Sabtu, 25 April 2026
Beranda blog Halaman 12246

Batasi Lingkup Kerja TKA

0
ilustrasi

batampos.co.id – Pengusaha kawasan industri mendukung Peraturan Presiden (Perpres) 20/2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya mempermudah masuknya investasi lewat kemudahan akses bagi para TKA. Namun TKA akan dibatasi ruang lingkup pekerjaannya hanya untuk jabatan tertentu saja.

“Poin yang harus dipahami oleh semua pihak adalah mempermudah izin tenaga kerja asing dengan tujuan menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi,” jelas Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri Ok Simatupang, Jumat (27/4).

Ok mengatakan dengan keberadaan Perpres tersebut bukan serta merta mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Mengapa. Dengan kebijakan tersebut, maka TKA hanya boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu saja, biasanya di jabatan-jabatan teknis atau direksi keatas.

“Jabatan-jabatan seperti Direktur HRD, Manajer Hubungan Industrial, Manager HRD, ahli pengembangan personalia dan karir, analisa jabatan yang berhubungan dengan HRD tetap tidak diperbolehkan diisi TKA,” katanya.

Lagipula pengawasan terhadap TKA akan semakin ditingkatkan. Pengendalian penggunaan TKA diatur melalui perizinan dengan persyaratan perizinan TKA mencakup izin kerja dan izin tinggal.

Disamping itu perusahaan pengguna wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA sebesar 100 Dolar Amerika per orang per bulan dan sesuai dengan jabatan. Dananya langsung disetor ke kas negara.

Sedangkan untuk pekerja kasar asing tetap dilarang. Perpres ini hanya memangkas birokrasi perizinannya.”Tenaga kerja asing yang dilarang sebelumnya tetap dilarang,” paparnya.

Bahkan dengan Perpres ini, maka peraturan mengenai pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipersingkat.”Biasanya untuk proses mendapatkan RPTKA sampai bisa memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Batam bisa memakan waktu hingga dua minggu,” jelasnya.

Sebagai contoh di Batamindo, ada sekitar 500 TKA dari total pekerja sebanyak 45 ribu. Pada umumnya TKA mengisi jabatan pucuk pimpinan perusahaan. Jabatan-jabatan tersebut antara lain General Manager, Plant Manager, Direktur dan para engineer.”Dan para quality manager yang dikirim oleh kantor pusat mereka di luar negeri,” ungkapnya.

Menurut Ok, itu sangat lama. Apalagi setelah Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menarik perwakilannya dari Mall Pelayanan Publik (MPP).”Ini sangat mengganggu iklim investasi bagi para investor yang telah mendaftarkan izin usahanya di BP Batam tapi tidak menggunakan fasilitas i23J,” katanya.

Makanya bagi perusahaan yang baru investasi di Batam namun belum memanfaatkan i23J akan sangat terbantu. Terutama sekali dalam mendapatkan proses lisensi bisnis.”Contoh tanpa adanya izin kerja, maka perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan APIP, NIK dan izin-izin lainnya untuk komersil. Karena salah satu persyaratan dari APIP adalah direksinya harus punya IMTA,” katanya.

Terpisah, Ketua Ikatan Praktisi Sumber Daya Manusia (IPSM) Kepri, Baru Rochim mengatakan tujuan Prepres tersebut adalah untuk memudahkan para investor. Namun ada sedikit kekhawatiran, dimana praktiknya kurang dipahami oleh instansi lintas sektoral terkait penggunaan TKA. Hal ini dinilai yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Mungkin saja memiliki dampak positif, jika memenuhi prosedur dan persyaratan sebagaimana yang telah diatur. Akan tetapi ada begitu banyak dampak negatif, karena seperti yang kita tahu, terkadang aturan itu tidak sesuai dengan praktiknya,” kata Baru.

Ia menilai pemerintah harus mengawal supaya tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaannya. Tujuannya adalah untuk mendongkrak investasi agar meningkat. Namun kemudahan yang diberikan sudah pasti diikuti oleh risiko yang mengintai.

“Karena itu perlu manajemen resiko dalam penerapan kebijakan tersebut. Sebab peraturan ini berpotensi besar pada melonjaknya jumlah TKA, sejalan dengan meningkatnya aliran investasi dan pemberian utang dari negara pendonor

Pemerintah dalam penerapan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan menyiapkan tenaga kerja lokal yang kompeten agar terjadi keseimbangan sebagai perlindungan terhadap rakyatnya sendiri.

Baru juga merujuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam regulasi tersebut, tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

“Di dalam UU tersebut, juga menegaskan ketentuan bahwa setiap pengusaha dilarang memperkerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Di era MEA ini mobilisasi pekerja antar negara sangat mudah karena memang sudah disepakati,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa TKA yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga ahli dan konsultan. Baru menyatakan bahwa data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat jumlah TKA asal China yang bekerja di Indonesia pada 2016 tercatat sebanyak 21.271 orang yang merupakan terbesar jika dibandingkan dengan TKA dari negara lainnya yang sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu.

Pada Perpres tersebut diakuinya hanya menambahkan klausul tentang birokrasi soal jaminan pengurusannya akan tetapi khawatir dalam prakteknya tidak demikian. Namun pada intinya pihaknya setuju dengan adanya Perpres tersebut dengan catatan tetap dikawal dan diawasi serta dipahami pada institusi lintas sektoral agar filosofi dalam perpres tersebut.

“Pada dasaranya saya setuju dengan aturan ini, tapi harus benar-benar diimplementasikan dengan efektif. Jangan sampai malah menjadi ancaman bagi tenaga lokal kita,” katanya.

Sementara Panglima Garda Metal, Faderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto menyatakan dengan tegas bahwa kalangan buruh di Batam menolak Perpres. Karena diyakini akan dapat mengancam tenaga kerja lokal. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang untuk mempermudah para TKA yang tidak memiliki kompetensi masuk ke Indonesia.

Untuk itu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan uji materiil Perpres tersebut ke Mahkamah Agung RI dengan menggandeng Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Sebagai bentuk penolakan buruh, pihaknya mengaku juga akan menggelar aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh pada 1 Mei mendatang.

“Jelas kami dari buruh menolak, karena Perpres ini membuka peluang untuk TKA yang tidak punya skil juga masuk ke Indonesia dan Batam khususnya,” jelasnya.

Suprapto mengakui bahwa dalam undang-undang di perbolehkan mempekerjakan TKA, namun yang harus di perhatikan menurut dia adalah TKA yang memiliki kompetensi dan bisa transfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Namun kenyataan dilapangan saat ini banyak TKA yang tidak memiliki skil juga masuk ke Indonesia.

“Maka itu dengan Perpres ini akan semakin membuka peluang TKA tidak berkompetensi masuk ke Batam. Jangan menambah investasi dijadikan alasan terus tenaga lokal tersingkirkan, ini yang menjadi kekhawatiran kami,” kata Suprapto.

Sementara itu, Anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaja mengatakan Perpres TKA ini sebenarnya menjamin proses birokrasi perizinan mendapatkan kepastian.

“Untuk urusan ini kan ada pengawasan dari Disnaker setempat. Dan disamping itu memberikan kepastian perizinan TKA. Kalau dua hari ya dua hari selesai,” katanya.

Justru hal yang sebenarnya harus dibenahi adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal agar bisa memenuhi kriteria kapabilitas yang dituntut oleh perusahaan industri pemberi kerja di Batam.

“Contoh shipyard kan produksinya diekspor. Dan untuk mengerjakannya butuh tenaga kerja yang bersertifikasi untuk membuktikan kualitasnya.”Dan sertifikasi itu tak ada. Pemerintah tak buat sekolahnya. Yang ada hanya harapin CSR perusahaan saja,” katanya.

Hal inilah yang membuat para tenaga kerja lokal kalah bersaing soal kompetensi dibanding TKA. Makanya perusahaan asing menjadi kesulitan. Di satu sisi mereka butuh tenaga kerja berkompetensi dan mencari sasaran utama adalah dari tenaga kerja lokal. Namun di sisi lain, mereka tak mendapatkannya sehingga kemungkinannya adalah merekrut TKA.

“Vokasi pendidikan industri harus diperluas. Karena kompetensi yang ada saat ini sangat kurang. Sebenarnya orang kita itu punya niat dan rajin, tapi tak divokasi,” tegasnya.

Pemerintah katanya harus fokus membenahi hal tersebut. Apalagi Batam adalah salah satu sentral industri di Indonesia.”Bahkan sekarang sudah ada industri digital animasi. Harus diupgrade kompetensinya. Itu tantangan yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Tak Banyak TKA Melanggar Izin

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam mencatat Tenaga Kerja Asing (TKA) di Batam hingga kini tercatat sebanyak 6ribuan orang. Dari ribuan orang itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto menyebutkan tak banyak yang melanggar izin.

“Dari awal tahun hingga sekarang, hanya satu, dua saja. Tak banyak, mereka melanggar izin (kerja,red),” katanya, Jumat (27/4).

Lucky mengatakan pihaknya sangat serius mengawal keberadaan Warga Negara Asing di Batam. Sehingga pencatatan dan pemantauan status mereka di Batam, juga dilakukan secara detail. Ia menampik jumlah TKA di Batam puluhan ribu orang.

“Tak ada itu, WNA itu keseluruhannya 9 ribuan orang. 6 ribu TKA, 3 ribunya lagi itu statusnya keluarga dari TKA, WNA yang menikah dengan orang sini, pelajar,” ucapnya.

Namun melihat pergerakan BP Batam akhir-akhir ini. Lucky mengatakan tak menutup kemungkinan jumlah TKA akan bertambah.

“Karena beberapa waktu lalu setahu saya BP Batam menjalin kerjasama dengan investor asing,” tuturnya.

Adanya kerjasama ini, membuka peluang penambahan jumlah TKA datang ke Batam. “Pastinya, namun kami melalui Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) akan tetap mengawasi pergerakan mereka ini,” ucapnya.

Saat ditanya kemungkinan WNA datang ke Kepri untuk bekerja, namun dengan modus sebagai wisatawan. Lucky mengatakan hingga kini pihaknya tak ada menemukan praktik serupa itu. “Kalau pelanggaran izin kerja ada, seperti saya sebutkan diatas satu dan dua orang saja,” ungkapnya

Ia mengatakan paket-paket travel yang mendatangkan orang asing ke Batam, diawasi sedemikian rupa oleh instansi-instansi terkait. “Kami memastikan jumlah mereka yang datang dan pergi itu sama. Jadi tak ada yang tercicil atau tertinggal,” ujarnya.

Hal itu diamini oleh Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) International Hang Nadim, Suwarso. Ia mengatakan beberapa kali turis asing datang melalui Hang Nadim dalam satu rombongan. “Travel yang datangkan demi meningkatkan pariwisata. Walaupun begitu, kami tetap awasi mereka,” kata Suwarso.

Pihak Hang Nadim melibatkan imigrasi, polisi, TNI, BIN serta instansi lainnya dalam pengawasan orang asing ini, baik saat datang maupun pulang kembali ke negaranya. “Ada juga berpakain resmi dan preman. Data orang datang dan pulang, kami pantau secara detail,” ucapnya.

Karena pengawasan ketat ini, kata Suwarso kecil kemungkinan adanya WNA yang menyalahgunakan kedatangannya.

Tingkatkan Pengawasan TKA Unskilled

ilustrasi

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo meminta Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam meningkatkan pengawasan kepada tenaga kerja asing. Peningkatkan pengawasan itu penting dilakukan, apalagi setelah adanya hasil invstigasi Ombudsman RI yang menyebutkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia setiap hari.

“Hasil investigasi sebagian besar tenaga kerja asing asal Tiongkok unskilled labor. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing perlu ditingkatkan,” tegas Sukaryo, Jumat (27/4).

Diakui dia, hasil investigasi Ombudsman juga menjadi indikasi bahwa masih banyak perusahaan dan tenaga kerja asing yang tidak peduli terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Bahkan ia tak menampik di Batam masih ada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Padahal pekerjanya tersebut tidak memiliki skil.

“Di Sagulung contohnya. PTKA (Penempatan Tenaga Kerja Asing) tenaga ahli. Tapi nyatanya buruh kasar,” tuturnya.

Terkait hal ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan tidak boleh toleran dan betul-betul menegakan aturan yang berlaku. Jika memang ada ditemukan seperti ini, dua instansi pemerintah ini harus tegas, baik itu lewat peringatan kepada perusahaan yang mendatangkan maupun deportasi.

“Sebenarnya di PTKA bisa diketahui, siapa yang mendatangkan dan posisinya untuk apa. Jadi kalau ada yang memanipulasi data sudah bisa diketahui. Makanya ketika ada temuan seperti ini harus segera disikapi,” tegas dia.

Ditambahkan Sukaryo, jangan sampai ketika masyarakat Batam susah mencari kerja, pekerja asing malah berduyun-duyun bekerja di disini. Disisi lain, pemerintah daerah harus mampu memberikan jaminan bagi tenaga kerja lokal.

Hal berbeda disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto. Diakuinya, hasil investigasi Ombudsman RI ini baru sebatas isu karena dilengkapi data. “Datanya mana. Kalau informasi tanpa data, sama saja hoak,” kata Budi.

Namun begitu, ia mengakui secepatnya akan turun langsung mempertanyakan kepada pihak-pihak terkait kebenaran informasi tersebut. “Kalau nanti memang betul ada data imigrasi baru kita ambil langkah tegas. Sekaligus mempertanyakan fungsi pengawasan tenaga kerja asing seperti apa, sehingga bisa lolos yang seperti ini,” ucapnya.

Politisi PDIP itu juga mengakui, saat ini Komisi I mempersiapkan Peraturan Daerah (perda) mengenai tenaga kerja asing. Meskipun diakui Budi, di Peppres sendiri sudah diatur, namun karena Batam berbatasan langsung dengan negara tetangga, makanya perlu secara spesifik diatur pengawasan, dan perlindungan terhadap tenaga kerja asing.

“Di pepres sebenarnya mengartikan agar memberi ruang investor agar berinvestasi. Investor masuk tentu membawa tenaga kerja ahlinya. Makanya kalau ada yang unskil kita sikapi dengan cara memanggil pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan investigasi keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Hasilnya, pekerja asing, khususnya dari Tiongkok masuk ke Indonesia setiap hari. Yang lebih mengejutkan, tenaga kerja asing tersebut didominasi buruh kasar. “Sebagian besar unskilled labor,” kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida. (ska/rng/leo)

Mantan Jaksa Dijatuhi Hukuman Penjara selama 7 Tahun, terkait JHT Pegawai Pemko Batam

0

batampos.co.id – Mantan Kasi Datun Kejari Batam, M. Syafei divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (27/4) malam. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Terdakwa yang terlibat korupsi Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp55 miliar ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp550juta. Jika dalam waktu satu bulan, terdakwa tidak mengganti, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak mempunyai harta benda, maka diganti 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Corpioner menyebutkan, terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Terdakwa melanggar pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan dan kegiatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, atau turut serta, hingga menyebabkan kerugian negara,” sebut Hakim.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap saat terdakwa sebagai pengacara negara Pemko Batam yang diberi kuasa untuk mengurus gugatan Wanprestasi dana Askes, JTH PNS dan THL Pemko Batam di PT. BAJ senilai Rp55 miliar. Atas kuasa tersebut, terdakwa bersama M Nasihan sebagai pengacara PT. BAJ memindahkan uang tersebut ke rekening bersama atas nama keduanya di Bank Mandiri Cabang Menteng Jakarta. Terdakwa juga mengambil dan menggunakan uang tersebut dan menyisakan Rp170 juta hingga menyebabkan kerugian negara. (odi)

APFI 2018 di Batam, demi Kemajuan Dunia Fotografi Indonesia

0

batampos.co.id – Jumat (27/4/2018) menjadi momen bersejarah bagi Batam. Pewarta Foto Indonesia (PFI) menghelat Anugerah Pewarta Foto Indonesia (APFI) ke 8 di Batam.

“Ditunjuknya Batam sebagai tuan rumah APFI 2018, dalam hal ini PFI Kepri terlibat sebagai panitia penyelenggara merupakan kebanggaan tersendiri bagi PFI Kepri. Tentu ini kerja berat luar biasa,” kata Immanuel Sebayang, Ketua Panitia PFI Kepri 2018.

Panitia mengambil posisi di dataran / alun alun Engku Putri.

Perhelatan ini dalam rangka memberikan apresiasi karya terbaik Pewarta Foto. Setelah melakukan penjurian, terpilih total 42 pemenang, dari 5 kategori.

Kategori yang dikompetisikan diantaranya, kategori Citizen Journalis Foto Tunggal, Citizen Jurnalis Foto Story, kategori Multimedia, kategori Foto Single Pewarta Foto dan katergori Foto Story Pewarta Foto.

Dari 406 pengirim, panitia menerima 2.448 karya pewarta foto, 15 karya multimedia dan 190 karya foto Citizen Jurnalis yang terkumpul.

Berikut nama pemenang per kategori

Kategori Citizen Jurnalis Foto Tunggal
  • Juara 1 Riza Azhari dengan judul karya Menyelamatkan Paus Terdampar asal Aceh.
  • Juara 2 Fidela Benita dengan judul karya Pembongkaran Bangunan Pasar
  • Senen Raya asal BogorJuara 3 Teguh Windharto asal Jakarta dengan judul karya Terjun Satwa.

Kategori Citizen Jurnalis Foto Story

  • Ajeng Dinar Ulfiana asal Jakarta dengan judul karya Mr. X
Multimedia
  • Ramdani, Media Indonesia Jakarta, judul karya Selama Rusun ini berdiri
  • Jefri Tarigan, Jeftaimage Jakarta judul karya Jagal
  • Ardiles Rante judul Cerita Jane dari media Hati Kecil Visual
Kategori Foto Single Pewarta Foto

General News (GN)

  • Juara 1 Raka Denny dari Jawa Pos (Jakarta) dengan judul Karya Fase Kritis.
  • Juara 2 diraih oleh Wisnu Widiantoro dari Kompas (Jakarta) dengan judul karya Antre Mencetak E-KTP
  • Juara 3 diraih oleh Helmi Afandi dari Kumparan.com (Jakarta) dengan judul karya Pemeriksaan Syahrini Kasus First Travel.

Spot News (SN)

  • Juara 1 Sopian dari akurat.co (Jakarta) dengan judul karya Bentrok di Kebakaran
  • Juara 2 Wahyudi dari Metro Riau (Pekanbaru) judul Ratusan Tahanan Melarikan Diri.

People In The News (PIN)

  • Juara 1 diraih oleh Yoma Times Suryadi dari Suara Merdeka (Solo) dengan judul karya Susi Pujiastuti,
  • Juara 2 Dhemas Reviyanto Atmojo dari Antara Foto (Jakarta) dengan judul karya Novel Baswedan
  • Juara 3 diraih oleh Susanto dari Media Indonesia (Jakarta) dengan judul karya Canda Dua Tokoh Bangsa.

Environtment/Nature (EN)

  • Juara 1 Dhemas Revyanto Atmojo dari Antara Foto Jakarta. Judul karya Bekantan Kalimantan
  • Juara 2 Fahreza Ahmad dari beritagar.id Aceh. Dengan judul karya Evakuasi Paus Sperma
  • Juara 3 Muhammad Ferri Setiawan dari Solopos Solo. Judul Karya Sapi Timbal

Sport (SPO)

  • Diberikan apreasiasi kepada Abriawan Abhe dari Kantor Berita Antara Biru Sulsel Makasar dengan judul karya Ricuh Pertandingan PSM Melawan Bali United,
  • Muhammad Iqbal Ichsan dari Bola.com Jakarta dengan judul karya Raket Patah Bukti Kerasnya Perjuangan,
  • Yuniadhi Agung dari Kompas Jakarta dengan judul karya Pesenam Cilik.

Art and Entertainment (AE)

  • Juara 1 Ismail Amin dari Harian Radar Makassar. Judul karya Kirab Hardiknas.
  • Juara 2 Adhitya Hendra dari Time Indonesia Makassar. Judul karya Menari di Puncak B29.
  • Juara 3 Rony Muharman dari Antara Foto Pekanbaru. Judul karya Mural Kebakaran Hutan.

Daily Life (DL)

  • Penghargaan diberikan kepada Totok Wijayanto dari Kompas Jakarta. Judul karya Jajan.
Kategori Foto Story Pewarta Foto

General News (FS-GN)

  • Juara 1 Ramdani dari Media Indonesia Jakarta. Judul karya Mantan Terindah.
  • Juara 2 Wisnu Widiantoro dari Kompas Jakarta. Judul karya Mengecor Kaki Menolak Pabrik Semen
  • Juara 3 Agoes Rudianto Freelance Jakarta. Judul karya Menyembuhkan Pikiran

Spot News (FS SN)

  • Wiwiarso dari Sijori Image Pekanbaru. Judul karya Memburu Tahanan Kabur

People In The News (FS-PIN)

  • Juara 1 Heri Juanda dari Associated Press Aceh. Judul Karya Belenggu LGBT
  • Juara 2 Akbar Nugroho Gumay dari Antara Foto Jakarta. Judul karya Nestapa Muslim Rohingya
  • Juara 3 Ramdani dari Media Indonesia Jakarta. Judul Cinta TKI.

Environtment/Nature (FS-EN)

  • Juara 1 Immanuel Antonius dari Liputan6.com Jakarta. Judul karya Menyelamatkan Sahabat yang Ditinggal
  • Juara 2 Junaidi Hanifah dari Mongabay Indonesia Aceh. Judul karya Gajah Sumatera yang Terus Dibunuh

Sport (FS-SPO) (apresiasi)

  • Ulet Ifansasti dari Freelance Getty Image Yogyakarta. Judul karya Pencak Dor
  • Agus Susanto dari Kompas Jakarta. Judul karya Proyek Asian Games

Art and Entertainment (FS-AE)

  • Juara 1 Dhana Kencana dari Viva co.id Semarang. Judul karya Artis Kota Tua.
  • Juara 2 Maulana Surya dari Antara Foto Solo. Judul karya Pengantin Tebu di Pabrik Tasikmadu
  • Juara 3 Agoes Rudianto freelance Jakarta. Judul karya Bukan Perempuan Biasa

Life (Fs-DL)

  • Juara 1 Dhemas Admojo dari Antara Foto Jakarta. Judul karya Vision
  • Juara 2 Dewi Nurcahyani freelance Jakarta. Judul karya Atas Nama Cinta
  • Juara 3 Fernando Randy dari Tabloid Bola Jakarta. Judul karya Manusia, Gelap dan Jakarta
Walikota Batam, Rudi SE, (baju putih) melihat pameran foto di gedung Astaka sempena APFI 2018 di Batam. | agus bagjana untuk batampos

Karya-karya para fotografer itu akan diseleksi oleh dewan juri diantaranya, Kemal Jufri (Freelance), Hermanus Prihatna (Kepala Divisi Pemberitaan Foto Antara), Erik Prasetya, Safir Makki (Fotografer CNN Indonesia), Gusti Bayu Ismoyo (Fotografer AFP), Edi Purnomo (Freelance), Arbain Rambe (Fotografer Senior Kompas). Sedangkan juri Multimedia :Eddy Hasby (Fotografer Kompas) dan Andi Riccardi (APTN).

Arbain Rambey, berkomentar APFI bukanlah ajang lomba. “Ini ialah ajang belajar. Kita belajar dari perkembangan fotografi dan kemampuan fotografer,” ujar Arbain di atas panggung.

Tahniah untuk yang dapat penghargaan. (ptt)

 

Pemkab Usulkan Rp 5 Triliun ke Pusat

0

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan mengusulkan sejumlah proyek strategis kepada pemerintah pusat. Apalagi Anambas menjadi salah satu Gerbang Dutas.

Hal ini disampaikan Bupati Anambas Abdul Haris, Jumat (27/4). Menurutnya, pemerintah daerah tengah melakukan persiapan menyukseskan kegiatan gerbang dutas yang dilakukan awal 2019 mendatang di Anambas.

“Kita akan upayakan kegiatan tersebut dilakukan sebelum pesta demokrasi pemilihan presiden,” ujarnya.

Kepala Bagian Perbatasan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Rhumadi, menjelaskan, pemerintah daerah sudah mempersiapkan sejumlah usulan proyek pembangunan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada usulan, kecuali Disdukcapil, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, totalnya mencapai triliunan rupiah. Usulan terbesar di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nilai Rp 707 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 341 miliar dan Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 250 miliar.

“Seluruh OPD kalau ditotal mencapai Rp 5 triliun lebih,” jelasnya.
Persyaratan yang diminta sudah dilengkapi seperti Design Engineering Detail (DED) yang didalamnya juga sudah ada kajian teknis proyek.(sya)

Denda Pajak Kendaraan Dihapus

0

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD Kepri Rudy Chua memberikan apresiasi pada Pemprov Kepri yang melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) awal Mei 2018 ini. Meski demikian, ia menyoroti lemahnya validasi data yang dimiliki Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri.

“Pemutihan PKB merupakan upaya yang bagus, tetapi harus didukung dengan data wajib pajak yang mangkir,” ujar Rudy Chua, Jumat (27/4).

Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan, Kepri merupakan daerah yang memiliki banyak pulau. Artinya, ketika kendaraaan bermotor keluar ke pulau-pulau, tingkat kesadaran wajib pajak akan hilang. Karena beranggapan untuk apa bayar pajak.
“Selain itu, juga kendaraan-kendaraan yang sudah rusak dan tidak terpakai lagi,” paparnya.

Menurut Rudy, dari penjelasan yang ia terima dari BP2RD Kepri, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor disejalankan untuk melakukan validasi data. Persoalan ini juga yang menyebabkan penerapan Pajak Progresif belum terlaksana. “Harusnya kita punya target dari berapa wajib pajak yang mangkir. Tetapi data itu yang belum akurat,” tegas Rudy.

Terpisah, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku sudah mendapat laporan dari BP2RD Kepri. Menurutnya, peluncuran program tersebut akan dilaksanakan pada minggu pertama Mei 2018. Dirinya berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

“Output yang kita harapkan bukan hanya soal PAD. Tetapi membangkit kembali kesadaran masyarakat. Karena pajak adalah merupakan sumber utama pembangunan daerah,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan, BP2RD Kepri Herman mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memberikan penjabaran secara rinci. Karena ia masih berada di luar kota. Namun demikian, program yang dirancang dari Mei sampai Agustus 2018 itu nanti menyasar pada tiga hal.

“Pertama keringanan tunggakan pokok PKB 50 persen. Pembebasan bea balik nama kedua. Sedangkan yang ketiga adalah penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan,” ujar Herman.

Diberitakan sebelumnya, Ribuan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri absen dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Herman Prasetyo mengatakan di 2017 lalu, sekitar Rp 50 miliar PKB tidak tertagih.

“Artinya jika kita melihat dari jumlah saja, ada ribuan wajib pajak kenderaan bermotor di Kepri yang tidak membayar PKB,” ujar Herman.(jpg)

PSDKP Limpahkan Kasus Pencurian Ikan

0

batampos.co.id – Penyidik Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melimpahkan berkas perkara empat kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam kapada pihak Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kasus tersebut, delapan dari 33 orang awak kapalnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal fishing.

”Berkasnya sudah lengkap sudah dikirim ke kejaksaan. Tersangka ada delapan orang. Empat nakhoda kapal dan empat kepala kamar mesin,” ujar Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu, Jumat (27/4).

Dalam penyelidikan, keempat kapal tersebut terbukti melakukan illegal fishing di perairan Natuna. ”Ini sudah kesekian kalinya. Modusnya sama, masuk secara ilegal dan mencuri ikan di wilayah perairan kita,” kata Syamsu.

Sesuai data penyelidikan awal, empat kapal tersebut diajukan untuk ditenggelamkan sesuai dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti.
”Tapi keputusan tetap di persidangan. Biasanya ditenggelamkan sesuai kebijakan dari bu menteri,” ujar Syamsu.

Jika empat kapal tersebut diputuskan dimusnahkan maka kata Syamsu, total ada 52 kapal tangkapan setahun terakhir ini yang berpotensi ditenggelamkan.
”Yang sudah inkrah juga cukup banyak, dan lagi proses dan berpotensi dimusnahkan (tenggelam) ada 52, termasuk empat tangkapan Ditpolairud Polda Kepri itu,” kata Syamsu.

Seperti yang diberitakan, KP Baladewa yang diawaki anggota Ditpolairud Polda Kepri menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Natuna, Kamis (15/3) lalu. Keempat kapal itu merupakan kapal ikan berbahan kayu dengan nomor lambung masing-masing BV 5480/Sima-050, KG 90592 TS/Sima-053, KG 95337 TS/054 serta KG 95366. Dari dalam, petugas mengamankan 33 ABK serta ratusan kilogram ikan campuran yang ditangkap di perairan Natuna.(eja)

Pemkab Lingga Undang Pakar Otonomi Daerah

0
Bupati Lingga Alias Wello saat memberikan arahan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (27/4).F. Wijaya Satria/batampos.co.id 

batampos.co.id – Kabag Humas Pemkab Lingga Sabirin memastikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) forum OPD.
Kegiatan yang diadakan di aula Gedung Bupati di Daik Lingga, Jumat (27/4) siang juga diikuti oleh seluruh camat.

“Syukur kegiatan itu diisi oleh pembicara Prof Dr Mansyur Ahmad, pakar otonomi daerah,” kata Sabirin.

Ia menyampaikan, pada kesempatan itu, Prof Mansyur menekankan kepada seluruh hadirin untuk memantapkan kelembagaan dan kewenangan daerah masing-masing. Hal ini akan berdampak pada pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan.

Dengan pemahaman tersebut, diharapkan seluruh OPD mengetahui wilayah daerah dan kewenangan pusat. Sehingga nantinya tidak ada tumpang tindih kewenangan.
“Pak Bupati Lingga Alias Wello juga hadir dalam kegiatan tersebut. Beliau juga menyampaikan sejumlah arahan kepada seluruh OPD dan seluruh hadirin,” kata Sabirin.

Bupati Lingga Alias Wello memberi apresiasi kegiatan ini. Karenanya kegiatan serupa harus terus dilakukan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahun kepada seluruh ASN dan Kepala OPD yang ada di jajaran Pemkab Lingga.(wsa)

Polisi Perketat Pengawasan Pelabuhan Jago

0
Kapal Roro saat berlabuh di Pelabuhan Jago, Lingga, beberapa waktu lalu. F. Wijaya Satria/batampos.co.id

batampos.co.id – Polsek Singkep Barat memperketat pengawasan di Pelabuhan Jago, Lingga. Karena aktivitas di pelabuhan tersebut akan meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran nanti.

“Tentunya cipta kondisi di Pelabuhan Jago sangat perlu dilakukan, terlebih jelang puasa terkait lalu lalang orang dan barang,” kata Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris,Jumat (27/4) siang.

Pria yang baru bertugas menjabat Kapolsek Singkep Barat ini mengaku tidak mau kecolongan terkait penimbunan barang pangan untuk puasa dan Lebaran. Selain bahan pangan, Idris juga akan terus mengawasi sejumlah barang yang terbuat dari berbahan mudah terbakar seperti petasan dan kembang api.

“Jika terdapat petasan atau kembang api kami harus mengamankan barang tersebut agar tidak menimbulkan bahaya,” ujar Idris.

Pelabuhan Jago yang termasuk dalam wilayah Polsek Singkep Barat adalah salah satu pelabuhan penghubung Kabupaten Bunda Tanah Melayu dengan wilayah lainnya di Kabupaten Kepri.

Bahkan, Jago juga sebagai pelabuhan penghubung antara Provinsi Kepri dan Provinsi Jambi setelah aktifnya jalur Jago-Kualatungkal menggunakan kapal Roll on Roll off (Roro).

Karenanya, Idris mengaku akan melakukan pengawasan uang lebih ketat di kawasan tersebut. Sehingga seluruh aktifitas pelanggaran dapat ditekan. Idris menginginkan tidak adanya tindak kriminalitas di kawasan tersebut. (wsa)

Natuna Butuh Balai Kajian

0
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti (kanan) mengunjungi Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM), Kamis (26/4). F. Humas Pemkab Natuna untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengunjungi Balai Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu (BKPBM) di Yogyakarta, Kamis (26/4). Kunjungan Ngesti, untuk melihat berbagai barang khas suku Melayu yang dipajang sebagai pusat kajian perkembangan khazanah kerajaan Melayu di Indonesia.

Ngesti mengatakan, BKPBM memiliki peran penting dalam melestarikan budaya Melayu untuk mendukung sektor pariwisata. Di Natuna mesti didirikan balai serupa.
“Pemerintah daerah juga harus belajar di sini. Bangun fasilitas balai kajian dan pengembangan, mengumpulkan per­kem­bangan peradaban Melayu di Natuna,” kata Ngesti.

Balai kajian akan membantu mengembangkan pariwisata di Natuna. Bahkan menurutnya, Natuna punya nilai lebih untuk peradaban budaya Melayu. Perairan Natuna Utara yang berbatasan laut Cina Selatan, kata Ngesti, terdapat potensi maritim seperti Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang menjelaskan bahwa perairan di Kabupaten Natuna pernah menjadi jalur penting perdagangan antarnegara.

Menurutnya, BMKT ini harus mendapatkan upaya penyelamatan mengingat saat ini sering dilakukan pencurian yang dilakukan oleh para pemburu barang-barang antik.
“Fasilitas balai kajian dan pengembangan budaya melayu di Natuna nantinya menjadi kajian yang menarik wisatawan asing,” ujar Ngesti.

Pada kunjungan tersebut, Ngesti bertemu dengan Manajer Umum BKPBM Yogyakarta Astrin Indriaswati. Menurut Astin, selama berdirinya fasilitas tersebut sering mendapatkan kunjungan terutama dari masyarakat Melayu, para peneliti dan sejarawan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, seperti dari Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. (arn)

Lima Penghuni Rutan Ikut UN

0
Lima narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun mengikuti ujian nasional, Jumat (27/4). F. Humas Rutan untuk Batam Pos

batampos.co.id – Ujian Nasional (UN) Paket C dimulai Jumat (27/4). Lokasi ujian tidak hanya di sekolah-sekolah yang ditunjuk, tapi juga di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun.

“Narapidana atau warga binaan kita ada yang mengukiti proses belajar untuk mendapatkan ijazah paket C yang setara dengan SLTA. Jumlahnya enam orang,” kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Ery Erawan, kemarin.

Warga binaan tidak diperbolehkan mengikuti UN di luar rutan, sehingga tetap digelar di sana. “Kita siapkan aula untuk tempat ujian secara ma­nual atau UNKP (UN kertas pensil, red),” jelasnya.

Meski yang terdaftar selama ini enam warga binaan, namun yang ikut ujian hanya lima orang saja. Hal ini disebabkan, salah satu peserta sudah selesai menjalani masa hukuman di sana.

“Tidak hadirnya satu orang peserta UN Paket C sangat disayangkan. Sebab sudah lama ikut proses belajar, pas ujian akhir tidak hadir,” sesal Ery.

Dua orang pengawas yang merupakan guru pengajar warga binaan rutan, menjadi pengawas selama UN berlangsung. Untuk keamanan, petugas rutan juga melakukan penjagaan di pintu aula.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun memang ada kelompok belajar Paket C. Oleh karena itu, digelar UN Paket C bagi peserta kelompok belajar.

“Hanya saja, untuk di rutan pelaksanan ujian tidak menggunakan komputer, melainkan UNKP karena keterbatasan sarana,” ungkapnya.

Sementara itu, secara umum di Karimun ada tiga sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Paket C. Yakni, di SMA Negeri 2 Karimun, SMK Yaspika dan SMK Vidya Sasana. Kemudian, di Pulau Kundur ada satu sekoakh yang digunakan untuk UNBK Paket C, yakni SMK Budi Mulya. Untuk peserta yang berasal dari luar Karimun dan Pulau Kundur, seperti Buru dan Moro, maka pesertanya harus ikut di Pulau Karimun.(san)