Senin, 27 April 2026
Beranda blog Halaman 10931

Mantan Menpora Diimbau Penuhi Panggilan

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi setelah penetapannya sebagai tersangka, Rabu (18/9/2019) malam.

Panggilan keempat ini diharap segera digubris mengingat yang bersangkutan tidak kunjung hadir meski sudah tiga kali dipanggil sebelum menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan, KPK langsung mengirimkan surat pemanggilan sebelum pengumuman tersangka. Seperti prosedur yang biasa dilakukan di KPK.

“Kan kalau kita menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat,” jelas Laode di Gedung Merah Putih, Kamis (19/9/2019).

Surat pemanggilan itu kembali disampaikan oleh tim penyidik. Karena itu, dia menampik pernyataan Imam yang menyebutkan baru mengetahui status tersangka secara resmi pada Rabu sore.

Di sisi lain, Laode menyatakan bahwa surat sudah diserahkan sejak beberapa pekan lalu. Namun, status tersangka baru diumumkan ke publik minggu ini.

Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa pengumuman penetapan tersangka tidak didorong motif politik.

Mantan Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada media di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menpora usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Haritsah Almutdasir/Jawa Pos

“Kalau mau motif politik, mungkin kita umumkan sejak masih ribut-ribut kemarin. Tapi kami sangat menghargai beliau,” ucapnya.

Selain melakukan penindakan terhadap Imam selaku Menpora, KPK juga melakukan upaya pencegahan dan penyelamatan.

Laode menjelaskan, saat ini tim penyelidikan dan pencegahan telah diturunkan untuk menyelamatkan aset-aset Kemenpora.

Dia mencontohkan, KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengadaan alat-alat sebagai persiapan pesta olahraga.

Tetapi tidak diterangkan secara gamblang pesta olahraga mana yang dimaksud. Alat-alat persiapan yang dimaksud justru baru datang setelah pesta olahraga selesai.

Sementara tim pencegahan akan diturunkan untuk mengurus terkait perbaikan tata kelola Kemenpora.

Mengingat ada lebih dari satu dugaan kasus yang menjerat Imam, serta dua pejabat Kemenpora lain telah divonis bersalah, Laode menilai KPK perlu mencermati internal instansi.

“Memang banyak sekali tata kelola yang harus diperbaiki di Kemenpora,” ujarnya.

Terpisah, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam (18/9/2019), Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, menyampaikan permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.

Permohonan itu disampaikannya langsung saat menghadap ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Hal itu, diumumkan sendiri oleh Jokowi.

“Tadi sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora,” ujarnya usai menerima pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka.

Jokowi menambahkan, dirinya menghormati tindakan yang sudah diambil oleh KPK.

Terkait pengunduran diri yang disampaikan Imam, Jokowi mengaku sedang memikirkan jalan keluarnya.

Menurut dia, ada dua opsi yang bisa diambil, yakni mengganti dengan menteri baru atau cukup dengan pelaksana tugas. Pasalnya, masa tugas kabinet kerja menyisakan satu bulan.

“Kita pertimbangkan dalam sehari,” tuturnya. Soal posisi Menpora ke depan menjadi milik PKB atau lainnya, Jokowi belum bisa membeberkan.

Dalam kesempatan itu, mantan Wali Kota Solo itu menghimbau jajaran kementerian/lembaga untuk menggunakan anggaran secara hati-hati.

Sebab, penggunaannya dalam pengawasan. Jika terjadi penyelewengan, maka beresiko berurusan dengan aparat penegak hukum.

Imam terlihat masih beraktivitas di lingkungan kantornya kemarin. Dia menuju Kantor Kemenpora usai menemui Presiden Joko Widodo terlebih dahulu.

Tiba di Kemenpora sekitar pukul, 12.00 WIB, Imam langsung menuju masjid untuk menunaikan salat dhuhur.

Setelah itu, menteri asal Bangkalan itu mengadakan pertemuan dengan para pejabat eselon di Auditorium Wisma Kemenpora.(deb/far/gil/jpg)

Cari Suami ke Rumah Selingkuhan, NP Justru Dipukul Mangkok Keramik

0

batampos.co.id – M harus merasakan pengapnya penjara, lantaran menganiaya NP dengan mangkok keramik.

Akibat hantaman benda keras itu, NP mengalami luka dan harus mendapatkan beberapa jahitan di kepalanya.

M didakwa dan disidang di Pengadilan Negeri Batam atas perkara penganiyaan.

Saat persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/9/2019) sore, ruangan tersebut tampak disesaki pengunjung.

Bukan karena kasus penganiayaannya, ternyata M merupakan ibu dari A yang memiliki masalah pribadi dengan korban, yakni masalah perselingkuhan antara A dengan suami korban.

“Saya punya masalah dengan anaknya, dia (A) selingkuh dengan suami saya,” ujar NP.

Pernyataan NP membuat para pengunjung sidang terkejut. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha itu, M mengaku jika ia, anak terdakwa dan suaminya bekerja di perusahaan yang sama.

Dimana anak terdakwa adalah admin dari suaminya. Sementara ia sendiri di bagian enginering.

Namun, sejak perselingkuhan itu terbongkar dan korban mengadukan masalah itu ke perusahaan, suaminya malah mengundurkan diri dan pergi meninggalkannya.

“Mereka selingkuh Desember 2018. Bukti-bukti sudah ada mulai dari mereka sering keluar-masuk hotel,” jelasnya.

“Sekarang saya tidak tahu keberadaan suami saya,” ungkap NP terbata-bata.

Ia mengatakan, pihak keluarga sudah pernah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

M usai menjalani persidangan di pengadilan negeri Batam atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap NP. Foto: Yulianti/batampos.co.id

Mulai dari duduk bersama dengan Suami dan anak terdakwa. Bahkan ia mendatangkan keluarga besarnya ke rumah terdakwa agar perselingkuhan itu dapat dihentikan. Namun hasilnya nihil.

“Saya ajak anak terdakwa dan suami duduk bersama. Saat itu suami saya mengaku jika punya hubungan dengan anak terdakwa,” ujarnya.

Namun kata dia, anak terdakwa mengelak dan mengaku sudah memiliki kekasih bernama Ab.

Ab kata NP diketahui adalah suami temannya NP.

“Tak sampai di situ, orang tua saya pun sampai datang ke rumah mereka memohon untuk melepaskan suami saya. Tapi tetap nihil,” jelas perempuan tiga anak itu.

Malah lanjutnya, suaminya menggungat cerai dan meninggalkan rumah pada Februari 2019 lalu.

Sementara perselingkuhannya dengan anak terdakwa tetap jalan. Suaminya kerap terlihat mengantar jemput anak terdakwa dari kantornya yang berlokasi di Batuampar.

“Dia pilih pergi dari rumah dan melanjutkan hubungannya dengan A. Sekarang gugatan di pengadilan agama, tapi belum sah,” kata perempuan berhijab itu lagi.

Karena alasan masih berharap suaminya bisa kembali, korban  berinisiatif mencari suaminya di rumah terdakwa di Tiban I.

Namun ternyata berujung penganiyaan yang dilakukan Marose.

“Saat itu hari raya Idulfitri, saya berharap bisa menemukan suami saya di rumah terdakwa dan ingin berdamai,” ucapnya.

Ia menceritakan, awalnya ia memarkirkan mobilnya di masjid dekat rumah terdakwa.

Karena mobilnya dikenali anak terdakwa, ia pun memanggil dan mengajak terdakwa mendatangi mobil itu.

Bahkan saat di dekat mobil, anak terdakwa mengambil foto mobil korban.

Merasa kesal, korban pun menanyakan maksud mereka. Akibatnya, Marose dan korban terlibat percekcokan.

Hingga terdakwa memukul kepala korban menggunakan mangkok berwarna putih yang menjadi barang bukti di perkara penganiyaan tersebut.

“Waktu saya bilang hei pelakor, ngapain kamu foto mobil saya. Terus terdakwa menjawab, heh kamu kan sudah ditalak sama suamimu, saya jawab tahu apa kamu tentang talak. Nah setelah itu saya langsung dipukul pakai mangkok itu,” jelasnya.

Usai melukai korban, terdakwa dan anak terdakwa pulang ke rumah.

Mirisnya, saat korban minta tolong ke warga, terdakwa malah mengejek korban sembari menyatakan jika tidak ada warga setempat yang akan membantunya.

“Dia bilang tidak ada yang bantu karena di situ keluarganya semua,” tuturnya.

“Bahkan yang bikin saya sakit hati dia menunjukkan pantatnya ke arah saya,” ucap perempuan 39 tahun ini.

Sementara, saksi lain yakni A dan suami terdakwa dimintai keterangan.

Dalam hal ini, A mengaku tidak memiliki hubungan dengan suami korban.

Namun ia mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria beristri bernama Ab hingga 4 tahun lamanya.

Pengakuan A ini membuat majelis hakim sedikit geram dan pengunjung persidangan heboh.

“Sikap kamu yang suka bergaul dengan suami orang bikin penilaian orang terhadap kamu,” Ketua Persidangan, Martha.

“Carilah jodoh yang benar. Coba kamu bayangkan jika suamimu direbut orang lain, bagaimana perasaanmu?” katanya lagi.

Persidangan yang berlangsung selama tiga jam ini pun diakhiri oleh pengakuan A jika suami korbanlah yang menyukainya.

“Saya tak punya hubungan apa-apa. Suami dia (korban, red) yang mencintai saya,” katanya.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan mejadwalkan sidang lanjutan Kamis depan.(une)

Atlet Panahan Kepri Siap Berlaga di Pra PON

0

batampos.co.id – Sembilan atlet panahan Provinsi Kepulauan Riau akan berlaga dalam Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) mulai Sabtu ( 21/9/2019) hingga Minggu (29/9/2019) mendatang.

dari rilis yang diterima batampos.co.id, Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Provinsi Kepri, Abdul Razak, mengatakan, para atlet panahan tersebut telah melaksanakan training centre (TC) sejak 1 Agustus 2019 lalu.

TC dilaksanakan di Stadion Temenggung Abdul Jamal, dengan dukungan fasilitas lapangan panahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Cabang olahraga panahan masih tergolong baru dan terus berkembang di Provinsi Kepri,” kata dia.

“Diharapkan ke depan seluruh kabupaten dan kota sudah mampu melahirkan pemanah-pemanah terbaik untuk dapat diseleksi di tingkat Provinsi,” jelasnya lagi.

Ia mengakui, tidak ada target medali yang dibebankan kepada delegasi Provinsi Kepri yang akan berlaga di Pra-PON nanti.

Namun, Abdul Razak mengharapkan ke depan atlet-atlet potensial dapat dijaring dari seluruh stakeholder.

Dengan catatan, semua Pengcab mampu mendorong klub-klub panahan untuk fokus pada pembinaan pemanahnya.

Para atlet panahan Provinsi Kepri yang akan berlaga di Pra PON di Jakarta. Foto: Dokumentasi Humas BP Batam untuk batampos.co.id

Berbeda dengan tim panahan Pra-PON, tim panahan Pekan Olahraga Panahan Nasional (POPNas) disiapkan khusus untuk merebut medali pada November mendatang.

Pengprov Perpani telah mempersiapkan atlet pelajar terbaiknya untuk diserahkan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau.

Sebanyak tujuh atlet pelajar telah dipersiapkan untuk diikutsertakan dalam POPNas. Para atlet tersebut sudah menjalankan TC selama hampir dua bulan dan diharapkan mampu menorehkan prestasi bagi panahan Provinsi Kepri.

Potensi dan catatan yang telah diraih pemanah tingkat pelajar sejauh adalah posisi 5 besar nasional saat babak kualifikasi POPNas 2017.

Sayang, tim panahan tersebut hanya mampu melaju hingga babak 1/4 final setelah melawan tim panahan tuan rumah, Jawa Tengah, saat itu.

Genta Adiguna sebagai pelatih yang menangani tim panahan Provinsi Kepri turut menggantungkan harapannya pada para delegasi panahan di tahun ini.

“Pengprov Perpani baru menyelesaikan musyawarah Provinsi Kepri Sabtu lalu,” jelasnya.

“Pengurus barunya juga sudah terpilih, jadi bisa segera membina atlet pemanah di Provinsi Kepri ini. Karena atlet-atlet kita punya potensi yang sangat besar,” kata dia lagi.

Tokoh panahan di Provinsi Kepri, Feri Nawa Pamungkas, mengatakan, majunya olahraga panahan suatu daerah, sangat bergantung pada keseriusan pembinaan para atlet di tingkat klub.(*)

MUI Minta Pembahasan RUU PKS Ditunda

0

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pembahasan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (PKS) ditunda.

Sikap serupa juga disuarakan oleh Fraksi PAN dan PKS di parlemen. Alasannya banyak ketentuan dalam RUU PKS yang sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lainnya.

Sebelumya Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin sudah menyurati Presiden Joko Widodo supaya menunda pembahasan RUU PKS.

Kemarin (18/9) giliran jajaran Dewan Pertimbangan (Wan­tim) MUI yang menyuarakan keberatan dan tuntutan penundaan terhadap pembahasan RUU PKS tersebut.

Suara Wantim MUI itu disampaikan oleh Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin di Jakarta, kemarin.

Didin mengatakan, saat ini baru ada dua partai di parlemen yang dengan tegas menolak RUU PKS. Yakni PAN dan PKS.

’’Mudah-mudahan semua partai menolak. Karena belum ada pembahasan yang mendalam,’’ katanya.

Didin menuturkan, alangkah lebih baik jika RUU PKS itu membahas regulasi yang lebih luas.

Misalnya soal keluarga. Sehingga MUI lebih pas dengan adanya gagasan undang-undang ketahanan keluarga.

’’Dari pada hanya membahas masalah seksual saja. Meskipun itu bagian dari kehidupan kita,’’ jelasnya.

Pada umumnya keberatan MUI terkait RUU PKS itu adalah banyak ketentuan yang diatur dalam undang-undang lainnya.

Menkumham Yasonna Laoly turut menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat tersebut membahas finalisasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Misalnya soal kekerasan seksual atau pencabulan, sudah banyak diatur dalam KUHP. Bahkan di KUHP yang dalam proses perubahan, juga banyak membahas tentang kejahatan atau kekerasan seksual.

Selain itu urusan kekerasan seksual juga ada di undang-undang perlindungan anak dan perempuan.

Didin menegaskan Wantim MUI berharap pembahasan RUU PKS ditunda. Tidak dilanjutkan kembali pembahasannya hingga ada kajian yang mendalam.

Daftar isian masalah yang melandasi adanya RUU PKS juga perlu dikaji melibatkan banyak pihak.

Dia berkeyakinan RUU PKS tidak akan bisa disahkan pada DPR periode saat ini. Sebab materi atau bahannya belum siap.

Pembahasan RUU PKS menjadi domain dari Komisi VIII DPR. Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong membenarkan bahwa dua partai sudah bulat menyatakan penolakan terhadap RUU PKS.

Kemudian informasi terkini ada satu partai lagi yang bakal ikut menolak RUU PKS.

’’Sampai sekarang panja (RUU PKS, red) terus bekerja. Namun, beberapa hari terakhir masih konsentrasi pada RUU Pesentren,’’ kata politisi PAN itu.

Ali mengatakan, masih perlu pendalaman terkait pembahasan RUU PKS. Dia menegaskan dari kajian sementara banyak UU yang beririsan dengan isi RUU PKS.

’’Misalnya soal kekerasan. Itu sudah ada di KUHP. Kemudian soal pencabulan sudah diatur di KUHP,’’ tuturnya.

Dia menegaskan bahwa RUU PKS sifatnya adalah lex specialis. Sementara KUHP yang berisfat lex generalis masih dalam proses pembahasan revisi.

Ali menegaskan konteksinya bukan perlu atau tidak perlu adanya RUU PKS. Namun, sebaiknya menunggu revisi UU KUHP selesai dahulu.

Kemudian bersama-sama dengan sejumlah elemen masyarakat membahas ulang keberadaan RUU PKS tersebut.(wan/jpg)

BP Batam Rayu Investor Australia

0

batampos.co.idBadan Pengusahaan (BP) Batam mempromosikan Batam di hadapan para pengusaha Australia dalam forum Indonesia Australia Business Summit (IABS) 2019 yang mengusung tema “IA-CEPA: Capitalizing Partnership Gaining Mutual Benefits”, Rabu (19/9/2019).

Dari rilis yang diterima batampos.co.id, kegiatan itu digagas oleh Konsulat Jenderal RI Sydney, Melbourne, Perth, Brisbane dan Indonesia Investment Promotion Centre di Sydney, bersempena dengan perayaan 70 tahun hubungan Bilateral Indonesia – Australia, Kedutaan Besar RI di Canberra.

Konferensi IABS dibuka oleh Gubernur New South Wales, Margaret Beazley yang menekankan pentingnya hubungan kedua negara dalam beberapa sektor. Seperti pendidikan, konektivitas, Smart City, pertanian serta perdagangan.

Anggota 3/Deputi bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, mengajak para pengusaha Australia untuk lebih banyak menanamkan investasinya di Batam.

Deputi bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, berbincang-bincang dengan para pengusaha di Australia. Foto: Humas BP Batam untuk batampos.co.id

“Kami, dengan tangan terbuka, mengundang para calon investor untuk melihat Batam secara langsung, baik sebagai destinasi investasi maupun pariwisata,” kata Dwianto.

Forum tersebut dibagi menjadi 3 bidang dan pembahasan yang berbeda.  Yaitu Automative, Vocational Education and Training serta Infrastruktur dalam pengembangan industri pariwisata dan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada kesempatan itu, Dwianto, memberikan presentasi perkembangan terbaru terkait pembangunan di Batam sebagai persiapan untuk pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam sesi plenary ke-3 yang bertema “Infrastructure in the Development of Industries in Tourism and Special Economic Zones”.

Beberapa di antaranya adalah konsep pengembangan pelabuhan Batuampar, desalinasi air, serta light rail transit (LRT).

IABS yang kelima ini merupakan agenda penting bagi Indonesia, di mana BP Batam, mendapat kehormatan untuk mempromosikan peluang investasi yang ada di Batam.

Hadir dalam forum tersebut selain Duta Besar RI untuk Australia, Yohanes Kristiarto S. Legowo; Gubernur New South Wales, Margaret Beazley; dan Anggota 3/Deputi bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, juga sebanyak 110 peserta dari berbagai asosiasi usaha, kementerian, diaspora, serta pengusaha seluruh Australia.

Konferensi tersebut diakhiri dengan One on One Meeting bersama pengusaha Australia maupun diaspora yang tertarik dengan sektor usaha agribisnis, pengembangan infrastruktur dan manufaktur di Batam.

Sejauh ini investasi Australia di Batam telah mencapa 111 juta dolar AS yang berinvestasi di sektor perlengkapan media, konektor pipa dari baja dan besi, katup dan industri pabrikasi kapal dan industri alat berat.(*)

Ditlantas Polda Kepri Laksanakan Anjangsana ke Panti Asuhan dan Rumah Purnawiran Polri

0

batampos.co.id – Ditlantas Polda Kepri melaksanakan anjangsana dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 tahun 2019.

Pada anjangsana kali ini, Ditlantas Polda Kepri menyambangi panti asuhan Miftahul Hasanah Batubesar dan beberapan rumah Purnawirawan Polri.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra, mengatakan, anjangsana ke rumah purnawirawan Polri dilakukan di perumahan Anggrek Sari Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota. Tepatnya di rumah Nasir.

Di rumah purnawirawan tersebut, Ditlantas Polda Kepri juga memberikan bantuan berupa bahan pokok dan bingkisan.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra, memberikan bantuan berupa bahan pokok dan bingkisan kepada panti asuhan Miftahul Hasanah Batubesar. Foto: Dokumentasi Ditlantas Polda Kepri untuk batampos.co.id

“Di panti asuhan, tadi kita menyerahkan bantuan berupa sembako dan santunan tali asih,” jelasnya Roy, Jumat (20/9/2019).

Kata dia, ada beberapa rumah purnawirawan dikunjungi Ditlantas Polda Kepri.

“Selain rumah bapak Nasir, kami juga ke rumah bapak Supratman di perumahan Blok 2 Kelurahan Batu Selicin, Lubuk Baja,” jelasnya.

Kata Roy, selain itu juga Ditlantas Polda Kepri memberikan bantuan berupa material bangunan untuk bedah rumah.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Candra, memberikan bingkisan kepada purnawirawan Polri. Foto: Dokumentasi Ditlantas Polda Kepri untuk batampos.co.id

“Bedah rumah kita lakukan di kediaman Tri Budiarti yang merupakan PNS Ditlantas Polda Kepri yang beralamat di perumahan KDA Jalan Nuri,” jelasnya.

Pada kesempatan itu hadir juga Wadirlantas Polda Kepri, PJU Ditlantas Polda Kepri dan juga seluruh Perwira, Bintara serta PNS Ditlantas Polda Kepri turut hadir dalam kegiatan tersebut.(iwa)

KPU Segera Mulai Tahapan Pilwako Batam

0

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam akan memulai tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang akan digelar September 2020 mendatang.

“Desember sudah mulai dengan syarat dan batasan dukungan terhadap calon perseorangan yang diusung partai politik,” kata Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Syahrul Huda, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, pengumuman pendaftaran calon akan dimulai pertengahan tahun depan. Sebelum masuk ke tahap tersebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon yang akan maju di Pilwako 2020 mendatang.

”Masih panjang prosesnya, sekarang kami juga masih menunggu anggaran untuk memulai kegiatan jelang Pilkada ini,” jelasnya.

Petugas TPS 89 di Perumahan Bukit Palm Batam Kota dengan mengenakan pakaian Melayu memandu warga memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lalu.  Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Syahrul menambahkan, tahun ini tidak banyak anggaran yang diusulkan untuk persiapan Pilkada. Karena batas waktu yang sudah memasuki akhir tahun.

”Nanti di APBD 2020 baru diakomodir semua. Kemarin kami usulkan Rp 27 miliar untuk kebutuhan Pilwako ini,” ujarnya.

Syahrul menyebutkan, tahap awal ini KPU akan mulai menggelar sosialisasi terkait Pilwako Batam dan berkoordinasi dengan pihak terkait demi kelancaran pemilihan yang rencananya dimulai akhir tahun depan.

”Persiapan kan setahun sebelum Pilkada dimulai. Paling ramai itu di tahun depan, karena banyak yang harus disinkronkan agar pemilihan berjalan dengan lancar,” ujarnya.(yui)

Undang-Undang KPK Dilaporkan ke PBB

0

batampos.co.id – Langkah DPR dan pemerintah merivisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pem­bahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus ditentang.

Perubahan dua undang-undang ini dinilai berpotensi mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru.

“Spiritnya melawan konstitusi, prosesnya tidak demokratis. Seperti ingin kembali ke Orde Baru,” kata Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Firman Noor.

Menurut Firman, lewat perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan DPR tiga hari lalu, pemerintah seakan-akan ingin mengontrol kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Dia menyorot Pasal 1 ayat (3) yang mengatur KPK sebagai lembaga eksekutif dan Pasal 1 ayat (6) yang mengatur status pegawai KPK harus aparatur sipil negara (ASN).

Firman menilai dua ketentuan ini berpotensi membuat KPK tak lagi independen.
Berikutnya, ada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski menuai kritik karena substansi yang bermasalah dan proses tak transparan, DPR dan pemerintah sepakat akan mengesahkan RKUHP tersebut.

Salah satu pasal bermasalah dalam RKUHP adalah pasal tindak pidana korupsi (tipikor). DPR dan pemerintah bersikukuh memasukkan pasal tipikor sebagai core crime.

Dalam RKUHP, ancaman pidana dan denda bagi koruptor jauh lebih ringan ketimbang yang sudah diatur dalam UU Tipikor.

Misalnya pasal terkait perbuatan memperkaya diri. Dalam UU Tipikor, perbuatan ini diancam pidana penjara minimum empat tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam RKUHP, ancaman minimumnya menjadi lebih ringan yakni dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Selain revisi UU KPK, ada pula perubahan terhadap Undang-Undang Pemasyarakatan yang mempermudah ketentuan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi.

Hasil revisi UU PAS ini akan membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

PP itu mengatur salah satu persyaratan remisi bagi narapidana korupsi adalah kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, alias menjadi justice collaborator.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun, menilai ketiga aturan ini seperti dibuat sepaket untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tak cuma soal tiga UU tersebut, Tama juga menyinggung proses seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023.

Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar demo di depan gedung DPR di Jakarta, Kamis (19/9). Dalam aksinya mereka menolak UU KPK yang telah direvisi dan disahkan DPR, serta revisi UU Pemasyarakatan dan KUHP yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi di Indonesia. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

Selain meloloskan calon yang dianggap bermasalah integritasnya, calon-calon terpilih juga diragukan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

Mereka umumnya menyatakan akan berfokus pada tindakan pencegahan ketimbang penindakan.

“Saya melihat ini menjadi paket yang membuat penanganan korupsi itu menjadi kejahatan yang tidak lagi prioritas dalam penanganan perkara,” kata dia.

Penolakan terhadap revisi ketiga itu juga disampaikan ratusan mahasiswa dari berbagai kampus saat menggelar aksi di depan gedung DPR di Jakarta, Kamis (19/9).

Mereka menilai, langkah revisi ketiga undang-undang itu dinilai mengancam sistem demokrasi di Indonesia.

“Karena dari revisi Undang-Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Ketua BEM Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra.

Manik melanjutkan, revisi KUHP juga menunjukkan sikap pemerintah dalam melemahkan demokrasi dan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Dua hal tersebut akhirnya justru malah membuat mosi tidak percaya kita kepada negara,” sambungnya.

Mereka menganggap regulasi yang akan disahkan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dan menyatakan reformasi sedang dikorupsi saat ini.

Di lain pihak, publik terus berupaya mencari jalan lain untuk mendorong mundur pelaksanaan regulasi UU KPK baru yang telah disahkan DPR. Selain usulan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi, publik juga melirik bantuan internasional.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengajukan surat meminta bantuan hingga ke PBB.
Koalisi yang tergabung dari beberapa organisasi tersebut mendatangi kantor United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) di kawasan Thamrin, Jakarta, pada Kamis (19/9) sore.

UNODC sendiri merupakan kantor PBB yang khusus menangani obat-obatan terlarang dan kejahatan.

Dalam kunjungan kemarin, koalisi diwakili oleh Transparancy International Indonesia (TII) dan Indonesian Corruption Watch (ICW).

Manajer Riset TII, Wawan Suyatmiko, menerangkan, koalisi telah memberikan surat kepada representatif PBB tersebut.

Surat tersebut berisi permohonan dari masyarakat kepada PBB untuk turun tangan dalam polemik pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kita juga memberikan update situasi terkait dengan proses pengesahan UU KPK,” jelas Wawan usai pertemuan tertutup, kemarin.

Suratnya sendiri ditujukan langsung kepada Sekjen PBB Antonio Guterres. Koalisi ingin agar revisi UU KPK ini juga bisa menjadi perhatian internasional.

Karena Indonesia sendiri merupakan bagian dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang berlangsung pada 2003 silam.

“UNCAC sudah diratifikasi juga dalam UU 7/2007, dimana jelas bahwa kita membutuhkan satu badan yang independen, kuat, dan kredibel dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.

Namun, untuk sementara belum ada tanggapan lang-sung dari PBB. UNODC hanya menerima surat tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan analisis UU KPK yang baru.

Ekspos ke dunia internasional juga dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu mengundang sejumlah media asing ke Gedung Merah Putih kemarin untuk menginformasikan dan berdialog terkait revisi UU KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, KPK hanya bisa menjalankan undang-undang yang sudah ditetapkan.(jpg)

Pengganti Kepala Daerah Bisa Dipilih DPRD

0

batampos.co.id – DPRD Batam diberikan kewenangan untuk menentukan siapa kepala daerah pengganti apabila terjadi kekosongan jabatan, semisal terjerat kasus hukum, meninggal, dan sebagainya.

Kewenangan ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Batam yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

“Berkenaan tugas dan wewenang sesuai PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyu-sunan Tatib, DPRD diberi tambahan tugas memilih wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan,” ujar Wakil Ketua Pansus Tatib, Safari Ramadhan, saat membacakan hasil pansus Tatib DPRD Batam pada rapat paripurna, Rabu (18/9).

Diakuinya, kekosongan jabatan ini ditentukan oleh DPRD untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan.

Oleh sebab itulah di tatib yang baru ini diatur bagaimana persyaratan pengusulan calon, mekanisme pemilihan dan hal lain yang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang itu diatur dalam tatib.

”Pada tatib ini ada satu bab khusus yakni pada bab 12 tentang pemilihan wali kota dan wakil wali kota apabila terjadi kekosongan jabatan,” paparnya.

Selanjutnya dalam tatib ini juga diatur pelaksanaan hak angket DPRD. Dalam hal ini panitia angket diberikan kewenangan untuk memanggil paksa pejabat pemerintah daerah, badan hukum atau warga masyarakat yang telah telah dipanggil secara berturut-turut, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Wakil Ketua Pansus Ranperda DPRD tentang Tata Tertib Safari Ramadhan memberikan berkas laporan pansus kepada pimpinan rapat paripurna, Rabu (18/9/2019). Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

”Pemanggilan secara paksa dilaksanakan dengan bantuan kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Safari.

Selanjutnya, pembahasan materi program dan kegiatan dari OPD yang menjadi mitra komisi diatur dapat dilaksanakan melalui rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPRD atau pimpinan komisi yang ditunjuk oleh pimpinan DPRD.

Untuk anggota pansus sendiri ditetapkan sebanyak 15 orang. Tatib DPRD juga mengatur masa reses anggota DPRD yakni dilaksanakan selama 6 hari.

Khusus untuk daerah pemilihan kepulauan seperti Galang, Bulang dan Belakang Padang ditambah satu hari menjadi tujuh hari.

Tatib DPRD Batam juga dibuat satu kegiatan baru yaitu sosialisasi dan evaluasi perda.

“Pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi perda dilakukan 3 kali setahun. Dalam pelaksanaan dan dilaporkan hasilnya pada rapat paripurna,” jelas Safari.

Di sini juga diatur kewajiban DPRD untuk membuat dan menyusun rencana kerja dan paling lama ditetapkan 30 Mei setiap tahunnya.

Dalam rencana kerja tersebut, pihak Sekretariat Dewan dan DPRD Batam menyusun rencana penganggarannya.

Ketua DPRD Batam sementara Putra Yustisi Respaty menegaskan, dengan ditetapkan tatib yang baru ini, maka tatib sebelumnya tidak berlaku lagi.(rng)

BKKBN Peringati Hari Kontrasepsi Sedunia

0

batampos.co.idBadan Kependudukan Dan Keluarga Nasional (BKKBN) menggelar kegiatan untuk memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia dengan tema “Meningkatkan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Guna Mencapai Indonesia Sehat”.

Kepala Bidang Keluarga Berencana Kesehatan Reproduksi (KBKR) BKKBN Kepri, Zulfikar, mengatakan, pada kegiatan tersebut pihaknya mengelar berbagai pelayanan gratis. Di antaranya pelayanan KB, tes HIV/ AiDS, periksa tekanan darah, kolesterol, kadar gula dan papsmear.

“Di 2019 ini kita ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satu kegiatan ini (peringatan hari kotrasepsi sedunia,red),” katanya, Jumat (20/9/2019).

mungkin ada sebelumnya Seperti apakah jantung mitos-mitos yang masih ada di masyarakat yang perlu kita Berikan pemahaman penyuluhan oleh petugas di lapangan bidan maupun dokter” ujarnya.Ia menyampaikan Hari Kontrasepsi Sedunia diperingati setiap tahun sejak 2007 lalu. Tahun ini lanjutnya BKKBN Kepri ingin meningkatkan pelayanan keluarga berencana dan kontrasepsi menuju Indonesia sehat.

Talkshow yang digelar BKKBN dalam kegiatan memperingati Hari Kontrasepsi Sedunia dengan tema “Meningkatkan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Guna Mencapai Indonesia Sehat. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Secara universal tidak banyak masalah, tapi masih ada juga masyarakat yang masih belum mau memakai salah satu kontrasepsi modern,” jelasnya.

Selama ini kata dia, masyarakat masih mempercayai mitos jika mengkonsumsi pil KB dapat menyebabkan penyakit jantung.

“Ini yang perlu diberikan pemahaman dan penyuluhan oleh petugas di lapangan, baik bidan maupun dokter” ujarnya.

Menurutnya, rangkaian kegiatan dilaksanakan mulai Senin (26/8/2019) lalu. Tahun ini lanjutnya BKKBN Kepri melayani 51 pelayanan di Kota Batam.

“Kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di 20 titik di Kota Batam,” ujarnya.

Dokter RSUD, Yanuarman SpOG, mengatakan, selama ini pihaknya lebih fokus kepada para ibu. Namun sekarang konsep tersebut berubah.

Pihaknya juga menganjurkan hal yang sama kepada para bapak-bapak. Terutama untuk menggunakan kontrasepsi jangka panjang.

“Sekarang kita lebih ke suami karena selama ini peran suami lebih kecil dan hanya dengan menggunakan kondom,” paparnya.

“KB ini merupakan hal yang penting. Bukan hanya sekedar membatasi jumlah penduduk, tapi sekarang ini dihubungkan dengan kesehatan reproduksi,” jelasnya.

Dalam talkshow juga disampaikan mengenai KB pria yang dilakukan dengan cara vasektomi.

Vasektomi adalah proses operasi pemotongan vas deferens atau saluran berbentuk tabung kecil di dalam skrotum yang membawa sperma dari testikel menuju penis.

Metode KB pria ini dikenal dengan istilah sterilisasi. Serta alat kontrasepsi wanita yang disebut intrauterine device (IUD).

Alat KB metode ini umumnya berbahan dasar plastik dengan bentuk seperti huruf T yang dimasukkan ke dalam rahim.

Selain itu KB wanita juga dapat dilakukan dengan cara implan dan tubektomi. Tahun depan, BKKBN berencana akan mengadakan kegiatan peringatan hari kontrasepsi dunia di Alun alun Engku Putri dan akan mengundang 10 ribu masyarakat Kota Batam.(nto)