Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 13244

Logo Bintan Breathtaking Journey Diperbupkan

0
batampos.co.id – Sektor kepariwsataan merupakan sektor unggulan bagi Kabupaten Bintan. Bahkan kabupaten ini menjadi salah satu dari 88 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Untuk mendukung Bintan sebagai desitinasi dunia. Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan akan melakukan suatu terbosan baru untuk memasarkan sektor kepariwisataan tersebut. Salah strateginya dengan menetapkan brandingnya Bintan Breathtaking Journey.

“Bintan Breathtaking Journey akan menjadi branding kabupaten ini. Bahkan untuk menguatkannya branding ini telah di masukan Peraturan Bupati (Perbup). Yaitu Perbup Nomor 35 Tahun 2017,” ujar Kepala Dispar Bintan, Luki Zaiman Prawira ketika diwawancarai, Jumat (7/7).

Maksud logo itu, kata Luki sebagai indetitas visual yang menggambarkan kekhasan potensi kepariwisataan. Baik dalam budaya, karakter, dan budaya masyarakat setempat.

Jadi melalui logo itu, kata Luki Bintan akan lebih dikenal lagi oleh wisatawan mancanegara maupun nusantara. Namun untuk merealisasikan itu diperlukan koordinasi yang terintegrasi terutama kepada jajaran stakeholder maupun pelaku usaha dibidang pariwisata serta masyarakat.

“Dengan penguatan komunikasi branding kami yakin Bintan akan lebih dikenal lagi. Bahkan bisa menjadi daya tarik baru untuk pencapaian tingkat kunjungan wisata yang lebih banyak lagi,” bebernya.

Logo itu memiliki tiga elemen visualisasi. Yaitu bentuk logonya, makna warna dan tag linenya. Dipaparkan Luki, Bintan yang memiliki ilustrasi sampan layar memiliki makna jati diri daerah otonom yang mempesona dan bahari. Kemudian Breathtaking Journey bermakna perjalanan wisata yang mempesona.

Sedangkan warnanya, sambung Luki bermakna keragaman rupa kepariwisataan yang mempesona. Seperti wisata alam, bahari, daratan, buatan, dan budaya.

“Kami akan sosialisasikan logo ini keseluruh penjuru. Sehingga logo ini bisa dimanfaatkan seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha maupun dalam kegiatan promosi dan tempat usaha apapun,” ungkapnya. (ary)

Area lampiran

Logo Bintan Breathtaking Journey Diperbupkan

0
Foto Lago Bintan Breathtaking Journey yang sudah di Perbupkan. F.Humas Dispar Bintan untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Sektor kepariwsataan merupakan sektor unggulan bagi Kabupaten Bintan. Bahkan kabupaten ini menjadi salah satu dari 88 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Untuk mendukung Bintan sebagai desitinasi dunia. Dinas Pariwisata (Dispar) Bintan akan melakukan suatu terbosan baru untuk memasarkan sektor kepariwisataan tersebut. Salah strateginya dengan menetapkan brandingnya Bintan Breathtaking Journey.

“Bintan Breathtaking Journey akan menjadi branding kabupaten ini. Bahkan untuk menguatkannya branding ini telah di masukan Peraturan Bupati (Perbup). Yaitu Perbup Nomor 35 Tahun 2017,” ujar Kepala Dispar Bintan, Luki Zaiman Prawira, Jumat (7/7).

Maksud logo itu, kata Luki sebagai indentitas visual yang menggambarkan kekhasan potensi kepariwisataan. Baik dalam budaya, karakter, dan budaya masyarakat setempat.

Jadi melalui logo itu, kata Luki Bintan akan lebih dikenal lagi oleh wisatawan mancanegara maupun nusantara. Namun untuk merealisasikan itu diperlukan koordinasi yang terintegrasi terutama kepada jajaran stakeholder maupun pelaku usaha dibidang pariwisata serta masyarakat.

“Dengan penguatan komunikasi branding kami yakin Bintan akan lebih dikenal lagi. Bahkan bisa menjadi daya tarik baru untuk pencapaian tingkat kunjungan wisata yang lebih banyak lagi,” bebernya.

Logo itu memiliki tiga elemen visualisasi. Yaitu bentuk logonya, makna warna dan tag linenya. Dipaparkan Luki, Bintan yang memiliki ilustrasi sampan layar memiliki makna jati diri daerah otonom yang mempesona dan bahari. Kemudian Breathtaking Journey bermakna perjalanan wisata yang mempesona.

Sedangkan warnanya, sambung Luki bermakna keragaman rupa kepariwisataan yang mempesona. Seperti wisata alam, bahari, daratan, buatan, dan budaya.

“Kami akan sosialisasikan logo ini keseluruh penjuru. Sehingga logo ini bisa dimanfaatkan seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha maupun dalam kegiatan promosi dan tempat usaha apapun,” ungkapnya. (ary)

 

Pelabuhan Bongkar Muat Cukup Satu

0

batampos.co.id – Rencana Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri membangun dua pelabuhan bongkar muat di wilayah Tanjunguban dan Teluk Sasah dinilai tidak ada koordinasi. Karena kedua wilayah yang akan dibangun pelabuhan bongkar muat sangat dekat.

“Dua-duanya sama-sama ego akan membangun pelabuhan bongkar muat. Cukuplah satu saja dibangun. Kan lokasi Teluk Sasah dan Tanjunguban sangat dekat,” ungkap pelaku usaha perdagangan asal Tanjunguban, Indra Setiawan, kemarin.

Bila sampai rencana pembangunan pelabuhan bongkar muat terealisasi  di dua lokasi tadi menurutnya, akan mubazir. Selain menghabiskan dana miliaran rupiah, juga pengelolaan pelabuhan tidak akan maksimal seperti pembangunan pelabuhan penumpang di Seri Kuala Tanjung, Desa Teluk Sasah yang akhirnya terbengkalai.

“Pemprov dan Pemkab sebaiknya koordinasi. Rencana pembangunan pelabuhan bongkar muat harus dimatangkan. Jangan dua-duanya bangun kemudian pelabuhan yang dibangun tidak efektif penggunaanya,” kata Indra.

Sebelumnya, Pemprov Kepri berencana membangun pelabuhan bongkar muat di Tanjunguban, dengan menelan anggaran sekitar Rp 50 miliar. Pemkab Bintan sendiri juga memiliki keseriusan membangun pelabuhan bongkar muat di Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam yang hanya berjarak 15 kilo dari Tanjunguban. Keseriusan itu dilakukan penyerahan surat hibah lahan warga seluas 1 hektare ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. (cr21)

10 Hari Jaring Aspirasi Sebelum Masuk APBD-P

0
Jumaga Nadeak. F: Cecep mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Seluruh Anggota DPRD Kepri diberi waktu 10 hari menjaring aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya. Kegiatan reses ini berlangsung sejak Jumat (7/7) kemarin hingga Senin (17/7) mendatang.

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak meminta kepada seluruh jajarannya agar benar-benar memaksimalkan kegiatan reses ini.
“Sebab nanti kalau memang mendesak akan lekas dibahas di APBD Perubahan. Kalau pun tidak bisa jadi prioritas pembahasan pada penyusunan APBD tahun depan,” kata Jumaga, kemarin.
Menurut Jumaga, pada masa reses dan menjemput aspirasi inilah anggota legislatif bisa mendengar langsung masukan atau keluhan masyarakat yang berasal dari daerah pemilihannya masing-masing.
“Jangan hanya diam diri di rumah. Masa reses seperti ini yang harus dimanfaatkan menjemput aspirasi. Buat masyarakat merasa keberadaan kita sebagai wakil mereka di pemerintahan itu benar-benar ada,” kata Jumaga.
Terlebih kini, sambung Jumaga, setiap usai melakoni reses, setiap anggota legislatif mesti memasukkan aspirasi yang diperoleh dari masyarakat ke dalam perencanaan elektronik.
“Karena itu yang kemarin di paripurna itu hanya penyerahannya saja. Karena sekarang hasil reses itu harus masuk e-planning,” ujarnya.
Ini merupakan terobosan agar dalam pembahasan aspirasi dari hasil reses ke depannya bisa lebih matang. Terlebih dalam pembahasan aspirasi ini bukan saja internal DPRD Kepri semata, namun turut melibatkan Pemerintah Provinsi Kepri.
Dimasukkannya hasil reses itu ke dalam program perencanaan elektronik agar kerja-kerja juga menjadi lebih mudah. Itu yang, kata Jumaga, perlu mulai dibiasakan sejak tahun ini. Sehingga, ketika rapat dimana pun, tidak perlu lagi membawa berkas yang tebal-tebal.
“Cukup buka e-planning dan semuanya bisa dilihat dan dijadikan pembahasan dalam rapat,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (aya)

Teliti SPDP dan Berkas Penyelewengan Narkoba Oknum Polisi

0
batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tidak pernah menerima permohonan dari Polres Bintan agar menunda pemusnahan barang bukti narkoba 16 kilogram yang diamankan dari dua tersangka Achyadi dan Suairi, di parkiran Comfort Hotel Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Kaspidum Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan pihaknya sejauh ini hanya sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama dua tersangka dan berkas yang dikirimkan penyidik Satnarkoba Polres Bintan.
“Lebih dari itu tidak ada yang kami terima. Dari kasus narkoba yang 16 kilogram itu hanya SPDP dan berkas yang akan kami teliti,” ujar Supardi, Jumat (7/7).
Dikatakan Supardi, sejauh ini. Penyidik Satnarkoba Polres Bintan tidak pernah mengajukan permohonan penundaan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut.
“Kami pun menunggu permohonan untuk pemusnahan. Tapi tidak ada sampai sekarang. Kalau mereka mau memusnahkan sendiri silahkan saja,” kata Supardi.
Dirinya, sambung Supardi, belum mengetahui apakah pihaknya mengajukan penetapan barang bukti sebanyak 16 kilogram agar diajukan keselurahan ke persidangan.
“Setau saya tidak pernah kami mengajukan agar seluruh barang bukti narkoba itu dihadirkan ke persidangan. Tapi, nanti coba tanya sama Jaksa yang menangani kasus tersebut,” katanya.
Pihaknya, jelas Supardi, tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan terlebih dulu pemusnahan barang bukti itu. Pihaknya, hanya bersifat menunggu dari pihak Kepolisian selaku penegak hukum yang mengamankan tersangka dan barang bukti.
“Disini saya tegaskan sekali lagi, bahwa kami tidak pernah menerima permohonan apapun dari sana (Satnarkoba) Polres Bintan kecuali SPDP dan berkas kedua tersangka untuk di teliti,” ucapnya.(ias)

Perda Bantuan Hukum Diharapkan Segera Rampung

0
batampos.co.id – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur detail dari Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum, diharapkan segera rampung sebelum pembahasan anggaran daerah dibahas.
Abdul Rahman, anggota fraksi PPP-PKS yang bergabung dalam pansus Bantuan Hukum lalu, menegaskan, Pergub ini perlu segera dibahas agar tak tertinggal penganggaran BLH saat pembahasan anggaran berlangsung. Sehingga pada 2018 mendatang, Perda Bantuan Hukum dapat langsung diimplementasikan.
“Ada banyak detail yang harus dibahas dalam pergub tersebut. Dan juga harus ada proses sosialisasi. Sebisa mungkin ini disegerakan, agar manfaat cepat dirasakan masyarakat,” ujar, Abdul Rahman, kemarin.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Herry Mokhrizal menuturkan hal yang sama. Pembahasan Pergub mengenai bantuan hukum, diupayakan segera rampung. Namun pembahasan hingga saat ini belum sampai pada besaran angka yang akan dianggarkan, mendukung pergub tersebut.
“Beberapa persyaratan seperti Lembaga bantuan Hukum (LBH) seperti apa yang terakreditasi juga termasuk dalam pergub ini nantinya,” sambung Herry.
Sementara terkait jumlah LBH, Herry menuturkan tergantung pada LBH yang mengajukan lembaganya sebagai mitra pemerintah provinsi.
“Kita lihat nantilah, berapa LBH yang menjadi mitra dan berapa dana yang dianggarkan. Yang pasti kami upayakan untuk segera rampung dulu pergubnya,” pungkas Harry. (aya)

Ada 77 Daftar Paket Lelang Pemkab Anambas

0

batampos.co.id – Pemerintah Daerah kabupaten kepulauan Anambas mengerjakan 77 paket pekerjaan dengan nilai diatas Rp 200 juta yang masuk dalam daftar lelang. Dari 77 paket lelang tersebut memerlukan pagu anggaran sebesar Rp 181 miliar.

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat daerah kabupaten kepulauan Anambas Tety Arnita, menjelaskan awalnya hanya ada 72 paket saja tapi ada tambahan karena ada pengadaan yang tidak bisa didapatkan dengan e-catalog.

“Dari dinas kesehatan ada pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan yang tidak ada di e-catalog. Sehingga harus masuk paket lelang,” ungkapnya kepada wartawan Jumat (7/7).

Dari data terakhir semester pertama per 30 Juni, dari jumlah
keseluruhan paket pekerjaan yang ada tersebut, 62 paket diantaranya sudah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelelangan sementara itu 15 paket lainnya belum bisa diterbitkan karena belum ada permintaan dari Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Dari 62 paket pekerjaan yang sudah diterbitkan SPT, ada 38 paket pekerjaan yang sudah selesai lelang atau sudah ada pemenang tender. Sementara itu 23 paket lainnya belum ada pemenangnya.

“Sementara itu satu paket lagi dinyatakan gagal lelang,” ungkapnya lagi.

Dari 38 paket yang sudah ada pemenangnya itu kata Tety, tidak termasuk proyek strategis. Saat ini untuk proyek strategis baru dalam proses pelelangan seperti kantor bupati, masjid agung dan sebagainya.

Sebelumnya,  Sejumlah proyek strategis yang memerlukan pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) sudah mulai dilelang meski belum seluruhnya dilelang. Data dari bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten keplauan Anambas
menunjukkan jika saat ini ada 9 dari 14 proyek strategis yang sudah diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelelangan.

Sembilan proyek yang sudah diperintahkan untuk dilelang ini merupakan proyek yang paling besar seperti Pembangunan masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas yang total biaya keseluruhan mencapai Rp 60 miliar, lanjutan pembangunan kantor bupati sebesar Rp 23 miliar, pembangunan jalan menuju pusat perkantoran melalui Air Padang yang membutuhkan biaya sebesar Rp23 milliyar dan sejumlah paket terbesar lainnya. (sya)

Karimun Primadona Bagi Jaringan Narkoba

0

batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, mengungkapkan bahwa wilayah Kabupaten Karimun hingga saat ini masih menjadi lahan empuk bagi jaringan narkoba dalam mengembangkan bisnis haram tersebut.

Dari hasil survei yang survei yang dilakukan Puslitkes Universitas Indonesia dengan BNN di Kepri pada tahun lalu. Dan penyelundupan narkoba rata-rata, datang dari negara tetangga melalui jalur laut dengan berbagai modus yang dilakukan.

”Hingga semester pertama tahun 2017 ini, Karimun tetap menjadi daerah transit bagi pengedar narkoba. Dan paling dominan jenis narkoba rata-rata sabu-sabu yang diselundupkan melalui jalur laut,” jelas Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun Kompol Ahmad Soleh Siregar, kemarin (7/7).

Dan yang terakhir ini pihak BNN Kepri dan BNN Karimun, melakukan pengungkapan sabu-sabu seberat 21,5 kilogram pada pekan lalu di lorong samping hotel Tanjungbalai. Dengan tersangka 3 orang yang sudah diamankan, langsung dibawa ke BNN Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

”Rata-rata berasal dari Malaysia yang akan diedarkan wilayah Kepri dan Riau. Selain sabu-sabu juga ada ganja kering dan bibitnya,” tuturnya.

Lanjutnya, modus pelaku membawa barang haram tersebut dibungkus dengan bentuk kemasaran produk. Tujuannya, agar dapat mengelabuhi para petugas. Baik itu petugas BNN maupun petugas Bea Cukai, Kepolisian dan instansi terkait.

”Setiap tahun pasti ada kenaikan terhadap penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah Karimun. Kita terus tetap melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, dalam rangka pencegahan masuknya narkoba,” kata Ahmad.

Sementara Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dengan seringnya penangkapan terhadap pelaku pembawa narkoba dari luar negeri oleh pihak aparat baik itu BNN, Polri, BC, TNI. Berarti Karimun menjadi daerah primadona sebagai daerah transit mengedarkan narkoba ke daerah-daerah lainnya.

”Kalau kita hitung-hitung lumayan banyak narkoba yang masuk ke Karimun. Sejak awal tahun 2017 sudah berapa puluh kali pengungkapan narkoba oleh pihak aparat,” ungkapnya.

Dirinya memberikan apreasiasi kepada penegak hukum yang telah berhasil menangkap para pelaku pembawa narkoba. Sebab, pemberantasan narkoba di Karimun harus terus ditingkatkan sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib generasi penerus bangsa kedepannya. Namun demikian, tidak bisa sampai disitu saja. Tapi semua komponen masyarakat harus ikut berperan aktif terhadap pemberantasan narkoba.

”Kita mulai dari keluarga dahulu, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak akan bahaya narkoba. Itu paling penting untuk mencegah terkena narkoba terhadap generasi muda, selain peranan tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun lainnya secara umum,” tuturnya. (tri)

Edukasi Produk Pangan Tangkal Isu Beras Plastik

0

batampos.co.id – Dinas Ketahanan Pangan Bintan melakukan edukasi soal produk pangan yang beredar di wilayah Bintan.

Hal ini menyusul beredarnya isu beras plastik yang terjadi di Tanjunguban, beberapa waktu lalu.

Sekaligus untuk memastikan jika tidak ada produk pangan yang palsu.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Bintan, Riki Rionaldi yang turun langsung ke setiap kecamatan memberikan arahan, edukasi dan sosialisasi soal produk pangan yang beredar.

“Ini dilakukan untuk membersihkan isu beras plastik, sebab akibat isu itu kami mendapati ada warga yang langsung mengganti nasi dengan jagung dan ubi. Bahkan ada yang puasa, dan ini harus dibersihkan isunya, dengan menggandeng kecamatan, kelurahan dan desa untuk mensosialisasikan kepada warganya,” jelas Riki.

Dalam pemberian edukasi tersebut, dirinya juga memberikan langsung surat resmi dari Bulog Sub Divre Tanjungpinang, yang menyatakan jika isu beras plastik tidak ada dan semua beras Bulog adalah asli.

“Kami bersama kepolisan, bulog, dan dinas perdagangan sudah memastikan mengenai produk pangan yang aman. Nantinya jika ditemukan produk pangan yang aneh atau mencurigakan, jangan langsung di posting di medsos, namun harus dipertanyakan dahulu kepada aparat pemerintah, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” terangnya.

Ia menambahkan, dengan adanya wadah saluran pemerintah untuk mengedukasi ini, diharapkan masyarakat juga dapat merespon dengan baik.

“Mudah-mudahan setelah dilakukannya edukasi ini dapat memberikan kesadaran bagi warga agar kedepannya tidak begitu saja dengan mudah mempercayai sesuatu yang belum pasti kebenaraannya, serta dapat melakukan komunikasi aktif dengan petugas dilapangan, apabila menemukan kecurigaan terhadap produk pangan palsu yang sudah beredar,” imbunya. (cr20)

Rapat Paripurna Pencabutan Perda Pengelolaan Air Tanah

0

batampos.co.id – Pemerintah eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda pencabutan Perda no 10 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah dan Perda no 11 tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral. Pasalnya, Perda tersebut telah bertolak belakang dengan Undang-undang no 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Sesuai UU tersebut ada beberapa kewenangan yang berubah dari daerah menjadi kewenangan Provinsi, termasuk mengenai pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral,” ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Jumat (7/7).

Perda tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena pedoman penyusunan Perda telah dicabut oleh Pemerintah Pusat, yakni diberlakukannya UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kami berharap kita sama-sama menyetujui pencabutan Perda ini, sehingga tidak ada tumpang tindih hukum lagi,” jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat tersebut, Ketua DPRD Imran, langsung mengetok palu pertanda Perda pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral tersebut telah dicabut.

“Telah mendapat kesepakatan bersama, maka Perda tersebut resmi dicabut. Ke depan tinggal melakukan verifikasi ke Biro Hukum Provinsi dan Kementerian,” ujar Ketua DPRD, Imran. (sya)