Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12714

Pengusaha Minta Aturan Impor ke Batam Dipermudah

0

batampos.co.id – Industri di Batam punya potensi besar untuk terus tumbuh. Asalkan pemerintah mau membenahi berbagai peraturan yang tumpang tindih, terutama regulasi terkait ketentuan impor bahan baku industri.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing mengatakan, di antara regulasi yang menghambat sektor industri adalah banyaknya turan tentang impor barang modal, bahan baku, dan bahan penolong untuk industri ke Batam. Padahal saat ini Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ).

“Harusnya (impor bahan baku) itu dibebaskan,” kata Tjaw Hoeing, Rabu (10/1).

Pria yang akrab disapa Ayung ini mengatakan, saat ini juga banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih dan kontraproduktif. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 36 Tahun 2000 pasal 1 sudah jelas disebutkan, kawasan FTZ diberikan kebebasan atau pengecualian untuk impor bahan baku industri.

“Selama digunakan untuk aktivitas produksi dan tidak diperjualbelikan. Tetapi kenyataannya berbeda dengan adanya beberapa peraturan lainnya,” katanya.

Ayung mengatakan, ada beberapa peraturan yang kemudian tidak sejalan dengan Perppu tersebut. Misalnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Produk Kehutanan. Lalu Permendag 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam Industri.

Lalu ada Permendag Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Impor Barang Berbasis Sistem Pendinginan dan Permendag Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Impor Barang Modal yang Memerlukan Laporan Survei di Negara Asal dan Pemeriksaan Fisik.

Dari sejumlah peraturan tersebut, timbul dua permasalahan pokok bagi industri di Batam. Yakni pengusaha yang akan mengimpor bahan baku industri tertentu harus mengurus izin dan rekomendasi dari kementerian terkait. Selain memakan waktu, proses perizinan ini juga memakan biaya tambahan.

Dalam hal ini industri akan dirugikan dari segi waktu dan biaya. Misalnya impor bahan baku berupa garam industri. Pengusaha harus mengurus izin dan rekomendasinya ke kementerian terkait di Jakarta.

“Makanya kami berharap sebaiknya kewenangan itu dilimpahkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam saja,” kata Ayung.

Persoalan kedua adalah terkait laporan survei setiap pengiriman barang yang dikeluarkan oleh pihak terkait di Jakarta juga membutuhkan waktu lama.

“Bisa sampai dua minggu dan biayanya cukup mahal. Tanpa laporan survei, barang tidak bisa masuk ke Batam,” paparnya.

Ia meminta agar pemerintah pusat bisa menciptakan kepastian berusaha dan iklim investasi yang menarik serta kondusif seharusnya hal-hal seperti harus dikecualikan.

Namun begitu, Ayung menyebut ada beberapa aturan yang sudah sejalan dengan semangat FTZ Batam. Misalnya Permendag Nomor 82 Tahun 2001 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

“Permendag itu sudah cukup mengakomodasi yakni ada di pasal 21 sudah berikan pengecualian di Kawasan Perdagangan Bebas serta penimbunan berikat,” jelasnya.

Pembenahan secara regulasi mutlak diperlukan mengingat berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), kinerjka neraca perdagangan Kepri berdasarkan aktivitas ekspor impor masih mencatatkan surplus, namun cenderung menurun.

“Apabila diurai lebih dalam, terlihat bahwa surplusnya lebih banyak disumbang dari sektor migas yang kontribusinya mulai shifting dengan sektor non-migas,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

Dari sisi domestik, kinerja ekspor impor dari tahun 2011 hingga 2012 menunjukkan peningkatan, namun sejak tahun 2012 mengalami penurunan sampai tahun 2014. Dan bahkan mengalami defisit sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat status FTZ di Batam sebelum beralih menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penguatan status FTZ Batam ini salah satunya dengan menambah fasilitas dan kemudahan di kawasan FTZ Batam. Di antaranya dengan memberlakukan tata niaga sesuai dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

“Karena industri di sini hasilnya diekspor,” ungkap Lukita, Senin (8/1) lalu.

Selain itu, BP Batam akan mengevaluasi sejumlah aturan yang selama ini dinilai menghambat pelaksanaan FTZ di Batam.
Menurut Lukita, karakteristik FTZ seharusnya mempermudah kegiatan ekspor impor. Makanya segala peraturan dari pemerintah pusat yang dianggap kurang efisien diupayakan untuk segera diambil-alih atau dilimpahkan ke BP Batam saja.

Salah satu contoh kebijakan yang harus segera diterapkan di Batam untuk memperkuat FTZ adalah kebijakan Free Trade Agreement (FTA). Hingga saat ini dari dua peraturan yang mesti direvisi untuk mewujudkan FTA, dan baru satu yang diubah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2012 menjadi PMK 120/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat di pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

“FTA kalau tak salah ada di Kemenkeu lewat PMK. Kami menunggu saja undangannya. Kalau perlu kami yang akan ambil inisiatif kapan Batam bisa masuk ke FTA,” tegas Lukita.

Dan satu lagi kebijakan yang dianggap tidak relevan diberlakukan di Batam adalah pemberlakuan daftar barang yang masuk larangan terbatas (lartas). Lukita menganggap kebijakan ini tidak cocok diberlakukan di Batam dan sudah seharusnya dihapus. (leo)

Oknum PNS Diduga Main Proyek

0
Panja DPRD melakukan rapat evaluasi pembangunan Puskesmas Subi bersama dinas Kesehatan Natuna, Rabu (10/1). F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Panitia kerja (Panja) Evaluasi Pembangunan DPRD Natuna mencurigai ada permainan proyek yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna dalam proses lelang kegiatan fisik yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Panja DPRD Natuna terkait evaluasi pembangunan tahun 2017 Hadi Candra menilai, DPRD akan merekomendasikan temuan DPRD yang dinilai akan sarat KKN, dan paling rawan adalah permainan oknum ASN dalam proses lelang.

Sejauh ini katanya, terdapat kerawanan permainan. Pasalanya satu orang ASN dapat merangkap sebagai Pokja dan sekaligus sebagai Unit layanan pengadaan (ULP) untuk proses kegiatan fisik yang dilaksanakan OPD. Bahkan DPRD sudah mendapati kegiatan fisik yang terindikasi permainan Pokja dan ULP.

“Sekarang kami satu ASN rangkap sebagai Pokja, ia juga sebagai ULP. Ini sangat rawan, dan itu sudah terjadi indikasi permainannya disalah satu proyek Pemerintah, jadi perusahaan sulit masuk dan menang,” ujar Hadi Candra dalam rapat panja bersama Dinas Kesehatan, Rabu (10/1)

Dikatakan Candra, DPRD meminta OPD tidak lagi mengulang menggunakan aturan yang dinilai rawan. Dan tidak lagi memberikan kepercayaan kembali kepada oknum ASN yang terindikasi bermain. Karena ada pekerjaan dimenangkan, yang mengerjakan terindikasi ASN sendiri, bukan kontraktornya.

Selain itu, Panja DPRD juga menyoroti pembangunan puskesmas di pulau Subi. Puskesmas hanya direhab berat hingga saat ini belum selesai. Puskemas Subi juga dimenangkan oleh perusahaan yang sama pada pembangunan Serasan Timur.

“Kami akan terus evaluasi hasil pembangunan tahun 2017, baik secara data maupun keterangan dinas teknis. Dan akan menjadi rekomendasi Panja DPRD kepada Pemerintah Daerah supaya dievaluasi. Sekarang puskesmas Subi pembangunanya tahun 2017, sudah tahun 2018 belum rampung. Walaupun hanya tinggal toilet, harus keputusan, pemutusan
kontrak dengan batas waktu,” ujar Candra.(arn)

Empat Lembaga Awasi Kampanye di Media Massa

0
ilustrasi

batampos.co.id – Persiapan menjelang masa kampanye mulai dibahas. Salah satunya mengenai antisipasi penyalahgunaan media massa sebagai alat kampanye di luar ketentuan yang ditetapkan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan tiga lembaga. Yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers.

Dalam pertemuan tersebut, kata Afif, disepakati untuk bekerja sama dengan membentuk gugus tugas pengawasan terhadap konten siaran atau penerbitan media massa.

’’Terutama saat proses kampanye berlangsung,’’ ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (10/1).

Dia menjelaskan, Bawaslu bersama tiga lembaga tersebut akan bersinergi dalam pengawasan. Jika ada indikasi pelanggaran dalam konten tertentu, penindakannya disesuaikan dengan tugas dan kewenangan setiap lembaga. Jika lembaga penyiaran melanggar, KPI akan menindak. Namun, jika ternyata diinisiasi pasangan calon, penindakan menjadi ranah Bawaslu.

’’Jadi, sesuai dengan tugas kita masing-masing,’’ tambahnya. Rencananya, kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman empat lembaga.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah berharap lembaga penyiaran bisa mendukung terciptanya pemilu yang demokratis. Dia menjelaskan, di era sekarang informasi yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan kegaduhan. Bahkan, bukan tidak mungkin akan menciptakan konflik.

’’Program siaran secara adil, berimbang, dan independen akan mendukung proses pemilu berhasil dan lancar,’’ jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Ubaidillah menambahkan, gaduhnya pelaksanaan pilkada DKI Jakarta perlu mendapat perhatian. Saat itu isu berbau SARA menimbulkan dampak yang sangat rentan bagi stabilitas nasional. Karena itu, dia meminta media massa menghindari pemberitaan yang memancing lahirnya isu SARA.

’’Ke depan harus kita sikapi isu-isu SARA. Kita minta TV dan radio jaringan di daerah untuk menaati aturan,’’ paparnya. (far/c15/oni)

Kawasan Elite Porak-poranda Diterjang Banjir

0

batampos.co.id – Hujan badai yang melanda Santa Barbara County, Negara Bagian California, Amerika Serikat (AS) sejak Senin (8/1) malam memicu tanah longsor di beberapa lokasi.

Meski sebelumnya pemerintah setempat menerbitkan imbauan evakuasi, warga tak menggubris. Sampai akhirnya, hujan yang lebih deras mengguyur kawasan tersebut dan mengakibatkan banjir pada Selasa (9/1).

Air keruh bercampur lumpur dan batu-batu besar mengakibatkan kerusakan parah di sejumlah permukiman di kawasan Santa Barbara.

Pada Selasa dini hari, sekitar pukul 02.00 waktu setempat, Associated Press melaporkan bahwa ketinggian lumpur mencapai pinggang orang dewasa. Batu-batu besar yang datang bersama banjir lumpur tampak berserakan di jalan.

”Kawasan ini terlihat seperti salah satu medan pertempuran Perang Dunia I,” kata Bill Brown, sheriff Santa Barbara, seperti dilansir CNN.

Banjir lumpur yang memorak-porandakan beberapa permukiman di Santa Barbara tersebut juga mengacaukan Montecito. Itu merupakan permukiman paling elite di California. Sejumlah bintang tenar bermukim di sana. Di antaranya, Rob Lowe, Oprah Winfrey, dan Ellen DeGeneres.

Senin, melalui akun Twitter @TheEllenShow, DeGeneres mengabarkan bahwa dirinya telah mengevakuasi hewan-hewan peliharaan di rumahnya ke tempat yang lebih aman. Esok paginya, host berambut pendek itu mengunggah gambar jalanan di sekitar rumahnya yang sudah berubah menjadi seperti sungai.

”Saat ini, Montecito membutuhkan perhatian dan bantuan kalian semua,” cuitnya.

Bersamaan dengan itu, Winfrey juga menunjukkan kerusakan di sekitar propertinya di Montecito. Melalui Instagram, bintang 63 tahun tersebut memamerkan foto halaman belakang rumahnya yang terendam lumpur. Di sana, dia juga mengunggah video tentang kesibukan tim penyelamat dengan helikopter mereka di Montecito dan sekitarnya.

Sejauh ini, korban tewas mencapai 13 orang. Lebih dari 200 lainnya terluka. Tapi, tim penyelamat sukses mengevakuasi seorang gadis 14 tahun yang tertimbun lumpur selama berjam-jam.

”Saya merasa sudah mati di dalam sana tadi,” kata gadis bernama Lauren Cantin itu setelah terbaring di tandu seperti disiarkan KNBC-TV.

Dari ratusan korban yang dibawa ke rumah sakit, ada puluhan yang terpaksa dirawat intensif. Sebanyak 20 di antaranya berada dalam kondisi yang parah.

”Dari jumlah itu, ada empat yang kondisinya sangat buruk,” lapor Brett Wilson, dokter di Santa Barbara Cottage Hospital, kepada Reuters. Dia mengatakan bahwa jumlah korban tewas pasti bertambah.

Lumpur bercampur batu yang menimbun Montecito itu, menurut Kepala Pasukan Pemadam Kebakaran Santa Barbara Mike Eliason, berasal dari Santa Ynez Mountains. Kawasan tersebut merupakan salah satu yang dilanda kebakaran parah pada akhir tahun. Karena tidak ada pepohonan dan tanah terlalu kering, air hujan tak terserap oleh tanah dan langsung meluncur ke permukiman di bawahnya bersama lumpur dan batu.

Kemarin (10/1) upaya pencarian korban masih berlanjut. Petugas mengerahkan sejumlah helikopter dan anjing-anjing pelacak untuk mendeteksi para korban. Brown mengatakan bahwa masih ada harapan menemukan korban selamat. Dia juga berharap sekitar 300 warga Romero Canyon, Montecito, yang terisolasi bisa segera dievakuasi. Dia menegaskan, pencarian korban selamat menjadi prioritas utama. (hep/c6/dos)

Pemerintah Bangun Rumah Khusus Nelayan

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan
Pertahanan Pemkab Natuna Agus Supardi mengatakan, tahun 2018 ini Pemerintah bangun perumahan khusus nelayan. Pemerintah Daerah sudah siapkan lahan, tinggal di bangun.

“Rumah khusus nelayan tahun ini 50 unit, Pemda sudah siapkan lahan 2 hektare lebih di Desa Tanjung,” ujar Supardi kemarin.

Rumah khusus nelayan ini kata Supardi, diperuntukkan nelayan yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Tidak diperuntukkan nelayan asalnya dari luar Natuna seperti transmigrasi. Perumahan tersebut khusus untuk nelayan lokal di Natuna.

Dijelas Supardi, nelayan yang mengalami musibah seperti kebakaran atau pecahan kepala keluarga yang kurang mampu dan belum memiliki rumah, bisa menempati rumah khusus nelayan yang dibangun pemerintah tersebut.

Untuk masyarakat umum kata Supardi, Pemerintah juga membantu menyediakan rumah yang layak. Tahun 2018 ini sudah disiapkan akan dibangun 104 unit rumah layak huni dan 170 peningkatan kualitas rumah atau direhab.

Bantuan rumah layak huni dan rehab rumah ini juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Untuk bangun baru, satu unit rumah dialokasikan dana sebesar Rp 30 juta dan rehab peningkatan kualitas dialokasikan Rp 15 juta per unit.

Sasaran rumah bantuan ini akan disebar seluruh Kecamatan. Namun dalam
pelaksanaanya tahun ini akan disasar beberapa Kecamatan, sehingga tidak ada lagi warga kurang mampu yang tinggal dirumah yang tidak layak.

“Jadi tahun ini dengan jumlah bantuan, dituntaskan beberapa Kecamatan. Jika masih ada yang tertinggal, akan diselesaikan tahun 2019. Dan diwilayah Kecamatan belum disasar akan digilir ditahun berikutnya hingga tuntas,” ujar Supardi.(arn)

Indonesia Dorong Perjanjian Ekstradisi ASEAN

0

batampos.co.id – Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan instrumen perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty. Pada pertemuan tingkat Menlu (Menteri Luar Negeri) di Singapura pada Februari mendatang, isu tersebut bakal diangkat.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Jose Tavares, meningkatnya kejahatan lintas batas di kawasan ASEAN menjadi alasan utamanya. Tanpa adanya ASEAN Extradition Treaty, negara-negara di ASEAN yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia bisa menjadi tempat kabur yang aman untuk para buronan tanah air.

Salah satunya Singapura. Sampai saat ini Singapura belum memiliki kerja sama atau perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sehingga tak heran jika banyak tersangka korupsi atau kasus kejahatan lainnya yang kabur ke Negeri Singa tersebut karena dinilai aman.

Hingga saat ini, kata Jose, baru ada tiga negara ASEAN yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Yakni Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Perjanjian ekstradisi, lanjut Jose, akan memudahkan Indonesia menangkap buronan yang kabur ke negara-negara ASEAN. Jika ada buronan Indonesia yang kabur ke negara anggota ASEAN lain, termasuk para koruptor, Indonesia akan dengan mudah mendapatkannya. Negara terkait akan ikut membantu Indonesia mengejar penjahat tersebut dan memulangkannya.

”Begitu juga sebaliknya. Jika ada penjahat dari negara ASEAN lain yang kabur ke Indonesia, kita berkewajiban untuk memulangkan orang tersebut,” kata Jose saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, Rabu (10/1).

Namun, kata Jose, perjanjian ekstradisi dengan negara-negara anggota ASEAN bukanlah hal mudah. Banyak sekali pihak yang harus dilibatkan dalam menggodok perjanjian itu.

Di internal Indonesia pun, Kemlu tidak bekerja sendirian. Polri dan Kementerian Hukum dan HAM juga akan terlibat di dalamnya. Belum lagi dengan negara anggota ASEAN lainnya.

”Saat ini masih proses awal. Jadi masih cukup jauh dari penyelesaiannya. Kami sendiri inginnya ini bisa selesai secepatnya. Namun, kita kan berhubungan dengan banyak negara,” terang Jose.

Dia menambahkan, untuk ASEAN, Kemlu memang yang menjadi koordinator. Namun, untuk perjanjian ekstradisinya berada di Kemenkumham. Di Kemlu sendiri, Ditjen Kerja Sama ASEAN bekerja sama dengan Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) untuk memajukan perjanjian ekstradisi ASEAN tersebut. (and/ttg/jpg)

Hasrat Atuk Cabuli Anak Timbul Usai Nonton Video

0
Abdul Malik (kiri) alias Atuk tersangka pelaku pedofilia saat menjalani pemeriksaan polisi. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Abdul Malik alias Atuk,56, ketakutan melihat banyak orang yang mengelilinginya. Pandangan matanya tidak fokus. Kadang melihat ke atas, lalu ke bawah. Ia tidak berani memandang mata orang-orang yang bertanya kepadanya.

Atuk adalah pelaku pencabulan terhadap 13 orang anak laki-laki di Karimun. Kepada Batam Pos, ia mengakui seluruh perbuatannya. “Saya putus asa karena belum menikah,” katanya saat ditanya mengapa melakukan pencabulan itu, Rabu (10/1).

Gerak gerik laki-laki paruh baya ini, tidak menunjukan ada kelainan di dirinya. Caranya berjalan juga tidak kemayu. Langkahnya tegas dan tegap. Begitu juga cara dia berbicara.

Tindak pedofilia ini, kata Atuk tidak datang begitu saja. Ia menceritakan dulu pernah mendapatkan menjadi korban sodomi. Awal mulanya, ia merasa hal itu adalah kejadian yang memalukan. “Sekitar 2005,” ucapnya.

Tapi lama-kelamaan ada dorongan untuk melakukan perbuatan itu ke orang lain. Namun ia menepis dorongan itu, dengan menjalin hubungan dengan seorang wanita. Tapi hubungan itu kandas. “Belum jadi menikah, membuat putus asa,” tuturnya.

Atuk mengatakan hasrat untuk melakukan hubungan seksual ini semakin meningkat. Apalagi ia terus menerus menonton video porno. Membuat hasrat itu semakin menggebu.
Karena tidak tahan, ia melakukan mencabuli seorang bocah berusia 15 tahun untuk pertama kali di tahun 2010. “Nontonnya di ponsel,” ujarnya.

Saat ditanya berapa orang korbannya. Atuk bungkam seribu bahasa.

Dari data pihak kepolisian ada tiga belas orang korban dari Atuk. Tahun 2010 Am melakukan tindak pencabulan terhadap 5 orang anak, yakni Fr 15 tahun, Ar 15 tahun, Pe 16 tahun, Rn 10 tahun dan Ap 15 tahun. Aksi ini dilakukan Atuk di daerah Desa Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Karimun.

Tindakan pencabulan Atuk ini berhenti selama 6 tahun. Data pihak kepolisian menyebut Atuk tidak melakukan perbuatan pedofillia ini dari 2011 hingga 2016.

Namun di 2017, ia mengulangi perbuatan itu.Pihak kepolisian memilah perbuatan Atuk ini berdasarkan lokasi dan waktu. Awal bulan November korban Atuk yakni Bh berusia 17 tahun, Alf 15 tahun dan kas 16 tahun. Korban yang dicabuli Atuk berada di Desa Kampung Baru, Karimun.

Pertengahan November di Lubuk Puding, Kecematan Buru Atuk mencabuli Iv berusia 17 tahun.

Akhir November, di Desa Kampung Baru, Karimun Atuk mencabuli dua orang anak yakni Alf dan Rz. Selang berapa lama di bulan yang sama, Atuk mencabuli tiga oran Al, Is dan Um di Pantai Costal Area, Karimun.

Menariknya semua korban Atuk berjenis kelami laki-laki. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban Atuk ini masih ada lagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan pihaknya masih tetap melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini. Modus untuk merayu para korban ini, kata Erlangga dengan memberikan uang atau rokok. Tapi ada juga mau menuruti keinginan Atuk, atas dasar ancaman.
“Pelaku ini juga melakukan tindak kekerasan, dengan membuka paksa celana korban atau membekap korbannya,” ucap Erlangga.

Kasus pedofillia ini, kata Erlangga menjadi perhatian pihaknya. Ia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tuturnya. (ska)

Perketat Pemeriksaan Rokok FTZ

0

batampos.co.id – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Bunda Tanah Melayu yang notabenenya tidak termasuk dalam kawasan FTZ membuat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lingga Nurdin angkat bicara. Menurut Nurdin para pemasok rokok semestinya mendapat ganjaran hukum karena telah melakukan aktifitas yang merugikan negara.

“Dan bisa saja nanti pemasok dan pengedar rokok tersebut akan berurusan dengan hukum,” kata Nurdin, Rabu (10/1) pagi.

Nurdin menambahkan, terjadinya kebocoran terkait peredaran barang-barang rembesan FTZ di kawasan non bebas bea tentunya dikarenakan lemahnya pengawasan. Baik dari kawasan berbasis FTZ itu sendiri maupun pengawasan di pintu-pintu masuk di daerah yang tidak termasuk dalam kebijakan FTZ.

Nurdin memastikan, peredaran barang rembesan FTZ tersebut tidak akan terjadi jika pengawasan dua belah pihak yakni kawasan FTZ dan pengawasan daerah non FTZ berjalan dengan baik.

Untuk itu, Nurdin berharap agar adanya peningkatan pengawasan terhadap aktifitas yang merugikan negara ini. Pasalnya, karena aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai ini diduga negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sekaligus menjadikan pemasukan negara menguap hilang ke kantong oknum-oknum tertentu saja.

Karenanya, Nurdin berharap kepada masyarakat Bunda Tanah Melayu agar dapat memulai dari diri sendiri memberikan pengertian kepada siapa saja yang belum memahami terkait aktifitas merugikan negara tersebut.

Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Kabupaten Lingga menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Hal ini terbukti dari banyaknya merk dan jumlah rokok FTZ yang masuk ke Lingga. Sebagian merk rokok FTZ yang mudah ditemui di Lingga yakni, UN, Rexo bungkus putih, Rexo bungkus coklat, Revolution, Xmild dan beberapa merk lainnya.

“Banyak rokok FTZ beredar di Lingga, bahkan dipajang di etalase-etalase toko dan kios,” ujar salah seorang warga. (wsa)

Pemerintah Harus Buka Lowongan CPNS Guru

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kekurangan guru PNS, khususnya di jenjang SD sudah sangat mendesak. Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) mendorong pemerintah segera membuka rekrutmen CPNS guru baru. Apalagi dari sisi anggaran, pemerintah memiliki dana yang cukup.

Salah satu pendiri sekaligus peneliti PSPK Najelaa Shihab mengatakan pemerintah harus segera mengambil kebijakan strategis menutup kekurangan guru. Menurut dia pemerintah tidak bisa menunda-nunda, apalagi dikaitkan dengan anggaran.
“Kesempatan rekrut guru. Anggaran (untuk gaji dan tunjangan, red) masih terbuka,” kata Najelaa di Jakarta, Rabu (10/1).

Najelaa mengatakan porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN masih sangat mampu untuk rekrutmen guru baru. Apalagi jika pemerintah bersedia memaksimalkan alokasi dana yang ditransfer ke daerah atau dana alokasi umum (DAU). Dia berharap alokasi dana pendidikan yang ditransfer ke daerah benar-benar untuk dunia pendidikan. Bukan keperluan pembangunan sektor lainnya.

Di dalam APBN 2018 alokasi dana pendidikan mencapai sekitar Rp 440 triliun. Dari alokasi sebesar itu, porsi yang dikirim ke daerah mencapai Rp 279,3 triliun dengan beberapa pos peruntukan. Perinciannya adalah DAU sebesar Rp 153,1 triliun, tunjangan profesi guru Rp 58,3 triliun, bantuan operasional sekolah Rp 46,7 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 9,1 triliun.

Menurutnya anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah itu sangat besar. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah menunda terus pengisian CPNS guru baru. Dia berharap kebijakan moratorium rekrutmen CPNS guru baru diperlonggar untuk menambal kekurangan guru.

Najelaa mengakui bahwa di luar gaji PNS guru, kebutuhan anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) juga besar. Untuk itu pemerintah perlu melakukan pengukuran kinerja guru dengan baik. Hasil pengukuran kinerja itu digunakan sebagai pertimbangan pembayaran TPG. “Guru harus sejahtera,” katanya. Tetapi juga harus meningkatkan kinerjanya.

Menurut dia upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sudah cukup baik. Indikatornya minat menjadi guru saat ini begitu besar.

Terkait rekrutmen CPNS baru tahun ini, sampai sekarang masih “gelap”. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan belum ada perkembangan signifikan terkait rencana rekrutmen CPNS baru 2018. Ia menuturkan Kementerian PAN-RB masih menunggu validasi data usulan dari masing-masing instansi.

Dia menjelaskan proses validasi data itu butuh waktu. Apalagi belum semua instansi menyampaikan usulan kuota CPNS baru.

“Bahkan ada beberapa daerah yang minta perpanjangan waktu,” tuturnya. (wan/jpg)

Atuk 56 Tahun, Belum Nikah, Lakukan 13 Kali Pelecehan pada Bocah

0

batampos.co.id – Atuk,56 ketakutan melihat banyak orang yang mengelilinginya. Pandangan matanya tidak fokus, kadang melihat ke atas, lalu ke bawah. Ia tidak berani memandang mata orang-orang yang bertanya kepadanya.

Atuk adalah pelaku pencabulan terhadap 13 orang anak laki-laki di Karimun.

Kepada Batam Pos, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“Saya putus asa karena belum menikah,” katanya saat ditanya mengapa melakukan pencabulan itu, Rabu (10/1).

Gerak gerik laki-laki tua ini, tidak menunjukan ada kelainan di dirinya. Caranya berjalan juga tidak kemayu. Langkahnya tegas dan tegap. Begitu juga cara dia berbicara.

Tindak pedofilia ini, kata Atuk tidak datang begitu saja. Ia menceritakan dulu pernah mendapatkan menjadi korban sodomi. Awal mulanya, ia merasa hal itu adalah kejadian yang memalukan.

“Sekitar 2005,” ucapnya.

Tapi lama-kelamaan ada dorongan untuk melakukan perbuatan itu ke orang lain. Namun ia menepis dorongan itu, dengan menjalin hubungan dengan seorang wanita. Tapi hubungan itu kandas.

“Belum jadi menikah, membuat putus asa,” tuturnya.

Atuk mengatakan hasrat untuk melakukan hubungan seksual ini semakin meningkat. Apalagi ia terus menerus menonton video porno. Membuat hasrat itu semakin menggebu.
Karena tidak tahan, ia melakukan mencabuli seorang bocah berusia 15 tahun untuk pertama kali di tahun 2010.

“Nontonnya di ponsel,” ujarnya.

Saat ditanya berapa orang korbannya. Atuk bungkam seribu bahasa.

Dari data pihak kepolisian ada tiga belas orang korban dari Atuk. Tahun 2010 Am melakukan tindak pencabulan terhadap 5 orang anak, yakni Fr 15 tahun, Ar 15 tahun, Pe 16 tahun, Rn 10 tahun dan Ap 15 tahun. Aksi ini dilakukan Atuk di daerah Desa Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Karimun.

Tindakan pencabulan Atuk ini berhenti selama 6 tahun. Data pihak kepolisian menyebut Atuk tidak melakukan perbuatan pedofillia ini dari 2011 hingga 2016.

Namun di 2017, ia mengulangi perbuatan itu.Pihak kepolisian memilah perbuatan Atuk ini berdasarkan lokasi dan waktu. Awal bulan November korban Atuk yakni Bh berusia 17 tahun, Alf 15 tahun dan kas 16 tahun. Korban yang dicabuli Atuk berada di Desa Kampung Baru, Karimun.

Pertengahan November di Lubuk Puding, Kecematan Buru Atuk mencabuli Iv berusia 17 tahun.

Akhir November, di Desa Kampung Baru, Karimun Atuk mencabuli dua orang anak yakni Alf dan Rz. Selang berapa lama di bulan yang sama, Atuk mencabuli tiga oran Al, Is dan Um di Pantai Costal Area, Karimun.

Menariknya semua korban Atuk berjenis kelami laki-laki. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban Atuk ini masih ada lagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan pihaknya masih tetap melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini. Modus untuk merayu para korban ini, kata Erlangga dengan memberikan uang atau rokok. Tapi ada juga mau menuruti keinginan Atuk, atas dasar ancaman.

“Pelaku ini juga melakukan tindak kekerasan, dengan membuka paksa celana korban atau membekap korbannya,” ucap Erlangga.

Kasus pedofillia ini, kata Erlangga menjadi perhatian pihaknya. Ia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tuturnya.

***

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri mencatat kasus kejahatan sesksual yang melibatkan anak paling tinggi di Batam. Anggota KPAD Kepri , Erry Syahrial mengatakan di Batam ada 17 kasus, Tanjungpinang 13 kasus dan Bintan hanya 4 kasus saja.

Dari 17 kasus yang melibatkan anak dari aksi kejahatan seksual ini, korbannya sebanyak 20 orang. Rinciannya 2 orang laki-laki, 18 orang perempuan.

Erry mengatakan jumlah ini cukup tinggi. Bisa dibilang anak di Batam, sangat rentang menjadi korban kejahatan seksual.

“Teknologi. Dengan internet semua orang bisa mengakses apa saja, sehingga ini menjadi salah satu penyebabnya,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi anak-anak jadi korban kejahatan seksual. Erry mengatakan orang tua didorong agar selalu mengawasi anaknya. Selain peran orangtua, juga perlu campur tangan semua pihak.

“Kalau ada kasus seperti ini, masyarakat jangan hanya diam. Laporkan, karena kalau dibiarkan akan ada korban selanjutnya,” ucapnya.

Ia mengatakan apabila masyarakat hanya diam melihat kasus pencabulan. Hampir sama dengan membantu korban untuk melancarkan aksi lainnya.

Batam disebut-sebut sebagai kota layak anak. Erry mengingatkan pemerintah daerah jangan terlena dengan penghargaan ini. Karena seiring waktu, banyak perubahan terjadi.

“Pemerintah daerah jangan terlena. Harus berbenah diri dan mengikuti perkembangan zaman,” ucapnya.

Terkait kasus pelecehan seksual seperti sodomi. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan perbuatan ini seperti virus.

“Bisa menular, dan menjangkit orang lain,” ucapnya.

Ia mengatakan anak-anak menjadi korban kasus sodomi, bila tidak ditangani dengan benar dan baik. Ada kemungkinan saat dewasa nanti, ia menjadi pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

“Penelitian yang membuktikan itu,” ujarnya.

Penelitian ini dibuktikan oleh beberapa kasus yang ditangani Polda Kepri. Selain kasus yang melibatkan Atuk, 56. Polda Kepri juga pernah menangani kasus serupa yakni di Yayasan Khairunnisa. Pelaku tindak pencabulan yang masih dibawah 17 tahun, ternyata pernah menjadi korban kejahatan seksual. Dan korban-korban dari pelaku ini, melakukan hal yang sama ke anak-anak yang baru ditemuinya.

“Ini sudah jadi seperti kebiasaan atau pengaruh akibat perlakuan yang mereka dapat,” tutur Erlangga.

Penyebab lainnya, kata Erlangga adanya kelainan otak atau bawaan dari kecil.

“Atau orang-orang yang memiliki kelainan fantasi seksual,” ucapnya.

Baik Erry maupun Erlangga mengucapkan hal yang sama. Penanganan kasus anak ini tidak dapat ditangani oleh satu instansi atau personal saja.

“Perlu bantuan semua pihak. Agar semua ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (ska)