batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa sistem penggajian lembaga antirasuah setelah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menggerus independensi pegawainya. Menurut Ghufron, KPK tidak layak dicap bgeitu saja sebagai macan ompong hanya karena digaji oleh pemerintah.
“(Anggapan, Red) Sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah (hal yang, Red) mengecilkan indepensi pegawai KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari semangat dan pemahaman bahwa independensi merupakan hal yang utama dalam penegakan hukum.
“Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK,” tegas Ghufron.
Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan. Pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.

“Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan,” kata staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangannya.
Dini menyatakan, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden”.
Oleh karena itu, Dini pun memastikan PP 41/2020 terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu atau melemahkan KPK. Dini mengklaim, hal tersebut tidak lain untuk memperkuat kinerja KPK.
“Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(jpg)
batampos.co.id – Rencana pemerintah memberikan dana bantuan sosial (bansos) kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, mulai diproses. Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, karyawan yang akan mendapatkan bansos ini wajib terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang kini bernama BP-Jamsostek.
”Karyawan harus masih aktif dan terdaftar di BPJS-TK sampai 30 Juni,” kata Surya Rizal, kepala Kantor BPJS-TK Batam Nagoya, Senin (10/8).
Rizal menambahkan, subsidi itu akan diberikan dan diprioritaskan bagi karyawan yang masih aktif bekerja atau bukan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran. ”Kalau sudah di-PHK sebelum tanggal tersebut, dan BPJS-TK-nya tak aktif lagi, ya tidak dapat,” ujarnya.
BPJS-TK pun mengimbau kepada perusahaan untuk memperbarui nomor rekening karyawan yang terdaftar di BPJS-TK. Bantuan tersebut akan disalurkan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan melibatkan BPJS-TK.
Rizal kembali menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah tersebut memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Sehingga, bagi pekerja informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU), maupun karyawan yang berstatus PNS dan pegawai pemerintahaan atau BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
Bantuan senilai Rp 600 ribu ini rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan diberikan selama 4 bulan dengan total bantuan mencapi Rp 2,4 juta per orang. “Bantuan tersebut akan ditransfer ke nomor rekening masing-masing peserta dan akan dibagikan dalam dua kali tahap pencairan dengan besaran senilai Rp 1,2 juta dalam satu kali pencaiaran” jelasnya.
Rizal mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria. Dia berharap perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif dalam pengumpulan nomor rekening ini.
”Surat resminya hari ini (kemarin, red) dikirim ke perusahaan-perusahaan. Tapi sejak Jumat (7/8) lalu kami sudah sampaikan secara lisan ke beberapa perusahaan. Dari pusat kami diberi waktu sampai 16 Agustus untuk pengumpulan nomor rekening ini,” tuturnya.
Proses pengumpulan data nomor rekening itu dapat menggunakan SIPP, dengan versi yang sudah ditambahkan elemen data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening. Namun, bagi yang belum menggunakan SIPP, pelaporan bisa menggunakan format file excel yang dilampirkan pada e-mail.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJS-TK, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
Rozal berharap program ini dapat meringankan beban para pekerja yang terkena dampak Covid-19. Sehingga dapat mempertahankan daya beli guna memenuhi kebutuhan pokok dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Bantuan ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS-TK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM),” terangnya. (*/ska/jpg)
batampos.co.id – Putra Siregar membantah terkait video yang mengaku dirinya telah dijebak dalam kasus jual ponsel ilegal. Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan tersebut.
”Enggak lah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari,” kata Putra, Senin (10/8).
Meski video Putra yang menyatakan bahwa dirinya dijebak oleh rekan bisnis saat membeli ponsel telah viral. Putra menegaskan bahwa video itu bukan rilis resmi yang diperuntukkan untuk media massa dan menyebut video itu hanya merupakan cuplikan. ”Jadi, itu belum preskon, belum rilis. Itu (video) hanya diambil cuplikan-cuplikan. Kalau saya baru ini preskon, ini yang kedua. Satunya lagi di tempat Om Dedy,” ucapnya.
Setelah kabar penangkapannya beredar, Putra Siregar melalui akun Facebook-nya di Group Facebook Putra Siregar Merakyat yang disiarkan langsung, Selasa (28/7) siang. Ia menjelaskan penangkapan terhadap dirinya terkait dengan kejadian tahun 2017 silam, saat ia masih bergabung dalam satu perusahaan.
“Aku dijebak, aku disuruh beli barang oleh kawanku sendiri. Orangnya aku kenal banget. Tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai. Aku dijebak,” katanya.
Meski mengaku dijebak, Putra Siregar mengaku tetap bertanggung jawab. Ia menitipkan uang tabungannya sebesar Rp 500 juta sebagai jaminan. “Aku bayar kerugian negara itu, padahal jumlahnya hanya Rp 63 juta. Tapi aku kasih jaminan lebih. Bahkan, uang tabunganku Rp 500 juta aku titipkan,” bebernya.
Putra Siregar menilai, apa yang ia alami tak terlepas persaingan usaha ia jalani. Ia menduga, ada beberapa pihak yang tidak suka melihat pengusaha pribumi berhasil. Ia bertekad akan buka-bukaan soal ihwal ia dijebak. “Aku akan buka-bukaan semuanya tentang aku dijebak. Agar semua bisa tahu apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Meski Putra sudah menjalani sidang perdananya, tapi hingga kini PS Store yang berada di Jakarta Timur masih melayani pembeli. Apabila Putra divonis bersalah oleh Hakim, ancaman hukuman singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara sudah menanti. (*/ygi/jpg)
batampos.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan memberikan apresiasi atau reward kepada tenaga kesehatan yang berkontribusi dalam menangani kasus Covid-19. Hal tersebut masuk dalam usulan program kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp 23,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemberian apresiasi tersebut telah dibahas dan dipertimbangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Reward yang ditujukan kepada nakes dan non nakes tersebut tengah disusun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Ini semacam gaji ke-13 atau tambahan reward kepada mereka,” ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (10/8).
Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperpanjang pemberian insentif kepada nakes hingga akhir Desember 2020. Pemberian insentif juga berlaku bagi pekerja non nakes. “Pemberian reward sebagai bentuk ucapan terima kasih,” ucapnya.
Sri Mulyani memaparkan, dalam usulan pemanfaatan program tersebut akan digunakan untuk mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan pasien dapat terus meningkat dan menekan tingkat kematian pasien Covid-19.
Disamping itu, pemerintah akan terus meningkatkan sosialisasi agar perilaku masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan demi memperluas penularan Covid-19. (*/jpg)
batampos.co.id – Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Syamsurizal mengimbau semua masyarakat Batam untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di laut. Hal ini disebabkan cuaca Batam memasuki musim pancaroba yang mempengaruhi gelombang di laut.
”Situasi arus gelombang pada musim pancaroba saat ini sangat membahayakan keselamatan,” ujar Syamsurizal, Senin (10/8) siang.
Syamsurizal menjelaskan, khusus kapal, pihaknya meminta nakhoda untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait. Kemudian, seluruh penumpang harus dilengkapi life jacket. ”Hal ini untuk melindungi keselamatan saat terjadinya laka (kecelakaan) laut,” tegasnya.
Selain pihak kapal, Syamsurizal juga meminta masyarakat, khususnya yang tinggal di pesisir pantai atau berprofesi sebagai nelayan, untuk meningkatkan kewaspadaan. “Apalagi bagi rekan-rekan yang hanya sekadar hobi memancing dan bukan profesinya sebagai nelayan, harus waspada,” ungkapnya.
Ditambahkan, Kasat Sabhara Polresta Barelang, Kompol Firdaus, untuk meningkatkan kewaspadaan tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi di Pelabuhan Rakyat Tanjungpiayu Laut. ”Kita lakukan imbauan kewaspadaan. Tetap memakai life jacket,” katanya.
Selain itu, kata Firdaus, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat di pelabuhan untuk mematuhi protokol kesehatan. Seperti, tetap menjaga jarak, dan wajib menggunakan masker.(*/jpg)
batampos.co.id – Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (11/8), uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) itu diputus pada tanggal 6 Agustus 2020 oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.
Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan bahwa uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 menyoal kenaikan iuran serta denda sebesar 5 persen untuk peserta yang telat membayar iuran. “Kalau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya bicara kenaikan iuran. Di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur lebih jauh tentang denda,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Namun, Presiden kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada bulan Juli 2020, kemudian pada bulan Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42 ribu mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500,00 karena sisanya sebesar Rp16.500,00 disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres. (antara)
batampos.co.id – Pemilik PS Store, Putra Siregar (PS), menghadiri sidang perdana kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putra hadir pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa Putra datang dengan mengenakan batik lengan pendek dan didampingi istrinya. Ditemui setelah sidang, Kuasa Hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah, mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa ponsel yang dijualnya itu ilegal.
Ia menyebut, kasus yang menjerat pengusaha muda Batam itu, bermula pada 2017 silam. Dimana saat itu Putra baru saja merintis usaha dan membeli barang-barang dari seseorang bernama Jimmy di Batam.
Ia mengatakan, Putra dituduh (didakwa) menimbun, membeli barang-barang yang diduga hasil penyelundupan. ”Ini kasus sebenarnya dari tahun 2017. Saat itu klien kami baru saja merintis usahanya. Klien kami dituduh melanggar Pasal 103 yang isinya kurang lebih adalah membeli, menjual barang yang diduga hasil penyelundupan,” kata Lukman, Senin (10/8).
Terkait hal itu, Lukman menyebut kliennya siap bertanggung jawab apabila ada kekeliruan dalam pelanggaran-pelanggaran penjualan tersebut.
Sementara, Kuasa Hukum Putra lainnya, Rizki Rizgantara, menambahkan bahwa pada saat itu kliennya tidak mengetahui kalau Jimmy belum mengurus kepabeanan barang jual. Bahkan setelah mengetahui bahwa Jimmy masuk daftar pencarian orang (DPO), Putra tidak menghubungi Jimmy.
Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mengestimasi potensi kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 26 juta. ”Angka itu dihitung dari PPn sebesar 10 persen dengan nominal Rp 15 juta dan PPhnya 7,5 persen dengan nominal Rp 11 juta,” kata Rizki.
Rizki menuturkan, selama mulai usahanya, kliennya hanya melakukan aktivitas membeli barang dari Jimmy dan menjualnya kembali. Sementara, Putra tidak mengetahui adanya aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.
”Jadi, memang barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO,” jelasnya.
Sementara Putra Siregar membantah terkait video yang mengaku dirinya telah dijebak dalam kasus jual ponsel ilegal. Ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membuat pernyataan tersebut.
”Enggak lah, saya enggak mau menjebak siapa pun. Enggak mau menyangkut siapa pun, enggak bisa mengomentari,” kata Putra.
Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat. Bea dan Cukai DKI dan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat Putra melakukan tindak kepabeanan sesuai Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.
Sebanyak 190 handphone ilegal disita sebagai barang bukti dalam penetapan tersangka. Meski Putra sudah menjalani sidang perdananya, tapi hingga kini PS Store yang berada di Jakarta Timur masih melayani pembeli. Apabila Putra divonis bersalah oleh Hakim, ancaman hukuman singkat 2 tahun dan hukuman maksimal 8 tahun penjara sudah menanti. (*/ygi/jpg)
batampos.co.id – Terkait 1.560 ton limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang mengandung logam berat dan merkuri di kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, ditangapi oleh Kuasa Hukum PT Somap, Togu Simanjuntak .
PT Somap kata dia, merupakan pemilik kapal tanker tersebut. Togu menyatakan, kandungan merkuri limbah B3 di kapal tesebut sangat kecil dan jauh berada di bawah ambang batas.
Menurutnya, kepastian kandungan merkuri limbah B3 yang sangat kecil tersebut diketahui setelah hasil pengujian (Certificate of Quality) CCIC Singapore PTE LTD diperoleh.
“Hasilnya, kandungan merkuri di limbah Sludge Oil hanya sebesar 0,356 di ship tank 2C dan 0,256 di ship tank 3C,” ujarnya melalui pernyataan tertulisnya, kemarin.
“Perlu diketahui bahwa bensin itu mengandung merkuri, bahkan tubuh kita pun mengandung merkuri. Tapi tidak benar bahwa limbah B3 kapal MT JNAT Ex Jesslyn Natuna mencapai 360 seperti disampaikan oleh KPLHI Batam,” katanya lagi.
Togu menegaskan, pihaknya mengalami kerugian akibat pernyataan yang menyebutkan kandungan merkuri limbah B3 JNAT mencapai 360.
Pasalnya, limbah yang seharusnya dibawa ke Chittagong, Bangladesh akhirnya ditolak masuk oleh otoritas Bangladesh.
Saat ini, kata Togu, kapal tersebut berada di perairan bebas internasional antara Indonesia dan Singapura.
Ia menjelaskan, untuk membuktikan bahwa limbah B3 kapal MT J.NAT tidak mengandung merkuri dalam jumlah besar, pihaknya akan membawa pihak terkait untuk melihat langsung limbah yang berada di atas kapal.
Menurutnya, itu dilakukan untuk membuktikan bahwa kandungan merkuri tidak melebihi ambang batas. Apalagi jika disebutkan bahwa kandungan merkurinya mencapai 360.
“Kami juga meminta CCIC Singapore PTE LTD untuk menguji kandungan merkuri limbah, dan hasilnya diketahui bahwa merkuri berada di bawah ambang batas yakni 0,356,” jelasnya.
“Tidak seperti yang dikatakan bahwa kandungan merkuri mencapai 360, sehingga karena itu kapal berikut limbah di atasnya ditolak masuk Bangladesh,” ujarnya lagi.
Togu mengatakan, pihaknya selama ini terus bekerja untuk membuktikan jika limbah B3 kapal J.NAT tersebut tidak mengandung merkuri yang melebihi ambang batas.
Termasuk membawa sampel limbah B3 ke CCIC Singapore PTE LTD.
“Selain menguji kadar merkuri, CCIC Singapore PTE juga menguji crude oil,” katanya.
Togu Simanjuntak (paling kiri) bersama rekannya, saat memberikan keterangan terkait Kapal MT J.Nat. Foto: Istimewa
Togu juga mengaku berkoordinasi dengan PT Greenindo Riau Utama yang melakukan proses tank cleaning.
Hasilnya, kata Togu, ternyata tank cleaning dilakukan oleh rekanan bisnis PT Greenindo Riau Utama.
Klaim Togu bahwa tank cleaning dilakukan oleh rekanan bisnis PT Greenindo Riau Utama dibenarkan oleh Direktur perusahaan tersebut yaitu Meirysyah Wengkang.
Direktur PT Greenindo Riau Utama, Meirysyah Wengkang yang didampingi pengacaranya, Kaspol, mengatakan, bahwa pekerjaan tank cleaning dilakukan oleh rekanan bisnis perusahaannya.
Sesuai surat perjanjian kerjasama antara PT Greenindo Riau Utama dengan rekanan bisnis, kata Meiry, maka rekanan bisnisnya itu yang bertanggung jawab penuh, atas segala resiko dan akibat yang timbul dari kegiatan tank cleaning tersebut.
“Bahwa sehubungan dengan surat keterangan karyawan untuk Saudara Gn yang diterbitkan oleh PT Greenindo Riau Utama terhadap saudara Gn, adalah merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh saudara Gn untuk mendapatkan proyek-proyek dari pihak lain. Saudara Gn merupakan rekanan bisnis kami,” paparnya.
Meiry mengungkapkan, PT Greenindo Riau Utama tidak pernah mendapatkan laporan yang riil atau aktual dan sebenar-benarnya, atas pekerjaan tank cleaning kapal MT JNAT ex Jesslyn Natuna dari rekanan bisnisnya tersebut.
Terutama, setelah dirinya menyelidiki beberapa pihak terkait. Di antarnya DLHK, KSOP dan SOMAP.
Meiry menegaskan, bahwa dia selaku Direktur PT Greenindo Riau Utama, tidak pernah mengetahui dan memberikan laporan ke pihak-pihak lain terutama KPLHI Batam, mengenai adanya zat merkuri yang melebih ambang batas seperti laporan-laporan atau informasi dari pihak-pihak lainnya.
“Bahwa kami dari PT Greenindo Riau Utama tidak mengetahui surat-surat yang dibuat, ditulis, dikeluarkan, dikeluarkan oleh saudara Gn,” kata Meiry dalam surat klarifikasi yang ditandatanganinya.
Terpisah, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, Azhari mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan data yang disampaikan kuasa hukum pemilik kapal tanker MT J.NAT Ex Jesslyn Natuna, yang menyebutkan kandungan merkuri pada limbah B3 yang berada di atas kapal tersebut.
Azhari mengklaim, pihaknya juga memiliki data hasil laboratorium dari salah satu laboratorium yang berada di Indonesia
“Tidak masalah mereka (pemilik kapal J.NAT) melakukan uji laboratorium terhadap limbah B3 yang diduga mengandung merkuri di laboratorium di Singapura. Tapi apakah sampel limbah B3 yang mengandung merkuri itu diambil dari kapal J.NAT?” katanya.
“Karena kita sama-sama mengetahui jika kapal itu tidak berada di Indonesia. Kalau data, Kami juga punya data setelah melakukan uji laboratorium di salah satu laboratorium di Bogor, Jawa Barat,”ujarnya.
Azhari menegaskan, agar fair sebaiknya pengujian juga harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan KPLHI Kota Batam.
Sehingga kata dia, sampel limbah dan metode pengujian bisa dilihat bersama-sama dan dilakukan secara benar.
Sekali lagi, Azhari tidak mempersoalkan apakah pengujian sampel limbah B3 kapal MT J.NAT dilakukan di Indonesia atau di Singapura.
Jika hasil laboratorium yang dilakukan bersama-sama memang menyatakan bahwa kandungan merkuri limbah kapal J.NAT bagus dan di bawah ambang batas, Azhari mengaku akan mengapresiasi dan menerima hasil laboratorium tersebut.
Dalam kesempatan itu, Azhari menegaskan, bahwa setiap perjalanan limbah yang dibawa ke luar negeri harus ada notifikasi dari setiap negara yang dilalui limbah tersebut.
“Harus dilaporkan dan harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Azhari yang mengaku saat ini sedang mengurus perpanjangan mandat Ketua KPLHI Batam kepada Posmetro Batam.
Azhari mengatakan bahwa mandatnya sebagai Ketua KPLHI Batam berakhir per 19 Juli 2020, namun saat kasus limbah B3 Kapal J.NAT masih berstatus sebagai Ketua KPLHI Batam.
KPLHI Batam, tambah Azhari juga mendorong pemerintah untuk tegas terhadap kapal berbendara negara luar yang ingin melakukan aktivitas tank cleaning di Indonesia.
Kapal berbendera luar harus diminta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia atas limbah B3 yang dihasilkan.
“Sebab jika pemerintah dan pihak terkait tidak tegas, maka dikhawatirkan laut kita akan menjadi tong sampah dan itu membahayakan jika limbahnya masuk golongan limbah B3,” paparnya.
Kata dia, untuk kapal yang ingin melakukan ship breaking harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, serta mengikuti aturan Konvensi Bassel.
Khusus untuk kapal MT J.NAT, lanjut Azhari bukan merupakan kapal transportir untuk mengangkut limbah B3.
Sebaliknya, kapal J.NAT merupakan kapal FSO dan sudah ditarik sehingga tidak bisa mengangkut limbah.
Kata dia, kapal yang mengangkut limbah B3, harus teregistrasi dan mengantongi izin dari KLHK dan Kementerian Perhubungan yang menyatakan bahwa kapal tersebut merupakan kapal pengangkut limbah B3.
“Kalau kapal pengangkut limbah dari negara luar, harus mengantongi surat dari negara asal kapal tersebut,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Azhari juga menegaskan bahwa KPLHI Kota Batam sama sekali tidak memiliki masalah dengan perusahaan.
Sebelumnya, Azhari mengaku mendapat informasi bahwa ada kegiatan pelaksanaan tank cleaning kapal MT J.NAT.
Selanjutnya, Azhari berupaya mencari informasi tentang aktivitas tank cleaning tersebut ke berbagai pihak.
“Wajar jika saya mencari informasi dari mana saja, termasuk dari saudara Gn. Dari informasi yang kami peroleh merupakan karyawan Greenindo (PT Greenindo Riau Utama, red). Kami sama sekali tidak ada masalah dengan perusahaan,” tutupnya.(*)
batampos.co.id – Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi pada Senin (10/8) pukul 10.16 WIB. Ketinggian kolom abu tercatat mencapai 5 ribu meter. Atau lebih tinggi dibanding erupsi kemarin, Minggu (10/8), yang hanya 2 ribu meter.
Pemerintah Kabupaten Karo memutuskan melakukan upaya penanganan darurat atas aktivitas gunung Sinabung. Pantauan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB memonitor Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Karo telah melaksanakan arahan Gubernur Sumatera Utara untuk mengantisipasi pertolongan kepada warga.
“TRC BPBD setempat sedang mendirikan pos komando (posko) dan dapur umum untuk mengantisipasi pemenuhan kebutuhan para penyintas,” kata Kepala Pusat data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati.
Selain pengaktifan posko dan dapur umum, BPBD mengerahkan 6 unit mobil tanki air dan 1 unit water-canon. Mobil water-canon dibutuhkan untuk membersihkan abu vulkanik yang menutupi jalan atau fasilitas umum di beberapa wilayah. Pemerintah daerah juga membagikan masker dan pendistribusian air bersih.
Pemerintah Kabupaten Karo telah memberikan imbauan kepada warga setempat untuk tetap berada di dalam rumah. Sebab akibat erupsi, abu vulkanik mengarah ke timur tenggara dan melanda permukiman warga.
Gunung Sinabung kembali erupsi pada Minggu (9/6) pukul 16.28 WIB. (BNPB)
“Laporan sementara BPBD setempat menyebutkan tiga kecamatan dari kecamatan Naman Teran, Berastagi dan Merdeka. Wilayah tersebut terpapar abu vulkanik yang cukup tebal,” ucap Raditya.
Dia mengatakan, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Karo telah menyiagakan armada untuk membersihkan abu vulkanik. Sedangkan Bupati bersama jajarannya telah berkoordinasi dengan Pos Pemantauan Sinabung terkait kondisi Gunung Sinabung.
Gunung Sinabung telah berstatus level III atau siaga sejak 20 Mei 2019. Gunung yang dikenal tidak aktif ini mengalami erupsi sejak 2010 lalu. PVMBG merekomendasikan kepada masyarakat dan pengunjung tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi
Mereka juga tidak berkegiatan di lokasi dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung, dan di radius sektoral 5 km di wilayah sektor selatan-timur serta 4 km sektor timur-utara.
“Selain itu, jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau memakai masker bila keluar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik,” pungkas Raditya.
BNPB mengingatkan kepada masyarakat agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang lebat agar tidak roboh. Kemudian masyarakat yang bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung agar tetap waspada terhadap bahaya lahar.(jpg)
batampos.co.id – Sekretariat Presiden mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus. Namun, tidak disarankan untuk memajang foto Presiden Jokowi di baliho atau spanduk terait perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.
“Betul, sebaiknya gambar lain,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Imbauan pelarangan memajang foto Presiden Jokowi itu sangat serius. Pasalnya, kementerian atau lembaga pemerintahan lainnya yang sudah memasang spanduk atau baliho bergambar Presiden Jokowi agar segera diturunkan.
“(Bagi) Kementerian (yang sudah memasang), kita minta masing-masing menurunkan sendiri,” imbau Heru.
Namun, Heru enggan menjelaskan soal alasan Istana melarang pemasangan gambar Joko Widodo tersebut. Ia hanya mengatakan, masih banyak gambar yang bisa digunakan oleh kementerian atau lembaga pemerintahan.
“Sebaiknya yang lain saja seperti pemandangan dan lain-lain,” jelas dia.(jpg)