Kamis, 23 April 2026
Beranda blog Halaman 10716

Lagi, Jambret Dibekuk Polisi

0

batampos.co.id – Jajaran Polresta Barelang bersama Polsek Bengkong mengamankan dua penjambret, Jumat (29/11/2019).

Pelaku ialah FYK, 29, dan An, 31. Keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Batamcenter dan Batuampar.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri, mengatakan, kejadian bermula dari cek-cok antara pelaku dan korban Kuswandi Syatrian di depan Jodoh Center Bengkong.

Korban saat itu mengendarai mobil Suzuki Ertiga BP 1803 DF dengan berlawanan arah.

Ilustrasi

“Saat berlawanan arah itu, pelaku yang mengendarai motor merasa kurang senang, dan terjadi cek-cok,” ujar Yuhendri, Senin (2/12/2019).

Yuhendri menambahkan cek-cok tersebut berujung kepada pengrusakan mobil dan pemukulan terhadap korban.

Bahkan pelaku membawa kabur ponsel Oppo A57 milik korban.

“Korban saat itu pingsan dan ponsel miliknya dibawa kabur. Malam kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.(ofi)

Candra Ibrahim Talkshow di Media Daring

0

batampos.co.id – Candra Ibrahim, bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali Kota Batam akan tampil secara daring (online) dalam acara dialog bertema politik, baik untuk pilkada Batam maupun Kepri.

“Iya, salah satu tokoh politik muda yang kami undang bung Candra Ibrahim,” ujar Tomi, ketua tim produksi, Senin (2/12/2019).

“Rencananya Minggu ini di GM Kafe Legenda Malaka, Batam Center,” kata dia lagi.

Kata dia, hari ini pihaknya melakukan pembuatan profil aktivitas keseharian Candra.

“Dimana keseharian Candra Ibrahim kita syuting, ba­ik itu di kantor maupun ak­tivitas di tempat lainnya, terma­suk aktivitas politiknya,” imbuhnya.

Pengambilan gambar balon wali kota dan wakil wali Kota Batam, Candra Ibrahim, di ruang kerjanya, kemarin. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Setiap tokoh politik yang diundang, kata Tomi, diawal­i pembuatan profilnya. Sebelum talkshow, profilnya dipromosikan dahulu lewat YouTube dan konten lainnya.

“Candra Ibrahim pertama kita undang, tokoh politik lainnya menyusul,” katanya.

Hasil talkshow ini lanjutnya, akan dipromosikan dengan menggan­deng 20-an mitra YouTuber terkenal.

“Kami juga memiliki 20 channel YouTube,” sebutnya­.

Salah satu YouTuber andalan yang akan mempromosikan adalah channel Andie Creator.

“Kami bermarkas di Tanjungpiayu, Seibeduk,” katanya.

Tomi mengatakan, program ini dikemas di tahun politik menjelang pilkada. Setiap calon Wali Kota Batam dan Gubernur Kepri menyampaikan visi-misinya.

Dengan menyampaikan visi misi, warga Batam bisa tahu siapa yang akan mereka pilih untuk wali kota dan gubernur lima tahun ke depan.

”Mereka bisa melihat lewat YouTube dan konten kita,” ujar Tomi.(ali)

Bandar dan Pemain Judi Dadu Kalimantan Ditangkap

0

batampos.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang mengamankan 12 orang yang terdiri dari bandar dan pemain judi dadu Kalimantan, serta jenis judi lainnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang tunai, dua mesin, lapak, dan dadu.

Penggerebekan arena judi yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Andri Kurniawan itu mengamankan bandar berinisial Ab dan As.

Sedangkan para pemain berinisial Ts, Dp, Hd, Fn, En, Mf, Jr, PP, Yb dan Dp.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, mengatakan, penggrebekan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama di di Pelabuhan Tikus, Sekupang, dan kedua di Bengkong Sadai.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti judi saat ekspose di Mapolresta Barelang, kemarin. Dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan 12 orang bandar dan pemain judi. Foto: Yofi Yuhendri /batampos.co.id

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan penyidikan anggota Sat Reskrim di lokasi,” ujar Prasetyo, (2/12/2019)

Prasetyo menambahkan, untuk judi ketangkasan bermoduskan penukaran koin menjadi uang.

Sedangkan judi dadu, para pemain memasang taruhan dengan keuntungan hingga tiga kali lipat.

“Untuk judi dadu pemain tinggal memasang taruhan sesuai gambar. Nanti angka yang keluar disesuaikan dengan gambar,” kata Praestyo.

Sementara itu, dari pengakuan bandar dadu Ab, praktik judi itu sudah beroperasi selama dua minggu.

Bahkan, ia bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dalam semalam.

“Buka (lapak) hanya akhir pekan saja. Pemain sering ramai juga,” ujar Ab.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(ofi)

Motor Curian Disimpan di Belakang Kos-kosan

0

batampos.co.id – Keinginan ASS memiliki sepeda motor akhirnya terwujud. Namun, bukannya membeli, ia mewujudkan keinginannya itu dengan cara mencuri sepeda motor matik Yamaha Mio yang diparkirkan di kawasan Tanjungtritip, Batuampar, awal September lalu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu, ASS mengaku keluar dari kos-kosannya di kawasan Windsor Phase I untuk mencari sepeda motor yang akan dicurinya, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat keluar dari kosan, ia juga sudah mempersiapkan kunci T.

”Kemudian saya pergi menuju Tanjunguma dengan menggunakan sepeda motor Supra,” katanya.

“Saya waktu itu sendiri dan baru sekali mencuri untuk dipakai sendiri,” ujarnya lagi.

Saat di kawasan Tanjunguma, ia melewati parkiran sepeda motor Tanjungtritip dan melihat sepeda motor Yamaha Mio milik Chabib.

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto; Dokumentasi batampos.co.iduri 

Terdakwa lantas mengeluarkan kunci T yang sudah dipersiapkannya dan memasukkan ke dalam kunci kontak sepeda motor tersebut.

”Setelah itu, saya bawa pulang ke kosan dan simpan di belakang kosan,” jelasnya.

“Kemudian kembali lagi ke sana untuk menjemput sepeda motor Supra yang saya bawa,” tuturnya lagi.

Namun, keinginan ASS untuk menggunakan sepeda motor gagal setelah diamankan Polsek Lubukbaja di kos-kosannya di kawasan Windsor Phase I, beberapa hari setelah mencuri sepeda motor korbannya.

Saat penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik Chabib yang masih terparkir di belakang kosan Aditia.

”Untuk motor belum ada saya ubah, cuma ganti plat (nomor polisi, red) aja,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta dan ASS dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi ditutup dan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gie)

BP Batam Gesa Perbaikan Bahu Jalan Jembatan Seiladi

0

batampos.co.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mulai menanam tiang pancang di sekitar bahu Jalan Gajah Mada, tepanya setelah Jembatan Seiladi, sekitar akhir pekan lalu. Pekerjaan ini lebih banyak dilakukan pada malam hari.

Dalam prosesnya, tim Kemen PUPR menurunkan sejumlah alat berat untuk pekerjaan ini. Pantauan Batam Pos hingga Senin (2/12/2019) malam, dua tiang pancang setinggi 30 meter sudah terpasang di atas timbunan bauksit yang sudah dibentuk menjadi jalan masuk alat berat.

Kasubdit Pembangunan Jalan, Jembatan dan Transportasi Massal BP Batam, Boy Zasmita, mengatakan, pemasangan tiang pancang ini melengkapi pemasangan sheet pile yang telah terlebih dulu dipasang.

”Tujuannya untuk memperkuat stabilitas tanah di sekitar bahu jalan,” katanya, baru-baru ini.

Adapun, penyebab longsornya bahu Jalan Seiladi karena perbedaan tinggi dan rendahnya air di Dam Seiladi.

Pekerja menggesa proyek pemasangan tiang pancang untuk menahan longsor di Jalan Gajah Mada tepatnya setelah Jembatan Seiladi, Senin (22/12/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Sehingga menyebabkan tanah mengembang dan menyusut. Biasanya, proses penurunan terjadi saat musim kemarau dan menjadi semakin parah karena memang tak ada penguatan di daerah bahu Jalan Seiladi sebelumnya.

Imbasnya, yakni tanah di sekitar bahu jalan akan tertarik ke arah dam karena kondisi tanah tidak stabil.

Sebentar terendam dan sebentar kering. Lahan bauksit tempat pemasangan tiang pancang dan sheet pile ini sudah diuji tingkat kekerasannya oleh surveyor sehingga proses perbaikan bisa berlanjut.

Boy kemudian mengatakan, dalam proyek ini, BP hanya sebagai rekan dari Kemen PUPR. Pihak dari kementerian akan terus berkoordinasi dengan BP Batam mengenai kondisi aset berupa jalan di Batam.

”Karena sekarang yang memperbaiki aset jalan di Batam itu memang kementerian,” jelasnya.

Adapun anggaran yang diperlukan dalam proyek ini mencapai Rp 14 miliar.(leo)

Instalasi Pengolahan Air Limbah Mulai Beroperasi Januari 2021

0

batampos.co.id – Mengantisipasi potensi krisis air bersih di masa mendatang, BP Batam akan segera mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Bengkong Sadai.

IPAL ini masih dalam tahap pembangunan dan akan segera beroperasi pada Januari 2021. Fungsinya untuk mengolah air limbah rumah tangga agar bisa digunakan kembali.

“Hingga September, progres pengerjaannya sudah 65 persen. Dan target kami akan selesai pada Desember 2020 mendatang,” kata Kabid Pengelolaan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana, Senin (2/12/2019).

Adapun, progres pengerjaan IPAL ini dibagi atas tiga proyek fisik yakni jaringan pipa, stasiun pompa dan waste water treatment plant (WWTP).

Proyek IPAL ini ditargetkan selesai pada Desember 2020 mendatang dan bisa beroperasi pada Januari 2021.

Jaringan pipa IPAL yang berada Bengkong Sadai, Bengkong, sudah terpasang. Foto: BP Batam untuk batam pos

Adapun, kapasitas produksinya mencapai 230 liter per detik dan akan melayani kawasan Batam Centre dan sekitarnya.

Air bersih hasil olahan dari proyek senilai Rp 600 miliar ini rencananya akan disuplai ke industri-industri di Batam.

Sehingga, ada kemungkinan air suplai dam ke industri akan dialihkan ke rumah tangga, mengingat suplai air ATB ke rumah tangga khususnya di Batuaji dan Tanjunguncang tersendat-sendat karena terbatasnya ketersediaan air bersih.

Iyus hanya menanggapi bahwa teknisnya masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

“Pak Kepala BP sudah mengarahkan agar proyek ini jalan terus. Ya sekalian komplain-komplain dari masyarakat akan kami akomodir tentunya,” harapnya.(leo)

Kata Warga Batam Terkait Dua Siswa Tak Mau Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan

0

batampos.co.id – Dua siswa SMPN 21 Kota Batam yang tidak mau hormat bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan, memunculkan pro dan kontra di tengah publik.

Sementara, aturan hormat bendera dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2018 tentang tata cara dalam upacara bendera.

Rahim, warga Batam Kota mengatakan, bangsa yang besar adalah bangsa yg menghormati para pahlawannya.

“Ajaran agama apapun pasti mengajarkan untuk menghormati para pahlawannya karena bukti nyata itu ada, yaitu kemerdekaan Indonesia,” katanya, Senin (2/12/2019).

Pintu gerbang SMPN 21 Batam di Sagulung tak ditutup rapat, Selasa (26/11). Dua siswa yang dikeluarkan dari sekolah tersebut karena tak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan, dianjurkan mengambil Kejar Paket B. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Ia berharap orangtua kedua siswa tersebut dapat memberikan pemahaman kembali kepada anak-anak mereka.

Warga lainnya, Fajar, meminta sosialisasi mengenai kebangsaan tidak hanya untuk instansi formal saja, tapi juga harus disampaikan secara luas kepada masyarakat.

“Orangtua dan aspek lain di luar mahasiswa dan siswa juga penting untuk dilibatkan. Jadi berkorelasi seluruhnya agar pengamalan nilai-nilai Pancasila dapat maksimal,” katanya.

Setelah adanya kejadian ini, kata dia, pemerintah diharapkan memperhatikan penyuluh atau pendidik yang mendampingi penghayat kepercayaan di tingkat sekolah.(nto)

Anggota Komisi IV Sesalkan Pembangunan SMP Negeri di Bengkong Batal

0

batampos.co.id – Pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bengkong batal dilaksanakan karena tidak dimasukkan dalam perencanaan elektronik pembangunan atau e-Planning tahun 2020.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman, mengatakan, pihaknya hanya mengetahui ada tiga sekolah yang akan dibangun pada 2020 mendatang.

Yakni, di Tembesi dan Seilekop, Sagulung serta di Botania, Batam Kota.

“Untuk di Bengkong tidak ada. Sejak awal saya sampaikan, kematangan proses perencanaan perlu diperhatikan. Kalau begini kan ada janji yang diingkari,” kata Aman, kemarin.

Ia menyesali, ada janji dari pemerintah melalui Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang akhirnya tidak terealisasi.

Padahal, pembangunan unit sekolah baru sangat diharapkan oleh masyarakat. Terlebih, setiap tahun persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu bermasalah karena membeludaknya jumlah siswa yang tak sebanding dengan jumlah unit sekolah yang ada.

Gedung SMP Negeri 56 Batam. Tahun ini Pemko Batam batal melakukan pembangunan utnuk SMP Negeri di wilayah Bengkong karena tidak masuk dalam perencanaan elektronik pembangunan atau e-Planning tahun 2020. Foto: Yulitavia/batampos.co.id

“Boleh jadi mungkin (persoalan) lahan, sehingga yang sempat dijanjikan tak jadi dibangun, ini bisa dipastikan ke dinas terkait,” imbuhnya.

Sejatinya, Pemko Batam berencana menambah empat Unit Sekolah Baru (USB) sebagai solusi minimnya daya tampung sekolah negeri yang ada di Batam.

Lokasi pembangunan sekolah di Bengkong direncanakan di dekat Puskesmas Bengkong.

Bahkan, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam, Hendri Arulan, mengatakan lahan untuk empat sekolah ini juga telah tersedia.

Sayangnya, Hendri yang dikonfirmasi perihal kejelasan pembangunan sekolah di Bengkong, tidak merespons ketika dihubungi Batam Pos, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Batam, Andi Agung, menolak berkomentar dan mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Hendri Arulan selaku kepala dinas.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menjanjikan langsung pembangunan sekolah di Bengkong tersebut.

Menurut dia, ada lahan seluas 5.000 meter persegi di samping Puskesmas Bengkong.

“Bangunnya tahun depan. Sementara ini (siswa) menumpang dulu di SDN 012,” kata Rudi saat bertemu masyarakat Bengkong untuk mengatasi kekurangan sekolah terkait PPDB, Juni lalu.(iza)

Sebar Kebencian Warga Sagulung Dituntut 1 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Ju, warga Kavling Kamboja Blok C3, Kelurahan Sungai Pelunggut, Sagulung, dituntut 12 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Batam.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang dalam kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ju melalui media sosial.

“Menyatakan terdakwa Juanda alias Juan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” ujar Jaksa.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan berlangsung pekan lalu.

Menurut Jaksa, Ju memposting gambar dan tulisan di dalam grup media sosial facebook “New Wajah Batam”.

Dimana, gambar tersebut berisikan Joko Widodo, Megawati dan Ma’ruf Amin yang berisikan tulisan Koalisi PKI-P.

Kemudian dari hasil pemeriksaan oleh Ahli Bahasa Indonesia Yusman Johar, dari dalam gambar tersebut juga ditampilkan simbol lambang partai nasdem dan perindo, lambang komunis serta ditambah dengan foto atau gambar Jokowi sebagai staf, Megawati Sukarno sebagai bos dan KH Ma’ruf Amin sebagai umpan.

“Jika dilihat dari visualisasi gambar atau foto tersebut sangat jelas muncul rasa kebencian terhadap orang yang ada dalam foto tersebut sebagai sebuah golongan yang terlarang di Indonesia. Dengan mengidentikkan PDI-P dengan PKI-P,” tuturnya.

Atas dasar tersebut, Juan diancam dalam dakwaan pasal 45A ayat (2) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Jaksa menambahkan, selain menjatuhkan hukuman kurungan selama satu tahun penjara, majelis Pengadilan Negeri Batam juga memutus untuk menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi hukuman itu, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, meminta keringanan hukuman.

Karena ingin berkumpul kembali dengan keluarga dan masih menanggung biaya adiknya yang masih kecil.

Kemudian, Ju juga mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.(gie)

Dua Siswa SMPN 21 yang Tidak Mau Hormat Bendera dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan, Diminta Bersekolah Kembali

0

batampos.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Batam memanggil kedua anak SMPN 21 Batam yang telah dikembalikan ke orangtuanya untuk bersekolah kembali.

Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, mengatakan, beberapa waktu lalu memang ada imbauan dari Wakil Presiden untuk memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada kedua anak.

“Iya kalau seperti itu arahannya tentu kami akan menyanggupi. Berarti tugas kami sebagai dinas pendidikan untuk memberikan bimbingan agar anak ini bisa seperti anak lainnya,” kata dia, Senin (2/12/2019).

Menurutnya, pembinaan sudah dilakukan sebelumnya. Ia juga optimis dapat membentuk karakter kedua anak tersebut.

Karena usianya masih sangat muda dan peluang untuk membentuk karakternya bisa dilakukan.

Pembentukan karakter lanjutnya bertujuan agar kedua anak tersebut bisa memahami dan mengerti tentang kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Pintu gerbang SMPN 21 Batam di Sagulung tak ditutup rapat, Selasa (26/11). Dua siswa SMPN 21 Batam yang awalnya dikeluarkan karena tidak mau hormat bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan dalam waktu dekat akan kembali bersekolah.  Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

“Kalau soal anak pasti kami akan turun dan berikan pembinaan. Kami berharap anak bisa mengikuti apa yang ada dalam aturan negara. Nanti kamu akan panggil anak ini,” terangnya.

Mengenai jadwal anak untuk mendapatkan pendidikan, Hendri mengungkapkan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya akan berkoordinasikan ini dengan kepala sekolah.

“Kan sudah jelas itu kalau Pak Wapres minta anak dibina kembali. Kami akan langsung langsung laksanakan, sebab berita ini sudah diketahui publik dan mendapatkan respon yang beragam,” bebernya.

Hendri juga meminta semua pihak untuk terlibat, sebab menurutnya Disdik hanya bisa lebih fokus pada anak. Sedangkan prilaku anak ini sudah berlangsung lama dan dianut keluarganya.

“Jangan hanya kami saja. Untuk orangtua mungkin ada instansi yang harus turun memberikan pembinaan kepada mereka,” jelasnya.

“Mungkin pemuka agama, Kemenag atau yang lainnya. Sebab anak ini kan masih tanggung jawab orangtuanya,” pintanya.(yui)