Minggu, 19 April 2026
Beranda blog Halaman 9861

KPAI Sebut Subsidi Kuota Gratis Kemendikbud Mubazir

0

batampos.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa kuota belajar dalam subsidi kuota Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan banyak yang tidak terpakai. Dia menilai kuota belajar yang besar ketimbang kuota umum akan mubazir.

“Kuota belajar berpotensi mubazir karena minim digunakan, sebab mayoritas guru justru lebih senang menggunakan aplikasi yang jatuhnya justru merupakan kuota umum,” jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Adapun, kuota belajar untuk jenjang PAUD hingga perguruan tinggi berada dikisaran 20 GB sampai 45 GB per bulan. Pemakaian pun dirasa akan sangat minim, karena aplikasi yang dapat digunakan sangat terbatas pada kuota belajar.

“Kuota belajar dalam paket yang diberikan kepada para peserta didik berdasarkan apa spesifikasinya, apakah aplikasi yang sudah menjadi partner Kemendikbud ataukah semua aplikasi dapat dipergunakan dengan tidak terikat pada provider tertentu, sehingga peserta didik dapat memanfaatkan paket belajar”, tutur dia.

Dia pun membeberkan, dalam survei KPAI sangat banyak aplikasi yang lebih sering digunakan untuk Pendidkan Jarak Jauh (PJJ) malah tidak mampu menyerap kuota belajar. Artinya, disaat aplikasi lain digunakan, maka yang terserap adalah kuota umum yang jumlahnya sangat minim yakni GB per bulan.

Lalu, 87,2 persen responden melakukan interaksi PJJ secara daring melalui chating dengan aplikasi WhatsApp, Line, Telegram atau Instagram sebanyak 20,2 persen, menggunakan zoom meeting sebesar 7,6 persen. Kemudian, yang menggunakan video call whatsapp dan telepon hanya 5,2 persen.

“Artinya, mayoritas menggunakan aplikasi yang justru lebih membutuhkan kuota umum. Aplikasi seperti zoom meeting malah hanya digunakan para guru sebanyak 20 persen saja dari total 1.700 responden siswa,” imbuhnya.

Menurutnya, terkait dengan urusan pengiriman ataupun menerima video kiriman, semuanya butuh kuota besar, sehingga kuota umum rasanya terlalu sedikit. Dari survei KPAI, penugasan mengirim video mencapai 55 persen dari 1.700 responden. “Maka hal ini perlu disiasati agar uang Negara dapat dioptimalkan membantu PJJ daring, jangan malah menguntungkan providernya,” ucapnya. (*/jpg)

Jumlah Warga Kota Batam yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Berdasarkan Kecamatan, Terbanyak di Batam Kota

0

batampos.co.id – Total jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Senin (21/9/2020) sebanyak 1.238 orang.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go,id, diketahui dari jumlah tersebut diketahui warga Kecamatan Batam Kota menjadi yang terbanyak terkonfirmasi positif Covid-19.

Jumlahnya mencapai 346 orang. Dair jumlah tersebut diketahui 171 orang dinyatakan sembuh dan 163 orang masih dalam perawatan.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam berdasarkan kecamatan hingga Senin (21/9/2020).

Berikut daftar 6 kecamatan di Kota Batam yang jumlah warganya paling banyak terkonfirmasi positif Covid-19:

1. Batam Kota 346 orang
2. Sekupang 192 orang
3. Sei Beduk 117 orang
4. Batu Aji 110 orang
5. Sagulung 109 orang
6. Bengkong 100 orang
7. Lubuk Baja 93 orang8. Nongsa 93 orang
9. Batu Ampar 73 orang
10. Belakang Padang 2 orang
11. Bulang 1 orang
12. Galang nol atau kosong.(*/esa)

Batam Masih Diguyur Hujan Hingga Seminggu Kedepan 

0

batampos.co.id – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Hang Nadim Batam memprakirakan cuaca Kota Batam untuk seminggu kedepan masih akan diguyur hujan.

Kepala Seksi Data dan Informasi (Kasi Datin) BMKG Hang Nadim Batam, Suratman, menyampaikan, Batam memasuki musim pancaroba.

“Secara umum kondisi cuaca kita cerah berawan dan berpotensi turun hujan disertai angin kencang dan petir,” ujarnya, Selasa (22/9/2020).

Hujan lanjutnya kerap terjadi pada dini hari, pagi dan siang hari. Terkait tinggi gelombang lanjutnya untuk wilayah Batam berkisar pada 0,3 hingga 0,7 meter.

Awan mendung menyelimuti sebagian wilayah di kawasan Batam Kota. BMKG Kelas I Hang Nadim Batam memprakirakan Kota Batam masih akan diguyur hujan hingga satu minggu kedepan. Foto; Dhiyanto/batampos.co.id

Dengan kecepatan angin 5 hingga 25 kilometer/jam dan suhu udara 24 derjat celcius pada malam hari dan 31 derajat celcius pada siang hari

“Kelembapan udara antara 65-97 persen,” tuturnya.

Suratman mengatakan, meski curah hujan tinggi namun masih aman bagi transportasi laut.

“Karena gelombang laut tergolong di bawah rendah atau di bawah 1.25 meter. Jadi masih kondusif untuk transportasi laut,” tutupnya.(nto)

Terkini, 1.238 Warga Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam terus meningkat tajam. Hingga Senin (21/9/2020) jumlah warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 1.238.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, pada Senin (21/9/2020) 67 warga Kota Batam dinyatakan positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut diketahui 35 orang di antaranya tanpa gejala atau asimptomatik, 18 orang suspek atau bergejala dan 14 orang memiliki riwayat kontak dengan pasien Covid-19.

Dari 1.238 pasien Covid-19 di Kota Batam, 652 di antaranya dinyatakan sembuh, 43 orang meninggal dunia dan 543 dalam perawatan.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Senin (21/9/2020).

“Dapat kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan oleh Tim Surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh cluster dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru,” tutur Kepala Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi.

Hal itu sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.

Sehingga lanjutnya, hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.

“Kami ingatkan dan himbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya.

Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.

Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.(*/esa)

Pecah Rekor, 67 Warga Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dalam Sehari

0

batampos.co.id – Warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin (21/9/2020) mencapai 67 orang. Jumlah ini lebih besar dibandingkan pada Jumat (28/8/2020) lalu yang mencapai 54 orang.

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya menyebutkan, data tersebut merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis Laboratorium BTKL PP dan Analis Laboratorium RSKI Covid-19 Galang berdasarkan hasil temuan kasus baru dan hasil tracing.

“Dengan ini kami sampaikan uraian jumlah orang yang terpapar dari temuan
kasus baru ini sebanyak 67 orang,” ujarnya.

Jumlah tersebut kata dia, terdiri dari 42 orang laki-laki dan 25 orang perempuan. Pasien Covid-19 tersebut lanjutnya mayoritas masuk dalam klasifikasi asimptomatik atau tanpa gejala.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam hingga Senin (21/9/2020).

“Dapat kami sampaikan bahwa dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan oleh Tim Surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh cluster dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru,” tuturnya.

Hal itu sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.

Sehingga lanjutnya, hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.

“Kami ingatkan dan himbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran pemerintah,” ujarnya.

Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan
dengan sabun dan air mengalir, tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.

Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.(*/esa)

Lima Warga Negara Indonesia Meninggal Dunia Saat Hendak Masuk ke Malaysia Secara Ilegal

0

batampos.co.id – Lima Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan meninggal dunia saat mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal

Data Kementerian Luar Negeri RI menyebutkan sudah ada 7 orang termasuk WNI yang tewas dalam insiden itu.

Dalam keterangan resmi, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan, KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Imigrasi Kota Tinggi Malaysia untuk menindaklanjuti informasi penemuan jenazah terduga WNI.

Berdasarkan informasi Kepolisian dan Imigrasi Malaysia, benar terdapat penemuan jenazah dan 5 di antaranya yang telah terindentifikasi identitasnya sebagai WNI.

Update terakhir jenazah yang ditemukan bertambah 1 sehingga total 7 jenazah,” kata Judha seperti yang dilansir dari JawaPos.com, Selasa (22/9/2020).

Mereka diduga berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal menggunakan perahu dan kemudian mengalami kecelakaan.

Pada saat yang bersamaan, pihak kepolisian juga menangkap 9 WNI yang selamat dan diduga berasal dari perahu yang sama.

KJRI Johor Bahru terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk penyelidikan lebih lanjut atas peristiwa tersebut.

Salah satunya termasuk penanganan 5 jenazah dan pendampingan kekonsuleran bagi 9 WNI lainnya.

Sebelumnya pemerintah Malaysia melarang warga Indonesia masuk Malaysia. Kebijakan ini juga berlaku bagi warga negara India dan Filipina karena meningkatnya penyebaran Covid-19 di negara-negara tersebut.

Termasuk pelarangan masuk pemegang visa Malaysia My Second Home, ekspatriat, pemilik visa pasangan, pelajar asing, dan penduduk tetap dari Indonesia ke Malaysia mulai berlaku pada 7 September lalu.(jpg)

Narapidana Mati Asal Tiongkok Kabur

0

batampos.co.id – Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang merupakan seorang narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang.

Dari Hasil penyelidikan awal, pelaku diduga sudah merencanakan aksi tersebut cukup lama.

“Dari keterangan awal teman satu sel yang bersangkutan, bahwa dia sudah melakukan (perencanaan) kurang lebih 5-6 bulan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Yusri mengatakan, pelaku diduga mendapat alat-alat untuk menggali tanah dan membuat lubang yang dipakai kabur dari lokasi pembangunan di dalam Lapas.

“Memang di dalam sel Lapas itu sedang ada pembangunan dapur,” jelasnya.

Saat ini penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap proses kaburnya tahanan tersebut.

Belum diketahui apakah ada pihak yang membantu pelaku kabur atau dia bekerja seorang diri.

Sebelumnya, dari rekaman closed circuit television (CCTV), terlihat narapidana mati asal Tiongkok itu keluar dari gorong-gorong Lapas Kelas I Tangerang. Berjalan, tidak tampak berlari, sebelum kemudian berbelok dan menghilang.

Sampai Senin (21/9/2020) narapidana bernama Cai Changpan alias Antoni alias Cai Ji Fan yang divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Juli 2017 itu belum tertangkap kembali.

Otomatis peristiwa tersebut menjadi tamparan kesekian kali bagi Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, tim gabungan sudah dibentuk untuk menyelidiki kaburnya napi yang divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu seberat 110 kilogram tersebut.(jpg)

Kemenag Lakukan Ini untuk Tekan Angka Perceraian di Tengah Pandemi Covid-19

0

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menginisiasi program ketahanan nasional yang dimulai dari keluarga guna mengantisipasi banyak angka perceraian yang timbul di tengah pandemi Covid-19.

“Ketahanan nasional dimulai dari keluarga. Kalau rapuh akan rusak ketahanan nasional,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9/2020) dilansir dari JawaPos.com.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini juga mengatakan bahwa angka perceraian di Indonesia cukup memprihatinkan dan itu merupakan penyebab utama rapuhnya ketahanan dalam keluarga.

“Perceraian di Indonesia perbandingannya 5 menikah dan 1 bercerai. Itu memprihatinkan karena perceraian melahirkan masalah sosial baru,” katanya.

Maka dari itu, untuk menekan angka perceraian ini harus dilakukan dengan meningkatkan kompetensi penghulu. Itu akan membuat kualitas mereka meningkat. “Penghulu ideal itu tidak hanya memiliki pemahaman agama yang bagus, mereka juga harus mengikuti dinamika keagamaan dan sosial di sekitarnya. Karena akan menjadi rujukan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu tugas penghulu tidak hanya mencatat tapi juga memberikan bimbingan pranikah, bimbingan calon pengantin, bimbingan pasca nikah dan bimbingan keluarga untuk mereka yang mau berkonsultasi. “Karena mereka perwakilan Kemenag di tingkat kecamatan. Jadi program itu harus bisa dijalankan untuk menekan angka perceraian,” jelasnya.(jpg)

Besaran Biaya Klaim Asuransi Mobil dan Prosedur Klaimnya

0

Biaya klaim asuransi mobil tidak jarang membuat pemilik asuransi terkejut. Sebenarnya biaya tersebut terdapat di polis asuransi, hanya saja sering kali tidak sempat dibaca dengan teliti oleh pemegang polis.

Saat mengajukan klaim asuransi mobil, nyatanya ada biaya harus dibayar pemilik polis dengan jumlah tertentu. Besaran biaya ini juga telah diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut informasi biaya klaim asuransi mobil yang telah dirangkum oleh Lifepal.co.id.

Pengertian biaya klaim asuransi mobil

Setelah semua berkas dan proses pengajuan klaim asuransi sudah selesai, pihak asuransi akan mengenakan biaya risiko sendiri atau own risk (OR).

Biaya yang juga dikenal sebagai deductible merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik asuransi mobil saat mengajukan klaim. Umumnya biaya deductible ini ada pada asuransi mobil all risk.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik atau tertanggung asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai mobil dan sadar bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100 persen atas perbaikan mobil akibat risiko.

Selain itu, pemberlakukan deductible juga untuk menghindari proses administrasi klaim yang relatif kecil.

Misalnya, jika tanpa deductible, mungkin saja terdapat kerugian yang tergolong kecil sebesar Rp 100 ribu akan diklaim oleh pemilik asuransi.

Padahal, proses ini mungkin saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan tersebut. Nah, biaya deductible berfungsi menghindari proses administrasi dengan jumlah yang terlalu kecil tersebut.

Jumlah biaya klaim asuransi mobil

Secara garis besar, biaya klaim asuransi mobil memiliki beberapa ketentuan. Pertama, biaya klaim deductible wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim.

Kedua, biaya deductible hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.

Pengenaan biaya ini tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, misalnya tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.

Jadi, berapa besaran biaya klaim asuransi mobil yang harus dibayar? Nah, biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi asuransi yang dibayarkan.

Semakin besar premi asuransi kita, maka biaya deductible akan semakin rendah. Sebaliknya, biaya premi yang rendah, berarti biaya deductible menjadi tinggi.

Di Indonesia, biaya deductible yang dikenakan oleh perusahaan asuransi diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK memiliki tugas membuat sistem pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada dalam sektor keuangan, termasuk perusahaan asuransi. Kewenangan OJK ini termasuk pengawasan, pengaturan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap perusahaan asuransi di Indonesia.

Peraturan terbaru mengenai biaya deductible  yang dibebankan perusahaan asuransi pada nasabah tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Pada surat edaran tersebut, OJK memberi batas bawah dan batas atas tarif premi asuransi berdasarkan pembagian wilayah untuk setiap kategori kendaraan berdasarkan harga.

OJK menetapkan batas bawah dan batas atas tarif untuk asuransi all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).

OJK juga mengatur biaya deductible atau risiko sendiri dalam edaran tersebut. Disebutkan bahwa perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum sebesar Rp300 ribu setiap kejadian, sementara itu untuk kendaraan roda dua biaya deductible yang dikenakan minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian.

Ketentuan biaya klaim asuransi mobil

Poin dalam polis asuransi mengenai biaya deductible atau own risk pada umumnya ditulis dengan tambahan kalimat ‘per any one accident’, artinya biaya tersebut dibayar per kejadian kecelakaan atau kerusakan.

Jika klaim terjadi akibat dua kali kecelakaan atau kejadian, perusahaan asuransi akan mengenakan biaya dua kali deductible setelah menyetujui pengajuan klaim dari pemegang polis.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran, biaya deductible dari setiap kejadian atau risiko yang dimintai klaim asuransi mobil adalah minimal Rp300 ribu.

Meski demikian, ada kemungkinan biaya deductible lebih tinggi, tergantung nilai premi atau penyebab kejadian. Misalnya, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan oleh huru hara, sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp 500 ribu.

Mengenai cara pembayaran, umumnya pihak asuransi akan memotong dari uang pertanggungan yang diberikan. Misalnya, jika uang pertanggungan yang disetujui dari klaim yang diajukan sebesar Rp10 juta, maka akan dikurangi dengan biaya deductible Rp300 ribu. Artinya, perusahaan asuransi memberi biaya penggantian sebesar Rp9,7 juta.

Bagi pemilik asuransi mobil, sebaiknya baca terlebih dahulu polis asuransi dengan teliti sebelum kita menyetujuinya.

Kita dapat menanyakan berbagai hal di dalam polis, termasuk biaya klaim asuransi mobil atau deductible. Hal ini penting agar kita tidak shock saat diminta membayar atau memotong uang pertanggungan klaim yang diajukan.

Prosedur dalam melakukan klaim asuransi mobil

Agar klaim asuransi dapat segera diproses, pahami prosedur yang benar dalam melakukan klaim asuransi mobil. Berikut ini rinciannya:

1. Buat laporan lengkap ke pihak asuransi

Sebaiknya, buatlah laporan lengkap ke pihak asuransi mengenai kehilangan atau kecelakaan yang dialami sesegera mungkin. Pelajari ketentuan rentang waktu pelaporan yang tercantum di dalam polis.

Beberapa asuransi ada yang menetapkan rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian. Selain memperhatikan waktu, pastikan laporan yang diberikan ke pihak asuransi juga mencantumkan bukti dan dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi mobil.

2. Buat laporan lengkap ke kepolisian

Pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Oleh karena itu, jika klaim yang diajukan menyangkut kasus kehilangan, segera urus surat laporan kehilangan di kantor polisi.

Sering kali pihak asuransi juga meminta surat keterangan kecelakaan jika kasus yang dialami merupakan kecelakaan.

Jadi, agar klaim asuransi mobil dapat disetujui, upayakan untuk memiliki surat laporan kehilangan atau kecelakaan dari pihak kepolisian.

3. Jalani survei dari pihak asuransi

Tentu untuk membuktikan apakah laporan klaim terbukti benar atau tidak, perusahaan asuransi juga akan mengirimkan tim survei.

Sebisa mungkin, tunggulah survei selesai dilaksanakan sebelum kembali mengendarai mobil yang diasuransikan. Jika klaim diajukan untuk kasus kehilangan, tim survei akan mempelajari berkas-berkas kejadian yang dikirimkan sebelum menyetujui klaim penggantian.

4. Isi formulir klaim dengan lengkap

Pihak asuransi akan meminta kita mengisi formulir klaim sebelum memutuskan menerima atau menolak pengajuan klaim.

Biasanya formulir klaim juga meminta pelapor memberikan data kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan.

Lengkapi formulir dengan sebenar-benarnya dan sejelas-jelasnya. Informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap dapat berujung pada penolakan klaim yang akan merugikan kita sendiri nantinya.

Syarat dokumen klaim asuransi mobil

Secara umum, syarat dokumen klaim asuransi mobil untuk kejadian kehilangan ataupun kecelakaan hampir serupa. Namun, tetap ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut ini rincian dokumen klaim yang dibutuhkan untuk tiap-tiap kasus.

  1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena tindak kejahatan.
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani tertanggung
  1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena tindak kejahatan
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
  • Surat blokir STNK
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
  • Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
  1. Dokumen klaim asuransi mobil untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
  • Fotokopi polis asuransi
  • Fotokopi STNK kendaraan
  • Fotokopi SIM pengemudi
  • Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika ada pihak ketiga. Surat ini menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  • Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga. Sering kali, pihak asuransi akan menolak klaim jika pihak ketiga sudah memiliki asuransi mobil.

Proses klaim asuransi mobil

Proses klaim dan penanganan asuransi mobil berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Berikut keterangan proses klaim asuransi mobil untuk masing-masing kasus.

1. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan

Untuk memastikan kebenaran atas klaim yang diajukan, pihak asuransi akan segera melakukan survei. Ada dua cara yang biasanya dilakukan, yaitu tim survei mendatangi tempat kita untuk melihat kondisi kendaraan secara langsung, atau kitalah yang membawa kendaraan ke bengkel rekanan asuransi untuk dicek lebih lanjut.

Jika klaim diterima, kita akan mendapatkan surat pengantar berupa surat perintah kerja (SPK) untuk melakukan perbaikan mobil di bengkel rekanan atau bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi.

2. Proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga

Proses yang berlaku hampir sama dengan proses klaim asuransi mobil karena kecelakaan. Namun, ada satu poin penting yang perlu diingat, yaitu pengajuan klaim dapat ditolak jika kendaraan pihak ketiga telah diasuransikan. Pertimbangannya, tiap-tiap pemilik mobil dapat mengajukan klaim ke asuransinya sendiri.

Jika klaim diterima, perusahaan asuransi akan menanggung biaya perbaikan mobil pihak ketiga di bengkel yang telah ditunjuk.

Sementara untuk klaim perawatan pengemudi, tertanggung perlu menyerahkan seluruh bukti kuitansi asli biaya pengobatan terlebih dahulu sebelum mendapatkan ganti rugi.

3. Proses klaim asuransi mobil karena pencurian

Pihak asuransi perlu mempelajari berkas-berkas kejadian begitu klaim asuransi karena pencurian diajukan. Jika klaim diterima, pihak asuransi akan memberikan pertanggungan sesuai dengan kesepakatan di dalam polis dalam jangka waktu 30 hari sejak surat persetujuan dikeluarkan.

Jangan khawatir, pemerintah telah memiliki peraturan yang memastikan pihak asuransi harus membayarkan pertanggungan dalam kurun waktu 30 hari jika tak ingin dikenakan sanksi.

Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/201627.

Itu tadi informasi seputar biaya klaim asuransi mobil. Agar makin paham soal asuransi, cari tahu yuk lebih banyak mengenai ulasan-ulasan profil perusahaan asuransi di Indonesia dan produk-produk yang ditawarkan di Lifepal!(*)

Melihat Protokol Kesehatan dan Berkas yang Wajib Dilengkapi Penumpang di Bandara Hang Nadim

0

batampos.co.id – Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim menerapkan protokol kesehatan ketat terhadap seluruh pegawai dan masyarakat yang beraktivitas di area Bandara.

Direktur BUBU dan TIK Hang Nadim, Suwarso, menjelaskan, pihaknya mewajibkan seluruh pegawai, masyarakat serta calon penumpang pesawat udara untuk menjalankan protokol kesehatan.

Seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.

Pihaknya juga telah menempatkan spanduk-spanduk yang berisi mengenai imbauan protokol kesehatan.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 para calon penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sebelum memasuki ruang check in. Pemeriksaan dilakukan guna mencegah penularan Covid-19. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

TIdak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara rutin di seluruh area Bandara guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Saat ini kondisi masih lancar dan bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Hang Nadim masih harus melengkapi surat bebas Covid-19 baik itu hasil swab atau rapid-test,”,ujarnya, Senin (21/9/2020).

Hasil pemeriksaan swab atau rapid test lanjutnya wajib diperlihatkan kepada petugas kesehatan sebelum memasuki ruang check in.

Pemeriksaan kelengkapan surat-surat tersebut lanjutnya juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Petugas kesehatan tidak hanya menggunakan masker tapi juga pelindung wajah. Sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19.

“Semua penumpang berkasnya harus lengkap,” tutupnya.(nto/adv)