Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12701

Ornamen I Love Batam di Taman Kolam

0

batampos.co.id – Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperakimtan) Kota Batam menambahkan ornamen I Love Batam untuk mempercantik taman kolam yang berada di Sekupang.

Kepala Bidang Pertamanan Disperakimtan Batam, Irwan Saputra mengatakan tulisan i love Batam saat ini guna memperindah tampilan taman kolam.

Irwan menjelaskan sebelumnya, Pemko Batam berencana membangun rumah pohon dan beberapa ormanen lainnya, guna menunjang sektor wisata di lokasi tersebut. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena keterbatasan anggaran.

“Belum bisa tahun ini, jadi kami fokus pemeliharaan saja dulu,” sebutnya.

Ia menjelaskan keberadaan taman kolam ini menjadi lokasi wisata bagi terutama di hari libur. Untuk itu, pihaknya berusaha menghadirkan sesuatu yang baru agar taman kolam menarik bagi pengunjung.

Selain itu, pihaknya juga akan memangkas dan membersihkan bunga teratai yang memenuhi permukaan kolam sepanjang enam hingga tujuh meter dari bibir kolam.

“Ini juga memberikan kemudahan bagi pengunjung yang hendak menikmati ataupun memberi makan ikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahun ini pihaknya mengganggarkan sedikitnya Rp 80 juta untuk perawatan taman kolam Sekupang termasuk perbaikan infrastruktur musala yang ada di taman.

” Tahun ini kami fokus perbaikan dulu, sedangkan penambahan ornamen belum bisa,” tutupnya.(yui)

Gustian Riau Sebut Investor Asing Minati Rempang Galang

0

batampos.co.id – Banyaknya pernyataan dari pejabat yang menyebut lahan di Rempang-Galang (Relang) sudah menjadi KEK menjadi daya tarik tersendiri bagi investor. Banyak investor yang niat berinvestasi di Rempang-Galang mulai dari industri manufaktur hingga pariwisata.

“Sejak tahun lalu, Investor sangat banyak yang ingin berinvestasi di sana. Bahkan yang datang ke kami, bukan hanya dari lokal saja. Dari luar negeri banyak yang ingin investasi di sana,” kata kepala dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Gustian Riau, Senin (15/1).

Ia mencontohkan perusahaan manufaktur dari Cina yang sudah bertanya kepada pemerintah daerah terkait Rempang-Galang. Juga perusahaan dari Jakarta yang ingin membuat perusahaan pengolahan ikan.

“Dari jepang juga ada yang datang ke pemerintah daerah untuk bertanya itu. Dan bukan sekali dua kali mereka menghubungi kita.Dan memang mereka serius ingin berinvestasi di sana,” katanya.

Selain itu, menurut Gustian, ada juga perusahaan lokal yang ingin mengembangkan pariwisata di sana. “Jadi sebelum adanya pernyataan bahwa itu memang sudah KEK sudah ramai juga yang bertanya-tanya. Tetapi setelah dinyatakan KEK, semakin serius investor untuk menanamkan modalnya di sana,” tambahnya.

Ia mengatakan dalam waktu dekat, dalam pengelolaan Relang diharapkan ada koordinasi yang baik dengan BP Batam. Di mana diharapkan ada payung hukum yang sah dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah bisa langsung bergerak.

“Kita menunggu itu (payung hukum, red). Dan terkait ini, Pemko terus berkoordinasi dengan BP Batam. Ini menjadi peluang pengembangan Batam,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono. Ia mengatakan sejak dulu, memang sudah sangat banyak investor yang ingin bangun investasi di Relang. Apalagi dengan adanya pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang menyebut, Batam dan Relang akan dibuat KEK.

“Ada perusahaan dari Rusia, perusahaan dari Jepang dan Korea yang memang selalu bertanya mengenai Relang. Mereka sangat serius,” katanya.

Selain pengembang properti, perusahaan manufaktur, ada juga perusahaan yang ingin mengembangkan pariwisata di sana. Banyak perusahaan tersebut yang menanyakan status KEK yang digaungkan di Batam.

“Tetapi terkait KEK ini memang sudah digaungkan. Tetapi jujur, saya belum pernah melihat suratnya bahwa itu KEK. Makanya kami tidak bisa mengalokasikan. Harus ada payung hukum, paling tidak surat dari menteri terkait,” katanya.

Menurut Andi, kendala ini lah yang menghambat investasi di sana. Apalagi tanah yang ada di mainland sudah habis. Pengembangan Batam adalah ke arah Relang.

“Kalau ada produk hukum dari pusat bahwa itu KEK, maka sudah bisa langsung kerja. Ini hanya dikatakan lisan. Saya ulangi, belum ada saya pernah baca mengenai status KEKnya,” katanya.

Lahan yang berada di Galang masih tampak kosong bangunanya, tetapi lahan kosong ini sudah dimiliki perusahaan dan perorangan. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Anggota komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan pengembangan Batam adalah ke arah Relang. Di mana pemerintah baik Pemko Batam dan BP Batam harus terus aktif melobi agar status dan payung hukum terkait Relang segera terbit.

“Harus ada kepastian hukum. Bagi pengusaha kepastian hukum adalah nomor satu. Jangan sampai investor tidak percaya sama Batam,” katanya.

Selain itu, ia berharap perizinan dan sebagainya harus terus ditingkatkan. “Intinya investor harus terus diberikan kemudahan. Perekonomian Batam harus dipulihkan dan menjadi tanggungjawab bersama,” katanya.

Sebelumnya, beberapa pihak termasuk Walikota Batam HM Rudi, Sekda Batam, Jefridin kompak mengetakan bahwa kawasan Relang sudah jadi KEK. Ini setelah ada pertemuan kepala daerah, BP Batam dan pejabat terkait dengan Darmin Nasution.

“Barelang jadi KEK sudah ditetapkan, tinggal bagi wewenang saja,” kata Jefridin beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, Jefridin mengatakan Darmin yang juga Ketua Dewan Kawasan (DK) menyampaikan tiga opsi tentang pengelolaan KEK Barelang.

Ketiga opsi yang diajukan tersebut diantaranya, pertama pengelolaam KEK secara keseluruhan menjadi kewenangan BP Batam (Rempang dan Galang, dan Batam), kedua pengelolaan Batam oleh BP Batam sedangkan Rempang-Galang dikelola bersama, dan opsi yang ketiga yakni BP Batam mengelola Batam, dan Rempang-Galang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam.

“Hasilnya kita pilih opsi yang ketiga, yang penting perekonomian Batam terus membaik, dan maju,” sebutnya.

Dia menegaskan, apapun keputusan yang nantinya dikeluarkan Menteri Perekonomian, Darmin Nasution pastinya terbaik untuk Batam, dan bisa memberikan dampak yang baik bagi perkembangan Batam ke depannya.

“Yang jelas kita ingin pengelolaan nantinya tetap bepegang pada Undang-Undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus,” tutupnya. (ian)

Diduga Calo Paspor masih Berkeliaran

0
ilustrasi

batampos.co.id  – Siapa yang tak berang kala mendapat laporan laporan dugaan percaloan paspor. Bahkan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1.800 juta hingga Rp2 juta per paspor.

DPRD Karimun melalui Komisi I pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (15/1/2018).

Ketua Komisi I Anwar Abu Bakar langsung memimpin rombongan sidak. Turut mendampingi Sulfanow Putra, Rodiansyah, Rohani, dan Sumardi.

Kedatangan rombongan disambut Kepala Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun Mas Ari Yuliansyah.

Pada kesempatan itu, pihak Imigrasi berkomitmen memberantas percaloan.

“Mereka (Imigrasi-red), tetap komitmen tetap berantas percaloan paspor. Baik yang dilakukan oleh pihak ketiga maupun internal. Sudah ada pegawai imigrasi yang dipecat,” jelas Anwar Abu Bakar yang ditemui usai dengar pendapat.

Secara umum, lanjut Anwar Abu Bakar, pelayanan publik oleh Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun sudah cukup bagus.

Apalagi dengan kehadiran Anjungan Paspor Mandiri (APM), sangat membantu masyarakat dalam pengurusan paspor. Walaupun, masih ada indikasi terjadi percaloan saat proses cara menggunakan APM.

“Paling penting harus ada pengawasan ekstra, terutama masyarakat yang masih bigung mempergunakan perangkat APM tersebut. Mudah-mudahan bisa ada perubahanlah. Dan kami akan tindak lanjut ke Dirjen Imigrasi Jakarta, terutama dalam pengurusan TKI non prosedural ini yang masih banyak ditemukan,” tutur kader Partai Amanat Nasional ini.

Sementara Kepala Kantor Kelas II Tanjungbalai Karimun Mas Ari Yuliansyah mengaku berterima kasih atas kedatangan rombongan Komisi I DPRD. Terlebih menyangkut informasi masih berlangsungnya aksi percaloan paspor. Dan pihaknya berjanji akan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik. (tri)

DAK Rp 17 Miliar Untuk Dua Ruas Jalan

0
ilustrasi, .F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air untuk pembangunan jalan hanya Rp 17 miliar. Sudah dipastikan anggaran ini hanya akan membangun dua ruas jalan di sekitar pemukiman warga.

“Kalau DAK ke kita hanya Rp 17 miliar. Tetap DAK ini kan bukan hanya di kita, tetapi di OPD lain juga,” kata kepala dinas Binas Marga dan Sumber Daya Air, Yumasnur , Senin (15/1).

Ia mengatakan dua paket pekerjaan DAK yakni di daerah kavling lama, Sagulung dan di dapur 3 kelurahan Cijantung, Galang,” katanya.

Menurutnya, saat ini pengerjaan dua ruas jalan ini sudah masuk lelang. Dan mungkin, di Februari mendatang akan mulai pengerjaan fisik.

“Jadi pembangunan jalan ini kita buat bertahap. Tidak mungkin langsung semua kota Batam bisa tercover,” katanya.

Ia berharap di tahun 2019 mendatang, Pemko Batam juga akan mendapat DAK dengan nilai yang lebih besar. Tentunya akan digunakan untuk pembangunan jalan dan juga pencegahan banjir.

“Pencegahan banjir ini adalah masalah yang serius. Ini memang menjadi konsen kita sekarang. Apalagi untuk musim hujan seperti sekarang ini, katanya.

Anggota komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean, mengatakan DAK untuk dinas Binas Marga dan Sumberdaya Air tahun ini lebih kecil daripada tahun lalu. Meski demikian, ia berharap angggaran yang sudah ada tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik.

“Kami berharap pembangunannya jangan asal-asalan. Dan ingat dalam DAK ini harus dilihat prioritas pembangunan. Harus di daerah yang memang sudah sangat mendesak,” katanya.

Ia juga berharap Pemko Batam bisa terus melakukan lobi ke pusat untuk mendapatkan nilai DAK yang lebih besar. Termasuk pembagian DAK di semua OPD harus terukur.

“Kita berharap dana DAK ini bisa tepat sasaran. Kita akui untuk pembangunan infrastruktur memang butuh biaya besar,” katanya. (ian)

Agustus, Semua Pelanggan Listrik Harus Gunakan Meter PraBayar

0
ilustrasi

batampos.co.id – Agustus 2018 pelanggan PLN diwajibkan menggunakan meter prabayar.

“Bulan Agustus ini batas waktu penerapan kwh elektronik. Semua pelanggan wajib,” sebut Manajer PLN Rayon Natuna Dwi Ristiono, Senin (15/1/2018).

Untuk wilayah Natuna kata Ristiono, masih terdapat sekitar 7.700 pelanggan paska bayar yang harus dibelakukan kwh elektronik prabayar. Jumlah tersebut menyebar di seluruh pulau dan mayoritas pelanggan di pulau Bunguran.

Migrasi pelanggan kwh paska bayar ke prabayar sudah ditargetkan PLN dan tidak dipungut biaya. Namun pelanggan harus melunasi tunggakan tagihan rekening listrik.

“Dua bulan terakhir ini masih sekitar 600 lebih pelanggan masih menunggak dua bulan terakhir,” sebut Ristiono.

Dikatakannya, pemberlakukan pelanggan kwh elektronik prabayar juga sangat membantu pelanggan menghindari kesalahan pada sistem dan maupun terjadi eror, menyebabkan bengkaknya tagihan pelanggan.

Penerapan kwh prabayar sambungnya, dalam upaya peningkatan pelayanan listrik. Dan khusus kelistrikandi pulau-pulau, PLN akan mengkaji kebutuhan BBM dan ketersediaan mesin cadangan saat beban puncak.

“Di pulau pulau tentu akan diperioritaskan, namun perlu kajian karena akan menambah anggaran, dari pelayanan 14 jam menjadi 24 jam. Dan cadangan mesin pembangkit,” ujar Ristiono.(arn)

Dismiss As Admin, Ancaman bagi Admin Arogan Grup WhatsApp

0
ilustrasi

batampos.co.id – Jadi admin sebuah grup WhatsApp tak bisa lagi sok-sok-an, seenaknya mengeluarkan dan memasukan anggota lain.

Tak perlu khawatir, WhatsApp rupanya sudah mengantisipasi adanya admin grup yang bertindak sewenang-wenang tersebut. Sebentar lagi, pengguna bisa memecat admin grup WhatsApp menjadi anggota biasa dengan fitur terbaru, yakni ‘Dismiss As Admin‘.

DailyMail, Selasa (16/1) merilis, fitur tersebut tengah diuji coba oleh WhatsApp. Mekanismenya adalah, jika ingin memecat admin lainnya, Anda juga harus menduduki posisi sebagai admin. Sebab di WhatsApp, posisi admin bisa dimiliki oleh anggota grup lainnya.

Sebelum adanya fitur ini, pengguna juga bisa melepas jabatan admin yang dimiliki seseorang. Namun dengan langkah yang sedikit lebih merepotkan. Yakni mengeluarkan terlebih dahulu orang dengan jabatan admin tersebut dari grup, kemudian memasukannya kembali dan otomatis menjadi anggota biasa.

Nantinya, jika fitur ini benar-benar dirilis, anggota grup yang kesal dengan kelakuan admin yang menyebalkan bisa langsung menurunkan jabatannya menjadi ‘warga biasa’ dengan sekali sentuhan saja. Tanpa ada yang harus keluar dari grup seperti cara sebelumnya.

Cukup menekan ‘Dismiss As Admin’ oleh admin lainnya, maka ‘admin arogan’ itu seketika akan turun jabatan menjadi anggota biasa.

Belum jelas mengenai kapan fitur baru ini akan benar-benar dapat digunakan oleh pengguna WhatsApp. Sebab diberitakan bahwa fitur ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk sistem operasi Android dan iOS. Kita nantikan saja. (ryn/JPC)

Pak Walikota Pesimis Selesaikan Penataan Jodoh Boulevard

0

batampos.co.id – Penataan Jodoh Boulevard hingga kini belum dilanjutkan karena menunggu penataan Pasar induk Jodoh. Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum bisa menata Pasar Induk Jodoh Batam karena masih menunggu keputusan penyerahan aset dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi bahkan pesimis penataan lokasi yang pernah jadi pusat bisnis Batam itu tak akan selesai pada masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad hingga 2020 mendatang.

“Dugaan saya tak keburu zaman saya atau periode ini, tapi yang penting kami bersihkan dulu,” kata Rudi, kemarin.

Ia menyampaikan, kalaulah Pasar Induk selesai dirombak tahun 2019 mendatang, sudah pasti pada tahun 2020 seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) Nagoya dan Jodoh harus direlokasi ke pasar.

“Nah 2020 kan saya sudah habis juga (selesai jadi Wali Kota),” terangnya.

Namun demikian, ia mengatakan penataan tersebut akan dikunci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam. Dengan demikian, penataan akan dilanjutkan oleh kepemimpinan selanjutnya.

“Siapapun Wali Kotanya wajib laksanakan, kami sususn DED nya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pada eks taman di Jodoh Boulevard akan dibongkar dan akan dibangun jalan dan mebuat atap yang dapat menghubungkan bangunan yang satu dengan yang lain. Tak hanya itu, ia juga berharap pemilik rumah toko (ruko) di lokasi tersebut dapat meningkatkan maupun memperbaikii bangunannya masing-masing.

“Sekarang ada yang tiga sampi empat lantaiu, kita kasih izin hingga lima lantai,” katanya.

Setelah penataan, ia meyakini lokasi ini akan kembali hidup. untuk itu ia meminta semua pihak agar dapat mendukung rencana tersebut. “Saya bayangkan itu sewaktu-waktu seperti di Turki, orang kalau belanja jalan saja. Dan tentu tempatnya bagus,” pungkasnya. (adi)

Januari Ini, Pemko Batam Tetapkan NJOP Baru

0

batampos.co.id – Surat pengantar pajak terutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2018 akan diterbitkan pekan ini. Sebanyak 297 ribu SPPT akan didistribusikan ke masyarakat wajib pajak.

“Setelahnya akan segera kita distribusikan ke masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Senin (15/1) pagi.

Untuk diketahui, tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam menargetkan perolehan PBB-P2 sebesar Rp 158,5 miliar. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya, Rp 131 miliar. Kepada wajib pajak, ia mengimbau agar segera membayar kewajibannya setelah menerima SPPT.

“Agar tak menumpuk pada akhir pembayaran,” katanya.

Sementara itu, Pemko Batam ingin menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk lokasi-lokasi strategis, terutama pada lokasi yang merasakan manfaat langsung pelebaran jalan. Penyesuaian tarif itu nantinya juga akan diajukan ke DPRD, tentunya setelah mendapat persetujuan Walikota.

“NJOP dalam proses penyusunan, Januari ini akan kami tetapkan,” katanya.

Menurutnya, penyesuaian tarif tak hanya melihat karena banyaknya perbaikan infrastruktur, namun juga demi tercapainya target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam 2017 yakni Rp 1,3 triliun.

“Kami akan genjot pendapatan dari seluruh sektor,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan secara pribadi sebagai pimpinan daerah tak segan-segan memberi contoh. Dan ia berharap, masyarakat mampu juga tak keberatan.

“Walau saya tak depan jalan, saya akan sampaikan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah supaya dinaikkan, saya ingin diri saya sebagai contoh,” katanya.(adi)

36 Ribu Jamaah Batal Haji

0
ilustrasi

batampos.co.id – Di tengah panjangnya antrean haji, ternyata tingkat pembatalan berangkat ke Tanah Suci juga juga cukup tinggi. Sepanjang 2017 ada 36.749 calon jamaah yang memutuskan membatalkan haji mereka.

Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan mayoritas kasus pembatalan itu karena meninggal dunia. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu menjelaskan, Kemenag memang memiliki program atau kebijakan memprioritaskan jamaah kategori lanjut usia. Tetapi, kebijakan memprioritaskan jamaah manula pada saat pengisian sisa kuota setelah pelunasan tahap pertama ditutup.

Jamaah manula yang diprioritaskan itu tidak serta merta dimasukkan ke daftar berhak lunas tahap pertama. “Jadi tidak menggangu atrean,” kata Fitra di Kantor Kemenag, Senin (15/1).

Apabila setelah pelunasan tahap pertama ada sisa kuota, baru diisi oleh jamaah yang masuk prioritas keberangkatan. Di antaranya adalah jamaah usia lanjut. ’’Nanti kasihan orang yang sudah lama menunggu,’’ tuturnya.

Lain cerita untuk para jamaah yang berstatus lunas tunda. Jamaah yang berstatus lunas tunda menjadi prioritas pengisian tahap pertama. Saat ini jamaah lunas tunda ada 4.624 orang.

Nafit juga menegaskan tidak benar Kemenag membuat aturan mempersulit pembatalan haji. Dia mengatakan calon jamaah yang ingin membatalkan haji bisa langsung datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Untuk kasus calon jamaah meninggal, yang mengurus pembatalan adalah ahli warisnya.

Ketentuan pembatalan haji adalah uangnya dikembalikan. Kursinya tidak bisa diisi oleh orang lain. dengan ketentuan ini, otomatis calon jamaah haji di nomor antrean belakangnya akan naik ke atas menggantikan calon jamaah yang batal.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan, prinsip Kemenag first come first serve sebaiknya tidak dijalankan dengan kaku. Artinya tidak menutup kemungkinan calon jamaah haji usia lanjut dimasukkan ke daftar pelunasan tahap pertama. Tidak perlu menunggu ada sisa kuota lagi seperti sekarang.

’’Perlu ada affirmative action. Keberpihakan pemerintah kepada calon jamaah haji lansia,’’ katanya.

Menurutnya, secara manajemen penetapan jamaah yang berhak melunasi Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH) masih bisa diatur sedemikian rupa. Misalnya menggunakan patokan usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Bank Dunia 2015 lalu melansir usia harapan hidup orang Indonesia sekitar 69 tahun. Dengan patokan angka harapan hidup itu, cukup riskan ketika ada calon jamaah haji usia 55 tahun, harus mengantre 15 tahun bahkan sampai 20 tahun. (wan/ttg/jpg)

BP Batam Sambut Baik Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan 229/2017

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. PMK ini merupakan regulasi pendamping dari kebijakan Free Trade Agreement (FTA) yang meniadakan bea masuk ke wilayah pabean Indonesia.

“Nah ini, saya kira betul kata Apindo, peraturan ini akan gairahkan dunia usaha sehingga pengusaha saat ini tidak hanya akan bergantung dari luar negeri,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo di Gedung BP Batam, Senin (15/8).

Lukita mengatakan, dengan dihapusnya bea masuk sebesar 10 persen ke wilayah pabean di Indonesia, maka produk hasil industri Batam akan semakin mudah masuk pasar domestik. Sehingga Batam industri manufaktur di Batam tak lagi bergantung pada permintaan ekspor.

Lukita mengatakan, sebelumnya ia sudah meminta kepada Bea Cukai agar segera mempercepat terbitnya PMK ini karena sangat berguna untuk membangkitkan kembali industri manufaktur di Batam.

“Memang sudah saya sampaikan ke teman-teman di Bea Cukai mengenai hal itu. Agar apa yang diproduksi di Batam itu bisa juga dikirimkan ke daerah pabean,” katanya lagi.

Batam termasuk dalam wilayah kawasan perdagangan bebas sehingga harus membayar bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dan pajak penghasilan sebesar 2,5 persen untuk bisa memasarkan barang produksinya ke dalam wilayah pabean. Sehingga selama ini barang produksi Batam harus dikirim dulu ke negara-negara tetangga yang terikat perjanjian internasional sebelum dikirim ke daerah pabean.

Dulu untuk mengakali ongkos logistik yang mahal karena pemberlakuan bea masuk sebesar 10 persen, maka eksportir Batam mengirim barangnya dulu ke Singapura sebelum menuju Jakarta. Tujuannya adalah agar produk ekspor tersebut dianggap berasal dari Singapura.

Singapura dan Indonesia terikat perjanjian perdagangan bebas, sehingga ketika Singapura ingin mengekspor ke Indonesia maka tidak dikenakan bea masuk.

“Dengan adanya ketentuan ini maka tarif bea masuk jadi hilang sebagaimana perjanjian yang ada,” jelasnya.

Dengan demikian pengusaha kata Lukita memiliki opsi pasar berlipat. Sebab ketika permintaan pasar luar negeri tengah lesu, maka produk hasil industri Batam bisa dikirim ke dalam negeri. Dan tentu dengan mempertimbangkan apa yang diproduksi dan pasti melihat kompetitor.

“Sehingga bisa merangsang pengusaha untuk bisa bekerja secara efisien,” ungkap Lukita.

Satu hal penting lainnya adalah hadirnya PMK yang mendukung skema FTA ini dapat memperkuat Free Trade Zone (FTZ) Batam. Dan dapat menjadi semacam insentif yang diperlukan untuk menarik minat investor untuk datang menanamkan modal di Batam.

“Kami akan melihat ke depannya peningkatan investasi dengan adanya kebijakan yang sudah ditunggu dari dua tahun lalu ini,” jelasnya.

Lukita yakin banyak perusahaan di Batam yang akan melakukan ekspansi mengingat pasar dalam negeri sudah terbuka luas. Maka penyerapan tenaga kerja lebih banyak pun akan segera terjadi.

“Tentu sudah ada peluang untuk ekpansi karena pasarnya sudah terbuka,” paparnya.

Selain FTA, upaya lainnya yang akan dilakukan adalah dengan mengalihkan wewenang pemberian izin barang larangan terbatas (lartas) ke BP Batam.

“Memang kelihatannya perlu ada revisi dari Permendag yang atur tentang pembatasan lartas di kawasan perdagangan bebas. Seharusnya diserahkan ke BP Batam,” tegasnya.

BP Batam saat ini sedang mengusulkan agar lartas segera dibahas oleh tim teknis Dewan Kawasan (DK).

“Dalam peraturan tersebut, kami akan usulkan satu pasal yang memberikan pengecualian untuk kawasan perdagangan bebas,” paparnya.

Prinsipnya, kata Lukita, adalah peraturan yang membatasi tata niaga di Batam tidak perlu diberlakukan. “Karena prinsipnya masih belum impor, hanya pemasukan barang diproses lagi untuk dikirim keluar,” katanya.

Senada dengan Lukita, Senior GM PT Sumitomo Wiring System Batam Joko Aribowibono mengatakan, PMK ini akan menggairahkan para investor di Batam.

“Investor di Batam bisa memasarkan produknya ke daerah pabean lainnya tanpa dikenakan bea masuk lagi,” katanya kepada Batam Pos.

Meskipun sudah menuai tren positif, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh pemerintah supaya FTA ini berjalan maksimal. “Masalahnya sekarang adalah kapal-kapal pengangkut dari Batam ke Jakarta masih sedikit frekuensinya, malah bisa dikatakan jarang sekali,” tegasnya.

Sedangkan Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing mengatakan semua sektor usaha dapat keuntungan lewat hadirnya PMK ini. “Semua sektor dapat keuntungan tidak hanya manufaktur saja tapi perusahaan di bidang pelayaran dan jasa angkutan juga dapat peluang bisnis,” jelasnya.

Banyak Syarat Dapatkan Fasilitas FTA

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam, R Evy Suhartyanto mengatakan PMK 229/2017 yang baru saja terbit ini sebenarnya menyempurnakan PMK 205/2015. Dalam PMK terbaru ini mengatur mengenai peniadaan bea masuk dari kawasan perdagangan bebas menuju daerah pabean, dimana hal tersebut tidak diatur dalam PMK 205.

“PMK ini tentang bea masuk berdasarkan kesepakatan internasional. Dan di PMK ini diatur tentang tarif bea masuk di FTZ Batam yang sebelumnya tidak diatur di PMK 205,” ujarnya di Kantor Bea Cukai Batam, Senin (15/1).

FTA merupakan bentuk fasilitas bersyarat. Hanya pengusaha yang telah memenuhi syarat yang dicantumkan dalam PMK tersebut yang mendapatkannya. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain memiliki izin usaha dari BP Batam sebagai pengelola kawasan FTZ.

Kemudian melakukan pemasukan bahan baku dan bahan penolong sekaligus melakukan pengeluaran barang hasil produksi ke daerah pabean. Lalu memiliki dan menerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses oleh Dirjen Bea Cukai secara online dan real time dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.

Selanjutnya adalah memiliki akses kepabeanan dan terakhir menyampaikan konversi bahan baku menjadi barang jadi dan blueprint proses produksi yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pada saat barang akan keluar ke daerah pabean.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya syarat lainnya untuk mendapatkan fasilitas ini adalah perusahaan harus mengimpor bahan baku dari negara-negara yang memiliki kerjasama dengan negara-negara yang terikat perjanjian kerjasama dengan Indonesia.

Bentuk kerjasama yang dimaksud antara lain Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), Asean-China Free Trade Area (ACFTA), Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Asean-India Free Trade Area (AIFTA), Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).

Dan setelah memenuhi sejumlah persyaratan tersebut, maka perusahaan yang mengimpor dari negara yang menjalin kerjasama perdagangan dengan Indonesia tersebut harus memperlihatkan surat keterangan asal (SKA) kepada Bea Cukai untuk mendapatkan fasilitas FTA. Bea Cukai Batam akan segera mensosialisasikan PMK ini kepada pengusaha dan masyarakat dalam waktu dekat. (leo)