Ketua TP PKK Kabupaten Bintan, Deby Maryanti mengunjungi Dasawisma Anggrek di Kampung Siantan, Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (5/4) pagi. foto Kominfo Bintan untuk Batam Pos
batampos.co.id – Ketua TP PKK Kabupaten Bintan, Deby Maryanti mengatakan untuk mengetahui perkembangan Dasawisma Anggrek di Kampung Siantan, Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, ia berjanji akan rajin mengunjunginya.
“Ini sudah komitmen saya untuk selalu monitoring PKK tingkat kelurahan dan desa,” ujar Deby, Kamis (5/4) pagi.
Tujuannya kata Deby, untuk memberikan motivasi agar masyarakat lebih produktif dalam memanfaatkan pekarangan rumah. Sehingga pekarangan rumah bisa dikembangkan menanam tanaman holtikultura juga tanaman gizi.
Dikatakan Deby, pemanfaatan perkarangan rumah, tidak semata memperindah halaman rumah tapi juga memberi tambahan penghasilan bagi keluarga.
“Ke depan, program PKK akan melibatkan instansi terkait dalam memberikan penyuluhan dan menyediakan bibit-bibit tanaman,” ungkapnya.
Selain itu, program ini juga secara tidak langsung berkorelasi pada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Tahun ini, Deby menggagas program gerakan pemanfaatan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga.
Melalui program PKK, dirinya mengaktifkan program Dasawisma, dengan mengaktifkan halaman rumah warga dengan berbagai jenis tanaman pangan keluarga seperti tanaman sayuran dan tanaman obat-obatan.
Program tersebut digagas agar ikut mampu membantu menekan laju inflasi atas kenaikan harga sejumlah komoditas pangan keluarga baik di pasar tradisional maupun pasar modern. (met)
batampos.co.id – Bupati Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Alias Wello, mengaku tak tahu menahu dimana dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang (JPT) Kabupaten Lingga disimpan.
Bahkan, berapa jumlah persisnya pun dia tak pernah diberitahu.
Pasalnya, sejak Ia menjabat sebagai Bupati Lingga, kewenangan di bidang pertambangan sudah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi pasca terbitnya Undang – Undang Nomor : 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Betul, saya tak tahu jumlahnya berapa dan dimana dana itu disimpan? Kalau di Bintan dan Tanjungpinang, masih gampang ditelusuri. Dananya disimpan di satu bank, yakni BPR. Kalau dana Jamrek Lingga, saya tak pernah diberitahu,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini kepada wartawan, Jumat (6/4/2018).
Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap ada sebanyak 24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi dari 57 perusahaan yang mengajukan permohonan IUP melalui Distamben Lingga.
Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar Rp206 miliar.
Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 pemilik IUP Operasi Produksi dari 8 perusahaan yang menyetorkan dana Jamrek dan jaminan pasca tambang sebesar Rp19,9 miliar.
Kepala BP Batam, Lukita berbincang dengan Dirut Batam Pos, Marganas Nainggolan. | cecep mulyana / batampos
batampos.co.id – Kepala BP Batam, Lukita D Tuwo saat ini bertandang ke redaksi Batam Pos. Mengenakan baju koko warna biru ia datang selepasa salat Jumat seperti yang dijadwalkan.
Lukita ditemani oleh Ketua Panitia Batam Menari, Dendi Gustinanadar.
Yap, kedatangan Lukita ke redaksi Batam Pos ialah untuk berbincang ringan dengan perhelatan Batam Menari yang akan digelar 8 April mendatang di bundaran BP Batam.
Lukita disambut oleh Dirut Batam Pos, Marganas Nainggolan ditemani GM Batam Pos Guntur MS, serta segenap manajer Batam Pos.
Apalagi yang Lukita bincangkan di ruang redaksi? Sila baca di harian Batam Pos, edisi esok. (ptt)
Sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara. | Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya memperbaiki pelayanan. Di antaranya, penyederhanaan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), kemudahan pelaporan SPT, perluasan layanan di luar kantor, dan percepatan pemberian surat keterangan fiskal.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menyebutkan ada beberapa kemudahan yang sudah diluncurkan.
’’Dalam hal ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang berusaha memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran, dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia,’’ jelas Robert di Kantor Kementerian Keuangan, kemarin.
Salah satu kemudahan yang diberikan terkait dengan pendaftaran NPWP. Dulu, untuk mendapat NPWP, dibutuhkan KTP. Sekarang tidak lagi.
’’Sekarang kami sudah bekerja sama dengan Dukcapil (Kemendagri). Jadi, kami tidak akan meminta KTP karena punya database-nya,’’ kata Robert.
Kemudian, untuk dapat NPWP, dulu WP badan diwajibkan membawa surat keterangan domisili usaha atau surat keterangan tempat usaha dari pemda setempat. Biasanya, dibutuhkan waktu 2–3 hari untuk memperoleh surat tersebut. Dalam aturan terbaru, tidak diperlukan lagi surat keterangan tersebut karena diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha.
Saluran pendaftaran untuk mendapatkan NPWP juga ditambah. Dalam aturan lama, hal itu bisa diurus di KPP, KP2KP, dan via online. Kini pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui notaris yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.
’’Ada beberapa notaris yang kami tunjuk. Sekarang baru ada 30, nanti bisa berkembang. Kami juga akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan. Perbankan, misalnya,’’ ujarnya.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya perbaikan pelayanan oleh Ditjen Pajak harus diapresiasi. Sebab, berbagai pemangkasan regulasi dari pemerintah bisa meningkatkan kepercayaan WP terhadap institusi pajak. (ken/c14/fal)
batampos.co.id – Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan Presiden Jokowi, Kamis (5/4).
Salah satu poinnya terkait ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.
Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.
Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri.
Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja. “Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap,” tulis Jokowi dalam beleid tersebut, Kamis (5/4).
Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, beleid ini bisa mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang mana ahli-ahli tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia.
Dalam hal ini, ia mencontohkan tenaga kerja ahli di bidang perdagangan daring (e-commerce) dan ekonomi digital saat ini masih jarang ada di Indonesia. Artinya, hal ini dilumrahkan. Dengan catatan, TKA terkait juga diberikan tenaga kerja pendamping agar tercipta transfer pengetahuan.
Ketentuan itu, lanjut Darmin, terdapat di pasal 27 beleid tersebut. Aturan itu mengatakan, tenaga kerja pendamping harus berasal dari Indonesia agar ada alih teknologi dan alih keahlian.
“Kalau pakai RPTKA semua, ini kalau diperlukan tiba-tiba (tenaga kerjanya), jadi ada jalan keluarnya. Para pelaku usaha juga perlu tenaga kerja yang sulit didapat di Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, ia berharap tidak ada lagi keluhan mengenai susahnya mempekerjakan TKA karena kini izinnya sudah dipermudah. “Ini memang lebih sederhana, tapi bukan berarti pengawasannya hilang,” jelas Darmin.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat saat ini ada 126 ribu TKA yang ada di Indonesia per Maret 2018. Angka ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang. (bir/JPG)
Ponton pelabuhan yang lepas tak kunjung diperbaiki, Kamis (5/4). F. Istimewa
batampos.co.id – Ponton di depan SMP Negeri Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, kemarin (5/4) terlihat ram door atau papan plat besi yang menghubungkan ke dermaga lepas. Hal ini menyebabkan aktivitas kapal-kapal yang akan beresandar untuk menurunkan penumpang di sana.
”Setahu saya, ponton itu lepas sejak Rabu (4/4) malam. Apalagi, malam itu angin cukup kencang, sehingga, ponton terombang-ambing kena gelombang dan menyebabkan papan plat besi yang menghubungkan ke dermaga lepas. Dan, tadi pagi ketika saya naik kapal dari Buru Kota ke Tanjungbalai, kondisi ponton tidak bergerak dan masih ada di sekitar pelabuhan belum diperbaiki,” ujar Aben, salah seorang warga Kecamatan Buru kepada Batam Pos.
Kapolsek Buru, Iptu Bakri secara terpisah menyebutkan, tidak ada korban dalam peristiwa lepasnya ponton dari dermaga yang ada di depan SMP Negeri Kelrahan Buru tersebut. ”Memang, aktivitas kapal-kapal yang akan bersandar akan terganggu. Namun, beberapa puluh meter dari ponton yang mengalami kerusakan ini ada pelabuhan lain. Yakni, pelabuhan Kandis,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fajar Horizon menyebutkan, memang pelabuhan tersebut menjadi tanggungjawab pihaknya untuk melakukan perawatan. ”Kita sedang menunggu tongkang yang membawa peralatan, salah satunya kren. Karena, tanpa menggunakan kren, maka tidak mungkin dapat melakukan perbaikan ponton tersebut. Sebab, kondisinya sangat berat, papan plat yang lepas dari dermaga terbuat dari besi,” jelasnya.
Penyebab lepasnya ponton tersebut, kata Fajar, belum dapat dipastikan. Ada kemungkinan baut yang mengikat untuk menghubungkan ke dermaga sudah berkarat. Ditambah lagi sering terombang ambil oleh gelombang air laut. Meski demikian, kegiatan sandar kapal penumpang tidak terganggu. Sebab, selain jarang ada kapal yang singgah atau tergantung ada atau tidak penumpang yang akan turun di pelabuhan tersebut. Selain itu, ada beberapa pelabuhan yang juga tidak jauh dari ponton yang lepas tersebut. (san)
batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (SPT PBB PP) tahun 2018, Senin (2/4) kemarin. Periode pertama dibagikan kepada lurah, desa se Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat, dan Buru.
Penyerahan SPT PBB PP dihadiri Sekretaris Daerah HM Firmansyah, dan Kepala BPN Karimun, Jemmy Dolly. Diharapkan seluruh wajib pajak bisa membayar PBB PP sebagai kontribusi kepada pemerintah daerah.
PBB PP merupakan salah satu dari sebelas kewenangan pengelolaan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Dimana PBB PP menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah yang harus digali.
“PBB PP sudah 100 persen menjadi kewenangan pemerintah daerah. Maka dari itu, potensi ini terus digali untuk pembiayaan pembangunan di kecamatan, desa, dan kelurah melalui hasil pembayaran PBB PP,” tegas Firmansyah
Sebaliknya, jika PBB PP tidak dikelola dengan serius, maka berimbas pula terhadap pembiayaan kegiatan pembangunan. Termasuk kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tegasnya, PBB PP tidak hanya menjadi tugas Bapenda, tapi kita semua. Artinya semua harus memiliki komitmen yang sama dalam menggali potensi PAD melaui PBB PP. Sehingga pembiayaan kegiatan pembangunan terus terlaksana,” tuturnya.
Sementara Kepala Bapenda Kamarulazi menjelaskan, target pendapatan daerah dari PBB PP selalu mengalami peningkatan setiap tahun. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB PP cukup tinggi.
Untuk tahun 2015 terealisasi sebesar Rp5,2 miliar dari target Rp4,7 miliar. Sedangkan realisasi tahun 2016 sebesar Rp5,2 miliar dari target sekitar Rp5,1 miliar.
“Di tahun 2017, realisasi PBB PP mencapai sekitar Rp7 miliar lebih. Nah di tahun 2018, kita targetnya realisasi dari PBB PP mencapai Rp8 miliar lebih, sesuai SPT yang kita terbitkan se Kabupaten Karimun,” bebernya. (enl)
batampos.co.id – Produk sarden yang mengandung parasit cacing masih ditemukan beredar di minimarket di Ranai dan dijual kepada masyarakat, Kamis (5/4).
Meski Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan edaran imbauan kepada pedagang, seperti masih ada oknum pengusaha mini market yang bandel. Seperti pantauan di lapangan, produk sarden mengandung ikan makarel masih terpajang disalah satu mini market di Ranai.
Ironisnya, menurut karyawan mini market, produk sarden yang diperintahkan BPOM untuk ditarik tersebut, dinilai masih diduga mengandung parasit cacing.
Kasi Bina Pasar dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Pemkab Natuna Marzuin mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah melalui dinas kesehatan dan Disperindag sudah mengeluarkan edaran imbauan kepada seluruh pedagang atau pelaku usaha sembako hingga mini market terkait produk sarden yang wajib ditarik dari pasaran.
Bahkan kata Marzuin, bersama dinas kesehatan sudah melakukan inspeksi mendadak. Namun tidak menemukan produk sarden yang dilarang beredar disejumlah toko maupun mini market.
Tidak hanya itu, tim dari Kelurahan Ranai Darat menemukan produk sarden yang dilarang beredar di salah satu mini market. Pihak Kelurahan merusak kemasan sarden agar tidak lagi dijual.
“Karena tidak punya wewenang menyita, hanya kemasan sarden yang dirusak. Supaya tidak lagi dijual pedagang. Memang ada pedagang bandel,” ujar Marzuin.(arn)
batampos.co.id – Pemerintah terus mempercepat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di beberapa wilayah di Kepri. Di antara titik KEK yang akan segera dibangun adalah KEK Tanjungsauh di Batam.
“Percepatan menjadikan Tanjungsauh sebagai KEK terus digesa,” kata Gubernur Kepri Nurdin Basirun usai menghadiri rapat pembahasan pembentukan KEK di wilayah Kepri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/4) malam.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Menurut Gubernur, semua pihak punya persepsi yang sama agar KEK Tanjungsauh segera terwujud.
Sambil menyiapkan segara sarana dan infrastruktur pendukunganya, berbagai payung hukum untuk menguatkan KEK juga dibahas. Nurdin menambahkan, terwujudnya KEK diyakini akan semakin menarik minat investor untuk berinvestasi di Kepri.
Posisi Tanjungsauh yang sangat strategis di jalur pelayaran dunia dan bersilangan di segitiga Indonesia, Singapura, dan Malaysia, kata Nurdin, harus memberi manfaat besar bagi pertumbuhan ekonomi negeri ini. Posisi strategis itu harus dimaksimalkan bagi kemakmuran rakyat.
“Yang jelas sudah banyak kesepahaman untuk mempercepat perwujudan KEK,” kata Nurdin lagi.
Menurut Nurdin, dengan banyaknya KEK, diharapkan investasi yang masuk semakin gencar. Sehingga ekonomi Kepri akan tumbuh dengan pesat.
Apalagi sejak akhir Februari lalu, sejumlah proyek strategis di Kepri telah mendapat restu Presiden Joko Widodo agar secepatnya berjalan. Proyek-proyek itu antara lain pembangunan Jembatan Batam Bintan,KEK Galang Batang, KEK Pulau Asam, pengembangan Pelabuhan Batuampar, pengembangan dan modernisasi Bandara Hang Nadim, dan pembangunan Batam Light Rapid Transit (LRT).
“Kita ingin semuanya cepat terwujud. Biar Kepri semakin maju dan semakin sejahtera,” kata Nurdin.
Tim gabungan Polres Anambas bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian mengecek ikan kaleng bercacing yang dilarang beredar di salah satu toko di Tarempa, Kamis (5/4). F. Syahid/batampos.co.id
batampos.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas menggandeng pihak kepolisian kembali melakukan razia untuk memastikan peredaran sarden dengan merk tertentu yang sebelumnya sudah dilarang peredarannya oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu.
Sedikitnya ada 22 toko yang diperiksa. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan berhasil mengamankan 10 kaleng sarden merk ABC disalah satu toko di Tarempa.
Salah satu tim di lapangan Yunus, mengatakan pada awalnya, rata-rata tim hanya menemukan dua merk saja yakni Mili dan Merk Matahari. Namun operasi terus dilakukan. Pada akhir tim menemukan satu merk yang dilarang di salah satu toko di Tarempa.
“Ada 22 toko yang kami lakukan pemantauan. Dari situ, kemudian diperoleh 10 kaleng produk merk ABC Mackerel dengan nomor bets T1 7F yang masuk dalam daftar ikan dalam kemasan yang dikeluarkan oleh BPOM. Saat ini sudah kami amankan,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melalui staff bidang perdagangannya, Dwi Arief Laksono, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, sementara ini, pihaknya melakukan pengawasan dari Hulu terlebih dahulu sambil melihat perkembangan dan aduan dari masyarakat. Dalam hal ini, kami juga meminta peran aktif masyarakat dalam melaporkan, termasuk peran kawan-kawan media untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Yunus, staff Dinas Koperasi lainnya mengatakan jika operasi tersebut dilakukan di sejumlah toko yang ada di sepanjang jalan Hang Tuah Tarempa. Kemudian disejumlah toko di Jalan Ahmad Yani Laut dan kemudian di sejumlah toko yang ada di pasar inpress Tarempa.
“Rata-rata, toko yang ada hanya menjual dua merk sarden yakni Mili dan Merk Matahari. Namun terakhir tim dapat menemukan merk yang dimaksud yakni ABC di salah satu toko di Tarempa,” ungkap.
Tim juga memberikan selebaran daftar sarden yang dilarang BPOM yakni sekitar 27 merk. Tim meminta agar pedagang tidak menjual sarden dimaksud. Jika masih membandel, maka petugas tidak segan-segan akan menarik barang tersebut. “Kami Imbau untuk tidak lagi menjual merk tersebut, kalau tidak Disperindagkop akan tarik barang tersebut,” terdengar dari salah satu tim ketika melakukan pengecekan barang.
Diketahui, peninjauan terhadap ikan dalam kemasan kaleng di Anambas ini diakuinya baru dilakukan setelah adanya koordinasi dengan Dinas kesehatan, Disperindag Provinsi dan Satgas Pangan. Pernyataan dari Menteri Kesehatan, diakuinya menjadi salahsatu hal yang sempat menjadi ganjalan sampai akhirnya melakukan eksekusi.
“Sebelumnya ada penyataan Menteri Kesehatan yang menyebutkan kalau produk itu aman. Tapi, setelah kami koordinasi dengan OPD terkait, termasuk dengan Satgas Pangan, baru kami berani melakukan penindakan,” ungkapnya.
Badan POM RI sebelumnya melakukan pengujian terhadap 66 merk ikan dalam kemasan kaleng untuk membuktikan adanya cacing dalam produk tersebut. Hasilnya, 27 merk positif mengandung parasit cacing yang terdiri dari 16 merk impor dan 11 merk produk dalam negeri. (sya)