Jumat, 3 April 2026
Beranda blog Halaman 9118

Kantor Gubernur Kepri Kemalingan, Puluhan Unit Komputer Hilang

0

batampos.co.id – Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang dibobol maling. Kejadian tersebut menyebabkan puluhan pc komputer dan laptop yang pengadaanya melalui anggaran daerah tersebut lesap digondol maling.

Dari informasi yang didapat di lapangan, kejadian pembobolan pertama pada awal Juni 2021. Adapun tiga OPD yang dibobol maling pada waktu itu adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Koperasi UKM), dan Dinas Perdagangan dan Industri yang berada di Gedung B1 Kantor Gubernur Kepri.

Masih informasi di lapangan, atas kejadian tersebut Dishub Kepri maupun Dispridag Kepri mengalami kehilangan masing-masing 10 unit pc komputer. Sedangkan Dinas Koperasi dan UKM kehilangan tiga unit pc komputer.

Salah satu Anggota Satpol PP Provinsi Kepri yang enggan namanya disebut mengatakan, kejadi pertama tersebut sudah diselidiki oleh pihak kepolisian Polres Tanjungpinang. Bahkan petugas sudah melakukan indentifikasi di lokasi kejadian pada 6 Juni 2021 lalu.

Kemudian kejadian serupa, kembali terjadi pada Sabtu (19/6) lalu. Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri yang berada di Gedung B2 Kantor Gubernur Kepri yang menjadi sasaran.

Seperti diketahui, katanya, DKP adalah OPD yang pernah bermasalah dalam kasus izin perinsip pemanfaatan ruang laut yang melibatkan dua pejabat DKP dan Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

“Informasinya ada lima unit pc komputer yang digasak maling. Tetapi untuk kejadian ini belum di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Agusnawarman membenarkan adanya kejadian pencurian di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri. Mantan Sekwan DPRD Bintan tersebut menyebutkan, atas kejadian tersebut, pihaknya hilangan tiga unit laptop. Mengenai kehilangan ini, pihaknya sudah menyampaikan ke Kepala Satpol PP Provinsi Kepri, Teddy Mar.

“Ya benar, di OPD kami ada tiga unit pc komputer yang hilang. Kalau OPD yang lain, saya kurang tahu informasinya,” ujar Agusnawarman, kemarin.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Junaidi, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disprindag) Burhanuddin, maupun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP Provinsi Kepri, Agus Suharno masih belum memberikan tanggapan atas kejadian ini. Sehingga belum bisa dikonfirmasi berapa nilai kerugian atas hilangnya puluhan unit pc komputer tersebut.

“Ya benar, DKP Provinsi Kepri ada kehilangan lima unit pc komputer. Kejadiannya pada Sabtu (19/6) lalu. Namun untuk tiga OPD lainnya saya belum dapatkan laporan,” ujar Teddy Mar, kemarin di Tanjungpinang.

Ditegaskannya, disetiap OPD yang ada di Kantor Gubernur ada penjaga kantornya. Sedangkan Satpol PP Provinsi Kepri hanya bertanggungjawab diluar OPD. Atas kejadian ini, pihaknya sudah menekankan kepada setiap OPD untuk selalu berkoordinasi antara petugas kantor dengan petugas Satpol PP yang berjaga.

“Persoalan ini juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Kepala OPD Pemprov Kepri hari ini. Untuk memastikan berapa yang hilang, tentu bisa dikonfirmasi ke OPD terkait,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak mengaku heran dengan adanya kejadian pembobolan tersebut. Bahkan rentang waktunya terjadi tidak sampai satu bulan. Ia mengharapkan keamanan terhadap Kantor Gubernur jangan kendor.

Karena pencurian yang terjadi menyebabkan banyak aset daerah yang hilang. Ia berharap kejadian ini, bisa segera terungkap.

“Kita sayangkan tentunya, kemana Satpol PP. Padahal Kantor Gubernur adalah objek vital daerah yang harusnya mendapatkan penjagaan yang ketat,” ujar Jumaga. (*/jpg)

Kata Anggota DPRD Batam, Banyak Peraturan Daerah yang Multitafsir

0

batampos.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam bingung dengan banyaknya Peraturan Daerah yang sudah diterbitkan namun memiliki multitafsir ditengah masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, sebaiknya sebelum peraturan diberlakukan harus disosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat.

“Kenapa peraturan itu perlu disosialisasikan, karena sosialisasi itu merupakan salah satu jembatan dalam rangka memberikan pemahaman. Baik kepada instansi-instansi maupun kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Perwako nantinya,” katanya, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Perda merupakan salah satu produk hukum daerah yang menjadi kewenangan Kepala Daerah dalam hal ini Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Saya menyoroti berbagai Peraturan Kepala Daerah itu belum disosialisasikan secara matang,” katanya.

Salah satu contohnya yakni Peraturan Wali Kota Batam terkait Lembaga Pemasyarakatan (LPM) dan Karang Taruna.

Kata dia, banyak masyarakat yang belum memahami petunjuk teknis dari peraturan itu sendiri.
Termasuk juga dengan yang baru-baru ini Komisi I DPRD Batam agendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemecatan sepihak Kader Posyandu yang ada di empat kelurahan di Batam.

Banyak para lurah membuat Surat Keputusan (SK) kader Posyandu itu berdasarkan masa jabatan dibuat pertahun.

“Harus dibedakan. Kalau untuk kepentingan pembayaran insentif hal itu sah-sah saja, tetapi kalau terkait dengan jabatan kader Posyandu itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan juga Peraturan Wali Kota Batam, kader Posyandu itu menjabat selama lima tahun. Jadi, tidak boleh dibuat parsial menjadi setahun-setahun, harus kumulatif menjadi lima tahun”, tuturnya.

Karena itu, pihaknya berharap sebelum Peraturan Daerah diberlakukan, Pemko melalui bagian hukum harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke instansi terkait dan masyarakat agar tidak terjadi kekeliruan dan juga multi tafsir dalam pelaksanaan peraturan itu sendiri.

“Contohnya, Perda terkait dengan Jamkesda. Banyaknya pihak kelurahan yang tidak memahami seutuhnya Perda tersebut, sehingga membingungkan masyarakat harus bolak-balik dalam pengurusannya,” imbuhnya.(nto)

Bertambah 14.536 Kasus, Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 2 Juta Orang

0

batampos.co.id – Pasien positif Covid-19 bertambah 14.536 kasus dalam sehari, Senin (21/6). Sehingga, kenaikan kasus Covid-19 harian kembali memecahkan rekor dibanding hari sebelumnya. Jumlah itu lebih tinggi dari Minggu (20/6), sebanyak 13.737 kasus Covid-19 dalam sehari.

Kasus hari ini, Senin (21/6), menyentuh rekor tertinggi usai libur Lebaran. Rekor ini lebih tinggi juga dari Sabtu (19/6) yakni 12.906 kasus. Dan Jumat (18/6) yakni 12.990 kasus.

Dengan pertambahan tersebut, sejak diumumkan presiden Joko Widodo pada Maret 2020 lalu, kini total yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.004.445 orang.

DKI Jakarta menyumbang kasus terbanyak dalam sepekan terakhir. Pada Selasa (15/6) 1.502 kasus. Rabu (16/7) 1.502, Kamis (17/6) 2.376 kasus, Jumat (18/6) 4.144 kasus, Sabtu (19/6) 4.895 kasus dan Minggu (20/6) 5.582. Dan hari ini, Senin (21/6) sebanyak 5.014.

Sebaran positif harian tertinggi selain di DKI Jakarta yakni Jawa Tengah 3.252 kasus. Jawa Barat 2.719 kasus. Jawa Timur 719 kasus. Jogjakarta 662 kasus.

Ada 84.418 spesimen yang diperiksa. Dan ada 62.361 orang yang diperiksa dalam sehari dengan metode TCM, PCR, dan antigen.

Pemeriksaan berpengaruh pada angka positivity harian. Angka positivity rate yaitu jumlah positif kumulatif dibagi jumlah orang yang dites lalu dikali 100.

Angka positivity rate orang harian sebesar 23,31 persen. Dan positivity rate PCR yakni 43,74 persen. Padahal standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah harus di bawah 5 persen. Artinya Indonesia sudah melebihi standar WHO.

Kasus aktif juga naik yakni drastis yakni 5.009 kasus. Jumlah pasien dengan status suspek sebanyak 124.845 orang.

Sementara itu, pasien sembuh harian bertambah 9.233 orang. Paling banyak kasus sembuh terjadi di DKI Jakarta sebanyak 2.835 orang. Dan total angka kesembuhan saat ini sebanyak 1.801.761 orang.

Sedangkan, kasus kematian harian bertambah sebanyak 294 jiwa. Paling banyak kasus kematian harian terjadi di DKI Jakarta sebanyak 74 jiwa. Total kini sudah 54.956 jiwa meninggal dunia akibat Covid-19.

Sudah 510 kabupaten kota terdampak Covid-19. Ada 8 provinsi di bawah 10 kasus harian. Dan ada hanya 1 provinsi dengan nol kasus.(jpg)

Aparatur Desa di Anambas Melaporkan Adanya Kriminalisasi

0
Ketua Lembaga Advokasi Huku Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas,
H. Muhammad Kasren, SH saat konferensi pers, di Tarempa (Senin (21/6/2021). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

batampos.co.id – Ketua Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Pancasila Kabupaten Kepulauan Anambas, H. Muhammad Kasren SH, berharap agar penegak hukum di daerah ini dalam menangani adanya dugaan korupsi dana desa, bisa bertindak profesional, cermat dan penuh kehati-hatian. Musababnya, sejumlah perangkat desa di wilayah ini melaporkan kepada dirinya adanya diskriminasi sehingga dibuat trauma dan ketakutan.

“Artinya jika diawal lidik memang sudah ditemukan cukup bukti, silakan sidik secepatnya dan proses sampai tuntas, tapi jika belum ditemukan cukup bukti, apalagi baru sebatas menduga-duga, hendaknya hentikanlah proses lidik, jangan mencari-cari bukti dengan cara memanggil dan memeriksa aparatur desa berulang-ulang walau hanya sebagai saksi,” ujarnya, saat konferensi pers di Tarempa, Senin (21/6/2021)

Lanjut dia lagi mengutarakan, apalagi sampai kesan tumpang-tindih. Misalnya dugaan korupsi dana desa tersebut dari awal sudah dilidik kepolisian, hendaknya kejaksaan jangan ikut lagi dengan mengambil-alih dalam proses sidik, begitupun sebaliknya.

Masih kata dia, persoalan dipanggil dan diperiksa penegak hukum berulang-ulang walau hanya sebagai saksi, akan menimbulkan rasa ketakutan, kecemasan dan kelelahan yang luar biasa bagi aparatur desa.

Hal itu akan berdampak pada kinerja pelayanan publik bagi masyarakat desanya, bahkan dengan kondisi psikologis yang seperti itu.

“Aparatur desa akan rentan menjadi objek pemerasan pihak-pihak yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum, kewibawaannya juga akan jatuh, sehingga menjadi sulit baginya untuk memimpin dan mengendalikan masyarakat desanya,” sebutnya.

Dalam proses lidik dan sidik adanya dugaan tindak pidana korupsi, undang-undang memberi kewenangan yang cukup besar kepada kepolisian dan kejaksaan sebagai penegak hukum, bisa memanggil dengan upaya paksa kepada siapa saja yang bisa dianggap sebagai saksi, menetapkan status seseorang menjadi tersangka, bahkan menangkap dan menahannya.

Oleh kerenanya dia berharap, dalam upaya penegakkan hukum terhadap aparatur desa terkait adanya dugaan korupsi dana desa ini, penegak hukum jangan sampai terkesan bertindak sewenang-wenang.

“Jangan sampai kesan aparatur desa dikriminalisasi dan dicari-cari kesalahannya, jangan sampai kesan beraninya cuma sama aparatur dan pengguna dana desa, kenapa tidak terhadap yang lebih besar dari itu, misalnya terhadap aparatur dan pengguna dana APBD Kabupaten,” ujarnya.

Perlu dipahami, kata dia lagi, sebagian besar desa-desa di Kepulauan Anambas ini masih perlu bimbingan, masih kekurangan SDM yang mumpuni, sehingga jika hanya terjadi kesalahan prosedur atau administrasi dalam penggunaan dana desa, janganlah itu dijadikan pintu masuk untuk mencari-cari bukti adanya dugaan korupsi dana desa.

Ia pun mengajak semua pemangku kepentingan di daerah ini, mulai dari Bupati, Inspektorat, BPK, Camat dan penegak hukum di wilayah ini untuk memberi ruang kreativitas dan kenyamanan kepada aparatur desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan rakyat.

“Kedepan jangan sampai ada yang trauma dan ketakutan untuk menjadi aparatur desa, tentu dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku di negeri ini,” ujarnya. (fai)

Pasien Covid-19 di Batam yang Meninggal Dunia Terus Bertambah

0

batampos.co.id – Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batam yang meninggal terus bertambah. Senin (21/6/2021) kemarin ada empat orang meninggal, sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal di Batam menjadi 252 orang.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam juga mencatat, selain tambahan pasien Covid-19 yang meninggal, kemarin juga ada tambahan 80 orang pasien baru terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebanyak 110 orang pasien sembuh dan 1.309 orang lain dirawat.

”Ya, ada tambahan 80 pasien baru dan empat orang me-
ninggal dunia hari ini,” ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Covid-19 Batam, dr Didi Kusmarjadi, SPoG, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Tim Gugus Tugas Covid-19 juga mencatat, sampai kemarin jumlah pasien positif Covid -19 di Kota Batam berjumlah 11.989 orang dengan 10.428 orang di antaranya sembuh.

”Rasio tingkat kesembuhan sebesar 86,980 persen, tingkat kasus aktif 10,91 persen, dan tingkat kematian 2,102 persen,” terangnya.

Hingga kemarin, seluruh wilayah di Kota Batam zona merah. Jumlah kasus tertinggi masih di Kecamatan Batam Kota dengan 300 orang di antaranya menjalani perawatan.

Disusul Kecamatan Sekupang sebanyak 205 orang dirawat, dan Batuaji sebanyak 187 orang.

Selain itu ada kecamatan Sagulung sebanyak 138 orang dan Nongsa 112 orang.

Kemudian, Kecamatan Bengkong 104 orang dirawat, Seibeduk
91 orang, Lubukbaja 89 orang, serta Batuampar sebanyak 58
orang.

Adapun pasien yang dirawat saat ini adalah sebanyak 425
orang dirawat di Asrama Haji Batam, Batam Center, 479 isolasi mandiri, 79 orang di Rumah Sakit Awal Bros, 78 RSUD Embung Fatimah, 43 Rumah Sakit Elisabeth Lubuk Baja 30 di Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, serta 27 lain di RS Budi Kemuliaan.

Jumlah kasus kematian karena Covid-19 tercatat masih di Kecamatan Batam Kota dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 66 orang.

Sekupang 32 orang, Lubukbaja 28 orang dan Sagulung 23 orang. Selanjutnya, Bengkong 22 orang, Batuaji dan Batuampar sama-sama 18 orang, 16 orang warga Nongsa, dan 15 orang lainnya warga Seibeduk.

”Belakangpadang ada sembilan orang, tiga Bulang dan satu di Galang,” tambahnya.

Kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam telah memeriksa 42.369 RT-PCR (reverse transcription polymerase chain reaction), dengan hasil 30.377 negatif dan 11.909 lainnya positif, sedangkan 83 sampel lain masih dalam proses.

Sementara bila melihat jumlah yang sudah di-rapid test mencapai
40.056 orang dengan rapid test reaktif berjumlah 3.400 orang.(jpg)

Peringatan Dishub Kota Batam untuk Angkot Tidak Laik Jalan

0

batampos.co.id – Ribuan angkutan kota (angkot) dan angkutan umum tak laik jalan serta tak lolos uji KIR, tetap beroperasi dan mengangkut penumpang.

Kondisi ini tak terlepas dari lemahnya penindakan di lapangan dan minimnya pengawasan dari instansi terkait, dalam hal ini
Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.

Sehingga, kerap terjadi insiden kecelakaan di jalan raya yang melibatkan angkot-angkot tersebut.

Kondisi itu memantik kekhawatiran dari warga, terutama yang kerap menggunakan layanan transportasi tersebut.

“Mestinya harus sering dirazia, dicek izinnya atau surat-surat kelengkapannya, juga fisik mobilnya karena sering kita naik angkot yang fisiknya parah gitu,” kata Murni, karyawan salah satu perusahaan manufaktur di Mukakuning, Seibeduk, kemarin.

Karena itu, ia berharap ke depan ada perbaikan kualitas pelayanan angkot serta peningkatan pengawasan.

“Kalau diawasi betul-betul, pasti angkot-angkot itu juga akan
memperbaiki mutunya,” kata perempuan berlesung pipit tersebut.

Terpisah, Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri, mengatakan, untuk menangani ribuan angkot tak laik jalan, pihaknya akan meningkatkan jumlah razia dan pengawasan.

Untuk razia, akan dijadwalkan setiap pekan dan pengawasan ketertiban dilakukan setiap hari.

“Tentu kita tingkatkan. Tapi jumlah pasti jadwal (razia) ada pada bagian Lalin (Lalu Lintas Dishub Batam),” ujar Syafrul, Senin (16/6/2021).

Dari data Dishub Batam, angkutan yang terdaftar di trayek utama sebanyak 617 unit.

Yang layak beroperasi di bawah 18 tahun, hanya 224 unit dan tidak layak operasi sebanyak 393 unit.

Untuk angkot trayek cabang dengan jumlah tempat duduk di bawah sepuluh orang sebanyak 1.745 unit.

Yang layak beroperasi hanya 142 unit dan tidak layak 1.603 unit.

“Tapi dari data yang terbaru, yang tak layak itu sudah banyak tidak beroperasi lagi,” katanya.

Selain meningkatkan razia dan pengawasan, pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi ke pemilik atau badan usaha angkot di Kota Batam.

Ia meminta kesadaran pemilik kendaraan untuk menghitamkan pelat kendaraannya atau tak lagi jadi angkutan umum.

“Kalau sudah tak layak dihitamkan. Karena sudah tidak bisa angkut orang banyak lagi. Itu sudah sering kami sampaikan,” ungkapnya.

Syafrul juga mengimbau masyarakat Batam yang ingin menggunakan tranportasi agar memilih moda bus Trans Batam.

Menurut dia, Pemko Batam sudah menyediakan layanan transportasi agar masyarakat lebih merasa nyaman dan aman.

“Trans Batam saja, seluruhnya aman dan layak,” katanya.

Meski menganjurkan orang beralih naik Trans Batam, sayangnya belum semua rute terlayani bus tersebut.

Sehingga, ini menjadi tugas Dishub Batam ke depan untuk menambah rute serta menambah jumlah armada bus Trans Batam.(jpg)

221 Pekerja Migran Indonesia Masih Dikarantina di Batam

0

batampos.co.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjalani karantina di rusunawa Badan Pengusahaan (BP) dan Pemko Batam di Tanjunguncang, masih tersisa 221 orang.

Ini adalah rombongan PMI yang tiba di Batam dalam sepekan terakhir.

Selain 221 orang ini, ada juga sekitar 50 PMI yang harus dievakuasi ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI)

Galang karena terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan ini.

“Ada yang sudah dipulangkan, ada yang dievakuasi ke RSKI karena positif dan yang tersisa hari ini (di rusunawa) ada 221 orang,” ujar dr Anggitha, petugas medis yang menangani kesehatan para PMI di Rusunawa, Senin (21/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

PMI yang masih menjalani karantina ditempatkan di Rusunawa BP Batam, Rusunawa Pemko Batam Tanjunguncang I dan Rusunawa Pemko Batam Tanjunguncang II.

Mereka umumnya dari Malaysia yang hendak kembali ke kampung halamannya.

Mereka harus menjalani karantina untuk memastikan kesehatan mereka sebelum kembali ke daerah asal.

“Di sini (rusunawa) mereka harus melalui dua kali swab. Kalau hasilnya negatif, maka diperbolehkan pulang, tapi kalau positif harus dirawat hingga sembuh dulu,” ujar Anggitha.(jpg)

Efek Vaksinasi Covid-19 Wajib Ditangani Gratis oleh Fasilitas Kesehatan

0

batampos.co.id – Kepala BPJS Kesehatan Kota Batam, Iwan Adriady, menegaskan, bahwa kondisi emergency atau darurat usai vaksin wajib ditangani rumah sakit.

Apalagi masyarakat tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

”Seluruh kondisi emergency wajib ditangani, baik itu peserta BPJS maupun umum. Karena ini menyangkut nyawa orang,” katanya menanggapi adanya RS yang menolak BPJS pasien KIPI, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurut dia, harusnya setiap rumah sakit paham jika kondisi darurat harus segera dapat pertolongan. Apalagi jika kondisinya sudah sangat parah.

”Untuk peserta BPJS, kondisi emergency apapun pasti di-cover,” tegasnya.

Di sisi lain, Iwan menjelaskan, biaya penanganan untuk pasien emergency karena efek dari vaksin ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Yang artinya, penanganan biaya berobat karena efek vaksin
gratis.

”Biaya ditanggung Kementerian Kesehatan alias gratis. Seharusnya rumah sakit sudah tahu itu,” ujarnya.(jpg)

Sarang Peredaran Narkoba di Batam, Kampung Aceh Sasaran Kampung Tangguh Bersih Narkoba

0

batampos.co.id – Polresta Barelang mendirikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba di dua lokasi berbeda di Batam. Lokasinya berada di Kompleks Taman Niaga, RT 5 Kelurahan Sukajadi, Batam Kota, serta di Perumahan Graha Mas, Tanjungriau, Sekupang.

Dalam pendirian kampung ini, juga dilakukan pengucapan ikrar bersama dan penandatanganan kesepakatan untuk bersama-sama menjaga wilayah Kampung Tangguh Bersih Narkoba dari bahaya narkoba.

Kapolresta Barelang, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, mengatakan, pendirian kampung tersebut sesuai dengan perintah Kapolri untuk memberantas narkoba. Menurut dia, Batam merupakan kawasan yang memiliki akses atau jalur penyelundupan narkoba.

“Kapolri memerintahkan kepada kita semua, khususnya Polri dan mengajak aparat hukum dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, karena ini sangat memprihatinkan kita semua,” kata Yos dilansir Harian Batam Pos.

Ia menjelaskan, Kampung Tangguh Bersih Narkoba akan didirikan di beberapa lokasi. Termasuk, di Kampung Aceh, Mukakuning, Seibeduk, yang diketahui merupakan sarang peredaran narkoba di Batam.

”Termasuk Kampung Aceh yang menjadi zona merah peredaran narkoba. Kita akan berantas peredaran narkoba, kita bersihkan,” tegasnya.

Untuk memberantas narkoba di Batam ini, Yos meminta kerja sama dan kepedulian masyarakat. Ia meminta agar masyarakat melaporkan jika melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba di Kota Batam.

”Jangan takut memberikan informasi apapun. Nanti identitas pemberi informasi akan dirahasiakan dan dijamin keamanannya,” tutupnya. (*/jpg)

Jokowi Tolak Jabatan 3 Periode, Elite Golkar Mendukung

0

batampos.co.id – Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menyambut baik hasil survei Saiful Mujani Reseach and Consulting (SMRC) yang menganggap Pancasila dan UUD 1945 sebagai rumusan konsensus terbaik. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pancasila adalah dasar negara yang tak bisa lagi diperdebatkan

“Adapun Pembukaan Undang-undang Dasar Negara 1945 sudah menjadi konsensus bahwa tidak boleh diubah,” kata Idrris dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).

Menurutnya, Meski batang tubuh UUDN 1945 bisa diamandemen, tapi hal itu tidak mudah. Sebab, syarat pengajuan perubahan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR. Kemudian, dalam survei SMRC dinyatakan bahwa 84.3 persen rakyat indonesia ingin pemilihan presiden tetap dilaksanakan secara langsung, bukan oleh MPR.

“Hal ini menggambarkan bahwa masyarakat ingin mengekspresikan pilihan politiknya kepada orang yang mereka anggap tepat. Jika presiden dipilih oleh MPR, tentu menjadi bentuk kemunduran Demokrasi,” ujar Idris.

Begitu juga soal hasil survei SMRC yang menunjukkan 74 persen rakyat yang berpendapat presiden harus bertanggung jawab kepada rakyat. Hal ini kata Idris Laena, sejalan dengan konstitusi yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Kemudian, soal hasil survei yang menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Indonesia ingin Presiden bekerja sesuai dengan janjinya kepada Rakyat, bukan sesuai dengan GBHN. Idris menilai, perlu ada kajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak dilakukan pembahasan soal GBHN.

Menurutnya, MPR priode sebelumnya memang telah merekomendasikan perlunya konsep sistem pembangunan model GBHN, yang kemudian di Rumuskan menjadi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun jikapun dapat diwujudkan, seharusnya produk hukumnya tidak perlu dengan mengamandemen Konstitusi UUDN 1945, tapi cukup dengan Undang-Undang.

“Karena juga mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia dan dengan demikian maka presiden terpilih dapat mengimplementasikan janji-janjinya dengan dibuat aturan hukum turunannya seperti, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” katanya.

Mantan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin juga menyayangkan jika isu ini terus muncul. Sebab, sampai saat ini reputasi Jokowi sebagai Presiden terbukti mampu bekerja dengan baik, meski dihantam pandemi Covid-19.

Soal hasil survei bahwa mayoritas warga tidak setuju Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024, anggota DPR empat periode itu menilai sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945. “Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk satu kali masa jabatan,” katanya.

Terakhir, Idris juga mengomentari soal mayoritas warga berpendidikan tinggi menolak gagasan pencalonan kembali Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat ingin agar konstitusi dijalankan secara konsekuen.

“Karena itu, penegasan Jokowi yang menyatakan bahwa yang menginginkan maju kembali yang ketiga kalinya,ingin menjerumuskan saja, bisa saja menjadi kenyataan,” katanya.(jpg)