Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9734

Jangan Khawatir, Tahun 2021 Iuran Kelas 3 Masih Disubsidi

0

batampos.co.id – Subsidi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2020, masih akan tetap berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan pada webinar terkait iuran PBPU dan BP kelas 3 pada Selasa (23/12) kemarin.

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden
No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut ketentuan dalam peraturan tersebut, iuran yang harus dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP kelas 3 adalah sejumlah Rp 42 ribu namun pada tahun 2020 peserta cukup membayar Rp 25.500, sementara selisihnya sejumlah Rp 16.500,- ditanggung oleh pemerintah.

“Begitu juga di tahun 2021 mendatang, pemerintah tetap akan memberikan subsidi kepada peserta PBPU dan BP kelas 3 sejumlah Rp 7.500,- artinya peserta nantinya akan membayar Rp 35 ribu saja,” kata Ratna.

Ratna mengatakan, subsidi iuran yang diberikan kepada peserta JKN-KIS menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian yang sungguh-sungguh dalam mendukung program JKN-KIS.

Pegawai BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam saat melayani salah seorang peserta JKN-KIS. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Hal ini merupakan bukti bahwa keberlangsungan program JKN-KIS adalah salah satu hal yang sangat penting dalam pilar kesehatan masyarakat Indonesia.

“Kehadiran pemerintah sungguh luar biasa. Tidak hanya memberikan subsidi bagi peserta PBPU dan BP kelas 3, pemerintah juga menanggung iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara sebanyak 4 persen,” kata Ratna.

Perhatian pemerintah ini perlu dibarengi dengan kemauan dari peserta untuk memprioritaskan melakukan pembayaran iuran JKN-KIS terutama di masa pandemi ini.

Peserta harus paham bahwa dengan membayarkan iuran tersebut, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang menjamin hampir seluruh kebutuhan pelayanan kesehatannya.

“Tidak lupa pula kami meminta media untuk terus menerus memberikan edukasi, mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung keberlangsungan program JKN-KIS,” kata Ratna.

Yono (30) salah satu anak dari peserta PBI APBN yang non aktif lantaran tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi pedoman peserta PBI APBN.

Ia mendaftarkan ibunya menjadi peserta PBPU kelas 3 agar tetap dijamin oleh program JKN-KIS.

“Kemarin Ibu mau berobat tapi tidak aktif. Akhirnya setelah berkonsultasi dengan petugas di BPJS Kesehatan, saya dihimbau untuk mendaftarkan Ibu sebagai peserta PBPU saja,” kata Yono.

Menurutnya, iuran sebesar Rp 35 ribu yang dibebankan kepada masyarakat sebanding dengan manfaat yang diperoleh.

Apalagi di umur yang tidak lagi muda, Ibunya sering menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ubtuk berobat.

“Alhamdulillah masih dibantu pemerintah. Walaupun tidak seperti sebelumnya yang ditanggung seluruhnya tapi ya masih bersyukur,” kata Yono.(*)

Masuk Indonesia, WNA Wajib Jalani Isolasi Mandiri

0

batampos.co.id – Kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia pada 28-31 Desember 2020 diperketat. Meski dinyatakan negatif atau terbebas dari virus korona atau Covid-19, mereka harus tetap menjalani isolasi mandiri.

“Protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan mulai 28 sampai 31 Desember artinya skrining akan lebih ketat lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan dalam diskusi daring yang disiarkan BNPB, Selasa (29/12).

Cecep memastikan, penerapan protokol kesehatan kesehatan dilakukan terjadap WNA yang masuk ke Indonesia. Karena mereka harus menjalani isolasi mandiri sebelum akhirnya melakukan aktivitas di Tanah Air. “Kewajiban melakukan isolasi, karantina meskipun hasilnya negatif,” tegas Cecep.

Sementara itu, juru bicara penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk mencegah lonjakan Covid-19 terkait masifnya kedatangan WNA. Karena itu, dia memastikan setiap aturan yang dibuat bisa dipatuhi.

“Jadi yang penting adalah koordinasi lintas sektor. Jadi pada saat kasusnya berasal dari masalah kesehatan maka Kementerian Kesehatan menjadi ujung tombaknya, maka kita pastikan segala aturan dari Kementerian Kesehatan juga di review dan dipatuhi,” ujar Wiku.

Menurut Wiku, dalam membuat aturan yang terkait kedatangan WNA melihat dari peraturan internasional khususnya organisasi kesehatan dunia (WHO).

Wiku pun berpesan untuk selalu patuh disiplin protokol kesehatan, utamanya menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

“Dalam membuat kebijakan kita betul-betul melihat secara saintifik yang secara internasional juga diakui. Kita juga melihat risiko, jadi resikonya memang tinggi ya, kita harus melakukan tindakan dan harus koheren atau sinkron aturan di WHO internasional,” pungkasnya.(jpg)

Tetap Daftar JKN-KIS Walaupun Punya Asuransi Kesehatan Lain

0

batampos.co.id – Selama ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidaklah penting jika sudah memiliki asuransi kesehatan lain.

Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Muhammadi (58). Ia tetap menjadi peserta JKN-KIS walaupun sudah memiliki asuransi kesehatan yang lain.

Pensiunan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bercerita bahwa ia dan istrinya sudah ditangggung oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu dengan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup baik.

Namun karena pada tahun lalu ketika ia akan melakukan ibadah suci seluruh jamaah diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, ia pun mendaftarkan diri.

“Awalnya saya mendaftar karena hal tersebut diwajibkan, ya waktu itu saya pikir tidak ada salahnya toh pemerintah juga mengharuskan seluruh masyarakat untuk daftar,” kata Madi.

Setelah mendaftar, ia kemudian tahu bahwa asuransi yang ia miliki dan manfaat yang ia peroleh dari program JKN-KIS dapat dikolaborasikan.

Muhammadi (58) memperlihatkan kartu peserta JKN-KIS miliknya. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Hal ini membuatnya mendapatkan manfaat yang maksimal sekaligus bisa menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

“Katanya saya tetap bisa menggunakan keduanya. Jadi kalau saya dirawat, pelayanan medis bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi kalau saya mau naik kelas ke VIP, selisihnya bisa ditangggung asuransi saya,” kata Madi.

Peserta yang tinggal di daerah Bengkong ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN-KIS terlebih kepada masyarakat yang menengah ke atas.

Selain karena wajib, hal ini juga dapat dilakukan sebagai bentuk ibadah karena dapat membantu orang lain.

“Saya pikir, masyarakat harus paham dulu konsep JKN-KIS ini seperti apa. Jika sudah tau bahwa JKN-KIS ini seperti gotong royong, masyarakat pasti tidak akan memikirkan berapa iuran yang sudah ia bayar tapi tak pernah ia manfaatkan,” kata Madi.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Batam, Andi Marisah Hijriyyah Lestari, menambahkan, peserta yang sudah memiliki asuransi kesehatan yang lain tidak perlu khawatir asuransinya akan percuma.

Hal ini karena BPJS Kesehatan memungkinkan adanya Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial lain yang bekerjasama dalam memberikan manfaat pelayanan yang maksimal kepada pesertanya.

“Jadi nanti BPJS Kesehatan akan menanggung sesuai dengan ketentuan program JKN-KIS. Sementara untuk manfaat non medis, peserta dapat memanfaatkan asuransi kesehatan lain. Sehingga peserta dapat memanfaatkan asuransi yang dimiliki secara maksimal,” kata wanita yang biasa disapa Icha ini.(*)

Dibubarkan, Pemerintah Larang Penggunaan Simbol dan Atribut FPI di Indonesia

0

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan keputusan bersama tentang pelarangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas (ormas) ataupun organiasasi biasa. Larangan ini berdasarkan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.

Diketahui, Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya melarang aktivitas FPI di seluruh Indonesia. Termasuk juga melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.

“Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Edward dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Edward juga melanjutkan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan penindakan jika adanya aktivitas FPI tersebut. “Karena itu apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam,” katanya.

Masyarakat juga diimbau tidak lagi terlibat dalam kegiatan FPI ini. Jika ada kegiatan FPI masyarat bisa melaporkannya ke aparat penegak hukum. Karena itu, pemerintah meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut PFI.

“Jika sampai ada, agar masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI,” ungkapnya.(jpg)

Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB) kementerian dan lembaga tersebut:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kepri Loloskan 5 Penguji Uji Kompetensi Wartawan

0

batampos.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meloloskan 5 penguji untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Predikat “kompeten” untuk para penguji ini berdasarkan hasil Training of Trainer (TOT) yang dilaksakan PWI Pusat, 14 Desember 2020 lalu.

Kelima penguji itu yakni:

  1. Ramon Damora (mantan Ketua PWI Kepri)
  2. Candra Ibrahim (Ketua PWI Kepri)
  3. Novianto (Sekretaris PWI Kepri)
  4. Andi Gino (Bendahara PWI Kepri)
  5. Dedy Suwadha (Wakil Ketua PWI Kepri).

Kelimanya dinyatakan kompeten melalui keputusan yang dikeluarkan Panitia TOT PWI Pusat bernomor 1060/PWI-P/LXXII/2020 tertanggal 28-12-2020.

Sedangkan hasil ujian pada TOT itu dinilai dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Pusat PWI pada tanggal 22 Desember 2020 lalu dan dihadiri Ketua Umum Atal S Depari, Sekjen Mirza Zulhadi, Ketua Bidang Pendidikan Nurjaman Mochtar, Komisi Kompetensi Wartawan, dan Direktur UKW Profesor Rajab Ritonga.

Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim, menyebutkan, keberhasilan meloloskan 100 persen dari 5 calon penguji dari PWI Kepri yang mengikuti TOT tahun ini, merupakan kado istimewa untuk PWI Kepri di penghujung tahun 2020.

Lima calon penguji UKW dari PWI Kepri dari kiri ke kanan: Novianto, Andi Gino, Chandra Ibrahim, Ramon Damora, Dedy Suwadha. Foto: Istimewa untuk batampos.co.id

“Prestasi ini juga menjadi pemicu semangat kami di PWI Kepri untuk terus melahirkan para wartawan yang kompeten di provinsi ini. Ini juga peluang untuk menambah jumlah wartawan profesional yang taat kepada UU Pers dan mampu berkarya untuk dunia pers dan umumnya untuk bangsa Indonesia,” ucap Candra, Rabu (30/12/2020).

Seperti pernah dijelaskan Direktur UKW PWI Pusat, Profesor Rajab Ritonga, TOT ini selain menguji calon penguji UKW, sekaligus untuk penyegaran terhadap mereka yang sudah berstatus penguji UKW maupun calon penguji yang pernah magang, seperti dipersyaratkan oleh PWI.

Untuk menjadi penguji penuh, selain harus lulus TOT, mereka juga diharuskan magang sebagai penguji pada UKW-UKW yang dilaksanakan di lingkungan PWI minimal tiga kali. Ramon Damora sendiri sudah lolos tahapan magang ini.

Sebelumnya, PWI Kepri sudah memiliki 2 penguji UKW, salah satunya Ramon Damora. Namun PWI Pusat kembali membuat TOT yang dimaksudnya untuk penyegaran rutin.

TOT terbaru tanggal 14 Desember 2020 lalu yang dilakukan melalui aplikasi zoom itu, diikuti oleh lebih kurang 150 wartawan senior se-Indonesia, dinyatakan kompeten 91 orang, 5 di antaranya dari PWI Kepri.

Ketua PWI Kepri Candra Ibrahim, menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggandeng instansi pemerintah dan swasta di Kepri untuk menyelenggarakan UKW.

Tujuannya, agar semakin banyak wartawan kompeten di Kepri, sehingga instansi pemerintah dan swasta itu akan terbantu oleh pemberitaan dari wartawan kompeten yang semakin baik kualitasnya.

“Sesuai tingkatan, wartawan kompeten dimulai dari jenjang muda, lalu madya, dan utama. Ketiga jenjang ini punya keahlian dan posisi jabatan berbeda di media. Misalnya, hanya wartawan utama yang boleh menjadi penanggung jawab atau pemimpin redaksi,” tegas Candra.(*)

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 110 Triliun untuk Bansos 2021

0

batampos.co.id – Anggaran sekitar Rp 110 triliun dialokasikan untuk beragam jenis bantuan sosial pada 2021. Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa bantuan tersebut harus sampai di tangan penerima secara utuh.

“Jangan sampai ada potongan-potongan apa pun seperti kejadian bansos di Jabodetabek,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengantar rapat terbatas (ratas) persiapan penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021 di Jakarta kemarin (29/12).

Supaya tidak terjadi pemotongan, pemerintah mengubah skema penyaluran bansos. Dari sebelumnya berupa sembako untuk penerima di wilayah Jabodetabek menjadi bantuan tunai. Nanti petugas dari PT Pos yang menyalurkan ke keluarga atau penerima manfaat.

Jokowi menjelaskan, tahun depan pemerintah tetap melanjutkan program perlindungan sosial dengan anggaran Rp 110 triliun. Di antaranya, program kartu sembako atau bantuan pangan nontunai sebesar Rp 45,1 triliun, program kartu prakerja, dan diskon tagihan listrik. ’’Yang kita ingin tekankan, pertama, bansos ini harus disalurkan mulai Januari,’’ tutur Jokowi.

Dia menegaskan, pada Januari awal, bantuan tersebut harus tersalurkan. Sebab, itu akan menjadi pendorong atau trigger pertumbuhan ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Selain itu, presiden mengingatkan agar data penerima bantuan harus klir sehingga penyaluran tepat sasaran.

Setelah ratas, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan, penyaluran bansos tahun ini berjalan baik. Rata-rata serapannya mencapai di atas 90 persen. Bahkan, serapan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai sudah 100 persen. Dia berharap sisanya bisa segera diselesaikan.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan, persiapan penyaluran bantuan-bantuan rutin untuk tahun depan hampir final. Kemensos akan mengembalikan data sasaran ke daerah dulu untuk dicek lagi. Setelah itu, data harus dikembalikan ke pemerintah pusat pada 1 Januari. ’’(Tanggal 1 Januari, Red) libur tanggal merah. Kita tidak ada libur,’’ kata mantan wali kota Surabaya itu.(jpg)

Warga Batam Diimbau untuk Tidak Keluar Rumah

0

batampos.co.id – Warga Kota Batam diimbau untuk tidak keluar rumah untuk merayakan malam tahun baru guna menekan penyebaran virus Covid-19.

Kasat Pol PP Kota Batam, salim, mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli saat malam pergantian tahun bersama tim gabungan dan Polda Kepri.

“Kita imbau masyarakat tidak keluar rumah saat malam tahun baru,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).

Petugas kesehatan melakukan rapid test dan mendata masyarakat Kota Batam yang terjaring razia protokol kesehatan. Hingga Senin (7/12/2020) jumlah pelanggarn protokol kesehatan di Kota Batam m3ncapai 1.631 orang. Foto: Salim untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan, patroli masih akan difokuskan terhadap penerapan protokol kesehatan. Masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi atau denda dan kerja sosial yang telah ditetapkan dalam peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 mengenai pelanggaran protokol kesehatan

“Nanti di setiap kecamatan ada 12 perseonel Satpol PP yang berpatroli bersama personel kepolisian di setiap Polsek,” jelasnya.(nto)

Ternyata Gisel Sendiri yang Merekam Adegan 19 Detik

0

batampos.co.id – Artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu de Frates telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait video syur yang mereka lakukan. Video syur yang viral itu direkam langsung oleh Gisella.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan video syur tersebut dilakukan oleh mereka berdua di sebuah hotel di Medan 2017 silam. Video syur yang mereka lakukan direkam langsung oleh Gisella.

“Jadi mengakui yang membuat videonya adalah saudari GA (Gisella Anastasia-Red) sendiri,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12).

Yusri menambahkan, perekaman video itu dilakukan menggunakan ponsel milik Gisel sendiri. Perekaman tersebut sebagai dokumen pribadi untuk mereka berdua. “Video dibuat pakai hp (handphone-Red) GA, dia yang merekam,” katanya.

Yusri menambahkan Gisel dan Michael Yukinobu de Frates tidak bisa mengelak lagi. Pasalnya Gisel dan Michael sudah mengakui bahwa pemeran di video syur tersebut adalah mereka berdua.

“Ya betul dan saudara MYD juga sama dia laki-laki dalam video tersebut yang beredar di media sosial,” ungkapnya.

Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip artis Gisel sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisela Anastasia hingga artis Jesica Iskandar (Jedar).

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Motif mereka menyebarkan video itu hanya untuk mendapatkan followers yang banyak.

Terkini, polisi menyebut Gisel sudah mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan Michael Yukinobu de Frates sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tudingan pasal pornografi.(jpg)

Warga Anambas! Penerima Vaksin Covid-19 Diberikan Secara Bertahap

0

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu dekat ini akan menerima vaksin Covid-19 secara bertahap. Tahap pertama diprioritaskan kepada tenaga kesehatan di daerah ini.

“Sementara ini pendistribusian vaksin Covid-19 di Anambas, sedang menunggu dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, PPKb, Anambas, Baban Subhan, kepada batampos.co.id, Rabu (30/12/2020).

Sementara itu, Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi, Dinkes Anambas, Fitriyanti, mengutarakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pendataan terhadap penerima vaksin Covid-19 di wilayah ini, lalu dikirim kepada Komisi Penanggulangan Covid-19 Nasional (KPCN) yang akan merekap data itu semua.

“Jumlah tenaga kesehatan di Anambas ada 400 orang,” ucap Pengelola Pengamatan Penyakit dan Imunisasi, Fitriyanti, kepada batampos.co.id, Rabu (30/12/2020).

Tahapan penerima vaksin ini yaitu tenaga kesehatan, TNI-Polri, pelayanan publik kemudian masyarakat. Sekitar 25 ribu data masyarakat Kepulauan Anambas penerima vaksin Covid-19, menurut umur yakni 18 sampai dengan 59 tahun.

Namun dibawah 18 tahun dan di atas umur 59 tahun tidak dijadikan sasaran sebab kasus positif Covid-19 terbanyak ditemukan berusia 18 sampai dengan 59 tahun.

“Penerimaan vaksin itu direncanakan akhir bulan Januari atau awal Februari mulai pendistribusian vaksin ke provinsi seluruh Indonesia, namun untuk sampai di Anambas, belum diketahui pasti,” ujarnya.(fai)

20 PNS Kota Batam Pensiun, Ini Daftarnya…

0

batampos.co.id – Sebanyak 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemko batam memasuki masa pensiun.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, melepas 20 PNS yang telah memasuki pensiun. Iapun mengucapkan terima kasih atas pengabdian puluhan tahun di Kota Batam.

“Saya ucapka terimaksih kepada Bapak Ibu sekalian, yang mungkin sudah puluhan tahun mengabdi di Kota Batam,” katanya, Rabu (30/12/2020).

Wali Kota berpesan meski tidak lagi menjadi pegawai, pihaknya berharap ke depan bisa tetap memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Batam.

Pihaknya yakin dengan pengalaman selama ini mengabdi di Pemko Batam banyak hal-hal yang positif di dapat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (empat dari kanan), Sekda Kota Batam, Jefridin dan pejabat Pemko batam berfoto bersama dengan para PNS yang sudah masuk masa pensiun. Foto: Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Saya pesan setelah tidak lagi menjadi pegawai jangan hanya berdiam melamun di rumah, tetap beraktivitas bergerak agar tetap sehat,” kata Rudi.

Kata dia, secara individu masyarakat memang tidak merasakan kinerja para PNS Pemko Batam. Tapi, secara umum masyarakat pasti merasakan setiap kebijakan Pemko Batam.

“Jadi jangan pernah berpikir karena pegawai tingkat bawah tidak ada pengaruhnya. Itu salah, sekecil apapun kalau digabungkan maka akan menjadi besar. Pemko Batam tidak akan bisa berjalan tanpa ada bapak ibu sekalian,” katanya.

Berikut nama-nama PNS yang memasuki masa pensiun:

  1. Supijatun (Dinas Pendidikan)
  2. Siti Almiah (Dinas Pendidikan)
  3. Horasman Saragih (Satpol PP)
  4. Buyadi (Dinas Perhubungan)
  5. Syafriadi(Kecamatan Sekupang)
  6. Azlin (Kecamatan Belakang Padang)
  7. Samsul Bahri (Dinas Kesehatan)
  8. Imam Muslem (Sekretariat DPRD)
  9. Syafrida Hotma Ulina (Dinas Pendidikan)
  10. Kamariah (Dinas Pendidikan)
  11. Estina Purba (Dinas Pendidikan)
  12. Masitah Ridar (Dinas Kesehatan)
  13. Diah Sri Poerwanti (Dinas P3AP2&KB)
  14. Baiti (Kec. Batu Ampar)
  15. Dasril (Kecamatan Sekupang)
  16. Nurmadiah (Kecamatan Nongsa)
  17. Raja Azman (Kecamatan Nongsa)
  18. Amrullah (Kecamatan Bulang)
  19. Desniati (Kec. Bengkong)
  20. Agustina (Kec. Batam Kota).(*/esa)