnya, yaitu Advance Black, Advance White Red, dan Advance Red dengan harga (On The Road Jakarta) Rp 19.900.000.

(sab/JPC)

Fotografer Batam Pos dan Posmetro Batam Juara

0
Agus Bagjana (kiri) dan Cecep Mulyana (kanan)

batampos.co.id – Fotografer Posmetro Agus Bagjana juara I pada lomba foto yang di gelar Lanud Raja Haji Fisabillilah (RHF) Tanjung Pinang. Pada posisi II ialah Cecep Mulyana, fotografer Batam Pos.

Ada satu lagi fotografer Posmetro Batam yang juara, ialah Albert sebagai juara harapan 2.

Posmetro Batam dan Batam Pos ialah media dibawah payung yang sama.

Penyerahan hadiah langsung di serahkan Danlanud RHF Tanjung Pinang Kolonel Penerbang Mochamad Dadan Gunawan di Tanjung Pinang City Centre (TCC), Minggu sore (15/4).

Dalam sambutannya, Dadan mengatakan berbagai kegiatan lomba yang di gelar Lanud RHF merupakan bagian dari rangkaian HUT TNI AU ke 72 sekaligus sosialisasi untuk mengenalkan berbagai kegiatan dan alustista yang di miliki Lanud kepada masyarakat.

“Semoga dengan kegiatan ini, TNI AU  semakin dekat dan di cintai masyarakat. Kepada pemenang kami ucapkan selamat,” kata Dadan. (*)

Tiga Penari Seksi Itu belum Terima Honor, Keburu Diusut Polisi

0
foto: Eggie / batampos

batampos.co.id – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang masih mengusut video tarian erotis dalam acara pesta rakyat yang digelar di Engku Putri, Sabtu (14/4) lalu. Di dalam video tersebut terlihat 3 perempuan muda sedang menari dengan pakaian seksi.

Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka. Untuk mengusut video yang mengandung unsur pornografi itu, polisi telah memanggil tiga orang penari erotis dalam video itu, penanggung jawab acara dan beberapa orang yang terlibat dalam acara tersebut.

Pantauan Batam Pos, penyidik masih memintai keterangan dari tiga orang penari itu. Sementara di luar ruang pemeriksaan, tampak seorang rekan penari itu turut hadir mendampingi temannya yang tengah dilakukan pemeriksaan.

“Mereka dimintai keterangannya mulai sore semalam (Minggu sore). Saya cuma temani aja,” ujar rekan ketiga penari yang enggan disebutkan namanya.

Menurut dia, pihak yang mengundang rekannya dalam acara pesta rakyat itu belum memberikan honor kepada ketiga temannya. Dari informasi yang diterimanya, uang itu rencananya akan dibayarkan kepada tiga temannya Senin (16/4).

“Mereka sempat menanyakan sebelum dipanggil kemarin. Tapi yang menyuruh mereka tampil, janjinya besok baru dibayarkan,” katanya.

Ketiganya tampil di alun-alun Kota Batam dalam sebuah acara. Mereka bergoyang disertai guyuran air. (gie)