batampos.co.id – Kiprah Indonesia di Piala AFF 2016 akan menghadapi jalan terjal. Hal itu tercermin dalam hasil undian yang digelar di Yangon, Myanmar, Selasa (2/8) malam.
Indonesia tergabung dalam grup A. Mereka akan berjibaku melawan juara bertahan Thailand. Selain itu, masih ada Filipina dan Singapura yang merupakan lawan tangguh.
”Undian yang tidak mudah bagi kami. Bisa dibilang berat. Thailand dan Filipina adalah unggulan di grup ini. Mereka memiliki beberapa pemain naturalisasi yang bagus. Terlebih, Filipina juga tuan rumah,” ujar asisten pelatih timnas Indonesia, Wolfgang Pikal.
Realistis bila pria 48 tahun tersebut mengatakan bahwa peluang Indonesia untuk berbicara banyak di ajang dua tahunan tersebut sangat berat. Sebab, persiapan timnas Indonesia pasca pembekuan PSSI oleh Kemenpora memang sangat minim.
Indonesia masih akan menjalani satu laga uji coba sebelum terjun ke Piala AFF November nanti, yakni melawan Malaysia.
”Kami sadar bahwa perjuangan kami akan sulit. Namun, bola itu bundar. Semua bisa terjadi. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk persiapan dalam beberapa bulan ke depan,” imbuhnya. (jpnn)
batampos.co.id – Dalam memenuhi kebutuhan listrik jangka panjang di Batam, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menjalin kerjasama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2015.
“Kerjasama tersebut di antaranya untuk mengetahui potensi energi nuklir yang dapat dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik baru di Pulau Batam,” jelas Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Selasa (2/8).
Batam tumbuh pesat sebagai kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata sehingga membutuhkan infrastruktur ekonomi yang kuat seperti pembangkit listrik tambahan.
“Sangat diperlukan untuk keberlangsungan pertumbuhannya,” tambah Andi lagi.
Batam termasuk kota penting di Indonesia karena menyumbangkan 30 persen wisatawan. Begitu juga dengan pertumbuhan industri di kota ini.
“Selain dengan BATAN, BP Batam juga menjalin kerja sama dengan Rosatom, salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Rusia untuk mengembangkan PLTN di Pulau Batam,” ujar Plh Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama BATAN, Eko Madi Parmanto.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Rusia di Turki. PLTN serupa akan dibangun Rusia di Batam dalam waktu dekat. Foto: sigmalive.com
BATAN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan iptek nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lahir pada tahun 1958.
“BATAN hanya melaksanakan kegiatan yang bermaksud damai dengan tujuan meningkatkan kesejahteran manusia,” jelasnya.
Untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Batam mengenai pentingnya energi nuklir sebagai energi terbaharukan, BATANn bekerja sama dengan Politeknik Negeri Batam akan menggelar seminar nasional dengan mengangkat topik Peran Energi Nuklir dalam Pengembangan lndustri Nasional dan Peningkatan Kualitas SDM pada Kamis (4/8).
Seminar akan menghadirkan pembicara dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Ristek Dikti, BATAN, Bp Batam, lnternational Atomic Energy Agency (IAEA), dan Poltek Batam.(leo)
batampos.co.id – Sidang putusan perkara pembunuhan siswi SMA N 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa dengan terdakwa Wardiaman Zebua akan digelar kembali hari ini, sebelumnya Selasa (2/8) batal dilakukan.
Jelang sidang tersebut Ibu korban, Isna berharap keputusan yang dikeluarkan majelis hakim adalah keputusan yang adil.
“Kami berdoa untuk minta keadilan, yang kami harapkan keadilan,” kata Isna.
Terkait tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isna mengaku tidak kaget. Menurutnya hukuman itu pantas, karena tindakan Wardiaman terbilang keji.
“Kalau dia mengelak itu urusan dia, buktik mengarah ke dia, hakim tidak bodoh, masyarakat saja bisa nilai,” pungkasnya. (cr13)
Wardiaman terdakwa kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam Dian Milenia saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/8). Majelis Hakim menunda sidang putusan tersebut . foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Amar putusan terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin, dalam perkara pembunuhan siswi SMA N 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa, batal dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/8).
Mengingat mulainya persidangan pukul 14.15 WIB, Majelis yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor mempertimbangkan untuk menunda sidang putusan sehari, yakni hingga Rabu (3/8).
“Hari sudah mulai sore. Tidak terkejar untuk pembacaan putusannya. Jadi beri kami (majelis) waktu sehari lagi, untuk membacakan putusan Wardiaman,” ujar Hakim Zulkifli.
Lebih lanjut dikatakannya, jika dipaksakan dibacakan sekarang (2/8) amar putusan bisa tidak lengkap terbaca.
“Takutnya nanti isi putusan tidak tersampaikan dengan rinci,” jelasnya.
Majelis juga meminta agar persidangan Wardiaman hari ini (3/8) bisa terlaksana lebih awal.
“Untuk itu terdakwa tetap ditahan, dan kembali dihadirkan di persidangan Rabu (3/8) dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” pungkas Hakim Zulkifli menutup sidang. (cr15)
Para imigran pencari suaka saat ditampung di Hotel Kolekta, Baloi. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) telah menghentikan bantuan bagi para pengungsi atau pencari suaka. Ketua DPRD Batam Nuryanto meminta Pemerintah Kota Batam segera menggelar rapat Muspida untuk mencari solusi bagi para pencari suaka tersebut.
“Kalau badan itu tidak bertanggung-jawab, siapa lagi yang mau bertanggung-jawab?” kata pria yang akrab disapa Cak Nur itu.
Cak Nur mengatakan kabar IOM tidak lagi memberikan bantuan itu datang dari imigrasi. Pihak imigrasi menyampaikannya melalui surat. Surat itu diberikan sejak dua minggu lalu.
Batam, menurut Cak Nur, seharusnya bukan menjadi kota tujuan para pencari suaka atau pengungsi. Sebab, pemerintah pusat pun tak pernah memasukkan nama Batam sebagai kota tujuan para imigran. Para imigran itu mulai membanjiri Batam sejak tahu teman-temannya mendapatkan respon baik dari pemerintah Batam.
Mereka ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Sekupang dan Hotel Kolekta. Sebagian lagi, yang baru datang, masih menetap di Taman Aspirasi hingga saat ini. Masyarakat Batam banyak memberikan bantuan untuk para pengungsi tersebut.
“Ini harus ada kebijakan dari pemerintah. Mereka harus di-stop. Jangan ada lagi,” katanya. (ceu)
batampos.co.id – Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan (57), Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, menjalani sidang perdana atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (2/8).
Jalannya sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto dari Kejari Batam, di ruang sidang utama, di pimpin ketua majelis hakim Wahyu Prestyo Wibowo di dampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan kasus korupsi tersebut bermula ketika terdakwa menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merk tertentu. Selain itu, saat menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) terdakwa juga tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan barang yang ditawarkan oleh distributor.
”Terdakwa diancam dengan pasal 2 junto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Junto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer,”ujar JPU.
Selain itu, kata JPU, atas jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK yang tidak dilaksanakan sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa, serta Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta peraturan Pemerintah tentang penggunaan keuangan daerah, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 UU yang sama.
”Perbuatan terdakwa yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk perlatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat di benarkan. Yang mana akibatnya negara di rugikan Rp 5,6 miliar lebih,”kata JPU.
Terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (2/8). Foto: Yusnadi/Batam Pos
Setelah mendengarkan dakwaan JPU. Terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, Bali Daloh, menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Dan akan mengajukan eksepsi. Majelis Hakim pun menunda sidang satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.
Seperti diketahui, Drg Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2011.
Fadilla yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan yang terdapat dalam brosurn sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kemudian dengan adanya Surat Keputusan Direktur RSUD Embung Fatmiha, nomor : KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 pertanggal 10 Agustus 2011 dijadikannya sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh tim Panitia Pengadaan yang diangkat oleh terdakwa.
Selain itu, perbuatannya yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelelangkan tak dapat dibenarkan. Karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara untuk kerugian negara akibat perbuatan tersebut berkisar Rp 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi.(ias)
batampos.co.id – Biro Hukum Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melaporkan kasus faktur tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) palsu ke Polda Kepri, Selasa (2/8).
“Ya benar, kemarin (2/8), Biro Hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,” kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di Gedung Marketing BP Batam.
Ia mengatakan pimpinan BP Batam, Hatanto Reksodipoetro bereaksi keras setelah menerima laporan beredarnya faktur tagihan UWTO palsu di Batam.
“Pimpinan baru langsung bereaksi dengan pengumuman ke masyarakat luas agar berhati-hati sekaligus melaporkan ke pihak yang berwenang,” tambahnya lagi.
Namun untuk laporan pertama ini, BP Batam tidak menyertakan dua faktur tagihan UWTO palsu.
“Di faktur palsu tersebut kan ada nama perusahaannya, mereka yang pegang dokumen palsu tersebut,” ungkapnya.
Namun, BP Batam berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan polisi mengungkap oknum pemalsu faktur UWTO tersebut.
“Kalau diminta Polda Kepri, kami akan beri faktur palsu tersebut,” ujarnya. (leo)
batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengatakan pekerjaan fly over, Simpang Jam, Batam, terganjal kabel optik milik Telkom, kabel listrik milik PLN, serta pipa Adya Tirta Batam (ATB).
“Berdasarkan pemaparan pihak kontraktor, Jumat (29/7) lalu, di Komisi III DPRD Kepri, ada deviasi atau keterlambatan target 1,4 persen. Seharusnya progresnya sudah 10,6 persen,” ujar Irwanysah, Senin (1/8) di Tanjungpinang.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Kota Batam tersebut juga mengatakan, penyebab inilah yang masih dicarikan solusinya. Masih kata Irwansyah, dari penegasan yang disampaikan kontraktor fly over Simpang Jam, mengaku akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Ditegaskan Irwansyah, apabila tidak adanya kerjasama PLN, Telkom maupun ATB, pihaknya berharap kontraktor cepat-cepat membuat laporan kepada DPRD Kepri. Apalagi instasi-instansi tersebut, sering berdalih, tidak punya anggaran untuk pekerjaan-pekerjaan seperti yang terjadi sekarang ini.
“Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Baik itu Telkom, PLN maupun ATB,” papar Irwansyah
Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri itu juga mengatakan, terkait deviasi yang terjadi, pihak kontraktor sudah berkomitmen untuk mengejar ketertinggal tersebut di bulan Agustus dan September. Ia berharap, mega proyek tersebut selesai tepat waktu. Yakni pada November 2017 mendatang.
Masih kata Irwansyah, hal yang harus diperhatikan kontraktor maupun pengawas adalah kekuatan konstruksi bangunan tersebut. Apalagi, proyek senilai Rp180 miliar itu menggunakan sistem Balance Cantilever dan traveller cantilever.
“Titik krusial tentunya pada tahap pengecoran konstruksi. Tentu semua hal harus diperhatikan secara detail,” jelasnya.
Menurut Irwansyah, sistem kerja tersebut sama seperti pengerjaan Jembatan I Dompak, Tanjungpinang. Ambruknya, jembatan terjadi pada saat pengecoran. Sehingga pada waktu pengecoran menjadi titik yang sangat krusial.
“Langkah ini, merupakan tindakan antisipatif. Artinya menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun microcrack, tetap saja berpotensi menggangu keselamatan pengguna jalan itu nanti,” tutup Irwansyah.(jpg/bpos)
batampos.co.id – Budi Yanto (21), tahanan kasus narkoba yang sedang mendekam di sel Rumah Tahanan (Rutan) Batam, meregang nyawa sekitar 10 hari yang lalu.
Belum diketahui penyebab pasti meninggalnya Budi Yanto ini apakah karena sakit atau karena penganiayaan yang dialaminya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengungkapkan jika pihaknya belum menerima laporan dan baru mengetahui hari ini jika ada salah satu tahanan di Rutan yang meninggal dunia dari awak media.
“Kejadiannya itu sudah sepuluh hari yang lalu, kami baru mengetahui dari rekan-rekan media,” ungkapnya, Selasa (2/8).
Setelah mengetahui adanya informasi ini, Helmy langsung memerintahkan kepada anggotanya melakukan interogasi terhadap dokter RSUD Embung Fatimah yang menangani Budi Yanto pada saat itu.
“Dari informasi dia dibawa ke RS dalam keadaan meninggal. Dibadan ada bekas luka dan cakaran, sayangnya pada saat itu tidak dilakukan otopsi,” lanjutnya.
Selain melakukan introgasi kepada dokter yang menangani Budi Yanto, polisi juga tidak menutup kemungkinan di waktu yang mendatang akan melakukan penggalian kubur untuk dilakukan otopsi.
“Kami akan mencari tau, apakah karena penganiayaan atau sakit. Jika karena sakit, kasus close. Jika karena penganiayaan, kita akan mencari tau siapa yang melakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Helmy belum bisa memastikan bekas luka goresan yang terdapat di sekujur badan Budi Yanto.
“Apakah cakaran itu bisa mengakibatkan kematian, dokter nanti yang akan memberikan keterangannya,” pungkasnya. (eggi)
batampos.co.id – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Batam terus memantapkan kesiapan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Kesiapannya bahkan sudah sampai pada tahapan akhir. Sekretaris PPIH Embarkasi Batam, Syahbudi dengan mantap menegaskan persiapan yang sudah dilakukan pihaknya mencapai 80 persen.
“Untuk asrama persiapannya sudah 80 persen. Kamis lusa baru kembali mengadakan rapat koordinasi untuk pengecekkan keseluruhan,” ujar Syahbudi, Senin (1/8).
Lebih lanjut Syahbudi menjelaskan, mengenai asrama yang bakal ditinggal seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Batam tidak ada perbedaan pelayanan dari tahun lalu. Segalanya sudah disiapkan semaksimal mungkin.
“Tapi untuk CJH Antara dari Jambi tidak menginap di Batam. Mereka menginap di asrama haji Jambi untuk kemudian berangkat ke Jeddah melalui Bandara Hang Nadim Batam,” jelasnya.
Sebagaimana tahun yang sudah-sudah, PPIH Embarkasi Batam tidak sekadar melayani CJH asal Kepri. Tapi juga beberapa dari provinsi lain. Semisal Provinsi Riau sebanyak 4.036 CJH, Provinsi Jambi sebanyak 2.108 CJH, dan Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.872 CJH.
“Sedangkan dari Provinsi Kepri ada sebanyak 795 CJH,” ungkap Syahbudi.
Ada pun mengenai biaya haji tahun ini, Syahbudi menjelaskan ada di kisaran Rp 32 juta. Beda dengan tahun lalu lantaran tahun ini tidak lagi menggunakan kurs Dollar, melainkan Rupiah.
“Sehingga semua jamaah pelunasannya sama. Tidak ada perbedaan. Masih seperti tahun lalu banyak jamaah yang melihat situasi kurs terlebih dulu untuk melakukan pelunasan. Ke depan diperkirakan masih dengan metoda yang sama. Tapi keputusan ini masih menunggu kebijakan pusat,” pungkas Syahbudi. (aya/bpos)