Senin, 16 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13843

Curhat Pebisnis Batam

0

batampos.co.id – Batam dikenal sebagai kota industri yang mengenal istilah ketidakpastian hukum ketika berinvestasi. Salah satu bentuk ketidakpastian hukum tersebut adalah mengenai permasalahan listrik.

Pengusaha di Batam mengeluhkan kebijakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri yang meminta sejumlah kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik untuk ikut dalam penyampaian usulan penetapan tarif tenaga listrik. Jika tidak dilaksanakan, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami disurati pada April lalu dan dipaksakan untuk ikut buat usulan karena sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Ada ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 1 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik,” papar manajer PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hoeing pada acara Coffee Morning bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (2/8) di Gedung Marketing BP Batam.

Dalam UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 35 dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menetapkan tarif listrik untuk konsumen jika tidak sesuai dengan penetapan pemerintah atau pemerintah daerah.

Namun, masalahnya terletak pada PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 5 yang menjelaskan bahwa ketentuan dan tatacara permohonan tarif listrik dan biaya lain terkait penyalur tenaga listrik diatur oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan itu sama sekali belum diterbitkan.

“Bagaimana mau menetapkan sendiri, kalau ketentuan tarif listrik dari pemerintah saja belum keluar. Ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya lagi.

foto: cecep mulyana / batampos
foto: cecep mulyana / batampos

Tjaw juga menyampaikan ia sudah mengecek ke kawasan industri di luar Batam dan belum mendapati temuan yang serupa.

“Pemprov kita yang terlalu aktif, karena di Cikarang saja tidak ada hal seperti itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengaku mengetahui hal ini merupakan sebuah kejutan baginya. Ia berencana membawa permasalahan ini ke Dewan Kawasan (DK) agar bisa dibahas bersama dengan Gubernur Kepri yang juga ada didalamnya.

“Saya tak mengerti dengan hal ini. Logis atau tidak. Karena industri kan punya pembangkit tenaga listrik sendiri, mengapa harus ikut mengusulkan. Kecuali kalau disalurkan keluar, lagipula PLN Batam juga kelebihan daya dan belum bisa menaikkan tarifnya,” ungkap Gusmardi menyatakan keheranannya.

Selain permasalahan penetapan tarif listrik, masih banyak lagi keluhan yang dikemukakan oleh para pengelola kawasan industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam ini.

Salah satunya mengenai perizinan bahan baku untuk produksi olahan kertas dan kayu. Sampai dengan saat ini, pengusaha di Batam harus kerepotan mengurus perizinannya sampai ke pusat karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2015 tentang hasil produk kehutanan.

Masalahnya terletak kepada pengurusan yang melelahkan karena harus bolak-balik ke Jakarta. Pengusaha diwajibkan mengurus izin rekomendasi di Departemen Kehutanan sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor.

“Permohonan rekomendasi memang sudah via online, tetapi pengambilan rekomendasi harus ke Jakarta begitu juga dengan persetujuan impor. Masa hanya demi secarik kertas yang berlaku hanya setahun, kami harus bolak-balik, kan rugi di waktu,” ungkap Tjaw Hoeing lagi.

Ia menyarankan agar wewenang pengurusan ini dilimpahkan ke BP Batam saja. Menanggapi hal tersebut, Gusmardi menjelaskan mengenai bahan baku produksi olahan kertas dan kayu termasuk barang larangan terbatas (lartas) sehingga harus ada rekomendasi departemen teknis terkait. “Kami hanya mengurus izin pemasukannya saja,” katanya.

Permasalahan berikutnya adalah keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri yang baru, yakni Pergub Nomor 192/DPD/IV/2016 yang mengatur tentang retribusi nilai perolehan air atas pajak air permukaan 2016.

Dalam peraturan ini mengatur bahwa nilainya meningkat dari Rp 100 per meter kubik menjadi Rp 285 per meter kubik dan itu dianggap sangat memberatkan dunia usaha, khususnya tenan di kawasan industri yang akan terkena dampak dari kenaikan tarif air di Batam.

“Apalagi Pergub ini sama sekali tidak pernah disosialisasikan sebelumnya,” imbuhnya.

Permasalahan berikutnya adalah pajak. Ketika menjual barang hasil produksi ke wilayah non pabean maka akan dikenakan pajak sebesar 22,5 persen terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai 10 persen.

Namun, jika menjual barang yang sama keluar Indonesia, seperti negara Asean maka hanya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen sesuai kesepakatan Asean dengan Tiongkok.

“Kami hanya menyarankan agar ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dapat menyesuaikan hal tersebut, sehingga perusahaan-perusahaan di Batam mendapatkan kemudahan mensuplai produknya ke pasar domestik,” katanya lagi.

Sedangkan Ketua Industrial State Batamcentre, Mulyono mengungkapkan banyak tenan yang menempati kawasan industri Executive Industrial Park mengeluh bahwa regulasi mengenai perizinan Angka Pengenal Importir (API) selalu berubah tiap tahun. “Proses impor berjalan lambat karena regulasi yang berubah ini. Tiap tahun berubah, padahal reshuffle kabinet saja tiga tahun sekali,” ungkapnya.

Gusmardi merespon pernyataan ini dengan mengungkapkan bahwa API sekarang sudah termasuk salah satu dari delapan perizinan yang terangkum dalam program I23J.

“Dan sudah berlaku selama lima tahun. Makanya kami minta pengusaha dari kawasan industri agar mendukung program ini,” jelasnya.

Dan terakhir, pemilik Puri Industrial Park, Jasman menyarankan agar peruntukan lahan di sebelah kawasan industri harus memprioritaskan lokasi kawasan industri.

“Kawasan industri punya komitmen jangka panjang, maka perhatikanlah,” ujarnya.

Ia juga tidak ingin mengungkapkan mengenai masalah perizinan di Batam, karena selalu terdapat ketidakpastian hukum.

“Di Batam, anda harus bersiap mengenal ketidakpastian hukum ketika mengurus perizinan, itu seninya,” ungkapnya.(leo)

Terlilit Utang Bank, Pria Ini Tipu Toke Sapi

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Sebanyak 11 ekor sapi milik Koerudin yang tidak dibayarkan terdakwa Wirmansyah bin Sawir, menjadi pemicu keberadaan terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/8).

Terdakwa yang sebagai penjual daging sapi potong itu, meminta penyediaan sapi kepada Koerudin secara bertahap. “Awalnya dia minta enam ekor dan akan bayar setelah terjual. Tapi belum membayar yang enam ekor, dia (terdakwa,red) malah minta lima ekor lagi,” ujar saksi Koerudin, didampingi tiga saksi lainnya selaku pekerja Koerudin yang mengantar sapi ke tempat terdakwa di Tanjungpinang.

Hingga jatuh tempo pembayaran tiba, terdakwa belum juga melakukan pembayaran. “Janji mau bayar beberapa kali, tapi uang tak ada dikasihnya. Makanya saya laporkan saja ke polisi,” ungkapnya.

Saksi menyebutkan, 11 ekor sapi yang diambil terdakwa totalnya senilai Rp 294 juta. dari keterangan saksi dan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, terdakwa membenarkan seluruh keterangan tersebut.

Sidang yang juga dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, mengorek informasi lebih jelas dari terdakwa. Mirisnya, terdakwa menyebutkan 11 ekor sapi yang dimintanya sekira September 2015 lalu itu, adalah untuk menutupi setoran daging kurban.

“Saya hutang karena sapi saya terpakai untuk kurban (Idul Adha 2015). Tapi sapi kurban saya tidak dibayar, kan itu dibagi-bagi gratis,” dalih terdakwa.

Pernyataan itu jelas membuat Majelis yang dipimpin Hakim Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, berang. “Jangan sebut sapi kurban tidak bayar. Itu dibagi gratis kepada masyarakat, tapi peserta kurban membayarnya,” tegas Hakim Zulkifli.

Akibatnya, terdakwa menekur malu dan meminta maaf. Ia mengaku salah telah menipu saksi Koerudin karena terlilit hutang dengan pihak Bank juga beberapa orang lainnya.

Usai menjalani keseluruhan pemeriksaan, Majelis meminta JPU Rumondang yang menangani perkara mempesiapkan nota tuntutan. Pekan depan, terdakwa Wirmansyah bin Sawir dijadwalkan menjalani sidang tuntutannya. (cr15)

Danramil Ajak Pemuka Agama Jaga Kerukunan

0
Danramil Batam Barat, W. Sinaga (tengah) berfoto bersama pemuka agama dalam acara silahturahmi di Vihara Samudra Dharma, Mentarau, Patam Lestari, Selasa (2/8), F-Yulitavia
Danramil Batam Barat, W. Sinaga (tengah) berfoto bersama pemuka agama dalam acara silahturahmi di Vihara Samudra Dharma, Mentarau, Patam Lestari, Selasa (2/8), F-Yulitavia

batampos.co.id – Danramil 02 Batam Barat menghimbau pemuka agama di Batam tidak terprovokasi peristiwa di Tanjung Balai, sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Acara silahturahmi yang di gelar di Vihara Samudra Dharma, Mentarau, Patam Lestari ini turut dihadiri perwakilan Kementrian Agama, perwakilan Kecamatan Sekupang, Polsek Sekupang, ketua Vihara Samudra Dharma, dan beberapa tokoh agama lainnya, Selasa (2/8).

“Kejadian itu tidak ada unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ini murni tindakan kriminal,” kata Danramil 02 Batam Barat, Wanlentin Sinaga.

Menurutnya pemuka agama harus menjadi pilar utama dalam penyampaian misi menjaga kedamaian NKRI. Apalagi di Batam, masyarakatnya heterogen. Terdiri dari berbagai suku dan agama.

“Mari kita ciptakan kondisi yang kondusif dan hidup berdampingan dengan damai,” harapnya.

Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementrian Agama Kota Batam, Kodho Eko Prayogo juga mengimbau seluruh masyarakat untuk saling menghormati terkait pelaksanaan ibadah, pembangunan rumah ibadah, hingga ritual yang dilakukan oleh masing-masing agama.

“Jika ada yang tidak berkenan, mari kita bicarakan secara kekeluargaan jangan main tindakan sendiri,” pintanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Vihara Samudra Dharma, Hartoyo Aheng mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk melakukan pertemuan di vihara.

Dia berharap seluruh pemuka agama bisa bersatu, dan saling menjaga kerukunan dalam beragama. Serta turut berbagi dengan sesama, tanpa memandang agama, rasa, maupun suku.

“Mari kita jaga kerukunan ini, jangan sampai kita ikut diganggu oleh isu yang tidak terpuji,” tukasnya. (cr17)

Pasar Induk Akan Dibangun Ulang

0
Pasar Induk Jodoh, Batam. Foto: Suprizal Tanjung/batampos
Pasar Induk Jodoh, Batam. Foto: Suprizal Tanjung/batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam berencana merombak habis bangunan di Pasar Induk Jodoh. Hal itu dikarenakan pondasi bangunan lama yang mulai rapuh karena lama tak terawat.

Kepala Dinas PMK – UKM Kota Batam, Pebrialin mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses hibah yang telah sampai di Kementrian Keuangan. Nantinya, Pasar Induk akan menjadi milik Pemerintah Kota (Pemko) Batam setelah diserahkan Badan Penguasahaan (BP) Batam.

“Kita masih terus menindaklajunti sejauh mana perkembangan. Proses hibah ini sudah sampai di Kementrian Keuangan. Sebab asetnya tercatat di Kementrian Keuangan,” kata Pebrialin di Kantor Walikota Batam, Selasa (2/8).

Saat ini pihaknya bersama bagian perlengkapan Pemko Batam tengah menggesa agar pemindahan aset dari BP ke Pemko bisa cepat terlaksana. Apalagi, Pemko Batam sudah memiliki dana yang dianggarkan untuk Pasar Induk.

“Secara administratif ya. Dan itu sudah kita laksanakan, tinggal menunggu keputusan Kementrian,” terangnya.

Dikatakannya, setelah status Pasar Induk jelas (milik Pemko), pihaknya akan segera melakukan perbaikan. Pola yang digunakan yakni kerjasama pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun setelah adanya perhitungan berapa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan.

“Tentunya akan dibuat DED-nya dulu, yang nantinya akan dihitung pihak swasta,” jelas Pebrialin.

Rencana pola KPBU yang akan di terapkan di pasar Induk merupakan prakasa dari badan usaha. Namun untuk desainnya, tetap sesuai dengan keinginan Pemerintah.

“Kuncinya tetap di pemerintah kota Batam, terkait dengan model dan bentuk bangunan. Jadi setelah ada DED mereka wajib menunjukkan ke kita sebelum dibangun,” terang Pebrialin.

Menurut dia, saat ini kondisi bangunan di Pasar Induk sudah tak memungkinkam untuk dilakukan perbaikan. Kontruksi bangunan sudah tidak kokoh karena tak pernah ada perawatan.

“Artinya akan dibangun ulang. Akan dikonsep lagi mulai dari awal. Dan kita sedang menunggu konsep model bangunan itu,” ungkap Pebrialin.

Pebrialin juga berharap, konsep bangunan baru bisa menampung seluruh pedagang kaki lima yang dipindah dari Tos 3000 , Jodoh. Namun ia tak bisa memastikan berapa daya tampung tersebut.

“Daya tampung juga jadi perhatian kita. Untuk daya tampung masih kita data. Yang pasti akan kita upayakan semaksimal mungkin,” pungkas Pebrialin. (she)

Safarai Ramadhan: Sayang APBD Dipakai untuk Biaya Pemulangan TKI

0
TKI bermasalah yang dipulangkan beberapa waktu lalu. foto:yusnadi/batampos
Ilustrasi TKI bermasalah yang dipulangkan beberapa waktu lalu. foto:yusnadi/batampos

batampos.co.id – Rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain. Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri.

Penyaluran TKI biasanya melalui agen tenaga kerja, baik yang legal maupun ilegal. Calon TKI ilegal biasanya direkrut makelar dengan janji upah yang tinggi serta pilihan pekerjaan banyak.

“Calon TKI ilegal inilah yang biasa disebut non prosedural atau yang tidak sesuai prosedur dan aturan bekerja di luar negeri,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Batam, Safari Ramadhan, kemarin.

Menurut Safari, selain merugikan diri sendiri TKI non prosedural ini juga merugikan daerah karena menanggung kerugian yang sangat besar untuk mengembalikan mereka ke kampung halaman.

Begitu juga dengan penempatan TKI non prosedural yang jelas-jelas melanggar Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI yang ada di luar negeri.

“TKI non prosedural jelas akan merugikan banyak pihak. Rugi biaya keberangkatan, daerah pun juga ikut menanggung biaya pemulangan mereka ke kampung halamannya,” beber Safari.

Untuk itulah, kata Safari, diperlukan kerjasama dan koordinasi antara Batam dengan pemerintah daerah lain. Saling memberikan informasi, semisal Batam dengan Madura, jika ada TKI ilegal, atau gagal berangkat seperti saat ini, Pemerintah Madura bisa menjemput warganya.

“Sayang kan APBD kita hanya dipakai untuk biaya pemulangan TKI tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jajaran Polresta Barelang berhasil mengukap penyaluran TKI ilegal ke luar negeri, Selasa (2/8). Sebanyak 230 calon TKI tersebut diamankan di Ruko Taman Lakota Blok E No 3.

Hampir keseluruhan TKI tersebut tidak memiliki surat-surat resmi seperti paspor dan permit. Mereka nekat bekerja ke Malaysia karena terbuai iming-iming pekerjaan dan gaji yang besar.

“Tak ada yang suruh. Kami dijanjin bekerja di sana,” tutur Ari, seorang calon TKI. (rng)

Pemko Akan Data Ulang PNS Terkait Perombakan Kabinet

0
Kepala BKD Kota Batam M Sahir. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kepala BKD Kota Batam M Sahir. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota Batam akan merombak susunan kabinet kerja pejabat Pemko Batam. Penempatan jabatan nantinya akan disesuaikan dengan minat serta kemampuan pejabat bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam M Syahir mengatakan saat ini pihaknya sedang mendata ulang seluruh PNS di lingkungan Pemko Batam. Ia tak menampik masih banyak penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan keahlian dan pendidikan.

“Dipindahkan ke jabatan yang sesuai jurusan diambil setelah lulus kuliah, ” kata Sahir di Kantor Pemko Batam, kemarin.

Perombakan dilakukan karena keinginan Walikota Batam yang menginginkan SKPD sesuai rencananya. Apalagi, Walikota Batam tengah menggesa rencana pembangunan jangka menengah daerah ( RPJMD) Kota Batam selama lima tahun kedepan.

“Itu otomatis nanti kalau pimpinannya ganti, pejabat setingkat Kabid dan Kasi juga ganti,” ujar Syahir

Namun disinggung, nama -nama pejabat yang akan menduduki jabatan penting di Pemko Batam, Syahir enggan berkomentar. Dengan alasan, penyeleksian terhadap para calon belum dilakukan tim panitia seleksi.

“Belum final, nanti kita sampaikan melalui Kabag Humas (Ardiwinata),” jelasnya.

Menurut dia, PNS yang memiliki latar belakang teknik tentu akan diposisikan di dinas-dinas tehnik seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Tata Kota (Distako). Begitu seterusnya untuk seluruh pegawai Pemko.

“Tak terlalu sulit karena tak perlu diseleksi, hanya rotasi saja, sesuai kemampuan dan keahlian” sebut Sahir.

Dikatakan Syahir, hingga kini pihaknya masih fokus menggelar seleksi terbuka pejabat setingkat Kepala Dinas/Badan termasuk juga jabatan Sekertari Daerah (Sekda) yang kini dijabat Agussahiman.

“Masih dalam persiapan, belum ada Dinas yang kita seleksi, kita tunggu dari pak Wali (Wali Kota Batam, Muhammad Rudi),” pungkas Syahir. (she)

Kebun Raya Batam Terus Berbenah

0
Kebun Raya Batam
Kebun Raya Batam

batampos.co.id – Unit Pelayanan Teknis Kebun Raya Batam akan menebar 9 ribu bibit berbagai jenis tanaman. Bibit yang didapat dari berbagai daerah ini, sebagian telah terkumpul di Kebun Raya Batam.

“Sebagian lagi masih berada di Hutan Matakucing,” kata Ketua Pelaksana Harian Kebun Raya Batam, M Nasir kepada Batam Pos, Selasa (2/8).

Ia mengatakan penanaman ini dilakukan, setelah mendapat surat dari pihak Kejaksaan Tinggi untuk diperbolehkan dilanjutkannya pembangunan Kebun Raya Batam.

“Kami (Pemko Batam, red) hanya mengisi Kebun Raya Batam dengan tanaman. Jadi menyiram, merawat dan memupuk bibit koleksi,” ujarnya.

Sementara untuk pembangunan bangunan atau hal selain penanaman, kata Nasir bukan termasuk dalam tupoksinya. “Bukan kami,” tegasnya.

Ia menuturkan penanaman sebanyak 9 ribu bibit tersebut, akan diprediksi selesai pada November tahun ini.

Dari pantauan Batam Pos, terlihat Kebun Raya Batam masih terlihat tak terurus. Semak-semak belukar, menjadi hiasan tersendiri saat memasuki gerbang depan Kebun Raya Batam.

Sementara itu tempat parkiran Kebun Raya Batam juga sudah mulai hancur, beberapa paving block di sana terbongkar diduga akibat arus air.

Sedangkan gedung yang bakal menjadi kantor pengelola Kebun Raya Batam, hanya menjadi sarang laba-laba. Sementara itu jalan ke arah tempat pembibitan, beberapa bagian sudah rusak. Dan pembatas tepi jalan, juga sudah runtuh tergerus air.

Kondisi masih akan berlanjut hingga 2017. Dari penjelasan Nasir, pembangunan ulang Kebun Raya Batam baru dianggarkan pada tahun 2017. “Itu karena surat itu (Surat dari Kejati,red),” ucapnya. (ska)

Bekas Luka di Perut Budi Bukan Dianaya, Tapi..

0

tkw-meninggal-ilustrasi-_110911115445-785batampos.co.id – Kepala rumah tahanan (rutan) Kelas II A Batam di Tembesi, David Gultom membantah adanya tindakan kekerasan terkait kematian Budi Yanto bin Mahmud, tahanan titipan Pengadilan Negeri Batam yang tewas saat menjalani perawatan medis di RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, Rabu (20/7) lalu.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, David menuturkan bahwa kematian pemuda 24 tahun yang tersandung kasus narkoba itu murni karena sakit.

“Sebelum masuk rutan, anak ini punya riwayat sebagai pemakai narkoba yang aktif, kematiannya itu berkaitan ketergantungannya pada narkoba itu. Tak ada seperti yang diisukan bahwa dia meninggal karena disiksa atau dipukul,” kata David, Selasa (2/8).

David membatah sebab, belakangan beredar isu di tengah masyarakat termasuk informasi yang ada di media sosial bahwa Budi meninggal karena disiksa di dalam rutan sebab ada bekas luka di bagian perut Budi.

Diceritakan David, keberadaan Budi di rutan Baloi itu mulanya merupakan tahanan titipan Polresta Barelang yang masuk sejak 30 Maret lalu karena kasus narkoba.

Namun tanggal 20 statusnya berubah jadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam dan tanggal 24 Mei kembali berubah jadi tahanan pihak Pengadilan Negeri Batam.

“Selama di sini dia sudah empat kali menjalani persidangan terkait kasus hukumnya itu,” ujar David.

Saat awal masuk ke Rutan memang diakui David, kondisi kesehatan Budi baik-baik saja. “Tidak ada keluhan apapun saat awal masuk, makanya kami langsung terima saat pihak Polres titipkan ke sini,” ujar David.

Namun pada Senin (18/7) saat dijenguk oleh Mahmud ayahnya, Budi mulai mengeluhkan sakit kepada sang ayah. “Disitu baru kami tahu kalau dia memiliki gangguan kesehatan dengan kebiasannya yang menggunakan narkoba selama di luar,” kata David.

Sakit yang dikeluhkan Budi cukup rumit karena penyakit dalam dan sampai sore hari kondisinya semakin kritis sehingga dia dilarikan ke klinik yang ada dalam Rutan.

“Sampai sore kesadarannya mulai hilang. Tak mau makan meskipun disuapin, makanya diberi infus di klinik Rutan,” ujar David.

Dijelaskan David selama berada di klinik Rutan, Budi yang tak sadarkan diri seperti orang sakau terus menggaruk dan mencakar sendiri perutnya sehingga perutnya banyak meninggalkan bekas luka garukan dan itu yang membangun opini kepada masyarakat bahwa Budi meninggal karena dianiaya.

“Kami punya dokumentasi videonya kok bagaimana dia melukai perutnya sendiri,” ujar David.

Karena kondisi kesehatan Budi yang terus memburuk, keesokan harinya (20/7), Budi dilarikan ke RSUD Embung Fatimah setelah melayangkan surat ke pihak Pengadilan Negeri Batam.

“Kami tak mau ambil risiko makanya Budi dibawa ke RSUD,” ujar David.

Namun belum lama berada di RSUD, Budi meninggal dunia. “Orang pengadilan kita panggil juga saat dibawa ke RSUD, tapi karena ajalnya sudah tiba ya mau gimana lagi,” ujar David.

Kematian Budi itu kata David murni karena sakit yang disebabkan oleh kebiasannya bergantungan dengan obat-obatan terlarang sebelum ditangkap Polisi. “Surat keterangan medisnya ada kok,”ujar David.

Isu terkait adanya tindakan kekerasan terhadap kematian Budi diakui David itu tidak benar dan iihak keluarga juga sudah menerima dengan kematian Budi.

“Keluarganya malah tolak waktu ditawarkan untuk otopsi dan mereka tanda tangan kok surat penyerahan jenazah,” tutur David. (eja)

ConocoPhillips Pastikan Tak Ada PHK di Kepri

0

gasconocobatampos.co.id – Jatuhnya harga minyak mentah dunia memaksa para kontraktor migas harus mengencangkan ikat pinggang. Tak terkecuali ConocoPhillips Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat itu memilih langkah penghematan guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Vice President Development and Relations ConocoPhillips Indonesia (COPI), Joang Laksanto, mengatakan lesunya industri migas saat ini memang membawa sejumlah konsekuensi. Salah satunya pengurangan pekerja atau PHK. Namun pihaknya berupaya agar hal itu tak terjadi, khususnya di wilayah kerja ConocoPhillips di Kepri.

“Sejauh ini kami belum ada rencana pengurangan karyawan,” kata Joang saat di Batam, Senin (1/8).

Namun, kata Joang, pihaknya lebih memilih langkah efisiensi di internal perusahaan. Misalnya, penggunaan kapal logistik dibatasi untuk hal-hal yang memang bersifat sangat penting.

“Demikian juga dengan penggunaan pesawat operasional. Kami harus benar-benar menghitung efisiensinya,” kata dia.

Meski harga minya mentah masih sangat rendah, yakni di kisaran 40 sampai 45 dolar AS per barel, tak membuat COPI mengurangi atau menurunkan target produksi.

“Produksi tetap. Tidak ada pengurangan,” katanya.

Joang menjelaskan, untuk daerah operasional di Kepri, saat ini COPI beroperasi di Blok B South Natuna Sea. Namun secara administrasi, lokasi pengeboran minyak lepas pantai ini masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Dan logistic base ConocoPhillips berada di Kecamatan Palmatak, Anambas.

Dia berharap, harga minyak mentah dunia kembali pulih. Sehingga industri migas, khususnya di Indonesia, kembali bergairah dan mampu memberikan efek positif bagi perekonomian dalam negeri.

“Tapi memang, secara global sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan ada kenaikan (harga),” katanya.

Disinggung mengenai proses pelepasan saham di Blok B South Natuna Sea, Joang mengatakan saat ini masih dalam proses lelang. Menurut dia, saat ini sejumlah pihak sudah mengajukan proposal untuk membeli sebagian saham di blok tersebut. Sayangnya, Joang enggan merinci.

“Ada lah,” katanya sambil tersenyum. (she/bpos)

Sudahlah Ilegal, TKI Ini Harus Bayar 3,5 juta dan Biaya tiket sendiri

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Kurnia tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya karena gagal bekerja sebagai TKI di Malaysia. Sambil mengusap keringatnya ia mengatakan dijanjikan bekerja dengan penghasilan yang lebih tinggi.

“Kami dari Surabaya bertiga sama teman sekampung. Katanya disuruh nginap dulu di sini, besok baru diberangkatkan,” kata Kurnia sambil tertunduk.

Ruko tiga lantai yang berlokasi di Taman Lakota, Blok E Nomor 3 ini terlihat penuh sesak dengan ratusan calon TKI. Kebanyakan calon TKI ini berasal dari Surabaya, Semarang, Madura hingga NTB.

Korban TKI Ilegal dari NTB, Edi Irawan yang berangkat bersama tiga orang temannya mengatakan harus membayar uang tiket sendiri dan membayar uang Rp. 3,5 Juta. “Bahkan saya sampai harus berhutang,” kata Edi kepada Batam Pos, Selasa (2/8).

Dia menceritakan awalnya ia ditelepon oleh pemilik lahan di Malaysia untuk dipekerjakan. “Semua berkas seperti paspor dan Permit sudah diurus semua. Nanti katanya sih kalau berkas ada yang belum beres bisa diuruskan oleh agen TKI ini, makanya kami mau,” ungkapnya.

Dengan tawaran gaji yang lebih besar, Edi rela meninggalkan istri dan anaknya di NTB. “Syukurlah ketangkap sekarang mas, kalau sudah sampai sana (Malaysia) ada yang tidak beres kemana kami harus mengadu,” tukasnya.

Tidak semua korban mengatakan ditawari pekerjaan. Nisa contohnya, ia mengaku ikut agen perjalanan untuk bertemu keluarganya. “Tidak, saya tidak mau jadi TKI. Saya cuma melancong, sampai di pelabuhan karena kapalnya sudah berangkat disuruh supirnya menginap di sini (tempat penampungan,red),” tutur perempuan berkacamata ini.

Sebagian korban mengaku membayar tiket sendiri dan membayar kepada agen TKI tidak resmi ini. “Saya baru datang jam 4 sore tadi, dijemput sama supir dan disuruh tunggu dulu baru besok diberangkatkan. Saya nggak nyangka jadi seperti ini” kata Yono yang berasal dari Surabaya. (cr18)