Rabu, 27 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9754

Laporkan Faskes Mitra BPJS Kesehatan yang Tak Layani Pasien Darurat

0

batampos.co.id – Selama pandemi Covid-19, banyak fasilitas kesehatan (faskes) yang pilih melayani keluhan pasien secara daring atau online. Namun, layanan online itu tentu tak serta merta bisa untuk semua jenis penyakit, apalagi bagi pasien yang bu- tuh penanganan segera.

Karena itu, faskes diminta selektif dan tak serta merta menutup layanan pemeriksaan langsung pada pasien, terutama saat kondisi darurat. Hal ini yang ditekankan pihak Badan Penyelenggar Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada faskes mitranya, baik di tingkat pertama hingga rumah sakit.

Faskes tersebut wajib melayani pasien emergency atau dalam kondisi darurat. Jika diabaikan, faskes tersebut bisa dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

Kabag SDM Umum dan Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Irfan Rachmadi, mengatakan pasien yang dimaksud adalah peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS. Dimana, jika kondisi peserta emergency, seluruh faskes wajib menangani tanpa terkecuali.

”Sudah ada aturannya jika kondisi emergency wajib ditangani,” kata Irfan, Rabu (20/1).

Ditegaskam Irfan, peserta JKN-KIS bisa langsung melaporkan faskes yang mengabaikan kondisi emergenc pasiennya. Sebab, saat menjadi mitra, seluruh faskes sudah menyatakan siap melayani, bagaimanapun kondisi pasien, apalagi yang dalam kondisi darurat.

”Jika tak ditangani, silahkan laporkan ke kami untuk ditindaklanjuti, ” ujar Irfan.

Menurut Irfan, sejak pandemi Covid-19, memang banyak faskes, terutama faskes tingkat 1, yang memilih melayani peserta secara online. Namun, sebenarnya kondisi tersebut hanya berlaku bagi pasien yang dalam kondisi tidak parah atau emergency.

”Kalau kondisinya tidak parah, bisa secara online. Tapi jika emergency atau butuh penindakan, itu wajib dilayani. Tak bisa lewat online,” tegas Irfan.

Masih kata Irfan, sampai saat ini memang ada beberapa faskes yang melayani pasiennya secara online. Tapi, banyak juga yang sudah melayani secara langsung. Pelayanan pasien secara langsung atau tatap muka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Mulai memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

”Ada juga yang secara online, tapi ini untuk penyakit yang biasa-biasa saja,” tegas Irfan. (*/jpg)

Indonesia-Kuba Saling Dukung Dalam Fora Internasional

0

batampos.co.id – Komitmen Indonesia dan Kuba dalam fora internasional melalui usaha saling dukung di dalam pencalonan di berbagai organisasi internasional telah berlangsung sejak lama.

Duta Besar RI, Nana Yuliana dalam pertemuan dengan Mirta Granda Avechoff, Direktur Politik Multilateral, Kementerian Luar Negeri Kuba mengapresiasi dukungan Kuba terhadap Indonesia.

Selama kurun tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2020, Kuba telah memberikan dukungannya di dalam berbagai pencalonan Indonesia di fora internasional.

Yakni anggota tidak tetap DK PBB, anggota Dewan HAM maupun anggota ECOSOC.

Dubes RI, Nana Yuliana dengan Mirta Granda Avechoff, Direktur Politik Multilateral, Kementerian Luar Negeri Kuba. Foto: Istimewa unutk batampos.co.id

“Indonesia di sisi lain juga akan terus menegaskan posisinya di dalam mendukung Kuba untuk mencabut embargo ekonomi yang telah dirasakan selama 60 tahun,” ujar Nana.

Direktur Politik Multilateral, Kementerian Luar Negeri Kuba, Mirta Granda Avechoff, menegaskan, Kuba akan terus memberikan dukungannya kepada Indonesia di dalam pencalonan keanggotaan di berbagai organisasi internasional di masa mendatang.

Karena Indonesia kata dia, tidak pernah melupakan dan sangat konsisten di dalam pemberian dukungan terhadap Kuba.

Kedekatan historis dan persahabatan antara Indonesia dengan Kuba yang telah terjalin selama 61 tahun lamanya menjadi dasar komitmen dan kepercayaan antar kedua negara di dalam meningkatan dan melanjutkan kerja sama tidak hanya dalam tataran bilateral.

Namun juga dalam tataran multilateral, sebagaimana ditegaskan oleh Rizki, Fungsi Politik KBRI Havana.

Indonesia–Kuba akan merayakan peringatan ke-61 hubungan diplomatik pada 22 Januari 2021 dan kedua negara terus berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama di berbagai bidang.(*)

Fotografer Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Korbannya Hamil

0

batampos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan Rahadi Saputra, 22, terduga kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (19/1) lalu, di Kawasan Botania I, Batam Center. Pelaku diduga telah mencabuli lebih 10 orang anak di bawah umur sejak 2018.

Tidak hanya itu, dua korbannya ada yang hamil 4 dan 5 bulan. Modus Rahadi cukup simpel. Korbannya merupakan anak-anak yang mau difoto seperti model. Setelah sesi foto biasa, Rahadi membujuk untuk melakukan pemotretan dengan gaya seksi. Setelah itu berlanjut buka-bukaan, dan menyetubuhi para korbannya.

”Anak-anak ini dipaksa secara psikis,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, Rabu (20/1).

Anak-anak ini menggunakan foto untuk dipajang di media sosialnya, seperti Instagram, status WhatsApp, dan Facebook. Tapi, pelaku memanfaatkan keinginan anak-anak demi memuaskan nafsunya. Arie mengatakan, perbuatan pelaku ini sudah cukup lama dan korbannya juga sangat banyak.

Namun kepada penyidik, Rahadi hanya mengingat 10 nama saja, termasuk dua orang pelapor. ”Saking banyaknya, lupa dia,” kata Arie.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Polda Kepri pada Senin (18/1) lalu. Kemudian polisi menindaklanjuti dan berhasil menangkap Rahadi, Selasa (19/1), di kawasan Botania I.

Untuk menangkapnya, pelaku dipancing untuk melakukan pemotretan. Seorang polwan menyamar ingin difoto oleh pelaku. Setelah bertemu dan dipastikan Rahadi sebagai pelakunya, polisi datang menangkapnya. ”Dua orang melapor itu Ts dan Ar. Mereka diiming-imingi menjadi foto model,” tuturnya.(*/jpg)

Pekerja Kontrak Bakal Tak Dapat JKP

0

batampos.co.id – Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak tak masuk dalam Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu diketahui dari grand design yang dipaparkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyayangkan kondisi tersebut. Jika pekerja PKWT dikecualikan, kata dia, akan sangat banyak yang tidak mendapat manfaat dari JKP. Mengingat, dibukanya pasal 59 dan 66 dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan berdampak pada semakin banyaknya pekerja yang di-PKWT-kan. Termasuk mereka yang outsourcing seperti satpam dan cleaning service.

”Kalau PKWT tidak dimasukkan, akan semakin banyak yang tidak berhak mendapat JPK. Makin sengsara karena JKP ada pelatihan,” ujarnya, Selasa (19/1).

Padahal, lanjut dia, di UU Ciptaker jelas disebutkan bahwa JKP diberikan untuk menjamin daya beli pekerja setelah diputus hubungan kerja (PHK). Dengan begitu, bisa terjaga kesejahteraannya setelah tak lagi bekerja.

Menurut dia, selesainya kontrak yang dimiliki pekerja PKWT juga termasuk dalam kategori pemutusan kerja. ”Di UU 13/2003, ada 15 jenis PHK. Salah satunya, PKWT,” ungkapnya.

Karena itu, pemerintah harus meninjau ulang definisi PHK dalam JKP. ”Orang diputus kontraknya kan diputus hubungan kerjanya, nggak kerja lagi,” sambungnya.

Bukan hanya itu, Timboel juga menyoroti para pekerja PKWT yang selama ini sudah diwajibkan membayar iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Menurut dia, akan sangat tidak fair ketika mereka sudah ikut gotong royong dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi tidak bisa diikutsertakan dalam JKP.

Selain itu, pekerja PKWT sejatinya menjadi pihak yang paling berhak mendapat pengembangan diri dari pelatihan dalam program JKP. ”Semakin banyak yang terdiskriminasi. Padahal, justru orang-orang di level inilah yang layak mendapat JKP untuk meningkatkan skill-nya,” ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI memang belum menjelaskan secara detail penyebab pekerja PKWT tak masuk dalam JKP. Dia hanya mengatakan bahwa kriteria PHK dalam JKP adalah melakukan penggabungan, perampingan, atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

”Kriteria tersebut dengan mengecualikan PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total,” katanya.

Selain kriteria PHK, Menaker menjelaskan substansi lain yang terdapat dalam RPP JKP. Yakni, kepesertaan program JKP. Kepesertaan itu berasal dari peserta penerima upah dan harus mengikuti empat program. Yaitu, JHT, JKK, JKM, dan jaminan pensiun (JP).

Dalam waktu dekat, dilakukan pembahasan draf RPP JKP bersama tripartit. ”Ini baru draf karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya,” katanya.(jpg)

Tok! Listyo Sigit Prabowo jadi Kapolri

0

batampos.co.id – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Komjen Listyo Sigit menjadi Kapolri, untuk menggantikan Jendral Idham Azis yang akan habis maja jabatannya pada akhir Januari 2021 mendatang.

Awalnya sembilan fraksi yang berada di DPR memberikan pandangan mereka terkait uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hasilnya, sebanyak sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri yang baru tersebut.

“Dengan demikian berdasarkan pertimbangan pandangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari atas nama Kapolri Jendral Idham Azis dan menyetujui pengangkatanan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri,” ujar Herman Hery di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (20/1).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menambahkan, hasil dari fit and proper test terhadap Listyo Sigit Prabowo ini akan diserahkan kepada pimpinan DPR. Setelah itu barulah dibawa ke dalam rapat paripurna DPR.

“Selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Adapun, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Dia telah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri.

Adapun Kapolri saat ini, Jenderal Pol Idham Azis pada akhir Januari 2021 tersebut sudah memasuki masa pensiun. Idham menjabat sebagai Kapolri mulai 1 November 2019.(jpg)

Dirut BPJS Kesehatan Tinjau Implementasi P-Care Vaksinasi Bagi Tenaga Medis

0

batampos.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga medis di Puskesmas Merdeka Palembang, Rabu (20/01).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19 berjalan lancar selama proses pemberian vaksin bagi tenaga kesehatan setempat.

“Di Puskesmas Merdeka sendiri, saat ini sudah tersedia 29.000 vial vaksin Covid-19 untuk 14.000 tenaga kesehatan di seluruh Palembang yang sudah terdata,” ujarnya.

“Sejauh ini tidak bermasalah. Meski demikian, kami terus memantau pemanfaatan aplikasi P-Care Vaksinasi yang sudah diimplementasikan oleh sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia,” jelas Fachmi lagi.

Aplikasi P-Care Vaksinasi ini adalah bagian terintegrasi dari Sistem Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan.

Terdapat 13.573 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan P-Care Vaksinasi.

Data hasil input P-Care Vaksinasi akan terintegrasi pada tabulasi dan dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Fachmi menjelaskan, sesuai masukan dari Kementerian Kesehatan RI dengan melihat kondisi implementasi P-Care Vaksinasi di lapangan, pihaknya telah melakukan beberapa penyesuaian.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi tenaga medis di Puskesmas Merdeka Palembang, Rabu (20/12021). Foto: BPJS Kesehatan

Untuk P-Care Vaksinasi yang digunakan oleh fasilitas kesehatan, saat ini sudah disempurnakan sehingga dapat membaca seluruh data yang telah dibuatkan tiketnya oleh KPCPEN, dapat melakukan entry pada tanggal yang berbeda dengan tanggal registrasi yang dibuat KPCPEN.

Serta dapat melakukan entry meski melebihi kapasitas yang ditentukan pada aplikasi P-Care Vaksinasi yang digunakan Dinas Kesehatan.

Selain itu, penyempurnaan juga dilakukan terhadap aplikasi P-Care Dinas Kesehatan sehingga kini mereka dapat melakukan perubahan data kapasitas dan penjadwalan layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Fachmi juga menerangkan kebijakan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk tenaga kesehatan.

Ia mengatakan, seluruh tenaga kesehatan yang telah terdata dan tervalidasi di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan, sudah didaftarkan di Pusat Data KPCPEN.

Seluruh data tersebut dapat dibaca di aplikasi P-Care Vaksinasi.

“Bagi tenaga kesehatan yang datanya belum valid atau belum terdaftar, maka pimpinan tenaga kesehatan bisa memasukkan datanya ke aplikasi SISDMK,” jelasnya.

“Jika pada saat pelayanan ditemukan data tidak valid di Aplikasi P-Care Vaksinasi, maka tenaga kesehatan harus memperbarui datanya ke SISDMK terlebih dulu sebelum memperoleh vaksinasi,” terang Fachmi lagi.

Adapun pengaturan jadwal pelaksanaan vaksinasi dan kapasitas layanan dilakukan oleh pimpinan fasilitas kesehatan.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses pendataan, pelayanan vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan lain, bukan tempat tenaga kesehatan bekerja.

“Vaksinasi tahap ini diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas kesehatan. Ini adalah langkah perlindungan bagi mereka selaku garda terdepan bangsa dalam melawan pandemi Covid-19,” tuturnya.

“Untuk tahap kedua vaksinasi, akan dilaksanakan pada April 2021 sampai Maret 2022. Meski sudah divaksinasi, kami harap masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan demi melindungi diri, keluarga, dan orang-orang sekitar,” pesan Fachmi.(*)

SIM Gratis Bagi Masyarakat Tak Mampu Tinggal Tunggu Juknis dan Perkap

0

batampos.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, dalam penerapannya, PP tersebut masih belum dilaksanakan, mengingat masih menunggu Petunjuk Teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan dan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (21/1).

Ilustrasi SIM C. (jpg)

PP 76/2020 sendiri salah satunya berisi tentang biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga untuk mengantisipasi praktik curang maupun calo, membutuhkan juknis dan Perkap sebagai aturan turunan.

“Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap,” jelas Sambodo.

Sebelumnya, Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat untuk mengatur SIM, STNK, dan SKCK. Hal itu menyusul telah ditandatanganinya PP Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) oleh Presiden Jokowi.

PP tersebut disahkan Presiden pada 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi, penerbitan STNK, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Selanjutnya, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan SKCK. Dalam PP tersebut, memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.(jpg)

Jangan Kucilkan Tetangga yang Positif Covid-19

0

batampos.co.id – Kasus positif di Indonesia masih terus menunjukkan peningkatan. Bagi masyarakat yang berada di lingkungan padat diminta untuk lebih waspada karena berpotensi adanya interaksi.

Maka dari itu, pencegahan melalui penerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan wajib menjaga jarak harus dilakukan.

Kemudian juga, apabila ada tetangga yang diketahui terpapar Covid-19, warga sekitar jangan sampai meninggalkan mereka, bahkan sampai mengucilkan mereka dari tempat tinggal karena positif virus.

Kepala Sub Bidang Sosialisasi Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Dwi Listyawardani menuturkan bahwa terdapat stigma negatif mengenai pasien positif. Banyak masyarakat yang berpikir mereka harus dijauhi.

’’Masih ada stigma-stigma di lingkungan kita sendiri ya yang menganggap bahwa mereka yang positif itu harus dikucilkan, bahkan tidak dibantu,’’ ungkap dia beberapa waktu lalu.

Padahal tidak perlu sampai melakukan seperti itu, malahan mereka sangat membutuhkan bantuan tetangga sekitar dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, masyarakat sekitar jangan takut dan ketika hendak berinteraksi meskipun tidak kontak fisik, pastikan untuk terapkan 3M.

’’Justru harus sangat dibantu ya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari karena saudara-saudara kita yang positif jelas-jelas harus melakukan isolasi,’’ ucapnya.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo pun menambahkan agar masyarakat tidak hanya melaksanakan 3M, tapi juga hal-hal kecil seperti hendak mengambil akan tetapi tidak mencuci tangan dengan sabun.

’’Minimal harus harus sudah tercuci terlebih dahulu, kadang kan ada orang ya, orang itu wudhu tapi ambil air wudhu itu tangannya kotor, kemana-mana pegang apa-apa ambil air wudhu itu mestinya dicuci dulu,’’ ucapnya. (*/jpg)

Polda Kepri Tangkap Predator Anak

0

batampos.co.id – Ditreskrimum Polda Provinsi Kepri mengamankan RS pelaku pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, predator anak tersebut berhasil ditangkap
berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan diawal.

Tersangka lanjutnya diketahui melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 yang lalu.

“Modus yang dilakukannya adalah tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai model foto sehingga para korban menuruti keinginan tersangka,” ujarnya, Rabu (20/1/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku ada 10 orang anak yang menjadi korbannya.

“Penyeledikan ini akan terus berkembang dan tidak berhenti sampai disini saja. Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini berhasil diamankan juga barang bukti 1 unit Handphone yang digunakan tersangka untuk Chating dengan para korbannya,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan 1 unit kamera, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (dua dari kanan) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka RS (kaos putih). Foto: Polda Kepri.

Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan, atas kejahatan yang dilakukannya tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan anhcaman ukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling anyak Rp 5 miliar.

“Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, dan juga terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap dugaan adanya korban lainnya serta melakukan koordinasi dengan P2TP2A Provinsi Kepri sebagai pendampingan kepada korban”. ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, pihaknya juga akan menerapkan Undang-undang baru, yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI.
“Yang salah satunya didalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” tuturnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol, Arie Dharmanto, menjelaskan, tersangka mengaku telah melakukan kejahatannya kepada 10 korban.

“Dia (pelaku,red) ingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan korbannya lebih dari 10 orang. Karena sewaktu didalam pemeriksaan pelaku ini mengatakan banyak lupa dan yang diingat hanya 10 nama korban. Dari para korban-korban nya tersebut 2 orang di antaranya sudah hamil,” jelasnya.(*/esa)

Pemko Batam Instansi Tercepat Sampaikan LHKPN

0

batampos.co.id – Pemko Batam menjadi satu-satunya instansi yang paling cepat menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 dengan capaian 100 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Hasnah, mengatakan, hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alhamdulillah, Pemko Batam satu-satunya instansi yang paling cepat dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN tahun 2020. Dengan capaian 100 persen dari jumlah 1.240 pegawai yang wajib menyampaikan LHKPN,” katanya, Rabu (20/1/2021).

Kepala BKPSDM Kota Batam, Hasnah. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

Hasnah menjelaskan, capaian itu semua tentu tidak terlepas dari dukungan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Sekda Kota Batam, Jefridin.

Capain itu lanjutnya juga tidak terlepas dari dukungan seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Pihaknya juga memberikan apresiasi atas kerja keras Tim Administrator BKPSDM Kota Batam.

“Terimakasih atas kerjasama dan kerja keras kita semua, target capaian yang telah ditetapkan sangat memuaskan,” katanya.

Pihaknya berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Sehingga tahun-tahun berikutnya bisa selalu menjadi yang terdepan.

“Semoga Pemko Batam tetap menjadi yang terdepan dalam pelaporan LHKPN nya pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.(*/esa)