Jumat, 17 April 2026
Beranda blog Halaman 14071

Polsek Lubukbaja Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Kejahatan

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Meski saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Lubukbaja terpantau aman dan terkendali, Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati tetap mengimbau masyarakat agar tetap mewaspadai tindak kejahatan.

“Meski saat ini situasi aman terkendali, masyarakat diminta untuk tetap waspada,” ungkap Putu, Rabu (18/5).

Wilayah hukum Lubukbaja merupakan salah satu pusat bisnis dan perbelanjaan terbesar yang ada di kota Batam. Tak ayal, kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk melakukan kejahatan.

“Jangan banyak membawa uang dan memakai perhiasan yang mencolok, dan selalu meningkatkan kewaspadaannya terhadap keamanan diri sendiri karena jika tidak waspada akan terjadi kerugian, karena penjahat tetap mengincar korbannya yang sedang lalai,” lanjut Putu.

Selain aksi jambret, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada memarkirkan kendaraan roda dua mau pun roda empat, untuk roda dua usahakan menggunakan kunci ganda. Pedagang dan masyarakat juga diimbau harus kompak dalam mendeteksi atau mengamati orang yang mencurigakan.

“Kita perlu melakukan kerja sama antar setiap elemen yang ada di masyarakat. Maka dari itu, setiap ada kejadian tindak pidana segera melapor, agar segera kita tindak,” ujarnya lagi. (eggi)

Bahas RUU CSR, Badan Keahlian DPR RI Belajar ke BP Batam

0

ruucsrbatampos.co.id – Badan Keahlian DPR RI melakukan audiensi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung Marketing BP Batam pada Selasa (17/5) siang.

Kedatangan mereka dalam rangka pengumpulan data guna penyusunan konsep naskah akademik dan draft RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Rombongan sejumlah tujuh orang tersebut diterima oleh Direktur Promosi dan Humas. Ketua tim, M.Najib Ibrahim mengatakan maksud kunjungan tersebut ialah atas inisiasi komisi VIII. Badan keahlian nantinya ingin mendapat masukan bagaimana fungsi dan peran BP Batam untuk menjembatani perusahaan-perusahaan yang ada di Batam. Selain itu untuk melihat hambatan atau persoalan serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat Batam dalam hal ini dilihat dari Coorporate social Responsibility (CSR).

Najib menjelaskan Badan Keahlian salah satunya memiliki fungsi merancang peraturan perundangan dan menganalisasi rancangan anggaran. Terdapat 5 (lima) struktur pusat dari BK DPR RI terdiri dari pusat perancangan UU, pusat penelitian utk menkaji isu isu, pusat analisa APBN, pusat akuntabilitas keuangan negara utk mengkaji audit BPK, dan pusat pemantauan pelaksanaan UU.

“Pusat penelitian untuk mengkaji isu-isu, pusat akuntabilitas keuangan negara untuk mengkaji audit yang telah dilakukan BPK”, ucapnya.

Ia meyakinkan UU tersebut dibuat kedepan akan ada penyesuaian, harmonisasi diantara peraturan perundangan dan tidak berbenturan terhadap perundangan terkait penanaman modal asing. Menurutnya dan tim ini dilakukan semata karena sudah begitu masive dampak negatif yg ditimbulkan oleh perusahaan.

Direktur Promosi dam Humas, Purnomo Andiantono menyambut baik maksud kedatangan Badan tersebut. Ia mengatakan selama ini BP Batam tidak secara langsung melakukan CSR melainkan hanya pengembangan kemasyarakatan seperti mendukung kegiatan kerohanian, bantuan bencana, sosialisasi, dsb.

“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih atas perhatian kepada daerah khususnya Batam sebagai kawasan khusus,” katanya

Andi berharap agar nanti konsep dan rancangan RUU bisa disesuaikan dengan status daerah tersebut. Ia mengatakan kalau RUU seperti ini memiliki banyak manfaat terutama bagi pemerintah setempat seperti dapat melakukan pengawasan dan memudahkan koordinasi diantara instansi serta memperkuat peraturan perundangan sebelumnya mengenai CSR. Nantinya tanggung jawab seperti ini akan membuat perusahaan memberikan program social development sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Namun menurutnya BP Batam atau pemerintah daerah jika diberikan tugas tersebut perlu sebuah dasar atau guide sebagai pedoman pelaksanaan.

Turut hadir mendampingi Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu, Gunadi, Kasubdit Pelayanan Penanaman Modal, Ady Soegiharto, Kabag Administrasi dan Sistem Informasi SDM, Budi Susilo, dan Kasi Penyiapan Materi, Djohan Effendi. (*)

Jatuh Saat Bekerja, Pekerja PT Golden Star Marine Dilarikan ke Rumah Sakit

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di area proyek galangan kapal PT Golden Star Marine (GSM) yang terletak di Tanjunguma, Rabu (18/5).

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan salah seorang karyawan bernama Yasir (24) mengalami luka serius di bagian pinggul hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya.

Salah seorang rekan korban yang saat ditemui di RSBK, Edi (26) mengatakan saat itu korban sedang menyelesaikan pekerjaannya di bagian dek kapal.

“Ada yang mau diperbaikinya. Karena letaknya tinggi dia berdiri di atas tong (drum) minyak besar, kemudian karena tidak seimbang dia jatuh,” ungkap Edi.

“Saat dia terjatuh posisi saya lagi di bawah. Karena saya di bagian engine (mesin). Kemudian saya di suruh naik untuk membawanya ke rumah sakit. Saat itu dia hanya mengalami sakit di bagian pinggangnya,” lanjut Edi.

Berdasarkan pantauan batampos.co.id, saat ini Yasir dirawat secara intensif. Bahkan saat ini Yasir juga harus menjalani rontgen untuk memeriksa bagian dalam tubuhnya. (eggi)

Amsakar : Bobi Rian Sudah Tak Masuk Lagi

0
Bobi Rian, THL Distako Batam. Foto: youtube
Bobi Rian, THL Distako Batam. Foto: youtube

batampos.co.id – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengklaim sudah tak ada lagi permasalahan di honorer Pemko Batam. Sehingga jajaran Pemko Batam bisa optimal dalam bekerja, membangun Batam.

“Sudah selesai seluruh permasalahan honorer di Batam,” katanya saat ditemui koran Batam Pos (grup batampos.co.id), kemarin (17/5).

Ia mengatakan bahwa gaji yang selama ini tersendat, sudah dibayarkan oleh Pemko Batam. Selain itu verifikasi juga telah diselesaikan.

Mengenai “whistle blower” permasalahan honorer di Dinas Tata Kota Batam, Bobi. Disebutkan oleh Amsakar, hingga kini Bobi tak masuk.

“Sepertinya sudah dipersiapkan oleh Bobi. Ia tak masuk semenjak mengungkapkan kasus itu,” ungkapnya.

“Saya rasa, ia (bobi,red) memilih untuk mundur,” lanjutnya.

Lebih lanjut Amsakar mengatakan bahwa 12 orang honorer yang dimasukkan secara paksa pada awal tahun lalu di Distako. Semuanya sudah diberhentikan. (ska)

Baca juga:

> Kadistako Ngaku Tertekan, Bakal Buat Perhitungan dengan Bobi

> Seluruh Honorer Baru di Batam Akan Dirumahkan
> Bobi, THL yang Bongkar Kebusukan Pejabat Distako Batam Menenangkan Diri di Bali
> Unggah Video Kelicikan Pejabat Distako Batam, Bobi Malah Dipecat
> THL Distako Batam Bobi Rian Juga Vokalis Band Kufaku, Cantiknya Bule di Video Klipnya
> Wawako Batam: Tak Mungkin Anak Ini (Bobi) Bohong
> Ada Anak Kepala Dinas dan Sekretaris di THL Baru Distako Batam
> 10 Tahun Kerja di Distako, 11 Tahun Pendidikan hingga S2, Dikasi SK Satpam Rusunawa, Ape Gune?
> Pak Wali, Ini Video Protes Pegawai Harian Lepas Dinas Tata Kota Batam.
> Lebih 20 THL Baru di Distako Batam SK-nya Dimanipulasi

Cari Siswa Terbaik, Disdik Batam Gelar Lomba Kompetensi SMK 2016

0
Para peserta dan pembimbing saat defile pada pembukaan  Lomba Kompetensi Siswa SMK Kota Batam di Kampus Putra Batam, Selasa (17/5). Foto: Ist
Para peserta dan pembimbing saat defile pada pembukaan Lomba Kompetensi Siswa SMK Kota Batam di Kampus Putra Batam, Selasa (17/5). Foto: Ist

batampos.co.id – Dinas Pendidikan Kota Batam menggelar lomba kompetensi siswa SMK di Universitas Putera Batam, Tembesi, kemarin. Lomba yang diikuti 169 pelajar ini bertujuan mencari siswa SMK terbaik untuk mewakili Batam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan LKS SMK 2016 ini diikuti 45 SMK Negeri dan swasta yang digelar hingga 19 Mei. Lomba dibagi menjadi 21 bidang dengan empat kategori besar yakni pariwisata, bisnis manajemen, kesehatan, serta teknologi dan informasi.

“Pesertanya merupakan siswa kelas X dan XI. Tiap SMK hanya dapat kirimkan satu wakil di setiap bidang lomba,” kata Muslim.

Menurut dia, tujuan dari kegiatan adalah mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK dibandingkan standar baku yang berlaku nasional dan internasional. Kemudian menyusun peringkat peserta untuk dijadikan seleksi calon peserta lomba yang mewakili Batam di tingkat provinsi dan nasional. Serta mempromosikan potensi lulusan sekolah jurusan ke dunia usaha.

“Hasil yang diharapkan yaitu terpilihnya siswa terbaik untuk mewakili Batam, mengembangkan SMK di Kota Batam, dan meningkatkan citra SMK sebagai pilihan tepat untuk tempat pendidikan dan pelatihan berkualitas,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saat ini dunia sedang membincangkan tentang kompetensi sebuah bangsa. Dan kompetensi Indonesia sebagai sebuah bangsa jeblok, tercermin dari kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang berada di tingkat 5 dari 10 negara.

“Berhentilah menjadi katak dalam tempurung, hebat di SMK kita saja. Mulai sekarang berhentilah untuk menjadi orang yang biasa-biasa saja, mulai sekarang bertekadlah untuk menjadi orang yang luar biasa. Dan ajang ini bisa menjadi pintu masuk untuk menuju zona luar biasa itu,” pesan Amsakar kepada para peserta lomba. (she)

Amsakar: Jangan Beli Kios Liar Jika Tak Ingin Rugi

0
Tim Terpadu Kota Batam saat membongkar kios liar di Kawasan Simpang Kara Batamcenter, Rabu (11/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Tim Terpadu Kota Batam saat membongkar kios liar di Kawasan Simpang Kara Batamcenter, Rabu (11/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Keberadaan kios dan bangunan liar yang semakin liar di sejumlah jalur penghijauan di wilayah Batuaji dan Sagulung menjadi perhatian serius dari Pemko Batam saat ini. Pemko Batam melalui Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban hingga perwajahan Kota Batam kembali tertata dengan rapi.

Menanggapi isu dan informasi yang disampaikan pemilik kios liar bahwasannya mereka memiliki berbagai izin usaha untuk membangun kios di atas lahan penghijauan, ditegaskan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad itu tidak dibenarkan.

“Apapun alasanya kalau di row jalan jalur penghijauan tetap saja ilegal. Kalau ngaku punya izin silahkan tunjukkan izin dan keabsahannya,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar sesuai aturan yang ada siapa pun orangnya dilarang membangun di atas lahan penghijauan sebab itu diperuntukkan untuk lahan penghijauan.

“Kalau semua mau tempati (lokasi penghijauan) kapan berkembang Batam ini. Kita semua sama-sama ingin Batam berkembang ya tolong lah taati peraturan pemerintah yang ada. Kalau semuanya aman dan tertib kan jadi bagus kota ini,” kata Amsakar.

Sehingga kepada masyarakat di kota Batam Amsakar meminta agar lebih jeli dan bijak lagi ke depannya. Jika ngin memiliki usaha harus di tempat yang legal dan tidak terpengaruh dengan bujuk rayu pihak tertentu untuk membeli ataupun menyewa kios atau bangunan di lahan yang ilegal.

“Kasian nanti masyarakat juga yang rugi kalau beli atau bangun kios di lahan yang dilarang. Jangan lah beli kios liar jika tak ingin rugi” ujarnya.

Karena bagaimana pun kedepannya Pemko Batam tetap akan melakukan penertiban terhadap bangunan dan kios liar yang berdiri di lahan penghijauan.

“Itu tetap prioritas. Kami lakukan bertahap. Jadi mulai sekarang masyarakat harus sadarlah. Jangan lagi membangun kios atau bangunan liar di atas lahan penghijauan,” imbau Amsakar.

Senada disampaikan Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Syuzairi yang mengaku penertiban kios dan bangunan liar lainnya masih menjadi prioritas tim terpadu saat ini.

“Kita ingin menata kembali perwajahkan kota yang kita cintai ini. Kalau sudah bagus tentu akan bagus perekonomian kita. Investor berdatangan dan lain sebagainya,” kata Syuzairi. (eja)

Kami Minta UWTO Dihapus, Bukan Bayar Tahunan

0
Kantor BP Batam. Foto: Dok Batam Pos / JPNN
Kantor BP Batam. Foto: Dok Batam Pos / JPNN

batampos.co.id – Usulan BP Batam agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dibayarkan setiap tahun supaya tidak memberatkan menuai kritik dari masyarakat. Masyarakat tetap ingin UWTO dihapus karena masyarakat sudah dibebani pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ini bukan semata-mata memberatkan warga, desakan agar UWTO dihapus juga memiliki semangat menciptakan keadilan. Sebab hanya di Batam ada pungutan UWTO,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Werton Panggabean.

Baca Juga: UWTO Tak Dihapus, Tapi Dipungut Tiap Tahun

“Kita maunya UWTO ini dihapuskan. Bukan malah dibayar per tahun. Ini tetap sangat memberatkan masyarakat.”

Menurutnya, UWTO ini adalah pungutan saat era Otorita Batam (OB) yang waktu itu merancang pembangunan di Pulau Batam. Seharusnya, kata dia, setelah terbentuk daerah otonomi Batam, UWTO otomatis dihapus.

“Kalau di awal kita mendapatkan alokasi lahan baru, tak apa-apa kita bayar seperti retribusi. Tetapi ini setelah 30 tahun, kenapa harus bayar lagi. Ini hanya ada di Batam,” katanya.

Antoni, warga perumahan Nusa Batam, Batuaji juga meminta agar UWTO ini sama sekali dihapuskan. Bukan malah mewacanakan pembayaran per tahun.

“Nanti kalau misalnya kita terlambat bayar seperti PBB, bagaimana lagi. Apakah ada denda atau seperti apa,” katanya.

Menurutnya, semua warga yang ada di Batam berharap agar UWTO dihapuskan. Untuk itu, dia berharap pemerintah pusat mendengarkan aspirasi masyarakat ini.

BP Batam sendiri tak keberatan UWTO dihapus asalkan pemerintah pusat menyetujui. “Kami kan hanya pelaksana, kalau pusat bilang hapus ya kita laksanakan. Tapi harus ubah dulu aturannya, karena UWTO ini jelas dasar hukumnya,” tegas Kepala BP Batam Hatanto, usai dialog dengan anggota Komisi IV DPR RI di Graha Kepri beberapa hari lalu. (ian/nur)

Baca Juga:
> UWTO Termahal di Nagoya, Ini Daftar Tarifnya
> Pungut UWTO Lahan Buffer Zone, Pemko Sebut BP Batam Langgar Aturan
> Pemko Batam Desak UWTO Dicabut, Berita dari Jakarta PBB Dihapuskan
> Hatanto: Kalau Pemerintah Setuju UWTO Dihapus, Kami Jalankan
> Tim Teknis Janji Perjuangkan UWTO Dihapus, HGB Jadi Hak Milik
> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO
> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Rusia Jadi Tujuan Ekspor Kedua Kepri

0
Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Foto: M Noor Kanwa/dok.Batam Pos
Aktifitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, Foto: M Noor Kanwa/dok.Batam Pos

batampos.co.id – Singapura masih menjadi negara tujuan utama ekspor Provinsi Kepri. Pada April 2016 kemarin, tercatat nilai total ekspor ke Singapura mencapai 396,73 juta Dollar AS atau 48,32 persen dari nilai keseluruhan. Sementara negara kedua tujuan utama ekspor Kepri bukan negara jiran lainnya yang berdekatan.

“Tapi ke Rusia. Nilai totalnya mencapai 74,83 juta Dollar AS atau sebesar 9,11 persen dari total ekspor April 2016,” sebut Kepala Badan Pusat Statistik Kepri, Dumangar Hutahuruk, kemarin.

Ada pun negara tujuan ekspor terbesar lainnya yaitu Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Jepang, Perancis, Tiongkok, Jerman, dan Inggris, dengan nilai ekspor masing-masing sebesar 65,80 juta, 44,35 juta, 32,28 juta, 20,92 juta, 20,80 juta, 16,50 juta, 13,86 juta, dan 13,19 juta. “Sedangkan kontribusi negara tujuan ekspor lainnya sebesar 14,83 persen dari total ekspor Provinsi Kepulauan Riau selama April 2016,” tambah Dumangar.

Perkembangan nilai ekspor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada April 2016 ini mengalami penurunan sebesar 10,28 persen. Dumangar menjelaskan, penurunan nilai ekspor bulan keempat ini disebabkan turunnya nilai ekspor komoditi non-migas dan migas, yang mana penurunan masing-masing sebesar 7,92 persen dan 19,99 persen.

“Ekspor migas pada April 2016 mencapai 143,63 juta USD atau turun 19,99 persen dibanding Maret 2016. Sedangkan Ekspor non-migas April 2016 mencapai 677,44 juta USD atau turun 7,92 persen dibanding Maret 2016,” sebut Dumangar.

Ada pun nilai ekspor ini merupakan sumbangan dari pintu masuk Pelabuhan Batu Ampar sebesar 257,2 juta Dollar AS, disusul Pelabuhan Sekupang 219,66 juta Dollar AS, Pelabuhan Kabil/Panau 148,49 juta Dollar AS. Kontribusi ketiga pintu masuk tersebut mencapai 76,16 persen. (aya/bpos)

UWTO Tak Dihapus, Tapi Dipungut Tiap Tahun

0
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.  Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Desakan masyarakat Batam yang dikomandoi Pemko Batam agar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dihapus masih butuh perjuangan. Pasalnya, Pemko dan BP Batam tak satu suara.

BP Batam bahkan mengusulkan agar UWTO tak terasa berat, mekanisme pembayarannya dilakukan per tahun. Sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Supaya pembukuannya lebih bagus pembayarannya tahunan. Tapi khusus untuk pemukiman dan lahan yang kecil,” kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono, Selasa (17/5/2016), seperti dilansir koran Batam Pos.

Andi mengatakan, wacana ini memang masih akan dibahas di internal BP Batam. Jika ada persetujuan dari semua unsur pimpinan, maka akan diusulkan ke pusat.

“Kalau semua sudah setuju, maka kita mesti izin ke Kemenkeu. Supaya kita tidak salah juga kan,” katanya.

Andi menjelaskan, selama ini pihaknya mencermati bahwa warga Batam menolak UWTO karena mengaku terbebani. Sebab UWTO dibayar setiap 30 tahun sekali dan 20 tahun sekali.

Dengan begitu, kata Andi, wacana pembayaran UWTO setiap tahun ini dianggap solusi terbaik dari BP Batam terhadap tuntutan masyarakat Batam selama ini. Sebab dengan dibayar setiap tahun, maka UWTO tidak akan memberatkan warga.

“Kalau sekali bayar (dalam 30 tahun) mungkin mahal dan terlalu besar. Maka bisa dicicil sekitar 30 kali lah,” katanya. (ian/bp)

Baca Juga:
> UWTO Termahal di Nagoya, Ini Daftar Tarifnya
> Pungut UWTO Lahan Buffer Zone, Pemko Sebut BP Batam Langgar Aturan
> Pemko Batam Desak UWTO Dicabut, Berita dari Jakarta PBB Dihapuskan
> Hatanto: Kalau Pemerintah Setuju UWTO Dihapus, Kami Jalankan
> Tim Teknis Janji Perjuangkan UWTO Dihapus, HGB Jadi Hak Milik
> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO
> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Saksi Ahli: DNA Wardiaman Ditemukan di Tubuh Nia

0
Kepala Laboratorium DNA Bidang Operasi Kesehatan Polisi Wilayah Jakarta, Kombes Pol Putut Tjahyo memberikan kesaksian sebagai saksi ahli atas sempel DNA pada sidang kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa dengan terdakwa Wardiaman di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Kepala Laboratorium DNA Bidang Operasi Kesehatan Polisi Wilayah Jakarta, Kombes Pol Putut Tjahyo memberikan kesaksian sebagai saksi ahli atas sempel DNA pada sidang kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa dengan terdakwa Wardiaman di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Persidangan kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa (Nia) dengan terdakwa Wardiaman Zebua, berlanjut pada saksi ahli yang melakukan proses pemeriksaan DNA korban dan pelaku.

Kepala laboratorium bidang operasi kesehatan (Bidokes) polisi wilayah Jakarta, Kombes Pol Putut Tjahyo, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang dan Bani I Ginting, Selasa (17/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Dihadapan Hakim Ketua Zulkifli, serta Hakim Anggota Iman Budi Putra dan Hera Polosia Destiny, saksi ahli Putut mengaku mendapatkan perintah dari penyidik Polresta Barelang Batam untuk melakukan pemeriksaan DNA terhadap sample korban yakni Nia.

“Laboratorium yang saya ketuai, khusus untuk pemeriksaan DNA saja, berbeda dengan labfor,” ujar Putut yang sudah menjabat kepala laboratorium Bidokes Pol sejak tahun 1990.

Dalam pemeriksaan sample DNA korban, lanjutnya, barang bukti pemeriksaan yang saya terima adalah asli karena sesuai dengan prosedur. “Suratnya jelas, dan barang bukti tersegel rapi. Maka dari itu kami menerima barang bukti tersebut untuk diperiksa,” ucapnya.

Tertanggal (29/9/2015) berkas diterima, langsung dilakukan tes pendahuluan, dan ditemukan adanya sperma pada selaput vagina korban. namun dari sperma tersebut tidak bisa ditentukan jelas DNA-nya karena keadaan sperma sudah rusak atau membusuk.

“Kami meminta sample pembanding agar bisa ditemukan pemilik DNA pada sperma tersebut, karena dalam satu manusia pasti memiliki satu tipe DNA. Jika diperiksa dari sample manapun dari satu tubuh manusia itu, hasil DNA-nya tetap sama,” jelas Putut.

Berselang dua hari kemudian (1/10/2015), sample DNA dari tiga orang saksi diperiksa. Begitu juga dipertengahan bulan Oktober, sample DNA dari tiga orang saksi (termasuk sample DNA Wardiaman) juga diperiksa setelah dikirim sebagai referensi dari Polresta Barelang. “Tepat (28/10/2015), saya mendapatkan tiga kesimpulan atas serangkaian pemeriksaan DNA tersebut,” sebut Putut.

Pada kesimpulan pertama, sambungnya, positif ditemukan sperma di selaput vagina korban namun tidak bisa dipastikan kepemilikan DNA di sperma itu. Kedua, rambut kemaluan yang lepas dan ada ditubuh korban terbukti adalah milik Wardiaman Zebua. Ketiga, bercak darah pada kuku tangan kiri korban, terdapat DNA campuran yang merupakan DNA milik korban dan DNA Wardiaman Zebua.

“Ada dua kesimpulan yang jelas bahwa DNA Wardiaman Zebua ditemukan pada dua titik yang ada di tubuh Nia,” ungkap Putut.

Sementara, pada saksi sebelumnya yang juga dihadirkan JPU (17/5), yakni saksi Denny Alfiansyah sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat Nia di hutan Sei Ladi. Denny yang berprofesi sebagai fotografer ini, mengaku melihat seseorang yang tergeletak di tanah tanpa mengenakan busana, Minggu (27/9) 2015 pukul 08.00 WIB.

“Waktu itu saya belum tahu jenis kelaminnya apa. Posisinya terlentang dan ada pakaian yang terletak diatas badannya, sebagian lagi (pakaian) tergantung di pohon,” ujar Denny.

Ia menjelaskan bahwa dirinya terlambat dari rombongan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota yang sedang melakukan penanaman pohon mangrove di pinggiran Waduk Sei Ladi, dimana ia bertugas sebagai fotografer. “Karena sedang mencari jalan, saya masuk ke hutan Sei Ladi dan melihat jasad tersebut dalam jarak sekitar 50 meter,” terangnya.

Setelah melihat jasad tersebut, ia langsung melaporkan hal tersebut ke salah satu pengawal Paslon Wali Kota yang merupakan anggota kepolisian bernama Imam.

“Kami kembali melihat jasad tersebut, dan ketika di TKP kami memastikan bahwa orang itu sudah tidak bernyawa. Kemudian kami menghubungi Mapolresta Barelang melalui hp. Setelah diperiksa, baru diketahuilah bahwa jasad tersebut adalah wanita bernama Nia,” ungkapnya.

Dari pemaparan saksi-saksi tersebut, Wardiaman mengaku tidak mengetahui apa yang telah diterangkan oleh saksi. (cr15)