batampos.co.id – Persoalan di Teluk Tering, Batam Center, kembali mengemuka belakangan ini. Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Pemko Batam sama-sama mengklaim memiliki hak pengelolaan di wilayah tersebut. Bahkan keduanya sudah menyiapkan megaproyek masing-masing di atas lahan yang akan direklamasi itu.
BP Batam merancang wilayah Teluk Tering yang berada di depan kawasan wisata New Ocarina akan direklamasi. Proyek reklamasi ini nantinya akan menghasilkan pulau baru seluas 1.400 hektare. Di atas pulau reklamasi itu BP Batam akan membangun Kota Air.
Ini merupakan proyek jangka panjang yang direncanakan BP Batam. Bahkan masterplan pembangunan Kota Air ini sudah disiapkan. Kota Air digadang menjadi Central Business District (CBD) baru di Kota Batam. Dalam pembangunannya, BP Batam akan melibatkan sejumlah investor.
Rencana pembangunan Kota Air ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.
Dalam Perpres itu disebutkan, wilayah Teluk Tering memang diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa.
Sehingga rencana BP Batam membangun CBD Kota Air itu sesuai dengan Perpres 87 tersebut.
Sementara Pemko Batam juga sudah menyiapkan proyek mercusuar di Teluk Tering. Dalam rancangannya, Pemko Batam akan memanfaatkan lahan reklamasi di Teluk Tering untuk membangun kawasan hunian dan properti bernama Batam Marina Bay.
Berbeda dengan BP Batam, dalam pengembangannya nanti Pemko Batam akan menyerahkannya ke pihak swasta. Bahkan beredar kabar, Pemko Batam telah mengeluarkan surat rekomendasi pengelolaan wilayah Teluk Tering kepada pihak swasta yang merupakan perusahaan dari Jakarta. Surat tersebut diteken Sekda Kota Batam Jefridin pada 9 Maret 2018 lalu.
Pemko Batam merasa memiliki hak kelola wilayah Teluk Tering karena diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terluar. Serta Perpres Nomor 78/2005 tentang Penge-lolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemko Batam memang bisa memberikan rekomendasi pengelolaan wilayah pesisir. Hal itu pernah dilakukan Pemko Batam saat memberi surat izin pencadangan lahan pantai dan perairan laut untuk mereklamasi lahan laut seluas 249 hektare untuk kegiatan indus-tri shipyard, logistik, dan tanks farm (penyimpanan minyak) kepada pengelola Pulau Janda Berhias yang sejak 2011 masuk ke dalam wilayah kawasan perdagangan bebas yang dikelola BP Batam.
Kemudian pada 27 Agustus 2010, wali kota Batam memberikan waktu perpanjangan terhadap izin pencadangan lahan tersebut.
Pakar hukum Batam Ampuan Situmeang mengatakan, klaim Pemko Batam atas hak kelola wilayah Teluk Tering bisa kuat jika Perpres 87 Tahun 2011 telah direvisi. Namun untuk merevisi Perpres itu harus ada Perta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Batam sebagai dasar rujukan. Sayangnya, sampai saat ini RTRW Batam belum keluar.
“RTRW Batam belum disah-kan. Makanya dasar pengem-bangan Pulau Batam adalah RTRW Provinsi Kepri. Tapi RTRW Provinsi Kepri masih banyak arsirannya. Artinya masih ada masalah yang belum terselesaikan,” ucapnya.
Dalam Perpres 87 Tahun 2011 disebutkan, daerah laut di sekitar Teluk Tering dipro-yeksikan menjadi kawasan perdagangan dan jasa. Kewenangan pengalokasiannya masih berada di tangan BP Batam. Petanya sudah ada walaupun masih berupa air. Dari Perpres ini sudah mengindikasikan nantinya ada daratan baru di teluk tersebut.
Sedangkan mengenai reklamasi, izinnya saat ini menjadi kewenangan Dinas Kela-utan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri sejak 2017. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 26 Tahun 2017. Sebelumnya, BP Batam pernah mencoba meminta kewenangan reklamasi itu ke pemerintah pusat. Tapi pemerintah pusat lebih memilih memberikannya ke pemerintah provinsi.
“Inilah semoga dapat diselesaikan masalah reklamasi yang sudah berlapis dan memiliki kesulitan tersendiri. Jika ego sektoral yang dikedepankan itu juga memiliki kesulitan tersendiri,” ucap Ampuan.
Sedangkan mantan Deputi IV BP Batam Robert Purba Sianipar mengatakan, untuk berkembang Batam harus diatur tata ruangnya.
“Hal yang perlu diperhatikan bagi pengembangan Batam ke depan, yakni soal tata ruang. Itu jadi semacam alat kontrol bagi pembangunan Batam,” katanya.
“Prinsipnya lapangan kerja harus dibuka. Lapangan kerja bisa dibuka kalau ada industri masuk. Dan untuk industri masuk, mereka memerlukan lahan,” tambahnya.
Robert menyarankan agar pimpinan BP Batam mengajukan perubahan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) 87 tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun. Perubahan aturan ini dinilai penting. Itu jika pengembangan Batam ke depannya tetap berorientasi pada industri.
“Usulan revisi Perpres 87/2011 ini mendorong perubahan agar alokasi untuk perumahan yang sifatnya horizontal dibatasi. Alokasi untuk industri yang diperbanyak,” ujar dia.
Robert melanjutkan, pembatasan rumah horizontal diperlukan untuk memperbanyak industri. Sebab saat ini keberadaan lahan di Batam kian terbatas.
Sebagai gantinya, perlu dibangun perumahan vertikal yang tak membutuhkan banyak lahan. Pembangunan rumah vertikal ini sudah banyak diterapkan di negara-negara maju.
“Kalau diperbanyak industri, bagaimana dengan masyarakat pekerjanya? Lahan yang ada itu dibuat, dibangun rusun ke atas, sehingga mencukupi kebutuhan masyarakat,” kata Robert.
Robert dan pimpinan BP Batam sebelumnya sudah pernah membahas terkait usulan perubahan Perpres 87/2011 itu. Seperti mendorong DPRD Kota Batam membentuk peraturan daerah terkait permukiman ke atas.
Termasuk juga menyampaikan review-nya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kemenko Bidang Perekonomian. Namun, belum lagi terealisasi, jajaran pimpinan BP Batam kala itu sudah diganti.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 masih menjadi acuan pembangunan daerah. Sebab sampai saat ini Batam belum memiliki Perda RTRW Batam.
“Hari ini Batam masih mengacu ke sana (Perpres 87, red), karena perda kita (RTRW) belum berlaku,” ujar Rudi, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, saat ini masih proses sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri. Setelah ini disosialisasikan, nantinya RTRW Provinsi Kepri akan menjadi acuan pembentukan Perda RTRW di Kota Batam.
Rudi mengakui, perda RTRW Provinsi Kepri ini nantinya juga berlaku untuk Kota Batam. Kota Batam sendiri nantinya akan mengikuti apa yang menjadi dasar dari perda RTRW Pemprov Kepri ini.
“Dengan selesainya sosialisasi perda RTRW provinsi ini, Kota Batam tinggal meluruskan apa yang menjadi kebijakan pusat, provinsi, dan Kota Batam sendiri,” kata Rudi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengakui rancangan perda (Ranperda) RTRW Kota Batam tak kunjung selesai. Pembahasan pun juga belum berjalan antara Pemko dan DPRD Kota Batam.
Namun begitu, DPRD telah menjadwalkan untuk pembahasan antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD.
“Kami minta agar pembahasan dilakukan melalui Pansus,” ujar Nuryanto, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam Sukaryo menyebutkan, sampai sekarang Batam belum memiliki Perda RTRW. Pihaknya juga sudah beberapa kali meminta untuk dibahas. Hal ini mengingat Perda RTRW Provinsi Kepri sudah lama terbit.
“Belum punya. Tentu gak sesimpel itu prosesnya, karena butuh komitmen kuat,” katanya.
Menurutnya, beberapa kali DPRD menyurati pemerintah daerah untuk membahas ranperda ini, namus selalu terkendala. Sementara dalam setiap pembahasan yang pernah digelar, Pemko Batam hanya mengirim perwakilan yang bukan pejabat pembuat kebijakan. (leo/rng)