Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 14126

Tahap II Kelar, Ditreskrimsus Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Labor BP Batam

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri menunggu tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium BP Batam. Dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan adalah me-Mark up dan juga menghilangkan spesifikasi labor. Sehingga ada selisih antara perencanaan sebelumnya dengan hasilnya. Dengan selesainya pemberkasan Kasi Pengadaan Batang BP Batam, Heru Purnomo ini. Tipikor Polda Kepri sudah mengincar tersangka baru.

“Akhirnya di P21kan juga berkas korupsi BP Batam,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP, Arif Budiman pada koran Batam Pos (grup batampos.co.di) kemarin (15/4).

Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya kasus ini masuk persidangan semenjak beberapa waktu lalu. Tapi karena beberapa kali berkas pihak kepolisian ditolak oleh Kejati, perkembangan kasus ini menjadi terlambat. “Ada beberapa kali ditolak, tapi kami optimis. Jadi kami lengkapi terus berkas dan juga yang diminta pihak kejaksaan,” ujarnya.

Mengenai tersangka baru yang akan ditetapkan oleh Polda Kepri, Arif memilih untuk tak bicara banyak. Sebab ia baru akan menangkap dan memproses tersangka kasus korupsi labor ini, setelah penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.

“Tunggu tahap II dulu, baru kami bergerak lagi,” ujarnya.

Apakah targetnya pejabat juga? “Tunggu saja tanggal mainnya, nanti dikabari?” ucapnya sembari tersenyum.

Dari keterangan saksi ahli Polda Kepri, terungkap spesifikasi yang tak ada, sesuai dengan perencanaan cukup banyak. “Saksi ahli kami bilang seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya Polda Kepri telah meminta bantuan KPK, bila dalam penyerahan berkas beberapa waktu lalu tak ditanggapi oleh pihak kejaksaan.

Dengan bantuan KPK nantinya, Polda Kepri berharap adanya telaah dari lembaga rasuah itu terhadap kasus ini. Tapi ternyata beberapa hari lalu kejaksaan telah memproses berkas kasus korupsi tersebut dan menyatakan sudah lengkap. (ska)

Baca juga:

Polda Kepri Dibantu KPK, Usut Kasus Korupsi Labor BP Batam

Warga Kecewa Pemko Batasi Operasional Bus Trans Batam

0
Pelajar saat menumpang Bus Trans Batam tujuan Batamcenter-Batuaji. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Pelajar saat menumpang Bus Trans Batam tujuan Batamcenter-Batuaji. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Empat unit bus Trans Batam trayek Batuaji- Batamcenter terpaksa dikandangkan. Ini menyusul adanya kebijakan baru dari Pemko Batam yang membatasi jumlah armada trans Batam untuk koridor dua jurusan Batuaji-Batamcenter.

Empat bus tersebut semulanya merupakan satu paket dengan delapan unit bus Trans Batam milik Pemko Batam yang diperuntukkan melayani penumpang dari Batuaji ke Batamcenter ataupun sebaliknya.

“Awalnya delapan unit plus dua cadangan, tapi karena didemo (sopir angkot umum) makanya dikurangi jadi empat saja yang dioperasikan,” kata staff operasional Perum Damri Batam, selaku operator Bus Trans Batam, Surung Togi Pakpahan saat dijumpai di Pool Perum Damri di Tanjunguncang, kemarin. (15/4)

Dijelaskan Surung, kebijakan baru dari Pemko Batam itu juga membatasi jam operasional dari Bus Trans Batam. Jam operasional Bus Trans Batam sesuai kontrak kerja sama awal dengan Dishub Batam dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Namun aturan yang baru sudah dipersempit jadi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB saja.

Kebijakan baru tersebut menuai protes dari warga di Batuaji. Warga menilai bahwa kebijakan itu tidak pro kepada masyarakat yang menginginkan adanya angkutan umum yang nyaman dan murah.

Warga berharap agar pemerintah kembali mempertimbangkan keputusan yang membatasi armada bus Trans Batam serta Jam operasionalnya tersebut. “Masa iya, pada jam yang dibutuhkan Trans Batam malah nggak jalan, jam 08.00 WIB orang sudah di tempat kerja baru Trans Batam jalan. Terus kapan kami bisa menikmati angkutan yang nyaman dan murah seperti itu,” ujar Rensi salah seorang warga di Batuaji.

Warga mendesak agar jadwal bus Trans Batam kembali berjalan normal dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, sehingga bisa mengakomodir para pekerja dan warga umumnya yang membutuhkan layanan bus Trans Batam.

“Karena pagi dan sore itulah yang kami butuhkan. Kami juga ingin menikmati angkutan yang nyaman dan bukan angkot yang ugal-ugalan dengan tarif yang suka-suka sopirnya. Kalau Trans Batam jalan baru mulai pukul 08.00 WIB kami sudah di tempat kerja pak. Begitu juga mau balik, Trans Batam sudah tak jalan lagi,” kata Syamsul warga lainnya.

Surung juga mengakui bahwa protes dari warga tersebut sudah berulang kali masuk ke pihak Perum Damri. Namun karena terbentur dengan aturan yang baru itu, pihaknya tak bisa berbuat banyak, sebab Pemko yang berwenang membuat kebijakan tersebut.

Bahkan Surung mengakui bahwa kebijakan tersebut juga merugikan pihaknya sebagai operator bus Trans Batam. Pasalnya perubahan kebijakan itu tidak dibarengi dengan perubahan pada perjanjian kontrak kerja sama antara Perum Damri dan Dishub Batam. “Kebijakan baru itu sudah berlaku, tapi perjanjian kontrak belum berubah. Kami jadi bingung sekarang. Makanya kemarin kami demo ke Pemko,” kata Surung.

Untuk urusan trayek misalkan, dalam sehari sesuai perjanjian kontrak awal, satu armada Trans Batam harus menargetkan delapan kali jalan atau reit, namun ada kebijakan baru aturan kontrak itu belum juga berubah. “Biasanya delapan reit kalau jadwal yang mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB itu, tapi sekarang sudah berubah jadwalnya tapi target trayeknya belum juga berubah,” kata Surung.

Imbas lainnya sambung Surung, para sopir Trans Batam merasa tak nyaman. Kebijakan baru itu membuat para sopir angkot umum lainnya merasa diatas angin. Sopir bus Trans Batam kerap diteror tanpa persoalan yang jelas.

“Misalkan begini, kalau bus sedang perjalanan dari Batamcenter ke Batuaji, ada macet panjang di Simpang Kabil, terus saat macet itu bus terjebak dan lewat jam operasional, apakah pantas sopir menurunkan penumpang di tengah jalan. Sementara kalau dilanjutkan, diprotes bahkan diancam sama sopir angkot lainnya,” kata Surung.

Sehingga Surung berharap agar Pemko Batam dan pihak terkait lainnya kembali duduk membahas masalah kebijakan baru tersebut jika memang benar-benar ingin membatasi operasional bus Trans Batam. (eja)

Baca juga:

> Sering Diancam, Sopir Bus Trans Batam Demo Minta Perlindungan
> Dishub Batam Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penamparan Kernet Trans Batam
> Bus Trans Batam Dipukul Besi, Sopirnya Diancam

Tertangkap, Dua Jambret Babak Belur Dihajar Warga

0
Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19 saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Ist
Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19 saat diamankan di Polsek Batuaji. Foto: Ist

batampos.co.id – Dua pelaku jambret, Rendi 17, dan Andi Kristoper 19. Diamankan anggota Polsek Batuaji. Saat pelaku sedang melancarkan aksinya di lampu merah Genta Satu, Kamis (14/4) pukul 18.00 WIB.

Menurut pengakuan Desi, 29, korban. Kejadian berawal ketika dirinya baru saja pulang kerja dari Dealer Yamaha Leo Batuaji, ke Tanjunguncang, menggunakan sepeda motor Yamahan Mio biru dengan nomor polisi BP 4320 GI.

Sebelum lampu merah Genta Satu, tiba-tiba ada dua orang pria mengikutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BP 2901 MG. Dan mencoba menarik tas miliknya yang berada di dashboard motor. “Saya sempat tarik-tarikan dengan pelaku, akhirnya saya terjatuh,” kata Desi, Jumat (15/4).

Desi mengatakan, saat motornya terjatuh, motor pelaku juga langsung ikut jatuh. Kemudian diteriakin maling olehnya. Pengendara lain yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku.

Doni saksi mata kejadian, mengatakan setelah motor pelaku terjatuh kedua pelaku mencoba melarikan diri, kemudian dikejar dan akhirnya berhasil ditangkap. “kita bawa ke pos satpam yang ada di lokasi itu,” kata Doni.

Geram dengan sikap kedua pelaku. Warga yang berdatangan akhirnya menghajarnya, hingga babak belur. Beruntung kedua pelaku cepat diamankan anggota Polsek Batuaji yang sedang melakukan patroli.

Andi Kristoper, salah satu pelaku saat dimintai keterangan mengaku sudah tiga kali melakukan aksi jambret di daerah Batuaji. “Semuanya korban perempuan, karena mereka tidak mungkin berani mengejar kita,” kata Andi.

Hasil jambret kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari, karena keduanya tidak bekerja.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu M. Said membenarkan atas kejadian tersebut. Kedua pelaku sudah diamankan dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah cukup buki, akan kita limpahkan kekejaksaan,” kata M. Said.

Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana sembilan tahun penjara. (cr14)

BNN Kepri Resmikan Rumah Dampingan Bagi Mantan Pecandu Narkoba

0
Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, MH (Kiri) dan Kepala BNN Kota Batam, AKBP Darsono (kanan) meninjau Rumah Dampingan BNN Provinsi Kepulauan Riau di Ruko Tibanmas, Jalan Gajah Mada, Sekupang, Jumat (15/4). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kepala BNNP Kepri, Drs. Benny Setiawan, MH (Kiri) dan Kepala BNN Kota Batam, AKBP Darsono (kanan) meninjau Rumah Dampingan BNN Provinsi Kepulauan Riau di Ruko Tibanmas, Jalan Gajah Mada, Sekupang, Jumat (15/4). Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kombes Pol Benny Setiawan meresmikan Rumah Dampingan BNN Provinsi Kepulauan Riau di Ruko Tibanmas, Jalan Gajah Mada, Sekupang, Jumat (15/4) sekira pukul 16.00 WIB. Acara tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam, AKBP Darsono, Disnaker, Dinsos dan mantan pecandu narkoba.

Benny mengatakan, rumah dampingan merupakan program baru dari BNN Kepri. Rumah dampingan pasca rehabilitasi ini merupakan rumah kedua bagi mantan pecandu narkoba.

Rumah dampingan akan memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para mantan pecandu. Selain itu pihaknya tetap mengawasi dan membina mantan pecandu agar tidak kembali menjadi pengguna narkoba.

Selain itu, mantan pecandu juga diberikan pelatihan keterampilan seperti, isi ulang air dan laundry. Diharapkan mantan pecandu tersebut bisa menjadi lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar. “Kita akan bentuk mereka menjadi wirausaha,” kata dia.

Rumah dampingan nanti akan memulai kegiatan dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, juga difasilitasi dengan kamar mandi, kamar tidur, ruang sholat, dapur dan ruang kegiatan.

Pihaknya juga menggandeng Disnaker, Dinsos dan Dinas UKM Kota Batam untuk mendukung mensukseskan para penghuni rumah dampingan tersebut. “Kita harapkan para mantan pecandu bisa memperoleh dukungan dari instansi terkait,” kata Benny.

Roni, 37, mengaku menjadi pemakai narkoba lebih dari 20 tahun. mengenal narkoba sejak sekolah dasar dan menjadi pecandu sejak masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Keinginan untuk berhenti akhirnya memutuskan untuk mengikuti rehabilitasi di lido, Bogor pada tahun 2005. Melalui rehabilitasi, Roni berhasil bebas dari jeratan narkoba. “Sekarang saya bersih dari narkoba,” ujar bapak tiga anak ini. (cr17)

BIC Galang Dana Rp 1,2 M Untuk Masyarakat Batam

0
Penyerahan secara simbolis cek bantuan dari Chairman of BIC Management Committee Ray Regan (kedua dari kanan) untuk masyarakat Batam yang diwakili Wagub Kepri, Nurdin Basirun di Palm Springs Golf,  Jumat (18/3). Foto: Ist
Penyerahan secara simbolis cek bantuan dari Chairman of BIC Management Committee Ray Regan (kedua dari kanan) untuk masyarakat Batam yang diwakili Wagub Kepri, Nurdin Basirun di Palm Springs Golf, Jumat (18/3). Foto: Ist

batampos.co.id – Penyelenggaraan iven tahunan Batam International Charity (BIC) pada 17-18 Maret lalu berhasil menggalang dana Rp 1,2 miliar. Penggalangan dana melalui turnamen golf tersebut berlangsung di Palm Springs Golf & Beach Resort Nongsa. Selanjutnya dana tersebut, seperti diungkapkan pihak BIC, akan didistribusikan kepada masyarakat, sekolah, dan yayasan sosial di Kota Batam.

Dalam 15 tahun terakhir, pihak donatur yang bekerja sama dengan BIC berasal dari perseorangan maupun perusahaan seperti perusahaan multinasional bidang migas, baik itu pemasok peralatan pendukung maupun kontraktor berbasis di Indonesia dan luar negeri. Para donatur ini dikumpulkan oleh BIC dalam acara penggalangan dana melalui turnamen golf. Dan tahun 2015 lalu merupakan turnamen golf ke-14.

Dalam rilisnya, BIC mengemukakan total dana yang sudah disalurkan BIC sampai tahun 2015 sebesar Rp 42,7 miliar. Dana tersebut telah didistribusikan melalui program-program sosial BIC di Kota Batam.

Hal itu, seperti diungkapkan Chairman of BIC Management Committee, Ray Regan, sesuai dengan komitmen BIC untuk terus mendukung kegiatan pemerintah meningkatkan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. BIC juga siap melaksanakan pendistribusian dana Rp 1,2 miliar yang diperoleh pada tahun 2016 ini melalui program bantuan yang tepat sasaran.

Dalam pendistribusian bantuan, BIC akan terus berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat. BIC juga menerapkan prinsip akuntabilitas dan menjadikan aturan-aturan hukum yang berlaku sebagai pertimbangan dalam teknis pendistribusian dana.

Ray Regan, Direktur Fabrikasi PT McDermott Indonesia, yang juga Chairman of BIC Management Committee dibantu oleh beberapa Komite Pelaksana yang merupakan karyawan PT McDermott Indonesia Batam, melakukan evaluasi terhadap calon penerima bantuan, baik yang berada di Batam maupun pulau-pulau kecil sekitar Kota Batam.

Tercatat tahun 2014 dan 2015, BIC telah menyantuni 13 Panti Asuhan, 110 sekolah dengan total 808 pelajar. Untuk masyarakat pulau sekitar Kota Batam bantuan diberikan berupa sumbangan makanan, pakaian, obat-obatan, pengadaan listrik pulau, bea siswa, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, komputer sekolah, pemberian barang modal usaha rumahan, termasuk perlengkapan rumah tinggal serta melakukan perbaikan dan pembangunan panti asuhan dan beberapa sekolah.

Dengan semangat sosial kemasyarakatan yang berperikemanusiaan, BIC akan terus meningkatkan konsistensi kualitas kinerja, memperkuat komitmen sosial-edukatif terhadap masyarakat Kota Batam. Menjaga kepercayaan yang diberikan donatur dalam mengelola dana bantuan, serta dapat memotivasi berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat lebih baik. Kami berbagi, kami peduli. (umy)

Dua Pencuri Sepeda Motor Diringkus

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Laporan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di beberapa kantor polisi di Batam terus mengalami peningkatan. Kemarin, Kamis (14/4), Unit Opsnal Sat IK Resta Barelang bersama anggota Polisi Sektor Batamkota berhasil meringkus AI, 24.

AI, warga Tanjungbalai Karimun ini merupakan tersangka pencurian sepeda motor di Anggek Sari Komplek Masjid Al Munawwaroh, Rabu (13/4) kemarin. Ia ditangkap di Ruli Kampung Melayu, atau sehari setelah adanya laporan korban kehilangan sepeda motor.

“Benar, kemarin kita tangkap. Saat ini masih penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batamkota Ipda Ikhtiar Nazara, Jumat (15/4).

Menurut Ikhtiar, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z. “Sepeda motor dan tersangka sudah diamankan di Polsek Batamkota untuk diproses lebih lanjut,” tutur Ikhtiar.

Masih pelaku curanmor, Unit Opsnal Polsek Bengkong meringkus SO, pelaku pencurian sepeda motor di Bengkong Indah II, Kamis (14/4). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sepeda motor Honda Scopy, Suzuki Satria FU dan satu buah kunci T.

Informasi yang dirangkum, Polsek Bengkong mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai menggunakan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Pelaku diringkus di kediamannya di Perumahan Villa Cemara, Batuampar.

Modusnya diketahui merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kemudian membawa kabur motor tersebut. (rng)

Mei 2016, Ruas Jalan Simpang BNI-Ocarina Dilebarkan

0
Kepala Dinas PU Kota Batam, Yumasnur. Foto: Wijaya Satria/ Batam Pos
Kepala Dinas PU Kota Batam, Yumasnur. Foto: Wijaya Satria/ Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam tengah menyiapkan lelang untuk pelebaran jalan Simpang BNI menuju ke Simpang Bundaran Tuah Madani atau bundaran menuju Ocarina, Batamcenter dan arah sebaliknya. Jika proses lelang di bulan ini lancar, diperkirakan tahapan pengerjaan tak akan lama lagi.

”Kalau sudah ada pemenang, mungkin Mei 2016 sudah mulai bisa dikerjakan,” kata Kepala Dinas PU Kota Batam, Yumasnur, kemarin (15/4).

Menurut dia, kedua jalan itu akan dilebarkan menjadi enam lajur, dari yang ada saat ini empat lajur. Masing-masing jalur mulai dari Simpang BNI-Bundaran Madani maupun sebaliknya yang saat ini hanya ada dua lajur akan bertambah menjadi tiga lajur. Pengembangan jalan ini dinilai mendesak mengingat kepadatan lalu lintas yang melalui jalan itu saban harinya.

”Karena saat ini saja kita bisa lihat jalan itu sudah mulai macet, apalagi kalau pagi dan jam pulang kerja sore hari,” papar Kepala Dinas.

Proyek penataan dan pelebaran jalan di Simpang BNI menuju ke Bundaran Tuah Madani Batamcenter dan sebaliknya ini, selain melebarkan jalan, juga meliputi pembangunan pedistrian dan drainase. Panjangnya kurang lebih 1,5 kilometer. Anggaran yang disiapkan juga tak sedikit. ”Pagu anggarannya kurang lebih Rp 15 miliar,” kata dia.

Proyek pelebaran jalan di Batamcenter ini merupakan kelanjutan dari proyek pembangunan infrastruktur pelebaran jalan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang pada tahun sebelumnya dimulai dengan pelebaran jalan di Jodoh-Nagoya.

Di tahun ini juga, Pemko Batam juga akan kembali melebarkan jalan di wilayah Nagoya, tepatnya dimulai dari Simpang Kawi Jaya menuju ke Simpang Telkom Pelita sepanjang kurang lebih 800 meter.

Rencananya, proyek pelebaran jalan Nagoya tahap II itu, selain melebarkan jalan juga termasuk pembangunan pedistrian, dan tembok penahan. ”Ada kegiatan pengasapalan untuk jalan yang tahun lalu dilebarkan, anggarannya sekitar Rp 12 miliar,” terang dia. (rna)

Wali Kota Batam: Saya Janji Akan Tuntaskan Masalah Gaji Honorer yang Belum Dibayar

0
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Rudi berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan gaji honorer yang belum dibayar sejak Januari lalu.

”Tadi pagi (kemarin), saya sudah panggil seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyerahkan data jumlah honorer dan berapa honornya,” katanya, kemarin (15/4) saat meninjau Bazar MTQ ke-28 di Dataran Engku Putri, Batamcenter.

Ia melanjutkan data ini akan segera diinventarisasi terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ”SKPD sudah tanda tangan semua datanya,” imbuhnya.

Ia sangat menyayangkan seorang Wali Kota harus masuk ke permasalahan teknis seperti ini. ”Saya kira bisa selesai di SKPD masing-masing, rupanya tidak. Makanya saya ingin tahu permasalahannya. Saya janji akan tuntaskan masalah gaji honorer yang belum dibayar,” jelasnya.

Nasib honorer memang agak memilukan. Di sejumlah SKPD, gaji mereka belum dibayar sejak Januari kemarin. Bahkan mereka dikasih pinjaman oleh SKPD masing-masing sebagai pengganti gaji, dan ketika gaji mereka cair, maka mereka tidak akan mendapat apa-apa lagi.

Salah seorang honorer dari Dinas Tata Kota (Distako) Batam mengatakan ia sudah mendapatkan gajinya walau masih dibawah UMK, sedangkan temannya di SKPD lain belum dapat gaji sama sekali. ”Kalau di Distako sudah dapat walau dibawah UMK,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan gajinya di tahun ini berbeda dengan di tahun lalu. ”Tahun lalu masih UMK, sekarang tidak lagi,” jelas pegawai lulusan SMA ini.

Kebijakan Pemko Batam saat ini memang membedakan gaji antara honorer lulusan sarjana dengan lulusan SMA/SMK. Gaji honorer lulusan SMA/SMK dibawah UMK, dan gaji honorer lulusan sarjana setara UMK.

Kepala BKD Kota Batam, Syahir selalu menghindar ketika dikonfirmasi mengenai permasalahan ini. ”Tidak tahu, tidak tahu,” ucapnya singkat belum lama ini. (leo)

Baca juga:

Pak MenPAN, Ribuan Honorer Pemko Batam Hidup dari Utang

Nasib Guru Honorer Pemko Batam, Gaji Sering Terlambat, Sebulan Hanya Terima Rp 500 Ribu

Guru Honorer Hamil Ini Minta Pemko Batam Cairkan Gajinya

Rudi Perintahkan Kepala SKPD Segera Bayar Gaji Honorer Pemko Batam

Gaji Honorer Pemko Batam Diserahkan ke Tiap Dinas

Sampai Saat Ini Ribuan Honorer Pemko Batam Hanya Terima Amprah Gaji

DPRD Batam Minta Pemerintah Tuntaskan Masalah Tenaga Honor

Semua Pihak Harus Perangi Reklamasi Ilegal

0
Kemana nelayan akan menjaring ikan?!
Kemana nelayan akan menjaring ikan?!

batampos.co.id – Penyidikan kasus pelanggaran izin reklamasi Pulau Bokor diharapkan tidak terhenti pada dua tersangka, Achmad Mahbub alias Abob dan Afuan. Sebab, kasus ini diduga melibatkan banyak pihak, termasuk dari kalangan pejabat pemerintahan dan anggota DPRD Kota Batam.

“Uangnya mengalir ke politikus gelap, pengusaha, serta oknum pemerintah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain, kemarin (15/4).

Kasus reklamasi Pulau Bokor, menurut Yudi, menjadi pembuka bagi kasus serupa lainnya di Batam. Karena reklamasi ilegal tidak saja merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan daerah.

“Semua pihak harus serius memerangi ini,” katanya lagi.

Yudi mengaku sudah melaporkan maraknya kasus reklamasi ilegal di Batam kepada Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Darmin Nasution, Kamis (14/4) malam lalu. Saat itu, kata Yudi, Darmin mengaku tahu persis praktik permainan lahan di Batam.

“Dia tahu pulau di Batam dimiliki oknum pengusaha,” ucapnya lagi.

Bahkan Darmin juga mengetahui, lahan di Rempang dan Galang (Relang) sudah dialokasikan kepada pihak ketiga. Padahal kawasan tersebut masih dalam status quo.

Namun Yudi tak merinci, apakah ucapan Darmin tersebut merupakan bagian dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) atau bukan. Sebab seperti diketahui, saat ini audit BPKP terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam masih berlangsung.

“Hanya itu saja yang diberitahu,” kata Yudi.

Izin reklamasi di Batam tidak saja menjadi kewenangan Pemko Batam, melainkan juga di BP Batam. Namun sayangnya, BP Batam enggan berkomentar mengenai kegiatan reklamasi yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk rekalamsi Pulau Bokor.

reklamasiSejak beberapa hari lalu, wartawan meminta data izin reklamasi yang dikeluarkan BP Batam. Namun Direktur Promosi Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, belum juga memberikan jawaban.

“Saya akan sampaikan langsung ke direktorat terkait. Tunggu saja jawabannya ya,” katanya beberapa waktu lalu.

Kemarin (15/4), Andi lagi-lagi belum bisa memberikan jawaban. “Belum ada jawaban dari bagian reklamasi. Tunggu sajalah,” kata Andi.

Seorang pegawai di bagian lahan BP Batam mengatakan, BP Batam mengeluarkan izin pematangan lahan dalam izin reklamasi. Termasuk izin reklamasi pantai.

“Tapi terkait apakah yang di Batamcenter sudah ada izin atau tidak, saya tidak tahu. Saya cuma anak buah di sini,” katanya.

Data yang dihimpun Batam Pos sejak 2014 silam, reklamasi Pulau Bokor dilakukan oleh PT Berantai Bay Storage. Rencananya, pulau ini akan dibangun menjadi kawasan wisata terpadu. Nantinya akan dibangun hotel, lapangan golf, cottage, villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.

Perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Achmad Mahbub alias Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam. Surat bernomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam  pada 30 April 2010.

Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.

Bunyi surat tersebut antara lain menyatakan;… Pemko Batam menyambut baik rencana perusahaan tersebut untuk mengembangkan lokasi di Kota Batam untuk kegiatan pariwisata, dimana lokasinya berada di sekitar Pulau Bokor.

Masih di surat yang sama, PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.

Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K. Dalam salah satu isinya, tertulis:… pihak KP2K sangat mendukung rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam pengembangan lahan di Pulau Bokor.

Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).

Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.

Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar.

Namun pada akhir September 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area reklamasi Pulau Bokor.

Mereka menemukan kerusakan mangrove (bakau) dan ekosistem perikanan di wilayah tersebut. Kementerian telah meminta keterangan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait izin reklamasi serta berencana membuat tim kecil untuk melakukan pantauan intensif.

Singkatnya, KKP akhirnya meminta aktivitas reklamasi Pulau Bokor dihentikan. Karena reklamasi tersebut dinilai melanggar UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (bpos)

Polresta Barelang Sita Ratusan Sepatu Palsu di Panbill Mall dan BCS Mall

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menyita ratusan pasang sepatu dengan merek tiruan di dua pusat perbelanjaan, Panbill Mall dan Batam City Square (BCS) Mall, Jumat (15/4) siang. Barang tiruan tersebut dinilai telah melanggar hak merek dagang sepatu seperti Nike, Adidas dan Converse.

Penyitaan sepatu tiruan tersebut berdasarkan laporan koban bernama Gregorius. Ia membeli sepatu merek Nike dengan harga Rp 400 ribu di BCS Mall.

“Pemilik toko mengatakan kalau sepatu itu ori (merek asli). Tetapi setelah saya bawa pulang, dan dicek sama teman ternyata palsu,” ujar Gregorius di hadapan penyidik.

Sementara itu, salah seorang pemilik toko di BCS Mall berdalih telah menjual sepatu dengan merek tiruan. Wanita tersebut mengaku hanya memajang sepatu yang dibelinya melalui online shop.

“Itu anak saya yang beli di online sebanyak tiga sepatu. Lalu dipajang di toko. Saya tak tau apa-apa lah,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Hal senada disampaikan Riki, pemilik toko sepatu di BCS lainnya. Dia mengaku hanya menjual barang yang dipasok dari distributor.

“Saya beli dari distributor. Tak tau lah dari mana barangnya. Yang jelas saya jual, kalau ada yang mau beli ya silahkan,” tuturnya.

Dia mengaku saat ini hampir seluruh sepatu yang di jual di Batam merupakan merek palsu. Sepatu tersebut dijual dengan harga miring mulai dari Rp 200-800 ribu.

“Kalau mau dihitung-hitung, mana ada sepatu asli di Batam ini. Lagian menjual sepatu murah bisa membantu masyarakat yang kekurangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian membenarkan telah menyita ratusan sepatu merek palsu tersebut. Dia mengatakan masih meminta keterangan saksi serta pemilik toko.

“Masih kita kembangkan. Kita belum mengetahui siapa pemasok barang ini,” ujar Memo singkat. (opi)