Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9202

Kematian Tinggi, Kasus Covid-19 Bisa 120 Ribu Per Hari

0

batampos.co.id – Indonesia selalu mencatatkan rekor kematian lebih dari seribu jiwa perhari akibat Covid-19. Paling tinggi rekor pernah terjadi pada Kamis (22/7) yakni 1.566 jiwa. Namun nyatanya, kasus Covid-19 harian yang tercatat oleh pemerintah hanya 50 ribu sehari.

Kenyataan di lapangan, menurut hitungan epidemilogi sesungguhnya bisa 120 ribu kasus per hari. Sayangnya, testing yang rendah di Indonesia membuat kasus-kasus yang terselubung di masyarakat belum ditemukan.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan tingginya angka kematian diperparah dengan tak tertampungnya pasien di pelayanan kesehatan, termasuk IGD dan juga ICU. Selain itu, kata dia, tingginya angka kematian menjadi indikator keparahan pandemi.

“Angka kematian itu adalah indikator keparahan pandemi. Dan kematian inilah yang saya sampaikan berkali-kali, ketika kasus harian terlihat menurun, harusnya hati-hati dalam membaca angka kasus harian. Membaca kasus harian harus disikapi hati-hati, tes kita rendah sehingga membuat klaim terhadap kasus harian menurun,” tuturnya kepada JawaPos.com, Minggu (25/7).

“Bahkan indikator lainnya jadi kurang valid dan akurat. Angka kematian tinggi seribu ini kan sudah beberapa waktu lalu ya. Angka kematian naik karena angka infeksi tak terkendali,” tambahnya.

Maka Dicky menegaskan, jika kasus harian terlihat turun namun di satu sisi angka kematian tinggi, itu menjadi suatu data yang tak masuk akal. Artinya, kondisi di lapangan kasus Covid-19 bisa lebih tinggi dan lebih parah hanya saja tak terjaring oleh tes karena testing yang rendah.

“Jika dihitung asumsi paling rendah saja dengan R0 (angka reproduction number hanya 1,1, maka dengan kematian lebih dari seribu jiwa kenyataannya di lapangan bisa 120 ribu kasus infeksi. Namun mereka tak terjaring oleh tes, karena tesnya rendah,” tegasnya.

’’Artinya ketika ada kasus seribu kematian dan itu mulai terjadi 3 minggu lalu, sejak itu pula di Indonesia per harinya sudah ada 120 ribu kasus. Padahal saat itu yang tercatat hanya 10 ribu karena testing kita masih rendah. Kesimpulannya, ketika kasus hariannya rendah di bawah 50 ribu tapi di sisi lain kasus kematiannya tinggi, itu enggak masuk akal. Testing itu menemukan kasus, dan sebuah prestasi,” tuturnya. (*/jpg)

PPKM Level 4 Batam Diperpanjang, PKL Boleh Buka

0

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 8 Agustus. Seharusnya, mulai hari ini, Senin (26/7), sudah dilakukan pelonggaran sehingga semua sektor sudah bisa beroperasi normal dengan tetap menerapkan protkes.

Namun, kasus makin tinggi sehingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali memperpanjang. Kondisi ini membuat pelaku usaha kuliner makin resah.

”Saya tidak mau menabrak aturan. Satu sisi pedagang dan pelaku usaha perlu makan dari usaha mereka, namun di sisi lain aturan harus ditegakkan. Jadi dengan sangat berat hati, PPKM level 4 ini harus ditambah waktunya dua minggu ke depan,” kata Rudi, usai memimpin rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kantor Wali Kota Batam, Minggu (25/7).

Rudi mengatakan, aturan pengetatan tetap sama dengan sebelumnya. Aturan mengatur jam operasional pedagang kaki lima, operasional pusat perbelanjaan, kegiatan di rumah ibadah, penyekatan di sejumlah titik, dan pengetatan lainnya tetap berlaku.

Ia mengungkapkan, perpanjangan PPKM ini sudah pasti berdampak terhadap perekonomian masyarakat Kota Batam. Menurutnya, selama dua pekan diberlakukan sudah ada gejolak yang muncul dari pedagang, pengelola tempat usaha, pasar, dan tempat tempat lainnya yang paling terdampak dari pemberlakuan PPKM.

”Saya mau ekonomi naik, tapi di satu sisi kami juga harus menegakkan aturan. Untuk itu, saya minta betul, kita semua mematuhi aturan, agar kondisi cepat pulih. Saya juga tidak bisa menutup mata melihat kondisi pelaku usaha yang saat ini masih berusaha bertahan di tengah kondisi yang sulit ini,” bebernya.

Pihaknya meminta kepada camat dan lurah untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di lapangan. Rudi meminta pedagang diatur protokol kesehatannya, seperti di Pasar Toss 3000. Begitu juga pedagang kaki lima yang saat ini diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

”Saya minta pak camat pandai-pandai lah mengatur pedagang di wilayah kerja masing-masing. Karena ini demi kepentingan bersama. Pelaku usaha, pedagang makanan tetap diperbolehkan buka, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Rudi mengakui juga tidak ingin kondisi seperti saat ini berlangsung berlarut-larut. Ia berharap ini merupakan kali terakhir perpanjangan PPKM untuk Kota Batam.

Berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk membatasi mobilisasi warga selama dua pekan ini. Kedati demikian, angka kasus belum mengalami penurunan siginifikan.

”Untuk itu, kalau semua kompak. Insya Allah virus ini bisa selesai. Masyarakat kembali bisa bebas beraktivitas, sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. Makanya dengan adanya perpanjangan ini diharapkan angka kasus bisa melandai. Saya juga kasihan dengan warga yang kesulitan saat ini. Banyak yang memilih menutup usaha mereka karena pemberlakuan PPKM ini,” ujarnya. (jpg)

Ingin Dapat Bantuan Subsidi Upah? Cek Data di BPJS Ketenagakerjaan

0

batampos.co.id – Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah memastikan bantuan tersebut sampai dan disalurkan kepada yang membutuhkan.

Hanya pekerja atau buruh dengan sejumlah kriteria saja yang berhak mendapatkan subsidi upah ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan buruh.

Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

”Melalui BSU ini, kami berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan,” kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, BSU ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19. Penyalurannya akan langsung dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Kalau berapa pekerja di Batam yang ditetapkan menerima bantuan, bisa minta datanya sama BPJS ketenagakerjaan, karena penyalurnya melalui mereka,” ujar Rudi.

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja atau Buruh penerima Upah dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja pada BPJS Ketenagakerjaan. (*/jpg)

PPKM Level 4 Diberlakukan, Pasar dan PKL Boleh Tetap Buka

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran secara bertahap di tengah penerapan kebijakan kali ini.

“Terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap, dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (27/7).

Jokowi menuturkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul tiga sore, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ucap Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan jam sembilan malam,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian pemerintah memperpanjang dengan sebutan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 atau 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 atau 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 atau 100 ribu penduduk per minggu.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga Minggu (25/7) hari ini, tercatat sudah 3.166.505 orang terinfeksi Covid-19, sejak awal pandemi. Kasus Covid-19 terbanyak harian disumbang oleh DKI Jakarta 5.393 kasus, Jawa Barat 5.302 kasus, Jawa Tengah 5.265 kasus, Jawa Timur 4.763 kasus dan Jogjakarta 2.145 kasus. (jpg)

PPKM Kembali Diperpanjang hingga Agustus

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari terakhir, tak dipungkiri sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19.

“Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan,” ujar Jokowi.

Hal ini sebagaimana terjadi di wilayah Jawa. Tetapi Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes). “Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” ungkap Jokowi.

Kepala negara pun mengimbau, dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat, aspek kesehatan menjadi faktor utama. Tetapi tidak lupa juga dengan aspek sosial dan ekonomi, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, sehingga memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4,” tegas mantan gubernur DI Jakarta itu. (*/jpg)

PPKM Level 4 Akan Berakhir, Pemerintah Diminta Mendengar Masyarakat

0

batampos.co.id – Masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir pada Minggu (25/7) hari ini. Sebelum memutuskan apakah status ini diperpanjang atau tidak, pemerintah diminta untuk mendengar masukan dari berbagai pihak seperti ahli epidemiolog, kalangan pengusaha, pekerja, masyarakat terdampak, dan juga kelompok-kelompok masyarakat lainnya.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, masukan dari berbagai kalangan tentu sangat perlu untuk melengkapi hasil evaluasi PPKM level 4 yang telah dilaksanakan. Menurutnya, kombinasi antara masukan dari berbagai pihak dan hasil evaluasi itulah, semestinya yang dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan berikutnya.

“Tanpa diminta, sudah banyak kalangan yang bersuara. Mereka memberi masukan dari banyak aspek. Termasuk aspek efektivitas PPKM darurat, kemampuan faskes, kecukupan tenaga medis, alat dan obat-obatan, bahkan sampai pada dampak yang ditimbulkan bagi roda perekomian masyarakat,” kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (25/7).

Dia tak memungkiri, tidak mudah bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan lanjutan. Pasalnya, masukan-masukan yang disampaikan juga cukup beragam.

Dia menyebut, ada yang menilai bahwa PPKM level 4 berhasil, namun ada juga yang menilai tidak berhasil. Ada juga masyarakat yang menilai perlu diperpanjang, ada yang menilai tidak perlu, dan ada yang menilai agar dicari kebijakan alternatif lain.

“Dari semua itu, ujungnya nanti dikembalikan kepada pemerintah. Sebab, pemerintahlah yang memiliki data status penanganan covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga yang mengetahui dampak dari kebijakan tersebut terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” papar Saleh.

Politikus PAN ini menuturkan, jika pemerintah nantinya akan memperpanjang PPKM level 4, maka harus dipastikan bahwa jaring pengaman sosial dalam bentuk bansos dan subsidi harus benar-benar diberikan ke masyarakat yang tepat sasaran. Dia mengungkapkan, tanpa jaring pengaman sosial dan bantuan sosial, kebijakan ini dinilai tidak akan efektif.

“Dipastikan akan tetap ada orang yang mencoba melanggar prokes karena faktor kebutuhan sehari-hari. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang yang terdampak dan belum mendapatkan bantuan sebagaimana mestinya,” ungkap Saleh.

“Subsidi dan bantuan sosial itu kan tidak di seluruh Indonesia. Hanya di daerah yang diberlakukan PPKM darurat atau PPKM level 4. Perhitungan terhadap hal ini juga harus dilakukan secara cermat. Harus dipastikan tidak ada masyarakat yang dilupakan,” sambungnya.

Selain itu, Saleh juga menyarakankan agar di dalam pengumuman perpanjangan atau pelonggaran kebijakan PPKM, pemerintah memberikan alasan secara terbuka. Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua potensi yang dimiliki sudah dikerahkan secara maksimal.

“Harus dijelaskan juga bahwa masukan dari masyarakat selalu didengar. Karena itu, perbaikan selalu dilakukan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua pihak,” pungkasnya.(jpg)

Toko di Kawasan Nagoya Tutup

0

batampos.co.id – Puluhan pemilik toko di kawasan Nagoya masih menutup usahanya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau level 4. Bahkan, pusat perbelanjaan ponsel terbesar di Batam, Lucky Plaza tutup total.

Pantauan Batam Pos, puluhan toko tutup tersebut berada di Komplek Bumi Indah dan Komplek Nagoya Newton. Hanya beberapa lokasi usaha yang buka, seperti money changer.

”Sampai sekarang banyak yang belum buka. Kan masih perpanjangan PPKM, orang masih sepi,” ujar Lisa, salah seorang karyawan toko tas di Komplek Bumi Indah, Jumat (23/7) siang.

Ia mengaku selama PPKM darurat kemarin, tokonya sangat sepi pengunjung. Bahkan, daam sehari ia sempat tidak melakukan jual beli. ”Beberapa kali memang pernah tidak ada yang laku (tas). Paling ketolong sama penjualan online,” katanya.

Hal senada disampaikan Apin, pedagang di Lucky Plaza. Ia mengatakan lokasi tersebut sudah tutup dari 12 hingga 25 Juli mendatang. ”Kalau tidak ada perpanjangan, 26 (Juli) nanti sudah boleh buka,” katanya.

Ia menjelaskan selama pandemi ini, pengunjung Lucky Plaza turun drastis. Ponsel yang ditawarkan juga dengan stok terbatas. ”Pembeli sangat sepi, barang tak ada. Singapura lock down kan, jadi tak ada barang,” katanya. (*/jpg)

Viral Pria Positif Covid-19 Dikeroyok Massa

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait viralnya video seorang pria yang disebut dalam kondisi positif virus Covid-19 dianiaya warga kampung. Bupati Toba, Poltak Sitorus menyampaikan, pria bernama Salamat Sianipar tersebut bukan dianiaya, tetapi hendak diamankan karena lari saat menjalani isolasi mandiri (Isoman).

“Bukan untuk kekerasan, hanya mengamankan. Saya lihat masyarakat desa juga sangat peduli dengan pak Salamat Sianipar ini,” kata Poltak Sitorus dalam keterangannya, Minggu (25/7).

Poltak menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Toba sudah menemui pihak keluarga untuk mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Dia mengakui, pihaknya langsung membawa Salamat ke RSUD Porsea untuk menjalani perawatan.

“Beliau sudah kita posisikan di RSUD Porsea,” ucap Poltak.

Sementara itu Kepala Desa Pardomuan, Toba, Timbang Sianipar menuturkan, pihaknya melakukan isolasi mandiri kepada Salamat di lokasi yang sudah disetujui oleh pihak keluarga. Kebutuhan Salamat saat isolasi juga sudah dipenuhi.

“Beras satu karung, telur satu papan, dencis dua kaleng, garam, minyak goreng, sabun mandi, sudah kami siapkan untuk saudara Salamat,” ungkap Timbang.

Meski sudah ditempatkan di lokasi yang jauh dari rumahnya, Salamat rupanya nekad kembali pulang. Pihak desa yang mengetahui hal itu kemudian mendatangi loakasi rumah Salamat.

“Kembali ke rumah orang tuanya lagi, jadi saya langsung terjun ke rumah saudara Salamat,” papar Timbang.

Istri Salamat, Risma Sitorus juga mengakui suaminya lari saat menjalani isolasi mandiri. Risma mengakui, suaminya diamankan warga karena ia bersikeras memeluk anaknya.

“Anakku mau dipeluk, padahal sudah menolak bilang ‘Nggak mau pak’. Lari lah kami ke bawah,” kata Risma.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang datang ke lokasi juga mengatakan peristiwa ini terjadi karena warga ingin mengamankan Salamat yang lari saat isoman.

“Itu dilakukan warga sebagai tindakan mengamankan, karena yang bersangkutan teriak-teriak bahwa tidak ada Covid, yang bersangkutan keluar rumah sambil meludahi orang yang berpapasan dengan dia dan memeluk orang. Setelah diamankan, yang bersangkutan juga langsung dibawa ke RS di Silaen, namun sudah dua kali lari dari RS,” tutur Hadi.

Hadi mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada keluarga dan warga kampung atas peristiwa itu.

“Warga yang ikut mengamankan saat itu juga sudah diambil keterangan untuk klarifikasi kejadian video yang viral tersebut,” pungkasnya.(jpg)

55.016 Usaha Mikro di Batam Diusulkan Dapat Bantuan

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Pemerintah juga telah menambah dana bantuan untuk Perlindungan sosial, termasuk memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta Usaha Mikro.

Penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta BRI selaku bank penyalur Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Kepala Dinas UMKM Kota Batam, Suleman Nababan, mengatakan, bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro merupakan kebijakan Menko Perekonomian. Sasarannya adalah pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang terdampak PPKM darurat.

”Untuk syarat dan ketentuan sampai hari ini kami belum dapat juklak dan juknis. Kami masih menunggu,” ujarnya, Jumat(23/7).

Jika mengacu penerima BPUM tahun 2021, Suleman menjawab, ada 51.366 sampai dengan Juni 2021. Sementara pada akhir Juni masih diusulkan nama-nama calon penerima bantuan Presiden produktif untuk tahap 3 tahun 2021 sejumlah 3.650 UMKM.

”Jadi total yang terdampak Covid-19 yang mengusulkan bantuan BPUM di Kota Batam sampai dengan saat ini adalah 51.366 + 3.650 = 55.016 pelaku UMKM,” sebutnya.

Seperti diketahui, penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui via BRI dan BNI melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan https://banpresbpum.id/ untuk nasabah BNI.

Berikut cara cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI atau eform.bri.co.id/bpum:
1. Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
2. Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Masukan Kode Verifikasi

3. Kemudian, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.(*/jpg)

PPKM Perpanjangan Berakhir Hari Ini, Kasus Positif Masih Tinggi

0

batampos.co.id – Masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hari ini berakhir. Jika kasus Covid-19 dinilai membaik, pelonggaran PPKM diberlakukan mulai besok (26/7).

Namun, hingga kemarin belum ada patokan yang jelas tentang membaiknya kondisi pandemi ini. Sempat disebut angka ideal adalah kasus yang turun di bawah 10 ribu per hari. Namun, hal itu sulit terwujud karena sampai kemarin (24/7) pertambahan kasus positif masih lebih dari 40 ribu per hari.

Kemarin Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan 45.416 kasus positif baru. Dengan rating pertumbuhan kasus setinggi itu, sangat sulit mengatakan bahwa situasi sudah membaik. Kemudian, dari segi tingkat kepositifan atau positivity rate, jika memakai standar WHO, tingkat kepositifan harus ditekan sampai setara atau di bawah 5 persen. Sampai kemarin, jumlah testing per hari Indonesia masih berjibaku di angka 150 ribu–200 ribu orang per hari dengan tingkat kepositifan yang masih cukup tinggi, yakni 25,24 persen.

Memang angka tersebut lebih baik daripada beberapa hari lalu yang sempat tercatat lebih dari 30 persen. Namun, tetap saja angka itu lima kali lebih besar daripada standar WHO tersebut. Beberapa ahli menyampaikan bahwa minimal testing harus mencapai 300, bahkan 400 ribuan orang per hari, agar para pengidap Covid-19 bisa segera ditemukan, diisolasi, dan diobati untuk mengerem laju transmisi.

Dari segi vaksinasi, Indonesia belum mampu memenuhi target 1 juta orang tervaksin per hari seperti yang diperintahkan presiden sebelumnya. Bahkan, beberapa hari terakhir, jumlah vaksinasi drop lagi ke angka 600 ribu–800 ribu orang per hari. Padahal, Agustus yang menjadi bulan vaksinasi bisa 2 juta per hari semakin dekat. Hingga kemarin, pemerintah belum memberikan komentar tentang kelanjutan PPKM. Apakah diperpanjang lagi atau dilonggarkan.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan mantan Direktur WHO Asia Tenggara Prof Tjandara Yoga Aditama mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa mengambil beberapa langkah kompromi dalam hal pelonggaran PPKM. Yoga menyatakan, perlu dipertimbangkan secara matang dampak pelonggaran jika kondisi pandemi belum membaik. Setidaknya ada tiga risiko. Pertama, ada kemungkinan pasien meninggal bertambah. Kemudian, beban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bakal semakin berat. Ketiga, kasus yang naik pada akhirnya akan tetap berdampak terhadap roda ekonomi.

”Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi, lalu situasi epidemiologi memburuk, maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi,” kata Yoga.

Namun, beberapa penyesuaian bisa saja dilakukan. Misalnya, sektor formal yang karyawannya menerima gaji bulanan tetap diminta bekerja dari rumah dulu selama dua minggu ke depan. Sementara itu, sektor informal seperti pedagang kecil, UMKM, buruh, dan pekerja harian bisa mulai dilonggarkan.

”Asal dijaga jangan ada yang kontak dekat langsung dengan pelanggan atau menimbulkan kerumunan,” jelasnya.

Selain itu, sangat penting memberikan bantuan sosial pada sektor yang paling terdampak pandemi. Pemerintah juga bisa mencari penyesuaian-penyesuaian lain yang tidak mengorbankan sisi pengendalian pandemi.

Yoga mengingatkan bahwa angka kematian terus tinggi dan bahkan meningkat. Sudah lebih dari 1.500 orang sehari dengan PPKM sekarang ini. Tentu perlu diantisipasi kemungkinan kenaikan angka kematian lagi kalau PPKM dilonggarkan.

Selain itu, dia menyebut angka kepositifan dalam beberapa hari terakhir masih sekitar 25 persen. Bahkan, jika berdasar PCR, angkanya bisa lebih dari 40 persen. ”Kita juga berhadapan dengan varian Delta yang angka reproduksinya dapat sampai 5,0–8,0. Artinya, potensi penularan di masyarakat masih amat tinggi sehingga pembatasan sosial masih amat diperlukan,” ucapnya.

Sementara itu, menjelang berakhirnya perpanjangan PPKM darurat, kemarin Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat kepada seluruh kepala dinas kesehatan (dinkes) provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Surat tersebut berisi instruksi agar setiap dinkes meningkatkan tes dan telusur.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli. Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, tes dan telusur merupakan pilar percepatan penanggulangan pandemi. Peningkatan tes dan pelacakan kontak harus terus diperkuat.

”Sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian,” jelasnya.

Penguatan testing dan tracing itu, kata Maxi, diutamakan di wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat serta tingkat penularan kasus yang tinggi. ”Dengan mengetahui kasus lebih cepat, bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.

SE tersebut memerinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan rapid test antigen sebagai diagnosis untuk pelacakan kontak erat maupun suspek dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19. Penggunaan rapid test antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. Apabila hasil pemeriksaan rapid test antigen di hari pertama negatif, dilanjutkan swab test PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak punya fasilitas lab PCR, exit test bisa menggunakan rapid test antigen.

Di samping memperkuat testing, Kemenkes akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif.(jpg)