Minggu, 5 April 2026
Beranda blog Halaman 12364

BSPS Harus Rampung Akhir Februari

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Lingga meminta masyarakat merampungkan pembangunan rumah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR pada akhir Februari ini.

Jika tidak, penerima bantuan harus mengembalikan dana bantuan sebesar Rp 15 juta ke Pemerintah. “Kami targetkan akhir Februari selesai,” kata Kasi Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Zifrizal, Kamis (22/2) siang.

Zifrizal mengaharapkan penerima BSPS memegang komitmen untuk menyelesaikan bantuan yang bersifat swadaya ini. Sehingga Pemkab Lingga dapat mengambil peluang program BSPS pada tahun ini. Terlebih, kuota program BSPS di Provinsi meningkat dari tahun sebelumnya.

Diketahui, pada tahun 2017 lalu penerima program BSPS di Kabupaten Lingga mencapai 391 RTS. Bila tidak ada masalah, ditargetkan awal Maret nanti akan ada database penerima BPSP tahun ini.(wsa)

Tarif Angkutan Tunggu SK Bupati

0
Sejumlah penumpang menggunakan speedboat di pelabuhan Pemda Tarempa beberapa waktu lalu. Speedboat salah satu sarana transportasi utama di wilayah Kepualauan ini. F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah berupaya untuk mengatur dan menentukan besaran tarif angkutan umum baik laut maupun darat. Untuk melegalkan tarif angkutan tersebut, maka pemerintah daerah akan keluarkan Surat Keputusan (SK) bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris.

“Usulan pertama sudah diajukan pada akhir tahun 2017 lalu, tapi mengalami perubahan dan pada awal Februari kemarin sudah diperbarui lagi dan sudah disampaikan ke bagian hukum Sekretariat Daerah untuk diversifikasi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurman Kamis (22/2) kemarin.

Diakuinya, memang masih lama prosesnya untuk mengeluarkan SK karena beberapa tahap meski dilalui. Mulai dari bagian hukum, asisten II dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Setelah itu kata Nurman, baru sampai ke tangan Bupati.

Dikatakannya, jika SK tersebut sudah keluar, maka akan dipampang di papan pengumuman yang ada di pelabuhan supaya masalah biaya transportasi menjadi transparan dan tidak ada kenaikan tarif secara sepihak. “Ini harus berjalan supaya nantinya tidak ada yang curang. Kalau transportasi transparan, itu salah satu syarat menjadi daerah sadar wisata,” ungkapnya lagi.

Diakuinya tak ada sanksi jika ada pelaku atau pemilik moda transportasi yang berbuat curang dengan menaikkan tarif secara sepihak. Tapi sanksinya langsung dari masyarakat. “Mungkin masyarakat tidak mau menggunakan jasanya lagi, jadi orang tersebut yang nantinya akan rugi sendiri,” jelasnya.

Diketahui, untuk ongkos ojek sekitar Tarempa atau jarak dekat dipatok Rp 5 ribu. Tarempa-Kampung Baru Atas Rp 10 ribu. Tarempa-Arung Hijau Rp 30 ribu hingga yang terjauh yakni Tarempa-Air Bini seharga Rp100 ribu. Harga tersebut merupakan harga hasil survei dilapangan.

“Untuk saat ini sifatnya masih sementara dan masih bisa berubah kedepan sambil menunggu draffnya ditandatangani bupati,” ungkap kepala seksi pelayanan transportasi bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas Nurullah, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk transportasi laut antar pulau juga sudah disurvey. Dari Tarempa-Matak perseat adalah Rp 50 ribu. Namun untuk catar bisa sampai Rp 500 ribu. Tarempa-Selat Rangsang, Nyamuk, P. Nongkat Rp 1 juta, hingga Tarempa-Kiabu yakni Rp 2,5 juta. “Ini catar, artinya harga tersebut untuk dua kali jalan atau PP,” ungkapnya lagi.

Selain itu ada juga selain harga trayek atau harga diluar trayek. Seperti harga diluar jam yang ditentukan yakni ketika malam hari hingga dini hari, harganya tidak lagi disamakan dengan harga trayek. Tapi harganya sesuai dengan kesepakatan antara calon penumpang dengan pemilik kendaraan.

“Yang masuk harga trayek itu dari pagi hingga sore, setelah malam maka diluar tarif normal. Mengingat bukan jam kerja, jadi tidak bisa disamakan. Yang penting antara pemilik kendaraan dengan calon penumpang mencapai kesepakatan harga,” jelasnya. (sya)

Ada 28 Pintu Masuk Narkoba di Batam

0

batampos.co.id – Batam menjadi jalur favorit bagi para penyelundup narkotika jaringan internasional. Direktorat V Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri mengidentifikasi sedikitnya ada 28 pelabuhan tikus di Batam yang kerap dijadikan pintu masuk para penyelundup narkoba.

“Itu adalah jalur-jalur favorit yang sering digunakan para mafia (narkoba) ini,” ungkap Direktur Direktorat V Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Mapolda Kepri, Kamis (22/2).

Eko mengatakan, garis pantai yang panjang membuat para penyelundup mudah masuk Batam dan Kepri.

Selain itu, maraknya penyelundupan narkoba ke Indonesia tak terlepas dari tingginya permintaan barang haram tersebut di dalam negeri. Eko menyebut, kebutuhan sabu di Indonesia mencapai 1 ton per hari.

Menurut Eko, saat ini sekitar 2 persen dari 250 juta penduduk Indonesia merupakan pecandu narkotika. Dengan kata lain, ada 5 juta pecandu narkoba di Indonesia.

“Satu gram sabu dipakai lima orang. Nah kalau lima juta orang berarti butuh 1 juta gram atau 1 ton sabu per hari,” kata Eko.

Tak hanya permintaan yang tinggi, Indonesia juga menjadi pasar utama jaringan narkotika internasional karena besarnya keuntungan yang diperoleh para bandar. Sebab di negara produsen, misalnya Tiongkok, harga sabu hanya sekitar Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per kilogram (Kg). Namun di Indonesia, harganya mencapai Rp 1,5 miliar per Kg.

Oleh sebab itu, ia meminta setiap pihak harus menghilangkan ego sektoral dalam memerangi narkoba. Karena kejahatan narkotika bukan kriminal biasa. “Ini kejahatan yang luar biasa, mari kita hadapi bersama-sama agar kejahatan ini bisa ditangani dengan baik,” ucapnya.

Terkait penangkapan sabu 1,6 ton pada Selasa (20/2) lalu, Eko mengatakan masih memeriksa para tersangka. Yakni tiga kru dan satu nakhoda kapal Penuin Union (MV Min Lian Yu Yun 61870), kapal yang membawa sabu tersebut.

Selain itu, Eko berjanji pihaknya akan mengejar bandar atau pemilik sabu 1,6 ton tersebut. “Kami akan tetap mencoba mengungkapkan siapa bos dari ke empat orang ini,” ucapnya.

Sayangnya, Eko mengaku saat ini pihaknya kesulitan mengorek informasi dari keempat tersangka. Sebab bandar Tiongkok biasanya menerapkan sistem jaringan terputus. Selain itu, bandar biasanya juga mengawasi keluarga para kurir.

“Jadi para kurir ini memilih dihukum berat daripada keluarganya terancam,” katanya.

Namun pihak kepolisian tidak hanya mengandalkan informasi dari keterangan keempat tersangka yang semuanya merupakan warga negara Tiongkok tersebut. Pihaknya akan memeriksa Voyage Data Recorder (VDR) kapal. Dengan membuka data yang ada di VDR, Eko yakin bisa memetakan daerah mana saja yang dilalui oleh kapal ini.

“Kami juga bisa memetakan perjalanan sabu ini dari Malaysia. Informasi ini bisa mendukung untuk penyelidikan selanjutnya,” ungkapnya. Pembukaan VDR ini, kata Eko, akan dibantu oleh pihak Bea Cukai Batam.

Dari pemeriksaan sementara, kapal yang membawa sabu seberat 1,6 ton rencananya akan merapat di Anyer, Banten. Setelah itu akan dilakukan transaksi di sebuah hotel di Jakarta.

Menurut Eko, sabu seberat 1,6 ton tersebut merupakan pesanan sejumlah bandar di Indonesia. “Banyak bandar, ini yang sedang coba kami selidiki,” katanya.

Eko menambahkan, sabu 1,6 ton tersebut dikirim dari Shenzen, Tiongkok. Terkait Shenzen, Eko mengatakan daerah itu termasuk tempat produksi narkoba terbesar di Tiongkok. Ia mengatakan, sudah pernah melakukan perjalanan di daerah itu.

“Daerahnya sangat padat, satu daerah itu saja penduduknya hampir sama dengan jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Sangat kesulitan untuk memetakannya,” tuturnya.

Kapal yang digunakan untuk menyelundupkan Sabu.

Penyelidikan kapal pembawa sabu ini, sudah dimulai pihak Bareskrim sejak 9 Januari lalu. Semuanya itu berawal dari informasi yang diterima, bahwa ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Tiongkok ke Indonesia dalam waktu dekat.

Dari informasi ini, pihaknya mengumpulkan informasi lagi melalui polisi Taiwan maupun Tiongkok. Ternyata informasi ini akurat. Informasi baru kembali masuk, pengiriman sabu menggunakan modus kapal ikan.

“Saya bentuk empat tim. Tim satu di Anyer, tim dua di Tanjunglesung, tim tiga di Merak, dan tim empat di Batam,” tuturnya.

Tim empat, kata Eko berangkat ke Batam 15 Februari. Tim yang dikomandoi oleh AKBP Gembong Yudha, bergabung dengan tim Bea Cukai Kepri. Tim ini melakukan patroli dari Batam ke Anambas beberapa kali. “Bayangkan tim reserse harus naik kapal, dan menghadapi rintangan ombak setinggi 3 meter. Ada sedihnya dan lucunya juga, sampai muntah-muntah tim ini,” ungkapnya.

Patroli gabungan ini membuahkan hasil. Pada Selasa (20/2) kapal patroli BC Batam BC 20007 dan 7005 menemukan kapal yang diincar. “Hasil penyelidikan kami selama ini tidak sia-sia,” katanya. (ska)

Bupati Buka MTQ Kundur Barat

0
Bupati Karimun memukul beduk pertanda dibukanya MTQ Kundur Barat, Rabu (21/2). F. Humas Pemkab Karimun untuk Batam Pos.

batampos.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kecamatan Kundur Barat, Rabu (21/2) malam lalu. Kegiatan yang dipusatkan di Panggung Seni dan Budaya Kundur Barat itu, dihadiri seribuan masyarakat.

Sehari sebelumnya, Bupati juga membuka MTQ Kecamatan Kundur yang dipusatkan di Balai Pemuda dan Budaya Tanjungbatu Kota. MTQ tingkat kecamatan ini, berlangsung selama sepekan ke depan.

Dalam keteranganya Bupati mengatakan pelaksanaan MTQ dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional, sebagai syiar agama Islam. Selain itu, penyelenggaraan MTQ untuk mencari bibit qori, dan qoriah yang berkualitas untuk persiapan pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Karimun. Harapan ke depan akan melahirkan qori dan qoriah dari Kundur Barat yang akan bersaing hingga tingkat nasional.

“Selamat kepada Kecamatan Kundur Barat karena seluruh Kelurahan dan desa telah malaksanakan MTQ di Kelurahan ddengan sukses. Kegiatan MTQ ini dilaksanakan semata mata untuk meningkatkan ilmu agama bagi kalangan generasi muda di Kabupaten Karimun,” terang Rafiq.

Rafiq juga mengaku prihatin menyikapi banyaknya generasi muda yang mulai terpengaruh dengan narkoba. Untuk itu pelaksaan MTQ diharapkan dapat membentengi diri bagi generasi muda agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebasa dan terperangkap masalah narkoba. “Mari kita lakukan pembinaan dan perubahan karakter generasi muda kita melalui iman dan taqwa,” ajak Bupati. (ims)

Karena Kata-Kata Adalah Senjata (3)

0

Lewat tengah malam.

Malam Jakarta yang hujan.

Ashadi belum tidur. Ia sedang mengetik sebuah naskah untuk surat kabar “Pemberitaan”. Ia kuatir, suara mesin ketiknya mengganggu Ratih, istrinya, yang sudah nyenyak tertidur.

Tiba-tiba saja pintu rumah kecil itu digedor!

Ashadi membuka pintu. Seseorang yang ia kenal sebagai informan dan beberapa anggota PID lainnya telah berdiri di sana. Ashadi tak terlalu terkejut. Siang tadi, ia mendengar kabar bahwa sejumlah wartawan, dan aktivis pejuang ditangkap PID, juga penangkapan di Kedai Kopi Tak Kie. Ia dengar Adnan Manik, tanpa disengaja, ada di kedai itu tapi berhasil lolos.

“Apa maksud Tuan datang malam-malam begini?”

“Mencari orang yang mungkin sembunyi di sini. Boleh kami periksa?”

“Silakan.”

Polisi PID itu lalu memeriksa kolong tempat tidur, dapur, kamar mandi, dan tak menemukan siapa-siapa, karena memang tak ada yang bersembunyi di rumah itu. Ratih terbangun

“Siapa yang Tuan cari?”

“Besok tentu Tuan akan tahu siapa yang kami cari.”

Ashadi menebak, yang dicari pastilah Adnan. Dan dia cemas. Ini bukan penangkapan yang pertama. Dua tahun sebelumnya, pemerintah kolonial juga menangkapi para aktivis pejuang, juga mereka yang berjuang lewat tulisan. Ashadi termasuk salah seorang yang waktu itu juga ditangkap.

Siang tadi, kawan-kawannya di kantor pun mencemaskan itu.

“Saudara-saudara tak usah kuatir. Saya tidak akan ditangkap…” kata Ashadi kepada kawan-kawannya. Tapi kini, justru dia yang dihinggapi kecemasan.

Ratih sejak tadi telah terbangun. Ia duduk di tepi ranjang. Tapi sedikitpun ia tak tampak cemas atau takut. Ashadi mendekati dan memeluknya.

Mungkin itu untuk memenangkan dirinya sendiri.

Juga sebagai permintaan maaf.

_|_

Lewat pukul satu, keesokan harinya, inspektur polisi Bratanata datang ke kantor “Pemberitaan” untuk menangkap Ashadi. Apa yang ia cemaskan sejak tadi malam terjadi juga. Ia berusaha tegar ketika berpamitan dengan kawan-kawan sekantor. Ia dinaikkan ke mobil polisi dan diberi kesempatan untuk singgah ke rumahnya.

Ratih baru saja pulang dari sekolah.

“Saya akan diperiksa. Mungkin akan ditahan beberapa hari,” kata Ashadi kepada istrinya. “Temui Mr. Soerachman atau Mr. Martono, kabarkan bahwa saya ditangkap, mintalah dia berusaha supaya saya dilepaskan.”

Ratih dengan tenang menyiapkan apa yang kira-kira diperlukan oleh suaminya dalam tahanan. Sabun, sikat gigi, dan beberapa pakaian.

“Tak usah terlalu sedih…,” kata Ashadi.

Ashadi lalu mencium dahi istrinya.

“Mas, saya sepertinya mulai hamil…” kata Ratih, lalu seperti menyesal mengucapkan itu. Ia takut kabar itu menambah beban dalam hati suaminya.

Ashadi masih sempat melihat istrinya, ketika mobil mulai bergerak.

Ashadi mengira ia akan dibawa ke kantor pusat PID. Ternyata mobil membawanya ke sebuah gedung di depan Stasiun Gambir, sebuah tempat yang ia tahu sebelumnya dipakai sebagai gudang. Ia digeledah. Kertas dan alat tulis disita. Uang? Tak boleh lebih dari 10 gulden. Setelah memastikan tak ada barang terlarang dan barang berbahaya lainnya pada orang yang baru ditahan itu petugas membawa dia masuk.

“Jangan coba lari, kalau kepala Tuan tidak mau ditembus pelor!”

Di dalam ruangan telah ada dua pedagang nasionalis yang namanya cukup dikenal di kalangan aktivis pejuang, juga seorang dokter yang juga terkenal berani melawan penguasa. Hari itu, semakin petang, semakin banyak tahahan. Hampir tiap jam ada orang tangkapan baru. Pemerintah sedang melakukan penangkapan massal lagi.

Dan tak lama kemudian muncul juga Adnan Manik!

Di mata Ashadi kawannya itu terlihat aneh! Ia terlihat gembira dan matanya tampak bersinar. Sama sekali tak tampak ketakutan.

“Hei, dari mana saja kau? Kudengar kau ada di kedai kopi itu ketika beberapa orang pejuang ditangkap di sana? Bagaimana kau bisa lolos?”

“Aku lari lewat pintu belakang kedai itu,” jawab Adnan, sambil tertawa.

“PID mencarimu ke rumahku, tengah malam kemarin.”

“Bodoh sekali pegawai PID itu. Mencari saya ke rumah orang lain bukan ke tempat tinggal saya,” kata Adnan, dengan senyum masih tersisa.

“Lalu kenapa kau ada di sini?”

“Saya langsung datang ke kantor pusat mereka, dari sana terus dibawa ke sini. Saya menyerahkan diri supaya orang-orang yang kenal dengan saya tak mereka datangi,” kata Adnan, tapi sebenarnya bukan itu alasan Adnan menyerahkan diri.

Adnan mengenali pedagang pejuang yang juga ditangkap hari itu. Ia menyapa dan menyalaminya. Si pedagang pejuang menasihati mereka dengan filsafat dan pandangan hidup yang menyentuh perasaan. Menenangkan.

“Saudagar besar yang biasa menghitung uang hasil dagang itu ternyata seorang yang mendalami filsafat juga ternyata,” kata Adnan.

Berpaling kepada Adnan, si pedagang pejuang berkata, “Siapa tahu, justru karena percobaan ini tuan nanti akan menjadi orang besar. Kantor Kabar Perantara yang masih kecil dan tak dianggap orang itu akan menjadi kantor kabar yang bercabang di segala tempat di seluruh dunia dan kalau tuan melancong ke luar negeri lain setiap jongos di hotel tempat tuan menginap akan berbisik kepada temannya: Lihat, itu Tuan Adnan Manik, direktur Perantara.”

Adnan membayangkan Hatta, Sjahrir, Sukarno, dr. Tjipto, Mr. Iwa, yang masih dalam pembuangan. Adnan merenung-renung juga apa nasib pamannya dan aktivis pejuang yang setelah penangkapan beberapa waktu lalu segera dibuang ke Digul…

Dan kami ini, hendak dibuang kemana? Seakan membaca pikiran Adnan, Ashadi menanyakan itu kepada inspektur Bratanata yang tadi menangkapnya dan kini ikut sibuk mengawasi mereka.

“Saya tidak tahu. Kami hanya diperintahkan menjaga Tuan-Tuan supaya jangan lari!” Dan inspektur polisi itu terkejut ketika Adnan mendekatinya dan menyapa dengan penuh percaya diri. Ia tak menyadari bahwa Adnan ada di antara mereka yang ditangkapi hari itu.

“Selamat siang, Tuan Inspektur Bratanata! Apa kabar Naila?”

 

(bersambung)

Sabu 647,74 Gram Direndam Air Panas

0
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias disaksikan pihak pengadilan, jaksa dan BC memasukkan sabu ke dalam ember bersisi air panas. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Selain pemusnahaan ratusan unit ponsel oleh Kanwil Khusus DJBC , pada hari yang sama Satnarkoba Polres Karimun, kemarin (22/2) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 647,74 gram dengan cara direndam menggunakan air panas. Barang bukti sabu sebanyak ini berasal dari penangkapan Edy Sofyan dan Alan Dani.

”Sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Januari dan bulan ini. Untuk tersangka Edy Sofyan penangkapan dilakukan pada awal bulan ini di salah satu gang di Jalan Nusantara. Kemudian, untuk tersangka Alan Dani penangkapan dilakukan pada akhir Januari oleh petugas dari KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.

Penangkapan dilakukan ketika Alan Dani yang datang dari Malaysia melalui pelabuhan internasional dan diketahui menyimpan sabu di dalam anus,” ujar Kabag Sumber Daya (Sumda) Polres Karimun, Kompol Elly Nazaruddin.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias menyebutkan, dari penangkapan kedua tersangka total barang bukti sebanyak 647,74 gram. ”Namun, dari jumlah barang bukti yang kita sita tersebut ada yang disisihkan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan dan proses pembuktian laboratorium. Seperti, barang bukti milik tersangka Edy Sofyan jumlah yang kita sita itu sebanyak 506,74 gram. Kemudian, 23 gram kita ambil untuk keperluan pembuktian dan persidangan. Sehingga, sisanya 483,74 gram,” paparnya.

Dikatakannya, begitu juga untuk barang bukti milik Alan Dani yang jumlah awalnya 178 gram. Untuk dijadikan alat bukti di pengadilan dan sampel pemeriksaan laboratorium sebanyak 14 gram. Sisanya tinggal 164 gram. Sehingga, yang dimusnahkan itu seluruhnya menjadi 647,74 gram yang berasal dari kedua tersngka. Pemusnhakan yang dilakukan ini setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejasaan Negeri Tanjungbalai Karimun.

”Untuk nilai barang dari sabu tersebut sebenarnya tidak ada nilai, karena merupakan sampah dan barang yang dapat merusak mental penggunanya. Hanya saja, kalau dipasaran harga sabu-sabu sebanyak yang kita musnahkan itu bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya. (san)

973 Unit Ponsel Selundupan Dibakar

0
Pembakaran ratusan unit smartphone senilai Rp 1 miliar lebih oleh BC di halaman belakang Kanwil DJBC Khusus Kepri. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kanwil Khusus DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun, kemarin (22/2) membakar ratusan unit smartphone atau ponsel pintar berbagai merek dan tipe yang merupakan hasil penindakan pada tahun lalu. Ratusan unit ponsel pintar tersebut berasal dari speedboat Senopati yang mengangkut ponsel tanpa dilengkapi dengan dokumen pabean resmi. Selain itu ribuan karung dan balpres yang merupakan pakaian bekas juga barang selundupan ikut dibakar.

”Untuk ponsel yang dimusnahkan ada beberapa merek yang jumlahnya sebanyak 973 unit. Diantaranya, ponsel pintar yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari Iphone berbagai tipe yang jumlahnya 178 unit. Kemudian, ada Xiaomi berbagai tipe 733 unit dan Lenovo 62 unit. Diperkirakan nilainya mencapai miliaran rupiah. Ditambah lagi dengan smart watch sebanyak 277 unit,” ujar Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri di Tanjungbalai Karimun, Rusman.

Khusus untuk pembakaran pakaian bekas dalam bentuk balpres dan di dalam karung tidak bisa dilakukan seluruhnya. Sebab, jumlahnya cukup banyak, yakni 2.276 dan lokasi untuk membakarnya juga terbatas. Sehingga, pembakarannya dilakukan bertahap. Ada dilakukan di halaman bel;akang kantor dengan cara menggali lobang dan juga dibakar yang jauh dari pemukiman masyarakat. Seperti, pada beberapa hari lalu dibakar dekat Mako Brimob Subden Polda Kepri, Sememal, Kecamatan Tebing.

”Seperti sama-sama dilihat tadi, ikut dimusnahkan dengan cara dibakar cukup banyak. Bahkan, makanan dan minuman serta aksesoris ponsel juga dibakar. Semuanya itu merupakan barang hasil penindakan yang melanggar pasal 102 Undamng-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kepabeanan. Kemudian, khusus untuk sarana pengangkut ponsel, yakni SB Senopati dihibahkan untuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC di Jakarta. Dan, hibah ini diterima langsung oleh Direktur {Penindakan dan Penyidikan BC, Wijayanta,” jelasnya. (san)

 

Pungli, Oknum Pegawai BPN Divonis 8 Bulan Penjara

0

batampos.co.id – Terdakwa kasus Pungutan Liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah, Januar divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (22/2).

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Pungli saat menjabat Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. “Menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Santonius Tambunan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf e junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Terdakwa sebagai pegawai negeri terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran untuk dirinya sendiri di bawah Rp5juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa Januar yang didampingi penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (odi)

Telat Lapor, Wajib Pajak Denda Rp 100 Juta

0
Masyarakat antusias mengisi SPT Tahunan pajak di Pojok Pajak yang dilakukan KPP Pratama Bintan di Jalan Raya Permaisuri Tanjunguban, Kamis (22/2). F. Slamet/Batam Pos. 

batampos.co.id – Kasi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan Maryanti mengingatkan para Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Batas akhir laporan WP pribadi hingga 31 Maret 2018, sedangkan perusahaan hingga 30 April 2018.

Bila telat melaporkan SPT, wajib pajak pribadi didenda Rp 100 ribu per laporan. “Sedangkan denda WP perusahaan Rp 1 juta per laporan. Jika telat satu hari, tetap dihitung denda setahun,” kata dia.

Sementara itu jika terdapat WP pribadi atau perusahaan tidak melaporkan SPT tahunan, maka pihak kantor pajak akan mengirimkan surat tagihan pajak ke alamat wajib pajak.
Ketentuan perpajakan ini diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan UU Perpajakan.

Untuk mempermudah pelayanan, KPP Pratama Bintan membuka pojok pajak di tiga lokasi di Bintan. Yakni di Jalan Raya Permaisuri Tanjunguban, di Jalan Barek Motor Kijang serta di Komplek Kantor Bupati Bintan, “Tiga titik itu bergantian, seminggu sekali,” kata dia.

Dijelaskan dia, pojok pajak merupakan program nasional dari kantor pajak. “Kalau ke kantor pajak kan jauh. Karena Bintan luas, maka dari itu dibuka pojok pajak untuk membantu WP melaporkan SPT tahunan,” kata dia.

Sekadar diketahui, untuk melaporkan SPT tahunan, WP harus memiliki NPWP. Untuk pelaporan SPT tahunan bagi WP pribadi harus memiliki lembaran bukti potongan PPh 21 dari pemberi kerja atau perusahaan tempat WP bekerja.

Sementara bagi pegawai negeri sipil atau tenaga honor sebaiknya meminta bukti PPh 21 dari bendahara masing instansi pemerintah. Pelaporan SPT tahunan dilakukan masing masing WP. (met)

 

Hindari Pungli, KIR Langsung ke Kantor Dishub

0
 Petugas Dishub melakukan KIR di kantor Dinas Perhubungan. F. Ichwanul/Batam Pos..

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Karimun mulai mengalihkan pengurusan dokumen kendaraan penguji kendaraan bermotor (KIR), ke kantor dinas di Jalan Poros. Sebelumnya, pengurusan KIR dilakukan di kantor terminal Jalan Telaga Mas, Kelurahan Seilakam Timur.

Pun begitu untuk pengurusan Izin Angkutan Orang dan barang, diwajibkan mengurus di kantor tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) dari ketentuan yang berlaku.

“Memang awal Februari 2018, kita sudah mengalihkan kepengurusan KIR dari terminal Seilakam ke kantor Dinas Jalan Poros. Selain menghindari pungli, kita laksanakan sesuai amanat UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kepala Bidang Lalulintas Jalan Dinas Perhubungan, Budi Setiawan SSTP, Kamis (23/2) kemarin.

Oleh karenanya, lanjut Budi, diingatkan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengurusan sendiri tanpa melalui orang lain (calo). Atau bagi angkutan orang wajib mendapatkan rekomendasi dari Koperasi Angkutan Orang.

“Jika masih ada pemilik kendaraan yang pengurusannya dilakukan orang lain atau calo, Dinas Perhubungan tidak akan melayani. Pun jika terjadi hal-hal yang merugikan pemilik kendaraan, dinas tidak bertanggung jawab,” tegas Budi.

Mengenai tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dikatakan Budi, sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah nomor 09 tahun 2011. Ada delapan point utama, dengan beberapa item menyangkut tarif yang ditetapkan.

“Setiap pemilik kendaraan yang akan melakukan pengujian KIR, akan kita berikan penjelasan mengenai tarifnya. Artinya, kita tidak bisa menentukan tarif sesuka. Dan mengenai tarif KIR sesuai Perda tadi, akan kita sosialisasikan ke koperasi, maupun PO,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan juga mewanti-wanti staffnya untuk tidak melakukan pungutan pengurusan surat izin apapun diluar ketentuan. Termasuk tidak menjadi calo dalam pengurusan surat izin. “Apabila terbukti ada pegawai Dishub yang melakukan pelanggaran, pasti kami tindak, dan memberi sanksi tegas,” ungkap Budi. (enl)