Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 9998

Polda Kepri Bekuk Oknum PNS yang Edarkan Pil Ekstasi

0

batampos.co.id – Ditres Narkoba Polda Kepri membekuk tujuh orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja dan pil ekstasi yang salah satu tersangkanya adalah oknum PNS di Kota Tanjung Pinang berinisial RSP alias R.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, mengatakan, tujuh orang yang diduga tersangka Tindak Pidana Narkoba tersebut berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

“Keberhasilan ungkap kasus Narkoba jenis ganja dan pil ekstasi ini, diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dari tanggal 14 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2020, di beberapa wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya, Rabu (19/8/2020).

Para pelaku lanjutnya dibekuk di wilayah Kota Tanjung Pinang, Batu Ampar dan di Baloi Permai Kota Batam.

“Ada lima laporan polisi yang kita peroleh dan hasilnya kita mengamankan tujuh orang tersangka,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt (kanan) dan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Mudji, memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku. Foto; humas Polda Kepri untuk batampos.co.id

Kata dia, dari dua tersangka pengedar pil ekstasi, salah satunya berinisial RSP alias R yang membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir adalah oknum PNS di Kota Tanjung Pinang

“Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 kilogram daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi,” tuturnya.

Pengungkapan kasus tersebut kata dia, menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri,” katanya.

Para tersangka lanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan, daun ganja kering yang didapatkan dari pelaku berasal dari salah satu daerah di Sumatera.

“Saat tim melakukan penangkapan, barang haram tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan,” ucapnya.

Sementara itu lanjutnya, pil ekstasi yang dimiliki oleh oknum PNS diduga kuat akan diedarkan oleh tersangka di wilayah Kota Tanjung Pinang.(*/esa)

67 Persen Masyarakat Keluhkan Biaya Internet untuk Sekolah Online

0

batampos.co.id – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis data hasil survei terkait pembelajaran online di masa pandemi Covid-19. Dari 2.201 responden dengan umur 17 tahun ke atas, 70 persen dari total populasi mempunyai anggota keluarga yang masih bersekolah.

“Mayoritas warga, sekitar 70 persen mempunyai anggota keluarga yang masih sekolah atau kuliah, setidaknya satu orang,” ungkap Manajer Kebijakan Publik SMRC Tati D Wardi dalam webinar, Selasa (18/8).

Kemudian, terkait dengan urusan membayar biaya sekolah maupun kuliah, dari populasi tersebut, 30 persen mengaku sedikit terbebani dan 10 persen tidak kesulitan.

“Dari 70 persen warga yang memiliki anggota keluarga masih sekolah, sekitar 59 persen merasa banyak atau cukup banyak kesulitan membayar biaya sekolah atau kuliah,” tutur dia.

Di antara warga yang mempunyai anggota keluarga masih sekolah atau kuliah, sekitar 87 persen menyatakan bahwa belajar online dilakukan oleh semua atau sebagian dari anggota keluarga yang bersekolah. Sekitar 12 persen menyatakan anggota keluarga yang masih sekolah tidak melakukan belajar online.

Terkait dengan biaya internet untuk belajar secara daring, dari total populasi anggota keluarga yang masih bersekolah, 50 persen responden menjawab cukup berat, 17 persen sangat berat dan 26 persen sedikit berat. Sementara itu, responden yang menjawab tidak berat hanya 6 persen, lalu tidak menjawab 1 persen.

“Pada warga yang mempunyai anggota keluarga sekolah atau kuliah online, sekitar 47 persen mengeluarkan biaya internet lebih dari Rp 100 ribu per bulan untuk belajar atau kuliah online,” tutupnya.(jpg)

AKBP Yos Guntur Resmi Jabat Kapolresta Barelang

0

batampos.co.id – Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman memimpin serah terima jabatan Kapolresta Barelang dari Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro kepada AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, serah terima jabatan dilaksanakan di ruang kerja Kapolda Kepri pada Rabu (19/8/2020).

“Dalam serah terima jabatan tersebut Kapolda Kepri selaku pimpinan Polri di wilayah Provinsi Kepri langsung memimpin pengambilan sumpah jabatan kepada pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan,” katanya.

Ia menjelaskan, pada saat Sertijab dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara Sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas.

“Penandatangan pakta integritas merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik,” tuturnya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman, memimpin serah terima jabatan dan pengambilan sumpah para pejabat utama Polda Kepri. Foto: Humas Polda Kepri untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan selain serah terima jabatan Kapolresta Barelang, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan serah terima pejabat utama lainnya di Polda Kepri.

Berikut daftar pejabat utama di lingkungan Polda Kepri yang melakukan serah terima jabatan:

1. Kombes Pol Budi Yuwono, Karo Rena Polda Kepri akan menempati posisi baru sebagai Kabagbingadikal Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri.

Jabatan Karo Rena Polda Kepri akan diisi oleh Kombes Pol Hery Sumarji, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakorsis Sepimmen Sespim Lemdiklat Polri.

2. Kombes Pol Drs Supardi, Karolog Polda Kepri akan menempati posisi baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pal Slog Polri.

Adapun untuk jabatan Karolog Polda Kepri akan diisi oleh Kombes Pol Jakub Prajogo yang sebelumnya menjabat sebagai Kaprodiploma Ditprog Sarjana STIK Lemdiklat Polri.

3. Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, Kapolresta Barelang akan menempati posisi baru sebagai Kapolresta Yogyakarta Polda DIY.

Jabatan Kapolresta Barelang akan diisi oleh AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto yang sebelumnya pada Irbid Itwasda Polda Kepri.(*/esa)

Ini Perasaan Warga Batam yang Mendapatkan Uang Rp 75 Ribu Edisi HUT RI ke-75

0

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sangat antusias untuk menukarkan uang peringatan kemerdekaan (UPK) Rp 75 ribu di kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri di Jalan Engku Putri, Batam Center.

Salah satunnya Julie. Warga Batam Centre ini datang ke kantor Bank Indonesia Perwakilan Kepri bersama keluarga dan rekan-rekannya untuk menukarkan uang edisi khusus tersebut.

“Saya senang bisa dapat uang ini,” katanya saat ditanyai batampos.co.id, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan, mengetahui adanya penukaran uang edisi khusus tersebut dari media sosial instagram.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ia mendaftar diaplikasi aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

“Saya daftar tepat tanggal 17 Agustus bersama keluarga dan pasangan saya,” tuturnya.

Julie bersama pasangannya Welly memperlihatkan uang peringatan kemerdekaan (UPK) ke 75 RI setelah menukarkannya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

Ia mengatakan, sempat kesulitan untuk mendaftar diaplikasi tersebut. Namun setelah dicoba beberapa kali akhirnya ia dan keluarga mendapatkan kesempatan untuk memperoleh uang tersebut.

“Ada sekitar 10 kali saya mencoba dan akhirnya bisa,” tuturnya.

Julie mengatakan, dirinya baru pertama kali mendapatkan uang edisi khusus kemerdekaan.

Baca Juga: Bank Indonesia Distribusikan 900 Ribu Lembar Uang Rp 75 Ribu di Provinsi Kepri

Uang tersebutpun lanjutnya akan disimpan dan dijadikan koleksi barunya.

“Saya senang banget pastinya dan niatnya memang untuk koleksi,” ucapnya.

Hal senada diutarakan kerabatnya, Welly. Pria tersebut juga akan menyimpan uang tersebut sebagai koleksi barunya.

Sebelumnya Deputy Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepri, M Arif Kurniawan, mengatakan, Provinsi Kepri, mendapatkan 900 lembar UPK Rp 75 ribu.

Ia menjelaskan penukaran sudah dapat dilakukan pada Selasa (18/8/2020) hingga Rabu (30/9/2020) mendatang di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Idonesia Provinsi Kepri.

Penukaran lanjutnya dilakukan selama tiga jam setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Kemerdekaan

Ia menjelaskan secara nasional UPK Rp 75 ribu dicetak sebanyak 75 juta lembar dan yang dapat menukarkan uang edisi khusus tersebut hanya masyarakat yang sudah memiliki KTP.

“Jadi syaratnya itu satu KTP hanya bisa dapat satu lembar saja dan per hari kuota yang kita berikan untuk 150 orang,” jelasnya.(esa)

Warga Batam, Ayo Bayar PBB Sekarang Ada Doorprize dan Insentif Penghapusan Dendanya Lho

0

batampos.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam terus melakukan berbaagai upaya untuk mengajak masyarakat agar membayar  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), salah satunya dengan penghapusan denda.

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, meminta masyarakat dapat memanfaatkan insentif penghapusan denda tersebut yang akan berakhir pada 30 September 2020 mendatang.

“Insentif ini dalam bentuk penghapusan denda. Jadi, warga hanya membayar pokoknya saja. Selain insentif, kita juga ada doorprize yang akan diundi per kecamatan,” ujar Azmansyah, Rabu (19/8/2020).

Ia mengatakan, upaya ini merupakan langkah BP2RD memberi keringanan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Bahkan, untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2, pihaknya membuka layanan-layanan di perumahan.

Pegawai BP2RD Kota Batam leyani warga yang hendak membayar PBBP2. Saat ini BP2RD Kota Batam melakukan layanan di Perumahan Anggrek Sari Batam Center hingga 27 Agustus 2020 mendatang. Foto; Media Center Pemko Batam utnuk batampos.co.id

“Sekarang kita buka di fasum (fasilitas umum) perumahan Anggrek Sari, bekerja sama dengan BP (Badan Pengusahaan) Batam,” ujarnya.

Banyak layanan diberikan di lokasi tersebut. Untuk layanan BP2RD pihaknya membuka pelayanan terkait PBB-P2.

Sementara dari BP Batam membuka Uang Wajib Tahunan (UWT). Azmansyah berharap, dengan ragam kemudahan tersebut, masyarakat tergerak untuk membayar kewajibannya.

“Di Anggrek Sari, kita buka layanan selama tujuh hari kerja, 18-27 Agustus 2020,” ujarnya.

Upaya yang ia sebut sebagai program jemput bola tersebut, kata dia, akan dilakukan di beberapa wilayah lain agar semua masyarakat di Batam makin mudah untuk membayar PBB-P2.

Ia bertekad, hingga akhir tahun, pajak sektor ini bisa terkumpul banyak demi pembangunan Kota Batam.

“Saat ini sudah terkumpul Rp81,7 miliar dari target Rp206 miliar. Dan akan terus bergerak menjemput bola untuk mengejar target,” ujarnya.

Ia mengaku, sejumlah pendapatan daerah sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Ia berharap, pendemi ini segera berakhir sehingga pendapatan daerah bisa normal kembali. Ia mengaku, semua sektor terdampak terutama hotel, restoran, dan hiburan.

“Kita terus berupaya memaksimalkan PAD kita di tengah wabah ini. Mumpung kita berikan ragam kemudahan, masyarakat juga bisa memanfaatkannya,” kata dia.(*/esa)

Ini Fakta Sidang Lanjutan Raja Ponsel Batam Putra Siregar

0

batampos.co.id – Raja ponsel asal Batam yang juga pemilik PS Store, Putra Siregar, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Dilansir dari Harian Batam Pos Dalam persidangan tersebut terungkap, Putra membeli ponsel ”batangan” dari Batam untuk dijual kembali di tokonya, PS Store.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) karyawan PS Store Batam, Nur Ravina, di persidangan, kemarin.

Dalam BAP, Nur Ravina, mengatakan, bahwa Putra memang menjual ponsel yang tidak memiliki dus dan garansi resmi dari Batam alias batangan.

”Sepengetahuan saksi (Nur Ravina, red), HP yang dikirim ke Putra Siregar dari Batam merupakan HP batangan, tanpa perlengkapan lain seperti dus, buku, ataupun kartu garansi,” ujar JPU.

Masih merujuk BAP Nur Ravina, JPU juga mengungkapkan, ponsel yang dijual di toko Putra Siregar Batam, selain batangan, ada juga yang lengkap.

Mulai dari dus, kartu garansi, buku petunjuk, dan lainnya. Khususnya ponsel merek seperti Vivo dan OPPO. Sedangkan ponsel yang tidak dalam keadaan lengkap, ada beragam merek.

Antara lain, Sony, Samsung, HTC, iPhone, dan merek lainnya. Selain itu, JPU juga mengungkapkan, Putra sendiri yang membeli ponsel batangan itu dan menjualnya kembali di PS Store miliknya.

Putra Siregar. Foto: JawaPos.com

Tetapi sayang, di BAP, Nur Ravina mengaku tak mengetahui sumber ponsel batangan yang dibeli dan dijual kembali bosnya itu.

”Saksi mengaku tak mengetahui asal ponsel karena di toko Putra Siregar Batam, tidak membeli HP (handphone) dari perorangan dan tidak melayani tukar tambah HP,” ungkap JPU.

Di persidangan kedua kemarin, Nur Ravina dihadirkan JPU sebagai saksi. Ia tak membantah keterangannya di BAP yang dibacakan JPU.

”Itu BAP sudah lama, 2017. Sekarang Alhamdulillah kita (PS Store) sudah berkembang,” katanya.

Nur Ravina juga mengakui kalau harga jual ponsel di PS Store lebih murah dari harga pasaran di toko lainnya.

Bahkan, ia mengaku sempat mengecek harga ponsel jenis iPhone di mal dan ternyata harganya lebih tinggi dari yang PS jual.

”Tapi saya kurang tahu kenapa harganya lebih tinggi di mal,” kata Nur Ravina di hadapan persidangan.

Mendengar pernyataan itu, JPU langsung mengejar Nur Ravina dengan pertanyaan,

”Berapa selisih harganya?” ”Bisa Rp 500 ribu kalau iPhone,” jawab Nur Ravina.

Hal senada diungkapkan mantan karyawan PS Store, La Hata. Menurutnya, ponsel yang dijual Putra Siregar di  PS Store memang lebih murah.

Hal itu ia ketahui sejak dia bekerja di PS Store pada 2017.

”Lebih rendah (harganya, red) yang mulia. Selisihnya Rp 100
ribu sampai Rp 500 ribu,” ungkap Hata.

Namun, Hata tidak tahu mengapa PS Store menjual ponsel lebih murah di bandingkan toko lain. Ia hanya tahu PS Store tak mengambil untung banyak.

”Kami ambil untungnya sedikit,” ucapnya.

Saat JPU menanyakan izin usaha PS Store di Condet, Jakarta Timur, Hata mengatakan, PS Store belum memiliki izin usaha saat Bea Cukai Kanwil Jakarta menyelidiki dugaan barang impor ilegal pada 2017.

Hatta mengungkapkan, izin usaha dibuat setelah BC menyelidiki kasus tersebut.

Mendengar itu, JPU mengejar Hata dengan pertanyaan sumber izin usaha.

”Izin usahanya dari mana?” ”Dari lurah,” jawab Hatta. ”Jadi, setelah ada penindakan, baru ada SIUP ya?” tanya JPU lagi.
Hatta membenarkan.

Soal perannya saat masih menjadi karyawan PS Store di Condet, Hata mengaku tugasnya hanya sebagai penanggung jawab PS Store Condet.

Hasil penjualan ponsel ia setorkan ke Putra Siregar. Dalam sehari, bisa ratusan juta rupiah.

”Ke (re- kening, red) bank atas nama Putra Siregar. Bisa sampai Rp 200 juta,” sebut Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar didakwa melakukan penimbunan dan menjual barang impor ilegal yang melanggar ketentuan kepabeanan.

Ia didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Putra Siregar sendiri tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan mau bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran kepabeanan yang ia lakukan.(jpg)

Obat Covid-19 Indonesia Belum Terdaftar di WHO

0

batampos.co.id – Epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono mengkritik obat Covid-19 hasil temuan dari Universitas Airlangga (Unair) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI AD. Riono menyebut obat tersebut belum terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pasalnya, uji klinis obat tersebut belum diregistrasi secara internasional.

Terkait hal itu, Deputi VII BIN, Wawan Purwanto menyebut saat ini obat Covid-19 baru diajukan kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) guna mendapat izin edar. Sehingga prosesnya belum sampai ke lingkup WHO.

“Masih dalam proses di BPOM, setelah dari BPOM baru nanti ke WHO. Kalau di Indonesia yang berwenang itu BPOM,” kata Wawan saat dihubungi, Selasa (18/8).

Wawan menjelaskan, obat Covid-19 milik Indonesia telah menempuh 3 fase uji klinis. Sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia, maka obat tersebut sudah bisa diproses untuk mendapat izin edar BPOM.

“Otoritas dari semua izin perlindungan edar apapun terkait obat ya kepada BPOM, bukan ke WHO,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait proses ke WHO akan menjadi ranahnya BPOM. Sedangkan berkas-berkas yang diurus oleh BIN, TNI AD, dan Unair hanya terkait dengan BPOM, bukan ke WHO.

“Bola sekarang di BPOM. Untuk selanjutnya misal nanti terus ke produksi masal dan sebagainya itu sudah kewenangan BPOM dan kita tak punya kewenangan kecuali protokol yang digariskan kita penuhi, kecuali ada kekurangan kita penuhi gitu,” pungkas Wawan.(jpg)

DPR Percepat Pembahasan, RUU Cipta Kerja Disahkan Awal Oktober

0

batampos.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Panja RUU Ciptaker) akan mempercepat pembahasan di masa persidangan ini. Targetnya, omnibus law tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna sebelum memasuki waktu reses 9 Oktober nanti.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengaku optimistis RUU itu bisa disahkan awal Oktober nanti. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya siap all-out melakukan pembahasan. Per hari ditarget 50 sampai 100 daftar inventarisasi masalah (DIM). Artinya, dengan 1.700 DIM yang masih tersisa, dibutuhkan waktu 17 sampai 34 hari kerja. ”Kalau hitungan normal, kita bisa selesaikan 100 DIM per hari,” kata Supratman, Senin (17/8).

Nah, jika dalam sehari pembahasan bisa menuntaskan 100 DIM, hanya dibutuhkan waktu 17 hari untuk bisa menyelesaikan 1.700 DIM yang masih tersisa. Jika berjalan lancar, ujar Supratman, pada pertengahan September nanti pembahasan DIM RUU Ciptaker sudah bisa selesai. ”Tapi, tentu saya tidak bisa jamin (dapat berjalan lancar, Red). Sangat bergantung pada dinamika di fraksi-fraksi,” jelasnya.

Target baleg itu cukup realistis. Apalagi, kelompok buruh yang selama ini paling getol menolak RUU tersebut sudah berhasil dijinakkan. Itu terjadi setelah konfederasi buruh bersedia digandeng DPR untuk masuk dalam tim kerja bersama dalam membahas omnibus law, khususnya yang terkait klaster ketenagakerjaan. ”Saya yakin ini suatu sinergi yang baik antara buruh, DPR, dan pemerintah,” ucapnya.

Selama ini klaster ketenagakerjaan memang paling ditentang kaum buruh karena dianggap merugikan pekerja dan menguntungkan pemodal atau pengusaha. Misalnya soal rencana penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), diperluasnya outsourcing, penghapusan pesangon, hingga kemudahan mempekerjakan unskill workers (buruh kasar) asing. Nah, melalui tim kerja bersama, Supratman berharap bisa mengakomodasi aspirasi serikat pekerja tersebut.

Lebih jauh disampaikan, dalam setiap pembahasan, DPR tidak serta-merta menyepakati klausul pasal-pasal yang disodorkan pemerintah. ”Panja tidak sekadar menerima cek kosong dari pemerintah,” klaimnya.

Diungkapkan, beberapa norma usulan pemerintah dalam draf omnibus law dirombak total. Salah satunya soal kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Awalnya, beber Supratman, kewenangan pemda dipangkas dan diambil alih pemerintah pusat. Salah satunya perizinan berusaha yang kewenangannya jadi domain pusat. ”Tapi, dalam perkembangannya, kewenangan daerah sudah dikembalikan lagi,” imbuh Supratman.

Norma lainnya menyangkut sanksi. Di draf awal, seluruh ketentuan sanksi pidana dalam RUU Ciptaker dihilangkan. Namun, panja meminta pemerintah mengembalikan ketentuan pidana tersebut. Seperti yang terkait dengan persoalan kesehatan, perusakan lingkungan, dan keselamatan masyarakat sekitar usaha. ”Tidak boleh tidak. Sanksi pidana harus hadir agar masyarakat mendapat perlindungan,” tutur politikus Gerindra itu.(jpg)

Penukaran Uang Rp 75 Ribu Penuh Hingga 3 September 2020

0

batampos.co.id – Bank Indonesia Perwakilan Kepri mendapat kuota 900 ribu lembar uang kartal pecahan Rp 75 ribu yang merupakan uang yang dicetak khusus saat peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dilansir dari Harian Batam Pos, untuk bisa mendapatkan uang edisi terbatas ini, masyarakat bisa mendaftar ke website http://pintar.bi.go.id.

Penukaran uang ini dibagi dalam dua tahap, yakni dari Selasa (18/8/2020) hingga 3 September 2020 mendatang.

Pantauan Batam Pos hingga berita ini diturunkan, jadwal penukaran sudah penuh hingga 3 September mendatang.

Animo masyarakat sangat tinggi untuk mendapatkan uang ini dengan menukarkan uangnya di Kantor BI Perwakilan Kepri.

Uang pecahan Rp 75 ribu edisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke -75 tahun

“Untuk mendapatkan UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) Rp 75 ribu, masyarakat harus mendaftar di aplikasi pintar yang bisa di-download di website Bank Indonesia,” kata Deputi Kepala
Perwakilan BI Kepri, M Arif Kurniawan, Selasa, (18/8/2020) melalui teleconference aplikasi Zoom.

Penukaran dilakukan selama tiga jam tiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

“Hari ini (kemarin) ada 135 orang masyarakat yang sudah menukarkan UPK Rp 75 ribu,” katanya.

Ia menjelaskan, secara nasional, UPK Rp 75 ribu dicetak sebanyak 75 juta lembar dan yang dapat menukarkan uang edisi khusus tersebut hanya masyarakat yang sudah memiliki KTP.

“Jadi syaratnya itu, satu KTP hanya bisa dapat satu lembar saja, dan per hari kuota yang kita berikan untuk 150 orang,” jelasnya.

Saat penukaran, lanjutnya, BI akan menerapkan protokol kesehatan sebelum masyarakat masuk ke dalam kantor BI Perwakilan Provinsi Kepri.(jpg)

92 Persen Siswa Mengaku Alami Kendala Belajar Online

0

batampos.co.id – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mempublikasikan data hasil survei yang dilakukan pada rentang waktu 5 sampai 8 Agustus 2020 terkait pendidikan online di masa pandemi Covid-19. Survei ini diikuti oleh 2.201 responden dengan rentang usia 17 tahun ke atas.

“Dari 5 persen yang masih sekolah atau kuliah, sekitar 87 persen mengaku sejak Covid-19 belajar sekolah atau kuliah online, sisana 13 persen tidak belajar online,” terang Manajer Kebijakan Publik SMRC Tati D Wardi dalam webinar, Selasa (18/8).

Dari koresponden yang bersekolah tersebut, diketahui bahwa banyak warga satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam mengikuti pembelajaran online. Bahkan angkanya mencapai 92 persen.

“Hampir semua 92 persen merasa sangat banyak atau cukup banyak masalah yang mengganggu dengan belajar online,” ujarnya.

Kemudian, bagi mereka yang tidak belajar online, alasannya adalah sekolah atau kuliah melakukan pembelajaran tatap muka sebesar 60 persen. Kemudian, sebesar 29 persen responden mengaku mereka tidak melakukan sekolah online karena satuan pendidikan diliburkan atau ditutup sementara

Sebagai informasi, 2.201 responden mengisi survei melalui panggilan telepon. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek metodologis secara seksama adalah cara yang paling mungkin dilakukan di tengah-tengah upaya warga melakukan social distancing.

Sampel sebanyak 2.201 responden dipilih secara acak dari koleksi sampel acak survei tatap muka yang telah dilakukan SMRC sebelumnya dengan jumlah proporsional menurut provinsi untuk mewakili pemilih nasional. Margin of error survei diperkirakan +/-2.1% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.(jpg)