Sabtu, 16 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11827

Lippo Group Bisa Dipidana

0
Pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/10/2018). Pembangunan proyek Meikarta tetap berlanjut usai penetapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta oleh KPK.–Foto: Imam Husein/Jawa Pos

x.batampos.co.id – Terungkapnya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta bisa menjadi ancaman bagi PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Sebab, selaku perusahaan pengembang, PT MSU berpotensi dijerat dengan pidana korporasi. Begitu pula Lippo Group yang merupakan induk perusahaan pengembang Meikarta.

Hal itu diungkapkan peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Dia mengatakan, pengembang Meikarta sangat bisa dijerat dengan pidana korporasi asal ada bukti yang mengarah pada keterlibatan perusahaan dalam suap itu. “Meikarta sebagai korporasi tentu sangat bisa (dijerat pidana korporasi). Bahkan jika ditarik ke atas, group korporasinya pun bisa diminta pertanggungjawaban,” ungkapnya, Minggu (21/10).

Secara teknis, pelaksanaan pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Di perma itu secara jelas mengatur batasan korporasi yang dapat dipidana. Di pasal 3, misalnya, menyebutkan pidana korporasi adalah pidana yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kerja. Dalam hal ini, Billy Sindoro sebagai Direktur Operasional Lippo Group masuk kategori itu.

Selain di pasal 3, batasan itu juga diatur dalam pasal 4. Di antaranya menyebut pidana dijatuhkan kepada korporasi yang dinilai mendapat keuntungan dari tindak pidana. Batasan lain adalah pembiaran dan tidak adanya langkah pencegahan pidana yang dilakukan. Batasan itu bersifat alternatif. Artinya, penegak hukum tidak perlu memenuhi semua unsur itu. Melainkan, cukup satu saja.

Erwin menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa menjerat pengendali korporasi (directing mind). Meski, pengendali itu berada di luar struktur korporasi. Dalam berbagai studi tentang pencucian uang (money laundering), pengendali di luar struktural itu justru mendapat keuntungan besar dibalik kejahatan yang terjadi.

“Jika suatu korporasi yang secara formal dibentuk oleh si A, namun dalam praktiknya dikuasai dan dijalankan oleh B, maka B dapat diminta pertanggungjawaban sebagai directing mind,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama Denny Indrayana menuturkan, pihaknya tetap berkomitmen untuk kooperatif dengan KPK. Termasuk bila kelak akhirnya KPK akan menyeret dugaan suap perizinan Meikarta itu ke ranah pidana korporasi.

“Kalau KPK mengarah ke pidana korporasi, prinsipnya kami akan menghormati setiap proses hukum yang ada,” ujar Denny pada Jawa Pos (grup Batam Pos) melalui pesan singkat, kemarin.

Mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) itu juga menegaskan dia bersama tim INTeGRiTY (Indrayana Center for Government, Constitution, and Society) bukan kuasa hukum tersangka. Tapi, kuasa hukum PT MSU yang mengerjakan megaproyek Meikarta. Diapun fokus membantu menjadi konsultan hukum perusahaan yang jadi bagian dari Lippo Group itu. Maka dia pun menyebut dirinya konsultan hukum.

“Karena masih banyak yang mengira saya kuasa hukum kasus para tersangka di KPK. Mungkin dengan menyebut Konsultan Hukum, orang lebih mudah membedakannya, bahwa saya tidak menjadi kuasa hukum para tersangka yang di KPK,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memang belum berkesimpulan tentang keterlibatan korporasi dalam suap izin Meikarta. Namun demikian, potensi penerapan pidana korporasi terhadap perusahaan pengembang dan induknya tetap terbuka sepanjang hasil penyidikan mengarah ke sana.

“Sampai saat ini belum ada kesimpulan, itu karena penyidikan masih kami lakukan pada sembilan tersangka yang sudah kami tetapkan,” ujarnya. (tyo/jun/JPG)

Nelayan Bubu yang Hilang Melaut, Ditemukan

0
Tim gabungan mengevakuasi korban ke rumah duka RT 08 RW 04 Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan, Anambas, Sabtu (20/10).

x.batampos.co.id – Tim gabungan yang terdiri Anggota Polsek Siantan Timur, Tagana, Basarnas, Lanal Tarempa beserta Warga Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan, akhirnya menemukan Saiful nelayan bubu yang tenggelam beberapa waktu lalu saat memasang bubu.

Korban ditemukan, Sabtu (20/10) sekitar pukul 12.15 WIB, dalam keadaan mengapung tak jauh dari lokasi korban tenggelam.

”Azuan, kapten kapal Tunas Baru yang melihat pertama kali jasad korban. Dirinya selalu ikut dalam proses pencarian,” ungkap Kapolres Anambas AKBP Junoto, Minggu (21/10).
Setelah ditemukan, jenazah korban langsung diangkut dengan pompong warga ke rumah duka RT 08 RW 04 Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.

Upaya pencarian terhadap korban sempat terhenti pada Kamis 18 Oktober 2018 karena kondisi cuaca yang kurang memungkinkan untuk melakukan aktivitas di laut.

”Saat ini, tim yang terdiri dari lintas instansi yang berjumlah 18 orang, dalam perjalanan kembali ke Tarempa karena mayat Syaiful sudah ditemukan,” ungkapnya.

Kepala Desa Kiabu Suhairi, menambahkan, setelah tiba di rumah duka, warga langsung mengurus pemakaman Saiful. ”Pemakaman selesai setelah magrib,” jelasnya.

Sebelumnya, Saeful bin Sairi, 23, Nelayan Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan (Sinsel) hilang saat melaut. Dari informasi yang didapat Saiful berangkat bersama ayah Sairi dan tiga temannya untuk memasang bubu pada Rabu pagi dengan kapal kayu KM Tunas Baru dengan ukuran 6 GT.

Setelah beberapa saat melakukan perjalanan, Saiful terjatuh sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar empat mil arah Selatan dari Desa Kiabu.(sya)

Ngaku Suami Istri, Ternyata Pasangan Gay

0
ilustrasi

x.batampos.co.id – Dua warga Kampung Teluk Baruk di Sepempang Natuna diamankan petugas Kecamatan dan Satpol PP setelah dilaporkan warga, karena diduga berperilaku menyimpang. Keduanya lelaki namun mengaku sebagai suami istri.

Mereka sempat diamankan Ketua RW setempat dan diserahkan kepada pihak Kecamatan Bunguran Timur dan Satpol PP. Pasangan gay ini dianggap menganggu kenyamanan masyarakat setempat.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Bunguran Timur, Marhadi mengatakan dua warga yang diamankan benar pasangan Gay. ”Mereka mengaku pasangan suami istri,” ujarnya.

Terungkapnya pasangan gay ini setelah pihak kecamatan menerima laporan dari aparat desa setempat.

”Warga ini sudah membuat warga resah. Apalagi pasangan gay AA dan AAE ini mengaku sudah pasutri,” kata Marhadi, Sabtu (20/10).

Terhadap pasangan gay tersebut langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, berupa pengambilan sampel darah oleh petugas kesehatan Puskesmas Bunguran Timur. Sementara AAE, diamankan di Satpol PP Natuna untuk dipulangkan ke Jakarta menggunakan Kapal laut.

Pasangan sejenis yang tinggal seatap ini ternyata sudah berlangsung sejak April lalu. Mereka berkenalan di media sosial dan berlanjut kopi darat hingga tinggal bersama dan mengaku pasangan suami istri. Bahkan AA yang berada di Natuna memberikan ongkos kepada AAE yang berada di Jakarta untuk datang ke Natuna.

”Selama di Natuna, pasangan ini mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri (intim),” ujar Marhadi.

Sementara itu, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, mengimbau seluruh pihak terkait, ikut mengawasi dan mensosialisasikan bahaya perilaku menyimpang di kalangan remaja yang terjadi di Natuna. Mulai dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ngesti mengaku, terungkapnya perilaku menyimpang yang dilakukan sepasang kekasih sesama jenis di Kampung Teluk Baruk baru-baru ini menghebohkan masyarakat di Natuna. Hal ini menjadi pelajaran dan harus ada upaya pencegahan dari seluruh kalangan masyarakat.

”Pasangan gay di kampung Teluk Baruk ini sudah sangat meresahkan. Karena sudah berani mengaku suami istri,” kata Ngesti, Minggu (21/10).

Ngesti mengimbau instansi terkait dan elemen masyarakat ikut mengontrol dan mengawasi perilaku LGBT yang sudah mulai meresahkan warga di Natuna. Imbauan pengawasan termasuk Satpol PP, Disdikpora, Dinas Sosial, KPPAD, Organisasi Agama, Kepemudaan, Mahasiswa, Ketua RT-RW, dan Organisasi atau Instansi lainnya.

“Saya juga meminta kepada para orang tua, agar mengawasi perilaku anak-anaknya,” kata Ngesti.

Khusus Satpol PP sambungnya, agar aktif melakukan patroli dan mengawasi tempat-tempat yang rawan dijadikan praktik menyimpang bagi para remaja. Seperti tempat hiburan malam, tongkrongan di lokasi sepi, penginapan, dan rumah kos-kosan.

Dinas Pendidikan akan segera melakukan sosialisasi terhadap bahaya perilaku menyimpang (LGBT) tersebut di setiap sekolah-sekolah. Menurutnya, perilaku menyimpang ini jelas merusak moral masyarakat.

Sementara perangkat Kelurahan dan Desa hingga RT dan RW lebih aktif dan peka terhadap lingkungan. Terutama terhadap keberadaan orang asing yang dianggap mencurigakan. (arn)

Lambung Kapal Tabrak Karang, Karam

0
Nakhoda KM Sempurna Indah III bersama Anak Buah Kapal (ABK), menunggu proses evakuasi yang dilakukan warga Desa Telaga, Minggu (21/10/2018).

x.batampos.co.id – Musibah atau kecelakaan laut kembali terjadi di perairan Anambas. Kali ini menimpa kapal kargo KM Sempurna Indah III. Kapal tersebut karam di perairan Telaga, Kecamatan Siantan Selatan, Minggu (21/10) pukul 05.35 WIB. Lokasinya berada pada koordinat 03°01.00’ N dan 105°58.00’ E.

Kapal kargo tersebut bermuatan ikan segar sebanyak 25,6 ton dan es batu 20 ton, ditambah bekal makanan kru kapal sekitar 400 kilogram.

Informasi yang diperoleh, kapal tersebut berangkat dari Tarempa pada Sabtu sekitar pukul 23.30 WIB dengan tujuan Tanjungbalai Karimun.

Kapal tersebut dinakhodai Herman, 41, dengan membawa 10 anak buak kapal (ABK) dan dua orang yang tidak masuk dalam daftar ABK, yakni Aseng, 45, dan Jasa, 48.

Meski tidak ada korban jiwa, tapi kejadian ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 500 juta dan kecelakaan laut ini cukup menjadi pelajaran berharga dalam hal keselamatan berlayar.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Junoto, menjelaskan kejadian ini bermula ketika KM Sempurna Indah III melakukan perjalanan dari Tarempa menuju Tanjungbalai Karimun. Sebelum berlayar kapal ini mengisi es batu di Pabrik es Tanjung Kumbik.

”Sekira pukul 04.30 WIB lebih kurang 2 mil dari Pulau Telaga, KM Sempurna Indah III menabrak karang dan bocor dengan diameter 40 sentimeter,” ujarnya.

Akibatnya, air memasuki lambung kanan kapal dan tak lama kemudian kapal karam.
Setelah mengetahui kondisi kapal bocor parah, Herman, langsung memerintahkan seluruh ABK untuk menggunakan life jacket dan naik ke atas atap kapal.

Nakhoda juga sempat menembakkan suar tanda bahaya sebanyak 2 kali. ”Sekitar pukul 05.35 WIB, Nakhoda beserta ABK mendapat pertolongan dari warga Desa Telaga,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya, kapal ditarik ke Desa Telaga Besar Kecamatan Siantan Selatan. ABK beserta seluruh kru kapal selamat. ”Untuk sementara kita akan mintai keterangan para korban,” tutupnya. (sya)

137 Pelamar CPNS Tidak Memenuhi Syarat

0

x.batampos.co.id – Sebanyak 137 pelamar CPNS di Natuna tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan seleksi administrasi, dari 2.172 pelamar. Hasil seleksi administrasi sudah diumumkan BKN dan website resmi pemerintah daerah.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Natuna, Boy Wijanarko mengatakan, banyak faktor munculnya 137 pelamar CPNS Natuna tidak lolos dalam seleksi tersebut. Diantaranya kesalahan tujuan lamaran. Ada ke BKN, Kementerian, ke Gubernur sebaliknya tidak untuk CPNS Natuna.

”Selain itu terdapat ijazah tidak ter scan, ijazah ter scan tapi transkrip nilai tidak ada. Ada juga tidak melengkapi STR dari bidan, perawat ada, ada sama sekali blank tidak bisa di baca berkas lamarannya,” jelas Boy, Minggu (21/10/2018).

Dalam pengumuman hasil seleksi administrasi ini kata Boy, sesuai arahan BKN, pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam administrasi cukup di umumkan di SSCN BKN. Jika pelamar tidak menemukan namanya lulus di pengumuman administrasi tersebut, maka pelamar dapat login di sscn.bkn.go.id utk mengetahui alasan TMS nya.

”Kebijakan ini juga untuk meminimalkan efek psikis pelamar yang sudah dinyatakan TMS. Berkas pelamar CPNSD telah diumumkan di website resmi BKN dan Pemkab Natuna,” katanya.

Sementara untuk pelamar yang lolos seleksi administrasi, akan mengikuti tahapan seleksi tertulis yang dijadwalkan pada tanggal 26 Oktober hingga 17 November mendatang. Lokasi seleksi tertulis akan dilaksanakan di SMA Negeri 1 Bunguran Timur dengan sistem komputerisasi.

”Untuk pelaksanaan seleksi tertulisnya dilakukan secara bergiliran, menyesuaikan kapasitas komputer yang dimiliki sekolah,” ujarnya.(arn)

Warga Daftarkan Diri Sebagai Pemilih

0

batampos.co.id – Puluhan warga berama- ramai mendatangi posko Pantarlih di Kantor Kelurahan Tibanindah, Sekupang, Sabtu (20/10) guna mendaftar diri sebagai pemilih di Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Masrizal, 23, mengungkapkan belum terdaftar sebagai pemilih tahun depan. Pria yang sudah enam bulan berada di Batam ini mendatangi kantor kelurahan dengan membawa e-KTP dan KK miliknya.

“Kemarin sudah pernah di Batam. Ini baru tiba lagi. Kakak saya sudah terdaftar, makanya saya lapor karena belum terdaftar biar bisa milih,” sebutnya usai melapor di Kantor Lurah Tibanindah, Sabtu (20/10).

Pria asal Sumatera Barat ini mengaku pertama kalinya menggunakan hak pilih dengan menggunakan e-KTP Batam. Ia berharap setelah melapor dia bisa terdaftar sebagai pemilih nantinya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Sudarmad mengatakan masih ada waktu kurang lebih satu minggu untuk menyelesaikan pencermatan data pemilih.

“Deadline sampai tanggal 28 Oktober ini. Laporan yang masuk sudah ada ribuan yang mendaftarkan diri di posko yang dibuka KPU,” ujarnya.

Gerakan Memenuhi Hak Pilih (GMHP) ini sudah dimulai selama beberapa minggu lalu dibuka di 64 kelurahan. Warga yang belum terdaftar bisa datang ke posko tersebut. “Sekarang Pantarlih sudah mulai menghitung dan merapikan data pemilih di masing-masing posko. Sebab sebelum di plenokan di KPU tahapan akan di mulai dari kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu,” beber Sudarmadi.

Masuknya ribuan pendaftar baru ini tentunya akan mempengaruhi jumlah pemilih di Batam. Melalui gerakan ini KPU berusaha meningkatkan tingkat partisipasi pemilih di 2019 mendatang.

Saat ini jumlah DPT Batam mencapai 629 ribu jiwa. KPU daerah diberikan waktu hingga 28 Oktober untuk mencermati kembali DPT dan kemungkinan adanya data ganda dan pemilih yang belum terdaftar.

“Alhamdulilah data ganda juga terus kami benahi. DPT ini sudah sejak April lalu dimulai tapi belum kelar juga. Karena banyak yang pindah dan lain hal jadi kesulitannya banyak untuk mendapatkan DPT yang sesungguhnya,” ungkap Sudarmadi.(yui)

BP Batam akan Bangun 200 Rumah di Tanjungpiayu untuk Warga Ruli …

0
Para korban kebakaran ruli RT 003 RW 028 Beverly Belian Batamkota saat memilih pakaian yang layak pakai bantuan dari para donatur, Minggu (15/7). Ratusan warga yang rumahnya terbakar ini, untuk sementara akan ditampung di tenda-tenda darurat yang didirikan di halaman kantor bersama. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah mempersiapkan lahan di Tanjungpiayu untuk merelokasi warga Rumah Liar (Ruli) dari Kampung Belian Batamcentre.

“Mengenai warga Kampung Belian, sudah ada pembicaraan dengan Pemko Batam untuk ditempatkan di lokasi representartf,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto di Stadion Tumenggung Abdul Jamal, Sabtu (20/10).

Ia mengatakan daerah relokasi ada di Tanjungpiayu. Lahannya memanfaatkan lahan-lahan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tidak termanfaatkan.

“Kami sudah meninjau lokasi disana. Dan juga sedang mendata ulang lahan-lahan KSB yang tak termanfaatkan,” katanya.

Selain itu, Eko mengungkapkan bahwa BP akan mengajak pengembang untuk bekerjasama membangunkan rumah di lahan yang diperuntukkan sebagai lahan relokasi.

“Kita juga ada koordinasi dengan pengembang. Pengembang siap bantu bangunkan rumah,” ucapnya.

Untuk mengajak pengembang ikut serta, BP sudah berkomunikasi dengan Pemko Batam dan DPRD Batam.”Nanti pengembang akan berikan rumahnya ke warga dan nanti akan dibayar dengan cicilan yang harganya akan meringankan,” ungkapnya.

Nanti ada 200 rumah yang akan dibangun untuk relokasi warga Kampung Belian. Dan ini juga nanti akan berlanjut secara kontinu untuk warga-warga ruli terutama korban kebakaran di Bengkong Aljabar dan di Tiban I.

“Kurang lebih di Kampung Belian ada 191 orang data dari Pemko. Makanya kita akan siapkan 200 rumah.” pungkasnya.(leo)

Polresta Menggelar Offroad di Awal November

0
ilustrasi

x.batampos.co.id – Polresta Barelang menggelar Offroad di awal November. Kegiatan ini bertajuk Barelang Adventur Offroad ini digelar dalam rangka memperingati hari pahlawan. Ada beberap trek yang telah disiapkan untuk para Offroader.

“Pastinya trek yang menantang dan memacu adrenalin para offroader,” kata Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Sabtu (20/10).

Ia mengatakan ajang ini digelar selama tiga hari, mulai 2 November hingga 4 November. Kegiatan ini dimulai dari Polda Kepri dan berakhir di Sekupang. “Tanggal 2 itu para offroader akan memasuki lintasan di kawasan bandara, lalu 3 November di Tanjungpiayu, lalu di hari terakhir peserta akan melewati trek di Sekupang,” ungkapnya.

Peserta di Barelang Adventure tidak hanya berasal dari Kepri saja. Namun, dari beberapa daerah lainnya di luar Kepri. Kabarnya offroader dari Malaysia juga akan datang, kita lihat dan tunggu saja,” tutur Hengki.

Ajang ini, kata Hengki tidak hanya menyalurkan hobi para pencinta olahraga offroad saja. Tapi juga meningkatkan pariwisata Batam. Peserta dari luar Kepri, diharapkan dapat mempromosikan keindahan alam di Batam.
“Saat mereka melihat betapa indahnya alam disini, tentunya mereka akan beritahu kawan-kawannya. Dan akan datang kembali ke sini,” ujarnya.

Selain itu, diajang ini polisi juga menyosialisasikan agar para peserta selalu tertib dalam berlalulintas. Ia mengatakan kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok di jalan raya. “Apabila semua tertib berlalulintas, tentunya dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” ucapnya.

Hengki mengatakan berbagai hadiah menarik sudah disiapkannnya. “Ada uang pembinaan, piala bergilir, serta doorprize menarik seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, tv dan mesin cuci,” pungkasnya. (ska)

Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Menguji Doktor Hukum di UGM

0
Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun saat menguji promosi doktor Budi Nugroho di Program Pascasarjana Hukum Universitas UGM Jogjakarta, Jumat (19/10). (Foto: Istimewa)

x.batampos.co.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) Cerah Bangun menjadi salah satu penguji dalam promosi doktor Budi Nugroho di Program Pascasarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta, Jumat (19/10) lalu.

Budi saat ini adalah Widyaiswara BPPK eks DJBC dan baru saja terseleksi sebagai Hakim Pengadilan Pajak.

Salah satu karya ilmiahnya adalah disertasi bertajuk Pengalihan Tanggung Jawab Atas Utang Bea Masuk dari Importir kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Dalam disertasinya, Dr Budi merekomendasikan UU Kepabeanan Pasal 31 dihapus. Karena, selain tidak efektif dilaksanakan (tidak dilaksanakan konsisten oleh DJBC), dari aspek historis, sosiologis, ekonomi, filosofis, dan hukum tidak relevan lagi.

“Pasal 31 Undang-Undang Kepabeanan mengatur bahwa tanggung jawab atas utang bea masuk akan berpindah ke PPJK apabila importir tidak ditemukan. Pengalihan ini menerapkan asas praduga bersalah demi pemenuhan hak negara. Pengalihan tanggung jawab ini merupakan policy negara yang bertujuan untuk pemenuhan penerimaan negara dari sektor bea masuk,” tulisnya dalam disertasi.

Berdasarkan penelusuran, selama tahun 2017 hanya Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang melakukan pengalihan tanggung jawab atas utang bea masuk dari importir kepada PPJK.

Hasil penelusuran menunjukkan terdapat tujuh kasus pengalihan utang bea masuk, namun bea masuk yang seharusnya dibayar belum sepenuhnya dilunasi karena Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok hanya dapat mencairkan jaminan PPJK, kemudian PPJK berhenti bekerja dan tidak melunasi kekurangan pembayaran bea masuk yang terutang.

Kondisi demikian menunjukkan bahwa wajib bea masuk adalah importir, namun ketika importir tidak ditemukan maka PPJK bertindak sebagai penanggung bea masuk.

Lebih lanjut Dr Budi juga menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Kepabeanan tidak sesuai dengan asas-asas mengenai pertanggungjawaban dalam perjanjian pemberian kuasa.

“PPJK yang bekerja sebagai penerima kuasa dari importir menanggung risiko yang melebihi kedudukannya sebagai penerima kuasa sebagaimana diatur dalam hukum perdata,” terangnya.

Dalam promosi ini, Cerah Bangun yang meng-endorse disertasi Dr Budi sebagai salah satu referensi untuk DJBC.

Turut hadir dalam promosi Doktor Budi yakni Parjiya (Kakanwil BC Jateng dan DIY), Kunto (Ka BC Solo) dan Mudji (Hakim Pengadilan Pajak). (mpo/jpg)

Mengenal Modus Penyelundup di Batam

0
Panglima Komando Armada (Koarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono (kanan). (Bobi Bani/JawaPos.com)

batampos.co.id – Modus penyelunduk di Batam relatif sama, Kandaskan kapal untuk hilangkan jejak.

Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu handphone. Nilainya ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang 2018.

Namun, aparat nyaris saja kehilangan barang bukti saat melakukan penangkapan. Sebab pelaku mencoba mengandaskan kapal untuk menghilangkan barang bukti. Modus tersebut kerap dilakukan para pelaku penyelundupan bila aksinya ketahuan. Tidak hanya di perairan Batam, tetapi juga di wilayah lain di Kepulauan Riau (Kepri).

Keberhasilan petugas dalam memotong setiap upaya tersebut menjadi bukti kematangan tim dalam membaca modus yang dilakukan.

“Modusnya selalu begitu, kandaskan dan bakar barang bukti. Tapi bisa kami tindak,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono di Batam, Jumat (19/10).

Margono menegaskan, pihaknya tetap berupaya maksimal dalam mencegah kerugian negara melalui praktik ilegal dari mafia di perbatasan. Ancaman tersebut akan selalu ada. Sehingga seluruh pangkalan jajaran Koarmada I harus selalu meningkatkan pengawasan.

Sebelumnya diberitakan, penyelundupan barang elektronik di Selat Singapura berhasil digagalkan. KRI Lepu-861 menyita 609 koli handphone berbagai merk. Barang tersebut diangkut KLM Berkat Saudara Jaya berbendera Indonesia.

Petugas Komando Armada (Koarmada) I belum menghitung jumlah handphone yang disita. Namun diperkirakan sebanyak 20 ribu unit. Bila per unit dihargai Rp 2 juta, maka nilainya mencapai Rp 40 miliar.

“Tangkapan ini merupakan yang terbesar Koarmada I selama tahun ini,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono di Dermaga Lanal Batam, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat (19/10).

(bbi/JPC)

Play sound