Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 8968

Penyegaran Warna Yamaha MT-25 Makin Gagah dan Sporty

0
Tampang Yamaha MT-25 dengan warna dan grafis yang mendapatkan sentuhan baru yang terlihat semakin gagah dan sporty. F Ist

batampos.co.id – Yamaha kerap memanjakan konsumen dengan menghadirkan penyegaran warna produk-produk unggulannya. Kali ini MT-25 tampil dengan warna dan grafis yang mendapatkan sentuhan baru yang membuatnya terlihat semakin gagah dan sporty.

MT-25 Metallic Blue dan MT-25 Metallic Dark Grey menjadi pilihan terkini bagi para konsumen. Produk yang dinobatkan sebagai Best Buy Sport dari Motor Plus Award 2021 ini ikut memberikan kebanggaan buat konsumen yang merasakan keunggulannya.

Identitas Yamaha tampak pada MT-25 Metallic Blue yang didominasi warna biru pada bodi motor dan velg. Selain itu, penyegaran warna juga disematkan pada bagian cover head lamp, fender, shroud dan buritan motor. Sedangkan buat MT-25 Metallic Dark Grey, Yamaha menawarkan perubahan yang mengikuti tren warna saat ini dengan membubuhkan grafis teranyar dengan sentuhan kombinasi cyan dan oranye. Serta velg warna cyan yang membuatnya terlihat makin trendy dan modern.

Hadirnya warna baru MT-25 ini makin memperlihatkan eksistensinya sebagai sport naked bike primadona di market Tanah Air. Sejumlah keunggulannya yang mencakup desain yang gagah, serta memiliki torsi besar yang merupakan karakter “Master of Torque”, makin menambah daya tarik line up MT Series ini.

BACA JUGA: Yamaha GEAR 125 Resmi Launching di Kepri

”Bagi para penggemar sport naked bike khususnya MT Series, kembali kami hadirkan warna dan grafis terbaru MT-25. Selain menonjolkan keistimewaan ciri khas warna biru Yamaha, ditambah lagi dengan variasi warna cyan yang menarik, memberikan pilihan baru bagi konsumen. Didukung kualitas dan berbagai keunggulan yang dimilikinya, membuat MT-25 selalu menjadi produk favorit. Apalagi dengan torsi yang besar (Master of Torque), performa terbaik, serta fitur dan teknologi modern, layak menjadikannya sebagai pilihan terbaik di kelasnya,” ungkap Antonius Widiantoro, Manager Public Relations, YRA and Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

MT-25 Metallic Blue dan MT-25 Metallic Dark Grey ini dipasarkan seharga Rp 55.935.000 on the road Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut terkait produk, silahkan kunjungi website resmi Yamaha Indonesia di https://yamaha-motor.co.id/product/mt-25/. (*)

Reporter: JPG Group
Editor: Suprizal Tanjung

Peniadaan Cuti Bersama Dinilai Rebut Hak Karyawan

0

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama 24 Desember 2021 jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal tersebut dilakukan untuk mencegah melonjaknya mobilitas masyarakat serta mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, keputusan ini merupakan pengambilan hak para karyawan untuk bisa refreshing di tengah pandemi Covid-19.

“Iya (ambil hak karyawan). Cuti bersama itu kan hak ya, yang dulu tahun lalu juga ditiadakan, masa sekarang ditiadakan lagi. Kalaupun alasan Covid itu juga bukan bagian dari hak (keputusan pemerintah meniadakan cuti bersama) kan, itu hak pegawai,” terang dia kepada JawaPos.com, Kamis (28/10).

Menurutnya, untuk mengantisipasi gelombang Covid-19 pada saat libur panjang, pemerintah hanya perlu melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dari biasanya. Itu lebih baik dibandingkan dengan meniadakan cuti bersama.

“Sebenarnya pemerintah, untuk yang namanya mengantisipasi libur itu, lebih baik penegakan prokes aja, prokes ditegakkan,” tutur dia.

Lalu juga sebaiknya vaksinasi di tengah masyarakat perlu dilakukan percepatan. Apalagi, target pemerintah mencapai tingkat vaksinasi 70 persen hingga akhir tahun masih belum tercapai, yakni masih sekitar 42 persen.

“Jadi, vaksinasi dipercepat, kan masih banyak juga yang belum divaksin masyarakat kita. Jadi vaksinnya aja dipercepat, kemudian prokes dilakukan,” tegas Trubus. (jpg)

Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Penganiayaan di Batam

0

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Direktorat Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa pengelola Kopitiam di kawasan Mitra Junction, Batam Center.

Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 orang, dan menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka.

”Saat ini baru R ini saja yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart di Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/2021).

Harry menjelaskan, R ditangkap di Bengkong pada Rabu (27/10/2021) malam. Saat kejadian, R mendatangi lokasi kejadian bersama 9 orang rekannya untuk menagih utang.

”Yang lainnya (orang diamankan) masih kami periksa sebagai saksi untuk mengetahui perannya,” katanya.

Selain memeriksa peran sembilan lainnya, pihaknya akan menyelidiki orang yang
menyuruh atau menyewa jasa kelompok tersebut untuk menagih utang.

”Nanti penyelidikan akan sampai ke sana (penyuruh),” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengaku,
lambatnya pengungkapan kasus tersebut karena terkendala dinamika di lapangan.

Menurut dia, saat itu korban tidak kooperatif untuk diminta keterangan.

”Keributan itu bukan pertama kali terjadi. Semua laporan kami layani dan langsung diproses,” kata Yos.

Dengan kejadian ini, Yos mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan tindakan premanisme untuk segera melapor ke layanan 110.

”Segera lapor, dan akan langsung kami tindak tegas,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat pasal 170 junto pasal 351 ayat 1, dan pasal 335
ayat 1 KUHPidana, dengan maksimal 5 tahun penjara.(jpg)

Imigrasi Usulkan Kelonggaran untuk Wisman

0

batampos.co.id – Sejak pintu wisata tujuan Singapura dibuka untuk beberapa negara pada Rabu (27/10/2021) kemarin, aktivitas di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) baik kapal feri yang berangkat maupun yang datang belum terlihat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili, mengaku menyambut baik dengan dibukanya Singapura untuk warga negara Indonesia (WNI) karena tentu akan meningkatkan kembali pariwisata, khususnya di Kepri.

”Kita tentu menyambut baik, namun saat ini belum ada kapal yang berangkat ataupun
yang masuk dari Singapura ke Tanjungpinang,” kata Irwanto, Kamis (28/10/2021).

Saat ini yang menjadi catatan adalah peraturan yang ditetapkan negara Singapura untuk wisatawan manca negara (wisman) dari Indonesia yaitu harus menjalani karantina selama 10-15 hari sementara durasi wisman yang liburan tidak terlalu lama.

”Ini yang kita usulkan kemarin supaya memberi kelonggaran kalau bisa hanya 5 hari saja karantina, karena wisman ke sana juga tidak lama bahkan ada yang satu hari saja,” ujarnya.

Tidak hanya itu dengan karantina yang cukup lama itu, menurut kepala imigrasi juga
akan memberatkan WNI sebab biaya harus ditanggung sendiri.

Irianto menyakini jika sudah ada kelonggaran untuk perjalanan ke Singapura itu pelayanan paspor tentu akan kembali ramai dan membantu meningkatkan kembali Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

”Kalau sekarang memang pelayanan itu masih belum terlihat geliatnya, tapi nanti
kita yakin akan meningkat lagi,” harapnya.(jpg)

Syarat Penerbangan Terus Berubah

0

batampos.co.id – Syarat penerbangan kembali berubah, setelah keluar adendum Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi.

Kondisi ini membuat masyarakat pengguna moda transportasi resah. Berdasarkan adendum pertama, semua penerbangan wajib menggunakan syarat pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 3×24.

Namun, aturan ini direvisi lagi, dengan keluarnya adendum kedua SE No 21/2021.

”Jadi, penerbangan luar Jawa dan Bali bisa menggunakan PCR yang berlaku 3×24 dan antigen 1×24,” kata Kasatgas Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam, Mayor Lek Wardoyo, Kamis (28/10/2021).

Ia mengatakan, berdasarkan adendum kedua ini, aturan itu berlaku mulai Kamis
(28/10). Wardoyo mengatakan, dari adendum kedua, hanya ada perubahan aturan mengenai vaksin.

Di SE Nomor 21 Tahun 2021, tidak disebutkan mengenai syarat vaksin. Namun, di adendum kedua disebutkan syarat vaksin wajib, minimal dosis pertama.

”Aturan detailnya nantinya akan keluar SE Menhub, kemungkinan malam ini (tadi malam, red) atau besok,” ujar Wardoyo.

Sedangkan untuk syarat perjalanan dari dan ke Jawa dan Bali, tetap wajib menyertakan dokumen negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan PCR.

Ilustrasi. Maskapai penerbangan Batik Air melaju di landasan Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

”Untuk ke Jawa Bali tidak ada perubahan,” jelasnya.

Ia berjanji akan segera menyosialisasikannya dan mengumumkan secepatnya bila ada perubahan aturan lagi. Wardoyo memastikan, lalu lalang penumpang di Bandara Hang Nadim tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes).

Lalu bagaimana dengan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali?

Aturan baru tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, menyebutkan, syarat terbaru penumpang kapal Pelni ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

”Ya, untuk saat ini kami mengikuti peraturan pemerintah melalui SE Satgas Covid-19 No 21 Tahun 2021,” ujarnya, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakanaplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan kapal Pelni wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

”Para calon penumpang bisa memilih satu di antara dua persyaratan tersebut. Bisa menggunakan rapid test antigen ataupun PCR,” tambahnya.

Selanjutnya, bagi calon penumpang yang hendak melakukan pembayaran bisa dengan cara cashless, nontunai atau debit card.

Sementara bagi calon penumpang berusia kurang dari 12 tahun bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat.

Sementara itu, PLH Kepala Satuan Kerja Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Dirman, mengatakan, syarat keberangkatan di PDS masih sama, yakni antigen bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama.

Antigen ditiadakan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua khusus
untuk tujuan dalam provinsi.

”Ya, wajib dosis kedua, kalau masih dosis pertama tetap harus tes antigen,” tuturnya.

Adapun bagi tujuan luar provinsi seperti Dumai, lanjutnya, masih diwajibkan rapid test antigen sebagai syarat utama keberangkatan.

Di samping calon penumpang juga sudah divaksin minimal dosis pertama.(jpg)

BP Batam Berikan Penghargaan Kepada Abidin Hasibuan Sebagai Pengusaha Paling Menginsprasi

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP Batam) memberikan penghargaan untuk dua tokoh pegiat investasi di Kota Batam, salah satunya diberikan kepada Abidin Hasibuan.

Bos PT Sat Nusapersada, Tbk, itu diberikan penghargaan sebagai Pengusaha Paling Menginspirasi.

Sesaat setelah menerima penghargaan dari BP Batam, Abidin diminta untuk menyampaikan sambutannya.

Pada kesempatan itu Abidin sempat menyampaikan bahwa dulunya birokrasi BP Batam seperti hantu.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi (kanan) memberikan penghargaan kepada Tokoh Pegiat Investasi “Pengusaha Paling Menginsprasi”, Abidin Hasibuan. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Ia mengapresiasi banyaknya perubahan yang telah dilakukan BP Batam untuk mempercepat perizinan investasi di Batam.

Menurutnya sudah banyak perubahan di dalam birokrasi BP Batam. Terlebih lagi sejak di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“BP Batam sudah banyak berubah, lebih profesional. Yang dulu saya pernah kritik birokrasi seperti hantu, sekarang sudah tidak ada,” ujarnya, Kamis, (28/10/2021).

Abidin juga mendukung pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan BP Batam dan Pemko Batam. Hal itu menurutnya sebagai bukti bahwa pemerintah serius untuk membangun Kota Batam.

“Dari infrastruktur juga bisa kita lihat bahwa itu fakta, bahwa seorang Muhammad Rudi adalah sosok pekerja keras,” ujarnya.(*/esa)

Soal Pemprov Pinjam Rp180 Miliar, Jumaga Sebut DPRD Kepri akan Dalami Peruntukan Pinjaman

0
Jumaga Nadeak

batampos.co.id-Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, DPRD Provinsi Kepri masih belum memberikan sikap atas rencana Pemerintah Provinsi Kepri yang akan melakukan pinjaman anggaran sebesar Rp180 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Menurutnya, persoalan ini akan dibahas secara mendalam dengan Pemprov Kepri.

“Belum ada pembahasan soal ini (pinjaman). Pada prinsipnya memang skema ini bisa digunakan, Pemko Tanjungpinang pernah menggunakan sistem ini,” ujar Jumaga Nadeak, Kamis (28/10) di Tanjungpinang.

Pria yang merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri tersebut menegaskan, DPRD Provinsi Kepri baru mulai membahas rancangan APBD Provinsi Kepri besok (hari ini,red). Masih kata Jumaga, pihaknya akan mendalami peruntukan pinjaman tersebut. Apakah murni untuk mempercepat pembangunan daerah atau ada rencana lainnya.

“Kebijakan seperti ini merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi APBD TA 2022 mengalami penyusutan. Artinya jika memang sesuai dengan peruntukan pembangunan, tentu harus kita dukung,” jelas Jumaga.

BACA JUGA: Pemprov Kepri Dapatkan Pinjaman Lunak Rp 180 M

Sementara itu, Legislator Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua mengatakan, pembahasan mengenai masalah ini memang belum sampai ke Komisi II DPRD Provinsi Kepri yang membidani soal keuangan. Karena masih antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar. Pada prinsipnya, memang Pemerintah Daerah bisa menerbitkan surat hutang.

“Kalau dilihat dari anggaran sebesar Rp180 miliar, sebenarnya kita bisa mengoptimalkan kekuatan yang tersedia. Pemprov juga punya piutang di Adya Tirta Batam (ATB) yang saat ini belum tertagih. Seharusnya, ini terus didesak oleh Pemprov Kepri,” ujar Rudy Chua

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepri mendapatkan pinjaman lunak sebesar Rp180 miliar dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero. Anggaran tersebut diperuntukan bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Provinsi Kepri.

“Pada tahun 2022 mendatang, Pemprov Kepri mendapatkan pinjaman dari PT. SMI Persero sebesar Rp180 miliar. Anggaran ini nanti akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Bintan,” ujar Gubernur menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (27/10) lalu.

Mantan Bupati Bintan tersebut menjelaskan, melalui anggaran itu nanti, di Karimun diperuntukan bagi pembangunan gedung workshop tenaga kerja. Kemudian di Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang akan digunakan untuk pembangunan dan penataan jalan, seperti flyover (simpang Ramayana) kemudian jalan dari bandara, dan kawasan kota lama.

“Supaya berubahlah wajah Kota Tanjungpinang. Pembangunan yang akan kita lakukan nanti, selain itu pembenahan tentunya adalah menambah nilai estetika Ibu Kota Provinsi,” jelas Gubernur.

Masih kata Gubernur, jumlah pinjaman sebesar Rp 180 miliar tersebut merupakan batas maksimal pinjaman yang diberikan oleh PT SMI Persero. Sedangkan pengembalian pinjaman akan berlangsung selama dua tahun. Sementara itu, untuk pembayaran dana pinjaman itu akan dipotong dengan Dana Alokasi Umum (DAU).

“PT SMI ini merupakan, anak perusahaan dari Kementerian Keuangan. Biasanya nanti mereka (Kemenkeu) membantu juga tambahan DAU untuk kita, karena kita ada pinjaman,” jelasnya lagi.

Ditambahkannya, usaha untuk mendapatkan pinjaman lunak ini sudah dijajaki sejak Agustus 2021 lalu. Pihaknya datang ke PT SMI Persero untuk mencari alternatif pembiayaan infrastruktur di Provinsi Kepri. Karena memang membangun Provinsi Kepri membutuhkan biaya yang mahal.

“Kita berupaya mencari sumber pembiyaan alternatif pembangunan infrastruktur di Kepri. Tujuannya agar pembangunan tetap jalan dan pembiayaan Covid-19 juga tidak terganggu,” papar Gubernur.(*)

Reporter: Jailani
editor: tunggul

Menko Airlangga Sebut 10 Proyek BIMP-EAGA Selesai Tahun Ini

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (istimewa)

batampos.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan 10 proyek infrastruktur yang berkaitan dengan kerjasama ekonomi Brunei-Indonesia-Malaysia-Philippines East Asia Growth Area (BIMP-EAGA) diselesaikan tahun 2021.

“Negara-negara BIMP-EAGA mengimplementasikan proyek sebesar 21,4 miliar dolar AS yang terdiri dari bandara, pelabuhan, jalan, jembatan, kereta api, dan lain-lain,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual tentang KTT BIMP-EAGA dan IMT-GT di Jakarta, Kamis (28/10).

Ia mengatakan bahwa sejauh ini sebanyak 27 proyek infrastruktur dari 88 proyek infrastruktur BIMP-EAGA telah diselesaikan.

Dengan menyelesaikan 10 proyek infrastruktur lainnya pada tahun 2021, ia berharap keterhubungan, perdagangan, efisiensi logistik negara-negara anggota BIMP-EAGA akan semakin meningkat yang berujung pada pertumbuhan daya saing.

“Dari sisi Indonesia, beberapa yang dapat diselesaikan antara lain pengembangan Pelabuhan Manado, penyelesaian beberapa ruas tol, can interkoneksi listrik dari Serawak ke Kalimantan Barat,” imbuh Airlangga.

Menurut Ketua Umum Golkar ini, sejak disepakati pada 1994, BIMP-EAGA telah berkontribusi penting terhadap pembangunan ekonomi nasional dan regional melalui peningkatan daya saing, peningkatan konektivitas, dan peningkatan nilai perdagangan serta investasi.

Namun, kerjasama perekonomian negara-negara BIMP-EAGA mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir karena Covid-19.

Nilai perdagangan antar negara BIMP-EAGA pun turun dari 107,60 miliar dolar AS di 2019 menjadi 95,30 miliar dolar AS pada 2020. Di samping itu, nilai tanda terima kedatangan turis di negara-negara BIMP-EAGA juga menurun dari 29,7 miliar dolar AS menjadi 6,2 miliar dolar AS di 2020. Namun demikian, total investasi domestik negara BIMP-EAGA masih meningkat sekitar 30 persen.

“Dan juga dari segi pertumbuhan ekonomi, ADB memperkirakan perekonomian negara berkembang di BIMP-EAGA bisa tumbuh 7,1 persen dan Asia Tenggara 3,1 persen di 2021. Ekonomi negara BIMP-EAGA sendiri jika disatukan mencapai sebesar 322 miliar dolar AS,” imbuh Airlangga. (*/)

Tahanan Polisi Kabur dari Rumah Sakit

0
AKBP Fernando

batampos.co.id- Dedi, tahanan kepolisian melarikan diri saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib (RSUD RAT) Tanjungpinang, Minggu (14/10). Saat ini, aparat kepolisian tengah melacak keberadaan tersangka kasus pencurian tersebut.

BACA JUGA: Positif Covid-19, Tahanan Polsek Lubukbaja Tewas

Dari informasi yang dihimpun, tersangka awalnya ditahan di sel Mapolsek Tanjungpinang Timur. Saat itu, tersangka mengeluh sakit perut kepada petugas jaga. Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Saat berada di ruang inap, tersangka langsung melarikan diri. “Iya benar kabur saat dirawat,” Kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).

Saat ini, kata Fernando, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka spesialis pencuri burung tersebut. “Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur terus melacak keberadaan tersangka,” jelas Kapolres.

Sebelumnya diketahui, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua pencuri spesialis pencuri burung. Dua pelaku yakni Yogi dan Dedi, ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (9/10) lalu. Dalam kasus ini dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Reporter : YUSNADI NAZAR
editor: tunggul

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong

0
Petugas mengevakuasi korban yang ditemukan tewas di Jalan Bukit Semprong Tanjungpinang Barat, Kamis (28/10). f. Polsek Tanjungpinang Barat

batampos.co.id– Seorang laki laki tanpa identitas, ditemukan tak bernyawa di salah satu rumah tak berpenghuni di kawasan Jalan Bukit Semprong Tanjungpinang Barat, Kamis (28/10).

Dari informasi yang dihimpun, korban ditemukan warga dalam kondisi terlentang di teras rumah kosong. Warga juga tidak mengetahui secara pasti penyebab tewasnya korban. “Atas temuan itu, kami langsung lapor polisi,” kata Syaiful, Ketua RT setempat.

BACA JUGA: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Belakang Batam Hills Golf Resort, Diduga Minum Racun

Warganya, kata Syaiful, tidak mengenal korban. Namun sebelum ditemukan tewas, warga sering melihat korban mondar mandir di kawasan Bukit Semprong. “Tidak ada yang mengenalnya atau pun keluarganya,” terang Syaiful.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Doris E Pasaribu melalui Kanit Reskrim Ipda Pepen menjelaskan, korban ditemukan bersama barang bawaannya yang berisi pakaian. “Kami menemukan tas berisi fotokopi kartu identita atas nama Muhammad Mahzar, 65. Tap belum pasti apakah identitas itu milik korban,” ungkapnya.

Dari hasil identifikasi, lanjut Pepen, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka di tubuh korban. Diduga korban meninggal karena sakit yang dideritanya. “Jasad korban dievakuasi ke rumah sakit untuk divisum. Kami masih mencari keluarga korban,” tutupnya. (*)

Reporter : YUSNADI NAZAR
editor: tunggul