Sabtu, 9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12707

Tim Gabungan Temukan Satu Kardus Produk Kedaluwarsa

0
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Yulius, bersama Kepala Dinas UMPP Anambas Usman cek barang di sebuah toko di Tarempa, Rabu (10/1). F. Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Sebanyak sepuluh dus aneka produk makanan dan minuman diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Dinas KUMPP dan Anggota komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kemarin yang melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) Rabu (10/1)

Produk-produk tersebut sudah kedaluwarsa dan produk yang tidak ada tanggal kedaluwarsanya. “Ada aneka produk yang sudah dipisahkan serta didata oleh OPD teknis. Mulai dari permen, makanan ringan dan produk lainnya. Ini baru toko pertama yang kami kunjungi,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Dhannun saat memeriksa salah satu toko yang ada di Tanjung Tarempa Rabu (10/1).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, inspeksi yang dilakukan ke sejumlah toko ini dilakukan selain untuk melindungi konsumen, juga untuk melakukan monitoring harga, termasuk barang yang telah melewati tanggal kadaluarsa. Kondisi cuaca yang kurang kondusif, menurutnya kerap kali terjadi hal-hal yang tidak jarang dikeluhkan oleh para konsumen. “Tujuannya ke sana. Insya Allah ini rutin kami lakukan minimal tiga bulan sekali,” ungkapnya.

Ia mengatakan, upaya untuk menghadirkan barang kebutuhan pokok yang dijangkau oleh masyarakat, coba dilakukan salahsatunya dengan bekerjasama dengan Bulog. Salahsatu komponen bahan kebutuhan pokok yakni gula pasir, diakuinya telah tersedia di gudang Bulog dengan kapasitas 120 ton.

“Sudah ada gula lewat Bulog. Jadi, ada permintaan dari Pemda ke Bulog untuk stok. Harga gula pun maksimal Rp 12.500,00. Pemda juga usulkan untuk beras lewat Bulog juga. Kalau tidak salah saya, sudah ada juga,” bebernya.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas lainnya, Nur Adnan Nala mengatakan, regulasi untuk barang kebutuhan pokok di Anambas yang mayoritas berasal dari Tanjungpinang dan Bintan perlu menjadi perhatian. Politisi Demokrat ini menjelaskan, sejumlah toko yang menjual aneka produk ini tidak mengenal sistem retur.

“Menurut mereka ini berharga, karena ada modal di situ. Mungkin ini juga yang perlu menjadi perhatian,” ungkapnya. (sya)

Polisi Tangkap Pembuat Berita Palsu Kapolri

0
Ilustrasi

batampos.co.id – Bareskrim Polri menangkap seorang terduga pelaku pembuat hoax berinisial EE, 48, Selasa (9/1). Dia diduga membuat tulisan palsu yang mengandung unsur penghinaan terkait Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Motifnya, diduga EE menganggap ada kriminalisasi terhadap ulama.

Dalam hoax tersebut pelaku berakun Iwan Laoet menulis sebuah pernyataan yang seakan-akan diungkapkan Kapolri. ”Tito: Insyaallah kedepan publik lebih percaya polri daripada ulama.”

Kanit II Subdit Dittipid Siber AKBP Irwansyah menjelaskan, hoax yang dibuat pelaku itu semacam screenshot sebuah berita online.

”Seakan-akan dibuat sebuah berita semacam itu untuk menghasut,” jelasnya ditemui di kantor Dittipid Siber kemarin. Hoax tersebut disebar pelaku melalui dua media. Halaman Facebook-nya dan sebuah grup yang beranggotakan 50 ribu follower.

”Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” paparnya.

Hoax yang dibuat pelaku mengandung pengertian yang bisa mengadu domba. Maka, Dittipid Siber langsung bergerak, namun dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan ahli.

”Ahli menyatakan bahwa unsurnya memenuhi, kami langsung kejar pelaku,” paparnya.

Untuk motifnya, pelaku yang berprofesi sebagai mekanik listrik itu mengaku membuat hoax tersebut karena menganggap Polri melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Karena itu, dibuatlah hoax sebagai serangan terhadap Polri.

”Di alam pikirannya menganggap ada kriminalisasi,” jelasnya.

Postingan di grup itu juga mendapat beragam komentar negatif. Hal tersebut juga menjadi perhatian penyidik.

”Kami lihat ke depan bagaimananya. Yang jelas komentar itu sangat menyudutkan,” tambahnya.

Menurut dia, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti. Ada sebuah laptop yang saat ini sedang dalam analisis untuk mengetahui bagaimana track record pelaku.

”Ada juga sebuah handphone yang disita dari pelaku. Sementara baru satu hoax saja yang dibuatnya,” paparnya.

Bagaimana latar belakang pelaku? Dia menjelaskan, pelaku merupakan alumi aksi demonstrasi yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Namun, bukan sebagai pengurus, hanya simpatisan biasa.

”Kami harap pengguna media sosial bisa lebih bijaksana dalam menggunakannya,” terangnya. (idr/oki/jpg)

DPC PDIP Batam Gelar HUT ke 45 PDIP

0
Ketua DPC PDIP Kota Batam, Jamsir memotong tumpeng. foto: immanuel sebayang / batampos

batampos.co.id – Hujan yang mengguyur kota Batam mulai pagi tak menyurutkan semangat ratusan kader, simpatisan serta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Perjuangan Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menuntaskan upacara bendera sempena ulang tahun ke-45 partai berlambang banteng oncong putih tersebut di kantor DPC PDIP Batam, Batamcenter, kemarin (10/1).

Upacara yang dipimpin Ketua DPC PDIP Kota Batam, Jamsir, ST itu berlangsung khidmat. Peserta makin bersemangat setelah lagu mars PDIP dinyanyikan. Perayaan HUT ke-45 ini menurut Jamsir mengusung tema Pancasila bintang penuntun Indonesia raya.

“Ini tidak terlepas dari update politik nasional terutama pilkada DKI Jakarta, dan PDIP tapa hentinya menggelorakan dan membumikan Pancasila sebagai ideologi serta mujizat kepada bangsa Indonesia,” ujar Jamsir.

Melalui momentum ulang tahun ini, kader dan simpatisan PDIP di Batam juga diharapkan untuk terus mengabdikan hidup dan jiwanya kepada bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang damai dan sejahteta.

“PDIP akan tetap konsisten mengawal demokrasi di tahun politik dimana demokrasi itu bukan urusan menang kalah tapi bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jadi ideologi Pancasula itu harus tetap berjalan dan digelorakan,” ujarnya.

Menurut bendahara DPC PDIP Batam, Nuryanto, sempena HUT ini, DPC PDIP Batam akan menggelar kegiatan bakti sosial selama sebulan penuh hingga kelurahan di kota ini.

Adapun bakti sosial itu berupa donor darah, penyuluhan kesehatan, pengobatan gratis kepada masyarakat, pemberian santunan kepada orang jompo dan anak yatim piatu dan baksos lainnya.

“Hari ini (kemarin,red) setelah upacara kami berikan santunan secara simbolis kepada 45 orang jompo dan 45 anak yatim piatu. Setelah itu langsung gelar donor darah di kantor DPC,” ujar Cak Nur yang juga Ketua DPRD Batam ini.

Ditambahkan Jamsir, kegiatan sosial di masyarakat mulai tingkat kecamatan hingga kelurahan akan digelar setiap hari Sabtu dan Minggu selama sebulan. “Ini sekaligus mendekatkan kader partai dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, untuk Pemilu 2019 nanti DPC PDIP Batam punya ekspektasi meraih 25 persen kursi di DPRD Batam. Target ini naik dari Pemilu 2014 lalu dimana hasilnya PDIP meraih 16 persen kursi di lembaga wakil rakyat tersebut. (wel)

Terminal Meral Segera di Aktifkan

0
Terminal Meral yang berlokasi di depan Pasar Bukit Tembak. F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Hingga saat ini belum ada angkutan kota yang masuk ke terminal penumpang Meral yang berhadapan langsung dengan Pasar Bukit Tembak. Padahal terminal tersebut dibangun oleh pemerintah daerah yang diperuntukan sebagai terminal angkutan umum dari berbagai jurusan yang tujuan ke Meral.

”Benar, kalau tidak beroperasi saya tidak bisa memastikanlah, tapi tahun ini akan kita aktifkan sebagai transportasi masyarakat yang ingin ke pasar bukit tembak,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Karimun Fajar Harison, kemarin (10/1).

Sebelum di aktfikan terminal tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap para pemilik angkutan umum yang tujuan ke Meral. Dimana, selama ini angkutan tersebut tidak masuk ke terminal namun hanya singah di depan terminal untuk menurunkan penumpang.

”Yang jelas semua angkutan kota wajib masuk terminal, baik untuk mengangkut maupun menurunkan penumpang. Biar tertib saja, supaya tidak menganggu jalan terutama pagi hari,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Terminal Meral Kodrat ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan perekapan jumlah angkutan yang beroperasi secara ril. Sebab, kalau dilihat dari administrasi jumlah angkutan cukup banyak tapi apakah beroperasi atau tidak itu yang harus dipastikan.

”Kita data semuanya. Jadi angkutan yang beroperasi sebenarnya berapa, selain itu dilakukan pengecekan apakah surat-suratnya sudah mati atau belum,” paparnya.

Masih kata Kodrat lagi, selain itu fasilitas terminal juga dilakukan perbaikan secara bertahap seperti fasilitas umum kamar mandi dan sebagainya. Kalau dilihat secara umum, terminal Meral ini sudah layak di fungsikan sebagai pelayanan publik. Dimana, angkutan kota dari berbagai jurusan bisa terpusat di terminal Meral. Seperti angkutan kota tujuan Meral-Pangke, Meral-Balai, Meral-Kapling termasuk bus tujuan Pangke juga.

”Semuanya harus memenuhi standarlah. Termasuk angkutan kota, sebagai transportasi umum,” tegasnya.

Pantauan dilapangan, kondisi terminal Meral terlihat rapih dan bersih. Tempat tunggu penumpang sudah tersedia, maupun ruang tempat ibadah bagi umat muslim dan kamar kecil. ” Sudah bagus bang, tinggal difungsikanlah kapan nih terminal akan aktif,” kata Yanto salah seorang supir angkutan umum tujuan Balai.(tri)

RI Tolak Program Direct Hiring Malaysia

0

batampos.co.id – Sejak 1 Januari 2018 lalu, Malaysia resmi memberlakukan sistem mempekerjakan langsung (direct hiring) bagi seluruh pekerja migran di negeri Petronas tersebut. Kebijakan ini berpotensi mengacaukan sistem pengiriman dan penempatan TKI di indonesia dan membuka peluang semakin banyaknya buruh migran ilegal.

Dengan sistem direct hiring, Malaysia berusaha untuk memotong ongkos penempatan buruh migran di negara tersebut. Sistem ini memungkinkan pengguna kerja berhubungan langsung dengan pencari kerja dan membentuk hubungan kerja secara mandiri tanpa melalui agensi atau pihak ketiga.

Indonesia sendiri mewajibkan penempatan TKI melalui agensi yang disebut Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2013. Di negara penempatan pun (termasuk di Malaysia), Indonesia juga mewajibkan TKI berhubungan dengan agensi untuk pendistribusian hingga sampai pada pencari kerja. Praktis, ada satu atau dua agensi sebelum buruh migran sampai pada pengguna.

Sebab itu, dengan pemberlakuan direct hiring praktis PP Nomor 5 Tahun 2013 menjadi tidak berlaku.

“Masalahnya kita nggak bisa melanggar peraturan yang kita buat sendiri,” kata Hermono, sekretaris Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI), di kantor Kemnaker kemarin (10/1).

Hermono mengkhawatirkan, pemberlakuan direct hiring, gelombang buruh migran ilegal akan semakin tidak terkontrol. TKI akan semakin bebas terbang ke luar negeri karena bisa berhubungan langsung dengan pengguna kerja.

”Kalau nggak pakai agensi, akan semakin banyak buruh migran yang ilegal,” kata Hermono.

Para TKI di kantor TNI AL

Sepanjang 2017, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sudah menunda permohonan terhadap 5.960 paspor. Selain itu, menolak pemberangkatan 1.016 orang di bandara dan pelabuhan yang dicurigai menjadi TKI secara ilegal.

Sebenarnya indonesia telah memiliki sistem yang rapi dalam penempatan dan distribusi TKI di Malaysia. Dari sekitar 9 juta TKI (legal) yang tersebar di seluruh dunia, sebanyak 55 persen ada di Malaysia. Indonesia-Malaysia juga punya Memorandum of Understanding (MoU) khusus dalam urusan TKI.

Sejak 31 Mei 2016, pemberlakuan MoU telah habis. Malaysia tidak menunjukkan tanda-tanda akan memperpanjang MoU tersebut dan mengumumkan akan memberlakukan direct hiring. Pemerintah Indonesia beberapa kali melakukan lobi agar Malaysia mau menunda kebijakan tersebut.

Utusan dari Kemenaker maupun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sudah beberapa kali ke Malaysia sempat juga mengundang Malaysia untuk rembuk di Indonesia. Namun, belum ada sambutan berarti.

“Kami sudah beberapa kali kirim nota diplomatik,” kata Dirjen Perlindungan WNI Kemlu Lalu Muhammad Iqbal.

Sekjen Kemnaker Hary Sudarmanto berharap, Malaysia bersedia duduk bersama Indonesia untuk merumuskan kebijakan terbaik win-win solution bagi dua negara. Menurutnya, kebijakan buruh migran harus diputuskan melalui perundingan bilateral, tidak bisa sepihak.

“Harus diputuskan antara negara penerima dan pengirim, perlu payung hukum baru,” kata Hery. (tau/agm)

Syahrizal Pimpin BUP Karimun

0

 

batampos.co.id – Tim seleksi (Timsel) yang melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap dua orang calon direktur utama (Dirut) Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun akhirnya memilih M Syahrizal untuk memimpin perusahaan milik daerah tersebut.

Dua kandidat calon direktur yang maju saat itu adalah Fasida Dharma Yudastoro yang mendapatkan nilai 242,28 dan M Syahrizal mendapatkan nilai sebanyak 255,56. “Berdasarkan nilai yang dikeluarkan oleh tim, maka M Syahrizal terpilih,” ujar Sekda Kabupaten Karimun, M Firmansyah, Rabu (10/1).

Hasil tim penguji, kata Sekda, sudah disampaikan ke Bupati Karimun. Termasuk juga, panitia pelaksana juga sudah membuat surat resmi ke masing-masing calon tentang hasil uji kemampuan dan kepatutan. Dengan hasil ini, M Syahrizal terpilih untuk memimpin BUP Karimun periode 2017-2021. Tentunya, pemerintah daerah berharap dengan adanya Dirut BUP yang baru nanti bisa menjadikan usaha-usaha yang dikelola menjadi lebih maju dan dapat memberikan kontribusi untuk daerah.

”Untuk jadwal pelantikan, kita masih mengatur jadwalnya. Dan, yang akan melantik adalah Bupati Karimun. Kita mengharapkan Dirut BUP yang baru terpilih nanti bisa langsung bekerja. Dan, mampu memberikan efek positif bagi perusahaan dan juga kepada bawahan. Sehingga, seluruh kegiatan usaha bisa berjalan dengan baik dan memberikan hasil. Selain itu, tentunya bisa mengembangkan usaha yang sudah ada,” paparnya.

Sesuai berita di koran ini, Pemkab Karimun melakukan seleksi Dirut BUP disebabkan pejabat yang lama meninggal dunia pada pertengahan tahun lalu. Untuk mencari pengganti, pemerintah melakukan seleksi. Namun, pada saat seleksi tahap pertama tidak mencukupi syarat. Sebab, hanya satu orang yang mendaftar. Kemudian, dilakukan seleksi kedua dan hasilnya hanya ada dua orang.Yakni, M Syahrizal dan Fasida Dharma Yudastoro. (san)

Gerebek Narkoba, Polisi Dihadang dan Motor Dibakar

0
Ilustrasi ailinstock

batampos.co.id – Penggerebekan narkoba yang dilakukan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Kampung Tengah, Lingkungan 5, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (10/1/2018) pukul 09.30 WIB, berlangsung dramatis.

Saat polisi hendak memboyong tiga pengedar narkoba di lokasi itu, warga langsung menghadang dan memberikan perlawanan dengan melempari batu ke arah polisi. Warga yang tersulut emosi, lalu membakar sebuah sepeda motor BK 6015 AFC milik istri kepling setempat. Warga salah sasaran karena mengira motor tersebut milik polisi.

Penggerebekan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat, dengan mengepung rumah bandar narkoba yang kerap meresahkan warga. Polisi masuk melakukan penggerebekan.

Polisi lalu berhasil mengamankan 3 pengedar dengan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 0,76 gram, peralatan sabu, timbangan dan tas berisikan plasti sabu. Sejumlah barang bukti ditemukan dari dalam kamar.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah,

  • Herianto alias Heri (39) warga Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan,
  • Ana boru Tohang (61) warga Jalan Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan
  • Parulian Manurung (30) warga Komplek Gabion, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

“Tadi warga marah, karena tak senang polisi datang menggerebek secara tiba – tiba, jadi, kereta (motor, red) yang dibakar dikira warga punya polisi, makanya warga membakar kereta itu,” kata salah satu warga, Samsul.

Tak berapa lama, puluhan personel Polsek Medan Labuhan datang membantu untuk mengamankan situasi di lokasi. Warga yang emosi dapat ditenangkan, para tersangka narkoba langsung digiring ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan ketiga tersangka dengan barang bukti.

“Kita masih memeriksa tersangka dan mengembangkan kasus ini, dalam waktu dekat kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” kata Edy Safari. (fac/ila)

Tambang Timah Sekuning Diduga Kembali Beroperasi

0
Warga saat mendatangi lokasi pertambangan timah di kampung sekuning Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong beberapa waktu lalu. F. Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Kegiatan pertambangan pasir timah yang sempat disambangi
masyarakat diduga kembali beroperasi. Kegiatan tersebut kembali beroperasi diam – diam di Kampung Sekuning Desa Seri Bintan Kecamatan Teluk Sebong.

Salah seorang masyarakat yang ditemui Batam Pos belum lama ini mengatakan, kegiatan pertambangan pasir timah telah kembali dibuka di lokasi yang baru. “Lebih kurang satu kilometer dari lokasi yang lama,” katanya.

Ia mengatakan, mulanya informasi yang diterimanya, bukan kegiatan pertambangan melainkan mereka akan menanam pohon atau kegiatan penghijauan di lokasi yang baru, namun belakangan masyarakat curiga karena informasinya sudah ada alat berat yang masuk ke dalam lokasi tersebut.

“Memang kalau yang ini sudah ada izin pemilik lahan, lain dengan yang sebelumnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Desa Sri Bintan Jumiran yang dihubungi Batam Pos, Rabu (10/1) siang kemarin mengaku mendengar kabar tersebut, namun dirinya belum bisa memastikan. “Tadi saya meminta pegawai desa memeriksa ke dalam soal itu tapi belum sepertinya,” katanya.

Ia serba salah karena kewenangan kegiatan pertambangan milik pemerintah provinsi. “Saya tak ada kewenangan itu,” tukasnya singkat. (cr21)

Pengusaha Minta Aturan Impor ke Batam Dipermudah

0

batampos.co.id – Industri di Batam punya potensi besar untuk terus tumbuh. Asalkan pemerintah mau membenahi berbagai peraturan yang tumpang tindih, terutama regulasi terkait ketentuan impor bahan baku industri.

Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Tjaw Hoeing mengatakan, di antara regulasi yang menghambat sektor industri adalah banyaknya turan tentang impor barang modal, bahan baku, dan bahan penolong untuk industri ke Batam. Padahal saat ini Batam berstatus sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ).

“Harusnya (impor bahan baku) itu dibebaskan,” kata Tjaw Hoeing, Rabu (10/1).

Pria yang akrab disapa Ayung ini mengatakan, saat ini juga banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih dan kontraproduktif. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 36 Tahun 2000 pasal 1 sudah jelas disebutkan, kawasan FTZ diberikan kebebasan atau pengecualian untuk impor bahan baku industri.

“Selama digunakan untuk aktivitas produksi dan tidak diperjualbelikan. Tetapi kenyataannya berbeda dengan adanya beberapa peraturan lainnya,” katanya.

Ayung mengatakan, ada beberapa peraturan yang kemudian tidak sejalan dengan Perppu tersebut. Misalnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Impor Produk Kehutanan. Lalu Permendag 125 Tahun 2015 tentang Impor Garam Industri.

Lalu ada Permendag Nomor 84 Tahun 2015 mengenai Impor Barang Berbasis Sistem Pendinginan dan Permendag Nomor 127 Tahun 2015 Tentang Impor Barang Modal yang Memerlukan Laporan Survei di Negara Asal dan Pemeriksaan Fisik.

Dari sejumlah peraturan tersebut, timbul dua permasalahan pokok bagi industri di Batam. Yakni pengusaha yang akan mengimpor bahan baku industri tertentu harus mengurus izin dan rekomendasi dari kementerian terkait. Selain memakan waktu, proses perizinan ini juga memakan biaya tambahan.

Dalam hal ini industri akan dirugikan dari segi waktu dan biaya. Misalnya impor bahan baku berupa garam industri. Pengusaha harus mengurus izin dan rekomendasinya ke kementerian terkait di Jakarta.

“Makanya kami berharap sebaiknya kewenangan itu dilimpahkan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam saja,” kata Ayung.

Persoalan kedua adalah terkait laporan survei setiap pengiriman barang yang dikeluarkan oleh pihak terkait di Jakarta juga membutuhkan waktu lama.

“Bisa sampai dua minggu dan biayanya cukup mahal. Tanpa laporan survei, barang tidak bisa masuk ke Batam,” paparnya.

Ia meminta agar pemerintah pusat bisa menciptakan kepastian berusaha dan iklim investasi yang menarik serta kondusif seharusnya hal-hal seperti harus dikecualikan.

Namun begitu, Ayung menyebut ada beberapa aturan yang sudah sejalan dengan semangat FTZ Batam. Misalnya Permendag Nomor 82 Tahun 2001 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya.

“Permendag itu sudah cukup mengakomodasi yakni ada di pasal 21 sudah berikan pengecualian di Kawasan Perdagangan Bebas serta penimbunan berikat,” jelasnya.

Pembenahan secara regulasi mutlak diperlukan mengingat berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI), kinerjka neraca perdagangan Kepri berdasarkan aktivitas ekspor impor masih mencatatkan surplus, namun cenderung menurun.

“Apabila diurai lebih dalam, terlihat bahwa surplusnya lebih banyak disumbang dari sektor migas yang kontribusinya mulai shifting dengan sektor non-migas,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

Dari sisi domestik, kinerja ekspor impor dari tahun 2011 hingga 2012 menunjukkan peningkatan, namun sejak tahun 2012 mengalami penurunan sampai tahun 2014. Dan bahkan mengalami defisit sejak tahun 2015.

Sebelumnya, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat status FTZ di Batam sebelum beralih menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penguatan status FTZ Batam ini salah satunya dengan menambah fasilitas dan kemudahan di kawasan FTZ Batam. Di antaranya dengan memberlakukan tata niaga sesuai dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

“Karena industri di sini hasilnya diekspor,” ungkap Lukita, Senin (8/1) lalu.

Selain itu, BP Batam akan mengevaluasi sejumlah aturan yang selama ini dinilai menghambat pelaksanaan FTZ di Batam.
Menurut Lukita, karakteristik FTZ seharusnya mempermudah kegiatan ekspor impor. Makanya segala peraturan dari pemerintah pusat yang dianggap kurang efisien diupayakan untuk segera diambil-alih atau dilimpahkan ke BP Batam saja.

Salah satu contoh kebijakan yang harus segera diterapkan di Batam untuk memperkuat FTZ adalah kebijakan Free Trade Agreement (FTA). Hingga saat ini dari dua peraturan yang mesti direvisi untuk mewujudkan FTA, dan baru satu yang diubah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2012 menjadi PMK 120/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat di pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

“FTA kalau tak salah ada di Kemenkeu lewat PMK. Kami menunggu saja undangannya. Kalau perlu kami yang akan ambil inisiatif kapan Batam bisa masuk ke FTA,” tegas Lukita.

Dan satu lagi kebijakan yang dianggap tidak relevan diberlakukan di Batam adalah pemberlakuan daftar barang yang masuk larangan terbatas (lartas). Lukita menganggap kebijakan ini tidak cocok diberlakukan di Batam dan sudah seharusnya dihapus. (leo)

Oknum PNS Diduga Main Proyek

0
Panja DPRD melakukan rapat evaluasi pembangunan Puskesmas Subi bersama dinas Kesehatan Natuna, Rabu (10/1). F. Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Panitia kerja (Panja) Evaluasi Pembangunan DPRD Natuna mencurigai ada permainan proyek yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Natuna dalam proses lelang kegiatan fisik yang dilaksanakan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua Panja DPRD Natuna terkait evaluasi pembangunan tahun 2017 Hadi Candra menilai, DPRD akan merekomendasikan temuan DPRD yang dinilai akan sarat KKN, dan paling rawan adalah permainan oknum ASN dalam proses lelang.

Sejauh ini katanya, terdapat kerawanan permainan. Pasalanya satu orang ASN dapat merangkap sebagai Pokja dan sekaligus sebagai Unit layanan pengadaan (ULP) untuk proses kegiatan fisik yang dilaksanakan OPD. Bahkan DPRD sudah mendapati kegiatan fisik yang terindikasi permainan Pokja dan ULP.

“Sekarang kami satu ASN rangkap sebagai Pokja, ia juga sebagai ULP. Ini sangat rawan, dan itu sudah terjadi indikasi permainannya disalah satu proyek Pemerintah, jadi perusahaan sulit masuk dan menang,” ujar Hadi Candra dalam rapat panja bersama Dinas Kesehatan, Rabu (10/1)

Dikatakan Candra, DPRD meminta OPD tidak lagi mengulang menggunakan aturan yang dinilai rawan. Dan tidak lagi memberikan kepercayaan kembali kepada oknum ASN yang terindikasi bermain. Karena ada pekerjaan dimenangkan, yang mengerjakan terindikasi ASN sendiri, bukan kontraktornya.

Selain itu, Panja DPRD juga menyoroti pembangunan puskesmas di pulau Subi. Puskesmas hanya direhab berat hingga saat ini belum selesai. Puskemas Subi juga dimenangkan oleh perusahaan yang sama pada pembangunan Serasan Timur.

“Kami akan terus evaluasi hasil pembangunan tahun 2017, baik secara data maupun keterangan dinas teknis. Dan akan menjadi rekomendasi Panja DPRD kepada Pemerintah Daerah supaya dievaluasi. Sekarang puskesmas Subi pembangunanya tahun 2017, sudah tahun 2018 belum rampung. Walaupun hanya tinggal toilet, harus keputusan, pemutusan
kontrak dengan batas waktu,” ujar Candra.(arn)