Selasa, 5 Mei 2026
Beranda blog Halaman 12601

PBB Belum Memenuhi Syarat

0
Robby Patria. F. Yusnadi/Batampos.

batampos.co.id – Partai Bulan Bintang (PBB) Tanjungpinang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang, awal pekan lalu. Status BMS ini diberikan lantaran jumlah anggotanya masih di bawah minimum yang telah ditetapkan. “Anggota mereka masih di bawah 207 orang,” terang Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Jumat (2/2).

Namun, bukan berarti kans PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019 tamat. Robby menjelaskan, masih ada waktu sampai Senin (5/2) mendatang bagi jajaran pengurus PBB Tanjungpinang untuk melengkapi kekurangan persyaratan tersebut sehingga bisa dinyatakan memenuhi syarat untuk verifikasi faktual. “Baru nanti kami akan coba verifikasi lagi tanggal 6 Februari bagi partai yang masih BMS,” ujar Robby.

Sementara itu, 11 partai politik lama yang lain sudah dinyatakan memenuhi syarat melalui proses verifikasi faktual. KPU Tanjungpinang sudah memplenokan keputusan tersebut kemarin. Sebanyak11 partai politik lama dinyatakan telah mampu memenuhi persyaratan mulai dari pemeriksaan struktur pengurus partai politik, kantor atau sekretariat, dan 30 persen keterwakilan pengurus perempuan.

“Sebelas partai lama ini dan empat partai baru di Tanjungpinang sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual di tingkat Kota Tanjungpinang. Kami juga sudah menyerahkan hasil verifikasinya ke parpol terkait,” pungkas Robby. (aya)

Awe Minta Gubernur Tidak Keluarkan Izin Tambang

0
Bupati Lingga, Alias Wello

batampos.co.id – Bupati Lingga Alias Wello mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Kepri yang berwenang dalam hal tambang sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengeluarkan izin tambang di Kabupaten Lingga terlebih dahulu sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang beres.

“Saya sudah dapat laporannya. Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus pro rakyat, bermitra dengan badan usaha milik daerah dan mampu menjaga keseimbangan lingkungan. Jadi, saya ingatkan, sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan, jangan terbitkan IUP di Lingga,” tegas Alias Wello dalam keterangan persnya, Jumat (2/2) pagi.

Sebelumnya, pria yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Lingga ini merasa sangat kesal dengan ulah sejumlah perusahaan tambang yang pernah beroperasi di wilayah Bunda Tanah Melayu ini. Semua pengusaha tambang hanya meninggalkan sisa kerusakan lingkungan dan pergi begitu saja.

Alias Wello menekankan, Masalah lingkungan sejatinya sangat penting untuk dijaga dan hal ini telah menjadi issue strategis bagi pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Sehingga, tidak ada siapapun yang dapat meremehkan kerusakan lingkungan. Dampaknya dapat mendatangkan bencana sosial bagi daerah.

“Saya sudah mengingatkan mereka, agar segera melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang. Tapi, tak ada satu pun yang melaksanakannya. Saya tahu, bahwa kewenangan bidang pertambangan itu, sudah beralih ke Gubernur. Tapi, ingat! Masalah lingkungan hidup, masih kewenangan kabupaten,” kata Alias Wello.

Awe menegaskan terkait masalah reklamasi pascatambang sudah dilaporkan kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya kongkrit dari pemilik kewenangan untuk menyelesaikan persoalan pasca tambang. (wsa)

Waspada Pelayaran Jelang Imlek

0

batampos.co.id – Syahbandar Sekupang, Trino Palapa waspadai cuaca buruk yang tengah melanda perairan Indonesia, termasuk Batam.

“Kemarin sudah ada edaran dari Kemenhub terkait cuaca buruk ini,” sebut Trino, Kamis (1/2).

Ia menyebutkan dalam edaran tersebut, kekuata ombak di perkirakan mencapa 4-6 meter. Untuk perairan di Sekupang sendiri, pria asal Solok ini mengungkapkan belum ada kendala, meskipun begitu pihaknya tetap meminta seluruh nahkoda waspada cuaca Batam yang sering berubah-ubah.

Trino menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, cuaca Batam kerap buruk jelang perayaan imlek berlangsung. Ia menjelaskan curah hujan yang cukup tinggi menjadi salah satu yang diperhatikan.

Sebagai instansi yang mengeluarkan kebijakan kapal yang hendak berlayar, pihaknya memiliki tanggung jawb yang tinggi. “Intinya kami akan meningkatkan kawaspadaan pelayaran, demi keselamatan penumpang,” sebutnya.

Disinggung mengenai arus balik imlek, ia menambahkan tidak ada persiapan khusus, namun karena Batam menjadi salah satu yang cukup ramai saat imlek. Pihaknya akan memfokuskan pada keselamatan penumpang.

“Alat keselamatan salah satu yang penting, selain itu jangan ada kelebihan penumpang,” terangnya.

Ia memperkirakan puncak arus balik akan terjadi lima hari jelang perayaan imlek 16 Februari 2018 mendatang. “Tujuan paling ramai tetap Selatpanjang, untuk itu kami juga sudah berkoordinasi dengan operator hingga nahkoda kapal,” tutupnya.(yui)

Sekupang Ajukan 9.909 Blanko e-KTP

0
Warga sedang mengurus kKTP di kantor Disduk, Sekupang, Senin (10/4). Dinas Kependudukan Kota Batam melayani warga secara terbuka dan trnsparan dalam melayani warga. Tidak ada yang ditutipi pelayanan dan informasi untuk warga. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Camat Sekupang, Muhammad Arman mengajukan sedikitnya 9.909 pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-capil).

Ia menjelaskan jumlah penumpukan tersebut terhitung sejak Desember 2017 lalu hingga sekarang. Ia menjelaskan tahun ini Disduk mengeluarkan kebijakan untuk mencetak e-KTP per kecamatan.

“Tujuannya agar fokus, jadi blanko datang, didrop di satu kecamatan dulu,” sebutnya.

Pria yang pernah menjabat Sekretaris Camat ini mengungkapkan, saat ini disdukcapil tengah mengerjakan pencetakan untuk tiga kecamata yakni Nongsa, Batuampar dan Batuaji.

“Katanya pencetakan bisa selesai dalam dua minggu, setelah itu baru pengajuan penambahan blanko lagi,” ujarnya.

Ia berharap penambahan blanko selanjutnya sesuai dengan kebutuhan Kecamatan Sekupang, sehingga pencetakan pengajuan yang menumpuk saat ini bisa terselesaikan.

Arman menambahkan, selain itu ke depan pencetakan e-KTP akan kembali dilakukan di tingkat kecamatan. Sebelumnya, pencetakan dikembalikan ke Disdukcapil karena kekosongan blanko tahun lalu.

“Jadi setelah tumpukan selesai dicetak di Disduk. Kami diberikan kewengan untuk mencetak sendiri pengajuan e-KTP yang masuk. Namun demikian untuk blanko tetap menunggu dari Disdukcapil,” terannya.

Ia berharap bentuk kemudahan ini, bisa mempercepat peneribitan e-KTP yang ada setiap harinya. “Tentu fokus kami bagaimana warga tidak menunggu lama. Semogalah setelah selesai tiga kecamatan itu selesai, pencetakan bisa untuk Sekupang,” tutupnya.(yui)

Air Laut Masuk ke Pemukiman Warga

0
ilustrasi

batampos.co.id – Sejumlah warga di pesisir pantai kawasan Tanjunguma tiba-tiba dikagetkan dengan naiknya air laut atau banjir rob ke kawasan pemukiman pada Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 11.00 WIB. Meski begitu, tak ada korban jiwa atau rumah rusak akibat kondisi tersebut.

Lurah Tanjung Uma, Syahril mengatakan kejadian naiknya air laut ke pemungkiman warga baru pertama kali terjadi selama belasan tahun terakhir. Tiga RW diantaranya RW 1, RW4 dan RW 11 terkena dampak dari banjir rob tersebut.

“Kejadian mendadak sekali, sekitar jam 11 siang. Ada puluhan rumah warga di tiga RW yang terkena dampak dari naiknya air laut. Dan ini pertama kali terjadi,” terang Syahril.

Menurut dia, luapan air laut masuk hingga ke dalam pemungkiman warga. Warga pun dengan sigap mengangkat benda berharga mereka agar tidak terkena pasang air laut.

“Biasanya kalau bulan 12 dan bulan 1 itu, air memang tinggi, tapi hanya sampai pelantar. Tapi kali ini masuk ke dalam rumah hingga mata kaki,” imbuh Syahril.

Meski terkena dampak banjir rob, Syahril meyakinkan tidak ada korban jiwa atau rumah warga yang rusak. “Alhamdulillah tak ada laporan korban dan rumah rusak. Hanya air laut masuk ke rumah warga saja,” terang Syahril.

Banjir Rob yang melanda beberapa daerah di Batam, Jumat (2/2) ini dipengaruhi oleh gerhana bulan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Datin Stasiun Meterologi Hang Nadim Suratman.

“Kami perkiraan oleh karena itu,” katanya, Jumat (2/2).

Saat ditanya ketinggian, berapa lama akan berlangsung dan daerah mana saja yang diterjang banjir rob ini. Suratman menuturkan pihaknya tidak mengetahuinya. Hal ini karena keterbatasan alat yang mereka miliki.

“Kami itu hanya punya alat di daerah Batuampar. Itupun terintegrasi dengan BMKG pusat,” tuturnya.

Ia mengatakan tidak mengetahui adanya banjir rob di daerah Sekupang dan Tanjunguma.

“Tidak terpantau oleh kami,” ucapnya singkat. (ska/she)

Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi

0
Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Aktivitas penambangan pasir masih tetap berjalan di Nongsa, hingga kini. Walaupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam beberapa waktu lalu melakukan razia,tapi penanganan ini tidak efektif. Buktinya, masih banyak truk-truk membawa pasir dari penambangan berlalu-lalang di sekitaran Nongsa. Begitu juga tempat pencucian pasir di Kampung Panglong, masih tetap beroperasi.

Pasir-pasir yang dicuci di Kampung Panglong, Batubesar ini dibawa dari beberapa titik penambangan sekitaran Nongsa. Pasir ini dibawa ke sana, sebelum didistribusikan ke para pemesannya. Terkait penambangan pasir ilegal yang masih terus beroperasi, Camat Nongsa, Heryanto Joesoef mengatakan pengawasan dan penertibannya bukanlah kewenangan pihaknya.

“Bukan gawean kami,” katanya, Jumat (2/2/2018).

Ia mengatakan ada instansi terkait yang memiliki wewenang menertibkan penambangan pasir ilegal.

“Bukan kami, bukan. Walaupun (penambangan pasir ilegal,red0 wilayahnya di Nongsa. Bisa jadi itu DLH,” ucapnya.

saat ditanya lebih lanjut soal pasir ini. Heryanto meminta Batam Pos untuk menanyakan ini ke pihak lain.

“Jangan ke saya,” ujarnya singkat.

Aktivitas penambangan pasir di daerah Nongsa, menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Cekungan-cekungan timbul di daerah penambangan. Tidak hanya merusak lingkungan. Cekungan yang terisi air ini, juga sering menelan korban. Beberapa waktu lalu, dua remaja tenggelam di bekas galian tambang pasir di Mergong, Nongsa.

Dari pantauan Batam Pos di tempat pencucian pasir di Kampung Panglong, ada beberapa mesin yang bekerja untuk menyemprot pasir-pasir yang baru dibawa oleh truk dari tempat penambangan. Aktivitas ini terlihat jelas, dan tidak ditutup-tutupi. Namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari instnasi yang terkait atas aktivitas ini.

Komisi III DPRD kota Batam mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menertibkan tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kota Batam. ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengaku sudah banyak menerima aduan masyarakat mengenai beroperasinya penambang pasir. Berbagai keluhan, terutama masalah lingkungan menjadi alasan kecemasan warga.

“Kita ada perda. Pengembang yang tak sesuai perda harus ditertibkan. Dinas terkait harus turun tangan,” tegasnya, Jumat (2/2).

Menurutnya, jika memang perusahaan tersebut tidak memiliki izin, DLH wajib memberikan sanksi baik berupa penghentian operasional atau sanksi tegas lain kepada perusahaan nakal tersebut. ”

Jangan sampai longsor dan banjir terjadi, baru pada bingung semua. Kalau ini tak sesuai dengan aturan, dan tak ada izin, saya meminta DLH, perangkat RW dan kecamatan, menutup sendiri,” ungkapnya.

Selain mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), di perda itu juga mengatur operasional tambang pasir di Batam. Ia melihat jika tak dijalankan, Nyanyang menganggap dinas terkait tidak bekerja maksimal dalam menegakkan Perda yang sudah dibuat.

“Kalau ini dijalankan, tak mungkin mereka seenaknya menambang pasir liar, karena ada aturannya,” katanya.,” kata Nyanyang.

Terkait maraknya galian pasir ilegal ini, Nyanyang mengaku pihaknya bakal menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DLH Kota Batam. RDP ini sekaligus untuk mempertanyakan keberadaan tambang pasir liar tersebut.

“Kita akan tanyakan, bagaimana bisa kita ada aturannya, tapi mereka masih tetap jalan. Jangan sampai aturan dibuat tapi tidak dijalankan,” tegas dia.

Sebelumnya, Anggota komisi I DPRD Provinsi Kepri Ruslan Kasbulatov menyayangkan penegakan hukum terhadap penambang pasir ilegal di Batam. Apalagi menurutnya, dinas terkait memiliki PPNS yang berhak melakukan penyelidikan.

“Jangan-jangan di internal dinas ini ada yang ikut bermain. Itu dugaan saya saja,” katanya.

Menurutnya, proses tambang pasir ilegal ini sudah lama beroperasi, tetapi belum ada yang masuk ke pengadilan. Padahal, sangat jelas lokasi dan kerusakan yang ditimbulkan.

“Kami berharap PPNS bekerja dalam kasus ini. Jangan diam saja,” katanya. (ska/rng)

Rata-rata Lama Menginap Wisman masih Rendah

0
Sejumlah turis Singapura berjalan di jembatan penyebrangan Pelabuhan Internasional Batamcenter saat berliburan ke Batam, Selasa (26/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri merilis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) selama tahun 2017 sebanyak 2,07 juta orang. Sementara Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Kepri mencapai rata-rata 59,91 persen, dengan rata-rata lama menginap tamu asing 1,78 hari.

Bila dilihat menurut klasifikasi hotel, rata-rata lama menginap tamu asing tertinggi dicapai oleh hotel berbintang 5,” ujar Kepala BPS, Panusunan Siregar.

Menanggapi hal ini, Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tupa Simanjuntak menilai, rata-rata menginap tamu asing di Kepri masih rendah. Seharusnya dengan melihat hal ini pemerintah sudah memikirkan bagaimana menambah objek wisata, bukan lagi berfokus pada penambahan hotel.

“Jika soal Length of stay hanya 1 sampai 2 hari saja tentu kita harus menambah produk pariwisatanya. Bukan nambahin hotelnya,” sebut Tupa, Jumat (2/2).

Selain itu ia menilai destinasi wisata juga perlu dipoles. Masih banyak pulau-pulau yang belum tersentuh untuk dikembangkan.

“Kalau destinasi banyak, para tamu jadi banyak pilihan lokasi yang mereka tuju. Tentu berdampak pada lamanya mereka disini,” tuturnya.

Ia mengakui selama ini Batam sudah dimanjakan oleh industri. Disaat industri belakangan ini melemah tidak ada objek lain yang bisa ditonjolkan.

“Nah industri lagi turun kita harus ada alternatif lain. Contoh kalau ingin ke suatu tempat, namun tempat wisatanya hanya satu, mau tidak para wisman?Destinasi produk pariwisata kita masih perlu di kembangkan,” katanya.

Selanjutnya, kata Tupa, amenitasnya juga perlu ditingkatkan. Kepri harus memiliki makanan khasnya yang bisa dijual, sehingga para wisatawan yang berkunjung kesini memiliki pengalaman tentang Kepri. Begitu juga dengan aktivitas-aktivitas promosi pariwisata, msalnya membuat event yang berskala internasional.

“Destinasi banyak, ada ciri khas dan event juga beragam tentu mereka menjadi betah disini. Jadi bukan lagi sebatas transit saja,” sebut Tupa.

Event tersebut tidak perlu mahal, ia mengusulkan adanya festival tanjak internasional. Kegiatan ini melibatkan berbagai universitas.

“Bisa juga membuat art performance, festival payung, atau perlombaan lain identik dengan ciri khas melayu. Jadi tamu-tamu hotel pun senang melihatnya. Gak harus mahal,” tutupnya. (rng)

Pengurusan SIM A Umum masih Normal

0

batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa sejauh ini belum ada peningkatan dalam pengurusan SIM A umum. Sebelumnya, dalam Permenhub nomor 108 tahun 2016 mengatakan bahwa pengendara yang mengangkut orang wajib menggunakan SIM A umum.

“Belum ada, sejauh pelayanan untuk SIM A umum masih normal. Belum ada peningkatan,” katanya, Jumat (2/2) siang.

Dikatakan Putu, SIM A umum itu diperuntukkan kedaraan yang menggunakan nomor polisi kuning. Atau bisa juga disebut mobil angkutan umum yang mengangkut orang. Sementara, SIM A biasa digunakan untuk kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan.

“Jadi, yang membedakan SIM A biasa sama SIM A umum hanya di plat kuning. Jadi mobil plat kuning wajib menggunakan SIM A umum,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan taksi online, jajaran Satlantas terus melaksanakan penilangan. Penilangan ini dilakukan dengan alasan bahwa taksi online masih dianggap sebagai taksi gelap atau belum mempunyai izin hingga sampai saat ini.

“Kalau dia menyebut itu sebagai taksi, tentunya kita lihat lagi, domainnya taksi itu seperti apa dalam peraturan yang berlaku. Disana sudah jelas,” tuturnya.

Terhadap taksi online yang ditilang oleh pihaknya, tentunya polisi memeriksa kelengkapan dari pengendara tersebut. Jika pengemudi tidak membawa SIM, maka petugas menahan STNK mobil tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tidak membawa STNK, maka petugas menahan SIM pengemudi tersebut.

“Selain ditilang, kendaraannya juga dikandangkan oleh Dishub. Kita mengambil tindakan kandangkan kendaraan ini agar ada efek jera. Ini kita lakukan supaya mereka bisa lengkapi izinnya,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba. Menurutnya, kerja sama dalam penindakan taksi online ini dilaksanakan agar taksi online yang beroperasi untuk segera mengurus izinnya.

“Prosesnya mengikuti tilang di kepolisian. Sat lantas yang melakukan tilang. Kita yang menahan kendaraannya,” kata Edward.

Dijelaskan, untuk mereka yang ditilang baru pertama kali, masih bisa menggunakan sistem tilang elektronik. Dengan kata lain, setelah membayar semua denda, kendaraan maupun dokumen bisa langsung dibawa pulang.

“Sistem e tilang kan seperti itu. Setelah dibayar denda kendaraan bisa dibawa pulang. Untuk Dishub, mereka akan membuat surat pernyataan di atas matrai bahwa tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.

Namun jika nantinya ditilang lagi, pihaknya akan menahan kendaraan lebih lama dan tidak akan diberlakukan sistem e tilang.

“Tilang manual akan diterapkan. Mereka harus menunggu persidangan terlebih dahulu baru bisa mengambil kendaraan,” imbuhnya. (gie)

Evaluasi Ulang Penghitungan PAD Parkir

0

batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD Batam, Salon Simatupang menegaskan banyaknya kebocoran PAD dari sektor perparkiran harus segera dibenahi dan dicarikan solusi terbaik.

“Evaluasi ulang kesemuanya mulai dari penghitungan pajak yang harus diterima daerah dari usaha perparkiran,” ujar Salon.

Sebab, lanjutnya, selama ini penghitungan pajak dari pendapatan perparkiran di Batam, tidak transparan sama sekali.

Misalnya saja dalam sehari pendapatan parkir di satu titik perhari mencapai Rp 500 ribu, harusnya kan untuk menghitung persentase untuk pajak daerah, dari hasil penuh 100 persennya, langsung dihitung berapa peraen untuk pajak daerah.

“Selama ini penghitungan pajak parkir tidak seperti itu, khususnya di bandara. Setelah dipotong setoran di luar pendapatan negara bukan pajak, dipotong untuk pajak ke BP Batam atau pihak pemilik kawasan, baru sisanya dihitung untuk persentase pajak ke daerah yang dibayarkan.Itu kan tidak fair,” terang Salon.

Makanya, lanjut Salon, meski kelihatannya pajak parkir untuk daerah dapat 25 persen, kenyataannya kalau dihitung, jumlahnya bahkan tak sampai 20 persen dari yang sebenarnya.

“Kami minta Pemko Batam, khususnya BP2RD segera gelar pembicaraan antara BP Batam dan pengusaha pengelola parkir, luruskan penghitungan pendapatan pajak parkir. Kalau itu sudah dijalankan dengan benar, otomatis pendapatan pajak daerah dari parkir akan meningkat,” kata Salon.

Sebab, lanjutnya, yang namanya penerimaan apapun itu, wajib dikenakan pajak.

“Kuncinya dibutuhkan keseriusan Pemko Batam dalam memperjuangkan pendapatan dari sektor pajak perparkiran. Kalau dibiarkan begitu saja, meski tahu dirugikan atau dicurangi, sampai kapanpun pendapatan pajak daerah dari sektor parkir tak akan tercapai.

Sebelumnya Komisi II DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola parkir bandara, pelabuhan dan pusat perbelanjaan di Batam.

Pada RDP kali ini anggota Komisi II DPRD Batam mempertanyakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut sebesar seribu rupiah setiap kendaraan parkir di Bandara Hang Nadim untuk BP Batam.

“Itu kan sekali parkir per dua jam sekali per kendaraan dipungut Rp 3 ribu. Dari jumlah tersebut, seribu rupiahnya langsung dipotong untuk PNBP. Itu harusnya komponennya keseluruhannya itu dihitung dahulu dari pajak, baru dibagi dengan PNBP. Itu yang menimbulkan kerugian luar biasa untuk Pemko Batam dari pajak pendapatan daerah (PPD) dari perparkiran di Bandara Hang Nadim,” ujar anggota DPRD Batam Komisi II, Salon Simatupang.

Kalau ditotal kerugian dari PPD perparkiran, lanjut Salon, sudah terjadi loss PAD sebesar Rp 15 miliar selama sebelas tahun atau Rp 1,2 miliar setiap tahunnya dari parkir di Bandara Hang Nadim. (gas)

Perbaikan Drainase Dominasi Usulan Musrembang Kelurahan di Sagulung

0

batampos.co.id – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat kelurahan tahun 2018 ini sudah dimulai di Kecamatan Sagulung. Seperti tahun-tahun sebelumnya, usulan pembangunan drainase dan jalan lingkungan masih mendominasi dalam musrembang tersebut.

Kelurahan Seilangkai misalkan ada sekitar 30 an usulan perbaikan dan pembangunan drainase yang selama ini bermasalah dan menjadi penyebab banjir. Usulan perbaikan drainase ini lebih banyak dari pembangunan jalan lingkungan yang hanya sekitar 20 an usulan.

“Ada juga (usulan lain) penambahan ruangan kelas baru (RKB) di sekolah-sekolah yang sudah ada, tapi paling banyak memang drainase dan jalan,” ujar Lurah Seilangkai Chandra Hernawan, Jumat (2/2).

Camat Sagulung Reza Khadafi mengakui, banyak usulan pembangunan fisik di musrembang tingkat kelurahan tahun ini. Namun berdasarkan kebutuhan yang mendesak, usulan pokok yang menjadi fokus pertimbangan pihak kecamatan untuk disampaikan ke Musrembang tingkat kota adalah pembangunan dan perbaikan drainase. Drainase di Sagulung umumnya bermasalah. Selain sudah rusak termakan usia, koneksi antar drinase belum tertata dengan baik. Imbasnya wilayah dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa itu selalu berhadapan dengan masalah banjir.

“Hampir semua kelurahan bermasalah dengan sistem drainase,” ujarnya.

Persoalan itu memang sudah ditanggapi Pemko Batam dengan melakukan normalisasi drainase sepanjang tahun 2017 lalu, namun belum begitu maksimal sebab normalisasi hanya fokus pada drainase-drainase induk.

“Makanya muncul lagi usulan serupa agar semuanya tercover. Termasuk drainase-drainase dari lingkung pemukiman warga,” kata Reza.

Untuk mengurai persoalan drainase di Sagulung, kata Reza memang bukan perkerjaan yang mudah. Sistem drainase yang saling berhubungan dari satu pemukiman dengan pemukiman yang lainnya tentu menemui banyak persoalan.

Operator escavator dari Dinas Bina Marga Kota Batam membuat waduk di lahan kosong, Tanjungriau, Sekupang, Jumat (2/2). Waduk ini nantinya untuk menampung air supaya tidak terjadi banjir di Jalan Marina City, Tanjunguncang, Batuaji. Bila hujan datang jalan Marina City selalu banjir.F Dalil Harahap/Batam Pos

Jika satu pemukiman bermasalah dengan drainase baik akibat rusak ataupun dipersempit dengan bangunan, tentu akan berdampak ke lingkungan lainnya. Butuh waktu dan anggaran yang banyak untuk menyelesaikan persoalan itu sebab bagaimanapun jika satu titik drainase bermasalah maka titik-titik lainnya juga berimbas.

“Ada lima kelurahan yang seperti itu. Drainase induknya hanya satu yakni Sungai. Kalau satu bermasalah tentu pemukiman di empat kelurahan lainnya juga bermasalah,” tutur Reza.

Lima kelurahan yang sistem drainase utamnya saling berhubungan itu adalah, Seilangkai, Seilekiop, Seipelenggut, Sagulung Kota dan Seibinti. Drainase utama yang saling berhubungan diantara lima kelurahan itu berupa sungai yang sudah ditata oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 1980 an silam. Drainase utama kini tak lagi normal karena sudah termakan usia.

“Ini yang kami pertimbangkan. Semua usulan (Musrembang) dari lima kelurahan itu akan kami satukan supaya disampaikan ke musrembang tingkat kota nanti,” kata Reza.

Untuk mengatasi persoalan sistem drainase utama itu, usulan yang disampaikan untuk anggaran skala kota atau nasional.

“Itu besar anggaranya butuh lintas instansi. Bagaimanapun jika memang disetujui, maka pembangunan harus benar-benar dikaji termasuk dengan faktor alamnya,” ujar Reza.

Sementara untuk drainase lingkungan memang juga diprioritaskan namunakan diupayakan tercover dalam alokasi anggaran Percepat Infrastruktur Kelurahan (PIK).

“Yang PIK ini justru lebih banyak. Selain drainase ada juga usulan untuk semenisasi jalan lingkungan,” ujar Reza.(eja)