Jumat, 8 Mei 2026
Beranda blog Halaman 14049

Investasi di Batam Naik 100 Persen

0
Suasana dialog investasi yang digelar BP Batam dan HKI di Swis Belhotel Batam, Rabu (25/5/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Suasana dialog investasi yang digelar BP Batam dan HKI di Swis Belhotel Batam, Rabu (25/5/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat realisasi investasi asing hingga medio Agustus tahun ini mencapai 127,3 juta dolar AS. Angka tersebut naik 100 persen lebih jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Jauh meningkat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar 84,2 juta dolar Amerika,”  kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Rabu (14/9/2016).

Namun dari segi jumlah proyek, angkanya menurun. Yakni hanya 28 proyek. Sementara tahun lalu tercatat ada 29 proyek.

Hanya saja dari realisasi investasi itu, belum ada yang masuk lewat program unggulan baru BP Batam yakni Izin Investasi 3 Jam (I23J) dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) yang diluncurkan penghujung Agustus lalu.

Dengan kata lain, tidak ada investasi dengan nilai lebih dari Rp 50 miliar yang masuk ke Batam.

Namun Andi menjelaskan kegiatan promosi akan terus digalakkan apalagi setelah grand launching yang rencananya akan diadakan pada 29 Oktober 2016 nanti sempena dengan hari jadi BP Batam dan peluncuran sistem online alokasi lahan.

“Ya semuanya butuh proses. Di Jakarta saja yang menjadi pionir I23J dan KILK selama dua bulan dengan syarat minimal Rp 100 miliar belum menerima investasi satupun,” ujarnya.

Andi menjelaskan, program I23J memberikan kemudahan kepada calon investor yang ingin memperoleh delapan izin dan KILK memudahkan investor untuk bangun usahanya di kawasan industri setelah mendapat delapan izin tersebut.

Delapan izin tersebut antara lain:

  1. Izin investasi,
  2. Akta perusahaan dan pengesahan,
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
  5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  6. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),
  7. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P),
  8. Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

    “Syarat untuk bisa memanfaatkan layanan perizinan ini adalah investasi minimal Rp 50 miliar atau menyerap tenaga kerja minimal 300 orang,” jelasnya. (leo/koran bp)

Hina Polisi di Facebook, Sui-Sui Digelandang ke Mapolres Barelang

0
Sui-Sui saat dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan terkait status facebooknya yang menghina polisi. ia mengaku menyesal dan meminta maaf. Foto: eggi/batampos.co.id
Sui-Sui saat dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dimintai keterangan terkait status facebooknya yang menghina polisi. ia mengaku menyesal dan meminta maaf. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Gara-gara menghina institusi kepolisian di facebook, Sui-Sui (37) digelandang ke Mapolresta Barelang, Rabu (14/9/2016).

Peristiwa ini berawal dari kecelakaan yang dialami oleh Sui-Sui di Seitemiang setelah diserempet sebuah mobil.

“Pemilik mobil mengantarkan ke rumah sakit,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Memo Ardian, Rabu (14/9/2016).

Sui-Sui yang terjatuh dan mengalami luka di bagian tangan sempat melaporkan kejadian ini ke Pos Polisi MKGR, Batuaji.

Namun sesampainya disana, polisi yang jaga mengarahkan dia membuat laporan lanjutan ke Mapolresta Barelang.

“Disuruh membuat laporan ke Polres, tapi dia tak melapor. Malah membuat postingan menghina polisi di facebook,” lanjutnya.

Memo menjelaskan bahwa Sui-Sui melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 dapat diancam dengan penjara paling lama enam tahun penjara.

Berutung polisi masih mempertimbangkan berbagai hal dari aspek kemanusiaan, sehingga Sui-Sui tak ditahan.

“Dia kooperatif saat dilakukan penangkapan, kemudian dia juga menjadi tulang punggung keluarganya, makanya kita tidak tahan,” jelas Memo.

Memo mengimbau seluruh pengguna media sosial untuk lebih hati-hati membuat postingan. Jangan sampai menghina satu sama lain apalagi menghina institusi yang belum tentu salah.

“Kepada masyarakat tolong dijaga media sosial itu, agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sui-Sui sendiri mengaku khilaf dan menyesal setelah membuat postingan perkataan penghinaan tersebut kepada instansi kepolisian.

“Saya khilaf. Selama ini saya tidak ada pekerjaan. Jadi saya merasa stres,” ungkapnya.

Sui-Sui pun meminta maaf dan sangat berharap kepolisan mau memaafkannya. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

Ia juga berterima kasih polisi tidak menahannya mengingat ia memiliki keluarga yang butuh dihidupi. (eggi)

DNA Janin di Sekitar Tengkorak Lia Tak Identik dengan DNA Mantan Pacarnya

0
Lia Arzalina, Foto: FB Lia
Lia Arzalina, Foto: FB Lia

Batampos.co.id – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil tes DNA yang dilakukan terhadap Lia Arzalia.

Dalam berita sebelumnya, polisi melakukan pencocokan antara DNA Lia Arzalia dengan DNA tengkorak janin yang ditemukan di sekitar Lia, DNA ibu Lia, DNA mantan pacarnya Andre, dan DNA Bapak Lia.

“Dari hasil pemeriksaan, DNA janin tidak identik dengan DNA mantan pacarnya Andre,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian, Rabu (14/9/2016).

Selanjutnya, polisi hingga saat ini masih terus mencari tau kecocokan dengan DNA janin yang ditemukan, termasuk dengan DNA ayah Lia Arzalia.

Sebelumnya polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap DNA ayah Lia dengan mengambil DNA dari baju ayah Lia.

“Namun, kurangnya hasil DNA bapak Lia, akan dilakukan upaya lain. Sampai saat ini kita belum lakukan gali kubur,” lanjutnya.

Ayah Lia sendiri meninggal dalam kecelakaan saat mencari buah hatinya itu.

Sebelum mengambil langkah selanjutnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan Gelar Perkara terlebih dulu.

“Kita akan gelar dulu, untuk mengetahui langkah apa yang akan kita ambil selanjutnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Lia ditemukan sudah menjadi tengkorak di hutan dekat Bumi Perkemahan Duriangkang beberapa bulan lalu. Lia dinyatakan hilang beberapa hari sebelum Idul Fitri dan baru ditemukan lebih dari satu bulan dengan kondisi tinggal tengkorak.

Dari hasil autopsi, Lia meninggal akibat hantaman benda tumpul hingga mematahkan batang lehernya.

Dari olah TKP selanjutnya ditemukan tengkorak janin di dekat mayat Lia, sehingga muncul spekulasi kalau Lia hamil. Namun spekulasi itu belum kuat karena bisa jadi tengkorak Janin itu milik orang lain dan kebetulan Lia dibuang di lokasi itu setelah dibunuh. (eggi)

Tarif Listrik 1 kWh Jauh lebih Murah Dibanding Segelas Kopi

0

 

batampos.co.id – Banyak yang bilang kita perlu listrik. Kebayang andai ponsel cerdas yang senantiasa kita genggam tiada daya. ia harus segera isi ulang energi. Maka dicarinya colokan listrik.

Betapa besar kebutuhan listrik untuk isi ulang batere, bandara pun menyediakan colokan untuk isi batere. Restoran pun, bahkan, menyediakan kabel, tidak hanya colokannya saja.

Wuih, belum lagi kepentingan listrik yang lain. Rasanya tanpa listrik saat ini kita “susah hidup”.

Kondisi akan berbalik saat bicara kenaikan tarif listrik. Dibilang kemahalan. Diskusi tentang tarif listrik pun dilakukan pada berbagai kesmepatan. Dari warung kopi hingga ruang rapat resmi. Biaya untuk diskusi itu sendiri lebih mahal daripada tarif listrik.

1 kWh bisa digunakan untuk menyalakan TV 32″ selama 10 jam.

1 kWh listrik bisa untuk menyalakan kipas angin selama 20 jam.

Dengan modal 1 kWh listrik Anda bisa menyeterika selama 4 jam.

Berikut video tentang betapa berharganya 1 kWh, skala satuan listrik, bagi kehidupan kita. bandingkan dengan pengeluaran kita untuk sekadar memenuhi gaya hidup.

Pembunuh Mikel Akhirnya Diamankan

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batuampar menangkap seorang terduga pelaku penikaman terhadap Mikel, warga Tanjunguma. Pelaku diduga menjadi otak penikaman terhadap korban.

“Kita sudah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Satu diantaranya merupakan terduga pelaku,” ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Arwin A.W, Rabu (13/9/2016).

Arwin menjelaskan belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Saat ini pihaknya tengah meminta keterangan terduga pelaku.

“Yang bersangkutan masih dimintai keterangan. Namun, keterangannya (terduga pelaku) masih berbelit-belit,” terang Arwin.

Dari pemeriksaan sementara, sambung Arwin, nyawa Mikel dihabisi lebih dari satu orang atau dikeroyok. Hal itu diketahui dari luka lebam dan luka tusuk pada bagian perut kiri korban.

“Dugaan pelaku lebih dari satu orang. Dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Arwin mengaku sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Sementara alat bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

“Untung barang bukti masih dalam pencarin. Dan mohon doanya segera terungkap,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mikel, warga Tanjunguma tewas ditikam di parkiran mobil belakang Hotel Nite & Day, Batuampar, Senin (12/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Pria 22 tahun ini tewas dengan luka dibagian perut.

Informasi yang didapatkan, Mikel tewas setelah terlibat cek-cok dengan seorang pria. Tiba-tiba korban terkapar akibat tikaman pisau. (opi)

Bocah Korban Penganiayaan Ibu Angkatnya itu Menagis Berjam-jam Ingin Sekolah

0
Bunga, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Al, 12, korban penganiayaan oleh ibu tirinya menunjukkan bekas penganiayaan kepada polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Al, bocah sembilan tahun yang dianiaya ibu angkatnya – Yanti, ingin kembali ke bangku sekolah. Tapi, tidak di Batam.

“(Sekolah) di Lampung saja, di MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri),” kata Al ditemui di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Bunga Rampai.

MIN itu, tambahnya, tempat adiknya bersekolah. Adiknya duduk di kelas II SD. Di sana, ia hidup bersama neneknya.

Al mengaku rindu belajar matematika. Pelajaran yang biasa menjadi momok sebagian orang itu justru sangat disukainya. Nilai pelajaran matematikanya selalu tinggi.

“(Saya) pengen jadi pramugari,” ujarnya.

Mega Hartati, ibu kandung Al, mengatakan, hampir setiap hari Al merajuk. Ia bisa menangis berjam-jam untuk minta sekolah lagi.

Mega sudah memberi tahu pengacaranya juga pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau setiap kali Al ngamuk ingin sekolah. Namun, KPPAD tak kunjung mengizinkan Al sekolah. Alasannya, proses hukum belum selesai.

“Mau nunggu sampai kapan? Kalau proses hukum itu berjalan satu tahun, kasihan dong anaknya?” tuturnya.

Menurutnya, KPPAD terlalu egois hingga tak mengizinkan anaknya sekolah kembali. Ia bahkan dituduh telah meracuni otak Al hingga ingin pergi ke Lampung untuk sekolah. Ia tahu, KPPAD takut ia membawa lari anaknya.

“Kalau KPPAD takut saya bawa lari anak saya, sok (silakan, bahasa sunda red) antarin saya ke Lampung biar tahu alamat saya. Alamat saya di Cianjur juga mereka sudah tahu,” katanya lagi.

Mega berharap, anaknya bisa sekolah lagi. Proses hukum, menurutnya, masih bisa terus berlanjut. Ia siap datang menemani Al kapan saja bila dibutuhkan.

“Maksud saya, biarlah dia sekolah dulu. Jangan mengambil hak anak saya untuk bersekolah,” ujar wanita berjilbab itu.

Komisioner KPPAD Kepri Erry Syahrial mengaku tidak pernah menghalangi keinginan anak bersekolah. Sejak mengamankan Al dari orang tua angkatnya, akhir Juli lalu, KPPAD sudah berpikir tentang sekolahnya.

“Kami sangat responsif soal sekolah,” ujar Erry.

Erry mengatakan, KPPAD sudah mencarikan Al orang tua asuh. Orang tua itu sudah berniat menanggung biaya sekolah Al. Al sudah bersekolah selama tiga hari. Setelah itu tidak lagi.

“Kalau mau, sementara sekolah di Batam saja dulu,” tambahnya.

KPPAD memang tidak memberikan izin pada Mega untuk membawa anaknya pulang ke Lampung. Sebab, tidak ada jaminan Mega bisa membawa Al kembali ke Batam untuk bersaksi.

“Kami yakin, (kalau dibawa ke Lampung) tidak akan kembali. Kalau kami memberikan izin, itu namanya mempertaruhkan nama KPPAD,” ujarnya.

Erry berharap, proses hukum kasusnya dapat berlangsung cepat. Sehingga tidak mengganggu pendidikan Al. Namun demikian, menurutnya, Al tidak akan terlambat untuk melanjutkan pendidikannya.

“Usia dia kan masih sembilan tahun di kelas V ini. Tidak terlalu terlambatlah,” katanya. (ceu/koran bp)

Pengrusan E-KTP Paling Lambat Pertengahan 2017

0
seorang wanita cantik menunjukkan e-KTP. Foto: jpnn
seorang wanita cantik menunjukkan e-KTP. Foto: jpnn

batampos.co.id – Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP hingga saat ini, tidak usah khawatir lagi datanya akan dinonaktifkan, jika tidak merekam hingga 30 September 2016. Pasalnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo baru saja memperpanjang batas akhir perekaman hingga pertengahan 2017 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Discuk-capil) Kota Batam, Mardanis menyambut baik perpanjangan perekaman Kartu Tanda Pendauduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017 nanti oleh Menteri Dalam Negeri, Tjajo Kumolo.

Menurutnya, perpanjangan waktu yang diberikan, karena masih rendahnya pencapaian target wajib e-KTP yang merekam. Seperti diketahui sebelumnya hingga saat ini masih ada 22 juta jiwa lagi wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman.

Dia berharap perpanjangan waktu ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam. Pasalnya hingga saat ini dari jumlah 38.789 wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman sekitar tujuh ribu orang.

“Walau diperpanjang, masyarakat jangan sampai berleha-leha, tetap segerakan merekam, agar 2017 semua masyarkat Kota Batam memiliki e-KTP,” imbaunya.

Saat ini perekaman dan percetakan sudah dilakukan di tingkat kecamatan, setiap harinya 300-500 berkas pengajuan e-KTP diterima disetiap kecamatan. Selain itu pihaknya juga melakukan jemput bola dengan melakukan perekaman di kelurahan dan sekolah.

Mengenai ketersediaan blanko e-KTP, dia menjelaskan tidak ada masalah dengan blanko e-KTP. Kemetrian telah menyiapkan blanko sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah.

“Blanko aman, hanya saja dibagikan secara bertahap, sesuai dengan arahan Kemendagri, pembagian secara bertahap bertujuan untuk menghindari penumpukan blanko di daerah,” jelas mantan Camat Sekupang ini. (cr17/koran bp)

Rahma-Rahmi Harus Jalani 60 Kali Fisioterapi

0
Meliari Lantika merawat bayi kembar siam, Rahmi saat menjalani terapi  sinar infrared  bertahap paska operasi pemisahan yang dilakukan Tim Kembar Siam Kepri di ruang Fisioterapi Rumah Sakit Awal Bros, Lubukbaja, Selasa (13/9/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos
Meliari Lantika merawat bayi kembar siam, Rahmi saat menjalani terapi sinar infrared bertahap paska operasi pemisahan yang dilakukan Tim Kembar Siam Kepri di ruang Fisioterapi Rumah Sakit Awal Bros, Lubukbaja, Selasa (13/9/2016). Foto:Rezza Herdiyanto/Batam Pos

batampos.co.id – Paska-operasi pemisahan, bayi kembar Nur Rahma Fairuz Manuniyyah dan Nur Rahmi Fahira Nahlannisa rutin menjalani fisioterapi.

Selasa (13/9/2016) kemarin menjadi kali kedua bayi kembar itu menjalani terapi di RS Awal Bros.

“Kalau di kertas ini (kertas rekomendasi fisioterapi) tertulis perlu 60 kali fisioterapi,” kata Ibu Bayi Kembar, Warmin Bahruddin, Selasa (13/9/2016).

Fisioterapi itu dilakukan untuk menghilangkan dahak yang masih bersarang di saluran pernafasan kedua bayi kembar. Keduanya terserang batuk tepat setelah operasi selesai dilakukan.

Warmin mengatakan, fisioterapi sudah mulai dilakukan sejak mereka dirawat di ruang NICU, paska-operasi.

“Kemarin Sabtu (10/9/2016) diperiksa lagi sama dr Fisher Iwan, SpKFR. Katanya, masih ada dahak di dada depan,” ujarnya.

Proses terapi tidak berlangsung lama. Masing-masing bayi mendapat tiga perlakuan. Yakni, penyinaran, penepukan, dan penguapan. Penyinaran dan penguapan berlangsung, masing-masing, tujuh menit.

Rahma-Rahmi menangis ketika proses terapi berlangsung. Junaidi Bakri Ratulolly, ayah keduanya, mengatakan, mereka kepanasan. Di rumah, keduanya juga kerap menangis karena panas.

Ini mungkin proses adaptasi, katanya. Sebab, udara di rumah tidak sama dengan di rumah sakit. Di rumah sakit dingin karena mesin pendingin ruangan. Sementara di rumah, ia hanya mendinginkan ruangan dengan kipas angin.

“Dia juga suka ngucek-ngucek mata kalau kepanasan,” tuturnya.

Junaidi menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan fisioterapi ini. Seluruh biaya ditanggung. Begitu juga untuk biaya kontrol rutin ke dokter spesialis jantung dan dokter spesialis anak.

“Untuk yang kemarin kontrol, kami masih ikut BPJS waktu UGD lalu. Tapi kalau untuk kontrol besok, kami sudah harus minta rujukan dari klinik,” ujarnya lagi.

Warmin Bahruddin kini tak lagi bekerja. Ia mengundurkan diri sejak Rabu (7/9/2016) lalu. Ini dilakukan supaya ia bisa fokus menjaga bayi kembar.

Katanya, si kembar masih kerap menangis. Terutama karena kepanasan. Rahma lebih keras menangis ketimbang adiknya, Rahmi.

“Kurang tidur juga saya karena mereka juga sering bangun malam, minta susu,” ujar Warmin.

Ditanya tentang operasi lanjutan untuk Rahma, Warmin mengaku masih belum tahu. Dokter Spesialis Bedah Thorax Kardio Vaskular RSAB, dr Victor J Nababan, SpB-TKV mengatakan, kepastian operasi lanjutan itu akan ditentukan setelah Rahma berusia enam bulan.

Rahma akan genap berusia enam bulan pada Kamis (29/9/2016) nanti. Dokter meminta Warmin dan Junaidi membawanya lagi ke RSAB untuk diperiksa.

“Apakah nanti akan dioperasi atau tidak tergantung hasil pemeriksaan itu,” tuturnya.

Lantaran sudah tak lagi bekerja, Warmin harus mengalihkan keanggotan BPJS Kesehatan kedua bayinya menjadi keanggotaan mandiri. Ia menggantungkan semuanya biaya kebutuhan pada suami. Suaminya, Junaidi Bakri Ratulolly, kini bekerja sebagai pengemudi ojek online.

“Sekarang belum lagi terima orderan karena masih bantu saya jaga Rahma-Rahmi. Nanti kalau saya sudah bisa ditinggal sendiri, dia terima orderan lagi,” tuturnya. (ceu/koran bp)

Siap-Siap, Bangunan di Zona Penyangga Bakal Ditertibkan

0
Deretan kios liar yang lagi proses pembangunan di Bengkong Sadai dekat Kantor Camat Bengkong, Selasa (21/3). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Deretan kios liar yang lagi proses pembangunan di Bengkong Sadai dekat Kantor Camat Bengkong, Selasa (21/3). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Keberadaan bangunan di Right of Way (ROW) jalan dan buffer zone semakin menjamur dan sangat mengganggu pembangunan serta merusak estetika Kota Batam.

Bangunan-bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini harus segera ditertibkan, namun sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam terkesan lambat melakukan penertiban.

Wali Kota Batam, Rudi pernah memerintahkan agar lurah di kawasan Jodoh-Nagoya untuk mengecek izin penetapan lahan (PL) bangunan di sekitar proyek pembangunan jalan. Hal tersebut penting untuk mengetahui apakah masih ada bangunan yang berdiri di ROW jalan.

“Jika ada yang menambah bangunannya sampai ROW jalan, ini akan ditertibkan,” kata Rudi saat meninjau proyek pembangunan jalan Jodoh-Nagoya, Agustus lalu.

Masyarakat yang memiliki bangunan di atas ROW jalan dan buffer zone selalu beralasan telah menerima PL dari oknum BP Batam sehingga berani membangunnya. Banyak lahan yang diberikan secara asal-asalan sehingga membuat Kota Batam semraut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan BP Batam akan segera menertibkan bangunan di atas ROW jalan dan buffer zone dengan mengkoordinasikannya dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) yang tergabung dalam Tim Terpadu.

“Perlu diketahui ROW di Batam itu lebar-lebar dan satu hal lagi ROW itu berbeda dengan buffer zone,” ungkapnya, Selasa (13/9/2016).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011, hanya ada 4 jenis zona penyangga. “Pertama, dalam zona kawasan industri yang berbatasan dengan kawasan lain,” ungkapnya.

Kemudian zona dalam kawasan pertahanan dan keamanan yang berbatasan dengan kawasan budidaya terbangun. Lalu, zona dalam kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berbatasan dengan kawasan lain dan terakhir zona dalam kawasan perdagangan dan jasa yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.

“Buffer zone itu adalah istilah orang awam saja. Bahasa kerennya adalah zona penyangga bukan peruntukan, dan mesti ada peruntukannya dan di luar ROW,” katanya.

Fungsi utama zona penyangga adalah sebagai transisi dengan peruntukan bersebelahan yang secara kaidah tidak bisa bersebelahan. Dengan kata lain, zona penyangga memprioritaskan para pemilik lahan di sebelahnya. Contohnya ketika kawasan industri berniat melebarkan usahanya, maka mendapat prioritas.

“Peruntukannya sesuai nomenklatur Perpres Nomor 87 tahun 2011, bisa untuk penghijauan, jasa, perumahan, wisata, dan sebagainya.” jelasnya. (leo/koran bp)

Bertemu 5 Perwakilan Satpol PP, Wako Batam Rudi: Saya Tak Tahu Ada Perekrutan

0
Wali Kota Batam Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar didampingi Sekda dan sejumlah petugas kepolisian menerima 5 perwakilan 825 Satpol PP yang demo memperjuangkan status mereka yang jelas, Rabu (14/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Wali Kota Batam Rudi bersama Wakil Wali Kota Batam Amsakar didampingi Sekda dan sejumlah petugas kepolisian menerima 5 perwakilan 825 Satpol PP yang demo memperjuangkan status mereka yang jelas, Rabu (14/9/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhamad Rudi akhirnya bersedia menerima lima orang perwakilan anggota Satpol PP, dari 825 orang yang demoi di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (14/9/2016).

Rio, salah seorang perwakilan Satpol PP menyampaikan, ada 825 orang anggota Satpol PP yang direkrut gelombang ketiga pada tahun 2014, hingga gelombang ketujuh tahun 2016 yang belum diangkat menjadi honor daerah.

“Kami rekrutan gelombang ketiga sampai tujuh yang 825 orang ini mempertanyakan kejelasan status kami kepada bapak, karena rekrutan gelombang pertama dan kedua sudah masuk, kenapa kami belum?” tanya Rio.

Rio mengaku ia dan 825 satpol lainnya sudah sempat mengikuti tes urine sebagai salah satu syarat untuk diterima honor daerag. Akan tetapi, sampai sekarang mereka tak kunjung mendapatkan kejelasan.

“Lembaga pemerintah sendiri sendiri bisa mengeluarkan tes ini, berarti disitukan sudah ada kejelasan bagi kami, tapi nyatanya tidak,” lanjutnya.

Selain itu, Rio mengungkapkan kalau Wali Kota Batam Rudi mengetahui perekrutan Satpol PP.

“Pak Yadi (pegawai Satpol PP) membawa 900 lebih berkas untuk diberikan ke bapak atas instruksi Kasat ke Hotel Golden Prawn. Berartikan selama ini bapak tahu. Dia kan bawahan bapak,” ujarnya lagi.

Mendengar hal itu, Wali kota Batam Muhammad Rudi langsung membantah dan mengaku tidak tahu sama sekali tentang perekrutan anggota Satpol PP yang jumlahnya mencapai 825 orang itu. Ia juga menegaskan tak terlibat dalam perekrutan tersebut.

“Saya jelaskan, perekrutan Satpol PP saya tidak tau menahu. Dari isu yang berkembang ada saya disana, saya tak ada di sana dan tidak ada pimpinan (di Pemko ini) yang tahu, apalagi tes urine tadi,” ungkapnya.

Rudi juga menegaskan, ia tak bisa mengakomodir permintaan 825 Satpol itu yang meminta mereka diakui keberadaanya dan bisa bergaji dari anggaran daerah. Rudi mengaku tidak bisa pihaknya semena-mena memasukkan dalam anggaran untuk mengakui 825 Satpo PP itu dengan mengalokasikan anggaran tahun depan untuk penggajiannya.

“Anggaran itu tidak semena dimasukkan. Saya dengar ada yang lapor polisi dan itu yang saya sarankan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan nasib 825 Satpol PP ini. Apakah mereka diakui sebagai honorer daerah atau tidak. Juga termasuk soal gaji mereka. Perundingan masih berlangsung. (eggi/nur)