Kamis, 25 Juni 2026
Beranda blog Halaman 12044

KRI Wiranto Amankan Kapal Berbendera Vietnam

0

x.batampos.co.id – KRI Wiranto 379 menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam sedang mencuri ikan di laut Natuna Utara, tepatnya sebelah Barat Laut pulau Anambas. Keradaan kapal tersebut empat diintai personel KRI menggunakan skoci dari jarak sangat dekat.

Danlanal Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan menjelaskan, kapal ikan asing yang berhasil ditangkap basah KRI Wiranto Senin (15/10) malam kemarin. KRI Wiranto sedang melakukan operasi rutin di zona ekonomi eklusif Indoneaia (ZEEI) dan mendeteksi adanya kapal ikan mencurigakan.

“KRI sempat menurunkan personel menggunakan sekoci. Mengintip aktivitas kapal ikan mencurigakan, lalu disergap KRI ketika hendak kabur,” kata Danlanal Ranai saat menerima limpahan berkas penangkapan kapal tersebut dari KRI Wiranto di POS AL Sabang Mawang, Rabu (17/10) kemarin.

Komandan KRI Wiratno 379, Letkol Laut (P) Indra Dharma menuturkan, kapal ikan asing berlambung KJ 94810 TS disergap KRI saat sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah ZEEI.

Setelah mendeteksi ciri-ciri kapal tersebut adalah KIA, sekitar pukul 22.15 WIB, KRI melaksanakan penyergapan secara diam-diam dengan mendekati KIA tersebut menggunakan sekoci.

“Awalnya nelayan asing ini tidak menyadari ada pengawasan dari KRI, kami menerjunkan personel menggunakan skoci untuk mendekati. Mereka sadar setelah skoci kami sudah berada di dekatnya, mereka sempat mematikan lampu untuk melarikan diri, tapi KRI sudah berada di depan dan memaksi berhenti,” terangnya.

Dari hasil penyergapan tersebut, kapal ikan asing 18 ABK dan seorang nakhoda memiliki barang bukti hasil tangkapan ikan sebanyak 1,5 ton, serta alat tangkap  yang mereka gunakan untuk menangkap ikan.

“Semuanya berhasil kita amankan dengan baik. Mereka diduga menggunakan jaring trowl, karena seperti biasanya mereka menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis itu,” ujarnya.(arn)

Prakiraan, Ombak Tingga di Laut Natuna

0
ilustrasi

x.batampos.co.id – Stasiun Meteorologi Ranai mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi, dan diimbau agar masyarakat lebih waspada melakukan aktivitas di laut. Saat ini gelombang laut Natuna Utara mencapai 2,5 meter.

Perakirawan Stasiun Meteorologi Ranai Asrul Saparudin mengatakan, berdasarkan data citra satelit menunjukkan wilayah Kepulauan Natuna terdapat awan konvektif yang cukup signifikan.

Kondisi saat ini, cuaca berawan berpotensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang serta dapat disertai petir dan angin kencang.

“Potensi cuaca buruk dapat terjadi di Pulau Subi, Serasan, Midai dan sebagian Pulau Bunguran terutama bagian Selatan. Selalu waspada akan perubahan cuaca yang akan terjadi,” kata Asrul, Kamis (18/10).

Berdasarkan himpunan data BMKG kata Asrul, terdapat tekanan rendah di Laut Andaman, Laut Cina Selatan dan Samudera Pasifik Timur Filipina yang mempengaruhi pada kecepatan angin yang berdampak hingga peningkatan gelombang di laut Natuna.

Tinggi gelombang diperkirakan sekitar 1,25 meter hingg 2,5 meter.

Saat ini prakiraan angin dominan secara umum yang memasuki wilayah Kepulauan Natuna masih di dominasi dari Selatan hingga Barat Laut, dengan kecepatan angin 10 Knot. Terdapat pertemuan angin pada Wilayah Natuna menyebabkan pertumbuhan awan menjadi lebih intens.

“Kami berharap masyarakat, terutama nelayan tetap waspada perubahan cuaca, dan akan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran,” ujarnya.

(arn)

Barang Kadaluarsa Marak di Pasaran Anambas, Sebabnya …

0
ilustrasi

x.batampos.co.id – Di Anambas masih banyak barang-barang dagangan kadaluarsa yang masih beredar. Hal ini terbukti ketika Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan sidak di sejumlah toko yang ada di Tarempa.

Dari hasil sidak, petugas menemukan banyak sekali bawang dagangan kedaluarsa yang masih dijualbelikan di sejumlah toko di Tarempa. Sehingga barang dagangan tersebut harus ditarik untuk dimusnahkan.

Namun demikian, belum pernah ada tindakan secara, hukum padahal pedagang tersebut sudah nyata telah melanggar Undang-undang konsumen yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda hingga maksimal Rp2 miliar.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, menjelaskan untuk penindakan terhadap pedagang yang nakal yang melanggar Undang-undang konsumen, bukan wewenang pemerintah daerah. Tapi merupakan kewenangan Disperindag Provinsi Kepri.

“Daerah tidak berwenang untuk menindak, daerah hanya diberikan limpahan kewenangan untuk melakukan pengawasan, bukan menindak,” ungkap Usman, kepada wartawan kemarin.

Oleh karena itu pihaknya akan tetap melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang kadaluarsa di Anambas.

Meski pihaknya memiliki kewenangan untuk memanggil dan menegur pedagang nakal dan memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas, agar mencabut izin terhadap pegawai nakal, rapi itu tidak dilakukan dengan alasan, jika banyak toko tutup, maka akan terjadi kenaikan harga barang dan menambah pengangguran.

“Kalau ditutup, dampaknya harga barang akan naik dan akan menambah pengangguran karena toko memiliki pekerja,” jelasnya.

Sementara itu Plt. Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Kepri Eddy Riyanto Oemar Husein, mengakui di Kepri termasuk di Anambas, belum pernah ada penindakan terhadap pedagang nakal yang melanggar Undang-undang konsumen.

“Meski awalnya melawan, tapi setelah ditelusuri dan diperingatkan, mereka tertekan dan secara psikologis terserang sehingga mau untuk memperbaiki diri sehingga tidak sampai masuk keranah hukum,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai kegiatan pengawasan yang di Anambas jarang dilakukan oleh Disperindag Provinsi, dirinya mengaku dengan alasan klasik yakni tidak ada anggaran untuk turun ke Anambas karena untuk ke Anambas membutuhkan biaya besar lantaran jaraknya jauh.

“Anggarannya tidak ada,” ungkapnya. (sya)

Jukir Digaji Berpotensi Double Bugeting

0

batampos.co.id – Kalangan legislatif Batam meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Batam mempertimbangkan lagi rencana sistem penggajian juru parkir (jukir). Dewan menilai perlu persiapan yang matang baik itu pengawasan, sumber daya manusia serta sosialisasi bagi masyarakat Batam.

“Kita dukung, tapi peralatannya harus dipersiapkan. Jangan sampai anggaran Rp 23 miliar ini malah menjadi beban di APBD kita,” kata anggota Komisi III Rohaizat, Kamis (18/10).

Lewat sistem ini, lanjutnya juga harus bisa memastikan tidak terjadi double bugenting. Jukir yang digaji dari APBD juga dipastikan tidak mengutil dari setoran yang dibayar manual oleh masyarakat. “Karena kita tau belum semua titik memakai e-parkir. Makanya potensi cukup besar,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam Werton Pangabean menilai, sistem penggajian bulanan jukir akan menjadi masalah ketika Unit Pelaksana Teknis (UPT) parkir tidak mampu memaksimalkan pengawasannya di lapangan. Ia pesimis target ini tercapai, mengingat masih adanya raja-raja kecil perparkiran.

“Selama ini masih ada akan sulit. Tidak tutup kemungkinan akan terjadi benturan,” kata Werton.

Politikus Gerindra itu lebih menyarankan agar Pemko Batam mengratiskan retribusi parkir selama enam bulan. Selama waktu itu semua pihak dilarang menarik retribusi parkir, jika itu terjadi dan masyarakat bisa melaporkan, selama waktu ini juga dishub melakukan penataan ulang area parkir.

“Kita tata dan sekaligus menghilangkan raja-raja kecil ini. Kalau ada berani berbuat tangkap, kita pertegas di perwako. Bila perlu kita libatkan aparat TNI dan kepolisian,” kata Werton.

Ia menghitung, dengan dibebaskan biaya parkir selama enam bulan, pemerintah hanya kehilangan Rp 2,5 miliar. Angka ini tidak menjadi masalah jika ke depan pemko bisa hilangkan raja-raja kecil ini.

Hal senada juga diutarakan Nono Hadi Siswanto, anggota Komisi III lainnya. Ia sepakat satu tahun parkir di Batam harus dinolkan. Semua masyarakat digratiskan biaya parkir di ruang milik jalan. Hal ini bisa diatur di perwako, sementara di sisi lain dishub mempersiapkan altrnatif retribusi parkir.

“Apakah nantinya kita gandeng pihak ketika karena di perda parkir itu dibolehkan. Namun setelah kita nolkan biaya retribusi parkir ini,” ungkap Nono.

Ia optimis bila ini dikerjakan selama satu tahun, raja-raja kecil parkir di Batam akan hilang dengan sendirinya. Karena begitu orang parkir ia diminta membayar ia bisa langsung ditangkap. “Saya yakin tahun berikutnya retribusi parkir kita bisa Rp 30 miliar sampai Rp 50 miliar,” tuturnya.

terkait sistem e-parkir dengan T-Cash diakuinya Nono, belum bisa maksimal selagi masih ada raja-raja parkir dan kasus jual beli lahan parkir. Apalagi, katanya, dishub baru mampu mengkover enam titik parkir menggunakan sistem ini. Sisanya 600 titik parkir lainnya masih ditarik secara manual.

“Makanya ini yang sulit, kalau belum ditata ulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Dishub Batam menargetkan pendapatan jukir menggunakan sistem penggajian bulanan. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang diusulkan untuk menggaji 600 jukir mencapai Rp 23 miliar. Anggaran ini diusulkan pada Rancangan KUAPPAS APBD 2019. “Tahun depan kita rencanakan memakai sistem ini (gaji per bulan),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, Rabu (17/10).

Rustam mengakui, setiap bulan nantinya jukir digaji Rp 3,2 juta per bulan. Selain itu pihaknya juga memberikan gaji kepada 20 orang kordinator parkir. Dalam pengawasan, dishub juga akan mengajak pihak keamanan seperti TNI, polri dan kejaksaan. “Pengawasan tetap kita. Sistemnya saja dirubah,” jelasnya. (rng)

Pemasangan Tapping Box Lebihi Target, BP2RD Optimis Pendapatan Meningkat

0
contoh tapping box.
foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Pemasangan Tapping Box (perekam data) untuk transaksi pajak daerah di Batam mencapai 235 alat hingga Kamis (18/10). Capaian ini melebihi target minimal bulan ini sebanyak 200 unit.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menyebutkan, pemasangan akan terus bertambaha seiring kinerja tim di lapangan.

“Oktober, target maksimal kami sebanyak 250 unit. Kami optimis akan tercapai,” terangnya.

Bahkan, bukan tidak mungkin target maksimal akan tercapai. Karena setiap hari ada saja wajib pajak yang secara terbuka menerima pemasangan alat tersebut.

Akhir tahun 2018 pemasangan ditargetkan sebanyak 500 alat. Tidak lain, pemasangan alat ini untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah.

“Sehari rata-rata kami pasang sembilan alat,” kata dia.

Terkait sumbangsih ke pendapatan, ia menilai akan ketahuan paling cepat November mendatang. Namun ia memastikan, tapping box menjamin akan mencegah kebocoran pendapatan. Apalagi, sistem tersebut dapat dipantau langsung.

“Tentu akan lebih baik,” imbuh dia.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan dengan pemasangan ini, Pemko Batam menargetkan pendapatan semaksimal mungkin. Namun yang penting menurutnya adalah sistem tersebut dapat menekan potensi lost (kehilangan).

“Dengan ini, satu rupiahpun tidak hilang, (pajak) ini juga hak daerah, dengan inilah kita bisa bangun daerah ini,” terangnya.

Rudi menambahkan, pihaknya juga akan membentuk tim yang terdiri dari BP2RD dan Inspektorat. Mereka bertugas untuk mengawasi dan memonitor WP yang belum menggunakan tapping box.

“Kesadaran membayar pajak sangat penting bagi kita semua,” katanya. (iza)

Pelabuhan Ferry Internasional Batam mulai Memberlakulan Drop Off

0

batampos.co.id – Pelabuhan Ferry Internasional Batam mulai memberlakulan drop off selama 15 menit pertama bagi kendaraan yang masuk ke pelabuhan.

“Sudah kami terapkan. Jadi pengunjung yang ke pelabuhan 15 menit awal tak dikenakan biaya parkir,” kata Pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Jumarly, Kamis (18/10).

Ia menyebutkan saat uji coba drop off dilakukan selama empat jam, penghasilan jauh merosot dari biasanya. “Empat jam itu bisa dapat Rp 100 ribu, pas mulai jalankan drop off pendapatan jadi Rp 7 ribu, ujarnya.

Jumarly mengungkapkan rentan waktu mulai dari masuk hingga menurunkan atau menjemput penumpang itu menghabiskan waktu lebih kurang sepuluh menit, sedangkan aturan drop off 15 menit.

“Jadi lost pendapatannya banyak. Apalagi bus yang jemput penumpang. Mereka masuk pas penumpang udah ada di loby. Jadi gak nyampe 15 menit mereka sudah keluar lagi. Dan parkir tak bayar,” ungkap pria yang sudah 14 tahun bertugas di Batam ini.

Ke depan jika pendapatan dari parkir terus merosot pihaknya berencana membebaskan biaya parkir bagi pengunjung khusus yang ke pelabuhan.

“Kami lagi evaluasi. Kalau memang pendapatan turun hingga 50 persen yang mending di kasih free aja. Yang penting masyarakat happy. Kalau free bearti pajak parkir juga gak ada. Apa yang mau dibayarkan kalau pendapatan tak ada,” bebernya.

Menurutnya aturan drop off dinilai terlalu lama. Terutama di pelabuhan Internasional Sekupang yang memiliki rentan jalur yang pendek. “Di bandara Jakarta saja drop off hanya lima menit,” sebutnya.

Mobil terparkir di halaman Parkir Pelabuhan Internasional Batamcenter.
F.Rezza Herdiyanto/Batam Pos

Disinggung mengenai kerugian. Jumarly menambahkan rugi sudah pasti. Karena setiap bulannya pendapatan dari parkir mencapai Rp 160 juta. Sebanyak 25 persen disetor kepada Pemko Batam.

“Kalau pendapatan tak ada apa yang harus di bayar. Karena drop off cuman Rp 5 juta sebulan buat apa. Sementara kita harus bayar karyawan dan biaya operasional lainnya,” tutur pria berkacamata ini.

Sementara itu di loket pembaran parkir di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang tertera informasi drop off selama 15 pertama. Petugas juga memberikan informasi kepada pengendara yang hendak keluar dari pelabuhan.

“Iya karena sudah drop off kami minta tiket dulu. Kan biasanya pengendara menyertakan tiket dan uang. Kalau kurang dari 15 menit kami langsung kasih penjelasan,” kata petugas parkir Nanang.

Dia mengaku juga telah menerima informasi salah satu tukang parkir di salah satu mal yang diamankan oleh pihak kepolisian. “Kemarin kan ada yang ditangkap juga karena aturan drop off ini,” sebutnya.

Pengendara Niken,20, menuturkan tidak ada masalah dengan diberlakukannya aturan drop off ini. “Senang- senang saja. Yang penting sesuai dengan aturan saja,” kata dia.

Dia mengaku baru kali ini parkir di bawah 15 menit dan itu tidak bayar. Ini jauh lebih baik dibanding parkir di luar.

“Gerak dikit aja bayar tanpa ada kejelasan. Kalau di parkir khusus kan jelas,” imbuhnya.(yui)

Bayar Parkir Cukup Lewat Ponsel Pintar

0
Berkat sarung tangan responsif tousch screen, biker tak perlu repot-repot meleps sarung tangan saat mengoperasikan gadget (motorbikewriter.com)

batampos.co.id – Penerapan e parking Batam yang kibni tengah dikembangkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tidak memerlukan peralatan (utilitas) yang banyak.

Kepala UPT Parkir Batam Jeksel Alexander Banik mengungkapkan, pengguna jasa parkir hanya bermodal ponsel pintar. Hanya saja, sementara ini hanya bisa dimanfaatkan oleh pengguna android. Untuk pengguna iPhone Operating System (iOS) kini tengah dikembangkan.

“Tak perlu pakai kartu, cukup ponsel pintarnya,” kata dia.

Kini, pembayaran tarif parkir ini bisa menggunakan aplikasi T-Cash milik Telkomsel yang dihubung ke sistem yang disiapakn Dishub Batam. Yang juga bisa didownload oleh provider lain. Kini pihaknya tengah membangun komunikasi dengan Go-Jek, agar pembayaran parkir pada sistem parkir ini dapat melalui Go Pay.

“Kelebihannya kan ini non tunai. Kami terus mengikuti perkembangan zaman, bahasa ABG zaman now. Non tunai kan sedang digalakkan penerapannya sekarang,” imbuhnya.

Walau demikian, ia mengatakan tidak berarti Dishub Batam menghilangkan cara pembayaran yang konvesiaonal alias tunai. Ia menilai, ke arah non tunai perlu ada tahapan yang harus dilalui sehingga masyarakat dapat menerima seutuhnya inovasi pemerintah.

“Mau bayar manual silahkan, kami tidak hilangkan,” tambahnya.

Ia menerangkan sistem parkir yang membutuhkan utilitas yang banyak yakni parkir meter. Dalam penerapannya, pengguna jasa parkir dibekali kartu dan akan men-scan kartunya pada meter yang disipakan petugas. Lebih mirip penerapan pakir khusus di mal maupun pelabuhan. Pemungutan tarifnya juga berlaku progresif seperti parkir khusus.

“Di kota-kota besar lain ada yang sudah menerapkan, tapi di Batam belum bisalah, karena tarif parkir tepi jalan masih flat (datar), seribu untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil,” terangnya. (iza)

Rp 2,3 Miliar Untuk 75 Unit RTLH pada 2019

0
ilustrasi

batampos.co.id – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat kota Batam tahun 2019 mendatang menganggarkan sekitar Rp 2,3 Miliar untuk pembangunan 75 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Batam.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Hasyima merinci total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk RTLH perkotaan dan pesisir. Di mana ada sekitar Rp 735 juta untuk 25 rumah di perkotaan dan sekitar Rp 1,6 miliar untuk RTLH di pesisir dan perbatasan.

“Jadi totalnya ada sekitar 75 rumah yang kita upayakan. Dan semua akan didata oleh pihak kelurahan nantinya,” ujarnya di gedung DPRD Batam, Rabu (18/10) malam.

Hasyima mengatakan program ini setiap tahunnya memang masuk dalam anggaran Pemko Batam. Di mana tahun ini pengerjaanya juga sudah mulai dilakukan pembangunan fisik.

“Kalau untuk tahun ini sudah mulai dikerjakan. Lelang sudah selesai. Dan kita yakin di tahun ini akan selesai sebelum akhir tahun,” katanya.

Ia mengatakan tahun ini ada sekitar 100 unit rumah yang diperbaiki. Dimana pengerjaannya dilakukan swadaya bersama masyarakat. Untuk pembangunan tiap rumah hanya diupah dengan tukang sekitar Rp 3 juta per unit,” kaatanya.

Sementara itu, ketua komisi IV DPRD Kota Batam Joko Mulyono mengatakan pembangunan rumah tidak layak huni ini haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana dalam setiap pemilihan warga yang berhak mendapatkan haruslah objektif.

“Jadi ini harus objektif. Pendataan harus dilakukan dengan baik. Jadi yang mendapatkan program ini haruslah yang benar-benar membutuhkannya,” katanya.

Ia mengakui saat ini memang masih banyak warga yang tinggal di rumah yang butuh perbaikan. Di mana setiap tahunnya jumlahnya terus berkurang dengan adanya program RTLH tersebut. (ian)

Targetkan Rp 25 Miliar dari IMB dan 34 Miliar dari IMTA

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMB sebesar Rp 25 miliar dan IMTA sebesar Rp 34 miliar di 2019 mendatang. Target ini hampir sama dengan target di tahun lalu.

“Awalnya memang untuk retribusi IMB ini pernah hendak kita naikkan. Tetapi karena perizinan kemungkinan masih tetap ada kendala maka tetap seperti tahun lalu,” kata kepala dinas DPM-PTSP Gustian Riau saat RDP dengan komisi II DPRD Kota Batam, Kamis (18/10).

Gustian mengatakan, saat ini perizinan khususnya IMB bermula dari sejumlah perizinan di BP Batam. Tetapi pernyataan dari beberapa pengusaha properti, masih ada hambatan perizinan berupa SKEP dan SPJ di BP Batam.

“Kami ini kan hanya bersifat menunggu. Tetapi kita yakin untuk target 25 miliar rupiah ini bisa terpenuhi,” katanya.

Sementara terkait Izin perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), tidak naik karena ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Di mana sejak 1 November mendatang, segala sesuatu terkait IMTA akan berada di pusat di bawah kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

“Kita masih bersyukur retribusinya masih tetap di daerah. Tetapi pengawasan dan sebagainya sudah dipusat. Jadi kita hanya bisa melihat apakah TKA sudah membayar retribusi atau tidak. Ya, hanya sebatas itu saja,” katanya.

Kebijakan lain yang memungkinkan pendapatan IMTA rendah adalah karena adanya kebijakan pengembalian dana IMTA dari pemerintah kepada TKA jika memang perusahaan TKA bangkrut. “Jadi kalau misalnya dalam satu bulan atau dua bulan tiba-tiba bangkrut maka retribusinya akan kita kembalikan,” tambahnya.

Sementara itu, ketua komisi II DPRD Kota Batam Edward Brando mengatakan bahwa DPM-PTSP harus bisa menyesuaikan target dengan keadaan yang ada saat ini. Di mana menurutnya, target yang disampaikan harus diupayakan untuk dicapai.

“Jadi kita malah meminta, kalau memang berat ya jangan dipaksakan harus target segitu. Sesuaikan saja dengan realita di lapangan. Tetapi kalau katanya optimis bisa, kita sangat mendukung,” tambahnya.

Edward juga berharap retribusi IMB bisa maksimal. Tetapi menurutnya, Pemko harus bekerja keras karena untuk IMB ini sifatnya menunggu karena perizinan pertama sebelum IMB banyak diurus di BP Batam.

“Jadi harus benar-benar butuh kerja keras untuk menyelesaikan target ini. Harapan kita bisa tercapai,” katanya. (ian)

Subsidi Tarif Trans Batam Rp 3 Miliar per Tahun

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Di balik layanan memuaskan dari Trans Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus merogoh kocek lebih untuk biaya operasional.

Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Trans Batam Bambang Sucipto mengungkapkan, tahun 2018 ini, biaya operasional sekitar Rp 14 miliar. Sementara target pendapatan hanya Rp 11 miliar. Artinya, subsidi untuk masyarakat di sekitar Rp 3 miliar.

“Kalau tidak ada subsidi tarif bisa sampai 8 ribu, minimal,” ungkap Bambang.

Ia mengatakan, standar layanan yang diberikan kepada masyarakat cukup baik dibanding dengan nominal yang harus dikeluarkan masyarakat. Ia mencontoh, biaya yang dikeluarkan masyarakat kepada ketika naik angkot yang tinggi dengan layanan seadanya, sementara naik Tranhs Batam yang cukup nyaman dengan biaya yang murah.

“Misal, angkot dari Tanjunguncang ke Batamcenter sekitar Rp 8 ribu, sementara Trans Batam dengan kenyamanan yang ada hanya Rp 4 ribu. Ini yang disebut subsidi itu,” imbuhnya.

Sementara untuk tahun 2019, sistem tersebut masih diberlakukan. Operasionalisasi mencapai Rp 18 miliar, sementara target pendapatan hanya Rp 15 miliar. Kenaikan biaya operasionalisasi dan target ini seiring rencana penambahan koridor Punggur-Nongsa via Batubesar.

“Biaya itu termasuk gaji karyawan,” terangnya.

Ia memaparkan biaya operasional untuk empat operator Trans Batam. Dengan sistem kontrak, operator akan bertugas untuk menjamin layanan untuk masyakarat dibawah pengawasan langsung Dishub Batam.

Rincian wilayah operator yakni Perum Damri untuk wilayah koridor I Sekupang-Batamcenter, koridor II Tanjunguncang-Batamcenter dan koridor III Sekupang-Jodoh.

PT Nagabe Karya Bersama koridor IV Sagulung -Sekupang. PT Suluh untuk koridor V Batamcenter-Jodoh dan koridor VI Seibeduk-Batamcenter.

PT Korona Trans Punggur di koridor VII Nongsa-BAtamcenter dan koridor VIII Punggur-Jodoh.

Tugas operator, pertama menyediakan pengemudi, perawatan mobil dari mesin hingga AC dan lain-lain, BBM, kesiapan armada.

“Kontrak sudah meliputi ini semua,” imbuhnya.

Kenapa harus pihak ketiga untuk oerasionalnya, Bambang mengatakan, UPT tak bisa menjalankan bis sebanyak dan jarak seluas tersebut ditengah keterbatasa sarana seperti bengkel, cucian mobil, sopir hingga bekerjasama dengan SPBU. Termasuk akibat dari operasional, semisal kecelakaan.

“Hingga kalau ada kecelakaan Dishub yang bertanggungjawab, terlalu berat bebannya. Kalau sudah dikontrakan, kami akan mengawasi kinerja operator,” ujarnya.

Hanya saja, ia menegaskan, bukan berarti Dishub Batam lepas tangan. Keluhan tetap bisa disampaikan ke Dishub Batam, selanjutnya Dishub Batam akan mengfasilitasi masyarakat sebagai konsumen dengan operator.

“Misal sopir ugal-ugalan, kami akan tanya warga koridor mana, akan kami tindak operatornya, akan menegurnya. Masyarakat ke Dishub Batam saja tidak apa-apa,” tambahnya.

Operator diikat kontrak satu tahun, dengan sistem pembayaran perbulan. Hitungannya, Dishub akan membayar per rate (rata-rata per rate Rp 100 ribu) dan akan dikalikan dengan capaian rate perbulan.

“Soal pendapatan akan langsung masuk ke kondektur yang merupakan petugas dishub. Kalau pengemudi merupakan petugas dari operator, gajinya juga oleh operator,” paparnya. (iza)