Senin, 25 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12792

Pemerintah Bangun Rumah Khusus Nelayan

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan
Pertahanan Pemkab Natuna Agus Supardi mengatakan, tahun 2018 ini Pemerintah bangun perumahan khusus nelayan. Pemerintah Daerah sudah siapkan lahan, tinggal di bangun.

“Rumah khusus nelayan tahun ini 50 unit, Pemda sudah siapkan lahan 2 hektare lebih di Desa Tanjung,” ujar Supardi kemarin.

Rumah khusus nelayan ini kata Supardi, diperuntukkan nelayan yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Tidak diperuntukkan nelayan asalnya dari luar Natuna seperti transmigrasi. Perumahan tersebut khusus untuk nelayan lokal di Natuna.

Dijelas Supardi, nelayan yang mengalami musibah seperti kebakaran atau pecahan kepala keluarga yang kurang mampu dan belum memiliki rumah, bisa menempati rumah khusus nelayan yang dibangun pemerintah tersebut.

Untuk masyarakat umum kata Supardi, Pemerintah juga membantu menyediakan rumah yang layak. Tahun 2018 ini sudah disiapkan akan dibangun 104 unit rumah layak huni dan 170 peningkatan kualitas rumah atau direhab.

Bantuan rumah layak huni dan rehab rumah ini juga untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Untuk bangun baru, satu unit rumah dialokasikan dana sebesar Rp 30 juta dan rehab peningkatan kualitas dialokasikan Rp 15 juta per unit.

Sasaran rumah bantuan ini akan disebar seluruh Kecamatan. Namun dalam
pelaksanaanya tahun ini akan disasar beberapa Kecamatan, sehingga tidak ada lagi warga kurang mampu yang tinggal dirumah yang tidak layak.

“Jadi tahun ini dengan jumlah bantuan, dituntaskan beberapa Kecamatan. Jika masih ada yang tertinggal, akan diselesaikan tahun 2019. Dan diwilayah Kecamatan belum disasar akan digilir ditahun berikutnya hingga tuntas,” ujar Supardi.(arn)

Indonesia Dorong Perjanjian Ekstradisi ASEAN

0

batampos.co.id – Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan instrumen perjanjian ekstradisi di kawasan ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty. Pada pertemuan tingkat Menlu (Menteri Luar Negeri) di Singapura pada Februari mendatang, isu tersebut bakal diangkat.

Menurut Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kementerian Luar Negeri Jose Tavares, meningkatnya kejahatan lintas batas di kawasan ASEAN menjadi alasan utamanya. Tanpa adanya ASEAN Extradition Treaty, negara-negara di ASEAN yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia bisa menjadi tempat kabur yang aman untuk para buronan tanah air.

Salah satunya Singapura. Sampai saat ini Singapura belum memiliki kerja sama atau perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Sehingga tak heran jika banyak tersangka korupsi atau kasus kejahatan lainnya yang kabur ke Negeri Singa tersebut karena dinilai aman.

Hingga saat ini, kata Jose, baru ada tiga negara ASEAN yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Yakni Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Perjanjian ekstradisi, lanjut Jose, akan memudahkan Indonesia menangkap buronan yang kabur ke negara-negara ASEAN. Jika ada buronan Indonesia yang kabur ke negara anggota ASEAN lain, termasuk para koruptor, Indonesia akan dengan mudah mendapatkannya. Negara terkait akan ikut membantu Indonesia mengejar penjahat tersebut dan memulangkannya.

”Begitu juga sebaliknya. Jika ada penjahat dari negara ASEAN lain yang kabur ke Indonesia, kita berkewajiban untuk memulangkan orang tersebut,” kata Jose saat ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, Rabu (10/1).

Namun, kata Jose, perjanjian ekstradisi dengan negara-negara anggota ASEAN bukanlah hal mudah. Banyak sekali pihak yang harus dilibatkan dalam menggodok perjanjian itu.

Di internal Indonesia pun, Kemlu tidak bekerja sendirian. Polri dan Kementerian Hukum dan HAM juga akan terlibat di dalamnya. Belum lagi dengan negara anggota ASEAN lainnya.

”Saat ini masih proses awal. Jadi masih cukup jauh dari penyelesaiannya. Kami sendiri inginnya ini bisa selesai secepatnya. Namun, kita kan berhubungan dengan banyak negara,” terang Jose.

Dia menambahkan, untuk ASEAN, Kemlu memang yang menjadi koordinator. Namun, untuk perjanjian ekstradisinya berada di Kemenkumham. Di Kemlu sendiri, Ditjen Kerja Sama ASEAN bekerja sama dengan Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) untuk memajukan perjanjian ekstradisi ASEAN tersebut. (and/ttg/jpg)

Hasrat Atuk Cabuli Anak Timbul Usai Nonton Video

0
Abdul Malik (kiri) alias Atuk tersangka pelaku pedofilia saat menjalani pemeriksaan polisi. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Abdul Malik alias Atuk,56, ketakutan melihat banyak orang yang mengelilinginya. Pandangan matanya tidak fokus. Kadang melihat ke atas, lalu ke bawah. Ia tidak berani memandang mata orang-orang yang bertanya kepadanya.

Atuk adalah pelaku pencabulan terhadap 13 orang anak laki-laki di Karimun. Kepada Batam Pos, ia mengakui seluruh perbuatannya. “Saya putus asa karena belum menikah,” katanya saat ditanya mengapa melakukan pencabulan itu, Rabu (10/1).

Gerak gerik laki-laki paruh baya ini, tidak menunjukan ada kelainan di dirinya. Caranya berjalan juga tidak kemayu. Langkahnya tegas dan tegap. Begitu juga cara dia berbicara.

Tindak pedofilia ini, kata Atuk tidak datang begitu saja. Ia menceritakan dulu pernah mendapatkan menjadi korban sodomi. Awal mulanya, ia merasa hal itu adalah kejadian yang memalukan. “Sekitar 2005,” ucapnya.

Tapi lama-kelamaan ada dorongan untuk melakukan perbuatan itu ke orang lain. Namun ia menepis dorongan itu, dengan menjalin hubungan dengan seorang wanita. Tapi hubungan itu kandas. “Belum jadi menikah, membuat putus asa,” tuturnya.

Atuk mengatakan hasrat untuk melakukan hubungan seksual ini semakin meningkat. Apalagi ia terus menerus menonton video porno. Membuat hasrat itu semakin menggebu.
Karena tidak tahan, ia melakukan mencabuli seorang bocah berusia 15 tahun untuk pertama kali di tahun 2010. “Nontonnya di ponsel,” ujarnya.

Saat ditanya berapa orang korbannya. Atuk bungkam seribu bahasa.

Dari data pihak kepolisian ada tiga belas orang korban dari Atuk. Tahun 2010 Am melakukan tindak pencabulan terhadap 5 orang anak, yakni Fr 15 tahun, Ar 15 tahun, Pe 16 tahun, Rn 10 tahun dan Ap 15 tahun. Aksi ini dilakukan Atuk di daerah Desa Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Karimun.

Tindakan pencabulan Atuk ini berhenti selama 6 tahun. Data pihak kepolisian menyebut Atuk tidak melakukan perbuatan pedofillia ini dari 2011 hingga 2016.

Namun di 2017, ia mengulangi perbuatan itu.Pihak kepolisian memilah perbuatan Atuk ini berdasarkan lokasi dan waktu. Awal bulan November korban Atuk yakni Bh berusia 17 tahun, Alf 15 tahun dan kas 16 tahun. Korban yang dicabuli Atuk berada di Desa Kampung Baru, Karimun.

Pertengahan November di Lubuk Puding, Kecematan Buru Atuk mencabuli Iv berusia 17 tahun.

Akhir November, di Desa Kampung Baru, Karimun Atuk mencabuli dua orang anak yakni Alf dan Rz. Selang berapa lama di bulan yang sama, Atuk mencabuli tiga oran Al, Is dan Um di Pantai Costal Area, Karimun.

Menariknya semua korban Atuk berjenis kelami laki-laki. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban Atuk ini masih ada lagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan pihaknya masih tetap melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini. Modus untuk merayu para korban ini, kata Erlangga dengan memberikan uang atau rokok. Tapi ada juga mau menuruti keinginan Atuk, atas dasar ancaman.
“Pelaku ini juga melakukan tindak kekerasan, dengan membuka paksa celana korban atau membekap korbannya,” ucap Erlangga.

Kasus pedofillia ini, kata Erlangga menjadi perhatian pihaknya. Ia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tuturnya. (ska)

Perketat Pemeriksaan Rokok FTZ

0

batampos.co.id – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan Bunda Tanah Melayu yang notabenenya tidak termasuk dalam kawasan FTZ membuat salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lingga Nurdin angkat bicara. Menurut Nurdin para pemasok rokok semestinya mendapat ganjaran hukum karena telah melakukan aktifitas yang merugikan negara.

“Dan bisa saja nanti pemasok dan pengedar rokok tersebut akan berurusan dengan hukum,” kata Nurdin, Rabu (10/1) pagi.

Nurdin menambahkan, terjadinya kebocoran terkait peredaran barang-barang rembesan FTZ di kawasan non bebas bea tentunya dikarenakan lemahnya pengawasan. Baik dari kawasan berbasis FTZ itu sendiri maupun pengawasan di pintu-pintu masuk di daerah yang tidak termasuk dalam kebijakan FTZ.

Nurdin memastikan, peredaran barang rembesan FTZ tersebut tidak akan terjadi jika pengawasan dua belah pihak yakni kawasan FTZ dan pengawasan daerah non FTZ berjalan dengan baik.

Untuk itu, Nurdin berharap agar adanya peningkatan pengawasan terhadap aktifitas yang merugikan negara ini. Pasalnya, karena aktifitas peredaran rokok tanpa pita cukai ini diduga negara mengalami kerugian yang tidak sedikit. Sekaligus menjadikan pemasukan negara menguap hilang ke kantong oknum-oknum tertentu saja.

Karenanya, Nurdin berharap kepada masyarakat Bunda Tanah Melayu agar dapat memulai dari diri sendiri memberikan pengertian kepada siapa saja yang belum memahami terkait aktifitas merugikan negara tersebut.

Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Kabupaten Lingga menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut. Hal ini terbukti dari banyaknya merk dan jumlah rokok FTZ yang masuk ke Lingga. Sebagian merk rokok FTZ yang mudah ditemui di Lingga yakni, UN, Rexo bungkus putih, Rexo bungkus coklat, Revolution, Xmild dan beberapa merk lainnya.

“Banyak rokok FTZ beredar di Lingga, bahkan dipajang di etalase-etalase toko dan kios,” ujar salah seorang warga. (wsa)

Pemerintah Harus Buka Lowongan CPNS Guru

0
ilustrasi

batampos.co.id – Kekurangan guru PNS, khususnya di jenjang SD sudah sangat mendesak. Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) mendorong pemerintah segera membuka rekrutmen CPNS guru baru. Apalagi dari sisi anggaran, pemerintah memiliki dana yang cukup.

Salah satu pendiri sekaligus peneliti PSPK Najelaa Shihab mengatakan pemerintah harus segera mengambil kebijakan strategis menutup kekurangan guru. Menurut dia pemerintah tidak bisa menunda-nunda, apalagi dikaitkan dengan anggaran.
“Kesempatan rekrut guru. Anggaran (untuk gaji dan tunjangan, red) masih terbuka,” kata Najelaa di Jakarta, Rabu (10/1).

Najelaa mengatakan porsi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN masih sangat mampu untuk rekrutmen guru baru. Apalagi jika pemerintah bersedia memaksimalkan alokasi dana yang ditransfer ke daerah atau dana alokasi umum (DAU). Dia berharap alokasi dana pendidikan yang ditransfer ke daerah benar-benar untuk dunia pendidikan. Bukan keperluan pembangunan sektor lainnya.

Di dalam APBN 2018 alokasi dana pendidikan mencapai sekitar Rp 440 triliun. Dari alokasi sebesar itu, porsi yang dikirim ke daerah mencapai Rp 279,3 triliun dengan beberapa pos peruntukan. Perinciannya adalah DAU sebesar Rp 153,1 triliun, tunjangan profesi guru Rp 58,3 triliun, bantuan operasional sekolah Rp 46,7 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp 9,1 triliun.

Menurutnya anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah itu sangat besar. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah menunda terus pengisian CPNS guru baru. Dia berharap kebijakan moratorium rekrutmen CPNS guru baru diperlonggar untuk menambal kekurangan guru.

Najelaa mengakui bahwa di luar gaji PNS guru, kebutuhan anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) juga besar. Untuk itu pemerintah perlu melakukan pengukuran kinerja guru dengan baik. Hasil pengukuran kinerja itu digunakan sebagai pertimbangan pembayaran TPG. “Guru harus sejahtera,” katanya. Tetapi juga harus meningkatkan kinerjanya.

Menurut dia upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru sudah cukup baik. Indikatornya minat menjadi guru saat ini begitu besar.

Terkait rekrutmen CPNS baru tahun ini, sampai sekarang masih “gelap”. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan belum ada perkembangan signifikan terkait rencana rekrutmen CPNS baru 2018. Ia menuturkan Kementerian PAN-RB masih menunggu validasi data usulan dari masing-masing instansi.

Dia menjelaskan proses validasi data itu butuh waktu. Apalagi belum semua instansi menyampaikan usulan kuota CPNS baru.

“Bahkan ada beberapa daerah yang minta perpanjangan waktu,” tuturnya. (wan/jpg)

Atuk 56 Tahun, Belum Nikah, Lakukan 13 Kali Pelecehan pada Bocah

0

batampos.co.id – Atuk,56 ketakutan melihat banyak orang yang mengelilinginya. Pandangan matanya tidak fokus, kadang melihat ke atas, lalu ke bawah. Ia tidak berani memandang mata orang-orang yang bertanya kepadanya.

Atuk adalah pelaku pencabulan terhadap 13 orang anak laki-laki di Karimun.

Kepada Batam Pos, ia mengakui seluruh perbuatannya.

“Saya putus asa karena belum menikah,” katanya saat ditanya mengapa melakukan pencabulan itu, Rabu (10/1).

Gerak gerik laki-laki tua ini, tidak menunjukan ada kelainan di dirinya. Caranya berjalan juga tidak kemayu. Langkahnya tegas dan tegap. Begitu juga cara dia berbicara.

Tindak pedofilia ini, kata Atuk tidak datang begitu saja. Ia menceritakan dulu pernah mendapatkan menjadi korban sodomi. Awal mulanya, ia merasa hal itu adalah kejadian yang memalukan.

“Sekitar 2005,” ucapnya.

Tapi lama-kelamaan ada dorongan untuk melakukan perbuatan itu ke orang lain. Namun ia menepis dorongan itu, dengan menjalin hubungan dengan seorang wanita. Tapi hubungan itu kandas.

“Belum jadi menikah, membuat putus asa,” tuturnya.

Atuk mengatakan hasrat untuk melakukan hubungan seksual ini semakin meningkat. Apalagi ia terus menerus menonton video porno. Membuat hasrat itu semakin menggebu.
Karena tidak tahan, ia melakukan mencabuli seorang bocah berusia 15 tahun untuk pertama kali di tahun 2010.

“Nontonnya di ponsel,” ujarnya.

Saat ditanya berapa orang korbannya. Atuk bungkam seribu bahasa.

Dari data pihak kepolisian ada tiga belas orang korban dari Atuk. Tahun 2010 Am melakukan tindak pencabulan terhadap 5 orang anak, yakni Fr 15 tahun, Ar 15 tahun, Pe 16 tahun, Rn 10 tahun dan Ap 15 tahun. Aksi ini dilakukan Atuk di daerah Desa Lubuk Puding, Kecamatan Buru, Karimun.

Tindakan pencabulan Atuk ini berhenti selama 6 tahun. Data pihak kepolisian menyebut Atuk tidak melakukan perbuatan pedofillia ini dari 2011 hingga 2016.

Namun di 2017, ia mengulangi perbuatan itu.Pihak kepolisian memilah perbuatan Atuk ini berdasarkan lokasi dan waktu. Awal bulan November korban Atuk yakni Bh berusia 17 tahun, Alf 15 tahun dan kas 16 tahun. Korban yang dicabuli Atuk berada di Desa Kampung Baru, Karimun.

Pertengahan November di Lubuk Puding, Kecematan Buru Atuk mencabuli Iv berusia 17 tahun.

Akhir November, di Desa Kampung Baru, Karimun Atuk mencabuli dua orang anak yakni Alf dan Rz. Selang berapa lama di bulan yang sama, Atuk mencabuli tiga oran Al, Is dan Um di Pantai Costal Area, Karimun.

Menariknya semua korban Atuk berjenis kelami laki-laki. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan, korban Atuk ini masih ada lagi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan pihaknya masih tetap melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini. Modus untuk merayu para korban ini, kata Erlangga dengan memberikan uang atau rokok. Tapi ada juga mau menuruti keinginan Atuk, atas dasar ancaman.

“Pelaku ini juga melakukan tindak kekerasan, dengan membuka paksa celana korban atau membekap korbannya,” ucap Erlangga.

Kasus pedofillia ini, kata Erlangga menjadi perhatian pihaknya. Ia mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami jerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun,” tuturnya.

***

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri mencatat kasus kejahatan sesksual yang melibatkan anak paling tinggi di Batam. Anggota KPAD Kepri , Erry Syahrial mengatakan di Batam ada 17 kasus, Tanjungpinang 13 kasus dan Bintan hanya 4 kasus saja.

Dari 17 kasus yang melibatkan anak dari aksi kejahatan seksual ini, korbannya sebanyak 20 orang. Rinciannya 2 orang laki-laki, 18 orang perempuan.

Erry mengatakan jumlah ini cukup tinggi. Bisa dibilang anak di Batam, sangat rentang menjadi korban kejahatan seksual.

“Teknologi. Dengan internet semua orang bisa mengakses apa saja, sehingga ini menjadi salah satu penyebabnya,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi anak-anak jadi korban kejahatan seksual. Erry mengatakan orang tua didorong agar selalu mengawasi anaknya. Selain peran orangtua, juga perlu campur tangan semua pihak.

“Kalau ada kasus seperti ini, masyarakat jangan hanya diam. Laporkan, karena kalau dibiarkan akan ada korban selanjutnya,” ucapnya.

Ia mengatakan apabila masyarakat hanya diam melihat kasus pencabulan. Hampir sama dengan membantu korban untuk melancarkan aksi lainnya.

Batam disebut-sebut sebagai kota layak anak. Erry mengingatkan pemerintah daerah jangan terlena dengan penghargaan ini. Karena seiring waktu, banyak perubahan terjadi.

“Pemerintah daerah jangan terlena. Harus berbenah diri dan mengikuti perkembangan zaman,” ucapnya.

Terkait kasus pelecehan seksual seperti sodomi. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan perbuatan ini seperti virus.

“Bisa menular, dan menjangkit orang lain,” ucapnya.

Ia mengatakan anak-anak menjadi korban kasus sodomi, bila tidak ditangani dengan benar dan baik. Ada kemungkinan saat dewasa nanti, ia menjadi pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.

“Penelitian yang membuktikan itu,” ujarnya.

Penelitian ini dibuktikan oleh beberapa kasus yang ditangani Polda Kepri. Selain kasus yang melibatkan Atuk, 56. Polda Kepri juga pernah menangani kasus serupa yakni di Yayasan Khairunnisa. Pelaku tindak pencabulan yang masih dibawah 17 tahun, ternyata pernah menjadi korban kejahatan seksual. Dan korban-korban dari pelaku ini, melakukan hal yang sama ke anak-anak yang baru ditemuinya.

“Ini sudah jadi seperti kebiasaan atau pengaruh akibat perlakuan yang mereka dapat,” tutur Erlangga.

Penyebab lainnya, kata Erlangga adanya kelainan otak atau bawaan dari kecil.

“Atau orang-orang yang memiliki kelainan fantasi seksual,” ucapnya.

Baik Erry maupun Erlangga mengucapkan hal yang sama. Penanganan kasus anak ini tidak dapat ditangani oleh satu instansi atau personal saja.

“Perlu bantuan semua pihak. Agar semua ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (ska)

Bilang Kiriman Daun Teh Ternyata Daun Katinon, Bahan Dasar Ekstasi

0
dari kiri ke kanan- GM Bandara Hang Nadim Batam Suwarso, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani, Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata menunjukan barang bukti daun katinon hasil pengungkapan Operasi gabungan Bea Cukai Batam, Ditnarkoba Polda Kepulauan Riau, dan PT Pos Indonesia saat ekpos di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (10/1/2018). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri bersama dengan Bea Cukai Batam berhasil menangkap Yatrika Faradiba, yang berusaha menyelundupkan daun katinon, Senin (8/1). Daun Katinon ini bila diekstrak, akan menjadi bahan baku ekstasi.

Dari data manifes yang dimiliki Bea Cukai Batam, Yatrika sudah sebanyak 12 kali mengambil barang ini. Daun ternyata bukan untuk diedarkan di Batam atau Indonesia.

“Daun itu nantinya akan dikirim lagi ke Malaysia. Pemesan sebenarnya As. Yatrika ini hanya kurir saja,” kata Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Yani Sudiarto, Rabu (10/1).

Daun katinon ini, kata Yani dipesan dari seseorang bernama Muluken Ayalew Assefa di Ethiopia. Yani mengatakan barang itu tidak langsung sampai ke Batam. Tapi melalui beberapa negera dulu, India, Fhilipina, Thailand, lalu Indonesia.

“Masuknya ke Indonesia melalui Jakarta, setelah itu baru di kirim ke Batam,” tutur Yani.

Tiga karton berisikan katinon ini diambil langsung oleh Yatrika di salah satu tempat jasa pengiriman. Rencananya sebelum dibawa ke Malaysia, barang ini akan diinapkan dulu di rumahnya, Cipta Puri blok j, Tiban Baru, Sekupang.

“Tapi keduluan kami tangkap,” ucap Yani.

Dari pengakuan Yatrika, untuk membawa narkotika kelas 1. Ia diupah sebesar 1.500 ringgit Malaysia. Perkenalan Yatrika ini bermula dari pekerjaannya yang mengurus pemulangan para TKI bermasalah.

“Yahh bisa dibilang tekong juga dia. Karena sering keluar masuk Malaysia, berkenalanlah dengan As itu,” tutur Yani.

Kepala Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan lolosnya 11 kali bahan baku ekstasi ini, karena pemalsuan dokumen. Yatrika menerangkan di dokumennya pemesanan, tiga karton itu berisikan daun teh.

“Tapi kenyataannya tidak,” ucapnya.

Pihak kepolisian menjerat Yatrika dengan pasal 114 ayat dua, 113 ayat dua dan 112 ayat dua, Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kombes Pol Yani Sudiarto mengatakan perempuan paruh baya itu terancam hukuman mati.

“Kami akan mengembangkan kasus ini,” tuturnya.

Ia menerangkan daun katinon ini juga dikenal dengan nama flower of paradise. Efek dari menggunakan daun katinon ini secara langsung yakni depresi, tidak nafsu makan, kesulitan tidur, halusinasi, gangguan jiwa.

“Daun ini termasuk narkoba kelas I,” pungkasnya. (ska)

Disduk Capil Pemko Batam Siap Terapkan KIA Tahun Ini

0
ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-capil) Kota Batam siap terapkan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini. Berbagai persiapan tengah dilakukan diantaranya menghitung jumlah anak yang akan diberikan KIA.

“Daerah harus siap untuk menjalankan instruksi dari pusat, termasuk Batam sendiri,” kata Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar, Selasa (9/1).

Kendati demikian saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait tata laksanan maupun prosedur kepenguruasan KIA ini. Ia menyebutkan saat ini yang menjadi daerah percontohan, sedangkan Batam belum.

Ia menyebutkan melihat angka kelahiran berdasarkan pengajuan pengurusan akta lahir di kantornya, setiap hari ada 300 pengajuan untuk akta lahir. Ini menunjukkan jumlah pertumbuhan penduduk cukup tinggi.

“Ini juga yang tengah kami hitung, berapa jumlahnya, termasuk yang sudah menempuh pendidikan,” sebutnya.

Setelah mendapatkan data, pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu ke pusat. Karena ini menyangkut blanko KIA yang akan diperoleh Batam.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya lebih mengutamakan pengentasan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) yang masih menumpuk dari tahun lalu. Hingga kini masih ada 50 ribu lebih pengajuan yang belum diproses, karena kekosongan blanko dari pusat.

“Prioritasnya masih KTP el, dan kami berharap pusat bisa memberikan Batam blanko yang cukup banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Pendaftaran Penduduk, Teddy M Nuh menambahkan KIA belum menjadi hal yang wajib untuk masuk sekolah, karena masih menggukan akta atau KK. “Sedangkan KIA belum menjafi syarat pasti, jadi tak ada masalah Batam belum KIA,” sebutnya.

Pemerintah daerah dalam hal ini tetap menunggu kelanjutan KIA di Batam. Menurutnya tentu ada hal yang harus dipersiapkan seperti sarana dan prasarana untuk nenunjang penerbitan KIA.

“Inginnya kami fokus KTP el dulu, karena warga sangat menunggu identitasnya selesai, tapi jika ada informasi dari pusat tentang KIA tentu kami harus siap juga,” tutupnya.(cr17)

Lahir Dini Hari, Bayi Mungil Dibuang Pagi Hari

0
Warga menggendong bayi sambil memberi susu botol saat di Polek Batuaji dan bayi ini ditemukan didalam koper di Perumahan Villa Paradise, Batuaji, Selasa (9/1). Warga memberi nama Paradisa yang baru berumur satu hari ini. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Ic,21, ibu bayi mungil yang dibuang itu berkisah, Senin (8/1/2018) dini hari sekira pukul 03.00 WIB bayi itu lahir di kos-kosannya.

Ic berjuang seorang diri melahirkan jabang bayi itu.

Kos-kosan itu tidak memperkenankan tamu pria masuk di malam hari. Setelah melahirkan, pagi harinya Ic memanggil Dn, pasanfgan kekasih Ic, untuk sama-sama membuang bayi pertama mereka itu.

Sebelum dibuang, bayi perempuan dengan berat tiga kilogram dibungkus kain sarung kemudian diletakan di dalam koper.

Keduanya menyertakan foto mereka di dalam koper dengan harapan jika ada yang menemukan dan membesarkan anak mereka itu bisa memberitahukan ke anak tersebut kelak bahwa merekalah orangtua dari anak tersebut.

Bayi tersebut rencananya mau diletakan di depan panti asuhan yang ada di dalam perumahan Villa Paradise, namun karena sudah kesiangan, mereka hanya akhirnya meletakan koper berisikan bayi tadi di bawa plang panti asuhan yang lokasinya berada di depan perumahan Villa Paradise.

Keduanya pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Batuaji dan diperiksa di unit PPA Polsek Batuaji.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko membenarkan penangkapan pelaku pembuang bayi tersebut. Pengungkapan pelaku pembuang bayi tersebut berdasarkan petunjuk dari foto yang ada ditemui dalam koper.

“Ya sudah kami amankan. Pelaku adalah orangtua bayi itu sendiri. Keduanya berinisial Dn dan Ic. Sekarang masih kami periksa,” ujar Sujoko. (eja)

Walikota Tak Yakin Data Penduduk Batam

0
Pemotor dan mobil padat merayap dari arah Batuaji tujuan Batamcentre, Senin (8/1). Mereka warga Batam yang mengais rezeki untuk keluarga masing-masing.. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Walikota Batam Muhammad Rudi meminta camat dan lurah se Batam memperbaharui data kependudukan Batam. Ia menilai data penduduk Batam kini sudah berubah seiring banyaknya masyarakat yang pulang kampung karena industri galangan kapal mati suri.

“Saya tak yakin data yang sekarang orangnya masih ada di Batam sebagian. Akibat tutupnya industri maupun shipyard, hampir kebanyakan mereka pulang kampung. Maka tugas camat dan lurah pastikan ini,” kata Walikota, beberapa hari lalu.

Saking pentingnya data tersebut, ia bahkan menegakan pada camat dan lurah agar tidak malas, dan secepatnya memastikan data tersebut agar program kemasyarakatn dapat berjalan dengan baik. Apalagi pada 2019 mendatang akan ada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Pemilihan Legislatif.

“Camat dan lurah jangan malas ke lapangan, kalau kedapatan saya akan ganti langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Bengkong Tahir meyampaikan pihaknya kini melalui RT RW sedang memproses validasi data tersebut. Ia menargetkan validasi data akan selesai pertengahan Maret mendatang. “Sudah dilakukan mulai Januari ini, baru jalan sekitar 10 persen,” imbuhnya.

Soal data kependudukan, ada perbedaan data antar instansi terkait. Seperti data warga Bengkong, versi kecamatan kini warga Bengkong sebanyak 106.653 jiwa sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dapat diakses di website resminya sebanyak 124.165 jiwa.

Untuk memastikan data inilah, tahir menjemput semangat Wali Kota Batam agar data penduduk segera diperbaharui. Dalam validasinya RT RW akan mendata langsung dari rumah ke rumah. “Kita akan lihat langsung yang tinggal bukan lagi berdasarkan KTP semata,” ucapnya.

Ia mengaku pendataan penduduk memang bukan perkara mudah. Hal ini karena Batam merupakan daerah dengan mobilisasi penduduk yang tinggi, alhasil perubahan kerap terjadi tiap hari.

“Di Bengkong banyak warga musiman. Misalnya anak kos yang numpang sementara hanya untuk cari kerja, ada juga warga yang masuknya lapor tapi perginya tidak melapor kembali,” pungkasnya. (cr13)