Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 10244

Tukang Ojek Perkosa Lansia, Dihukum 5 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Hukuman rendah dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon terhadap Abraham Apono,34. Meskipun dinilai terbukti memperkosa seorang wanita lanjut usia (lansia) di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dia hanya dihukum lima tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 285 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota, dalam sidang putusan di PN Ambon, Jumat (29/5) dikutip dari ANTARA.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan trauma dan rasa malu dialami korban dan keluarganya. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Putusan lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Chaterina Lesbata, yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara.

Namun atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Alfred Tutupary dan Peny Tupan dari LBH Humanum Maluku, maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan pada 25 April 2019 sekitar pukul 00.30 WIT. Adapun lokasinya di dalam kamar milik korban, di Porto Hitupu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu, korban sedang tidur di dalam kamar, sedangkan suaminya berada di kamar yang lain. Tiba-tiba ada orang yang datang langsung melakukan tindak pemerkosaan terhadap dirinya.

“Korban sempat melawan dan meronta, namun terdakwa yang sudah dikenali ini langsung menutup mulutnya dengan bantal, dan meskipun korban masih tetap meronta, terdakwa terus membungkam mulut serta mencekik lehernya, sehingga korban takut dibunuh,” ujar JPU.

Usai kejadian, terdakwa langsung pergi, dan korban menangis histeris, sehingga ada orang lain datang menolongnya dan menjelaskan identitas terdakwa.

Terdakwa juga dikenal mempunyai kelainan karena sering mengintip istri orang dan mencuri, namun selalu diselesaikan dengan perdamaian di kantor polisi, sehingga terdakwa kembali melakukan hal tersebut.(antara)

Penilaian Pembelajaran Berdasarkan Kinerja Mahasiswa secara Online & Realtime

0

Penilaian pembelajaran merupakan salah satu aktivitas yang harus dilakukan oleh tenaga pendidik (guru dan dosen) dalam sebuah proses pembelajaran dan pengajaran. Metode pembelajaran, pengajaran dan penilaian disesuaikan dengan tujuan pembelajaran.

Tujuan pembelajaran yang berbeda akan menyebabkan pendekatan penilaian pembelajaran yang berbeda. Tujuan pembelajaran yang hampir sama, biasanya akan menggunakan pendekatan penilaian pembelajaran yang hampir sama.

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (PERMENRISTEKDIKTI) No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi bagian kelima pasal 20, terdapat 5 prinsip penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.

Kelima prinsip tersebut adalah: (1) Prinsip edukatif, sebuah penilaian yang membuat mahasiswa termotivasi untuk bisa melakukan perbaikan cara belajar dan perencanaannya serta memenuhi kriteria capaian pembelajaran lulusan (CPL); (2) Prinsip otentik, sebuah penilaian yang memiliki orientasi pada proses belajar yang berkelanjutan dan hasil belajar yang menggambarkan kemampuan peserta belajar ketika proses pembelajaran sedang berlangsung; (3) Prinsip objektif, sebuah penilaian yang didasari oleh kesepakatan antara mahasiswa dan dosen serta terbebas dari penilaian yang bersifat subjektif baik yang dinilai maupun yang menilai; (4) Prinsip akuntabel, sebuah penilaian yang dilakukan berdasarkan kriteria dan prosedur yang jelas, telah disepakati pada permulaan kuliah, dan mahasiswa telah paham; (5) Prinsip transparan, sebuah penilaian yang semua pemangku kepentingan dapat mengakses hasil penilaian dan prosedurnya.

Kelima prinsip tersebut harus dilakukan secara terintegrasi, dan itu merupakan standar minimum yang harus dilaksanakan oleh semua dosen.

Berdasarkan observasi yang dilakukan pada salah satu perguruan tinggi di Batam, kampus tersebut memiliki tahapan proses belajar mengajar yaitu: (1) Pada pertemuan ke 1, dosen diwajibkan untuk memberikan informasi komponen & bobot penilaian, serta rencana pembelajaran semester (RPS); (2) Pada pertemuan ke 2 sampai 7, pelaksanaan perkuliahan dan tes formatif berupa tugas individu dan tugas kelompok; (3) Pada pertemuan ke 8, pelaksanaan tes sumatif pertama berupa Ujian Tengah Semester (UTS); (4) Pada pertemuan ke 9 sampai 15, pelaksanaan perkuliahan dan tes formatif berupa tugas individu dan tugas kelompok; (5) Pada pertemuan ke 16, pelaksanaan tes sumatif kedua berupa Ujian Akhir Semester (UAS); (6) Dosen diwajibkan untuk mengunggah nilai di Sistem Informasi Akademik (SIAKAD) satu pekan setelah UAS, sehingga seluruh mahasiswa dan Ketua Program Studi (Kaprodi) dapat melihat nilai sementara.

Ujian Tertutup Disertasi Daring – Foto pelaksanaan Promosi Doktor Ujian Tertutup Disertasi pada saat pandemik COVID-19 dengan menggunakan aplikasi Zoom. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada komplain nilai dari mahasiswa, maka dosen akan mengunci nilai sehingga tidak bisa lagi diubah. Berdasarkan penjelasan proses belajar mengajar tersebut, nilai hasil pembelajaran baru diketahui pada saat setelah UAS berakhir.

Proses penilaian ini belum memenuhi prinsip edukatif, dimana proses penilaian seharusnya dapat memperbaiki perencanaan dan cara belajar. Tidak akan mungkin penilaian dapat memperbaiki perencanaan dan cara belajar jika nilai baru diketahui pada saat perkuliahan telah berakhir

Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap pelaksanaan penilaian pembelajaran dosen yang dilakukan pada semester 2017/2018 genap di kampus tersebut dengan menggunakan skala likert 1-5 dan melibatkan 647 responden didapatkan bahwa aspek monitoring proses pembelajaran yang berkaitan dengan penilaian pembelajaran terdapat pada aspek monitoring dengan pertanyaan “Kesesuaian nilai yang diberikan dengan hasil belajar?”.

Aspek monitoring ini mendapatkan nilai rata-rata terendah dibandingkan aspek monitoring yang lain dengan mendapat nilai rata-rata sebesar 3,78.

Walaupun kuesioner ini merupakan pengukuran perspektif mahasiswa terhadap penilaian pembelajaran yang dilakukan dosen dan belum dilakukan penelitian lanjutan yang dapat menjelaskan prinsip penilaian apa yang menjadi permasalahan dari aspek monitoring tersebut.

Namun hasil kuesioner ini dapat dijadikan dasar bahwa proses penilaian pembelajaran tersebut masih harus diperbaiki kedepannya.

Berdasarkan permasalahan diatas, peneliti mengembangkan model penilaian pembelajaran berbasiskan manajemen kinerja. Perbedaan mendasar antara model proses penilaian yang sudah berjalan dengan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja adalah adanya continuous monitoring dan feedback yang dilakukan antara dosen dan mahasiswa.

Manajemen kinerja yang biasanya digunakan oleh praktisi industri untuk menilai kinerja pekerja untuk kebutuhan feedback departemen Sumber Daya Manusia sebagai bahan untuk pengembangan sumber daya, peneliti coba terapkan di dalam proses penilaian pembelajaran yang dilakukan dosen terhadap capaian pembelajaran mahasiswa.

Adaptasi Manajemen Kinerja dunia industri pada proses penilaian pembelajaran perguruan tinggi, tentunya akan ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan.

Sepengetahuan peneliti, pengembangan model penilaian inilah yang selama ini belum pernah dilakukan oleh pengelola perguruan tinggi.

Penelitian bertujuan untuk mengembangkan dan menghasilkan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja yang valid, praktis dan efektif dengan melakukan ujicoba pada mata kuliah psikologi industri digunakan untuk meningkatkan kualitas penilaian pembelajaran.

Penelitian berdasarkan atas needs analysis yang menemukan fenomena bahwa terdapat ketidakpuasan mahasiswa terhadap penilaian yang telah diberikan dosen. Dalam penilaian pembelajaran seharusnya memiliki prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel dan transparan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian dan pengembangan (R&D) dan prosedur pengembangan ADDIE (Analysis, Design, Develop, Implementation and Evaluation).

Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif dan kualitatif kevalidan, kepraktisan dan keefektifan terhadap model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja.

Setelah dilakukan penelitian didapati bahwa, pertama model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja telah berhasil dibuat dengan berupa produk: Buku Model, Aplikasi, Buku Panduan Aplikasi untuk dosen dan mahasiswa.

Terdapat 4 tahapan yang harus dilalui dosen dan mahasiswa dalam menjalankan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja yaitu Performance Agreement & Personal Development Planning, Performance, Performance Review, dan Rating & Score. Pada tahap ketiga terdapat proses continuous monitoring & feedback, yang merupakan adaptasi dari penilaian di industri pada pendidikan.

Model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja divalidasi oleh tim pakar yang hasilnya bahwa Model ini valid. Kedua, model ini merupakan model yang praktis berdasarkan uji praktikalitas yang diberikan kepada mahasiswa dan dosen, dengan nilai 77.05% (mahasiswa) dan 87.27% (dosen).

Ketiga, model ini merupakan Model yang efektif, berdasarkan dari uji efektivitas dengan perbandingan nilai akhir kelas kontrol sebesar 68.04 dan kelas eksperimen 79.35.

Dalam penerapannya, model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja memiliki beberapa implikasi, yaitu: (1) Dibutuhkan perangkat keras berupa smartphone, laptop atau komputer untuk mengakses aplikasi; (2) Dibutuhkan sambungan internet yang memadai untuk mengakses aplikasi; (3) Sebelum menjalankan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja, dibutuhkan pelatihan penggunaan aplikasi untuk dosen dan mahasiswa; (4) Pada tahap Performance Agreement, harus sudah ditetapkan berapa jumlah tes formatif yang akan diberikan beserta jadwalnya oleh dosen.

Dan pastikan seluruh mahasiswa mengetahui detail tes formatif tersebut; (5) Pada tahap Personal Development Planning, dosen memberikan deadline dari tiap-tiap tes baik yang formatif maupun yang sumatif.

Sehingga mahasiswa dapat membuat perencanaan waktu pengerjaan tes tersebut; (6) Pada tahap Performance Review, setiap pekan dosen harus selalu melakukan update nilai dari tiap-tiap komponen penilaian.

Lalu melakukan formal review dengan seluruh mahasiswa di tiap awal pertemuan, untuk memberikan update perkembangan nilai.

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, peneliti memberikan saran kepada pihak penerima manfaat dari penelitian, bagi institusi perguruan tinggi dan prodi: (a) harus menyediakan sambungan internet di kampus yang memadai dan mudah diakses oleh para mahasiswa dan dosen, sehingga mahasiswa dan dosen dapat dengan mudah mengakses aplikasi penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja; (b) melakukan pelatihan penggunaan aplikasi penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja kepada mahasiswa dan dosen.

Bagi dosen: (a) disarankan memiliki perangkat keras berupa smartphone atau laptop; (b) mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja; (c) sudah menetapkan jumlah beserta deadline tes formatif dan melakukan update serta formal review di tiap pertemuan.

Bagi mahasiswa disarankan memiliki perangkat keras dan bersikap kritis terhadap penilaian yang telah dilakukan dosen sehingga terbangun budaya komunikatif dalam proses penilaian. Peneliti lain dapat terus mengembangkan hasil penelitian dan pengembangan model penilaian pembelajaran berbasis manajemen kinerja ini.(*)

Artikel ini ditulis oleh Dr. (c) Nanang Alamsyah, S.T., M.T. ([email protected]) berdasarkan disertasi untuk penyelesaian Program Doktor (S3) Pendidikan Teknologi Kejuruan Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang (UNP) dengan Tim Promotor Prof. Dr. Suparno M.Pd. dan Co-Promotor Dr. Nurhasan Syah M.Pd. yang telah lulus diseminarkan pada ujian tertutup 18 Mei 2020 pukul 10.00 dihadapan Tim Penguji yaitu Prof. Ganefri Ph.D. (Rektor UNP), Dr. Fahmi Rizal M.Pd., M.T. (Dekan FT UNP), Prof. Dr. Kasman Rukun M.Pd. (Kaprodi S3 PTK/Penguji 1 Internal UNP), Prof. Dr. Wakhinuddin, M.Pd. (Penguji 2 Internal UNP), Prof. Dr. Ambiyar M.Pd. (Penguji 3 Internal UNP), Prof. Dr. Rika Ampuh Hadiguna M.T. (Penguji Eksternal dari Universitas Andalas).

Ada Drive Thru Rapid Test di Klinik Baloi RSBP Batam, Segini Harganya…

0

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam yang ingin melakukan rapid test untuk bepergian keluar Kota Batam bisa melakukan Drive Thru Rapid Test di Klinik Baloi RSBP Batam yang berada tepat disamping Polsek Lubukbaja.

Direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto, mengatakan, Drive Thru Rapid Test di Klinik Baloi dibuka mulai Senin hingga Sabtu.

“Pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB” jelasnya, Kamis (28/5/2020).

Namun kata dia, untuk pendaftaran masyarakat harus melakukannya pada pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.

“Biayanya Rp 380 ribu,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dengan Drive Thru rapid test Covid-19, masyarakat tidka perlu turun dari kendaraan.

Petugas akan mendatangi masyarakat dan melakukan rapid test.

“Hasilnya sudah bisa diketahui 15 hingga 30 menit,” jelasnya.

Kata dia, di Klinik Baloi, ada empat orang staf yang melayani masyarakat untuk melakukan Drive Thru Rapid Test.

Menurutnya hasi rapid test berlaku selama 3 hari.(esa)

Pilkada Serentak 9 Desember Tetap Berjalan dengan Protokol Kesehatan

0

batampos.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 tetap akan berjalan. Pilkada serentak merupakan skenario optimisme Pemerintah untuk menjalankan pesta demokrasi di 270 daerah dengan berpegang pada protokol kesehatan.

“Nah ini sehingga kita skenario optimis jalan, tapi protokol kesehatannya jangan lupa, dibuat sedemikian rupa,” Tito kepada wartawan, Jumat (29/5).

Protokol kesehatan juga tetap dilakukan pada tahapan-tahap kritis seperti pelantikan PPS, pemutakhiran data pemilih door to door, kemudian nanti pada saat kampanye di bulan September, Oktober hingga November. “Kemudian pemungutan suara itu protokolnya betul-betul bisa diterapkan,” sambungnya.

Protokol kesehatan ini dilakukan mengingat tidak adanya kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Sehingga pelaksanaan Pilkada serentak tetap bisa berjalan dengan aman dan nyaman tanpa ditunda.

“Kalau masalah Pilkada kita sudah tahu pertama kalau ditunda Tahun 2021, apakah di tahun 2021 ada yang bisa menjamin Covid ini akan selesai? Tidak, belum ada yang bisa menjamin satupun, bisa menjadi up and down,” katanya.

Diakui Tito, jika merujuk pada negara-negara di dunia, memang ada beberapa yang menjadwalkan ulang atau menunda pemilihan. Tapi ada juga negara yang tetap jala seperti Korea dan Prancis.

“Yang kedua beberapa negara lain di 47 negara setidaknya mereka ada yang men-schedule, jalan terus seperti Korea, Prancis. Ada juga yang ditunda tapi tundanya tunda bulan, kita menunda bulan juga, September menjadi Desember. Kalau kita melakukan Desember kita adalah negara terakhir yang menyelenggarakan Pilkada yaitu di bulan Desember,” jelasnya.

Disadarinya, kualitas demokrasi di Indonesia akan tercermin dari tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pilkada. Oleh karena itu, negara perlu menjamin tersalurkannya partisipasi masyarakat termasuk dalam keadaan pandemi, tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

Untuk menjamin hal tersebut, dibutuhkan peran dan dukungan Pemerintah Daerah serta masyarakat agar pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 dapat berjalan lancar.(jpg)

Ini Gagasan Besar Jokowi di Balik Kartu Prakerja

0

batampos.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sebastian Salang mengatakan, ada gagasan besar Jokowi di balik program Kartu Prakerja. Salah satunya adalah, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di tengah Persaingan global.

“Gagasan ini yang ada di balik program Kartu Prakerja dari Pak Jokowi. Mimpi membangun SDM yang maju, harus dilakukan secara kreatif dengan melibatkan teknologi agar semua warga negara bisa mengaksesnya,” kata Sebastian Salang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Menurut Sebastian, kartu Prakerja adalah bukti bahwa negara hadir dan telah menyediakan peluang bagi setiap warga negera untuk memiliki atau meningkatkan ketrampilan atau keahlian sebagai bekal untuk bekerja, berusaha, dan bersaing di dunia internasional.

Semua jenis pelatihan untuk membekali keterampilan diri, mulai dari tingkat pemula hingga untuk peningkatan skill (upskilling) coba disediakan melalui Kartu Prakerja.

“Saya lihat cukup lengkap dan tersedia secara digital, siapapun bisa mengikuti pelatihan kapan dan di mana saja. Ini sangat bermanfaat terutama selama masa pandemi Covid-19 ini,” kata Sebastian.

Bahakan, kata Sebastian, dengan mengintegrasikan teknologi dalam pelaksanaan programnya, masyarakat diberikan pilihan yang efektif untuk bisa mengakses program ini dari mana saja.

“Ini juga bisa memotong rantai birokrasi yang sering kali menghambat, bertele tele, serta menutup peluang terjadinya suap menyuap dalam mengurus dokumen,” kata Sebastian.

Sementera itu, terkait pro dan kontra yang muncul di ruang publik terkait Kartu Prakerja, ia menilai hal tersebut adalah hal yang wajar saja terjadi. Karena publik boleh menilai proses perencanaan, pelaksanaan, suatu kebijakan pemerintah.

“Evaluasi kebijakan merupakan hal yang lumrah. Ini justru merupakan alat kontrol kebijakan,” imbuhnya.(jpg)

Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Tapi Sekolah Belum Tentu Boleh Buka

0

batampos.co.id – Pemerintah belum memutuskan kapan pembelajaran di sekolah dimulai lagi. Sebab, pandemi Covid-19 belum berakhir. Meski demikian, tahun ajaran baru 2020–2021 tetap dihitung mulai 13 Juli 2020. Keputusan itu ditandai dengan penerimaan peserta didik baru (PPBD).

Belakangan ini para orang tua memang resah dengan beredarnya kabar bahwa sekolah akan dibuka normal lagi. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah menjalankan konsep kehidupan baru (new normal). Padahal, tidak mudah ’’memaksa’’ siswa, terutama SD, menjalankan protokol kesehatan di sekolah.

Plt Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, pemerintah tidak akan menunda awal tahun ajaran baru 2020–2021. Ada beberapa pertimbangan. Di antaranya, kelulusan siswa SMA, SMP, dan sederajat telah diumumkan. Selanjutnya, disusul pengumuman kelulusan siswa SD pada pekan depan. ”Artinya, mereka ini sudah lulus, kalau diperpanjang (diundur tahun ajaran baru, Red), ini mau dikemanakan,” ujarnya dalam konferensi pers PPDB 2020 secara virtual kemarin (28/5).

Selain itu, perguruan tinggi telah menetapkan bahwa kalender akademik tidak akan berubah. Hal itu selaras dengan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) yang telah berjalan dan SBMPTN yang dijadwalkan bulan depan. ”Jadi harus sinkron,” tegasnya.

Jika merujuk pada kalender pendidikan, tahun ajaran baru biasanya dimulai pada minggu ketiga Juli dan berakhir Juni tahun selanjutnya. Untuk tahun ini, awal tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli 2020. Kendati begitu, setiap provinsi diberi kewenangan sendiri dalam menentukan dimulainya tahun ajaran baru di wilayahnya. Dengan catatan, hanya dipercepat atau ditunda satu minggu dari tanggal yang ditetapkan pusat. ”Karena yang membuat kalender pendidikan secara detail itu pemerintah provinsi masing-masing. Bisa jadi masuknya tidak bersamaan,” papar Hamid.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa dimulainya tahun ajaran baru tidak berarti sekolah akan kembali dibuka. Lalu, siswa berbondong-bondong datang ke sekolah. Dia menekankan, pembukaan sekolah masih dalam tahap pengkajian. Sangat bergantung dari rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Yang pasti, sekolah di zona merah dan kuning akan tetap menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal itu pun bergantung dari kesiapan daerah masing-masing.

Sementara itu, untuk zona hijau, ada wacana untuk diperbolehkan kembali mengadakan proses belajar mengajar di sekolah. Dengan syarat, mendapat rekomendasi dan persetujuan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurut Hamid, saat ini kegiatan belajar di sekolah memang masih dilakukan sejumlah daerah yang berada di zona hijau.

Jika merujuk pada data Gugus Tugas Covid-19, terdapat 108 kabupaten yang dinyatakan sebagai zona hijau. Penetapan itu dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa belum ada kasus Covid-19 dalam kurun waktu dua bulan terakhir. ”Yang menetapkan zona hijau itu semuanya diserahkan kepada gugus tugas dan Kementerian Kesehatan,” tegasnya. Detailnya, imbuh dia, bakal diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim pekan depan.

Dengan kata lain, pemda tidak bisa menetapkan secara sepihak kapan sekolah dibuka lagi. Semua harus ada persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sebab, merekalah yang paling mengetahui wilayah mana saja yang dinyatakan aman. Kemendikbud hanya memberikan regulasi berupa syarat dan prosedur yang harus dipatuhi sekolah. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan tim ahli dan para pakar kesehatan, termasuk dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), mengenai syarat dan prosedur bila sekolah dibuka.

Disinggung soal pemda yang nekat membuka sekolah secara sepihak, alumnus University of Pittsburgh, Amerika Serikat, tersebut menegaskan bahwa akan ada sanksi. Namun, masalah sanksi itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Persiapan tahun ajaran baru juga mendapat tanggapan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Wasekjen FSGI Satriawan Salim menyarankan, seandainya kondisi persebaran Covid-19 masih tinggi, opsi memperpanjang metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah yang terbaik meski tidak menggeser tahun ajaran baru 2020–2021. ”Artinya, tahun ajaran baru tetap dimulai pertengahan Juli, seperti tahun-tahun sebelumnya. Hanya, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode PJJ,” katanya.

Dia menyarankan agar memperpanjang masa PJJ selama satu semester ke depan. Tujuannya, sekolah benar-benar bersih dan terjaga dari sebaran Covid-19. ”Tentunya opsi perpanjangan PJJ ini dengan perbaikan-perbaikan di segala aspek. Misalnya, jaminan keadilan oleh pemerintah terhadap akses internet dan gawai yang tak dimiliki semua siswa,” ungkapnya.(jpg)

Begini Riwayat Pasien Covid-19 Nomor 110 Batam

0

batampos.co.id – Satu orang warga Batam terkonfirmasi positif Covid-19, Kamis (28/5). Data ini merupakan hasil pemeriksaan swab oleh Tim Analis BTKLPP Batam, berdasarkan hasil tracing closes contact yang terus berlangsung dari cluster terkonfirmasi positif nomor 49 yang saat ini berada dalam perawatan di ruang isolasi rumah sakit swasta di Kota Batam.

“Terkonfirmasi positif Covid-19 pada kasus ini adalah satu orang laki-laki warga Kota Batam,” ungkap Wali Kota Batam, Kamis (28/5).

Pasien berinisial PZ, usia 33 tahun. Beralamat di kawasan perumahan Bukit Palem Permai, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Pasien merupakan kasus baru Covid-19 nomor 110 Kota Batam. “Yang bersangkutan merupakan jemaat pada salah satu gereja di Kota Batam, dan pernah closes contact dengan temannya terkonfirmasi kasus positif nomor 49 dan pendetanya yang merupakan terkonfirmasi nomor 82 pada saat pertemuan dalam rangka persiapan ibadah online,” beber Rudi.

Menindaklanjuti hasil tracing terhadap kasus nomor 49 dan 82 tersebut, kepada yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan swab tenggorokan pertama pada tanggal 19 Mei 2020 yang hasilnya diketahui pada tanggal 22 Mei 2020 dengan terkonfirmasi Negatif. Kemudian pada tanggal 23 Mei 2020 dilakukan kembali pemeriksaan swab tenggorokan kedua yang hasilnya diketahui pada Kamis (28/5) dengan terkonfirmasi Positif.

“Sejauh ini kondisi yang bersangkutan dalam keadaan stabil dan tidak merasakan adanya gangguan kesehatan yang berarti. Saat ini dalam persiapan untuk dilakukan perawatan isolasi/karantina guna penanganan kesehatannya di rumah sakit rujukan RSUD Embung Fatimah Kota Batam,” jelasnya.

Rudi menambahkan, sesuai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan terhadap seluruh cluster Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Batam, diperoleh kesimpulan sementara bahwa masih mungkin terjadi pertumbuhan kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster yang ada ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun impor. Hal ini mengingat masih banyak ditemui masyarakat yang belum sepenuhnya mematuhi protokol dan himbauan Pemerintah guna menekan laju pertumbuhan kasus penyakit Covid-19.

Karena itu, ia mengingatkan dan mengimbau kembali kepada seluruh masyarakat Kota Batam guna agar tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tetap dirumah saja dan mengenakan masker jika terpaksa harus keluar rumah. “Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolah raga secara teratur serta istirahat yang cukup,” katanya. (uma)

#NewNormal, RSBP Batam Lakukan Ini

0

batampos.co.id – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam melakukan berbagai persiapan menjelang penerapan New Normal yang akan dilakukan pada 15 Juni 2020 mendatang.

Direktur RSBP Batam, Sigit Riyarto, pihaknya sudah merencanakan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya pasca Covid-19 atau yang kerap disebut New Normal.

“Kita sudah punya rencana untuk tes kesehatan dan ada chek up mobile,” ujarnya, Jumat (29/5/2020).

Selain itu kata dia, tim medis siap menjalani New Normal dengan catatan semua pihak mematuhi imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.

Selain itu kata dia, RSBP Batam juga membedakan gedung perawatan pasien Covid-19 dengan gedung rumah sakit sudah dipisahkan.

“Sehingga tidak mungkin ada pasien Covid yang berkeliaran di rumah sakit. Jangan khawatir untuk berobat ke rumah sakit,” tuturnya.

Pihaknya juga tidak ingin Covid-19 menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Sehingga takut untuk berobat ke rumah sakit.

Gedung RSBP Batam tampak dari atas. Foto: Dokumentasi BP Batam untuk batampos.co.id

Ia melanjutkan, pihaknya memiliki protokol kesehatan dan hingga saat ini seluruh petugas kesehatan serta pegawai di RSBP Batam tidak ada yang terpapar Covid-19.

“Kita sudah swab semua. Jadi yakinlah bahwa petugas kesehatan kita (RSBP Batam, red) menggunakan APD dan protokolnya juga sudah benar sehingga sampai saat ini tidak ada yang terkena,” tuturnya.

Ke depan RSBP Batam lanjutnya juga akan melakukan pola rawat jalan ditengah kota. Sehingga sangat jauh dari rumah sakit.

Ia menjelaskan, ada kekhawatiran New Normal akan mengakibatkan gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Namun lanjutnya, hal itu bisa dihindari dengan catatan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan aparat keamanan menindak tegas orang-orang yang tidak menjalani protokol kesehatan selaam New Normal.

“Kami tidak ada kekhawatiran adanya lonjakan (pasien Covid-19,red) jika semua pihak mendukung protokol kesehatan ini,” tuturnya.

Menurutnya tim medis siap menjalankan New Normal namun harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika tidak sesuai prosedur kami pasti tidak siap dan karena akan chaos. Karena itu kami berharap saat New Normal semua mentaati imbauan pemerintah dan ikuti protokol kesehatan,” tuturnya.

ia juga menegaskan, kesiapan rumah sakit pada New Normal sangat tergantung dari kesiapan masyarakat untuk menjalankan imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.(esa)

Masjid Al-Aqsa kembali Dibuka pada 31 Mei setelah Dua Bulan Tutup

0

batampos.co.id – Setelah ditutup selama lebih dari dua bulan akibat pandemi virus Korona, Masjid Al-Aqsa di Yerusalem akan kembali dibuka mulai 31 Mei. Informasi itu diungkapkan oleh otoritas yang bertanggung jawab mengawasi situs suci kota tersebut.

Langkah pencegahan akan diterapkan di pintu masuk masjid, seperti diumumkan direktur Masjid Al-Aqsa, Syekh Omar Al-Kiswani. Hal itu disampaikan usai pertemuan Departemen Wakaf Agama, yang dijalankan Yordania, dalam kaitanya membahas langkah terkini sehubungan dengan masjid tersebut.

Sementara itu, otoritas tidak akan memberlakukan pembatasan jumlah orang yang diizinkan beribadah di dalam masjid. Artinya semua orang yang berkunjung dan melakukan ibadah akan dibebaskan.

Diketahui, Masjid Al-Aqsa ditutup untuk semua jamaah sejak akhir Maret di tengah wabah virus corona di wilayah Palestina. Namun, hingga Rabu (24/5) Palestina mencatat total 613 kasus COVID-19, termasuk lima kematian.

Masjid Al-Aqsa merupakan situs paling suci ketiga di dunia bagi umat Muslim. Yahudi menyebut area tersebut sebagai Kuil Gunung, mengklaim bahwa itu merupakan situs dua kuil Yahudi di masa kuno.

Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi Masjid Al-Aqsa, selama perang Arab-Israel pada 1967. Israel mencaplok seluruh kota pada 1980 dalam sebuah langkah yang tak pernah diakui oleh komunitas internasional.(jpg)

PPDB Sepenuhnya Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi ke Sekolah

0

batampos.co.id – Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 rencananya akan dimulai 15 Juni 2020 mendatang. Namun sebelum itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam mengimbau calon orang tua siswa untuk tidak mendatangi sekolah saat mendaftarkan anaknya. Sebab, PPDB sepenuhnya akan diselenggarakan secara online.

Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan PPDB tahun ini tidak ada lagi yang membuka loket di sekolah. Sepenuhnya dilakukan secara online, hal itu untuk mendukung pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

“Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak datang ke sekolah, karena tidak ada lagi loket pendaftaran di sekolah. Sepenuhnya online,” kata Hendri di Dataran Engku Putri, Kamis (28/5).

Terkait persiapan sistem PPDB online pihaknya mengaku sudah mempersiapkan sebaik mungkin. Pihaknya belajar dari kendala-kendala tahun sebelumnya karena selama ini PPDB online tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan setiap tahunnya. Sehingga kendala yang mungkin terjadi sudah diantisipasi.

Seperti halnya gangguan sistem, hal itu sudah diantisipasi. Misalnya dalam waktu bersamaan bisa sampai seribu pengguna yang mengakses website PPDB online, gangguan sistem diharapkan tidak terjadi lagi.“Kalau saya tidak salah itu bisa seribu yang bisa akses dalam waktu yang bersamaan,” jelasnya.

Untuk kuota penerimaan menurut dia tidak ada perubahan dan sesuai dengan kapasitas di setiap sekolah. Meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19. “Perencanaan kami tetap 36 setiap kelasnya, baik SD ataupun SMP sama. Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau kuota dikurangi mau sekolah dimana anak-anak kita,” katanya.(*/uma)