Minggu, 17 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9772

Segini Biaya Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim 

0

batampos.co.id – Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah mempersiapkan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antigen untuk mempermudah para calon penumpang yang akan melaukan perjalanan melalui jalur udara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUBU Hang Nadim dan TIK BP Batam, Benny Syahroni, mengatakan, persiapan pelayanan Rapid Antigen dan penambahan kursi sudah dilakukan pihaknya sejak Minggu (20/12/2020).

Termasuk dengan penambahan SDM untuk pemeriksaan Rapid Antigen yang bekerjasama dengan RSBP Batam dan dukungan Kantor Kesehatan Pelabuhan (Hang Nadim) Batam.

Serta peningkatan koordinasi pengawasan pengamanan bersama jajaran Avsec Bandara Hang Nadim, Polsek Khusus Bandara, dan Lanud TNI AU Hang Nadim.

“Persiapan dan penambahan ini semua kami lakukan agar kendala para calon penumpang yang akan berangkat dapat kami atasi serta memberikan kenyamanan,” jelasnya.

Para calon penumpang mengantre saat akan melakukan rapid test di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Pihaknya meminta agar para calon penumpang dapat berangkat lebih awal ke Bandara sehingga waktu untuk pemeriksaan tercukupi

“Tentunya (dengan datang lebih awal ke Bandara,red) akan memberikan kenyamanan bagi calon penumpang itu sendiri,” ujar Benny Syahroni.

Pihaknya juga tetap mengedepankan protokol kesehatan kepada setiap orang yang berada di sekitar Bandara.

Benny Syahroni, menambahkan, sebagai gambaran rata-rata waktu yang dibutuhkan pemeriksaan Rapid Antigen di Bandara Hang Nadim, yaitu pendaftaran (30 detik – 1 menit), pengisian formulir (4-5 menit) per orang, pembayaran (30 detik-1 menit), dan pemeriksaan membutuhkan waktu 3 hingga 4 menit per orang.

Benny berharap para calon penumpang dan semua pengguna jasa bandara dapat menerapkan protokol kesehatan di lingkungan Bandara Hang Nadim, memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.

Sementara harga rapid test antigen diberlakukan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yakni Rp 275 ribu. Masyarakat juga akan mendapatkan kuitansi tanda pembayaran.

Perlu diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait protokol kesehatan perjalanan selama libur hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.(*/esa)

Bencana Alam di Anambas, Segini Jumlah Kerusakan Akibat Banjir

0

batampos.co.id – Akhir tahun 2020, sejumlah wilayah di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas terendam banjir dan tanah longsor akibat curah hujan tinggi sejak Minggu (20/12/2020) malam hingga sore kemarin.

Setelah banjir melanda dan air surut, warga setempat mulai membersihkan sisa-sisa lumpur setinggi 10 cm yang berada di dalam rumahnya.

“Membersihan lumpur dari genangan air akibat banjir ini sangat melelahkan, tidak hanya itu barang-barang yang ikut terendam banjir dapat menimbulkan bau tak sedap serta kerugian material perabotan rumah,” ucap salah seorang warga Kelurahan Tarempa, Ami, Selasa (22/12/2020).

Menurut dia, banjir bandang yang terjadi di Kelurahan Tarempa kali ini disebabkan luapan Sungai Sugi yang tidak dapat dihindarkan saat curah hujan tinggi.

Lanjut dia mengatakan, banjir bandang tahun ini tidak separah banjir tahun 2018 yang memakan korban jiwa, namun warga setempat selalu berinisiatif antisipasi saat bencana akan datang. “Kejadian banjir kali ini, tinggi air capai lutut orang dewasa,” sebutnya.

Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohan Bahtera Adam saat di wawancarai, di Tarempa, Selasa (22/12/2020). (Foto: Faidillah/batampos.co.id)

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Anambas, melaporkan tidak ada korban jiwa akibat bencana alam tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini, rumah terkena banjir bandang di Kelurahan Tarempa ada sekitar 271 kepala keluarga (KK), kemudian untuk Tarempa Selatan ada sekitar 39 KK, total 310 rumah,” ucap Plt Kepala BPBD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yohan Bahtera Adam, kepada batampos.co.id.

Terkait kerusakan rumah akibat banjir bandang berdasarkan data sementara, di Kelurahan Tarempa terdapat 1 rumah rusak ringan, 6 rumah rusak sedang. Kemudian di Desa Tarempa Selatan, ada 3 rumah rusak ringan dan 4 rumah rusak sedang dan 2 rumah rusak berat.

“Data sementara ini kami minta bantu kepada pihak Kelurahan, Desa dan RT,” sebutnya.

Rencananya BPBD Anambas akan melakukan survei secara langsung di lapangan bekerja sama dengan PU untuk meninjau setiap rumah warga dengan tingkat kerusakannya.

Selain itu, ada dua titik badan jalan tertimbun tanah longsor, yakni di Desa Pesisir Timur, dan Batu Tambun yang tertutup sehingga mengganggu jalur transportasi.

Dua jalan tertimbun tanah longsor itu, kini telah didilakukan pembersihan setelah berkoordinasi dengan Dinas PU serta ikut dibantu oleh TNI-Polri di daerah ini.

“Untuk hari ini kita lakukan pembersihan di badan jalan Temburun, akibat tertimbun tanah longsor,” sebutnya.

Sementara itu, kata dia, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BMKG untuk memantau prediksi perkembangan cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di daerah ini.

Fenomena La Nina yang terjadi di Samudera Pasifik diprediksi akan mengakibatkan anomali cuaca berupa peningkatan curah hujan yang terjadi di beberapa wilayah indonesia.(fai)

Pelni Belum Wajibkan Rapid Test Antigen

0

batampos.co.id – Kewajiban melakukan rapid antigen belum berlaku bagi penumpang Pelni. Kepala Pelni Cabang Batam, Kapten Agus, mengaku masih menunggu instruksi tentang kewajiban melampirkan rapid test antigen atau PCR bagi pengguna jasa Kapal Pelni yang akan memasuki daerah Sumut.

”Terkait kewajiban PCR ini masih tunggu info lebih lanjut dari Medan-Belawan,” ujar Kapten Agus, dikutip Harian Batam Pos.

Sejauh ini, lanjutnya, belum ada intruksi bagi masyarakat pengguna jasa kapal Pelni yang akan berangkat ke Belawan, Medan untuk melampirkan rapid test antigen atau PCR. ”Apakah ini juga berlaku untuk pengguna Pelni, nanti akan kita laporkan,” ujarnya.

Dilansir Antara, Pelni juga masih memberlakukan penggunaan hasil tes cepat antibodi bagi calon penumpang kapal Pelni tujuan Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov Sumut resmi menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau PCR bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya. Aturan perjalanan baru yang sebelumnya rapid test antibody menjadi rapid test antigen berlaku mulai 18 Desember 2020, sesuai yang tertuang dalam Surat Gubernur Sumatra Utara Nomor 360/9626/2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik, baik Natal dan Tahun Baru 2021.

Agus menyebutkan, penerapan protkes menjadi prioritas utama Pelni di dalam melayani para penumpang. Setiap penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan membawa surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang asli. ”Karena tak menutup kemungkinan ada juga yang pakai surat rapid test palsu atau masa berlakunya sudah habis,” tuturnya.

Selain itu, kapasitas penumpang selama pandemi ini juga akan dibatasi 50 persen dari kapasitas kapal. Hal ini bertujuan untuk memberi jarak bagi penumpang khususnya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. ”Jika ditemukan yang seperti ini, kita bisa pastikan akan langsung gugur dalam artian penumpang tak bisa berangkat,” bebernya.

Martin, salah seorang penumpang kapal Pelni mengaku keberatan rapid test antigen atau PCR ini. Terlebih lagi sebelum berangkat ke Belawan, ia dan keluarganya sudah melakukan rapid test. ”Kalau disuruh PCR, kita ulang rapid test lagi. Sementara biayanya ditanggung pribadi. Tentu kami sangat keberatan,” ujar warga Sekupang itu.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni, O.M. Sodikin, mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 dan konsisten memastikan protkes dilaksanakan secara ketat.

Peraturan tersebut dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 12 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 No 3 Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020.

”Dalam SE tersebut, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut masih mengikuti kebijakan yang sudah berlaku. Kecuali perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen,” terangnya.

Sodikin juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang yang akan berpergian untuk memiliki surat keterangan sehat bebas Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan uji rapid non-reaktif ataupun negatif uji swab.

”Seluruh calon penumpang diharapkan dapat memastikan kondisi kesehatannya sebelum berpergian dan tetap menerapkan 3M selama berada diatas kapal dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama pelayaran berlangsung,” tambah Sodikin.

Pelni juga terus disiplin dalam menegakkan protkes selama pelayaran berlangsung dan akan menindak penumpang yang didapati melanggar protkes sesuai dengan aturan yang berlaku.(*/jpg)

Pasien Covid-19 di Batam Berjumlah 4.831 Orang

0

batampos.co.id – Jumlah kasus Covid-19 di Kota Batam terus bertambah dan pada Senin (21/12/2020) terdapat 24 warga Batam yang terkonfirmasi Covid-19.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id, diketahui dari jumlah tersebut 11 orang bergeja, 9 tanpa gejala dan 4 kontak dengan pasien Covid-19 sebelumnya.

Sehingga saat ini total jumlah masyarakat Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.831 orang.

Jumlah pasien Covid-19 di Kota Batma hingga Senin (21/12/2020).

Terdiri dari 2.290 wanita dan 2.541 pria. Pada hari yang sama juga terdapat 125 pasien yang dinyatakan sembuh.

Dengan adanya penambahan tersebut total jumlah warga Batam yang sembuh dari Covid-19 mencapai 4.257 orang.

Sementara yang masih dalam perawatan 450 orang dan meninggal dunia 124 orang.(*/esa)

Jokowi Bisa Ganti-Ganti Calon Menteri Sebelum Umumkan Reshuffle

0

batampos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melakukan reshuffel atau perombakan Kabinet Indonesia Maju. Beberapa nama juga telah beredar di publik.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, sebelum reshuffle tersebut dilakukan, maka nama-nama tersebut masih sangat mungkin mengalami perubahan.

“Tentang portofolio yang akan direshuffle atau orang yang akan masuk kabinet bisa berubah-ubah sampai reshuffle diumumkan,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (22/12).

Namun demikian, Wakil Ketua MPR ini mengatakan, pihaknya enggak ikut campur mengenai rencana reshuffle yang bakal dilakukan ini. Sebab itu adalah wewenangnya Presiden Jokowi dan juga Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“PPP memahami bahwa Presiden secara seksama bersama Wapres sedang godok rencana reshuffle. Bagaimanapun itu hak prerogatif Presiden yang tentu akan berdiskusi dengan wapres,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini ada dua posisi kosong menteri di Kabinet Indonesia Maju. Itu adalah posisi Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Sosial (Mensos). Bahkan juga dikabarkan ada beberapa menteri yang juga bakal direshuffle oleh Jokowi-Ma’ruf Amin.

Sementara PKB menduga Presiden Jokowi bakal melakukan reshuffle kabinet pada Rabu 23 Desember 2020, atau tepatnya Rabu Pon. PKB juga mendapat info setidaknya ada enam menteri yang bakal dicopot oleh Presiden Jokowi.

Saat ini juga santer disebut-sebut ada empat nama yang bakal menduduki sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju, mereka adalah Sandiaga Uno, Tri Rismaharini, M Luthfi dan Yahya Cholil Staquf.(jpg)

Bea Materai Elektronik Belum Berlaku 1 Januari 2021, Ini Penyebabnya

0

batampos.co.id – Pemerintah menunda pemberlakuan bea materai elektronik. Semula dijadwalkan berlaku 1 Januari 2021. Penundaan tersebut terkendala kesiapan infrastruktur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk dokumen transaksi surat berharga bersifat elektronik belum dikenakan bea materai. Penerapan bea materai surat berharga bersifat elektronik membutuhkan materai dalam wujud elektronik. Sehingga, dibutuhkan waktu untuk membuat wujud meterai dalam bentuk elektronik. Begitu juga dengan proses distribusi dan pembeliannya.

“Kami sedang menyiapkan infrastrukturnya. Ini mungkin 1 Januari belum akan dilakukan karena persiapannya membutuhkan waktu,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/12).

Semula bea materai elektronik yang merupakan bagian dari ketentuan atas pengenaan bea terhadap dokumen transaksi surat berharga itu diperkirakan aman berlaku pada awal 2021, tapi terpaksa ditunda. Pasalnya, banyak persiapan yang harus dilakukan.

Di samping pengenaan bea eterai elektronik, pemerintah juga menunda pemberlakuan bea materai Rp 10.000 untukm dokumen transaksi surat berharga. Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini banyak yang salah paham terkait kebijakan bea materai elektronik. Pengenaan bea meterai nantinya hanya dikenakan pada dokumen, sehingga pengenaan bea meterai ditetapkan terhadap setiap trade confirmation (TC), bukan untuk setiap transaksi.

“Hal ini banyak salah (persepsi) terutama untuk investasi saham,” samubng mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.

Penerapan bea materai terhadap dokumen transaksi surat berharga juga mempertimbangkan batas kewajaran nilai. Pemerintah memastikan akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea materai terhadap dokumen TC itu.(jpg)

Setelah PWI, SMSI, JMSI, lalu Apa?

0

WARTAWAN adalah profesi sampai mati. Begitulah para wartawan senior selalu menyemangati diri mereka dan memotivasi para penerus mereka tentang arti kesetiaan terhadap profesi. Namun, benarkah harus demikian?

Senin petang (21/12), sebuah sejarah baru dunia media/pers Kepri, kembali terukir. Bertempat di Hotel PIH, Batam, jajaran Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri periode 2020-2025 dikukuhkan oleh Ketum JMSI Teguh Santosa, didampingi Sekjend Mahmud Marhaba. Acara ini disaksikan Wako Batam / Kepala BP Batam HM Rudi, dan puluhan pemilik media online di Batam, Kepri.

Apa itu JMSI? Apa bedanya dengan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), SPS (Serikat Perusahaan Pers), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), dan lainnya seperti ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI (Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia), dan PFI (Pewarta Foto Indonesia)?

Untuk memahami banyak organisasi di atas secara mudah, kita bagi saja dalam dua kategori, yakni pertama, organisasi profesi-nya dan kedua, organisasi perusahaan/entitas bisnisnya. Organisasi profesinya berisi individu pekerja media (wartawan/jurnalis/wartawan foto) yang berhimpun; sedangkan organisasi bisnis media berisi kumpulan perusahaan yang menerbitkan medianya di mana wartawan/jurnalis bekerja.

Dengan demikian, dari beberapa contoh di atas, yang masuk kategori pertama (organisasi profesi) adalah PWI, AJI, IJTI, dan PFI. Sedangkan kategori kedua (organisasi perusahaan media), yakni SPS, ATVSI, ATVLI, SMSI, JMSI, dan PRSSNI.

Mengapa pengukuhan JMSI Kepri disebut sebagai sejarah baru? Karena, selain organisasi ini sendiri memang baru, di Kepri sendiri dibentuk secara resmi tahun 2020 ini. Di Indonesia, dari 29 Pengda JMSI yang sudah dibentuk, menurut Ketum JMSI Teguh Santosa, JMSI Kepri adalah yang kedua dikukuhkan setelah Sumut. Saat ini, JMSI sedang in progress untuk menjadi konstituen ke-10 Dewan Pers. Teguh optimis target itu akan tercapai tahun depan.

Sebelumnya, di Kepri sudah ada SPS. Dulunya, SPS adalah singkatan dari Serikat Penerbit Suratkabar. Setelah muncul media online, meskipun tak seramai sekarang, SPS lalu mengubah kepanjangannya menjadi Serikat Perusahaan Pers di era Dahlan Iskan. Organisasi media lainnya yang lebih dulu adalah PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI. Sedangkan organisasi profesi yang lebih tua yakni PWI, kemudian diikuti AJI, dan seterusnya.

Tentu ada yang bertanya, apa bedanya JMSI dan SMSI? Bukankah keduanya sama-sama organisasi perusahaan media siber alias online? Itulah uniknya dunia pers di Indonesia. Meskipun sudah 9 organisasi profesi dan media menjadi konstituen (terdaftar) di Dewan Pers, nampaknya Dewan Pers akan menggenapkannya menjadi 10. Yang terakhir insya Allah JMSI di bawah komando Teguh Santosa, bos Republik Merdeka Online (RMol). Di Kepri, JMSI dipimpin oleh Eddy Supriatna, pimpinan mediakepri.co.id

Memang, setelah era media online begitu berkembang di Tanah Air, sejak 2010. Untuk mengatur laku pekerja pers, ditubuhkanlah Piagam Palembang pada tahun tersebut. Dalam perjalannya, SMSI lebih dulu berhasil menjadi konstituen Dewan Pers. SMSI kemudian dinyatakan “verified” oleh Dewan Pers. Kongres I mereka berhasil memilih Firdaus, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat sebagai ketua umum. Beberapa wartawan senior di PWI yang “tidak sealiran” dengan Firdaus kemudian memilih memperjuangkan pendirian JMSI.

Untuk menjadi konstituen Dewan Pers, bukan perkara mudah. Minimal harus ada 20 pengurus daerah di Indonesia yang harus lolos verifikasi. SMSI lebih dulu mencapai syarat dimaksud setelah diverifikasi oleh Dewan Pers. Di Kepri, SMSI dipimpin oleh Zakmi, Pemred Tanjungpinang Pos yang kabarnya hijrah ke Siberindo Jakarta. Di SMSI Kepri, saya dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Penasehat bersama H Rida K Liamsi sebagai Ketua Dewan Penasehat.

Yang unik, hampir semua pengurus dan anggota SMSI Kepri adalah anggota dan pengurus PWI Kepri atau PWI kabupaten dan kota. Mereka adalah para pemilik media online yang dalam organisasi profesinya bergabung ke bawah bendera PWI. Oleh karenanya, ketika SMSI Kepri mulai diverifikasi, lalu embiro JMSI Kepri pun mulai tumbuh, sebagai Ketua PWI Kepri, saya mempersilakan teman-teman untuk jalan saja. Siapa yang lebih dahulu terverifikasi (SMSI atau JMSI), yang lain bergabung saja. Begitu pikiran saya waktu teman-teman datang berdiskusi, awal tahun 2020.

Namun, begitulah uniknya dunia pers/media itu. Setelah SMSI Kepri terbentuk, rupanya proses di JMSI Kepri tidak terhenti. Bahkan semangat teman-teman makin berkobar. Saya mengambil langkah moderat, akhirnya membiarkan keduanya (SMSI dan JMSI) terbentuk dan tumbuh. Toh, keduanya sama-sama bergerak untuk kebaikan perusahaan media. Semakin banyak media yang tergabung dalam organisasi, akan semakin baik kualitas liputan dan kesejahteraan karyawannya. Begitu pikir saya. Saya kemudian didapuk pula sebagai Ketua Dewan Pembina di JMSI Kepri. Suatu kehormatan.

Kini, tentu kita semua berharap, organisasi profesi dan organisasi media yang ada di Kepri, akan semakin baik kualitasnya untuk mengembangkan dunia kewartawanan dan dunia media di Kepri. Sebab, di luar sana, masih banyak produk tulisan/foto/video yang menyerupai pers/media, padahal mereka bukan media/pers. Media diatur oleh UU. Media, menurut UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 punya kriteria dan tanggung jawab untuk mengawal demokrasi dan menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara benar.

Media tidak boleh menyebar hoax atau kabar bohong. Media harus menjalankan mekanisme check and balance, cover both sides, bahkan cover all sides sebelum berita disiarkan. Media juga menghadapi ancaman sanksi etik, moral, bahkan denda jika melanggar UU 40/1999. Tidak boleh seenaknya. Syarat perusahaan media harus berbadan hukum khusus media, lalu terverifikasi di Dewan Pers. Jurinya adalah Dewan Pers. Platform yang bukan media, sanksi yang menanti adalah UU ITE.

Sebab itu, dalam dunia media, ada berbagai rambu yang harus dipatuhi oleh wartawan/jurnalis maupun perusahaan yang mempekerjakan mereka. Untuk wartawannya, selain harus mematuhi UU 40/1999, mereka juga harus sudah kompeten atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (untuk PWI) atau lulus Uji Kompetensi Jurnalis (untuk AJI). Penanggungjawab Redaksi kompetensinya harus Wartawan Utama (WU). Jika tidak, media tersebut tidak akan lolos verifikasi oleh Dewan Pers.

Selain itu, karena wartawan adalah profesi, ada kode etik profesi yang harus dipatuhi. Rujukannya, UU 40/1999 dan produk hukum Dewan Pers. Dapatkah wartawan dipidana atas profesinya? Tentu tidak. Karena UU Pokok Pers itu adalah self regulation, maka media/pers mengatur dirinya sendiri. Tak ada satu institusi pun yang dapat mengatur wartawan ketika menjalankan profesinya, selain UU Pers. Bagaimana jika dia berbuat kriminal? Maka berlaku UU pidana atasnya.

Hmm, ini perlu bab khusus lagi untuk membahasnya. Yang jelas, dunia media memang dinamis dan menarik. Itulah salah satu godaan yang memungkinkan wartawan untuk menjadikannya sebagai profesi sampai mati. Anda berminat? Hehehe.(*)

Pengumuman, ke Jawa dan Medan Wajib Test Antigen

0

batampos.co.id – Sebagian wilayah di Pulau Jawa  memberlakukan syarat masuk dengan surat non-reaktif rapid test antigen atau negatif tes PCR (polymerase chain reaction).

Aturan yang sama juga berlaku untuk penerbangan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Hal ini dibenarkan General Manager Bandara Hang Nadim, Benny Syahroni.

”Benar, per hari ini (kemarin, red) kebijakan itu (wajib rapid test antigen, red) berlaku sesuai Surat Edaran (SE) yang kami terima,” katanya, Senin (21/12/2020) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Ia mengatakan, masyarakat harus membekali diri dengan
dokumen non-rekatif rapid test antigen.

Apabila tidak, tentunya akan menyulitkan perjalanan penumpang sesampai di bandara tujuan.

Kebijakan ini, kata Benny, merupakan keputusan atau kebijakan dari pemerintah daerah tujuan.

Benny juga menyampaikan, untuk tujuan Pekan Baru, Padang,
Lampung, belum memberlakukan kebijakan wajib membawa do-
kumen rapid test antigen.

”Selain itu (Jawa, Bali dan Sumut, red), masih menerima rapid test antibody. Kami tidak tahu apakah ke depan berubah lagi,” tuturnya.

Menurut Benny, pihaknya telah menyosialisasikan aturan ini di
Bandara Hang Nadim.

Ilustrasi. Petugas KKP Kelas I Kota Batam saat memeriksa surat rapid test dan swab test para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Foto: BP Batam untuk batampos.co.id

Bandara Hang Nadim juga bekerja sama dengan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam dengan mendirikan tempat uji
rapid test antigen di bandara.

”Masyarakat tak perlu khawatir terganggu penerbangannya karena tak membawa suket (surat keterangan) non-reaktif antigen,” tuturnya.

Harga rapid test ini diberlakukan sesuai ketentuan Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), yakni sebesar Rp 275 ribu.

Masyarakat juga akan mendapatkan kuitansi tanda pembayaran. Tempat uji rapid test antigen ini terletak di sisi kiri terminal
keberangkatan. Tepatnya, di samping pintu keberangkatan red channel.

”Saya harap masyarakat bisa datang tiga atau empat jam sebelum keberangkatan. Hal ini agar tidak mengganggu keberangkatan,” imbuhnya.

Senada disampaikan Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.

Dia menuturkan, untuk mengantisipasi mobilitas penumpang pesawat dari Batam menuju Jakarta di tengah pandemi Covid-19, BP Batam menempatkan tim dari RSBP Batam di Bandara
Internasional Hang Nadim.

Tim ini menyediakan rapid test antibody dan rapid test antigen.

”Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid, tentang penerapan protokol kesehatan selama Nataru, maka BP Batam menyediakan rapid test antigen,” kata Dendi.

Dendi menjelaskan bahwa perjalanan ke Pulau Jawa, wajib menunjukkan hasil surat keterangan dengan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.

”Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi aplikasi e-Hac,” paparnya.

Sedangkan, perjalanan menuju Medan, Sumatera Utara, sesuai SE Gubernur Sumatera Utara Nomor 396/9626/2020, setiap orang yang akan masuk ke wilayah Provinsi Sumatra Utara, maka
wajib menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen, dengan masa berlaku 14 hari.

”Ketentuan ini mulai berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 4 Ja-
nuari 2021,” tuturnya.

Kemudian, perjalanan menuju Provinsi Bangka Belitung juga harus melampirkan surat keterangan hasil rapid test antigen atau swab test PCR dengan status keterangan non-reaktif.

”Ketentuan tersebut berlaku dari 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” tuturnya.

Dan terakhir, untuk perjalanan ke Bali juga wajib menunjukkan hasil surat keterangan tes RT-PCR dengan hasil negatif, paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-Hac.(jpg)

Untuk Vaksinasi Gratis Pemerintah Siapkan Rp 54,4 Triliun

0

batampos.co.id – Pemerintah menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 54,4 triliun untuk kebutuhan vaksinasi covid-19 secara gratis.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana cadangan hingga Rp 54,4 triliun itu untuk membiayai 182 juta orang yang akan diberi vaksin covid-19 secara gratis. Angka 182 juta orang yang divaksin merupakan angka minimal sebagaimana yang diberikan acuannya oleh badan kesehatan dunia atau WHO. Minimal jumlah penduduk yang harus divaksin sebanyak 70 persen.

“Ini mengikuti apa yang direkomendasikan oleh WHO ataupun dari persatuan ahli-ahli di bidang pandemik,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/12).

Lebih jauh mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, jumlah besaran dosis vaksin yang dibeli sebanyak 364 juta dosis. Angka itu berdasar pada jumlah dosis yang harus disuntikkan. Contohnya untuk vaksin Sinovac harus disuntik dua kali untuk satu orang. Maka dari itu, jumlah vaksin yang dibutukan sebanyak 364 juta dosis.

Variabel lain yang dipakai pemerintah dalam penyediaan dana cadangan sebesar Rp 54,4 triliun berdasarkan hitungan efektivitas yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Bio Farma sebagai BUMN yang ditunjuk.

Jika efektivitas vaksin mencapai 90 persen, maka pemerintah harus menyiapkan dosis vaksin 10 persen lebih banyak dari jumlah orang yang akan disuntik. Tujuannya untuk mencapai 100 persen. Artinya, vaksin yang disiapkan mencapai 364 juta dosis ditambah 10 persen.

Aspek lain yang menjadi acuan terhadap dana vaksinasi gratis yakni dari sisi wastage atau pemborosan. Dalam hal ini, pertimbangannya berdasar jumlah vaksin yang kemungkinan terbuang dalam proses distribusi.

“Apalagi untuk Indonesia negara yang besar. Jadi tergantung dari beberapa level wastage-nya itu. Berapa jumlah waste yang kemungkinan akan terjadi,” imbuhnya.

Sri Mulyani menyebut, faktor itulah nantinya yang menentukan kebutuhan dana untuk program vaksin Corona Covid-19. Ditambah lagi jumlah tenaga kesehatan yang akan diturunkan dalam proses vaksinasi. Meskipun demikian, pemerintah sudah memiliki dana cadangan untuk proses vaksin ini.

Pertama di dalam undang-undang APBN sudah ada anggaran yang dicadangkan untuk vaksinasi sebesar Rp 18 triliun. Lalu dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ada dana untuk sektor kesehatan yang tidak bisa dieksekusi tahun ini sebesar Rp 36,4 triliun. Nah dana itu dipersiapkan untuk program vaksinasi gratis pada tahun depan.

“Jadi dari Rp 18 triliun plus Rp 36,4 triliun ini adalah anggaran yang sudah akan kita cadangkan,” tutupnya.(jpg)

 

Tolak Bela Rizieq, Yusril: Dulu Saya Dibilang Murtad dan Kafir

0

batampos.co.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga advokat, Yusril Ihza Mahendra mengaku menolak untuk membela Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan sudah ditahan.

Yusril menyatakan, ada salah satu ulama yang meminta dirinya untuk menjadi kuasa hukum dari Rizieq. ’’Saya jelaskan keengganan saya membela beberapa tokoh sebagaimana banyak dimintakan kepada saya,’’ ujar Yusril dalam keterangannya yang sudah dikonfirmasi Sekjen PBB Afriyansah Noer, Senin (21/12).

Yusril mengatakan, dulu banyak ormas-ormas dan tokoh-tokoh Islam maupun nasionalis, warga masyarakat yang dizalimi yang dia bela, mulai dari Kampung Luar Batang sampai ke berbagai daerah. Semua itu dia bela secara sukarela. ’’Tetapi jika kesusahan sudah berlalu, lantas mereka menjadi lupa,’’ katanya.

Kemudian, menjelang Pemilu dirinya merasa yang dizalimi dan dicaci maki, bahkan ada yang mengatakan sudah murtad dan kafir. Mereka teriak-teriak melalui medsos, melalui jaringan streaming TV mereka, spanduk dan mengajak untuk menenggelamkan PBB.

’’Semua gara-gara saya tidak mau mendukung Prabowo Subianto. Neno Warisman bahkan mengatakan, mungkin orang tidak akan menyembah Allah lagi kalau Prabowo kalah dalam Pilpres,’’ kenangnya.

Karena itu ketika banyak yang meminta bantuan ke dirinya. Kemudian Yusril pun balik bertanya mengapa tidak minta bantuan Prabowo Subianto. Padahal dulu dirinya disebut murtad dan kafir.

’’Beliau Menhan (Prabowo Subianto-Red), dan anak buah Presiden Jokowi, tentu beliau bisa membantu. Saya sampai sekarang berada di luar pemerintahan dan tidak menjadi anak buah siapa-siapa. Masa minta bantuan sama orang yang Anda anggap murtad dan kafir seperti saya,’’ katanya.

Sebagai catatan, Prabowo yang didukung oleh banyak pihak secara mati-matian oleh Neno Warisman dkk, malah sekarang jadi anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Yusril hanya ingin mengingatkan umat Islam, alangkah mudahnya mereka tertipu dan dijadikan permainan dan kepentingan politik. Track record seseorang dalam pergerakan serta pembelaannya kepada umat Islam di tanah air seperti dianggap tidak pernah ada. ’’Bahkan tega-teganya ditenggelamkan, demi membela seseorang yang justru tidak jelas rekam jejaknya dalam pembelaan terhadap umat Islam,’’ tegasnya. (*/jpg)

Play sound