Sabtu, 16 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11431

Bawaslu Kota Batam segera Lakukan Gelar Perkara terkait Dugaan Politik Uang

0

batampos.co.id – Menindaklanjuti temuan dugaan politik uang, Bawaslu Kota Batam akan melakukan gear perkara.

“Betul, kami telah lakukan investigasi atas temuan ini. Dan tak hanya itu saja, kami mendapatkan bukti video dan uang sebesar Rp 400ribu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan barang bukti berupa video dan uang sebesar Rp 400ribu tersebut, sudah diamankan Bawaslu Kota Batam. Untuk proses investigasi, kata Mangihut sudah selesai dilakukan.

Dan proses selanjutnya, akan melaksanakan gelar perkara dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Setelah koordinasi dengan kejaksaan dan polisi. Kami akan memanggil para saksi, termasuk caleg yang disebutkan dalam video untuk klarifikasi. Tahap akhir, baru akan diputuskan. Ada pelanggaran atau tidak,” ucapnya.

Dari hasil investigasi Bawaslu, masyarakat diberikan uang Rp 200ribu untuk memilih calon legislatif untuk DPRD Kota dan Provinsi.

Selain itu, masyarakat juga diberitahu dikolom mana harus mencoblos caleg yang telah memberikan uang tersebut.Oknum pemberi uang, menyerahkan fotokopi bentuk kertas surat suara DPRD.

Mangihut mengaku akan memanggilnya setelah gelar perkara dilakukan.

“Pasti akan kami panggil mereka, untuk klarifikasi,” ucapnya. (ska)

Hari H Pencoblosan Perusahaan Harus Liburkan Karyawan

0
ilustrasi

batampos.co.id – Pada 17 April 2019 mendatang semua perusahaan di Indonesia wajib untuk meliburkan karyawannya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, apabila perusahaan tidak meliburkan karyawannya. Maka itu sudah melakukan tindak pidana.

Pasalnya, tidak boleh siapapun menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan.

“Itu bisa sanksi pidana, karena enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang,” ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Viryan juga mengatakan, sampai saat ini para pemilik perusahaan juga sudah menaati dengan meliburkan para karyawannya saat 17 April nanti. Sehingga memang tidak boleh menghalangi karyawan untuk melaukan pencoblosan.

“Insya Allah sebagian besar tertib (pemilik perusahaan meliburkan karyawannya),” katanya.

Diketahui, larangan menghalangi hak pilih diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu Nomor 7/2017. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Adapun hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada pencoblosan nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI. (jpc)

Bawaslu Kota Batam Bergerak Mendaklanjuti Video Dugaan Praktik Politik Uang

0

batampos.co.id – Di Batam beredar video dugaan upaya money politic.

Dalam video itu, terjadi dialog seorang perempuan yang menjelaskan kepada warga terkait siapa yang harus dipilih. Sang perempuan juga menyertakan contoh surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Di penghujung video, sang perempuan yang mengenakan pakaian berwarna merah jambu menjelaskan besaran uang yang akan diterima warga untuk memilih dua caleg. Ia lantas menyerahkan uang kepada warga tersebut.

“Satu orang Rp 200 ribu. Ini ada dua, jadi Rp 400 ribu,” ungkap sang perempuan sambil menyerahkan kepada warga yang menjadi lawan bicaranya.

Bawalu Kota Batam segera bergerak.

“Betul, kami telah lakukan investigasi atas temuan ini. Dan tak hanya itu saja, kami mendapatkan bukti video dan uang sebesar Rp 400ribu,” kata Komisioner Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan barang bukti berupa video dan uang sebesar Rp 400ribu tersebut, sudah diamankan Bawaslu Kota Batam. Untuk proses investigasi, kata Mangihut sudah selesai dilakukan.(ska)

Walikota Putuskan Batam Tak Ikut STQ 2019 Tingkat Provinsi Kepri

0

batampos.co.id – Pemko Batam memutuskan tidak mengikuti STQ 2019 tingkat Provinsi Kepri, yang akan dihelat di Bintan.

Hal itu disampaikan Walikota Batam, Rudi dihadapan peserta apel pagi, Senin (15/4/2019) di dataran Engku Putri Batam.

Walikota Batam mempertanyakan sportifitas juri dan panitia provinsi STQ sebelumnya di Lingga.

Batam merasa dicurangi.

“Kita pilih tidak ikut STQ di Bintan. Biarpun bukan orientasi, tapi anak-anak kita bertanding, ingin menang juga,” kata Rudi.

Menurut Rudi, pada STQ sebelumnya ditingkat Provinsi Kepri, Batam seharusnya jadi juara umum. Namun Batam menilai ada keberpihakan yang dilakukan panitia, yang merugikan Batam.

Langkah yang sama juga dilakukan ke Gubernur Provinsi Kepri‎. Protes direspon Gubernur, sehingga saat pembukaan STQ Provinsi Kepri, Nurdin Basirun menyampaikan perbaikan. Dimana, sistem penilaian digunakan dengan sistem digital.

Rudi menambahkan, langkah tegas diambil Pemko Batam untuk tidak mengirim utusan STQ tahun ini, harapannya ada perbaikan untuk tahun depan.

“Khusus syiar agama ini, tidak bisa dijual belikan. Kalau tidak protes dari sekarang, apapun itu, kedepan tidak ada perbaikan,” tegas Rudi. (cr10)

Pukul 13.00 Bukan Batas Waktu Pencoblosan, Tapi Pendaftaran

0
ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengingatkan ke masyarakat bahwa batas waktu dari pukul 07.00 hingga 13.00, bukan untuk pencoblosan tapi pendaftaran.

Pencoblosan baru dinyatakan selesai, saat semua masyarakat yang mendaftar hingga pukul 13.00 menyalurkan hak suaranya.

Komisioner KPU Kepri Windiyono Agung mengatakan petugas TPS tidak boleh melarang atau menyudahi penyelenggaraan pemilu, sebelum menyelesaikan masyarakat yang mendaftar sebelum pukul 13.00.

“Jadi yang diatur bukan batas waktu pencoblosan, tapi pendaftaran. Kami telah memberitahukan hal ini melalui bimtek ke petugas-petugas TPS,” katanya, Senin (15/4/2019). (ska)

Air Baku Waduk Surut, ATB Imbau Gunakan Air Lebih Hemat

0

Pembaca, mulai sekarang jangan boros air. Air baku di waduk menipis. Kita hemat demi kelangsungan pemenuhan kebutuhan air kita.

Ketersediaan air baku di waduk Sungai Harapan semakin mengkhawatirkan. Rendahnya intensitas curah hujan dan pendangkalan waduk akan berdampak pada produksi air.

Kondisi tersebut membuat PT. Adhya Tirta Batam (ATB) berencana melakukan rationing atau penggiliran suplai air kepada pelanggan. Program tersebut diberlakukan untuk memperpanjang masa ketahanan air baku.

Bila hujan tak kunjung turun dengan intensitas tinggi dikawasan waduk Sungai Harapan, ketersediaan air baku di wilayah Sekupang, Tiban dan sekitarnya akan memasuki masa kritikal.

“Bila dalam waktu dekat hujan tidak turun dengan intensitas seperti yang diharapkan, pelanggan yang mendapat suplai dari IPA Harapan bisa mengalami darurat air bersih. Itu makanya dengan sangat terpaksa ATB berencana akan melakukan rationing. Dampaknya sekitar 220 perumahan pelanggan akan terganggu,” ujar Maria Jacobus, head of Corporate Secretary ATB Senin 15-04-2019.

Curah hujan hujan yang turun di waduk Harapan hanya sepertiga dari kondisi normal, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Waduk Harapan tidak lagi handal, akan berpengaruh kepada produksi air bersih.

Level waduk Harapan saat ini berada diangka minus (-) 2,3 meter diatas permukaan spillway. Batas tersebut sudah masuk dalam tahap kritikal. Apabila level waduk mencapai pada angka minus (–) 2,5 meter dari permukaan spillway, rationing harus dilakukan.

ATB bersama BP Batam selaku pemilik waduk di Batam telah duduk bersama untuk berkoordinasi terhadap situasi kekeringan yang tak bisa dihindari ini. BP Batam telah mendapatkan informasi terkini kondisi waduk Harapan yang semakin kritis.

“Kami hari ini telah berkoordinasi dengan tim BP Batam untuk rencana program rationing waduk Harapan yang dilakukan dalam waktu dekat. Rationing dilakukan dengan catatan tidak terjadi hujan di area waduk dengan intensitas yang diharapkan dalam waktu dekat,” jelas Maria.

Air baku di Waduk Sungai Harapan saat terlihat surut, ATB Himbau Gunakan Air Lebih Hemat

Maria menambahkan, air baku yang semakin surut membuat seluruh pihak harus lebih berhemat menggunakan air bersih. Bila sampai air baku sama sekali tidak tersedia, dapat mengganggu kehidupan masyarakat Batam, baik rumah tangga maupun bisnis.

“Mohon kegiatan yang menggunakan air bersih dan bersifat tidak terlalu penting dikurangi sehingga dapat menghemat cadangan air yang tersedia. ATB berharap pelanggan menggunakan air hanya untuk kegiatan yang esensial. Saat seperti ini kalau bisa jangan dulu menyiram taman, atau mencuci kendaraan setiap hari karena kebutuhan manusia lebih utama,” himbaunya.

Secara berkala di setiap kesempatan ATB juga menyampaikan himbauan agar pelanggan menyediakan tampungan seperlunya. Pelanggan diharapkan manampung air seperlunya, bukan secukupnya karena orang lain juga membutuhkan kehidupan. Pelanggan harus bertoleransi dan berbagi dengan pelanggan lain yang juga membutuhkan air. Penampungan berlebihan akan mengakibatkan pelanggan di sisi hilir semakin menderita.

“Saat program rationing diberlakukan, pelanggan harus tertib, disiplin dan berkomitmen untuk menghemat penggunaan air bersih. Jangan karena air di rumah masih mengalir lancar dan sanggup membayar tagihan yang dibebankan oleh ATB setiap bulan, pelanggan menghambur-hamburkan air bersih,” ucapnya mengingatkan.

Ia menegaskan, pelanggan harus hemat menggunakan air karena rationing yang akan dijalankan ATB dalam waktu dekat bukan karena gangguan umum atau akibat kerusakan jaringan, namun karena ketersediaan air baku yang berkurang. Seperti yang kita tahu Batam tidak memiliki sumber daya air alami dan hanya mengandalkan air hujan sebagai air baku

“Ketersediaan air baku adalah segalanya. Kami sangat menghimbau agar semua pelanggan ATB dapat mulai melakukan penghematan air. Marilah kita ubah pola pemakaian air kita sehingga dapat lebih hemat. Setiap tetes air sangat berarti bagi kelangsungan hidup. Kesia-siaan penggunaan air akan menjadi bencana bagi kita semua. Ayo kita hemat air karena bila Batam sampai kekurangan air bersih kehidupan di Batam akan terganggu,” tegasnya. (*)

 

Mappilu Kepri Desak KPU Batam Percepat Distribusi Logistik

0

batampos.co.id – Pemilu tinggal dua hari lagi. Tapi hingga Senin (15/4/2019), logistik Pemilu belum terdistribusikan ke seluruh kecamatan di Kota Batam. Ini dikuatirkan akan menggangu proses Pemilu di kota ini.

Terhambatnya distribusi logistik Pemilu ini diungkapkan Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Priya Ribut Santosa.

Ribut mengungkapkan bahwasannya hingga siang ini, Snin (15/4/2019) KPU Batam baru mengirim logistik Pemilu ke empat kecamatan.

“Padahal Pemilu tinggal 2 hari lalu. Logistik itu harusnya sudah sampai ke kelurahan (PPS) pada H-1. Kalau distribusinya masih belum sampai ke seluruh kecamatan dikuatirkan Pemilu di Batam terganggu,” ujar Ribut.

Logistik yang telah diditribusikan sepengetahuan Mappilu PWI Kepri itu yakni untuk tiga kecamatan di daertah hinterland serta satu daerah mainland yakni Batam Kota.

“Yang kami pantau di lapangan, masih ada 8 kecamatan yang belum terdistribusi . Jadi kami minta KPU Batam agar menggesa ini karena logistik sangat penting,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa walaupun terkesan mendesak, proses distribusi logistik harus sesuai aturan karena menurut Mappilu PWI Kepri, salah satu kerawanan Pemilu adalah pada tahapan distribusi logistik.

“Mappilu PWI Kepri akan terus pantau setiap tahapan Pemilu untuk memastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Logistik Pemilu itu berupa kotak suara, surat suara, alat untuk mencoblos, dokumen resmi, kertas segel dan kebutuhan Pemilu lainnya. (spt)

Produk Kuliner dan Kerajinan Tangan Batam Sangat Potensial

0
ilustrasi

batampos.co id – Produk kuliner dan kerajinan tangan dari Batam dapat menjadi andalan dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.

Syaratnya, harus dipadupadankan dengan teknologi digital agar mampu berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

”Dari 16 sektor ekonomi kreatif, kuliner sumbang 70 persen untuk pendapatan domestik bruto sebesar Rp 1.100 triliun. Dan khusus di Batam, ada produk yang berbeda yang hanya bisa diperoleh disini,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Ekonomi Kreatif Mariaman Purba di Hotel The Hills, Rabu (10/4/2019) lalu.

Menurut Mariaman, banyak produk olahan kuliner seperti dari gonggong yang mungkin hanya bisa didapati di Batam dan pulau-pulau sekitarnya.

”Begitu juga dengan produk kerajinan tangan dari laut dapat dikembangkan agar Batam bisa lebih dikenal lagi,” ungkapnya.

Potensi Batam ditambah lagi dengan lokasinya yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Untuk itu, perlu terus dibangun ekosistem yang dapat menunjang pertumbuhan digital agar produk kuliner dan kerajinan tangan olahan Batam bisa lebih dikenal mancanegara.

Maryaman melihat kalangan mahasiswa di Batam ini sangat kreatif dan berbakat dalam bidang start-up digital.

”Batam memiliki potensi pengusaha milenial yang diharapkan muncul dari mahasiswa perguruan tinggi yang ada disini. Selain itu, Batam yang dikenal sebagai kota transit para turis juga memberikan banyak peluang bisnis baru kepada masyarakatnya,” paparnya.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Batam, Bekraf memberikan fasilitasi edukasi mengenai bagaimana mengembangkan usaha dari sisi desain produk, memahami konsep bisnis, melakukan foto produk, serta melakukan presentasi produk yang baik, dan bagaimana memanfaatkan teknologi digital untuk menangkap peluang di pasar.

Sedangkan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemerintah Kota (Pemko) Batam Febrialin mengatakan Batam tengah mempersiapkan diri menghadapi era digital.

”Entrepreneur dalam pemahaman digitalisasi ini erat kaitannya dengan teknologi 4.0. Eranya harus dilalui dan dihadapi,” ungkapnya.

Menurut Febrialin, pengembangan produk kuliner dan kerajinan tangan di Batam harus bisa dimulai dengan proses pemasaran yang apik di website yang dirancang dengan menarik.

”Website ini bisa pasarkan produk-produk yang di Batam. Bahkan bukan saja yang punya bisa gunakan, tapi juga bisa bantu pasarkan produk UMKM lainnya,” ucapnya lagi. (leo)

Modus Siluman Pemilu

0
ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam jadi sorotan nasional pada Pemilu 2014 lalu. Bukan karena prestasi, melainkan karena ulah sejumlah komisionernya dalam mencurangi hasil pemilu. Pada Pemilu 2019 ini, kecurangan serupa berpotensi terulang. Seperti apa modusnya?

Pemilu legislatif (Pileg) 2014 lalu menjadi pengalaman terburuk bagi Sallon Simatupang. Ia nyaris tak bisa kembali duduk di kursi DPRD Batam periode 2014-2019 karena dicurangi. Suaranya mendadak hilang dan berkurang saat proses penghitungan suara di tingkat KPU Kota Batam.

Bukan hanya dirinya, sejumlah caleg lain juga mengalami hal yang sama. Suara mereka mendadak raib. Karena itulah, saat itu Salon menginisiasi membuat laporan ke pihak polisi agar praktik curang itu dibongkar.

Dan, hasilnya memang benar. Penyelenggara pemilu terbukti melakukan manipulasi data. Hasil perolehan suara untuk sejumlah caleg sengaja diubah. Akibat kejadian itu, jajaran KPU Batam diberhentikan bahkan ada yang disidang di pengadilan.

“Kecurangan itu banyak sekali modusnya,” kata Sallon saat ditemui di DPRD Kota Batam, pekan lalu.

Berdasarkan pengalamannya yang sudah dua kali menjadi caleg dan dua kali pula terpilih, Sallon menyebut kecurangan pemilu bisa terjadi dari mulai tingkat RT/RW. Misalnya, oknum ketua RT/RW atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) mendaftarkan nama-nama warga yang sebenarnya tidak lagi tinggal di daerah tempat tinggal RT/RW tersebut.

Karena didaftarkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka otomatis nama-nama tersebut nantinya akan mendapatkan surat undangan mencoblos. Nah, undangan mencoblos inilah yang nantinya akan diserahkan kepada para caleg yang sudah bekerja sama dengan RT/RW atau pantarlih tersebut.

Kemudian, para caleg tersebut akan mendistribusikan undangan mencoblos itu kepada para konstituennya masing-masing.

“Itulah biasanya bentuk kecurangan yang terjadi di TPS,” ujar Sallon.

Menurut Sallon, kecurangan pemilu biasanya banyak dipicu oleh para pesertanya sendiri.
Misalnya para caleg. Mereka mengeluarkan uang dalam jumlah yang besar dan menggunakan cara-cara ilegal untuk meraih kemenangan.

“Tentunya dengan modus dan cara berbeda. Ada yang langsung dengan membagikan uang ke konstituen, ada yang menyuap petugas pemilu di tingkat dasar seperti misalnya pantarlih, ataupun RT/RW,” terangnya.

Khusus kecurangan pada Pemilu 2014 lalu, Sallon menyebut kecurangan terjadi karena ada pemufakatan jahat antara penyelenggara dengan para saksi dari partai politik maupun saksi dari caleg.

Menurut dia, para saksi parpol dan oknum komisioner KPU Batam bersepakat mengubah data suara yang telah diplenokan mulai tingkat TPS, kelurahan, hingga kecamatan. Sehingga data perolehan suara berubah saat pleno di KPU tingkat Kota Batam untuk dikirim ke KPU Provinsi Kepri.

“Itu sangat mengerikan sekali kecurangannya,” terangnya.

Belajar dari pengalaman yang ada, Sallon meminta semua pihak waspada. Terutama bagi polisi, Sallon berharap mereka harus mengawasi proses pleno di setiap level. Mulai dari TPS, kecamatan, hingga di tingkat KPU.

“Itulah salah satu cara menjaga dari unsur kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Tak hanya di petugas tingkat TPS, menurut Sallon, ketua dan komisioner KPU dan Bawaslu juga harus diawasi.

Selain Sallon, Riky Indrakari, caleg dari PKS saat itu juga turut melaporkan kecurangan ini. Namun Riky enggan berkomentar soal itu lagi. “Saya sudah tak maju lagi, tanya Pak Sallon saja, dia juga tahu itu semua,” katanya.

Partai Golkar juga mengaku menjadi korban kecurangan pada Pileg 2014 lalu. Tak main-main, dua jatah kursi di DPRD Provinsi Kepri melayang karena laku curang sejumlah oknum itu.

“Kami tak ingin kasus ini terulang pada Pemilu 2019 ini,” kata Ketua DPD Golkar Batam, Ruslan M Ali Wasyim.

Kata Ruslan, pihaknya akan memperkuat saksi-saksi di tingkat TPS hingga kecamatan. Para saksi ini disiapkan untuk mengawal formulir C1. Formulir C1 itulah nanti yang menjadi acuan untuk menuntut apabila terjadi kecurangan atau pencurian suara lagi.

“Ini upaya dasar kami untuk meminimalisir kecurangan pemilu,” kata Ruslan.

Caleg petahana DPRD Kota Batam dari PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho, menyampaikan hal senada. Menurut dia, saksi harus diperkuat guna meminimalisir terjadinya kecurangan pemilu.

Menurut politikus yang sudah jadi anggota DPRD Kota Batam selama dua periode ini, celah kecurangan terbesar pada pemilu sebelumnya terjadi pada saat rekapitulasi suara.

Terutama di level kelurahan.

“Tapi pada pemilu kali ini tidak ada rekapitulasi di tingkat kelurahan,” katanya.

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

Mantan Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin, juga mengakui kecurangan pemilu masih rentan terjadi pada Pemilu 2019. Namun ia menyebut pengalaman buruk pada Pileg 2014 lalu bisa jadi pelajaran bagi semua pihak. Baik peserta pemilu maupun penyelenggaranya.

“Kecurangan Pemilu 2014 lalu itu sangat parah di Batam. Upaya yang kami lakukan saat itu mengambil alih pelaksanaan pemilu di Batam dan memberhentikan sementara seluruh komisioner KPU Batam sampai tahapan rekapitulasi selesai,” ujar Said ketika dihubungi, Rabu (10/4) lalu.

Said menyebutkan, dari penelusuran yang mereka lakukan saat itu, kecurangan sebenarnya banyak terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Seperti banyak warga setempat yang tak terdaftar di DPT, sementara warga dari luar malah terdaftar sehingga menimbulkan keributan di TPS.

“Ini terjadi karena ulah oknum RT/RW yang ikut bermain,” katanya.

Modus curang lainnya sangat berpotensi terjadi saat proses penghitungan suara di tingkat TPS. Pada tahapan ini rawan terjadi pemalsuan data, terutama saat memindahkan data dari C1 pleno ke formulir lampiran C1.

Kemudian, kecurangan juga rawan terjadi saat rekapitulasi di tingkat kelurahan, kecamatan, dan KPU. Pada tahapan ini rawan terjadi pemufakatan jahat yang melibatkan oknum petugas PPS, PPK, anggota KPU, Panwascam maupun Bawaslu, serta oknum caleg.

Senada dengan Sallon, Said menyebut praktik curang ini bisa terjadi karena aksi kotor para caleg. Menurut dia, tak sedikit caleg yang menggunakan cara-cara ilegal demi bisa meraih kursi sebagai wakil rakyat.

“Sehingga mereka lebih senang merayu oknum penyelenggara pemilu, Bawaslu, dan jajarannya dengan iming-iming materi untuk memenangkan mereka,” ujar pria yang kini menjadi komisioner presidium Jaringan Demokrasi (JaDI) Kepri ini.

Namun, menurut Said, ruang gerak para pelaku curang sedikit terbatas pada pemilu kali ini. Sebab sistem pemilu tahun ini sedikit berbeda dengan Pemilu 2014. Misalnya, kotak suara yang digunakan transparan, rekap suara di tingkat kelurahan juga ditiadakan. Jadi selesai di tingkat TPS, akan langsung dibawa ke kecamatan.

“Tapi bukan berarti potensi curang tidak ada sama sekali. Tetap harus diawasi dan diwaspadai,” kata Said.

Selain itu, ia juga mengimbau para saksi dan penyelenggara pemilu bekerja secara Profesional. “Bekerjalah sesuai ketentuan dan paraturan yang berlaku, jangan mudah tergoda dengan rayuan para caleg atau peserta pemilu,” pintanya.

***

KPU Kota Batam, Syahrul Huda, mengakui potensi kecurangan pemilu memang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi KPU. Namun ia memastikan, komisioner KPU Batam berkomitmen menyelenggarakan pemilu dengan jujur dan adil.

“Menjaga amanah. Itu saja,” kata Syahrul, Kamis (11/4) lalu.

Syahrul menyebutkan, ada 20.700 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah disiapkan KPU untuk menyelenggarakan pemilu pada Rabu (17/4) mendatang. Kepada mereka, KPU memberikan panduan dan tata cara penyelenggaraan pemilu yang bersih dan jujur.

Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu dengan menghindari tindak curang.

“Tapi hasil akhirnya tetap kembali ke persoalan hati. Mau tergiur melakukan kecurangan apa tidak,” katanya.

Selain membekali para petugas KPPS dan PPK dengan integritas dan pelatihan yang mumpuni, Syahrul juga memastikan komisioner KPU Batam independen dan tidak dalam intervensi oleh caleg maupun partai tertentu.

“Kami netral dan mandiri,” ungkapnya.

Ia juga menepis mengenai tawaran oknum terkait penggelembungan suara yang kerap terjadi.

“Sejauh ini belum pernah ada tawaran seperti itu, dan jelas itu juga kami hindari. Saya kira dengan sistem yang ketat sekarang, masing-masing penyelenggara dan peserta pemilu berpikir ulang untuk berbuat curang,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat supaya mengawasi kinerja mereka dalam Pemilu 2019 ini. Kata Syahrul, di era yang serba digital saat ini sangat sulit bagi siapapun untuk berbuat curang. Bahkan setiap warga pun bisa ikut mengawasi dengan merekam setiap tahapan pemilu.

“Tak akan ada celah-celah bagi kami untuk melakukan kecurangan. Itu pendapat saya pribadi. Lantas dengan kecurangan dari pihak luar, mari kita awasi bersama,” tegasnya.

Komisioner Bidang Teknik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Zaki Setiawan

Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan, menyebutkan seluruh tahapan pemilu memang perlu diawasi. Namun hal penting yang diwaspadai nanti adalah saat pendistribusian hasil rekap suara oleh PPK dan penghitungan ulang di PPK.

“Saya berharap, penyimpanan kotak suara di masing-masing kecamatan ini jangan lama-lama. Selesai rekap, langsung kirim ke KPU,” ungkapnya.

Proses rekap suara sendiri di masing-masing TPS akan dimulai setelah pukul 13.00 WIB. Setelah itu dikirim ke tingkat kecamatan. Di kecamatan, rekapitulasi kembali dilakukan dengan maksimal pengerjaan empat kelompok.

“Rekap seluruh data di kecamatan itu waktu pengerjaannya 10-14 hari sebelum dikirimkan ke KPU kota. Kemungkinan besar pleno di KPU kota akan dilaksanakan awal Mei mendatang sebelum diserahkan ke KPU provinsi,” jelas Zaki.

Sementara anggota Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, mengungkapkan mereka telah mempersiapkan diri untuk mengatasi berbagai potensi kecurangan saat hari H pemilu nanti.

Ada banyak modus-modus kecurangan yang sudah mereka himpun. Di antaranya pencurian suara caleg atau parpol, mobilisasi massa, hingga pemalsuan data perolehan suara.

“Kecurangan dan pelanggaran pemilu itu terjadi secara menyeluruh. Jangan sampai terulang lagi di 2019 ini. Kami sudah antisipasi semua. Seluruh saksi-saksi dari Bawaslu akan bergerak ke seluruh TPS di Batam,” jelasnya.

Bawaslu sendiri akan memperkuat rekapitulasi formulir C1 dari seluruh TPS yang ada di Batam. Rekapitulasi formulir C1 ini akan menjadi acuan jika kemudian ada pihak-pihak yang akan memanipulasi data.

“Kalau ada yang mencoba mengurangi atau menambahi di kecamatan atau di KPU, data penghitungan dari Bawaslu ini yang akan menjadi acuan. Saya kira kecurangan bisa diminimalisir,” ungkapnya.

(cha, gie, gas, ska, yui)

Kampanye Saat Masa Tenang Bisa Dipidana

0

batampos.co.id – KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan pada masa tenang yang telah ditetapkan lewat Undang-Undang dan Peraturan KPU (PKPU).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam Reza Syailendra mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, masa tenang tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu dan merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Jika sudah masuk masa tenang, APK (alat peraga kamapanye) itu sudah harus diturunkan. Dimana, yang menurunkan itu mereka,” ujar Reza.

Selain menurunkan APK, berdasarkan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD tertentu.

Jika merujuk pada pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) undang-undang Pemilu, sanksi jika melanggar larangan diatas yaitu pidana penjara paling 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Jika masih melakukan kegiatan berkumpul seperti kampanye, otomatis kampanye diluar jadwal. Dan itu bisa kita tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku” katanya.

Hal ini menurut Reza, juga berlaku untuk media massa cetak, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran. Selama masa tenang dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Saat ini, kami masih keliling untuk mengawasi untuk APK yang masih terpasang saat ini. Yang jelas, kami akan terus mengawasi setiap pelanggaran pada masa tenang selama tiga hari ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Hengki juga meminta kepada seluruh personel yang mengamankan pesta demokrasi juga selalu berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) jika mengetahui masih adanya kampanye setelah masuk masa tenang.

“Laporkan dan nanti akan diproses oleh pihak yang berwenang,” tegasnya. (iza)

Play sound