Selasa, 28 April 2026
Beranda blog Halaman 11733

Jika Tak Terapkan Sistem Drop Off, Dishub akan Cabut Izin Usaha Parkir Anda

0

batampos.co.id – Masih banyaknya pengelola parkir khusus yang belum menjalankan aturan perda perparkiran mengenai drop off atau parkir gratis pada 15 menit pertama di Batam ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.

Ia mengelak kalau dikatakan Dishub kurang menyosialisasikan mengenai aturan parkir drop off ke pengelola parkir khusus.

“Begitu perda parkir itu diparipurnakan, kami langsung melayangkan surat ke para pengelola parkir khusus. Tanggal 3 Oktober kemarin sudah kami jalankan penindakannya. Karena belum juga jalan, kami panggil pengusahanya, kami tanya mereka sampai berapa lama bisa menyiapkan sistem aturan parkir drop off. Mereka waktu itu minta waktu lagi selama dua minggu,” ujar manta Kabid pendidikan dasar Disdik Batam ini.

Pihaknya juga membuat surat undangan pemanggilan kedua kalinya ke para pengelola parkir khusus, yang dijadwalkan Jumat besok pertemuannya.

“Kami minta para pengelola parkir khusus untuk menjelaskan ke kami, sampai kapan mereka bisa menyiapkan sistem untuk menjalankan aturan parkir drop off ini. Kalau nanti sampai batas waktu yang sudah kami perpanjang lagi selama dua minggu, mereka belum juga menerapkan aturan parkir drop off, maka sanksi akan kami terapkan,” terangnya.

Sanksi yang dimaksud Rustam adalah sanksi mulai dari administrasi seperti denda hingga pencabutan izin usaha perparkiran.

Para pengunjung Hang Nadim.
foto: batampos / juanda

Sementara anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak menegaskan banyaknya pengelola parkir khusus yang belum menerapkan aturan parkir drop off, dikarenakan perwakonya belum turun.

“Perwako itu belum ditandatangani Wali Kota Batam. Masalah hal tersebut sudah saya tanyakan ke Kepala BP2RD Batam terhadap penerapan aturan parkir drop off 15 menit. Kepala BP2RD bilang memang perwakonya belum turun,” ujar Jefri.

Perda parkir, lanjutnya, bisa dijalankan setelah perwako turun. Karena dasar untuk menyampaikan ke pelaku usaha bidang parkir khusus, harus ada dasarnya yakni perwako dan turunannya.

“Kami berharap Wali Kota Batam bisa segera mengeluarkan perwako itu. Kami juga berharap kepada pengelola parkir khusus agar beritikad baik untuk mau menjalankan aturan parkir drop off 15 menit,” ujar Jefri mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya Ombudsman Kepri, Lagat Siadari menegaskan, perda parkir mengenai aturan parkir drop off 15 menit gratis, secara aspek hukum sudah sangat sah dan wajib dijalankan oleh semua pengelola parkir swasta di Batam, karena aturan sifatnya mengikat ke semua orang.

“Tentu pelaksanaannya dan pengawasannya itu harus dilakukan oleh instansi terkait seperti parkir drop off yakni Dishub Batam. Dishub wajib mengawal dan menegakkan aturan itu tanpa pandang bulu ke semua pengelola parkir swasta di Batam,” ujar Lagat, Selasa (16/10) siang.

Apalagi, lanjutnya, Perda Parkir tersebut sudah melalui sosialisasi yang panjang kepada seluruh pengelola parkir swasta di Batam. Hal tersebut wajib untuk dijalankan aturannya dan tak ada dasarnya bagi pengelola parkir untuk menolak aturan parkir drop off 15 menit.

“Perda itu aturannya mengikat ke semua pihak, khususnya pengelola parkir. Itu harus dijalankan dan wajib dan mereka harus tunduk dengan aturan,” tegas Lagat.

Kalau ternyata di lapangan, pengelola parkir itu tetap mengindahkan aturan drop off 15 menit parkir meski sudah disahkan perdanya dan disetujui semua pihak, Lagat menegaskan, hal itu akan jadi tamparan sebenarnya buat Pemko Batam dan DPRD Batam.

“Hal tersebut akan menjadikan sesuatu yang memalukan, pukulan bagi pemerintah dalam hal ini Pemko Batam dan DPRD Batam kalau ternyata aturan drop off parkir 15, tak dijalankan oleh pengelola parkir swasta di Batam. Pemerintah itu tak boleh takut dan tunduk oleh pengusaha ataupun swasta. Aturan dibuat untuk ditaati, karena sudah melalui berbagai kajian dan masukan dari pengusaha parkir sendiri,” terangnya.

Justru keliru, lanjutnya, seandainya pemerintah tak mampu menegakkan aturan yang sudah dibuatnya sendiri. Hal itu akan jadi perseden buruk pemerintah daerah.

“Boleh saja ada penolakan dari pengusaha parkir atau permohonan dispensasi, asalkan DPRD Batam dan Pemko Batam sepakat mau menunda aturan itu. Tapi harus diingat, penundaan itu harus jelas waktunya sampai kapan. Tapi kalau tidak ada keberatan dari pengelola parkir swasta di Batam atas aturan drop off 15 parkir, dan mereka tetap saja tak mau menjalankannya, hal itu bisa jadi temuan hukum kejaksaan. Kenapa aturan sudah turun tapi pengelola parkir mengabaikannya, itu bisa masuk arahnya korupsi. Intinya satu, pemerintah harus tegas dengan aturan yang sudah dikeluarkannya, yang sudah dibuatnya,” ujarnya mengakhiri. (gas)

Angkot Tua Tak Boleh Mengaspal di Jalan Utama

0
Sejumlah pelajar Batam antri saat akan naik angkutan umum.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tengah melakukan kajian pemilahan daerah operasional angkutan kota (angkot). Ke depan, angkot yang melebihi usia operasional tidak bisa lagi mengaspal di jalan utama.

“Sekarang sedang kajian. Rencananya Januari 2019, sudah bisa kami mulai jalankan,” kata Kepala Dishub Batam Rustam Effendi, Selasa (17/10).

Menurutnya penerapan kelak akan diawali pada beberapa titik percontohan terlebih dahulu. Daerah percontohan kini sedang masuk dalam kajian.

Sample-nya kayak daerah Bengkong juga Marina,” imbuhnya.

Tidak beroperasi di jalan utama tak berarti angkot-angkot tersebut akan dihentikan operasionalnya, ini menimbang orang yang mencari nafkah. Kelak angkot hanya akan beroperasi yang menghubungkan antar perumahan atau lingkungan di suatu wilayah.

“Misal yang di Dapur 12, Sagulung. Cukup disitu saja antar ke jalan utama, oper ke Trans Batam,” ungkapnya.

Kini, Dishub Batam tengah menunggu bantuan 10 bus Trans Batam dari pemerintah pusat. Rencana bantuan ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuahn moda transportasi darat yang dikelola pemerintah di Batam.

“Sekarang baru 57 armada,” ucapnya.

Rencana ini disambut positif warga. Seorang warga, Saputra, mengatakan, kendaraan yang tidak laik seharusnya tidak memaksakan untuk beroperasi di jalan utama. Ia mengaku mendukung rencana pemerintah tersebut.

“Banyak yang rusak tapi ada di jalan utama, itu membahayakan. Saya sepakat kalau ditertibkan begitu,” kata dia.

Warga Lain, Kiara, mengaku pernah punya pengalaman yang tidak mengenakkan terkait angkot tidak laik. Saat berkendara di Jalan S Suprapto tepatnya di Tanjakan Daeng, bamper angkot jatuh.

“Itu kalau sampai kena, bisa jatuh saya dari motor,” ujarnya. (iza)

Bersepeda kala Malam

0
ilustrasi

batampos.co.id – Olahraga bersepeda memang menjadi olahraga yang dianjurkan pemerintah Batam dalam mengamalkan hidup sehat bebas polusi. Tak ayal, olahraga yang disebut gowes ini kerap menjadi event rutin yang diselenggarakan berbagai pihak di Batam. Namun kali ini berbeda dari biasanya, dimana event gowes tersebut diadakan pada malam hari.

Media harian Batam Pos bersama BP Batam dalam merayakan HUT ke 20 dan 47 tahun, menggelar Fun Bike Night yang diadakan Sabtu (24/11) mendatang, dimulai pukul 19.00 WIB.

PIC Fun Bike Night dari Batam Pos, Herianton mengatakan event ini ditujukan untuk mengajak para peserta menikmati malamnya Kota Batam dengan bersantai mengayuh sepeda.

“Apalagi bertepatan dengan malam minggu yang asyik untuk dinikmati berkumpul bersama keluarga maupun kolega,” ujar Herianton, kemarin.

Menurutnya, Fun Bike Night baru pertama kali ada di Batam. Rute yang dilalui juga menyenangkan. Dimulai dari Kantor BP Batam, melewati Bundaran Madani, Simpang Gelael, Simpang Jam dan belok kiri melewati Anggrek Mas, Simpang Kepri Mall, dan kembali menuju titik akhir di Bundaran BP Batam.

“Selain mendapat sehat dengan bersepeda dan melihat malamnya Kota Batam, para peserta tentunya dapat bersilaturahmi sekaligus menikmati rangkaian kegiatan car free night di sekitar Bundaran BP Batam tersebut,” sebut Manager Pemasaran Batam Pos itu.

Pasalnya, lanjut Herianton, tidak hanya sekedar gowes malam, tapi terdapat kemeriahan acara lainnya seperti senam Zumba dengan instruktur profesional, live band lokal, hingga bazar berbagai macam produk.

Untuk kepesertaan Fun Bike Night, dapat mendaftar melalui Batam Pos dengan menghubungi panitia di nomor 081270176148, atau mendaftar melalui toko-toko sepeda terdekat yang ada di Batam.

“Dengan biaya pendaftaran Rp 75 ribu per peserta, kami menyediakan jersey, lampu kelap-kelip yang disematkan di sepeda, snack, serta kupon undian berhadiah,” jelasnya.

Sementara untuk doorprize yang disediakan, terdapat hadiah utama berupa lima frame sepeda, dan puluhan item hadiah lainnya. Di samping itu, pihak panitia juga memberi kemudahan dengan mengantarkan langsung jersey, lampu dan kupon bagi peserta yang mendaftar secara grup, minimal 10 orang.

“Ayo segera mendaftar karena peserta terbatas,” ajak Herianton. (nji)

KeMenPAN-RB Setujui Pembentukan Biro Ekonomi Kreatif BP Batam

0
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin (kiri) berjabat tangan dengan Kepala BP Batam, Lukita D Tuwo

batampos.co.id – Biro Ekonomi Kreatif Badan Pengusahaan (BP) Batam akan disahkan sebelum tahun ini berakhir.

Kepastian ini diperoleh setelah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan akan segera mengesahkannya dalam waktu dekat.

“Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini sudah dipelajari dan dimatangkan pihak kementerian. Kami akan berkoordinasi dengan BP Batam dan segera mengesahkan SOTK tersebut sebelum 2019,” katanya saat menerima kunjungan BP Batam di Jakarta, Rabu (17/10).

SOTK Biro Ekonomi Kreatif yang disampaikan BP Batam dianggap sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Syafruddin juga mengatakan kedua belah pihak sudah membahas mengenai pengajuan pengesahan pasal-pasal dan peraturan kepegawaian agar dapat segera dimatangkan oleh tim kementerian dan BP Batam.

“Fungsinya guna menghindari penyimpangan tugas dan program kerja dari masing-masing biro yang nantinya ada di strukturisasi BP Batam,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif ini merupakan bagian dari program BP Batam dalam mengembangkan Batam.

“Pembentukan biro ini merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam,” katanya.

Pembentukan biro ini juga merupakan bagian dari rencana besar di tahun 2019. Sehingga sudah memiliki rencana anggaran sebagai divisi tersendiri di BP Batam.

“Dengan adanya biro ini, maka BP dapat menjalankan berbagai teroboosan baru dalam meningkatkan perekonomian Batam khususnya terkait pengembangan industri pariwisata, ekonomi menengah dan mikro. Serta industri kreatif dan pendukung lainnya,” pungkasnya.(leo)

Pencuri Bikin Repot Pemko Batam

0
ilustrasi

x.batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dibuat kerepotan oleh ulah pencuri fasilitas publik. Seperti pencurian lampu, kabel hingga panel listrik ikon Batam Welcome To Batam (WTB) di Bukit Clara, Batam Kota.

“Bikin repot kita semua. Kalau dapat (pelakunya) bagus juga,” harap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Suhar, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, ditangkap dan penegakan hukum kepada pelaku untuk meberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa terjadi di lain waktu.

“Harapan kami ditangkap. Itu fasilitas publik, masa iya begitu. lampu yang dicuri nilainya kan tak sebanding juga dengan manfaat yang turut hilang akibat tidak ada lampu itu,” imbuhnya.

WTB merupakan salah satu ikon Batam. Berada di pusat kota, view WTB bisa dilihat langsung oleh pendatang asing yang datang melalui pelabuhan internasional Batamcenter. Tidak hanya itu, latar belakang WTB merupakan favorit wisatawan baik asing maupun lokal untuk melakukan foto.

Tidak hanya harapan ke polisi, pihaknya juga akan membuat lampu lebih tinggi seperti biasanya. INi dibuat untuk memperkecil kesempatan pencurian. Kini tiang tengah dipasang. Setelah pemasang lampu kelak, akan ditempatkan Satpol PP di lokasi itu.

“Kerangkanya sedang dinaikkan. Intinya secara keseluruhan, lampu WTB akan kembali menyala akhir Oktober ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kerugian atas kehilangan di WTB mencapai Rp 103 juta. Pada APBD Perubahan 2018, kembali dianggarkan Rp 172 juta.

Kehilangan fasilitas publik bukanlah hal baru. Kabel optik lampu lalulintas Simpang Jam (Simpang Laluan Madani) sudah tiga kali hilang. Ironisnya, kehilangan terjadi di lokasi yang sama persis.

Akan hal ini, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin meminta masyarakat turut sadar menjaga fasilitas publik.

“Kami berharap masyrakat turut andil Medai juga, mungkin lewat tulisan yang baik dapat menyentuh hati mereka yang ingin melakukan tindakan merugikan tersebut,” harapnya.

Ikut menjaga Batam, kini tengah digaungkan Pemko Batam. Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah meluncurkan hastag #BataMiliKita, ini ditujukan agar semua turt menyadari bahwa Batam merupakan milik bersama yang mesti dijaga bersama. (iza)

Antrean Premium Mengular, Setiap Hari

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tak kunjung stabil di wilayah Batuaji. Tidak semua SPBU ada stok premium pada waktu yang bersamaan sehingga selalu terjadi antrean kendaraan pada SPBU yang ada stok.

SPBU Tanjunguncang, Batuaji paling sering menghadapi situasi seperti itu. Antrean panjang kendaraan bermotor pada pompa pelayanan premium mengular hingga ke jalan raya. Padahal menurut petugas SPBU, pasokan premium dari Pertamina stabil seperti biasanya yakni 18 hingga 20 ribu ton perhari.

“Kelihatan seperti pasokan (premium) berkurang. Padahal permintaan yang meningkat. Setiap ada stok selalu begini antreannya sampai stok habis,” kata Agus, seorang petugas SPBU.

Terjadinya antrean panjang ini karena ketersediaan premium tidak merata di semua SPBU. Pantauan Batam Pos di lapangan selama ini, jika satu SPBU ada stok premium maka SPBU lainnya kosong. Seperti yang terjadi sepanjang hari kemarin (Kamis, 17/10), pasokan premium hanya tersedia di SPBU Tanjunguncang. SPBU lainnya hanya menjual pertalite, pertamax dan solar, sehingga pengguna premium berbondong-bondong ke SPBU Tanjunguncang.

Keadaaan ini diperparah lagi dengan ulah oknum-oknum warga yang sengaja berulang kali antre untuk mendapatkan premium untuk dijual secara ecer atau lansir ke pertamini. Oknum-oknum yang datang dengan kendaraan bermotor ini tidak saja menguras stok premium sebab beli berulang kali dalam jumlah yang banyak, tapi juga memperpanjang antrean kendaraan. Pengguna premium yang terburu-buru untuk kerja akhirnya tak punya pilihan selain mengisi premium eceran di pinggir jalan.

“Inilah yang harus diperhatikan Pertamina. Yang antre di SPBU ini paling banyak mereka yang mau lansir bensin ke jerigen ataupun pertamini. Sudah isi penuh pulang langsung kuras terus datang antre lagi. Mereka ini yang membuat premium cepat habis dan panjang antrean,” tutur Ridwan, pekerja galangan di Tanjunguncang.

Pihak Pertamina sebelumnya mengakui adanya indikasi kecurangan seperti itu sebab selama ini tidak ada pengurangan pasokan premium. Tingginya permintaan premium ini diduga adanya permainan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Karena stok tidak berkurang dan jumlah permintaan juga belum ada peningkatan. Bisa jadi ini ada permainan,” ujar Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR 1 Sumbagut Rudi Arifianto, belum lama ini.

Untuk menjaga stabilitas stok BBM di Batam kata Rudi, pihaknya akan menerjunkan tim pengawas ke SPBU-SPBU yang ada.

“Kalau ada yang kedapatan bermain tentu ada sanksi,” kata Rudi. (eja)

DPRD Tunda Anggaran Peresmian Masjid Sultan Mahmud

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Usulan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menganggarkan biaya peresmian Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah pada KUA-PPAS APBD murni 2019 ditunda DPRD Kota Batam. Hal ini dinilai terlalu cepat, dewan meminta untuk dianggarkan kembali pada APBD perubahan 2019.

“Karena peresmiannya di bulan Oktober 2019, kita minta ditunda dulu. Nanti saat APBD-P, kita akan akomodir,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Batam Mesrawati Tambubolon saat Rapat KUA-PPAS bersama Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Batam, Selasa (16/10).

Penundaan ini lanjut dia, bukan berarti DPRD menolak anggaran peresmian Masjid Sultan Mahmud. Penekanannya lebih pada ketepatan Pemko dalam memposting anggaran. Karena di tengah defisit anggaran saat ini, DPRD berharap kegiatan yang diusulkan betul-betul prioritas.

Ditundanya biaya peresmian Mesjid Sultan Mahmud lanjut Mesra, juga untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Hal ini karena prosesnya masih tahap pembangunan. “Tidak mungkin diresmikan kalau belum selesai. Makanya diusulkan di perubahan,” jelasnya.

Sementara itu dalam pembahasan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Batam mengusulkan anggaran di KUA-PPAS APBD 2019 sebesar Rp 46,7 miliar. Ada empat kegiatan di bidang ini yakni peningkatan penghayatan nilai-nilai keagamaan, pnyelenggaraan persiapa ibadah haji, pelatihan dan pembinaan kelembagaan keagamaan serta pelaksanaan MTQ tingkat Kota Batam dan MTQ tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kabag Kesra Setdako Batam, Riama Manurung menyebutkan, untuk biaya peresmian Mesjid Sultan Mahmud Riayat Syah direncanakan dianggarkan sebesar Rp 288 juta. “Baru kita usulkan di KUA-PPAS 2019. Nilainya Rp 288 juta,” kata Riama.

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan, progres pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah sudah mencapai 50 persen. Masjid yang berada di Tanjunguncang, Batuaji tersebut diprediksi selesai tepat waktu yakni Oktober 2019.

“Stuktur beton sudah selesai. Pembangunan saat ini memasuki pekerjaan-pekerjaan arsitektur seperti pemasangan dinding dan technical electro,” kata Suhar, kemarin.

Menurutnya, sesuai kontrak pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah selesai November 2019. Tetapi Pemko Batam menargetkan September 2019 selesai, sehingga awal Oktober 2019, masjid yang diklaim terbesar di Pulau Sumatera ini sudah harus diresmikan.

“Pekerjaannya cepat. Kami prediksi tepat waktu,” tuturnya. (rng)

Tak Laksanakan Drop Off Pengelola Parkir Diamankan Polisi

0
ilustrasi

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan pengelola parkir kawasan Kepri Mall, serta pengelola parkir kawasan Mega Mall,  Selasa (16/10) lalu.

Empat orang pengelola parkir ini diamankan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam no 3 tahun 2008 tentang aturan penyelenggaraan dan retribusi parkir Kota Batam.

Pada pasal 20 Perda no 3 tahun 2008 menyebutkan tentang larangan pemungutan tarif parkir yang masuk dan keluar dibawah 15 menit (Drop Off).

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Kapolda Kepri,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Hernowo, Rabu (17/10).

Laporan ini, ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dari penelusuran penyidik Ditreskrimum di dua kawasan pengelolaan PT Center Park dan PT Securindo Packatama, aturan Drop Off ini belum diberlakukan.

“Ini bukan masalah Rp2ribunya. Tapi coba kalikan Rp 2ribu ini. Masyarakat merasa tidak puas, sudah jelas ada aturannya. Kok dilanggar, itulah kami tindak,” ucap Hernowo.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kata Hernowo perbuatan yang dilakukan pengelola parkir ini tidak bisa dikaitkan dengan Pasal 23 KUHP, tentang pungutan liar.

“Kami amankan ini karena lebih melanggar Perda,” ujarnya.

Karena aturan ini melanggar Perda, polisi akan menyerahkan empat orang pengelola parkir ini ke Dinas Perhubungan Kota Batam. Agar dapat diusut dengan menggunakan Peraturan Daerah.

“Kalau di Perda itu, berupa sanksi administrasi. Dimulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin dan pencabutan izin. Semuanya sudah kami serahkan ke PPNS Dishub Kota Batam, semalam (16/10),” ungkapnya.

Empat orang diamankan itu yakni petugas pos parkir PT Securindo Packatama, Ar dan Supervisor Parkir PT Securindo Packatama, Ebh. Sedangkan di kawasan parkir Kepri Mall diamankan Asisten Park Manager Parkir PT Center Park, RPS dan petugas pos parkir PT Center Park, S.

Barang bukti diamankan yakni 8 lembar tiket retribusi parkir Kepri Mall,4 lembar uang pecahan Rp 2000, 4 buah name tag pelaksana parkir PT Center Park dan PT Securindo Packatama.

Ia berharap aturan ini menjadi pemicu bagi Pemerintah Daerah untuk menerapkan Peraturan Daerah ini. Karena, banyak masyarakat yang mempertanyakan aturan ini tidak diterapkan di seluruh area Batam.

“Kami amankan ini saja, selebihnya biar aparat penegak aturan daerah menertibkan,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan selalu direspon cepat.

“Polri tidak akan memberikan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, semuanya akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Adapun pengelola parkir Mega Mall, membantah adanya penggerebekan petugas parkir di Mega Mall. Hanya saja petugas parkir diminta keterangan oleh Polda Kepri seputar penerapan drop off 15 menit.

“Gak digrebek. Cuma manggil doang soal aturan drop off,” kata Muhammad Fauzan, pengelola parkir Mega Mall saat dihubungi Batam Pos, Rabu (17/10).

Diakuinya, usai meminta keterangan petugas parkir, selanjutnya para petugas diarahkan polisi untuk menyelesaikan dengan Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Memang ada dua yang diminta keterangan, Mega Mall dan Kepri Mall,” kata pria yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Seluruh Indonesia itu.

Terkait belum dijalankannya aturan drop off di Mega Mall, Fauzan mengaku ada sedikit kendala, mengingat ada perubahan di sistem mereka khususnya untuk menggratiskan parkir selama 15 menit.

“Tentu ini harus diubah dan disesuaikan dengan aturan perda. Perubahan ini tentu membutuhkan waktu,” tutur Fauzan.

Namun yang jelas ia memastikan mulai hari ini, Rabu (17/10) aturan drop off di Mega Mall sudah berlaku. Setiap masyarakat yang masuk ke mall tersebut kurang dari 15 menit tidak akan dikenakan biaya parkir.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Batam, Alexander Banik mengatakan secara aturan di perda tidak dijelaskan waktu penerapan drop off. Namun demikian Dishub Batam telah menyurati seluruh pengelola parkir khusus di Batam per 1 Oktober. Pada 3 Oktober Dishub memberikan waktu tenggang selama dua minggu.

“Kita beri waktu dua minggu, karena mereka harus merubah sistem sesuai kesepakatan dan aturan perda,” kata Alex di DPRD Batam. (rng/ska)

Pertamina Bantah Kurangi Solar dan Premium

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Pertamina menampik adanya pengurangan pasokan Solar dan Premium di Batam. Penyaluran BBM (Solar dan Premium) di SPBU se-Batam sudah dilakukan Pertamina sesuai kebutuhan masyarakat.

Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR 1 Sumbagut Rudi Arifianto, Solar subsidi merupakan jenis bahan bakar tertentu yang penyalurannya harus sesuai kuota. Kuota telah diatur oleh pemerintah dan disubsidi oleh APBN. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti lebaran. Namun jika dihitung jumlahnnya sama dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tak mungkin kami mengurangi atau menambah, karena penyaluran Solar sudah sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi sampai saat ini konsumsi normal,” ujar Rudi kepada Batam Pos, Selasa (16/10).

Dijelaskannya, peruntukan Solar subsidi juga telah diatur oleh pemerintah, seperti nelayan, petani, angkutan umum dan publik. Perusahaan besar atau industri dilarang membeli solar subsidi.

“Jadi seharusnya tak ada kekurangan solar sebab penyalurannya lancar. Kami sendiri sebenarnya tak bisa melakukan pengawasan harus ada bantuan dari stake holder bahkan konsumen,” imbuh Rudi.

Tak hanya Solar, Rudi juga mengklaim pasokan BBM ke SPBU di Batam normal. Tak terkecuali distribusi Premium yang dipasok setiap hari. Namun saat disinggung berapa jumlah pasokan premium ke Batam, Rudi mengaku sedang tak pegang data.

“Pengiriman Premium ke SPBU lancar. Jadi seharusnya tak ada lagi kelangkaan Premium,” terang Rudi.

Ia juga mewanti-wanti, apabila ada SPBU yang curang atau berbuat nakal saat pendistribusian atau penjualan BBM ke masyarakat, Pertamina akan memberikan sanksi tegas. Pengelola atau pemilik SPBU harus optimal memberikan layanan BBM ke masyarakat.

“Intinya, kalau SPBU berbuat curang hingga berdampak menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan BBM jenis apapun itu, itu merupakan pelanggaran yang harus kami berikan sanksi untuk pembinaan,” pungkasnya. (she)

Untuk Operasi Katarak Peserta BPJS Harus Menunggu hingga 2019

0

x.batampos.co.id – Bahkan, untuk RS Embung Fatimah dalam sebulan untuk operasi katarak pasien BPJS hanya bisa 4 kali atau empat orang