batampos.co.id – Kamis (22/12/2016) siang Batam diguyur hujan lebat. Negara tetangga, Singapura pun sampai mengalami cuaca tak bersahabat.
Akibatnya 4 pesawat dari Hong Kong, Australia, Thailand, Haneda Jepang tujuan bandara Changi Singapura terpaksa mendarat (divert) ke Bandara Hang Nadim, Batam, Provinis Kepri.
Pukul 14.29 WIB pesawat Tiger Air A.320 / 9V-TRM dari Hong Kong dengan penumpang 104 orang, mendarat.
Disusul Singapore Airline A.330 / 9V-STY dengan peumpang 289 orang, terbang dari Brisbane, Australia mendarat pada pukul 14.39 WIB.
Selanjutnya pukul 14.47 WIB pesawat Silk Air B.737-800 / 9V-MGQ dengan penumpang 131 orang dari Thailand pun mendarat.
Terakhir pukul 14.49 WIB pesawat Singapore Airline Boeing 777 / 9V-SWY dengan penumpang 259 orang, dari Haneda, Jepang mendarat.
Seluruh penumpang tetap berada di dalam pesawat sambil menunggu cuaca di Changi layak untuk diterbangi. Demikian keterangan resmi Humas BP Batam.
Keempat pesawat diperbolehkan terbang ke Changi pada pukul 16.23 wib, 16.28 wib, 17.46 wib dan 19.25 WIB. (ptt)
WALI Kota Batam, Muhammad Rudi (dua dari kiri) dalam sebuah pertemuan di DPRD Batam. Foto: dok. batampos
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam membatalkan pencairan dana hibah tahun ini. Hal itu karena adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat. Hasilnya, pembatalan itu mendapat protes dari pihak yang biasa menerima dana hibah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan pemerintah pusat telah mengubah aturan dan proses penerimaan dana hibah. Sehingga, untuk tahun ini, pihaknya tak bisa mencairkan dana hibah seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Saya panggil mereka kesini untuk bilang dana hibah tak bisa dicairkan. Karena ada perubahan aturan dari pusat,” kata Rudi.
Menurut dia, pemerintah pusat mengatur ulang syarat penerima dana hibah. Yang mana, setiap penerima dana hibah harus memiliki yayasan yang sudah berdiri minimal tiga tahun.
“Kalau belum punya yayasan dan belum tiga tahun tak bisa cair. Aturan itu begitu, kita mengikuti saja,” jelas Rudi.
Saat menyampaikan hal itu, Rudi mengaku mendapat protes dari pihak-pihak yang biasa menerima dana hibah. Apalagi rata-rata penerima merupakan tempat ibadah baik Musalah, Masjid dan tempat ibadah lainnya.
“Artinya bukan saya tak menepati janji, murni karena adanya perubahan aturan dari pusat. Mereka protes,” terang Rudi.
Meski begitu, ia telah menempatkan bagian umum di lantai V Kantor Walikota Batam untuk menerima proposal bagi calon penerima yang melengkapi syarat. Jika tidak, proposal itu tak bisa diproses sesuai aturan yang ada.
“Sudah saya kumpulkan mereka (calon penerima), kita sampaikan saja, kalau ada aturan baru bagi penerima dana hibah,” tegas Rudi.
Sementara pihak, Yayasan Masjid At-Taqwim, Ali Imron mengatakan, proposal dana hibah yang ia sampaikan sebenarnya sudah disetujui. Namun karena adanya aturan ini, tak bisa dicairkan.
“Kurang lebih Rp 70 juta yayasan kami dapat,” katanya.
Menurutnya, ia akan mengikuti prosedur yang ada, sehingga dana hibah bisa cair untuk membantu yayasan tersebut. Rencananya dalam waktu dekat, ia akan kembali mengajukan proposal sesuai aturan.
“Nanti kita kirim proposal lagi saja, entah kapan dicairkan. Semoga Walikota bisa menepati janji, dan dana itu cair,” harap Ali. (she)
Walikota Batam, Muhammad Rudi. foto:cecep mulyana/batampos
batampos.co.id – Tiga puluh pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinyatakan lulus seleksi administrasi di enam Dinas.
Sementara satu PNS tidak bisa lolos karena belum cukup pangkat untuk mendaftar sebagai kepala dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko yang baru.
Sekretaris panitia seleksi (Pansel) OPD Pemko Batam, M Syahir mengatakan nama-nama peserta yang lulus sudah diumumkan. Para peserta yang lulus juga diwajibkan untuk mengikuti proses selanjutnya.
“Dari 31 yang mendaftar, satu orang tidak lulus. Atas nama Wiratmo, karena pangkat dasar tak mencapai untuk ikut seleksi. Sementara 30 lanjut keproses selanjutnya,” kata Syahir kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, saat ini ke 30 peserta telah menjalani tes kemampuan atau assesment di kantor Walikota Batam. Assesment berlangsung hingga dua hari kedepan. Tes selanjutnya adalah pembuatan makalah hingga mempresentasikan makalah tersebut didepan tim pansel.
“Pengumuman tanggal 28 Desember,” ujar Syahir.
PNS yang lulus seleksi administrasi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Batam adalah Ismit Ismail, Aisrin, Said Khaidar, Yuziah dan Akhmad Tarmizi.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam adalah Hendriana Gustini, Syaiful Bahri, Rayanis Aminah, Kharizi Kasuma.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam adalah Samudin, Aunar Karimsu, Herman Purnama, Masrial, Sri Nurhaya Juwita, Nurmadiah, Zulkarnain.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam adalah Faizal Riza, Helwani, Achmad Arfah, Malik, Rivolin.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertaniaan Kota Batam adalah Iiek Betty Sudriayanti, Hasyimah, Minche Sihotang, Hendri, Marzuki.
Kepala Dinas Perumahaan, Pemukiman dan Pertamanan Kota Batam adalah Herman Rozie, Suratno, Azriel Apriansyah dam Dwi Hastuti Anggraeni.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, banyak pejabat muda yang kecerdasannya di atas rata-rata. Hal itu dilihat dari hasil psikotes yang digelar Pemko Batam beberapa waktu lalu.
“Herman Rozie, kalau dia daftar saya rasa dia akan dapat nilai tertinggi,” kata Rudi.
Menurut dia, pejabat yang mendaftar secara umum, seleksi diserahkan ke Pansel dan dilakukan secara terbuka bagi seluruh PNS di Kepri. Namun di akhir Walikota memiliki hak prerogatif untuk memilih satu di antara tiga calon yang diajukan pansel.
“Pendaftaran sebelumnya dia (Herman Rozie) juga bagus,” katanya.
Selain Herman Rozie, banyak pejabat lain yang dinilai Walikota memiliki kecerdasa di atas rata-rata. Dan diharapkan mengikuti seleksi calon Kadis. Walikota membantah sudah memiliki calon untuk dijadikan Kadis.
“Belum, kan masih proses seleksi,” sebutnya. (she)
Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, DPRD Batam, dan Masjid Raya batam yang selama ini aset BP Batam bakal diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa
batampos.co.id – Pelayanan informasi secara dalam jaringan (daring) atau online melalui website PPID memberi nilai tambah bagi Pemerintah Kota Batam.
Ini juga menjadi salah satu kriteria yang membawa Batam kembali raih peringkat I dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau tahun 2016.
“Ada beberapa pembenahan yang teman-teman Pemko Batam lakukan di PPID. Misal dalam kemudahan layanan informasi melalui website. Dengan adanya layanan online ini masyarakat tak perlu datang ke Pemko, cukup ajukan permohonan informasi secara online. Ini memberikan kemudahan bagi masyarakat,” kata Ketua KI Kepri, Arifuddin Jalil usai penyerahan anugerah di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (21/12/2016).
Selain perangkat lunak, KI Kepri juga memberi nilai positif terhadap pelayanan informasi di PPID Pemko Batam. Sarana yang disediakan di Media Center lantai 1 Kantor Walikota Batam dirasa cukup nyaman serta berikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin dapatkan informasi.
“Dua hal itu yang jadi poin utama, di samping itu ada tambahan-tambahan kriteria lainnya,” kata dia.
Batam yang mendapatkan peringkat pertama menggeser Pemerintah Kabupaten Bintan yang tahun lalu duduki posisi teratas. Tahun ini Bintan berada di peringkat II untuk kategori kabupaten/kota termasuk DPRD. Sementara posisi III untuk kategori ini dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kategori kedua yang dilakukan pemeringkatan adalah instansi vertikal tingkat kabupaten/kota. Posisi teratas diduduki Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tanjungpinang dengan nilai 73,60. Disusul Badan Pusat Statistik Tanjungpinang dengan nilai 64,80 di posisi kedua. Dan peringkat terbaik III diperoleh Kantor Kementerian Agama Kota Batam dengan skor 62,78.
Kategori ketiga yaitu instansi vertikal tingkat provinsi. Peringkat pertama yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kepri. Juara II BPS Provinsi Kepri, dan juara III Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepri.
Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad yang menerima penganugerahan tersebut mengucapkan terima kasih kepada KI Kepri atas penilaiannya terhadap Pemko Batam. Menurutnya penghargaan ini akan meningkatkan semangat kerja Pemko Batam ke depannya.
“Keterbukaan informasi publik ini jadi spirit baru untuk meningkatkan spirit kerja kita. Penghargaan yang diberikan KIP Kepri ini akan memperkuat semangat kami untuk mewujudkan Batam Excellent City,” kata Amsakar.
Batam Excellent City ini merupakan bentuk upaya Pemko Batam dalam memberikan pelayanan sekaligus keterbukaan informasi secara daring. Tahun ini Pemko Batam tengah menyiapkan infrastruktur untuk e-government. Sebelumnya Batam sudah belajar dari Pemko Surabaya terkait hal ini.
“Saat ini beberapa sistem sudah berjalan secara elektronik seperti lelang elektronik, SIPKD. Kami ingin 2017 ada e-budgetting, e-musrenbang, e-planning, termasuk e-tax,” kata dia. (mta)
Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain. Foto: Ist
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017 mencapai Rp 2,5 triliun. Naik sekitar Rp 200 miliar atau 8,62 persen dibandingkan APBD Perubahan (APBD-P) 2016 yang mencapai Rp 2,3 triliun.
“Angka ini didapatkan setelah perbaikan draft APBD 2017 Pemko Batam,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain.
Usulan APBD tersebut akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2017.
Yudi menyampaikan, proyeksi APBD 2017, total pendapatan Pemko Batam mencapai Rp 2,4 triliun. Naik sekitar Rp 160 miliar atau 7,07 persen dari total pendapatan APBD-P 2016 yang mencapai Rp 2,2 triliun.
Menurut Yudi, pendapatan paling besar diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam Rp 1,1 triliiun yang didapat dari pajak dan retribusi daerah.
“Artinya PAD kita naik Rp 244 miliar atau 26,92 persen,” ungkapnya.
Sumbangan PAD paling besar diperoleh dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) Rp 342 miliar naik 34 persen dari sebelumnya Rp 254 miliar.
Disusul Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) PLN dan non PLN Batam Rp162 miliar yang juga naik sekitar 19,93 persen dari sebelumnya Rp135 miliar. Kenaikan sektor ini terdongkrak karena adanya rencana penyesuaian tarif litrik.
Meskipun belum ada penyesuaian, Pemko sudah memasukan potensinya dalam proyeksi APBD 2017.
“Bila tarif gagal dilakukan penyesuian, maka Pemerintah Kota Batam akan kehilangan Rp 26 miliar. Hal ini jelas akan mengganggu program pemerintah,” katanya.
Karenanya, Yudi berpesan kepada pemerintah, agar menjaga kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut.
“Pemko harus mendukung sektor yang menjadi penopang APBD,” katanya lagi.
Selain BPHTB dan PPJU, pajak hotel juga menyumbang PAD yang sangat besar pada proyeksi APBD 2017 Rp 117 miliar, kemudian PBB Rp106 miliar.
“BPHTB, PPJU PLN, hotel dan PBB penopang paling besar APBD Kota Batam. Yang lainnya, masih di bawah Rp 100 miliar, masuk kategori sedang dan kecil,” kata politikus PAN Kota Batam ini. (hgt)
batampos.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan hingga saat ini baru ada tiga sekolah negeri di Batam yang menerapkan Full Day School (FDS). Ketiga sekolah tersebut SDN 006, SMPN 6, dan SMPN 26 Batam.
“Selebihnya belum,” kata Muslim, Rabu (21/12/2016)
Penerapan FDS ini menurutnya, terkendala karena sebagian orangtua mengeluh dan tidak ingin pihak sekolah memberlakukan FDS.
“Kemarin ada keluhan dari orangtua terkait FDS, karena setibanya di rumah anak-anak tidak ada kegitan karena semua pekerjaan rumah tuntas di sekolah. Selain itu mereka orangtua tidak semua memiliki waktu untuk mengantar makan siang,” jelas pria yang menjabat sejak 2007 ini.
FDS memiliki jam belajar yang cukup panjang, dengan adanya keluhan dari orangtua ini, tentunya akan menjadi pertimbangan. Namun begitu, pihaknya tetap akan menerapkan FDS selama sekolah mampu dan memenuhi persyatan seperti belajar satu shif.
“Meskipun ada keluhan dari orangtua, kami akan tetap menerapkan FDS. Karena ini sesuai dengan arahan dari Kemendikbud,” ujarnya.
Semenatara itu, Suharsa salah seorang wali murid SDN 006 Sekupang menuturkan, penerapan FDS memang sedikit menyita waktunya, setiap jam makan siang dia harus mengantarkan bekal untuk anaknya. “Ya sekarang punya aktifitas baru, nganter makanan anak,” kata dia.
Meskipun begitu, pelajaran tuntas di sekolah sangat membantu karena sesampainya di rumah anak bisa beristirahat, dan tidak harus berjibaku dengan tugas sekolah.
“Sekarang anak saya tidak pernah lagi mengerjakan tugas sekolah di rumah, karena semua selesai di sekolah. Ya, ada plus minesnya lah,” ucapnya. (cr17)
Anggota Satpol PP melakukan orasi saat demo didepan Kantor Wali Kota Batam, mereka menuntut pembayaran gaji selama dua tahun dan kejelasan status setelah dirumahkan, Rabu (21/12/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi Kantor Wali Kota Batam, Rabu (21/12). Mereka mempertanyakan kejelasan gaji selama dua tahun dan status mereka yang tak kunjung diakui oleh Pemko Batam.
Pantauan Batam Pos, mereka berorasi sambil sesekali meneriakan harapannya. “Kembalikan uang kami. Uang kami lenyap, gaji dua tahun tak dibayar dan status kami hingga saat ini belum ada kejelasan,” teriak salah seorang satpol PP.
Koordinator Lapangan, Rio mengatakan unjuk rasa kali ini meminta Wali Kota Batam untuk menepati janjinya kepada ratusan anggota Satpol PP yang bermasalah dalam perekrutan. Ia juga mendesak agar gaji selama dua tahun dibayarkan.
“kita minta gaji dan kejelasan,” teriaknya dalam orasi.
Kuasa Hukum honorer satpol pp, Ibnu Hajar mengaku, aksi hari ini hanya orasi saja. Mendesak Wali Kota menyelesaikan masalah ini. Meskipun sebagaimana diketahui, kasus perekrutan satpol pp sudah ditangani oleh pihak Kepolisian.
Diakuinya, sesuai jadwal, pertemuan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah direncanakan pada Jumat (23/12). Pertemuan ini diharapkan menghasilkan jalan keluar terkait nasib puluhan para anggota Satpol PP tersebut.
Ia menambahkan, dari 825 honorer satpol pp yang menjadi korban penipuan. Hanya 203 orang yang menguasakan kasus ini kepadanya. Dan sejauh ini baru sekitar 30 orang yang sudah menyerahkan bukti-bukti saat awal perekrutan.
“Baru 30 orang dan itu baru dikasih (buktinya) tadi pagi. Kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan penipuan untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib,” kata Ibnu.
Jika total kerugian nantinya mencapai miliaran tentu akan diserahkan ke Polda Kepri untuk bisa ditindak lanjuti dan dibuktikan apakah ada usur pidana atau tidak. “Untuk sementara kita kumpulkan alat bukti yang ada,” pungkasnya. (rng)
PH memeluk putranya, Fi, 17, yang tewas diamuk massa karena diduga hendak mencuri kendaraan bermotor, Senin (19/12/2016). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Keluarga besar dari Fi dan Ri, dua remaja yang tewas diamuk massa di perumahan Citra Pandawa, Batuaji, Senin (19/12) lalu masih tak terima dengan kejadian itu.
Keluarga meminta pihak kepolisian agar mengusut tuntas siapa-siapa saja yang melakukan penganiayaan terhadap dua remaja itu.
Penangkapan enam tersangka penganiayaan oleh pihak kepolisian belum membuat pihak keluarga tenang, sebab berdasarkan hasil rekaman CCTv yang didapat oleh keluarga kedua remaja itu ada puluhan orang yang menganiaya Fi dan Ri hingga tewas.
“Makanya harapan kami polisi harus usut semua. Ini (penganiayaan) tidak dibenarkan oleh hukum kita. Semua yang terlibat harus ditangkap dan diproses,” kata Bintang Pardosi, salah satu perwakilan keluarga Fi, kemarin.
Jika memang Fi dan Ri ketahuan hendak mencuri sepeda motor, kata Bintang seharusnya warga ataupun perangkat RT/RW dan petugas keamanan di perumahan tersebut menyerahkan ke pihak kepolisian.
“Bukannya menganiaya hingga meninggal seperti ini,” kata Bintang.
Sehingga pihak keluarga kata Bintang akan terus mengawasi proses hukum terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan kedua remaja itu meninggal dunia.
“Kami kawal terus dan harus usut tuntas,” tegasnya lagi.(eja)
Ketua Kadin Batam Jadi Raja Gukguk (kacamata)Foto: Rifki/Batam Pos
batampos.co.id – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mendatangi kantor Polsek Batuaji, Rabu (21/12/2016) siang.
Kedatangan Jadi bersama jajarannya itu untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor Batuaji terkait pembentukan tim satuan tugas (satgas) tenaga kerja (naker) untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing yang ada di wilayah Batuaji.
Satgas tersebut nantinya akan melibatkan berbagai instansi terkait yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan, termasuk pihak kepolisian.
“Ini baru mau membahas, agar bisa mengawasi keberadaan pekerja asing di sini,” ujar Jadi, kepada wartawan sebelum masuk ke kantor Polsek Batuaji, kemarin.
Pembentukan satgas naker itu merupakan upaya Kadin Batam untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing agar tidak melenceng dari aturan yang ada.
Disinggung apakah wacana pembentukan satgas tersebut ada kaitannya dengan isu banjirnya tenaga kerja asing asal Tiongkok yang menggantikan posisi pekerja lokal di Batam, Jadi belum mau berkomentar. “Nanti dulu ya, ini mau ke dalam bentar,” ujarnya.
Sebelumnya isu keberadaan tenaga kerja asing yang menggantikan posisi pekerja lokal di sejumlah perusahaan di Batam kian menggaung. Isu tersebut berhembus kencang dari kawasan industri galangan kapal di Tanjunguncang. Banyak posisi pekerja lokal digantikan dengan TKA, meskipun posisi sebagai operator.
Batam Pos yang menelusuri informasi tersebut selain menemukan keluhan karyawan lokal yang diPHK karena posisinya digantikan TKA, juga menemukan banyaknya mes atau asrama bagi TKA di dalam perusahaan. Ini menguatkan jika isu tersebut bukan isapan jempol semata.
Salah satu perusahaan galangan kapal asal Tiongkok di Tanjunguncang misalkan selain memiliki mes di dalam kawasan perusahaan, bahasa dan tulisan yang dipakai di dalam kawasa perusahaan itu umumnya bahasa Mandarin. Hanya sedikit pekerja lokal yang terlihat yang menduduki posisi sebagai sekuriti ataupun operator.
Perusahaan yang belum lama berdiri itu, memang sejak awal lebih banyak merekrut tenaga kerja dari negara asal perusahaan tersebut yakni China. Pekerja lokal hanya dipercayakan untuk menjaga keamanan kawasan Industri tersebut.
Tidak itu saja perusahaan galangan kapal yang sudah lama adapun juga mulai berpaling. Tenaga kerja lokal yang awalnya membangun nama besar perusahaan tersebut kini perlahan-lahan digantikan dengan TKA yang umumnya dari negara asal sang pemegang saham atau pemilik modal perusahaan.
“Sampai ke helper pun sudah digantikan sama orang luar, apalagi posisi staff sudah pasti orang mereka semua pak. Orang-orang lokal dibuang semua. Orang mereka yang dimasukin,” kata Dendi, mantan staff di salah satu perusahaan galangan kapal yang sudah diberhentikan, belum lama ini.
Penuturan Dendi ini bukan tanpa alasan yang jelas, sebab setelah dia di PHK pada bulan Juni lalu, saat ini dimendapat kepastian informasi bahwa posisinya telah di gantikan oleh pekerja lain asal Tiongkok.
“Padahal kemampuan dan skill sama aja pak tapi itu tadi, karena lemahnya pengawasan pemerintah PMA (perusahan modal asing) seenaknya memberlakukan peraturan yang jelas-jelas melanggar hukum di negara kita,” ujar Dendi lagi.
Dugaan membanjirnya TKA di kawasan Industri galangan kapal itu, dibenarkan oleh pihak kelurahan. Sutikno, mantan lurah Tanjunguncang yang kini telah menjabat sebagai sekretaris Camat Batuaji. Menurutnya memang cukup banyak TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan galangan kapal di Tanjunguncang. Namun demikian hanya sedikit TKA saja yang memiliki izin domisili.
“Tahun 2015 lalu yang memiliki izin domisili hanya 225 orang (TKA) saja, sementara di semester awal tahun 2016 ini juga baru 150an orang,” ujar Sutikno belum lama ini.
Jumlah tersebut diakui pihak kelurahan bisa saja tidak sesuai dengan kenyataan jumlah TKA yang ada, sebab pihak kelurahan sendiri tak punya wewenang untuk mengecek keberadaan para TKA tersebut.
“Secara aturan ya kami hanya memberikan surat domisili ke TKA yang sudah memiliki izin kerja dan tinggal dari Imigrasi dan Disduk. Kalau pengawasan atau pengecekan itu bukan wewenang kami,” ujar Sutikno.
Jumlah TKA yang diinformasi melebihi jumlah TKA yang memiliki izin domosili itu kata Sutikono, bisa saja TKA illegal ataupun TKA yang tinggalnya di luar kelurahan Tanjunguncang sehingga dia terdaftar di surat domisili kelurahan lain.
“Bisa jadi TKA illegal, bisa juga yang hanya kerjanya di sini dan tinggal di kelurahan lain ya otomatis dia harus urus surat domisilinya di kelurahan lain tersebut,” tutur Sutikno. (eja)
batampos.co.id – Tersinggung dan kesal dengan ucapan seseorang, terdakwa M. Firman Firdaus alias Lembang, langsung naik pitam dan langsung berniat menghabisi nyawa orang tersebut yang diketahui bernama Fany.
Namun, emosi yang tak terkendali membuat akal sehatnya hilang. Lembang malah membacok orang yang salah dengan sebilah parang.
Akibatnya, Lembang harus berurusan dengan polisi dan kini duduk sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri Batam.
Pada persidangan, Rabu (21/12/2016) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Zia, mengatakan terdakwa tersulut emosi karena ditantang berkelahi oleh Fany. Terdakwa kemudian berkumpul bersama rekan-rekannya sambil menenggak arak putih, di jembatan simpang Nato, Sagulung (14/8/2016) lalu, sekira pukul 24.00 WIB.
“Saat minum-minum itu, terdakwa mengajak rekannya Joko, Zahra, Gebi, dan Serlinus (DPO) untuk membantunya menyerang Fany,” ujar JPU Zia di hadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli.
Mereka kemudian naik sepeda motor menghampiri tempat biasa Fany kumpul yakni di kavling lama dekat vihara. Terdakwa mengira Fany ada di kelompok orang yang dilihatnya.
“Ia mengeluarkan sebilah parang dan berlari mendekati kelompok orang tersebut,” lanjutnya.
Melihat gelagat terdakwa, sekelompok orang itupun lari berpencar. Namun salah satu dari mereka ada yang terjatuh yaitu Chrisantus (korban).
“Tanpa pikir panjang, terdakwa mendekati korban dan langsung membacok kepala belakang, punggung, serta betis kiri korban,” terang JPU Zia.
Korban pun tak sadarkan diri dengan bersimbah darah. Terdakwa kemudian lari meninggalkan TKP, sedangkan rekan korban lainnya sudah lebih dulu pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Nyawa korban sempat terselamatkan akibat tidak mengenai saraf vital, namun korban mengalami luka cukup serius dengan belasan jahitan.
“Korban juga tidak bisa bersekolah selama dua minggu,” paparnya.
Dari dakwaan itu, sambung JPU Zia, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 351 ayat (2) KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.