Minggu, 26 April 2026
Beranda blog Halaman 12594

Pungli, Oknum BPN Dituntut Setahun Penjara

0

batampos.co.id – Terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah, Januar dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (22/1). Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Pungli saat menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.

Dalam surat tuntutan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Terdakwa sebagai pegawai negeri terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran untuk dirinya sendiri di bawah Rp5juta.

“Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp20juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU, Gustian Juanda Putra.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Januar yang didampingi pengacaranya akan melakukan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang lanjutan nanti. Usai mendengar tuntuntan JPU dan penyataan pembela, Majelis Hakim Santonius Tambunan, Iriati Khoirul Ummah dan Yon Efri, menunda sidang selama satu pekan untuk mendengar pembelaan terdakwa. (odi)

KPID Kepri Vakum, Pengawasan Penyiaran Tidak Berjalan

0

batampos.co.id – Proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID) Kepri sudah rampung digelar pada Oktober 2017 lalu. Meskipun demikian, hingga saat ini, hasil keputusan tersebut masih belum sampai ke tangan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Sehingga menyebabkan sistem kelembagaan tersebut menjadi vakum.

“Hingga kini kami belum terima usulan dari DPRD Kepri. Karena proses akhir adalah dari uji kelayakan dan kepatutan yang digelar DPRD Kepri,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan

Informasi (Kominfo) Kepri, Guntur Sakti menjawab pertanyaan Batam Pos, Selasa (23/1) di Tanjungpinang. Menurut Guntur, kekosongan kelembagaan KPID Kepri sudah terjadi sejak dimulainya proses seleksi berlangsung. Yakni pada bulan September lalu. Dijelaskan Guntur, setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan, DPRD Kepri sempat mengirimkan hasilnya.

“Tetapi ada yang harus diperbaiki. Sehingga ditarik kembali rekomendasi tersebut. Karena yang harus diputuskan adalah tujuh nama untuk disampaikan ke Gubernur,” papar Guntur.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri tersebut menegaskan, belum adanya struktur organisasi kelembagaan KPID Kepri, menyebabkan tugas penyiaran menjadi vakum. Ditegaskannya lagi, pihaknya hanya sebagai memfasilitasi berlangsungnya proses seleksi.

“Di luar itu, kita tidak ikut campur. Artinya, posisi kami sekarang ini adalah menunggu hasil yang akan disampaikan DPRD Kepri. Jika sudah ada, kita juga akan memfasilitasi pelaksanaan pelantikan,” tutup Guntur.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak belum memberikan respon terkait belum diserahkannya hasil uji kelayakan dan kepaturan calon komisioner KPID Kepri ke Gubernur. Sebelumnya, Jumaga mengakui pihaknya sudah menyerahkan sembilan nama.

“Ada revisi terkait jumlah nama. Makanya kita tarik kembali, jika sudah selesai akan diserahkan lagi ke Gubernur,” ujar Jumaga.

Seperti diketahui, tugas KPID adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, dan ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

Selain itu, KPID juga bertugas memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Berikut adalah menampung, meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme di bidang penyiaran.(jpg)

Lis-Maya Paling Tajir di Pilwako

0
Pilwako Pinang

batampos.co.id – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Tanjungpinang, Lis Darmansyah-Maya Suryanti menjadi paslon paling tajir di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lis Darmansyah memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 7,2 miliar, sedangkan Maya Suryanti senilai Rp 7,58 miliar. Jika ditotal, nilai harta pasangan Lis-Maya senilai lebih dari Rp 14 miliar.

Sedangkan penantangnya, bakal paslon Syahrul-Rahma berada di urutan kedua perihal nilai kekayaannya. Syahrul melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI total kekayaannya hanya Rp 496 juta. Ada pun Rahma, pasangannya yang sebelumnya berstatus sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang didapati memiliki nilai kekayaan mencapai Rp 6,5 miliar. Jika ditotal kekayaan pasangan yang diusung koalisi Golkar dan Gerindra ini tidak sampai Rp 7 miliar.

Sedangkan bakal paslon perseorangan, Edi Syafrani-Edi Susanto memiliki total kekayaan mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar. Dengan rincian kekayaan Edi Syafrani senilai Rp 816 juta, dan pasangannya senilai Rp 376 juta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, Robby Patria menerangkan, dokumen LHKPN merupakan persyaratan wajib yang harus dilampirkan dalam pendaftaran sebagai bakal paslon kepala daerah.

“Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1 poin k,” terang Robby.

Tanpa melampirkan dokumen LHKPN pada batas terakhir penyerahan dokumen pendaftaran, bisa dipastikan dinyatakan berkas paslon yang bersangkutan tidak lengkap dan tidak bisa terverifikasi dan besar kemungkinan tercoret dari daftar penetapan calon 12 Februari mendatang.

“Batas terakhir penyerahan kan Sabtu (20/1) kemarin. Jadi sekarang kami sedang memverifikasi semua berkas pendaftaran yang telah diserahkan, termasuk juga tentang LHKPN ini yang merupakan syarat wajib pendaftaran bakal paslon peserta Pilkada,” pungkas Robby. (aya)

Pengurusan Izin Peralihan Hak masih Macet

0
Sejumlah warga sedang melakukan pengurusan dokumen perizinan di Mal Pelayanan Publik BP Batam.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Meskipun Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) 27/2017 yang mengatur tentang tata administrasi lahan, layanan perizinan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) masih dianggap lambat dan sering macet.

“Untuk IPH masih belum ketemu jalan paling aman secara hukum dan tepat waktunya. Masih dua bulan atau tiga bulan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, Selasa (23/1).

Ia mengapresiasi langkah BP Batam yang menjamin kepastian perizinan di segala lini lewat sejumlah kebijakan seperti penerapan Online Single Submission (OSS) dalam waktu dekat ini.

Namun khusus untuk dokumen lahan seperti IPH, prosesnya harus dievaluasi. IPH sangat penting karena merupakan alat penting dalam proses transaksi. “Mengapa begitu lama pemeriksaan dokumennya. IPH masih belum ketemu solusinya,” ungkapnya.

Praktisi hukum Batam Ampuan Situmeang mengatakan, pembenahan di sistem layanan perizinan lahan BP Batam memang cukup rumit karena sudah terlanjur parah. Sehingga dengan pembehanan yang tambal sulam saja sulit mengharapkan perbaikan secara cepat.

“BP Batam memerlukan dukungan semua pihak dalam merombak sistem yang sudah akut kerusakannya,” jelasnya.

Di samping kelemahan tersebut, Ampuan juga mengutarakan bahwa apa yang dilakukan pimpinan BP Batam saat ini perlu diapresiasi.

“Kita syukuri saja karena pimpinan BP Batam yang sekarang sudah bisa akomodatif dan responsif. Setidaknya itu sudah mengurangi setengah masalah di lapangan,” paparnya.

Apresiasi itu perlu, kata Ampuan, mengingat pemerintah pusat sudah terlalu sibuk untuk melakukan harmonisasi regulasi yang menghambat penataan kewenangan pembangunan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

“Apalagi mau mengalihkan lagi ke sistem KEK, bisa dibayangkan keruwetan yang akan muncul nanti,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Promosi dan Humas BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan, lamanya pengurusan IPH dikarenakan banyaknya berkas yang belum lengkap.

“Kan syaratnya ada 10 dan yang lama itu karena belum ada yang lengkap. Intinya persyaratan harus lengkap,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, sudah banyak IPH yang keluar selama dua tahun sejak 2016 hingga akhir 2017.

Pada tahun 2016, ada 2.058 permohonan IPH yang masuk dan 1.886 diverifikasi. Setelah itu, maka ada 1.797 IPH yang keluar.

Sedangkan pada tahun 2017, ada 11.584 permohonan IPH yang masuk dan 10.429 diverifikasi. Setelah itu, maka 9.999 IPH yang keluar.

Setelah Perka 27/2017 terbit tahun lalu, BP Batam memang menerapkan perubahan signifikan pada proses penerbitan IPH. Dimana secara garis besar, proses pembayarannya dilakukan di depan.

“Namun untuk saat ini kami pakai SOP lama. Tapi perlahan-lahan akan beralih pakai SOP baru. Kami janji akan melayani lebih baik,” pungkasnya. (leo)

D3 Geomatika, Hanya Ada di Politeknik Negeri Batam

0
Suasana mahasiswa saat praktik Sistem Informasi Geografis di Lab GIS.

batampos.co.id – Politeknik Negeri Batam terus mengokohkan posisinya sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang fokus pada penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Kali ini, mereka membuka Program Studi (Prodi) Teknik Geomatika. Untuk jenjang D3, program studi yang didirikan berdasarkan SK Menristekdikti RI Nomor 38/KPT/I/2015, adalah satu-satunya di Indonesia.

“Tahun 2015 lalu, kami sudah mendapatkan izin beroperasi. Tahun 2016 menampung 57 mahasiswa, tahun 2017 menampung 77 mahasiswa, dan 2018 ini akan menerima 90 mahasiswa,” sebut Direktur Politeknik Negeri Batam, Dr. Priyono Eko Sanyoto di kampus Politeknik Negeri Batam, Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, Batam, Senin (22/1).

Disebutkan Eko, Geomatika ini penting bagi Kepri, karena 95 persen wilayahnya berupa lautan dan letak geografis yang strategis, jalur perdagangan regional dan internasional. Potensi sumber daya lautnya sangatlah besar, tapi belum dieksplorasi sepenuhnya, karena kurangnya tenaga kerja di bidang informasi geospasial yang mampu memetakannya. Pekerjaan seperti pemetaan bawah laut, survei eksplorasi mineral, dan survei pelabuhan dan pesisir juga masih menggunakan tenaga ahli dari luar negeri karena kurangnya tenaga terampil dari dalam negeri.

Masa studi program D3 Teknik Geomatika selama tiga tahun dengan 108 SKS. Kurikulum disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial (SKKNI-IG) tahun 2013 dan 2017, International Hydrography Organization (IHO), dan survei industri. Sub bidang Geospasial terbagi atas: survei terestris, hidrografi, penginderaan jauh, fotogrametri, kartografi, dan Sistem Infromasi Geografi (SIG).

Eko melanjutkan, tujuan dibukanya program studi geomatika ini untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan SKKNI-IG dan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, para dosen diharuskan menghasilkan penelitian dan pengabdian aplikatif bermitra dengan industri dan masyarakat yang dipublikasikan pada seminar, buku, jurnal baik skala nasional maupun internasional, saat ini ada 84 publikasi ilmiah yang sudah dihasilkan dosen geomatika yang berjumlah tujuh dosen tetap dan dua laboran.

Ketua Program Studi Teknik Geomatika, Sudra Irawan, S.Pd.Si., M.Sc, sekaligus dosen di prodi ini menambahkan, mahasiswa dididik untuk memiliki kemampuan praktis dalam pekerjaan di bidang kelautan (hidrografi) dan bidang rekayasa. Di bidang kelautan lulusan diharapkan dapat melakukan pekerjaaan seperti pengukuran kedalaman laut, pasut, arus laut, pemetaan fitur dasar laut, survei eksplorasi mineral, minyak dan gas bumi, survei pelabuhan, dan pengelolaan pesisir.

Di bidang rekayasa lulusan diharapkan bisa melakukan pekerjaan seperti pemetaan saluran irigasi, sungai, dan jalan raya, pemetaan bangunan gedung, pemetaan jalur transmisi, pemetaan dan pemasangan pipa, pemetaan bangunan pantai dan reklamasi pantai, survei kontruksi, perhitungan galian dan timbunan, desain lokasi pelabuhan, bahkan mitigasi bencana seperti pemetaan daerah rawan longsor, banjir, dan kekeringan.

Untuk menunjang proses belajar mengajar kata Sudra, disediakan dua laboratorium yaitu Surveying Laboratory dan GIS Laboratory. Walaupun baru berdiri 2 tahun, prodi ini telah memiliki peralatan utama yang langka dan mahal yang jarang dimiliki PTN lain, bernama Multibeam Echosounderyang digunakan untuk mengukur kedalaman laut, serta Side Scan Sonaryang digunakan untuk memetakan fitur dasar laut, namun jumlahnya masih kurang melihat rasio jumlah mahasiswa. Prodi ini juga membutuhkan kapal survei untuk memetakan potensi sumber daya laut di Kepri.Supaya lulusan mampu bersaing di dunia kerja, mahasiswa juga dibekali sertifikasi kompetensi, dalam hal ini prodi geomatika menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) Geomatika.

Alumnus Geomatika ini nantinya bisa bekerja di instansi pemerintah seperti di Bapedda, BPN, BIG, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, KPU, BNPB, Distrik Navigasi, dan Dinas Lingkungan. Di Perusahaan konstruksi seperti Adhi Karya, BUMN, WIKA, PT. Amarta Karya, PT. Brantas Abiparya. Di perusahaan tambang dan migas seperti PT. Timah, Krakatau Steel, Antam, Schlumberger, Pertamina, PGN, PT. Freeport, Total Energy, dan Newmount. Lulusan juga bisa membuat jasa konsultan sendiri. (sta/adv)

Bang Surya bilang, Terkait pasir Laut Harus Ada Penjelasan Komprehensif

0
ilustrasi reklamasi.

batampos.co.id – Polemik atas rencana proyek pendalaman alur laut di wilayah Kepri terus menggelinding. Proyek yang berlindung di bawah Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2017 itu dicurigai sarat dengan sejumlah kepentingan.

Anggota Komisi III DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengingatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun harus hati-hati dalam melaksanakan Perpres 16 tersebut.

“Kita di daerah jangan hanya asal menerima kebijakan pusat. Gubernur harus hati-hati dan lebih teliti,” kata Surya, Selasa (23/1).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan atas wilayah lautnya sendiri. Yakni wilayah dalam radius 12 mil dari bibir pantai. Kewenangan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dijelaskannya, kewenangan tersebut meliputi pengelolaan. Baik pengelolaan sumber daya yang ada di dasar laut, dalam laut maupun atas laut di luar minyak dan gas. Karenanya, Surya kembali meminta Gubernur Kepri bijak dalam menyikapi Perpres tersebut.

“Kita tahu, pihak mana yang menginisiasi lahirnya Perpres tersebut. Jika ditunggangi, maka konsekuensinya akan ditanggung daerah, bukan pemerintah pusat,” tegasnya lagi.

Masih kata Surya, dalam wilayah 12 mil yang menjadi kewenangan pemerintah daerah ada beberapa area. Mulai dari area program nasional untuk upaya rehabilitasi, konservasi, dan pengelolaan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan atau Coral Reef Rehabilitation and Management Program (COREMAP).

Selain itu, di wilayah 12 mil itu juga terdapat area tangkap nelayan tradisional. Sehingga pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan pendalaman alur laut.

Kecurigaan Surya ini bukan tanpa alasan. Sebab selama ini, menurut dia, belum ada kecelakaan pelayaran di wilayah laut Kepri yang terjadi karena laut yang dangkal.

“Kecelakaan yang terjadi lebih dikarenakan faktor alam,” ujar Surya.

Dari informasi yang berkembang, kata Surya, rencana pendalaman alur yang akan dilakukan adalah sepanjang jalur pelayaran lintas timur. Meliputi wilayah Kepri, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Menurut dia, di ketiga wilayah tersebut sejauh ini belum ada keluhan dari dunia pelayaran terkait adanya pendangkalan jalur pelayaran.

Surya menuding, target utama dari proyek pendalaman alur laut ini adalah mengeruk pasir laut. Namun ia enggan berbicara lebih lanjut terkait siapa yang sebenarnya berada di balik kepentingan tersebut.

“Harus ada penjelasan yang komprehensif terkait persoalan ini. Persoalan ini jangan dibiarkan simpang siur, Gubernur harus mendapatkan jawaban yang jelas dari pusat,” tutup Surya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail membenarkan, gambaran awal titik-titik yang akan dilakukan pendalaman alur adalah sepanjang lintasan jalur pelayaran wilayah timur. Yakni melalui Kepri, Jambi, Babel sampai Jakarta.

“Sekarang ini masih tahap koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Meskipun ada Perpres, rencana kegiatan tetap harus mengacu pada peraturan yang ada,” ujar Jamhur, kemarin.

Menurut Jamhur, dalam rapat yang digelar Gubernur Kepri pada tanggal 15 Januari 2018 lalu, sudah dihadiri beberapa utusan dari kementerian terkait. Apalagi kebijakan teknis akan diatur oleh kementerian yang terlibat. Baik itu Kementerian Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Pariwisata.

Namun saat disinggung soal pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan proyek pendalaman alur laut ini, Jamhur enggan berkomentar. “Belum ada kesana pembahasannya. Karena masih pada tahap koordinasi terlebih dahulu. Pak Gubernur juga tidak akan mendukung, jika melanggar regulasi yang ada,” tegas Jamhur.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, Sularno, membenarkan ada beberapa titik di Karimun yang akan dilakukan pendalaman alur. Informasi ini diperoleh dalam rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim di Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Sularno mengatakan, sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Kawasan Wisata Terpadu dan Pendalaman Alur, ada tiga daerah di Karimun yang masuk area pendalaman alur. Yakni di sekitar Pongkar, Pulau Asam, dan Pulau Durian.

“Tetapi sesuai undang-undang, izinnya di Pemprov Kepri,” kata Sularno, Selasa (23/1).

Sularno mengatakan, pembahasan terkait pendalaman alur laut tersebut masih tahap awal. Sehingga proyek ini belum bisa dijalankan dalam waktu dekat ini.

“Sebab butuh waktu dan harus melalui kajian. Kemudian, juga ada tahapan-tahapan. Apalagi, akan melibatkan lembaga atau kementerian lain,” jelasnya.

Selain di Karimun, pendalaman alur laut juga akan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Batam. Sementara soal biaya, dalam rapat tersebut belum ditentukan, apakah dibiayai anggaran negara atau pihak swasta. (jpg/san)

Ditertibkan, Pemilik Kios Merugi

0
Anggota Satpol PP batam membantu mengankat barang barang milik penjual di bangunan kios yang berada di kawasan buffer zone jalan Fisabilillah Batamcenter saat penertiban oleh tim terpadu , Selasa (23/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Empat dari sebelas bangunan di kawasan buffer zone Jalan H Fisabilillah atau tepatnya sepanjang jalan Simpang Fly Over sampai Simpang BNI Seipanas dibongkar, Selasa (23/1). Sementara tujuh bangunan lainnya belum bisa dibongkar karena memiliki izin pengalokasian lahan (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Proses penertiban 4 bangunan yang terdiri dari 3 kios dan satu bangunan pemasaran menerjunkan ratusan petugas dari tim terpadu (TNI, polisi, Satpol PP dan Ditpam). Penertiban dimulai dari bangunan pemasaran Apartemen yang terletak di persimpang jalan BNI Seipanas. Manajem pemilik pemasaran sepertinya tak siap dengan pembongkaran. Hal itu terlihat dari masih lengkap barang-barang yang ada di dalam bangunan, sehingga petugas harus bekerjasama mengeluarkan barang-barang.

Begitu juga dengan beberapa kios yang ada di depan kawasan Edukits Batamcenter. Diantaranya kios bunga Gardena yang terlihat tidak siap dengan aksi pembongkaran. Puluhan petugas Satpol PP pun bekerjasama mengeluarkan bunga dan pot-pot kaca dari kios tesebut. Beberapa pot terlihat pecah dan bunga di dalam pot berserakan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Imam Tohari mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan hingga pembongkaran sebelum turun untuk menertibkan. Namun sayang, pemilik bangunan seperti menganggap remeh pemberitahuan oleh tim terpadu. Hal itu dapat terlihat dari ketidaksiapan kios dan bangunan pemasaran yang dibongkar.

“Kami sudah kirimkan SP 1hingga 3, kemudian SP pembongkaran 1 dan pembongkaran 2. Surat pembongkaran 2 kami layangkan seminggu lalu. Namun seperti yang terlihat mereka seperti menganggap remeh pemberitahuan itu,” terang Iman disela penertiban.

Menurut dia, penertiban tetap dilakukan karena sudah terjadwal. Untuk mempercepat proses pembongkaran, timnya pun membantu untuk mengeluarkan barang-barang yang ada.

“Saat ini baru 4 yang kami tertibkan, tiga kios dan satu bangunan pemasaran. Untuk bangunan lainnya belum bisa sekarang,” ujar Imam.

Dikatakannya, tujuh kios tersebut diklaim memiliki PL dari BP Batam. Karena itu, sebelum membongkar pihaknya pun tengah berkoordinasi dengan BP Batam terkait status PL.

“Kalau dilihat PL-nya, mereka menyalahi peruntukan. Seharusnya untuk penghijauan, tapi itu dibangun kios. Setelah berkoordinasi dan memastikan kami akan membongkar bangunan itu,” imbuh Imam lagi.

Masih kata Imam, pelebaran jalan diperkirakan belangsung Februari mendatang. Karena itu, sebelum adanya pelebaran jalan pihaknya menertibkan seluruh kios yang menganggu.

Sementara Kuasa Hukum Kios bunga Gardena, James Sumihar Sibarani mengaku kliennya belum menerima surat pemberitahuan selama tahun 2018. Surat terakhir yang diterima kliennya hanya pada tahun 2017, sedangkan tahun 2018 sama sekali tak ada.

“Kalau tak salah, klien saya baru menerima hingga SP 2 itupun tahun 2017, bukan 2018,” terang James di lokasi pembongkaran.

Disela pembongkaran, James mengaku minta dispensasi waktu untuk pembongkaran sendiri kios tersebut. Namun, permintaan itu tak dieedahkan oleh tim terpadu dengan tetap melakukan pembongkaran.

“Kami paham dengan aturan yang ada, namun kami minta waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Namun, tak dipedulikan dan pembongkaran tetap berlanjut,” imbuh.

Ia menyayangkan sikap petugas yang tidak memberi tengang waktu kepada kliennya. Padahal akibat pembongkaran, kliennya diduga mengalami kerugian hingga puluhan juta.

“Saya tak bisa memperkirakan berapa kerugian, tapi bisa dilihat sendiri kerugian itu banyak. Mungkin sekitar puluhan juta,” pungkasnya. (she)

Pak Presiden, Tolong Permudah Regulasi Impor Garam Industri untuk Batam

0

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan untuk membuka impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton pada tahun ini. Dunia industri di Batam menyambutnya dengan suka cita. Namun regulasi untuk mempermudah proses impornya diperlukan dan harus segera dilimpahkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas Batam.

“Kalau niatnya mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di kawasan perdagangan bebas Batam, hal-hal semacam ini harusnya mendapat pengecualian dari aturan pembatasan impor,” kata Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Oka Simatupang, Senin (22/1).

Oka mengatakan Indonesia hingga saat ini Indonesia belum bisa memproduksi garam industri sehingga harus mengimpornya dari Amerika atau Jerman.”Bedanya antara garam industri dan konsumsi adalah kadar Natrium Klorida (NaCl)-nya berbeda. Diakui atau tidak untuk garam industri ini ternyata belum bisa diproduksi dalam negeri sehingga harus impor,” paparnya.

Untuk garam konsumsi, kadar Natrium Kloridanya adalah 94,7 persen. Sedangkan untuk garam industri, kadarnya diatas 97 persen.

Namun disamping dari keterbatasan tersebut, Oka mengatakan hal yang harus dipahami adalah konsep pembatasan barang larangan terbatas (lartas) di kawasan perdagangan bebas tidak seharusnya diterapkan. Garam industri juga termasuk dalam barang lartas. Sehingga perlu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum mengimpornya.

“Tidak hanya untuk garam industri saja tapi juga pembatasan impor lainnya. Lebih baik didelegasikan kewenangan penerbitannya kepada BP Batam,” tambahnya.

Kemudian masalah lainnya adalah setiap persetujuan impor yang dikeluarkan masih memerlukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal impor oleh KSO Sucofindo Surveyor Indonesia yang notabenenya berada di Jakarta.

“Ini semua adalah hambatan yang harus menjadi perhatian bagaimana Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun mempunya daya saing dan daya tarik tersendiri dalam menghadapi perkembangan dan tantangan persaingan global yang dinamis,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam industri dan dilakukan secara bertahap. Keputusan tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

Disamping itu, garam industri memang tidak dihasilkan di Indonesia. Hanya ada garam konsumsi sehingga impor dibutuhkan.

Sedangkan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan pihaknya intens mengusulkan ke Kementerian terkait agar persetujuan lartas dilimpahkan ke BP Batam saja.

“Kami saat ini sedang mengusulkan agar lartas segera dibahas oleh tim teknis Dewan Kawasan (DK),” katanya.

Menurut Lukita, pembatasan lartas tak cocok diterapkan di Batam karena statusnya sebagai kawasan perdagangan bebas. Sehingga Peraturan Menteri Perdagangan 125/2015 yang mengatur hal tersebut perlu sedikit diubah.

“Kelihatannya perlu ada revisi dari Permendag tersebut dimana seharusnya izin lartas di kawasan perdagangan bebas diserahkan pada pengelolanya,” ungkapnya.

Prinsipnya, kata Lukita, adalah peraturan yang membatasi tata niaga di Batam tidak perlu diberlakukan.

“Karena prinsipnya masih belum impor, hanya pemasukan barang diproses lagi untuk dikirim keluar,” katanya. (leo)

Pasar Properti Batam akan Tumbuh 5 Persen

0
Properti Batam

batampos.co.id – Pasar properti di Batam diyakini akan tumbuh dengan baik tahun ini. Ada sejumlah faktor yang mendasari hal tersebut, tapi yang paling utama adalah karena terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229/2017 yang dianggap dapat menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat Batam.

“Secara nasional dan Asia Pasifik berdasarkan riset dari Jones Lang Lasalle, pasar properti akan tumbuh lima persen tahun ini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, Senin (22/1).

Jika dikaitkan dengan Batam secara global, maka tren positif itu ditimbulkan dari membaiknya harga batubara dunia. Dengan demikian maka peluang eksplorasi dan perdagangan batubara dan migas akan meningkat lagi.

Dan jika dikaji secara lokal, ada dua hal penting yang menyebabkan hal tersebut. Pertama, terbitnya PMK 229. Dengan regulasi pendamping kebijakan Free Trade Agreeement (FTA) tersebut, maka dapat membuka pasar baru di dalam negeri bagi industri di Batam untuk memasarkan barang produksinya.

“Industri di Batam akan menyerap tenaga kerja lebih banyak karena produksi meningkat. Imbasnya nanti ke properti karena daya beli masyarakat akan meningkat,” paparnya.

Ditambah satu hal lagi, yakni karena Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mau melakukan dialog terbuka dengan pengusaha. Sehingga kebijakan apapun terkait dengan dunia usaha akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pengusaha untuk menemukan kebijakan terbaik.

Sedangkan Principal Promax Batam City, Pandu Dinata Pramono pernah mengatakan untuk bisa meningkatkan pertumbuhan pasar properti di Batam, pemerintah harus merelaksasi peraturan mengenai kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA). Saat ini WNA bisa memiliki properti dengan nilai minimal Rp 5 miliar dan dokumen kepemilikan bersifat hak pakai.

“Saya pikir selama dokumen lengkap tak ada masalah. Memudahkan orang asing membeli properti akan membantu perekonomian,” katanya lagi.

Disamping itu, kebutuhan pemukiman masih tinggi terutama pemukiman bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kebutuhan lahannya juga tidak terlalu banyak.(leo)

Upaya Membangun Dunia Maritim BP Batam Bangun Kantor Baru KSOP

0
Deputi 3 Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Dwianto Eko Winaryo . F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Upaya untuk membentuk dunia maritim yang lebih baik terus digesa oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam.

Salah satunya adalah saat BP Batam ternyata akan menganggarkan sekitar Rp 9 miliar untuk pembangunan kantor KSOP Kementerian Perhubungan di Batam.

“Kami sudah menyiapkan lahan untuk pembangunan gedung KSOP di Batam sebagai komitmen kerjasama dengan KSOP,” kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo belum lama ini.

Lahan untuk pembangunan kantor KSOP merupakan janji BP Batam kepada Kementerian Perhubungan. Karena sebelumnya pihaknya sudah sepakat untuk melakukan pertukaran data serta informasi terkait keberangkatan dan kedatangan kapal di kawasan perdagangan di kota Batam.

Sebelumnya, pembagian tugas secara jelas antara KSOP dan BP Batam telah dilaksanakan lewat penandatanganan fakta kerjasama.

BP Batam menjalankan tugasnya di bidang komersil sedangkan KSOP di bidang keselamatan pelayaran. Sedangkan fungsi penyelenggaraan pelabuhan dilakukan secara bersama-sama.

Dari fakta kerjasama tersebut, maka Kantor Syahbandar berganti nama menjadi KSOP dan Kantor Pelabuhan Laut BP Batam menjadi Badan Pengelola Pelabuhan Khusus Batam. Kantor KSOP pun direncakanan berdiri dekat Kantor Pelabuhan BP Batam saat ini.

Kepala KSOP Batam, Capt Bartlet sangat mengapresiasi sekali rencana BP Batam yang ingin membangun Kantor KSOP.

“Kami menyambut baik sehingga bisa mewujudkan Batam sebagai poros maritim dunia dan bisa bersaing dengan negara tetangga,” paparnya.

Disamping membangun kerjasama yang baik dengan KSOP Batam dari Kementerian Perhubungan. BP Batam juga berupaya terus membenahi Pelabuhan Batuampar. Salah satunya adalah segera menyelesaikan master plannya agar tender pembangunan segera dapat dilelang.

Menurut Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan ada tiga investor asing tertarik mengembangkan Batuampar. Pelabuhan ini direncanakan akan dikembangkan menjadi tiga kali lipat lebih besar dari saat ini.

Namun investor asing yang berminat harus membentuk konsorsium dengan perusahaan lokal sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 44/2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Investor asing hanya bisa memiliki aset 49 persen dan sisanya dimiliki perusaaan lokal. Batuampar direncanakan dikembangkan dari kapasitas 300 TEUs menjadi 1 hingga 2 juta TEUs.

“Batuampar diperbaiki disesuaikan dengan permintaan industri lokal,” katanya.(leo)