Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12610

Investasi Jangka Panjang, BRK Sabet Nilai A

0

batampos.co.id – Bank Riau Kepri (BRK) kembali meraih peringkat A (idn) untuk rating investasi jangka panjang nasional dan peringkat F1 (idn) untuk rating utang jangka pendek nasional dari lembaga pemeringkat internasional atau Fitch Ratings. Dalam pemeringkatan, Bank Indonesia mengunakan tiga lembaga yakni Fitch Ratings, Moodys Investor Service, serta Standard and Poors. Yang dipergunakan juga untuk bidang investasi.

Dirut BRK, Irvandi Gustari mengatakan, Bank Riau Kepri berkewajiban setiap tahun dievaluasi tingkat rating investasinya menggunakan lembaga Fitch Rating. Fitchs memberikan peringkat kepada perusahaan berdasarkan skala mulai dari “A” hingga “D” dan yang terendah adalah NR. BRK meraih rating A (idn) untuk rating investasi jangka panjang nasional dan peringkat F1 (idn) untuk rating utang jangka pendek nasional.

Irvandi menjelaskan, rating A untuk bidang investasi termasuk yang terbaik. sementara di bawahnya ada rating B yang artinya perusahaan kelas menengah. Nilai B, sambungnya, kecenderungan mengalami perubahan dalam situasi ekonomi. Sedangkan C saat ini goyah dan tergantung pada kondisi ekonomi yang menguntungkan agar dapat memenuhi kewajibannya.

Tak hanya itu, lanjut Irvandi, BRK juga mendapatkan peringkat F1 (idn) untuk rating utang jangka pendek nasional. Hal ini menunjukkan bahwa debitur memiliki kapasitas yang besar guna memenuhi kewajibannya.

“Hasil peringkat yang diperoleh Bank Riau Kepri dari lembaga internasional (Fitch Ratings) merupakan nikmat Allah. Ini hasil kinerja bersama semua jajaran Bank Riau Kepri. Mulai komisaris, direksi, pindiv, pincab, pinkedai, serta segenap karyawan. Dan tak kalah penting adalah dukungan penuh dari para pemegang saham Bank Riau Kepri,” tutupnya.(cca)

Rp 2,6 M untuk Bangun Dermaga Teluk Radang

0
 Anggota DPRD Provinsi Kepri komisi III Jokonugroho (baju batik), bersama Camat Kundur Utara dan dinas perhubungan meninjau Desa Teluk Radang yang akan dibangun dermaga tahun ini. F. Imam Soekarno/Batam Pos.

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan dana sebesar Rp 2,6 miliar untuk membangun dermaga di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara. Lokasi proyek yang direncanakan dimulai tahun ini, telah ditinjau Dinas Perhubungan Provinsi Kepri bersama anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepri Dapil Karimun Jokonugroho, dan camat Kundur Utara Ery Noval Jadinata, Jumat (27/1) lalu.

Kadis Perhubungan Kepri melalui Kepala Bidang Kepelabuhan Sumarsono mengatakan, peninjauan lokasi karena pembangunan dermaga segera dilaksanakan sekaligus sosialisasi. “Sebelum ke Kundur Utara, kami bersama anggota DPRD Kepri telah turun ke Kecamatan Durai. Karena, di Durai juga akan dibangun dermaga,” sebut Sumarsono.

Sedangkan Jokonugroho menegaskan, jika pembangunan dermaga di Desa Teluk Radang Kampung Asam Kecamatan Kundur Utara sudah dapat dilaksanakan tahun 2018. Dermaga bagi masyarakat kepulauan merupakan kebutuhan sangat vital sebagai akses tranportasi laut dan penghubung. Dengan dibangunya dermaga nantinya menjadi sarana bagi kepentingan masyarakat auntuk menunjang aktifitas sehari-hari.

“Insha Allah tahun 2018 ini dermaga sudah dikerjakan dengan anggaran sebesar Rp2,6 miliar. Diharapkan pengerjaanya sesuai dengan ketentuan yang ada. Selanjutnya segera dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai penunjang akses transportasi penguhubung bagi masyarakat di kepulauan,” tegas Jokonugroho.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, selain di Desa Teluk Radang, pembangunan dermaga juga akan dilaksanakan di Kecamatan Durai. Joko mengharapkan peran aktif masyarakat terkait rencana pembangunan dermaga di kecamatan Durai maupun di desa Teluk Radang. Dengan harapan pengerjaanya segera rampung dengan hasil yang baik dan segera dapat dimanfaatkan masyarakat. (ims)

Proyek di Atas Rp 1 M, Wajib Didampingi TP4D

0

batampos.co.id – Sebanyak 20 Paket Proyek dari Dinas Perkerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2018 ini dampingi tim Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang melibatkan Kejaksaan. Pemerintah daerah telah menyurati pihak kejaksaan.

Puluhan paket pengerjaannya harus didampingi TP4D adalah proyek yang nilainya diatas Rp 1 miliar. Paket-Paket tersebut antara lain yakni Jalan Letung Rewak Rp 18 milliar, lalu dua ruas Jalan di Kecamatan Palmatak Rp 37 miliar, Embung Kecamatan Siantan Rp 10 miliar, dan land clearing Ibu kota Pemerintahan di Pasir Peti Rp 9,7 milliar dan sejumlah paket besar lainnya.

“Pemerintah daerah telah menyurati pihak Kejaksaan untuk pendampingan sejumlah proyek startegis di Anambas, Khususnya di Dinas Perkerjaan Umum,” kata Kepala Bidang Binan Marga DPUPR Kabupaten Kepulauan Anambas Khairul, Minggu (28/1)

Sementara itu untuk paket Proyek kecil dari Dinas tersebut yang nilainya dibawah Rp 200 juta, yang tidak melalui lelang atau menggunakan Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 160 paket. Paket ini tidak didampingi TP4D.

Lanjutnya, dari konfirmasi yang disampaikan, TP4D telah izinkan untuk segera melaksanakan lelang. Sehingga bulan Februari telah dilaksanakan pelelagan. “Yang menjadi kendala saat ini adalah kondisi server yang sering ngadat yang sering menghambat pelelangan,” ujarnya.

Khairul mencontohkan, di Anambas Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak dapat dibuka tapi di Tanjungpinang bisa dibuka. Apabila hal ini terjadi, katanya, maka Kelompok Kerja (Pokja) dapat melakukan lelang ditanjung Pinang. “Tidak ada masalah karena lelang seluruh Indonesia. Targetnya Desember semua pengerjaan dan pembayarannya selesai karena untuk pengerjaan November sudah mesti rampung. Berkaca dari tahun 2017 yang mesti kerja siang malam itu yang tidak kita inginkan kembali,” tuturnya.

Khairul mengakui pihaknya kekurangan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK), untuk itu pihaknya menggunakan dua PPTK dari Dinas lain yakni dari Bagian Pembagunan dan dari Dinas Perhubungan.

Sementara itu Kajari Natuna Juli Isnur, membenarkan pihak telah mendapatkan surat dari pemerintah daerah KKA. “Ia memang kita akan melaksanakan pendampingan bukan hanya PU namun banyak yang lain juga,”jelasnya. (sya)

Para Orangtua Laporkan Anaknya ke Satpol PP

0

batampos.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja kini secara rutin melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat). Sasarannya kenakalan remaja hingga praktik asusila.

Kepala bidang penegak Peraturan Daerah Satpol PP Pemkab Natuna Wendriadi megatakan, operasi Pekat yang digelar satu pekan terakhir untuk menanggapi keluhan dan laporan yang diterima dari masyarakat, meningkatnya persoalan penyakit masyarakat diwilayah Ranai dan sekitarnya.

Diakuinya, operasi Pekat yang gelar berhasil menjaring belasan remaja mabuk mabukan konsumsi alkohol oplosan. Bahkan remaja pacaran di semak-semak hingga pasangan mesum di hotel termasuk di kos – kosan.

“Kami berupaya mencegah terjadinya kenakalan remaja, karena banyak laporan masyarakat dan orantua. Dan laporan praktik asusila di kos-kosan dan hotel,” kata Wendriadi kemarin.

Pekan lalu katanya, 10 pasangan tanpa status hubungan suami istri digerebek dibeberapa lokasi Hotel dan Penginapan serta di kos-kosan. Dan sebanyak 19 orang anak remaja dan pelajar yang sedang nongkrong ditempat-tempat gelap serta mengkonsumsi minuman beralkohol.

Para remaja yang terjaring dalam operasi yang digelar, umumnya berasal dari kalangan pelajar dan anak putus sekolah mengkomsumsi mikol dan pacaran tempat gelap dan semak.

Operasi pekat yang digelar jelasnya, dalam menjalankan penegakan peraturan daerah (Perda) dan pemberantasan penyakit Masyarakat, untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban Masyarakat di semua wilayah Kabupaten Natuna.

Sehubungan dengan Operasi Pekat dan Razia Rutin ini sambungnya, Satpol PP akan menyurati pengelola hotel, penginapan dan kos-kosan supaya taati aturan pengunjung kamar. Serta akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak dan instansi terkait di lingkup Pemerintahan serta di tingkat RT dan RW, dalam upaya melaksanakan gelar operasi rutin dan operasi Pekat.

“Kita juga akan menyurati para pedagang yang diindikasikan menjual obat batuk cair dalam jumlah tidak wajar kepada remaja dan pelajar,” sebut Wendriadi.(arn)

Ada yang Menolak Permenhub, Ada yang Mendukung

0
ilustrasi

batampos.co.id – Penolakan transportasi dalam jaringan (online) di sejumlah daerah menjadi sorotan pusat. Asosiasi Driver Online (ADO) menyikapinya dengan tetap mengacu pada isi dari Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan mulai berlaku aktif 1 Februari mendatang.

“Pertanyaannya, penolakan ini untuk kepentingan supir online atau untuk kepentingan pihak lain. Intinya, kami akan tetap memperjuangkan Permenhub 108/2017 ini,” ujar Ketua Umum ADO, Christiansen FW Wagey di Jakarta, Kamis (25/1).

Dia menyebutkan, penolakan taksi online di berbagai daerah saat ini tidak berdasar. Menurutnya, sejarah regulasi Angkutan Sewa Khusus (Taksol) sendiri, dimulai dari PM 32/2016 dan kemudian ada revisi menjadi Permenhub 108/2017.

“Mulai dari revisi sampai dengan saat ini, ADO terlibat aktif di dalamnya, baik memberikan usulan, termasuk dalam FGD, uji public, hingga kegiatan-kegiatan terkait perumusan barunya. Jadi penolakan seperti ini tak berdasar,” ujarnya.

Christiansen menyebutkan, setiap kesempatan semua pihak sudah diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan usulan pada saat itu, sehingga tidak ada alasan adanya penolakan taksi dalam jaringan tersebut.

“Itu Permenhub 108/2017 sudah sangat mengakomodir kepentingan supir online. Permenhub itu yang buat siapa? Pemerintah toh? Masa pemerintah di daerah malah menolak,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan dan larangan angkutan daring di sejumlah daerah tidak adil bagi para driver online.

“Alasannya demi kebaikan. Demi kebaikan siapa? Apakah ini yang namanya berjuang untuk driver online,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, larangan ini akan semakin menyakitkan bagi para driver online yang menggantungkan sumber pendapatan mereka dari sana.

“Sudah dipastikan pihak aplikatorlah yang paling diuntungkan dan driver online mulai dari gojek, grab, uber, dan lainnya akan menjadi sapi perah. Jadi stop pembodohan yang mengatasnamakan ini demi kepentingan driver online dan keamanan bersama,” ungkap Christiansen.

Christiansen menyebutkan, ADO akan fokus mengawal implementasi Permenhub 108/2017 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan memastikan sebelum 1 Februari mendatang, Kominfo menepati kesepakatan yang mereka lakukan bersama pada 18 Desember 2017 lalu.

“Kesepakatan itu, kami tetap memperjuangkan kuota tidak berlaku surut seperti isi dari Permenhub 108/2017 dimana yang punya aplikasi dan yang memenuhi syarat masuk dalam kuota,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta adanya perluasan wilayah operasi di berbagai daerah di Indonesia. Ia meminta pemerintah memberikan perpanjangan masa transisi minimal satu bulan kepada mereka yang masih banyak belum memenuhi persyaratan karena masih menunggu proses perizinan badan hukum.

(cha)

Batam Kekurangan 1.600 Taksi

0
foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dan Kota Batam memang belum menetapkan kuota taksi online di Batam. Namun Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batam memastikan, saat ini Batam masih kekurangan 1.600 unit taksi.

Ketua Organda Batam Hardi Syam Harun menyebutkan, kebutuhan angkutan taksi di Batam mencapai 3.400 armada. Sementara saat ini yang terdaftar di Organda baru 1.800 unit.

“Artinya masih ada kekurangan sekitar 1.600 taksi lagi,” sebut Hardi, Minggu (28/1).

Jumlah tersebut sebenarnya hampir sama seperti saat awal pemerintah Batam melakukan survei kebutuhan taksi bersama Organda Batam pada awal tahun 2001 yang menyebutkan Batam butuh 3.000 unit taksi. Namun perkembangan Kota Batam menuntut penambahan.

Dari 1.800 unit taksi tersebut, Hardi mengungkapkan sekitar 60 persen belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Sedangkan yang belum melakukan uji kir sekitar 40 persen.

Hardi juga mengakui banyak taksi di Batam yang tak laik jalan. Hardi memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan unit. “Terutama taksi keluaran tahun 1997 yang bekas Singapura waktu awal tahun 2001,” terang Hardi.

Jika dikurangi taksi yang tak laik jalan dengan estimasi ada 200 unit, Hardi memperkirakan kekurangan taksi di Batam bisa sampai di angka 1.800 unit.

Apakah kekurangan itu bisa otomatis kuota untuk taksi online di Batam? Hardi menegaskan, hal itu bisa saja. Namun harus bertahap.

“Kalau taksi konvensional mau memperbaiki armadanya, mau memperbaiki manajemennya, tarifnya ekonomis, bisa jadi jumlah mereka juga bisa ditambah. Tapi kalau tidak, ya yang layak untuk menutupi kekurangan itu, ya taksi online,” kata Hardi yang juga Dirut PT Suluh ini.

Hardi berharap Pemprov Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri Nurdin Basirun, berani mengambil sikap dan langkah dalam menyelesaikan persoalan perizinan taksi online di Batam.

“Apalagi yang ditunggu. Jangan berpolemik terus,” pintanya.

Hardi juga meminta taksi konvensional di Batam berbenah jika ingin tetap dipilih masyarakat. Mulai dari pembenahan tarif yang transparan dan ekonomis, manajemen, armada yang laik, dan lainnya.

Sementara untuk badan usaha yang mengajukan perizinan yang akan menaungi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online, sebaiknya lebih serius dan sesegera mungkin melengkapi pemberkasan pengajuan perizinannya.

Izin Pangkalan Ratusan Juta

Meski tak memiliki kewenangan meminta taksi konvensional beralih ke online, namun Hardi mengaku Organda sudah sering menyarankan ke pengemudi taksi konvensional beralih ke taksi online. Selain menguntungkan, juga tak ada pungutan yang memberatkan.

Namun, Hardi mengakui saat ini masih sangat kecil jumlah pengemudi taksi konvensional yang mau beralih ke taksi online. Terutama yang memiliki pangkalan. Keengganan itu dipicu besarnya biaya yang telah dikeluarkan pengemudi taksi konvensional untuk membeli izin pangkalan. Baik itu di pelabuhan, bandara, pusat perbelanjaan, maupun hotel.

“Satu izin pangkalan saja untuk satu pengemudi taksi jumlahnya mulai dari puluhan juta hingga seratusan juta rupiah atau lebih. Itu fakta yang terjadi di Batam,” ungkap Hardi.

Lantas, uang pembelian izin pangkalan satu armada hingga seratusan juta rupiah lebih tersebut masuk kemana? Hardi menduga ada pihak-pihak atau oknum yang bermain di setiap pangkalan. Misalnya pengelola keperasi yang dipercaya dengan oknum pemilik pangkalan, sehingga kuota taksi di setiap pangkalan ditetapkan dalam jumlah tertentu. Kuota terbatas inilah yang dijual mahal.

“Bahkan para sopir taksi sendiri ada yang sudah berani menjual izin pangkalan yang ia beli ke pengemudi taksi lainnya,” terang Hardi.

Hardi juga sangat mendukung pendapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam bahwa kuota taksi online mestinya tak usah dibatasi. Dibuat terbuka saja sesuai hukum pasar, sehingga tak ada lagi unsur monopoli.

Terpisah, Sekretaris Pengurus Taksi Bandara Hang Nadim, Joko, tak menafikan besarnya uang yang harus dikeluarkan pengemudi taksi untuk mendapatkan kuota di pangakalan. Meski tak menyebutkan angka persisnya, namun ia menilai relatif sebanding dengan jaminan keamanan yang mereka dapatkan.

“Kalau ke pengelola bandara kita setor Rp 200 ribu per bulan per unit taksi. Kita juga ada kewajiban setor ke koperasi bandara,” ujarnya, Sabtu (26/1).

Joko juga menyebutkan, tidak setiap orang yang memiliki armada bisa bergabung dan mendapatkan kuota di pangkalan Bandara Hang Nadim. Ada pembatasan kuota yang ditentukan pengelola bandara.

Penetapan jumlah armada ini dihitung berdasarkan rasio kebutuhan dengan jumlah penumpang di bandara Hang Nadim Batam. Juga ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk soal kondisi armada.

“Saat ini ada 265 unit taksi Bandara, paling rendah armada keluaran tahun 2012, jadi masih terbilang baru dan semua laik jalan,” katanya.

Dengan armada sebanyak itu dan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan kuota di pangkalan, Joko menyebut sangat wajar jika para pengemudi tidak setuju jika taksi online mengambil penumpang di Bandara.

Soal ada tidaknya keinginan taksi bandara untuk beralih ke taksi online mengingat era layanan digital tak bisa dilawan? Joko mengatakan tak menutup kemungkinan ke depan hal itu terjadi. Namun saat ini yang menjadi keinginan pengemudi taksi pangkalan di bandara, pengaturan yang adil dari semua aspek.

“Kalau taksi yang tak punya pangkalan ya mudah saja beralih ke online, tapi kami yang dipangkalan sudah keluar uang banyak,” ujarnya.

Dendi Gustinandar yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Komersial Bandara Hang Nadim Batam mengaku mendengar juga cerita besarnya biaya untuk bisa dapat kuota di pangkalan Hang Nadim.

“Dengar iya. Tapi membuktikannya gimana ya. Yang jelas uang pangkalan yang masuk ke bandara itu Rp 200 ribu per unit taksi per bulan. Tarif itu diatur di Perka BP Batam,” ujar Dendi yang kini ditarik ke Bagian Aset BP Batam. (gas/nur)

Kuota Belum Ditetapkan, Polemik Taksi Online Berkepanjangan

0
ilustrasi

batampos.co.id – Polemik taksi online di Kota Batam belum juga berakhir. Padahal, Permenhub Nomor 108 tentang transportasi online akan berlaku per 1 Februari mendatang. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dinilai lamban. Buktinya, dari 13 provinsi yang sudah ada taksi online-nya, hanya Kepri yang belum menyerahkan kuota ke Kemenhub.

Jason Wee bersama lima temannya liburan singkat di Batam, 12 Juni 2017 silam. Setelah jalan-jalan keliling kota, Jason dan teman-temannya mengakhirinya di Nagoya Hill Batam sebelum kembali ke Singapura.

Namun liburan itu berakhir tak menyenangkan. Ketika hendak meninggalkan pusat perbelanjaan di Nagoya itu dengan mobil sewaan, sekelompok orang menghentikan mereka. Menyuruh mereka keluar dari mobil. Orang-orang itu adalah sopir taksi konvensional. Mereka menuding Jason Wee dan teman-temannya menggunakan taksi online. Pertengkaran pun terjadi.

“Mereka malah memukul teman kami ketika mengatakan tidak menggunakan Uber (taksi online). Yeah, para pengemudi taksi itu marah karena katanya Uber sudah membunuh mata pencaharian mereka,” kata Jason Wee.

Pengalaman buruk itu kemudian dibagikan di dinding Facebook milik Jason. Postingan ini kemudian mendapat beragam reaksi dan dibagikan ribuan kali hingga viral.

Sejak kasus tersebut, rupanya bara tetap menyala. Beberapa kisruh antara taksi konvensional dan taksi online terus terjadi. Peristiwa terbaru terjadi Rabu (10/1) di dekat BCS Mall, Batam. Taksi online yang dikemudikan Hermanto didatangi beberapa orang. Mereka memukul dan menendang mobil tersebut hingga rusak. Bahkan membuat penumpangnya ketakutan.

***

Potongan video aksi pengrusakan pada taksi online.

Persekusi baik terhadap sopir taksi online maupun warga yang dicurigai sebagai sopir taksi online masih akan terus terjadi jika pengaturan taksi online tak segera diselesaikan. Padahal, aturan soal operasional taksi online sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Meski PM 108 itu masih menuai pro dan kotra, namun setidaknya semuanya sudah diatur dan kewenangan pengaturannya sudah didelegasikan Kemenhub ke daerah. Namun di Kepri, Pemerintah Provinsi Kepri terkesan ragu memberikan legalitas terhadap keberadaan transpotasi online di Batam.

Malah Pemprov Kepri didukung Pemko Batam melarang operasional taksi online di Batam hingga memiliki izin resmi. Sementara izin resmi belum ada kepastian kapan bisa rampung.

Tak sekadar melarang, Dishub Kepri juga menyurati Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi taksi online di Kepri. Bahkan sudah empat kali surat permintaan pemblokiran itu dilayangkan.

Namun permintaan ini belum dikabulkan oleh Kementerian Kominfo. Jika berkaca pada permintaan serupa yang pernah dilayangkan oleh Pemprov Kaltim kepada Kementerian Kominfo, maka kecil kemungkinan permintaan pemblokiran aplikasi itu dikabulkan. Sebab, permintaan Pemprov Kaltim ditolak.

Dikutip dari laman Kementerian Kominfo, ada lima alasan Kominfo menolak memblokir aplikasi transportasi online.

Pertama, pemerintah mendukung pengembangan layanan berbasis aplikasi dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital.

Kedua, aplikasi dan penggunaan teknologi informasi telah diatur dalam UU ITE sebagaimana telah diubah dalam UU 19/2016.

Ketiga, UU ITE mengatur mengenai pendaftaran sistem elektronik dan sertifikasi penyelenggara sistem elektronik. Dengan kata lain mengatur aplikasi sebagai sistem elektronik, bukan perizinan.

Keempat, terkait dengan izin usaha, perizinannya ada di Kementerian Perhubungan.

Kelima, Kementerian Kominfo menegaskan, permintaan penghentian sementara aplikasi layanan angkutan online harus dari Kemenhub, bukan dari Pemda (Gubernur atau Dishub).

Dengan demikian, Dishub Kepri sejatinya tidak bisa meminta langsung ke Kementerian Kominfo untuk memblokir layanan aplikasi taksi online, karena kewenangan permintaan pemblokiran itu ada di Kementerian Perhubungan.

Mestinya, Dishub Kepri mengajukan ke Kemenhub, lalu Kemenhub melakukan analisis layak tidaknya pihaknya melanjutkan permintaan Dishub itu ke Kominfo.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenenterian Perhubungan Syarif Liputo, saat ditemui, Jumat (26/1) di Jakarta mengatakan, pihaknya baru tahu kalau Dishub Kepri mengajukan permintaan pemblokiran aplikasi taksi online karena tidak menggunakan jalur Kemenhub.

Syarif juga mengatakan pihaknya tidak tahu persis apa alasan mendasar Dishub Kepri melarang taksi online dan sampai meminta pemblokiran aplikasi. Yang pasti, Kemenhub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian taksi online dan tidak pernah memberikan rekomendasi penutupan aplikasi taksi online di Kepri.

“Pemprov Kepri mungkin punya pertimbangan sendiri. Mungkin karena sering terjadi gesekan. Kami akan minta klarifikasi ke Pemprov Kepri,” kata Syarif.

Namun Syarif menegaskan, pemerintah tetap mendukung keberadaan taksi online dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital. Itu sebabnya, pemerintah melalui Kemenhub menerbitkan pengaturan angkutan daring karena sudah menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

Kewenangan pengaturan itu kemudian dipermudah pemerintah pusat (Kemenhub) dengan mendelegasikan sejumlah kewenangan, khususnya terkait kuota dan perizinan ke pemerintah daerah.

Di Kepri, seharusnya persoalan kuota dan perizinan sudah tidak ada masalah lagi karena pendelegasian kewenangan berlaku untuk semua provinsi.

“Tapi sampai saat ini, dari 13 Provinsi yang sudah ada taksi onlinenya, baru 12 provinsi yang sudah menyerahkan kuota, termasuk Jabodetabek. Kepri sama sekali belum ada,” ungkap Syarif.

Untuk itu, pihaknya akan meminta klarifikasi ke Pemprov Kepri mengenai lambatnya penyerahan kuota taksi online. Pihaknya juga akan meminta klarifikasi terkait dugaan adanya kelompok kepentingan yang tak menghendaki kehadiran angkutan online di Kepri, khususnya Batam. Padahal Batam merupakan kota yang diproyeksikan menjadi basis digital sekaligus hub digital untuk Indonesia.

“Secepatnya kami minta klarifikasi, sebab baru dapat informasinya,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Direktur Angkutan dan Multimoda Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana. Menurutnya, Batam masuk dalam pemetaan nasional sebagai kota basis digital, sehingga tak boleh ada pelarangan angkutan daring.

“Untuk moda angkutan khusus daring (online) sendiri, pemerintah di daerah harus bijak. Utamakan kepentingan masyarakat, jangan fokus pada kelompok kepentingan,” tegasnya.

***

Pengemudi taksi online saat demo

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengakui tak satupun dari empat surat permintaan pemblokiran layakan aplikasi angkutan online di Kepri yang dibalas oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Sudah empat kali berkirim surat resmi, belum ada jawaban,” Minggu (18/1) pekan lalu.

Kenapa harus meminta aplikasi ditutup? Mengapa tidak fokus saja pada penghitungan dan penetapan kuota lalu mempermudah perizinan sesuai kewenangan yang diberikan Kemenhub? Mantan perwira TNI AD ini berdalih, aplikator di Batam melanggar Permenhub 108.

Jamhur menuding aplikator taksi online melanggar pasal 65 Permenhub 108. Sebab aplikator tersebut bertindak sebagai badan usaha dan merekrut pengemudi.

Ia menjelaskan, pasal 65 Permenhub 108 berbunyi, “Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; b.pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan; c.perekrutan pengemudi; d. penetapan tarif; dan e.pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.”

“Selain itu, seluruh transportasi online di Batam juga belum punya izin. Sehingga rawan konflik dengan taksi konvensional,” ujarnya.

Namun Jamhur mengakui, berdasarkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tugas Dishub Kepri memang hanya ada dua, yakni menentukan kuota lalu mengeluarkan izin. Namun ia mengaku memiliki tanggungjawab moral menjaga situasi tetap aman.

“Jika ada pelanggaran di lapangan memang menjadi tugas polisi untuk bertindak. Kami hanya di kuota dan izin. Tapi kalau kita diam saja, nanti kita yang disalahkan,” kata Jamhur.

Permintaan pemblokiran aplikasi itu menurutnya sebagai salah satu langkah antisipasi konflik. Sebab, jika tak diantisipasi, Jamhur menilai potensi konfliknya lebih besar dan bisa mempengaruhi situasi keamanan di Batam.

Mengenai penetapan kuota, Jamhur mengaku butuh waktu untuk menuntaskan persoalan tersebut. Menurutnya ada hal-hal mendasar yang harus diperhatikan dan tidak boleh salah. Karena konsekuensinya adalah memberikan dampak negatif terhadap transportasi di Batam. Namun Jamhur enggan menjelaskan hal-hal yang ia maksud.

Penghitungan kuota sendiri diakui Jamhur sudah dimulai sejak 5 Desember 2017 lalu dan pekan ke tiga Januari 2018 mestinya rampung. Sedangkan program kajian kuota taksi online di Batam mulai dilelang dan hasilnya baru didapat empat bulan ke depan.

Secara internal Jamhur mengaku sudah melakukan penghitungan sementara. Namun hasilnya belum bisa ia dipublikasikan karena menunggu hasil kajian kuota taksi online tersebut.

Namun begitu, proses perizinan sudah diproses. Saat ini ada 10 perusahaan mengajukan surat tetapi hanya satu badan usaha yang lengkap.

“Bagi yang belum lengkap kita sudah minta dilengkapi. Izin keluar apabila kuota sudah ditentukan. Tarif atas bawah ditentukan Kemenhub dengan besaran Rp 3.000 dan Rp 6.000. Dishub tetap fokus pada dua tugasnya,” tegas Jamhur.

Soal hasil kajian kebutuhan transportasi 2001, Jamhur mengakui data itu ada. Saat itu, Batam disebutkan butuh 3.000 unit taksi dan hingga 2012 baru terpenuhi 2.300 unit. Masih kurang 700 unit. Namun Jamhur menyebut, data itu tak relevan lagi karena sudah 17 tahun lalu. Apalagi Batam terus tumbuh dan berkembang, baik jumlah penduduk maupun pembangunannya sehingga kebutuhan transportasi umum juga tumbuh.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Batam Mohammad Noor Rofieq menilai pembatasan kuota taksi di Batam atau di Kepri tidak perlu dilakukan. Sebab konsep hukum pasar menerapkan tidak ada pembatasan untuk jumlah barang atau produk. Pelaku usaha atau produsenlah yang menentukan jumlah sesuai yang diinginkan pasar.

“Kalau secara hukum pasar, permintaan itu tergantung dari konsumen. Karena merekalah yang membutuhkan dan produsen hanya menyiapkan,” jelas Rofieq kepada Batam Pos, Kamis (25/1).

Menurut dia, peranan pemerintah sebagai regulator adalah mengambil sikap tegas dan mencari jalan keluar agar tidak ada pihak yang dirugikan. Bukan mencari jumlah kuota untuk mendapatkan jalan keluar atas permasalahan taksi online di Batam.

Soal perizinan, menurut Rofieq adalah hal yang wajar jika diminta oleh pemerintah. Seluruh pelaku usaha baik badan usaha atau pun perorangan memang wajib memiliki izin sebagai legalitas usaha. Namun pengurusan izin jangan sampai menyulitkan dan memberatkan pelaku usaha.

“Legalitas atau izin usaha itu wajib,” jelasnya lagi.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri mengaku belum bisa memberikan keterangan karena tahapan penghitungan kuota masih berjalan.

“Saya juga lagi umroh,” ujarnya, Sabtu (27/8) melalui pesan singkat dari Makkah. (uma/cha/nur/jpg/gas)

Gelontorkan Rp 13 Miliar untuk Air Mancur

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan akan menyulap kawasan Kijang, Bintan Timur menjadi kawsan objek wisata baru di Bintan. Di wilayah itu, pemerintah akan membangun taman air mancur motif bunga kolak senilai Rp 13 miliar. “Pembangunan taman air mancur mengangkat konsep wisata sejarah,” kata Bupati Bintan Apri Sujadi.

Karena, lanjut Apri, pada tahun 1942 lokasi itu dikenal dengan nama Sungai Kolak. Sepanjang Sungai dipenuhi bunga kolak. “Bunga kolak nantinya dibangun di tengah-tengah taman air mancur, ini akan menjadi lokasi spot wisata baru,” katanya.

Selain itu juga akan dibangun pedestrian untuk pejalan kaki. Tiang tiangnya akan dihiasai ornamen pucuk rebung bergaya khas arsitektur Melayu. Pejalan kaki juga akan dimanjakan landscape taman yang ramah lingkungan, teman duduk untuk beristirahat dan pepohonan yang rimbun.

“Desainnya ramah lingkungan dan pas untuk pejalan kaki di waktu pagi dan sore hari, apalagi di sana ada Pohon Sakura, sehingga menarik bila duduk menikmati senja dengan bunga sakura bermekaran dan air mancur yang menari-nari,” ujarnya, Minggu (28/1).

Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Bintan Herry Wahyu melalui Kabid Perumahan Bayu Wicaksono mengatakan, desain air mancur motif bunga kolak di tengah-tengah sungai nantinya terdiri dari 5 hingga 6 lingkaran dengan bentuk sedang, besar dan kecil.

“Tinggi air mancur bisa mencapai 6 hingga 10 meter. Bila dibantu dengan mesin high jet tingginya akan mampu mencapai 12 meter lebih,” jelasnya.

Di lokasi itu juga akan digunakan untuk berbagai kegiatan pertunjukan seni di akhir
pekan. “Selama ini, turis dan wisatawan lokal hanya mengunjungi Trikora dan Lagoi, jadi perputaran uang hanya di sana. Makanya, kami mencoba menghadirkan wisata baru, di mana masyarakat juga bisa ikut menjajakan aneka kuliner-kuliner khas Bintan,” ujarnya. (met) 

Pemko Tunda Peresmian SWRO

0
Pipa dan tabung air yang terpasang di Gedung Operasional SWRO Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menunda peresmian instalasi penyulingan air laut menjadi air tawar yang dijadwalkan awal tahun ini. Sehingga instalasi yang sudah terpasang bertahun-tahun ini belum bisa dinikmati masyarakat Tanjungpinang. “Kalau itu mau di-launching, saya minta dicek dulu semua. Harus lengkap dulu semua,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Riono, belum lama ini.

Menurut Riono, pihaknya tak ingin gegabah berkenaan layanan yang akan dinikmati orang banyak ini. Aapalagi dirinya masih menyangsikan kelengkapan dan kesiapan SWRO dialirkan ke rumah-rumah warga. Maka, Riono ingin segala urusan teknis berkenaan ini diperiksa lagi secara menyeluruh. “Kalau itu mau di-launching, saya minta dicek dulu semua. Harus lengkap dulu semua,” ujar Riono pada media belum lama ini.

Riono mengakui masih ada beberapa persoalan yang belum terpecahkan mengenai operasional SWRO. Utamanya mengenai beberapa pipa dan alat ukur air di beberapa titik. “Ini semua harus selesai dulu. Lengkap semua sama tarif bulanan dan tarif pemasangan,” sambung Riono.

Jika semua persyaratan darinya telah terpenuhi, peluncuran dapat segera dilangsungkan.”Sepanjang persyaratan saya terpenuhi, kapan saja (peluncurannya) boleh,” beber dia.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) melalui Dirjen Sumber Daya Air (SDA) sudah membuat keputusan terkait pengelolaan Sea Water Riverse Osmosis (SWRO). Proyek percontohan nasional tersebut dikelola oleh Pemko. Kemenpupera menilai Pemko Tanjungpinang lebih siap ketimbang Provinsi.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemprov Kepri saat ini mendata aset-aset yang digunakan APBD Kepri untuk Pembangunan SWRO tersebut. Kemudian aset tersebut akan dihibahkan ke Pemko Tanjungpinang.(aya)

Jembatan I Dompak, Jadi Arena Adu Nyali

0
Enam pemuda diamankan petugas saat menenggak miras di Jembatan I Dompak, Senin (22/1). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Belakangan ini sejumlah kasus kriminal terjadi di Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. Legislator DPRD Kepri daerah pemilihan (Dapil) Tanjungpinang, Rudy Chua mengharapkan Pemerintah Provinsi Kepri membuat siasat tertentu. Sehingga Jembatan I Dompak merupakan objek vital tidak menjadi arena adu nyali.

“Belakangan ini ada beberapa kasus yang terjadi di Jembatan I Dompak. Mulai dari aksi balap liar sampai terjadi tindakan pembunuhan. Persoalan perlu segera disikapi,” ujar Rudy Chua menjawab pertanyaan Batam Pos, Minggu (28/1) di Tanjungpinang.

Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan, ia juga mendapatkan laporan sebelum adanya penerangan di Jembatan tersebut, infrastruktur yang diharapkan menjadi objek wisata di Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang itu menjadi tepat muda-mudi pacaran. Sekarang ini, malam harinya menjadi arena balap liar. Ia khawatir banyak kelompok-kelompok yang menjadi Jembatan I Dompak sebagai area kekuasaan.

“Kita tahu, aktivitas ramai yang melintas adalah pada siang hari. Karena di malam hari sudah tidak banyak lagi yang lalu lalang. Kondisi ini yang dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, sejak adanya korban jiwa yang terjadi di Jembatan tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan patroli kesana. Tetapi sudah pasti tidak bisa berjaga 24 jam. Setelah polisi pergi, sekelompok itu Jembatan itu akan ramai kembali. Apalagi sampai sejauh ini, tidak adanya personel Satpol PP Provinsi Kepri yang ditugaskan untuk mengawasi jembatan tersebut.

“Kalau diberlakukan buka-tutup tentunya kurang baik. Karena jembatan tersebut selain sebagai akses utama ke Pulau Dompak juga untuk kepentingan wisata,” paparnya.

Rudy berharap, Pemprov Kepri segera memasang Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi-lokasi tertentu. Selain itu tentu harus ada pos jaga bagi petugas Satpol PP. Apalagi belum lama ini, juga dihebohkan adanya seorang pemuda yang memanjat bentangan busur Jembatan tersebut. Sehingga perlu langkah antisipasi

“Jika tidak segera kita antisipasi, kehadiran Jembatan I Dompak banyak memberikan konsekuensi negatif. Mulai dari balap liar, orang pancaran, sampai tempat untuk bunuh diri,” tutup Rudy.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan, Abu Bakar mengatakan untuk tahun ini, pihaknya akan memang CCTV di gerbang utama jembatan tersebut. Sedangkan untuk persoalan keamanan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri. Sedangkan untuk pengamanan bentangan busur akan dipasang pagar pengaman.

“Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Memang belakangan ada berapa kejadian yang menyebabkan Jembatan I Dompak menjadi sorotan,” papar Abu Bakar.(jpg)