Yudhi Haryanto, selaku servicer advisor Viar (kiri) saat menservis motor Viar di diler resmi motor Viar Batam di jalan Laksamana Bintan, Ruko Mega Indah Blok A nomor 1, Sungai Panas, Batam. F. Iman Wachyudi/ Batam Pos
batampos.co.id – Langkah positif, CV Divine Motor Indonesia, diler resmi motor Viar Batam dalam wujud pelayanan Aftersales Service terhadap semua pelanggannya, menyelenggarakan servis gratis.
Bukan hanya itu saja, Viar Batam juga memberikan oli gratis untuk seluruh merek Viar. Konsultasi gratis, sekaligus juga memberikan edukasi seputar pentingnya perawatan dan servis berkala Viar.
“Dua orang technical Viar kita hadirkan dari Jakarta. Meraka akan membantu memberikan edukasi seputar motor Viar,” kata Djulianta, pemilik CV Divine Motor Indonesia, kemarin.
Dikatakan dia, servis gratis ini diselenggarakan selama dua hari, mulai Selasa 22 Februari sampai Rabu 23 Februari. Sifatnya sendiri ialah bagaimana meningkatkan pelayanan dan kepuasan konsumen Viar Batam. “Dalam program ini kita juga sharing, keluhan konsumen jadi masukan kami,” terangnya.
Yudhi Haryanto, selaku servicer advisor Viar mengatakan, ini merupakan program rutin dari pusat. Dimana, diler di daerah mengajukan ke pusat untuk melakukan servis dan ganti oli gratis.
“Mekanisme memang begitu, dan kita dari pusat akan turun. Program ini juga kita lakukan rutin untuk edukasi dan memberikan pemahaman akan kesadaran perawatan motor,” kata Yudhi.
Ia mengaku, antusias konsumen Viar Batam pun terbilang cukup tinggi. Pada hari pertama servis saja sudah puluhan motor yang mendaftar untuk melakukan perawatan berkala ini.
“Jumlah motor tidak kita batasi. Ini kesempatan bagi masyarakat Batam yang menggunakan sepeda motor Viar,” kata dia.
Nah, bagi Anda konsumen motor Viar tunggu apalagi, segera servis dan ganti oli Anda di Viar Batam, yang beralamat di jalan Laksamana Bintan, Ruko Mega Indah Blok A nomor 1, Sungai Panas, Batam. (rng)
batampos.co.id – Achmad Mahbub alias Abob, pengusaha minyak asal Batam yang hukumannya diperberat 17 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis minyak, kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/2/) kemarin untuk kasus berbeda, yakni pelanggaran izin dan pengrusakan lingkungan akibat reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam.
Di persidangan kali ini, Abob mengungkapkan kalau ia telah menggelontorkan dana sebesar Rp 14,7 miliar untuk reklamasi 68 hektare lahan yang dikembangkang PT Powerland, perusahaan tempat ia menjabat sebagai direktur utama.
Abob mengakui dana sebesar itu ia serahkan ke pimpinan PT Setokok, Awang Herman sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut pada 2012 lalu.
“Pembangunannya dibagi 10 tahap dengan progres 10 persen tiap tahapnya,” ujar Abob di ruang sidang utama PN Batam.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Edward Harris Sinaga, Abob juga menyebutkan Rp 14,7 miliar tersebut merupakan pendanaan tahap pertama. Dana itu untuk pembayaran bukit yang dipotong, dana kompensasi untuk nelayan, serta untuk mengurus dokumen, termasuk perizinan reklamasi.
“Transaksi dengan Awang dilakukan di rumahnya, bersamaan dengan tanda tangan kontrak,” terangnya.
Namun ia tak menyangka kalau perizinan lahan, termasuk izin reklamasi ternyata belum keluar hingga menyeretnya ke meja hijau. Pasalnya, tanggungjawab itu telah ia serahkan ke Komisaris PT Powerland, A Fuan. Sang komisaris sedari awal tidak keberatan untuk mengurus perizinan proyek reklamasi Pulau Bokor.
“Karena (jadi) saudara dengan A Fuan, jadi tidak ada hitung-hitungan lagi,” beber Abob yang saat sidang mengenakan kemeja hitam dan celana jeans ini.
Selama ini, soal perizinan reklamasi Pulau Bokor, setahu Abob telah selesai diurus A Fuan melalui salah satu konsultan sejak Desember 2011 silam, sebelum proyek di kerjakan. “Karena memakai jasa konsultan, saat itu saya sudah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 300 juta,” jelas Abob.
Proses pengurusan perizinan itu pun membutuhkan waktu lama karena banyak persyaratan lainnya yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Tapi Abob mengaku tidak mengetahui hal tersebut dari A Fuan hingga menyepakati untuk memulai pengerjaan proyek pada Maret 2012.
Hingga Juni 2012 proyek berjalan, pihak Bapedal tba-tiba menghentikan proyek tersebut karena ternyata belum mengantongi izin analisa menenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.
“Sewaktu proyek dihentikan, baru saya dikasih tahu A Fuan kalau perizinan belum selesai,” ungkapnya lagi.
Pada tahap itu, progres pembangunan belum mencapai 10 persen. Sesuai laporan dari orang kepercayaan Abob yang dijadikan pengawas lapangan proyek, yaitu Uli Damanik. Yang dikerjakan masih sebagian kecil pemotongan bukit dan penimbunan pantai oleh PT Setokok.
“Uli saya gaji Rp 6 juta per bulan untuk mengawasi kondisi proyek,” ungkap Abob.
Sekarang kondisi reklamasi yang sudah mengantongi izin lengkap tahun 2013 itu disebut Abob terbengkalai. Pasalnya, ia enggan melanjutkan proyek tersebut. “Satusnya masih milik PT Powerland, belum ada peralihan,” tuturnya.
Mendengar pemaparan Abob, hakim Edward menutup sidang dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Martua meminta waktu dua minggu untuk menyelesaikan nota tuntutan terdakwa. Permintaan tersebut disepakati bersama.
“Sidang terdakwa kembali dilanjutkan dua minggu lagi, Selasa (7/3). Sidang ditutup,” ucap Edward menutup sidang yang ditandai dengan tiga ketukan palu.
Sekadar mengingatkan, khusus kasus reklamasi Pulau Bokor, Abob telah ditetapkan tersangka pada 2015 silam. Namun kasus ini baru masuk persidangan pada pertengahan 2016 silam hingga saat ini. Proses ini terbilang lambat karena Abob saat itu masih menjalani serangkaian proses hukum kasus TPPU dari bisnis minyak yang ia jalani.
Pulau Bokor sendiri direklamasi oleh Abob Cs menggunakan empat bendera (perusahaan) yang luasnya mencapai 361 hektare. Luasan izin reklamasi masing-masing perushaan berbeda-beda. PT Berantay Bay Storage seluas 87 hektare, PT Sunset Sukses seluas 101 hektare, PT Rempang Sunset seluas 105 hektare, dan PT Power Land seluas 68 hektar. (nji)
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan lagi menerima permohonan izin alokasi lahan baru. Mulai tahun ini, BP Batam akan menggunakan sistem lelang untuk mengalokasikan 2.000 hektare lahan yang tersisa.
Kepala Bidang Evaluasi Lahan dan Bangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan dengan sistem ini pengusaha tidak bisa lagi mengajukan izin lahan sesuai dengan keinginan mereka. Sebaliknya, BP Batam lah yang akan menawarkan lahan di lokasi tertentu dengan peruntukan sesuai dengan keinginan dan perencanaan BP Batam.
“Batam ini lahan negar. Jadi sekarang negara yang punya selera, bukan menuruti selera pengusaha lagi,” kata Harry, Selasa (21/2).
Harry menjelaskan, sistem lelang ini akan dilakukan secara online. Sehingga ia menjamin pelaksanaannya akan lebih transparan. Dengan sistem ini, pengusaha atau calon investor yang berminat dengan lahan yang dilelang, diharuskan menyusun rencana bisnis terlebih dahulu.
Namun sebelum dilelang, BP Batam akan memastikan lahan tersebut sudah siap bangun. Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan status lahannya akan diselesaikan oleh BP Batam (clean and clear)
“Prosesnya saat ini 75 persen sudah HPL. Ada percepatan proses pembuatan HPL melalui kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” katanya.
Setelah selesai, maka BP Batam akan mengunggah data tentang lahan yang belum dialokasikan berikut peruntukan dan tarifnya di website resmi mereka. Investor tinggal memanfaatkannya dan menentukan di mana lahan yang mereka inginkan untuk berinvestasi.
Sedangkan untuk lahan telantar, BP Batam tetap menjalankan evaluasi berkelanjutan. “Pemilik alokasi lahan harus sampaikan laporan rutin ke BP Batam. Kalau tidak akan terus diintai,” jelasnya.
BP Batam juga akan melarang para pemilik alokasi lahan memagari lahan yang dialokasikan.
“Jangan merasa punya hak hanya dengan memagari lahan. Pagar bukan bagian dari pembangunan. Pasti akan dibereskan,” jelasnya.
Saat ini, BP Batam telah memanggil 178 perusahaan atau perorangan pemilik lahan telantar. Dan dari jumlah tersebut, sebanyak 400 titik lahan telah diketahui prosesnya hingga di mana.
“Mulai urus izin hingga seterusnya,” jelasnya.
Kebijakan baru ini tidak mendapat respon yang cukup baik dari kalangan pengusaha Batam. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan melakukan kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mudah seperti yang dibicarakan.
“Tak semudah itu. Lahan-lahan yang tersisa harus disesuaikan dengan induk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya Pemerintah Provinsi (Kepri) dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Supaya peruntukannya bisa diselaraskan,” jelasnya.
Untuk menyeleraskan zona peruntukan harus berkoordinasi dengan kalangan masyarakat, pengusaha dan juga pemerintah. Jika tidak dilakukan, maka tata ruang wilayah bisa berantakan.
Sebelumnya, Jadi menuturkan BP Batam berniat membangun wilayah Sekupang menjadi kawasan pariwisata. Padahal di sana sudah ada industri dan galangan kapal.
“Jangan sampai kawasan industri jadi pariwisata, nanti akan merugikan tata kelola yang sudah ditentukan,” katanya.
Selama setahun, Jadi menganggap BP Batam telah merugikan dunia usaha karena berbagai kebijakannya yang dianggap tidak pro bisnis.
“Sekalipun punya HPL, koordinasikan dengan yang lain. Karena yang membangun Batam ini adalah pengusaha di Batam,” tegasnya.
Sedangkan pengamat kebijakan ekonomi Politeknik Negeri Batam, Muhamad Zaenuddin, berpendapat bahwa sistem lelang online harus melihat RTRW suatu wilayah.
“Pada dasarnya RTRW dibuat bersama DPRD. Dengan begitu maka akan terlihat pemetaan lahan dengan jelas berikut juga peruntukannya,” jelasnya.
Awalnya, Batam memang diperuntukkan khusus untuk industri dan investor sehingga yang namanya kepemilikan secara penuh itu tidak ada. Sehingga tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) itu ada.
“Memang dulu alokasi untuk industri. Namun perkembangan saat ini pemukiman menjadi padat. Harus ada penyesuaian kebijakan yang berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.
Zaenuddin menilai permasalahan yang ada di Batam tidak akan bisa diselesaikan jika hanya mengurai problem di hilir alias masalah kebijakan. Sementara problem yang sesungguhnya ada di hulu adalah keberadaan dua lembaga pemerintahan, yakni BP Batam dan Pemko Batam.
“Pemerintah pusat harus mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan hal ini,” katanya. (leo)
batampos.co.id – Batam sarat dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tak terdaftar. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengusahaan (BP) Batam, sedikitnya ada 194 ribu HGB tak terdaftar di sistem BP Batam yang sudah terbit hingga saat ini.
Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, mengatakan sesuai data yang tercatat di Land Management System (LMS) BP Batam, sampai saat ini baru ada 36 ribu HGB yang diterbitkan. Namun berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, sudah ada 230 ribu HGB yang telah diterbitkan.
“Sisanya, hampir 200 ribu atau 194 ribu tak ada sama kami,” kata Eko, Senin (20/2) lalu.
Eko menjelaskan, sertifikat HGB yang tak terdaftar berarti tidak mengikuti prosedur pengurusan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 mengenai Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Bagi BP Batam, ini tentu menjadi problem. Sebab BP Batam otomatis kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari 194 HGB yang tak terdaftar itu. Karenanya, BP Batam memastikan akan menagihnya.
“Kalau tidak diurus dan dibayar akan diserahkan ke kejaksaan dan dicabut lahannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, setiap pemindahan HGB harus seizin pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yakni BP Batam. BP Batam kemudian akan menerbitkan Izin Peralihan Hak (IPH).
Karenanya, kata Eko, jika saat ini banyak warga yang mengeluh IPH-nya tak kunjung keluar, bisa jadi HGB dari warga tersebut tidak terdaftar di sistem BP Batam.
“Jadi ini mumpung banyak yang komplain soal IPH. Mungkin dia pemilik ketiga atau keempat yang datanya juga tak ada di kita,” jelasnya.
Eko menyebut, HGB yang tak terdaftar kemungkinan karena ada permainan mafia lahan. Misalnya ada pemegang izin alokasi lahan yang kemudian memperjual-belikan lahan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan BP Batam. Sehingga HGB-nya tak terdaftar di BP Batam.
Namun ada juga HGB yang tak terdaftar itu merupakan HGB rumah warga. Hal ini terjadi karena pihak pengembang tidak memecah izin pengalokasian lahan (PL) untuk setiap rumah yang dibangun.
Sebab umumnya pengembang (developer) mendapatkan HPL secara global. Kemudian developer itu membangun permukiman, misalnya membangun hingga 500 unit rumah. Mestinya, PL-nya kemudian dipecah menjadi 500 pula, sehingga masing-masing rumah memiliki sertifikat HGB dari BP Batam.
“Mungkin dulu PL nya tak dipecah,” kata Eko.
Makanya BP Batam berencana untuk menata ulang kembali hal ini.
“Ini menjadi persoalan, karena ada kerugian negara dari sana,” jelasnya.
BP Batam, kata Eko, akan membentuk tim. Tim ini akan menelusuri dan memanggil para pemiliki HGB yang tak terdaftar itu. Selanjutnya BP Batam akan meminta yang bersangkutan untuk mengurus HGB-nya.
“Undang-undang bilang pemilik terakhir bertanggungjawab dari piutang pemilik sebelumnya,” jelasnya.
Praktisi hukum Batam, Markus Gunawan mengatakan hal ini bisa saja terjadi, terutama pada permukiman. Sebab masih banyak perumahan yang belum melakukan pecah PL.
“Developer biasanya dapat satu sertifikat induk dan satu PL. Kemudian dipecah menjadi ratusan HGB tanpa memecah PL induk. Sebenarnya supaya sinkron, pecah PL dulu, baru urus HGB,” jelasnya.
Dia menduga, para pengembang enggan mengurus pecah PL di BP Batam karena prosesnya yang rumit dan lambat. Bahkan banyak pengurusan pecah PL yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai.
Sedangkan pengurusan HGB di BPN biasanya memakan waktu hingga tiga bulan. Meskipun prosesnya agak lama, pengembang tidak keberatan mengurusnya karena ada kepastian waktu. Sehingga banyak developer yang memilih mengurus HGB saja.
Di tempat yang berbeda, Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang mengatakan memang bisa saja terjadi peralihan dengan bentuk lain tanpa harus minta izin dari BP Batam.
“Cuma kalau berdasarkan peralihan itu disertifikatkan, maka harus dikaji dulu kapan peralihan itu terjadi.Kalau peralihan itu sebelum tahun 1995, belum ada kewajiban IPH,” jelasnya.
IPH baru dikeluarkan pada tahun 1996 lewat terbitnya PP Nomor 46 Tahun 1996.
“Kalaupun terjadi pasti melibatkan oknum internal di tubuh BP Batam sendiri,” katanya. (leo)
batampos.co.id – Meski berbeda usia 54 tahun, pasangan Sofyan Lohodandel, 28, dan Martha Bate, 82, tak menghiraukan cibiran orang. Cinta menautkan hati mereka dalam ikatan pernikahan. Keduanya tampak bahagia.
Pemberkatan pernikahan Sofyan-Martha berlangsung di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Horeb Lelema, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu (18/2).
Martha yang lebih tepat dipanggil nenek itu suaminya sudah lama meninggal dunia. Sedangkan dua anaknya kini tinggal di luar negeri.
’’Jadi, intinya, kedua keluarga kami merestui perkawinan saya sama Papa Sofyan,’’ tambah Martha yang tampak sudah terbiasa menggunakan panggilan mama-papa antara dirinya dan sang suami, Sofyan.
Begitu upacara di gereja selesai, pengantin pulang ke rumah Martha yang sederhana. Di tempat itulah, pengantin baru tersebut kini tinggal.
Sebelumnya, saat pacaran, Sofyan harus menempuh perjalanan darat selama 3,5 jam untuk menuju rumah Martha di Lelema. Waktu itu Sofyan masih tinggal di Kotamobagu. Dia bekerja di bengkel motor di kota tersebut. Namun, sejak tiga bulan silam, dia memutuskan tinggal di rumah Martha.
Sejak itu, Sofyan yang masih perjaka hidup satu rumah dengan pacarnya, Martha, yang sudah nenek-nenek dan tinggal sendirian. Meski begitu, lama-kelamaan keduanya jadi merasa tidak enak dengan pandangan para tetangga sekitar.
’’Tiga minggu lalu Papa Sofyan mengajak Mama kawin. Awalnya Mama kaget. Tapi, setelah kami pikir berdua, akhirnya jadilah kami menikah di gereja kemarin itu,’’ ujar Martha.
Sofyan yang datang belakangan tampak malu-malu saat mendampingi istrinya. Dia mengakui bahwa sebelumnya pernikahan mereka sempat ditentang keluarga kedua mempelai.
’’Meskipun usia kami beda cukup jauh, saya tulus mencintai Martha. Maka, rencana pernikahan kami pun sempat ditentang keluarga. Banyak yang tidak setuju,’’ ujarnya.
Saat ditanya soal pengalaman malam pertama mereka, Sofyan maupun Martha hanya tersenyum malu. Keduanya tak mau menjawab. ’’Itu rahasia kami,’’ ungkap Martha diiringi tawa.
Sofyan kemudian menceritakan awal mula pertemuan ’’fenomenal’’-nya dengan Martha. Menurut dia, semua bermula dari sambungan telepon Martha yang nyasar ke nomor handphone Sofyan setahun lalu. ’’Semenjak kenal tak sengaja itu, saya sering bolak-balik Kotamobagu–Lelema, berjumpa dengannya. Dan, bulan November (tahun) lalu, saya memutuskan untuk tinggal di Lelema dan kemudian menikahinya kemarin,’’ lanjut Sofyan.
Meski direstui kedua keluarga, proses pernikahan mereka sempat terhalang. Pasalnya, masih ada pihak-pihak yang tidak setuju mereka menjalin hubungan rumah tangga. Salah satunya perangkat desa asal Sofyan di Pulau Mantehage, Minahasa Utara. Karena itu, hingga kemarin, pernikahan mereka belum tercatat di Kantor Catatan Sipil Minahasa Selatan, tempat pemberkatan pasangan yang menghebohkan media sosial itu. (*/c10/ari)
Karyawati Pegadaian Ruko Raflesia Batamcenter sedang memberikan pelayanan kepada nasabah, Selaasa (21/2). Pegadaian meluncurkan program Arum Pegadaian Haji. F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Dengan menjaminkan emas dengan nilai tafsir Rp 7 juta, masyarakat yang ingin pergi haji sudah bisa mendaftarkan diri ke Pegadaian seluruh area Batam.
Progam Arrum Haji merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk kemudahan pendaftaran dan pembiayaan haji. “Jadi dengan jaminan emas apapun dengan nilai tafsir Rp 7 juta dan bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan buku tabungan haji, masyarakat bisa langsung terdaftar sebagai pendaftar haji,” jelas Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Sei Panas, Muhammad Arif Dasril, Selasa (21/2).
Caranya mudah, ujar Arif. Pertama nasabah mengajukan Arrum Haji di seluruh outlet Pegadaian Batam, kemudian harga emas ditaksir dulu oleh penaksir. Selanjutnya, nasabah ke bank untuk memperoleh setoran awal BPIH.
“Nasabah pergi Kementrian Agama (Kemenag) untuk memperoleh nomor porsi atau SPPH. Terakhir, nasabah menyerahkan bukti setoran awal BPIH, SPPH beserta buku tabungan ke pegadaian,” terangnya.
Pegadaian selanjutnya memberikan uang pinjaman Rp 25 juta dalam bentuk tabungan haji untuk memperoleh nomor porsi haji. “Saat ini sudah ada 29 nasabah yang mendaftar dalam program arrum haji ini,” ucapnya.
Mengenai jaminan emas dan dokumen haji, Arif menyatakan tersimpan aman di pegadaian. “Setelah semua proses dan angsurannya selesai, jaminan emas dan dokumen haji akan dikembalikan kepada nasabah,” ujarnya. (cr18)
batampos.co.id – Hingga saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna masih mengalami masalah ketersediaan obat-obatan. Kebutuhan obat yang dibutuhkan pasien sering kosong.
Kondisi ini tentu menjadi keluhan keluarga pasien yang menjalani pengobatan, meski Rumah Sakit pelat merah tipe C ini sudah membentuk Badan Layanan Unit Daerah (BLUD) sejak beberapa tahun lalu.
Ketua DPRD Natuna Yusripandi mengatakan, belum beresnya ketersedian obat-obatan di RSUD yang sering kosong ini harus ada solusi. Sebab akan merepotkan warga jika berobat, sementara obatannya kosong.
“Persoalan obat kosong ini sudah cerita lama. Kami sudah sering bahas ini di paripurna, tapi sampai sekarang masih belum beres. Kasian warga berobat, terutama dari pulau-pulau,” kata Yusripandi, Selasa (21/2).
Menurut Yusripandi, kosongnya obat-obatan harus ada solusi. Karena itu DPRD akan kembali membahasnya dengan Pemerintah Daerah. Karena saat ini, persoalannya disebabkan pihak distributor keberatan belanjakan obat ke Natuna, lantaran dikenakan pajak yang ganda.
Menurut pihak Rumah Sakit, saat ini ditributor obat enggan memasok obat ke RSUD. Karena beban pajak, ketika melewati Batam. Sementara distribusi obat harus berdasarkan zona.(arn)
batampos.co.id – Pemko Tanjungpinang mendapatkan bantuan dana dari Kementerian Pekrjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 19 miliar. Dana yang dialokasikan melalui APBN Murni 2017 dan 2018 itu akan digunakan untuk penanganan banjir di Jalan Pemuda.
“Tahap pertama bantuan yang dikucurkan Rp 10 miliar. Sedangkan sisanya Rp 9 miliar tahun depan. Dana itu untuk tangani banjir tepatnya di depan SMAN 4,” ujar Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2).
Dana sebesar Rp 10 miliar itu, kata Lis, untuk melebarkan drainase dari Jalan Pemuda sampai ke Pantai Seijang. Kemudian juga untuk pembangunan pondasi serta pengadaan pompa air berkapasitas besar.
Dengan kedua rencana itu, lanjut Lis, dipastikan Jalan Pemuda, tepatnya di depan SMAN 4 akan bebas dari banjir. Sebab alur luapan air laut dengan air yang berasal dari curah hujan akan ditangani pompa sistem buka tutup. Sehingga kedua sumber air yang mengalir itu tidak akan bertemu.
“Pompa sistem buka tutup ini yang mengatur. Bahkan ketika hujan lebat datang airnya akan mengalir dengan lancar kelaut,” jelasnya.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 9 miliar, sambung Lis, dikhusukan untuk membuat sumur-sumur resistensi. Fungsi sumur itu untuk menampung debit air dari curah hujan. Sehingga air hujan tidak langsung terbuang ke drainase dan meluap hingga ke ruas jalan.
“Jadi pelaksanaannya akan dilakukan dalam dua tahap. Ditahun ini dan tahun depan,” ungkapnya. (ary)
batampos.co.id – Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Karimun mengingatkan agar pihak sekolah dilarang mengadakan kegiatan perpisahan. Ini menginggat saat ini akan berakhirnya tahun pendidikan, khususnya pelajar yang duduk di kelas 6 SD dan kelas 9 SMP.
”Kami tidak melarang diadakannya perpisahan di sekolah. Yang kami larang jika pihak sekolah yang melaksanakannya dan sekaligus menjadi paniti pelaksana. Karena, kita khawatirkan nanti akan ada pungutan atau uang sumbangan yang dibebankan kepada siswa yang akan tamat belajar dari sekolah. hal itu lah yang tidak kami inginkan,” ujar Kepala Diknas Kabupaten karimun, Bakri Hasyim kepada Batam Pos, Selasa (21/2).
Kecuali, kata Bakri, yang melakasanakan perpisahan itu wali murid atau orang tua yang sudah mengadakan kesepakatan sebelumnya. Artinya, sekolah hanya menyediakan tempat saja jika perpisahan akan dilaksanakan di sekolah. kalau pun ada sumbangan dalam kesekapatan antar sesama wali murid, dia berharap bentuknya sukarela. Jangan ada pemaksaan besarnya uang sumbangan untuk kegiatan perpisahan. Karena, kondisi ekonomi setiap wali murid tidak sama.
Menyinggung tentang persiapan ujian nasional (UN), Bakri menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tentang hal tersebut. ”Salah satu sosialisasi yang kita laksanakan ke sekolah adalah untuk mengingatkan sekolah agar selalu meningkatkan proses belakjar dan mengajar untuk pelajar yang duduk di kelas 6 SD dan 9 SMP. Sehingga, mampu untuk menghadapi UN nanti,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, UN akan dilaksanakan pada April mendatang, sehingga memang perlu untuk dilakukan tryout UN agar pada saat hari H nanti anak didik yang mengikutinya tidak merasa takut untuk menghadapinya. Kemudian, jika pihak sekolah yang akan mengadakan tryout UN tapi tidak memiliki kecukupan dana, maka boleh memungut sumbangan. Dengan catatan tidak boleh ada paksanaan atau menentukan kepada murid harus menyumbang berapa. Tapi, jika sekolah itu memiliki kemampuan keuangan tanpa meminta sumbangan dari para murid untuk mengadakan tryout itu lebih baik. (san)
batampos.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Khusus Kepri dalam bulan Februari ini, berhasil melakukan penegahan terhadap empat komoditi yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokomen resmi.
Di antaranya 183.200 batang rokok yang dibawa boat pancung dari Tanjung Riau Batam menuju Pulau Terong. Diduga, rokok tersebut akan dijual tanpa pembayaran bea dan cukai pada Rabu (8/2) lalu. Yang perkiraan kerugian negara mencapai Rp63,753 Juta. Kemudian, Minggu (12/2), juga berhasil melakukan penegahan terhadap kapal tanpa nama I dan kapal tanpa nama II dengan nahkoda HSN dan BH yang membawa bawang merah dengan total keseluruhannya mencapai 16 ton. Bawang merah tersebut berasal dari Port Klang Malaysia yang akan dibawa menuju Tanjungbalai Asahan Sumatera. Dengan kerugian negara mencapai Rp232,470 Juta.
”Untuk kedua komoditi tersebut yaitu rokok dan bawang merah. Saat ini kita lakukan tindakan lebih lanjut, terutama terhadap kapal tanpa nama untuk mendapatkan data-data dari Port Klang Malaysia. Termasuk para nahkoda dan ABK kapal,” jelas Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri R Evi Suhartantyo, Selasa (21/2).
Lanjutnya, pada hari Selasa (14/2) lalu kembali dilakukan penegahan terhadap bawang merah yang dibawa oleh KM Putri Maria tujuan Tanjungbatu Kundur yang berasal dari Batu Pahat Malaysia. Sebanyak 8 ton bawang merah tersebut yang diperkirakan kerugiaan negara mencapai Rp116,235 Juta. Dan Rabu (15/2) lalu KM Teguh I berhasil dilakukan penegahan oleh pihaknya saat patroli disekitar perairan Kepulauan Aruah yang bermuatan 1150 balpres. Yang perkiraan kerugian negara mencapai Rp806,437 Juta.
”Total hasil penindakan pada bulan Februari ini mencapai Rp1 Miliar. Dan semuanya, sudah dilakukan proses selanjutnya,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan hibah bawang merah kepada masyarakat kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat melalui Yayasan Amanah Ampang Kuranji. Hibah bawang merah tersebut sebanyak 1.499 karung dari hasil penegahan pada 25 Januari lalu. Setelah dilakukan uji laobratorium bekerjasama dengan Stasuin Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Untuk tahun ini kita sudah tiga kali melakukan hibah bawang merah kepada masyarakat. Dan tahun 2016 lalu, sudah delapan kali kita hibahkan bawang merah yang masih layak di konsumsi,” kata Kepala Bidang Penyelidikan dan BHP Kanwil DJBC Khusus Kepri, Winarko.
Sedangkan perwakilan Yayasan Amanah Ampang Kuranji Amar Salahudin mengucapkan terimakasih kepada pihak DJBC Khusus Kepri yang telah menghibahkan bawang merah kepada warganya. Sehingga, bisa dimanfaatkan untuk bumbu masakan yang sangat dibutuhkan oleh warganya.
”Alhamdulillah, cukup lumayan bisa dimanfaatkan dan saya akan berikan kepada masyarakat yang kurang mampu nantinya,” ucapnya. (tri)