Rabu, 20 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9350

Istri Mudik Usai Suami Dibunuh Perampok, Ternyata Dia Dalangnya

0

batampos.co.id – Nama Virgita Legina Hellu alias VLH menjadi perbincangan ramai di sosial media. Perempuan cantik berusia 25 tahun ini disebut-sebut sebagai otak pembunuhan suaminya yang juga pengusaha emas, Nasruddin alias Acik, 44.

Nasruddin adalah pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, Papua. Nasruddin dibunuh saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya bersama istrinya, Virgita Legina pada Senin malam (28/6). Mobil yang dikemudikan Nasruddin dicegat perampok di Jalan Hanurata Holtekam, Balai Distrik Muaratami, Papua, sekitar pukul 21.30 WIT.

Para perampok menusuk korban berkali-kali hingga tewas di lokasi kejadian. Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan pengusaha emas tersebut. Polisi menetapkan M sebagai tersangka. Penetapan tersangka M didasarkan pada keterangan Virgita kepada polisi.

Pada saat yang sama, Virgita mendadak pulang ke Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepulangan Virgita yang mendadak itu membuat polisi curiga. Polisi pun memburu Virgita ke Enrekang dan menangkapnya pada Sabtu (3/7).

Polisi membawa Virgita ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi sedang mendalami dugaan Virgita sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya.

Virgita diduga merancang pembunuhan suaminya. Dalam menjalankan asksinya, Virgita dibantu oleh selingkuhannya, M yang kini telah ditetapksan sebagai tersangka.

“Nanti kita juga akan cek apakah kejadian (perampokan) ini alibi istrinya atau lainnya, polisi tidak akan tergesa-gesa menentukan,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri kepada wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Minggu (4/7).

Menurut Mathius, kelakuan istri korban dianggap janggal karena langsung pulang ke Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan setelah suaminya dibunuh.

Mathius mengatakan penyidik masih mendalami apa alasan istri korban pulang ke kampung halamannya. Padahal, dia seharusnya berduka dan tinggal di Papua.

Atas dasar itu, anggota Polresta Jayapura Kota dibackup personel Polda Papua menjemput istri korban Kabupaten Enrekang pada Sabtu (3/7). “Istri korban kita jemput untuk ambil keterangan berkaitan dengan meninggalnya suaminya. Karena kelihatan janggal, bukannya berduka malah pulang ke Enrekang,” ungkap Kapolda seperti dikutip Cepos (Jawa Pos Group).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Faisal Ramadhani menyampaikan pihaknya sudah menangkap M dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “M statusnya tersangka dengan pasal yang disangkakan 340 KUHP dimana ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkap Faisal Ramadhani, Minggu (4/7).

Mengenai motif tersangka menghabisi korban, Faisal Ramadhani menyebutkan tersangka berselingkuh dengan istri korban, Virgita Legina. Faisal Ramadhani mengaku pihaknya masih mendalami motif cinta segitiga dalam kasus perampokan dan pemebunuhan Nasruddin.

“Untuk detailnya sedang kami kembangkan,” kata Faisal Ramdhani seraya menambahkan tersangka M sudah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota.(jpg)

Asrama Haji Disiapkan Jadi RS Darurat

0

batampos.co.id – Kasus Covid-19 terus meningkat. Tempat-tempat isolasi baru banyak direncanakan akan dibuka, mulai dari Bapelkes, Rusun dan beberapa tempat lainnya. Selain itu, ada wacana untuk menjadikan Asrama Haji sebagai RS Darurat penanganan Covid-19. Berbagai peralatan telah disiapkan, namun tidak memiliki SDM (Sumber Daya Manusia) di bidang kesehatan untuk menggerakannya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri, menyambut baik langkah diambil oleh Batam. Tapi, ia meminta Batam harus memikirkan SDM untuk mengoperasikan RS darurat tersebut.

”Minta ke kami, ya hanya bisa kami usahakan. Soalnya saat ini seluruh tenaga kesehatan di Kepri ini sudah terpakai semua,” kata Bisri, Senin (5/7).

Sehingga, Bisri bingung untuk memberikan bantuan tenaga kesehatan dari mana, untuk mengisi SDM di RS darurat di Batam. Namun, ia mengaku akan menyampaikan kondisi ini ke pemerintah pusat.

”Kami upayakan untuk minta ke pusat, jumlah nakes saat ini sudah terbatas. Oleh sebab itu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk kebutuhan tenaga kesehatan ini,” ungkapnya.

Bisri juga menyarankan apabila Batam memang akan membangun RS Darurat, ia berharap itu digunakan untuk pelayanan bagi pasien yang tidak membutuhkan ICU. ”Bagi gejala yang tidak terlalu berat lah, mungkin bisa disana,” tuturnya.

Kasus Covid-19 di Kepri terus meningkat, setiap hari ratusan orang selalu ada penambahan jumlah masyarakat yang positif. Tempat isolasi baru mulai dipersiapkan. Tapi terkendala akan SDM.

Ketua IDI Kepri, dr Rusdani sebelumnya sudah memperkirakan, Kepri akan kekurangan SDM tenaga kesehatan. ”Apabila tambah ruangan isolasi atau ICU, membutuhkan sumber daya, perawat, dokter umum dan spesialis. Dengan kondisi saat ini saja, mereka sudah kewalahan, capek. Pakai tenaga mereka lagi, kerja seperti apa jadinya. Mereka saja banyak terpapar Covid-19,” ucap Rusdani, beberapa waktu lalu.

Rusdani melihat pemerintah hanya berupaya menambah ruangan dan gedung isolasi. Tapi tidak berupaya menambah SDM, seperti perawat, dokter umum dan dokter spesialis.

”Sekarang saja SDM-nya sudah kurang, kekurangan perawar, dokter umum, dan dokter spesialis,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat menambah jumlah tenaga kesehatan, yang merawat pasien Covid-19. Karena dengan mengandalkan tenaga kesehatan yang ada saat ini, jumlah tersebut dirasa tidak cukup.

”Para nakes ini sudah kelelahan, karena harus bekerja keras. Lama-lama imun tubuh mereka bisa menurun, harus ada penambahan tenaga kesehatan,” tuturnya. (*/jpg)

Pria di Batam Ditemukan Tewas, Ternyata Positif Covid-19

0

batampos.co.id – Kim Sum, warga Perumahan Center Park, Batam Kota yang ditemukan tewas di rumahnya dipastikan meninggal tanpa ada tanda kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, pria 55 ini diduga tewas akibat terinfeksi Covid-19.

“Dari hasil visum tak ada tanda kekerasan. Hasil pemeriksaan, meninggal karena Covid,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa, Senin (5/7) siang.

Yustinus menjelaskan, Kim Sum diperkirakan tewas dalam waktu sepekan. Sebab, jasad pengusaha kedai kopi di Bengkong tersebut sudah membusuk.

“Diperkirakan sudah seminggu. Kami juga bantu mensterilkan rumah dan lingkungan tersebut dengan menyemprot desinfektan,” katanya.

Kim Sum ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Center Park Blok J nomor 10, Batam Kota, Rabu (30/6) malam. Jasad Kim Sum pertama kali ditemukan kerabatnya.

Penemuan jasad ini berawal dari kecurigaan kerabat yang tak melihat Kim Sum di lokasi usahanya selama sepekan. Selain itu ponsel miliknya tak aktif.

“Yang menemukan keluarganya juga. Saat berkunjung ke rumah, mencium aroma busuk dari dalam rumah. Sehingga didobrak bersama ketua RW dan ditemukan jasadnya,” tutup Yustinus. (*/jpg)

PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperketat untuk 43 Kabupaten/Kota Ini

0

 

batampos.co.id – Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 (sesuai periodisasi tahapan PPKM Mikro), akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII yang difokuskan pada daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah Kasus Aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah Kasus Aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni: DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.

Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 Provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada 3 Provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74%), Papua Barat (72%), dan Kalimantan Timur (71%).

Jika dilihat dari Zonasi Risiko-nya, maka 6 Provinsi di Jawa memiliki Risiko Tinggi, sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam Risiko Tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh Provinsi dengan Risiko Tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65%, dan Jumlah Kasus Aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual di Jakarta, Senin (5/7).

Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten/Kota verada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten/Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten/ Kota di Level 2.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga.

Rincian Kabupaten/ Kota tersebut adalah sebagai berikut:

PPKM MIkro Diperpanjang

Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha, yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Kurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat, yang meliputi pengaturan: (a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang; (b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; dan (c) Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), harus didorong untuk mempercepat realisasi earmarked 8% DAU/DBH untuk penanganan Covid-19. Kemudian, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8 persen atau Rp35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53 persen. Ini terbagi untuk Penanganan Covid-19, Dukungan Vaksinasi, Dukungan Kelurahan, Insentif Tenaga Kesehatan, serta Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan, untuk daerah dengan Level Asesmen tinggi yakni Level 4 dapat diartikan: (1) Kasus Konfirmasi tinggi, untuk menurunkan diperlukan peningkatan Testing; (2) Jumlah Rawat Inap di RS tinggi, dapat dikurangi dengan meningkatkan TT Isolasi di RS; (3) Jumlah Kematian tinggi, dapat diturunkan dengan peningkatan Treatment (penyediaan oksigen, obat-obatan, dll).

“Yang menjadi prioritas juga adalah percepatan vaksinasi, yang saat ini untuk di luar Jawa-Bali persentasenya masih rendah di sekitar 8 persen- 59 persen, dengan Kepri yang mencapai 59 persen sudah divaksin dari total penduduk yang bisa divaksinasi. Ini akan terus ditingkatkan, untuk mencakup daerah lain yang masih rendah, sehingga setelah Agustus nanti bisa tercapai target vaksinasi sebanyak 2 – 2,5 juta suntikan per hari,” ucapnya.

Turut hadir dalam konferensi pers kali ini adalah Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, dan Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. (*/)

Ribuan Siswa Tak Tertampung, Batam Butuh Lima Sekolah Baru

0

batampos.co.id – Persoalan klasik pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), belum dituntaskan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri. Setiap tahun ajaran baru, ada ratusan hingga ribuan anak tak tertampung di sekolah negeri, seperti PPDB tahun ini.

“Pendaftaran memang sudah ditutup, hari ini (kemarin, red) pengumuman. Pendaftaran ulang sampai 8 Juli 2021. Setelah itu, nanti baru akan diketahui apakah semua jalur sudah memenuhi kuotanya atau tidak,” ujar Muhammad Dali, kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, menjawab Harian Batam Pos, Senin (5/7) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdik Provinsi Kepri tersebut mengakui, polemik pada PPDB tahun ini masih terjadi di Kota Batam. Ada beberapa sekolah yang ramai diserbu pendaftar. Di antaranya adalah SMKN 1, SMAN 1, dan SMAN 3.

Di SMAN 1 sekitar dua ratusan pendaftar ditolak oleh sistem. Kemudian di SMKN 1 ada 611 pendaftar. Sedangkan di SMAN 3 Batam ada 1.905 pendafar yang ditolak oleh sistem dari 2.193 pendaftar.

Menurut Dali, belum tuntasnya persoalan klasik pada setiap PPDB tahun ini disebabkan beberapa hal. Pertama, masih ada anggapan sekolah tersebut merupakan sekolah favorit. Padahal, sekarang tidak ada lagi yang menggunakan istilah tersebut.

Kedua, karena masih menganggap favorit, maka banyak yang mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi. Sehingga tamatan-tamatan yang memiliki prestasi dari luar zona menyerbu mendaftar di sekolah yang dianggap masih favorit tersebut.

“Memang boleh, karena sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ini. Namun bagi yang tidak lulus, boleh kembali ke zona masing-masing,” jelasnya.

Pihaknya akan mengisi semua Daya Tampung Sekolah (DTS) dengan mengoptimalkan semua jalur pendaftaran. Karena sampai saat ini, masih ada jalur afirmasi dan perpindahan orangtua yang belum terisi.

Adapun kebijakannya nanti, sisa dari kedua formasi tersebut akan dimasukkan ke dalam kuota zonasi. Berapa jumlahnya, akan diketahui setelah pendaftaran ulang.

Lebih lanjut Dali mengatakan, persoalan yang terjadi sekarang menjadi catatan pihaknya untuk disampaikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Bagaimana langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu instruksi dari gubernur. Apakah dengan membuka sekolah baru atau ada solusi lainnya.

Ia memaparkan, SMA negeri Batam memang berada di dalam zona padat penduduk. “Tahun lalu, ada SMA Negeri 3, ada SMA negeri 26, 20, 21, dan 15. Namun, lagi-lagi karena anggapan sekolah favorit, sekolah-sekolah yang berada di dalam zonasi yang sama kurang mendapatkan minat,” jelasnya.

Setelah melihat kondisi di lapangan, sekolah-sekolah tertentu di Batam sangat tidak memungkinkan lagi untuk ditingkatkan kapasitasnya melalui Ruang Kelas Baru (RKB). Untuk menjawab persoalan klasik tersebut, tak ada jalan lain selain membangun unit sekolah baru.

”Khusus wilayah Batam Kota dan Sungai Panas saja membutuhkan sekitar lima unit sekolah baru,” sebutnya.

Namun, sampai saat ini, lahan untuk sekolah baru belum tersedia. Untuk sementara, di 2021 ini kami memang belum bisa menuntaskan persoalan secara keseluruhan.

”Akan tetapi kami sudah berhasil meminimalisirnya, jika di 2020 ada sekitar tiga ribuan yang tidak tertampung, pada tahun ini angkanya sekitar dua ribuan saja.”

Menyikapi kondisi yang terjadi, Dali berharap dengan kerendahan hati masyarakat, tidak keberatan mengisi daya tampung di sekolah swasta yang menurut kualitasnya juga bagus.

Namun demikian, pihaknya juga menyadari minat masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah negeri di tengah kondisi pandemi Covid-19 dimana banyak sektor ekonomi terdampak, sangat tinggi.

“Untuk sementara ini, panitia sedang fokus dengan pendaftaran ulang dan melakukan perhitungan terhadap kuota-kuota setiap sekolah yang masih belum terpenuhi,” tutup Muhammad Dali. (*/jpg)

Pintu Masuk Batam Diperketat, Wajib Vaksin dan Negatif Covid-19

0

batampos.co.id – Meski Batam tidak memberlakukan PPKM Mikro Darurat seperti di Jawa dan Bali, namun pintu masuk Batam diperketat. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan, tak hanya keluar Batam, ketentuan wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 (PCR/antigen) dan sertifikat sudah divaksin juga berlaku bagi masyarakat yang akan masuk ke Batam.

”Wajib lah. Karena kita ke luar Batam juga wajib melampirkan. Ini penting soalnya dalam memastikan mereka yang masuk ke Batam tidak terpapar Covid-19,” kata Amsakar, saat dijumpai di SMPN 30 Batam, Senin (5/7).

Amsakar menyebutkan, setiap hari yang masuk ke Batam mencapai ribuan orang dari berbagai daerah, termasuk zona merah. Makanya, perlu tindakan pencegahan. ”Yang bisa dilakukan saat ini peningkatan disiplin, penindakan dan mengimbau warga untuk mengurangi mobilitas,” terangnya.

Diketahui, sejak Senin (5/7) hingga 20 Juli, penerbangan menuju Pulau Jawa dan Bali yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib menunjukkan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction). Selain itu, calon penumpang juga wajib menujukan kartu telah divaksinasi Covid-19.

Bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil pemeriksaan negatif PCR, maka tidak akan bisa terbang menuju Pulau Jawa dan Bali.

”Tadi (kemarin, red) kami sudah rapat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepolisian juga. Mulai besok (hari ini, red), aturan wajib menujukkan kartu vaksin berlaku ke semua orang (baik bayi, anak-anak, maupun orang dewasa). Jika tidak dapat menujukkan kartu vaksin, baik anak bayi sekalipun, tidak diperbolehkan menuju Jawa dan Bali,” tegas General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, Senin (5/7).(*/jpg)

PPKM Mikro di Luar Jawa dan Bali Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya

0

batampos.co.id – Pemerintah telah memutuskan untuk memperketat PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut mulai berlaku sejak hari ini, 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Adapun aturan PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali dikategorikan dalam 4 level dengan berdasarkan kondisi kasus Covid-19 di masing-masing kota.

“Perpanjangan ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali. Level 4 untuk 43 kabupaten/kota, level 3 127 kabupaten kota, level 2 146 kabupaten kota,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7).

Adapun pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang diantaranya, kegiatan bekerja dari kantor (WFO) 25 persen dan bekerja dari rumah 75 persen untuk daerah kategori level 4. Sementara level lainnya masing-masing boleh dilaksanakan 50 persen.

Kegiatan belajar mengajar untuk kabupaten atau kota level 4 dilakukan secara daring (online). Sementara level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari KemenDikbud Ristek.

Sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional atau tertentu, dan kebutuhan pokok masyarakat dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pelayanan makan atau minum di tempat (dine in) dibuka dengan kapasitas 25 persen. Pesan antar atau dibawa pulang hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Namun, restoran yang hanya melayani pesan-antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Sedangkan pusat Perbelanjaan atau Mall hanya boleh buka sampai 17.00 waktu setempat dengan kapasitas hanya 25 persen. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pelaksanaan ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya, di Kabupaten atau Kota level 4 ditiadakan sementara waktu. Sedangkan Kabupaten atau Kota level lainnya disesuaikan dengan pengaturan dari Kemendag, dengan penerapan protokol kesehatan.

Area publik atau fasilitas umum untuk kawasan level 4 sementara ditutup. Sedangkan level lainnya pembatasan maksimal kapasitas 25 persen dengan pengaturannya ditetapkan oleh Perda atau Perkada. Kegiatan Seni Sosial dan Budaya kawasan level 4 ditutup sementara waktu. Sedangkan level lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal hanya 25 persen.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring dikawasan level 4 ditutup sementara waktu. Sedangkan kawasan level lainnya dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Terakhir, transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan protokol kesehatan secara ketat oleh Pemerintah Daerah.(jpg)

Puluhan Wali Murid Padati SMA Negeri 3 Batam, Ini Penyebabnya

0

batampos.co.id – Puluhan Wali Murid memadati SMA Negeri 3 Kota Batam untuk mencari solusi bagi anak-anak mereka yang dinyatakan tidak lulus saat mendaftar secara online.

Wahyu, warga Cendana, mengatakan, dirinya sengaja mendatangi SMA Negeri 3 guna mendapatkan penjelasan dari panitia terkait nasib anaknya.

“Anak saya sebelumnya sekolah di SMP 6 Sei Panas,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Ia memilih mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 3 karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

“Saya ke sini untuk mendapatkan solusi dari panitia dan sangat berharap anak saya bisa diterima di sini” tuturnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Azwan. Ia mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 3 karena lokasinya juga lebih dekat dibandingkan SMA Negeri lainnya.

“Saya tinggal di Bida Asri 2, anak saya sebelumnya sekolah di SMP Negeri 42,” tuturnya.

Berdasarkan pengumuman di SMA Negeri 3 Batam diketahui daya tampung sekolah tersebut hanya 288 siswa. Dengan rincian Kelas IPA dan IPS 252 orang dan Kelas Bahasa 36 orang.

Sedangkan berdasarka jalur penerimaan SMA Negeri 3 Batam dibagi dalam 4 kategori. Pertama zonasi dengan kuota 65 persen atau 164 siswa. Kedua afirmasi 15 persen atau sebanyak 38 siswa. Ketiga perpindahan tugas orang tua 5 persen atau 12 siswa dan prestasi akademik 15 persen atau 38 siswa.(esa)

Terbang dari Batam ke Jawa dan Bali Wajib Vaksin dan Negatif PCR

0

batampos.co.id – Mulai Senin (5/7) kemarin hingga 20 Juli, penerbangan menuju Pulau Jawa dan Bali yang kini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, wajib menunjukkan negatif Covid-19 melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction). Selain itu, calon penumpang juga wajib menujukan kartu telah divaksinasi Covid-19.

Bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil pemeriksaan negatif PCR, maka tidak akan bisa terbang menuju Pulau Jawa dan Bali.

”Tadi (kemarin, red) kami sudah rapat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Kepolisian juga. Mulai besok (hari ini, red), aturan wajib menujukkan kartu vaksin berlaku ke semua orang (baik bayi, anak-anak, maupun orang dewasa). Jika tidak dapat menujukkan kartu vaksin, baik anak bayi sekalipun, tidak diperbolehkan menuju Jawa dan Bali,” tegas General Manager BUBU Hang Nadim, Benny Syahroni, Senin (5/7).

Ketika ditanya terkait belum adanya kewajiban vaksinasi Covid-19 bagi bayi hingga anak usia 11 tahun? Benny memaknai kebijakan tersebut sebagai sebuah pesan dari pemerintah pusat bahwa di tengah tingginya kasus Covid-19 di Jawa dan Bali, maka sudah seharusnya para orangtua sadar agar tidak bepergian sambil membawa bayi dan anak-anak mereka ke wilayah Jawa dan Bali.

Tujuannya, demi keselamatan sang bayi dan anak-anak hingga dewasa, sebab tingkat penularan Covid-19 di Jawa dan Bali sangat tinggi.

Benny menambahkan, dengan aturan baru tersebut maka untuk penerbangan ke Jawa dan Bali tidak berlakukan lagi surat negatif rapid test antigen. Bahkan, selain Jawa dan Bali, ada beberapa provinsi yang juga sudah mewajibkan menujukan negatif Covid-19 versi PCR, seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Selain daerah-daerah tersebut, calon penumpang cukup menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen atau PCR. ”Untuk penerbangan transit, tergantung daerah tujuan. Misalnya dari Batam ke NTB, transit di Surabaya. Yah mengikuti aturan ke NTB. Ini asalkan mereka penerbangan transit yah,” jelasnya.

Benny mengaku sejauh ini tidak ada permasalahan atau kendala sejak aturan baru ini diterapkan per 5 Juli kemarin. Ia juga mengaku belum mendapatkan laporan dari penumpang yang mengajukan protes tidak dapat terbang akibat adanya perubahan aturan tersebut.

”Saya harap kepada masyarakat mematuhi aturan baru ini. Karena aturan ini bersifat wajib, apabila tidak mentaatinya risikonya tidak dapat terbang menuju daerah tujuan,” tegasnya.(*/jpg)

Penetapan Awal Zulhijjah 1442 H Digelar 10 Juli 2021

0

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1442 H. Sidang isbat rencananya dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juli 2021 dan dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas akan memimpin langsung kegiatan tersebut.

Karena masih dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sidang isbat dilakukan secara dalam jaringan (daring). Perwakilan yang hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama akan sangat dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.

“Isbat awal Zulhijjah digelar 10 Juli 2021. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (5/7).

Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam juga diundang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan. “Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming,” tuturnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama, dimulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1441 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, sidang isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag. Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

“Sessi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya.(jpg)