Minggu, 31 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12011

Bawa Uang Asing Rp 1 Miliar, Kena Denda

0

batampos.co.id – Sejak 3 September kemarin, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.20/2/PBI/2018 terkait larangan membawa uang kertas asing mulai berlaku. Peraturan ini diterbitkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang yang sering terjadi sebelumnya.

“Peraturan membawa uang kertas asing (UKA) ini diberlakukan agar BI dapat mengendalikan dan menjaga agar aktivitas pembawaan UKA lintas batas tidak mengganggu kestabilan moneter,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri Gusti Raizal Eka Putera, Selasa (4/9).

Secara teknis, PBI ini melarang setiap orang, baik perorangan atau korporasi membawa UKA ke dalam dan keluar daerah pabean dengan nilai setara Rp 1 Miliar tanpa memiliki izin dari BI.

“Jika ketahuan, maka sanksinya adalah denda 10 persen, maksimal denda adalah Rp 300 juta. Dan diambil dari UKA tersebut, bisa dalam bentuk Rupiah atau atau mata uang asing. Uangnya akan masuk ke kas negara,” paparnya.

PBI ini sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang pembawaan uang tunai.

Peredaran uang dapat menjadi indikasi suatu kejahatan, apalagi dalam jumlah yang sangat besar.

“Makanya karena ada keterkaitan antar perundangan, diharapkan penegakan ketentuan dapat dilakukan secara bersamaan, sehingga dapat mencegah adanya penyalahgunaan motif pembawaan UKA yang dapat mengganggu perekonomian nasional,” jelasnya.

PBI ini juga berlaku untuk Batam sebagai kawasan khusus. Hal tersebut tertera dalam Pasal 1 dari PBI tersebut.

Disamping itu, tiap perorangan atau korporasi berizin yang membawa UKA harus membuat pengajuan permohonan kuota untuk setiap periode pembawaan UKA. Paling lambat sebulan sebelum mulai membawa UKA

“Sehingga kami akan memberikan persetujuan untuk membawa UKA,” ungkapnya.

Selain itu, pihak yang membawa UKA harus membuat laporan realisasi seluruh pembawaan UKA berikut daftar transaksinya.” Laporan tersebut wajib disampaikan ke BI paling lambat sepuluh hari setelah periode pembawaan UKA selesai,” ungkapnya lagi.

Dalam melaksanakan PBI ini, BI bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai (BC). Pihak BC akan bertugas mengenakan sanksi denda atas pelanggaran PBI. Sedangkan BI mengenakan sanksi administratif kepada badan berizinnya. “Bisa dengan teguran tertulis atau pencabutan status badan berizin,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan PBI merupakan ketentuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“PBI ini merupakan ketentuan dari Kemenkeu. Itu merupakan pengaturan membawa UKA lebih dari Rp 1 Miliar hanya bisa dilakukan lembaga yang telah memiliki izin dari BI,” jelasnya.

Ia mengatakan sebelum pergi keluar negeri, harus membuat laporan dulu ke BC. Apalagi ketika hanya membawa UKA sebanyak Rp 100 juta, maka wajib melapor.

Petugas BC kata Susila bertugas mengawasi di pintu masuk kota seperti pelabuhan dan bandara. “Dan jika kedapatan membawa Rp 1 miliar atau lebih, maka akan dikenakan sanksi 10 persen,” jelasnya.

Dan di lapangan, petugas BC akan semakin ketat dalam mengawasi. BC juga akan mengecek status perorangan atau badan berizin yang membawa UKA keluar negeri. “Kita akan koordinasikan dengan BI nanti,” jelasnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Valuta Asing (APVA) Indonesia Datuk Amat Tantoso mengatakan sebagai pengusaha, PBI ini harus dipatuhi.

“Kita harus taati dan PBI ini bagus juga karena ada pengawasannya,” jelasnya.

Selama ini, pengawasan oleh BC cukup ketat. “Hanya saja semua orang boleh bawa dan tidak ada batasan,” katanya.

Di sisi lain, PBI ini juga memudahkan monye changer. “Dengan adanya PBI ini, hanya money changer yang boleh bawa dan harus mendapat izin khusus dari BI dengan menaikkan modal dasar dari Rp 250 juta menjadi Rp 2 miliar dan harus ajukan kuota tiap triwulan. Kami juga wajib lapor ke BI,” paparnya.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengungkapkan, larangan tersebut tidak akan terlalu banyak berdampak positif untuk stabilisasi nilai tukar. Pasalnya, sebagian besar transaksi ekspor impor lebih dilakukan lewat jasa perbankan alias transaksi non cash.

“Artinya uang kertas asing dipakai hanya untk bisnis individual yang nilainya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Ia menyarankan agar bank sentral lebih memperketat lalu lintas devisa dari hasil ekspor melalui bank domestik. Menurutnya, kebocoran devisa lebih banyak disebabkan oleh dana hasil ekspor yang tidak di konversi ke Rupiah.

“Potensi kebocoran devisa selama ini ada di dana ekspor yg tidak dikonversi ke Rupiah,” terangnya.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dianggap dapat merugikan Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor.

“Kemudian bagi pelaku usaha yang ada di daerah perbatasan mungkin merasa dirugikan akibat aturan ini. Tapi sebagai bentuk pengendalian terhadap money laundry apa yang dilakukan BI sudah tepat. BI mungkin bisa berkomunikasi lebih intens ke pelaku usaha domestik,” pungkasnya.(leo)

ATB Tak Takut Hadapi Rival Asing untuk Kelola Air Bersih di Batam

0

batampos.co.id – PT Adhya Tirta Batam (ATB) yakin akan memenangkan tender pengelolaan air Batam pada tahun 2020 nanti.

“ATB akan bertarung secara elegan, karena ATB ini juga sudah diakui kinerjanya bukan hanya di Indonesia saja tapi juga di internasional,” kata kata Direktur Keuangan PT ATB, Asriel Hay usai memperingati Hari Pelanggan di Kantor ATB, Sukajadi Batam, Selasa (4/9).

Saingannya bukan main-main. Perusahaan-perusahan dunia sekaliber Yokohama Water dari Jepang dan Manila Water dari Filipina akan ikut serta dalam tender ini.

“Kita optimis pada tahun 2020 nanti akan kembali lagi. Karenakami sudah siapkan segala sesuatu secara fit and proper,” ungkapnya.

ATB katanya merupakan perusahaan yang sangat berpengalaman dalam bidangnya. Bahkan kinerjanya diakui dunia internasional. “Kita akan penuhi semua standar dan prosedur yang berlaku untuk melanjutkan model pengelolaan sumber air di Batam ini,” jelasnya.

Di dunia internasional, ATB sudah mewakili Indoenesia dalam seminar-seminar berkaitan tentang pengelolaan air.

“Bahkan sistem Scada yang dimiliki ATB juga hanya digunakan di 16 negara di dunia,” paparnya.

Rivalitas antara ATB dan pesaingnya dari negara asing bukan hanya saat tender pengelolaan air Batam saja. Bahkan sudah dimulai dari tender pengelolaan Dam Tembesi yang akan segera dibuka BP Batam.

Menurut Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto, jumlah perusahaan yang berminat kelola Waduk Tembesi sudah mengalami peningkatan. Dari 22 sekarang menjadi 23 perusahaan. Sebagian besar datang dari perusahaan lokal dan sebagian besar dari mancanegara.

“Bisnis pengelolaan air sekarang menjadi primadona. Makanya sekarang banyak yang mau main air. Tapi kami minta harus berpengalaman tentunya,” ungkapnya.

Dari perusahaan asing ada dua nama besar, yakni Yokohama Water dari Jepang dan Manila Water dari Filipina. Namun tentu saja mereka harus mengikuti peraturan daftar negatif investasi di Indonesia, dimana kepemilikan saham hanya 49 persen dan sisanya dimiliki oleh perusahaan lokal. Dengan kata lain, perusahaan asing harus menggandeng mitra lokal agar bisa ikut tender.

“Tim panitia lelang akan membentuk parameter atau standar. Karena tentu saja Batam harus mendapatkan yang terbaik. Karena ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemenang tender nanti akan mulai bekerja setelah konsesi ATB dengan BP Batam berakhir pada tahun 2020.(leo)

Pejabat Tinggi Singapura Intens Koordinasi dengan Pemko Batam

0
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menyambut kunjungan dari Delegation Senior Management
Programme (SMP) Singapore Civil College (SCC) di kantornya. (Istimewa)

batampos.co.id – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad menerima kunjungan Delegation Senior Management Program (SMP) Singapura Civil College (SCC), Selasa (4/9) di ruang rapat kantor Walikota. Pimpinan delegasi Consulate General of The Republic Singapura, Mr. Mark Low mengatakan delegasi ini merupakan pegawai senior setingkat esselon I yang ke depan berpotensi untuk menjabat posisi penting.

Kedatangan 41 orang delegasi ini untuk mengetahui langsung bagaimana hubungan kerjasama antara Kota Batam dengan Singapura. Dari pertemuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Singapura dan Batam terlebih jika delegasi sudah menduduki jabatan mentri.

”Terimakasih sudah menerima kami meski kondisi hujan. Sebagaimana kita tahu antara Batam dengan Singapura memiliki hubungan cukup dekat dan banyak kerjasama yang terjalin tidak hanya sektor ekonomi namun juga pendidikan, kesehatan dan pariwisata,”kata Mark Low.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad kedatangan delegasi dapat meningkatkan hubungan kedua Negara. Dengan posisi geografi dan geo strategis Kota Batam, diharapkan ada dampak positif yang dirasakan. Letak Batam yang berada di jalur perairan internasional menjadi nilai tambah yang berdampak bertambahnya investasi di Kota Batam.

”Letak Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura ini bergantung pada peran Singapura yang posisinya cukup penting bagi Batam,” ucapnya.

Kepada anggota delegasi ia mengatakan bahwa Batam memiliki Nongsa Digital Park (NDP) di Sambau Kecamatan Nongsa yang dikembangkan untuk industry perfilimen khususunya animasi. Dua hasil produksi NDP pun berhasil tembus ke tingkat dunia dan dua diantaranya berhasil menjadi box office. Amsakar menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu ini sudah tiga delegasi Singapura yang berkunjung ke Pemko Batam.

“Pertama kita menerima kunjungan dari Menteri Luar Negeri, Mr, Maliki Osman, dari Kementrian Perdagangan dan Perindustrian, Chee Hong Tat dan hari ini dari delegasi SMP, pegawai tertinggi level esselon I. Mudah-mudahan kunjungan ini bisa meningkatkan hubungan kerjasama antara negara,” katanya.

Dalam kesempatan itu Amsakar menjelaskan bahwa Batam masih menunggu kejelasan status Batam antara Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah pusat menurutnya tengah menggulirkan wacana Batam sebagai kawasan ekonomi khusus. Hal ke dua yang menjadi tantangan bagi Pemko Batam adalah kekhawatiran investor baik dari Singapura maupun luar yang terganggu dengan aksi unjuk rasa oleh buruh.

“Apapun status Batam kedepan, investor tetap akan dijaga. Karena Batam sangat berkepentingan dengan investasi yang masuk. Aksi buruh meski dilakukan se Indonesia tapi pemerintah lokal bisa selesaikan itu jadi terkait itu tidak ada masalah. Tantangan dua hal ini menurut saya. Melalui delegasi ini bisa informasikan ke Singapura bahwa Batam kondusif, aman dan Pemko Batam menjamin keamanan ini,” katanya menjawab pertanyaan dari perwakilan delegasi.

Sejak pemerintah membangun Batam, Amsakar mengatakan pemerintah dominan menjadikan Batam sebagai kota industri. Sementara sisi kepariwisataan yang ada di Batam belum begitu berkembang. Untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Batam, Pemko Batam saat ini tengah membenahi infrastruktur.

“Kami benahi infrastruktur ini agar turis ramai ke Batam merasa nyaman di Batam dan tinggal beberapa hari di Batam. Untuk kerjasama pariwisata juga sudah dibicarakan dengan Mr Maliki beberapa waktu lalu. Bagaimana 17 juta turis yang berkunjung ke Singapura, tiga jutanya bisa masuk ke Batam melalui bandara Cangi,” jelasnya.

Dibidang sosial yang menjadi persoalan bagi Pemko Batam adalah tingginya arus masuk orang ke Batam. Bahwa ditahun 70 an, jumlah penduduk Batam sempat melonjak hingga 8 persen.

“Sebagai daerah berdekatan dengan internasional tentunya kejahatan perdagangan orang, ilegal logging, ilegal fishing dan narkoba menjadi isu penting dan cukup mengganggu Batam karena letaknya di pelayaran internasional. Sehingga kami perlu memperkuat peran aparatur keamanan dalam hal ini TNI/Polri,” tutupnya. (iza)

Parkir Sembarangan akan Diderek, Diberlakukan Efektif Oktober, Mendatang

0
ilustrasi

batampos.co.id – Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir akan efektif Oktober mendatang.

“Tunggu penomoran dan sembari kami lakukan sosialisasi dalam sebulan ini dulu. Bulan depan (Oktober) mungkin kami akan mulai terapkan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi, Selasa (4/8).

Ia mengatakan, seiring berlakunya aturan perubahan tersebut. Penderekan kendaraan yang parkir sembarang berikut pembayaran denda juga akan berlaku, roda empat akan dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu. “Jadi totoalnya Rp 500 ribnu,” kata dia.

Tidak hanya itu, setiap 24 jam jika kendaraan tidak kunjung diambil akan dikenakan denda tambahan Rp 200 ribu setiap 24 jam berikutnya. Ini akan berlaku kelipatan hingga 24 hari setelah diderek. Artinya setiap 24 jam pelanggar harus membayar denda tambahan Rp 200 ribu.

“Lewat 24 hari itu kami ajukan untuk dilelang. Namun sebelum masuk ke sana, kami kasih imbauan selam selama 14 hari. 24 hari ditambah 14 hari tak juga datang, kendaraannya kami lelang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, perubahan aturan ini juga mengatur lama waktu parkir pinggir jalan yang semula dari pukul 06.0 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kini dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. “Sama itu, drop out tidak berlaku untuk parkir pinggir jalan. Sistem drop out hanya untuk parkir khusus yang masuk ke pajak, ini di BP2RD,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Kota Batam Alex mengatakan, perubahan aturan tersebut menguatkan penindakan parkir sembarang. Setelah diderek tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Pelanggar dikenakan sanksi berupa pembayaran retribusi yang disetor ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri. Sementara roda dua 24 jam pertama Rp 175 ribu, selanjutnya 24 berikutnya dikenakan tambahan Rp 75 ribu perkendaraan.

“Kami tidak terima cash, tetapi harus bayar ke Bank Riau Kepri,” kata dia.

Ia juga mengatakan, pelanggar tidak perlu disidang. Para pelanggar langsung membayar ke kas daerah, sesuai dengan besaran denda yang diatur dalam perubahan perda tersebut. “Mereka ke kami bawa bukti bayarnya, baru kemudian mobilnya akan dikeluarkan,” tambahnya. (iza)

Jacky Syahrial Nakhodai PKS Tanjungpinang

0
Raden Hari Tjahyono Ketua DPW PKS Kepri memberi pengarahan.

Jacky Syahrial Zakaria ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PKS Tanjungpinang melalui SK DPW PKS Kepri yang berisi tentang pengganti Alfin yang maju sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

“Ya, kami sudah putuskan Pak Jacky sebagai Plt Ketua DPD PKS Tanjungpinang,” terang Raden Hari Tjahyono di Kantor DPW PKS kepri, Rabu, 5 September 2018.

Raden Hari melanjutkan Alfin sendiri sudah mengajukan pengunduran diri sebagai nakhoda partai dakwah ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pengurus partai politik dilarang mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.

Raden Hari berharap Jacky Syahrial tetap meneruskan program kerja yang sudah dibuat dan bisa mengambil sesuatu yang positif dari kepemimpinan Alfin.

Selain itu, Jacky diminta untuk mengawal kemenangan PKS pada pesta demokrasi 2019, juga Pilpres.

“Tugasnya meneruskan program kerja, mengawal pemilu 2019 dan Pilpres, khususnya di wilayah Tanjungpinang,” ungkapnya.

Sementara Jacky merasa jabatan barunya merupakan amanah berat. Meski demikian ia dan seluruh struktur akan bekerja maksimal sesuai arahan DPW PKS Kepri, sukses memenangkan PKS dan sukses memenangkan Pilpres. (*)

Defisit Tak Ganggu Pelayanan Puskesmas

0
Pegawai Puskesmas Tanjunguncang, Batuaji mengecek tensi pasien yang datang berobat.
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Kesehatan Kota Batam tahun ini akan menuda sejumlah kegiatan karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) defisit. Setidaknya ada sekitar Rp 14 miliar anggaran dari sejumlah proyek yang ditunda tersebut.

“Tak ingat persis. Tapi kalau tidak salah sekitar Rp 14 miliar,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Selasa (4/8).

Didi mengatakan penundaan proyek ini sama sekali tidak menggangu kepada pelayanan kepada masyarakat. Misalnya di Puskesmas, pelayanan tetap seperti biasa. Demikian halnya untuk anggaran obat di Puskesmas tidak ada yang dipotong.

“Jadi semua kegiatan yang ada di Puskesmas yang sudah kita ajukan sebelumnya sama sekali tidak terganggu,” katanya.

Seingat Didi, beberapa proyek yang dibatalkan adalah proyek yang tidak terlalu mendesak. Ia menyebut dua kegiatan yang ditunda adalah rehab Pustu Polindes dan rehab rumah dinas.

“Bahkan tahun depan itu tidak kita ajukan lagi. Mungkin di tahun 2020 baru kita ajukan kembali kalau anggaran sudah mulai normal,”katanya.

Sementara itu anggota komisi IV DPRD Kota Batam, Aman, mengatakan, masalah efisiensi di dinas pendidikan ini baru akan dibahas dalam anggaran pendapatan belanja daerah perubahan.

“Ini yang masih akan kita bahas di APBDP. Yang jelas jangan sampai yang berhubungan langsung kepada masyarakat yang dikorbankan,” katanya.

Sebelumnya, ketua ombudsman Kepri, Lagat Siadari meminta kepada Pemko Batam agar mengutamakan pelayanan publik. Diharapkan defisit APBD tidak akan berdampak terhadap pelayanan publik.

“Jadi Jangan sampai defisit ini menggangu pelayanan publik. Itu tidak boleh,” katanya. (ian)

BBKSDA Selidiki Penyebab Kematian Buaya Seberat 400 Kg di Temiang

0
Buaya seberat 400 kg yang ditangkap warga akhirnya mati. (Istimewa)

batampos.co.id – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendalami penyebab kematian buaya muara seberat 400 kilogram. Satwa dengan nama ilmiah crocodylus porosus tersebut mati dengan luka di bagian kepala. Buaya muara sepanjang sekitar 4,2 meter berkelamin jantan itu mati setelah ditangkap warga di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Minggu (2/9) lalu.

Kepala BBKSDA Riau Suharyono menduga, buaya dibunuh dengan tidak sengaja. Meski terdapat luka di bagian kepala.

“Mungkin maksudnya tidak dibunuh (dengan sengaja). Niatnya ditangkap. Karena buayanya sangat besar dan membahayakan,” kata Suharyono, Rabu (5/9).

Jika memang warga sengaja membunuh buaya, mereka tidak akan melaporkannya kepada petugas.

“Kalau niat mereka membunuh, mungkin aparat desa dan kewilayahan setempat tidak akan melapor ke kami,” tutur suharyono.

Sekalipun ada unsur ketidaksengajaan, petugas BBKSDA Riau akan mendalami penyebabnya. Sebab buaya muara itu merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

“Kami berusaha untuk mendalami lebih jauh,” bebernya.

Buaya muara merupakan satwa dilindungi. Itu dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang membunuh satwa dilindungi.

Seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Buaya ini ditangkap warga karena sudah membuat resah. Sang predator sering muncul ke permukaan sehingga membuat warga setempat menjadi takut untuk beraktivitas.

Dari informasi, buaya sengaja dipancing untuk keluar dari persembunyiannya di sebuah sungai kecil. Lokasinya memang berdekatan dengan kebun warga. Buaya akhirnya berhasil keluar dari persembunyiannya pada Minggu petang.

Setelah menampakkan diri, buaya ditangkap warga ramai-ramai. Setelah mati, buaya diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

(ica/JPC)

Pohon di Hutan Konservasi Taman Wisata Muka Kuning Bertambah 500 Batang setelah PLN Batam Tanam Pohon di Sana

0
Direktur Keuangan dan Sumberdaya Manusia PLN Batam, Bayu Widyarto, helm kuning saat menyerahkan bibit pohon.

batampos.co.id – PLN Batam menanam 500 pohon pulai di kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Muka Kuning, Selasa (4/9). Kegitan rutin tersebut hasil kerjasama bright PLN Batam dan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Riau Seksi Konservasi Wilayah II Batam.

Direktur Keuangan dan Sumberdaya Manusia PLN Batam, Bayu Widyarto menyampaikan, penanaman pohon tersebut sebagai bentuk dukungan bright PLN Batam terhadap eksistensi hutan yang ada di Kota Batam. Kerjasama tersebut berlangsung pasca pembangunan sekitar 100 tiang listrik di wilayah Hutan Konservasi Muka Kuning tahun 2015 lalu. Kala itu, pembangunan jaringan untuk memasok listrik di wilayah konservasi tidak bisa dielakan lagi.

“Karena hutan konservasi tidak bisa di beli dan dipinjam pakai, akhirnya kita lakukan kerjasama ini,” kata Bayu.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihak PLN Batam dan BKSDA untuk kepentingan masyarakat Kota Batam.

“Kerjasama ini untuk kita semua, hutan lestari untuk masyarakat, jaringan yang kita bangun pun untuk masyarakat,” bebernya lagi.

Selain manambal sulam lahan yang rusak akibat kebakaran, pihaknya juga mendukung perbaikan akses jalan menuju kawasan tersebut yang masih mengkhwatirkan.”Akases jalan perlu diperbaiki, kita suport,” bebernya.

Sekretaris Peruashaan bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan, disamping kerjasama penanaman pohon dengan pihak Kementrian Kehutanan, pihaknya juga rutin melakukan penaman pohon di berbagai tempat di Kota Batam. “Kita memiliki anggaran CSR, dimana sebagian diantranya diperuntukan untuk lingkungan,” katanya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjaga ketersediaan sumberdaya air dan juga kelestarian hutan. “Ini rutin kita gelar, kita berharap tahun depan lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah II Batam, Decky Hendra menyampaikan, kerjsama tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015. Dimana setiap tahunnya, pihak bright PLN Batam bersama dengan BKSDA membal sulam kawasan hutan yang sudah gundul. “Alhamdulilah sampai hari ini terus berjalan,” katanya.(hgt)

Ini Solusi Kalau Mika Lampu Berembun

0

batampos.co.id – Banyak pengguna mobil atau motor mengeluhkan adanya butiran embun di dalam mika lampu yang membuat pencahayaan
lampu tidak maksimal. Mengganggu ketika kita berkendara membelah malam.

Wira Sentosa, punggawa workshop Asia Cahaya Motor yang berlokasi di Jl Raya Pondok Gede 23-24, Jakarta mengatakan pengguna motor atau mobil kadang tak megetahui penyebab munculnya butir-butir embun di dalam lampu. Padahal mereka yang setiap hari menggunakan kendaraannya.

“Biasanya penyebab butiran embun menumpuk di dalam bagian mika karena saat mencuci kendaraan yang masih dalam kondisi panas. Semprotan air dari selang langsung diarahkan ke mika lampu. Hal ini yang menyebabkan timbulnya butiran embun pada lampu,” katanya pada JawaPos.com, Senin (3/9/2018).

Ia mengumpakan proses kimiawi pada mika lampu yang berembun juga biasa terjadi pada kaca mobil, dimana saat AC ditembakan langsung ke kaca mobil maka hawa dingin di dalam mobil yang berbeda dengan hawa di bagian luar mobil akan membuat kaca bagian luar mengalami pengembunan.

Masalah ini sering terjadi karena tukang cuci maupun pemilik mobil tidak menyadari bahwa hawa dingin dari semprotan air kencang yang langsung mengarah pada mika lampu yang masih panas akan membuat perubahan kimiawi yang menyebabkan mika berkeringat atau menimbulkan butiran embun.

“Kalau terpaksa harus mencuci mobil atau motor saat masih panas, sebaiknya semprotan air tak langsung diarahkan pada cover lampu tetapi guyur dari bagian kap mobil sehingga airnya mengaliratau mengucur ke mika baru dilakukan pengelapan dengan kain atau busa,” jelasnya berbagi.

Untuk mengusir butiran embun pada mika mobil atau motor sebenarnya sangat sederhana dan tidak perlu dengan cara-cara yang sulit. Cukup membuka cover lampu kemudian melonggarkan karet pada bagian belakang lampu maka embun akan hilang.

“Kalau mika lampu sudah banyak embun, longgarkan saja karet penutup di bagian belakang lampu. Lepas stu atau dua hari biar ada sirkulasi udara. Sirkulasi itu akan membuat embun akan hilang,” tukasnya. (wzk/jpg)

Data GPS dan Peta, MV Sunrise Glory Berlayar di Perairan Batam

0

batampos.co.id – Sidang empat terdakwa penyelundupan sabu-sabu sebanyak 1.037 gram atau 1,037 ton di atas KM Sunrise Glory yakni warga negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai FU yang ditangkap oleh Lanal Batam pada Februari lalu di perairan Selat Philip Batam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/9) siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi dari TNI AL yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, M Chandra dan dua majelis hakim anggota lainnya, Radite Ika Septina dan Yona Lameresoa Ketaren.

Di hadapan majelis hakim, saksi Mayor Arizona yang juga komandan KRI Sigurot menegaskan pada awal penangkapan di perairan Batam, pihaknya di atas KM Sunrise Glory hanya memeriksa kelengkapan dokumen kapal serta mengecek ada tidaknya empat terdakwa ini membaga senjata api.

“Saat pemeriksaan, semua dokumen kapal kami temukan palsu. Ada sebagian yang hanya foto kopi saja seperti misalnya surat izin berlayar. Selain saat itu berbendera Singapura yang dikibarkan di kapal, empat awak ini juga menyimpan bendera Thailand serta Malaysia,” ujar saksi Mayor Arizona.

Saksi Arizona membantah sangkalan terdakwa yang dikatakan saat ditangkap berada di perairan internasional, bukan di perairan Batam.

“Kami tegaskan kapal terdakwa saat kami tangkap berada di perairan Indonesia yakni di perairan Batam. Itu berdasarkan GPS serta peta yang ada di kami sebagai petunjuk kapal. KRI Sigurot saat itu diawaki oleh 19 awak,” terang saksi Arizona.

Saat ditangkap, dari keempat terdakwa, yang menjadi nakhoda kapal saat itu adalah Chen Chung Nan.

“Kami curiga karena saat itu KM Sunrise Glory yang merupakan kapal ikan, hanya diawaki oleh empat orang saja dari yang seharusnya minimal diawaki 15 orang. Apalagi jaring yang kami temukan di kapal itu juga baru, tak pernah dipakai. Apalagi kapal tak berbau amis sama sekali,” terang saksi lain dari TNI AL, Kapten Denizal.

Kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap Angkatan Laut yang sandar di Dermaga Lanal Batam, Batuampar, Sabtu (10/2/2018). Kapal ini membawa satu ton sabu-sabu. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Apalagi saat awal ditangkap, Kapten Denizal yang ternyata juga mahir berbahasa mandarin, sempat mencoba berkomunikasi dengan salah satu terdakwa yakni Chen Chin Tun.

KM Sunrise Glory sendiri, lanjut Kapten Denizal, diketahui dari Penang Malaysia hendak menuju Taiwan. Saat ditanya saksi Denizal, terdakwa Chen Chin Tun beralasan kapalnya saat itu dalam kondisi rusak, makanya mau dibawa ke Taiwan untuk diperbaiki.

“Sebelum memasuki perairan Batam, kapal terdakwa ini setelah dari Malaysia, berlayar ke Jurong Singapura menurut pengakuannya. Dari Singapura kapal berlayar lagi ke perairan Andaman lalu ke perairan Batam dan kami tangkap,” terang saksi Denizal.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, siapa yang melakukan pemeriksaan setelah didapati adanya sabu satu ton lebih di dalam palka KM Sunrise Glory, saksi menegaskan hal itu bukan wewenangnya tapi dilakukan oleh tim gabungan seperti Bea Cukai maupun BNN.

“Setelah kami tangkap, kami giring ke Dermaga Lanal Batuampar. Setelah kami serahkan ke Lanal, kami kembali berpatroli di laut. Soal pemeriksaan adanya sabu-sabu, bukan kami,” terang saksi.

Sementara saksi Arizona menegaskan, selain kecurigaan terhadap pergerakan KM Sunrise Glory berlayar di perairan Batam tapi mengibarkan bendera Singapura, data intelijen yang didapatnya, bahwa KM Sunrise Glory itu sebelumnya bernama lain yang dulunya pernah digunakan mengangkut narkoba.

Sementara saksi Faris yang juga dari TNI AL yang memiliki spesialisasi membaca GPS menegaskan saat itu kapal yang ditumpangi empat terdakwa memang berada di perairan Batam.

“Soal seperti apa melihatnya, berapa jaranya, itu teknis, kami tak bisa menjawabnya,” tegas Faris.

Saat ditanya kuasa hukum terdakwa, apakah saksi saat itu mengetahui peran masing-masing dari empat terdakwa ini, tiga saksi menegaskan tidak mengetahuinya.

Ketiga saksi saat awal menangkap KM Sunrise Glory, menegaskan pihaknya tidak tahu kalau dalam palka terdapat sabu satu ton lebih.

Sementara, melalui penerjemahnya, terdakwa mengaku dokumen kapal yang asli ada tapi tak berada di kapal, melainkan di Malaysia.

KM Sunrise Glory memiliki nama lainnya lebih dari satu. Untuk mengelabuhi petugas patroli, nama kapal di cat ulang dan diberi nama lainnya.

“Kami sebelum mendekati KM Sunrise Glory, kami melakukan pengamatan terlebih dahulu dengan GPS maupun peta. Setelah yakin berada di perairan Indonesia, kami menangkapnya,” terang Mayor Arizona mengakhiri. (gas)