Bupati Bintan Apri Sujadi meninjau lokasi proyek pembangunan stadion olahraga di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam, Sabtu (17/9) lalu. F. Humas Pemkab Bintan untuk Batam Pos.
batampos.co.id – Pengerjaan stadion olahraga yang menelan anggaran sekitar Rp 10 miliar di Desa Busung Kecamatan Seri Kuala Lobam dikebut siang malam. Ini
dilakukan karena Bupati Bintan Apri Sujadi meminta agar pembangunan stadion di atas lahan seluas 4,5 hektare itu selesai tepat waktu.
Pantauan Batam Pos, beberapa malam terlihat pengerjaan di lokasi proyek pembangunan menggunakan bantuan alat penerangan. Jika siang hari, pekerja merakit besi di tiang-tiang pondasi, malamnya terlihat alat berat terlihat mengecor tiang pondasi di proyek tersebut.
Melihat sejauh mana proses pengerjaan, Bupati Bintan Apri Sujadi meninjau lokasi proyek, Sabtu (17/9) lalu. Saat itu, ia memeriksa material yang digunakan dalam pembangunan stadion. Mulai dari ukuran panjang, lebar lapangan, areal lintas lari atletik hingga drainase di sekitar stadion olahraga, kata Apri harus benar-benar sesuai
spesifikasi.
Dia juga meminta kepada Dinas Perkim Bintan agar menghubungi kontraktor terkait kepastian proyek selesai tepat waktu. “Saya akan minta kadis membuat laporan progres terkini pembangunan stadion olahraga ini,” katanya.
Apri menambahkan, pembangunan stadion olahraga ditargetkan selesai akhir tahun. Hadirnya stadion ini, diharapkan bisa menunjang kegiatan PS Bintan dalam melakukan kompetisi olahraga, utamanya kompetisi liga 3 wilayah Sumatera. Selain itu juga mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat. “Kita harapkan bisa meningkatkan prestasi di bidang olahraga,” tukasnya. (cr21)
Ketua SPSI Reformasi Bintan Darsono yang mewakili pekerja Bintan Lagoon Resort, Lagoi menemui HRD Manager BLR Lagoi, Safrizal Umar di pos I Bintan Lagoon Resort, Lagoi, Selasa (18/9). F.Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Belasan pekerja yang diwakilkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Reformasi Bintan menilai manajemen Bintan Lagoon Resorts (BLR) Lagoi telah menolak melakukan perundingan terkait persoalan serikat dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, Senin (18/9).
Belasan pekerja itu mengancam akan melakukan aksi mogok kerja, 22 September mendatang. Ketua SPSI Reformasi Bintan, Darsono menjelaskan, sebelumnya mereka
akan melakukan mogok kerja di lingkungan resorts. Tapi, Kadisnaker Bintan telah melakukan pertemuan dengan manajemen BLR Lagoi dan meminta agar mereka menunda melakukan aksi mogok kerja.
“Manajemen yang menjanjikan akan menemui kami tanggal 18 September ini. Tetapi
ternyata mereka yang ingkar janji,” katanya.
Ia menambahkan jika manajemen menolak melakukan perundingan karena
alasan tidak mengakui keberadaan serikat pekerja maka pihaknya akan
mempolisikan manajemen BLR.
“Memang dalam gugatan mereka, pengadilan meminta agar pencatatan Sp Pariwisata SPSI Reformasi Bintan di Bintan Lagoon Resort dicabut. Tapi sampai sekarang, Disnaker Bintan belum mencabutnya, artinya kami masih diakui,” katanya.
“Selain itu kami juga melakukan banding, dan belum ada putusan tetap,” tegasnya
menambahkan.
Sementara itu, HRD Manager BLR Lagoi, Safrizal Umar alias Ujang akhirnya menemui perwakilan serikat pekerja. Ia menyampaikan, pihak manajemen belum bisa melakukan perbincangan dengan perwakilan pekerja, karena kesibukan. Selain itu, manajemen juga menghormati proses hukum yang berlaku, sebab persoalan SP Pariwisata SPSI
Reformasi Bintan Lagoon, masih dalam proses peradilan.
“Bukan menolak tapi lebih menunggu keputusan (hukum) itu,” katanya.
Kadisnaker Bintan Hasfarizal Handra menerangkan, pihaknya memberikan kebebasan
kedua belah pihak untuk melakukan perundingan, dalam hal ini bipartit.
Jika tidak ada jalan keluar, baru pihaknya akan melakukan mediasi atau tripartit.
“Mereka yang akan memintanya, kami tak bisa melakukannya sendiri,”
katanya.
Mengenai pertemuan tanggal 18 September, dijelaskannya, menurut
manajemen sebelumnya sudah dilakukan pertemuan dengan pekerja. Hanya,
di tanggal 18 September ini, pihak manajemen sibuk.
“Ownernya Moh Ibrahim lagi di luar negeri,” katanya.
Selain itu, kepada Hasfarizal, manajemen juga menyampaikan bahwa kuasa
hukum BLR belum bisa melayani keberadaan serikat pekerja karena masih
dalam proses banding dan belum ada putusan tetap. (cr21)
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin didampingi jajaran petugas dari BC dan TNI menunjukkan barang bukti sabu yang ditangkap di Kecamatan Durai . F.Sandi/Batam Pos.
batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres dan Seksi P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap seorang bandar sabu dan pemakai sabu yang selama beberapa bulan terakhir beroperasi di Kecamatan Durai.
Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, penangkapan terhadap satu orang bandar sabu berinisial Tmn dan satu orang pemakai berinsial Rs dilakukan secara bersama-sama antara Satres Narkoba Polres Karimun bersama dengan aparat BC dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Desa Telaga Tujuh RT 003 RW 002 Kecamatan Durai, Sabtu (16/9).
”Keberhasilan menangkap bandar atau pengedar dan pemakai sabu ini karena adanya sinergitas yang sudah lama kita jalin,” ujar Agus kepada Batam Pos, Senin (18/9).
Awal penangkapan terhadap bandar dan pemakai sabu ini, kata Kapolres, berdasarkan informasi dari masyaraklat setempat. Kemudian, Satres Narkoba bekerja sama dengan BC berangkat menggunakan kapal patroli BC ke Durai pada Sabtu (16/9) dini hari. Orang pertama yang ditangkap adalah Tmn. Mulanya saat dilakukan penyergapan di rumahnya, Tmn tidak mengaku. Sehingga, petugas memanggil RT setempat, karena akan dilakukan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Tmn ditemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam tas pinggang. Dengan ditemukannya barang bukti ini, Tmn tidak bisa menghindar lagi. Hasil pemeriksaan, tersangka biasa membeli atau mengambil barang haram tersebut pada seseorang di Batam. Ini rutin dilakukan. Selain itu, tersangka juga menyerahkan menjual satu paket tersebut kepada Rs,” jelasnya.
Dilanjutkan Kapolres, aparat polisi dan BC melakukan pengembangan dengan mencari pria berinisial Rs. Akhirnya, setelah mendatangi sebuah kebun, Rs berhasil ditangkap beserta satu paket sabu dan alat hisap. Selain alat hisap milik Rs, ikut disita timbangan digital dan piring kaca milik tersangka Tmn. Dari penangkapan ini, pihaknya mengharapkan agar masyarakat selalu memberikan informasi terkait peredaran narkoba ditempat tinggalnya. (san)
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. F. Tri Haryono/Batam Pos.
batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun harus menurunkan tim apppraisal atau penilai untuk menentukan berapa besarnya tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD Kabupaten Karimun. Hal itu dibuat untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun.
“Kita memang harus menurunkan tim appraisal atau penilai untuk menentukan berapa tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota legislatif. Hal ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau salah dalam menentapkan besarnya dua jenis tunjangan tersebut. Tim penilai tersebut adalah tim yang resmi berkedudukan di Batam,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada Batam Pos, Senin (18/9).
Dikatakan Bupati, bukan Pemerintah Kabupaten Karimun saja yang menggunakan tim appraisal untuk menentukan besaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk anggota legislatif, tetapi diikuti pula oleh kabupaten lain di Provinsi Kepri. Apalagi, selama ini pihaknya juga sudah sering menggunakan jasa tim tersebut. Karena tim penilai ini akan turun ke lapangan melakukan survei ke tempat rental mobil dan juga perumahan. Sehingga bisa didapatkan harga yang dijadikan acuan.
“Laporan sementara yang saya terima, untuk tunjangan transportasi anggota dewan Kabupaten Karimun besarnya berkisar Rp 7 juta sampai Rp 12 juta. Kemudian untuk tunjangan perumahan angkanya berkisar Rp 8 juta sampai Rp 134 juta. Jika laporan ini sudah fix atau tetap, maka akan dituangkan dalam suatu surat berupa Surat Keputusan Bupati,” ungkapnya.
Menyinggung pembayaran kedua tunjangan tersebut apakah diakumulasikan sejak Juli, Rafiq menjelaskan, tidak ada pembayaran rapel atau akumulasi untuk tunjangan perumahan dan sewa mobil untuk anggota dewan. “Tim appparaisal saat ini sedang turun ke lapangan, diperkirakan pada bulan ini bisa selesai dan kemudian langsung dikeluarkan SK Bupati Karimun. Kalau pun ada akumulasi jika dibayarkan pada bulan depan, maka mungkin dihitung dua bulan saja. Yakni bulan ini dan bulan depan,” jelasnya. (san)
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, kemarin (18/9) melakukan rapat koordinasi pemuktahiran data pemilih berkelanjutan bersama Partai Politik (Parpol), Bawaslu Karimun dan Dinas Kependudukan Karimun. Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton mengatakan, tahapan Pemilu 2019 sudah mulai dilaksanakan, salah satunya tentang pemutakhiran data pemilih.
“Dari dulu data pemilih menjadi permasalahan. Makanya melalui rakor inilah kita lakukan pendekatan kepada Parpol mengenai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih berkelanjutan ini berkoordinasi dengan Disduk, agar sinkron jumlah data pemilih nantinya,” jelas Ahmad Zulton.
Dengan demikian, hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan dijadikan sebagai pembanding pada pemutakhiran data pemilih di tahun 2019 mendatang, agar keakurasian data pemilih benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, kepada Parpol agar berperan aktif kepada simpatisan yang belum memiliki e-KTP segera diurus nantinya.
“Tinggal satu tahun lagi kita menghadapi pesta demokrasi secara serentak. Sebab, di PKPU no7 tahun 2017 pemilih harus mempunyai e-KTP sebagai syarat menjadi pemilih,” ungkapnya.
Perlu diketahui kata Sulton lagi, jumlah DPT lalu 17.3901 pemilih dan kemungkinan akan terjadi perbedaan jumlah pemilih nantinya. Untuk itu kepada seluruh Parpol agar mempersiapkan administrasi, yang akan dilakukan verifikasi dan pendaftaran secara sentralistik di KPU.
“Intinya, kami (KPU, red) sebagai penyelenggara Pemilu ingin menyukseskan Pemilu di Kabupaten Karimun. Dan perlu peran serta Parpol dan semua stakeholder,” paparnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan, Capil Karimun M Tahar mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan koordinasi data kependudukan yang dikeluarkan setiap per semester. Sehingga KPU Karimun juga menggunakan data yang sama dikeluarkan Disduk Karimun sesuai dengan perjanjian kerja sama.
“Kami hanya menyosialisasikan kepada calon peserta Pemilu. Sekarang jumlah penduduk Karimun mencapai 240.175 jiwa,” tuturnya.
Masih kata Tahar lagi, bagi penduduk nonpermanen tidak bisa menggunakan hak politik di tempat mereka berdomisili. Walaupun sudah tinggal lama di tempat domisili. Penduduk yang tidak mempunyai KTP setempat, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat berdomisili.
“Yang jelas penduduk nonpermanen tidak mempunyai hak politik. Kami sedang mempersiapkan Perdanya, yang tidak lama lagi akan disahkan,” ujarnya. (tri)
batampos.co.id – Sejumlah kalangan menilai potensi investasi dan pembangunan ekonomi di Batam bisa disejajarkan dengan Johor, Vietnam, bahkan Singapura. Dengan catatan, pemerintah memiliki komitmen untuk mempermudah perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor.
Managing Director Panbil Group, Johanes Kennedy, mengatakan proses investasi di Singapura sangat terukur dan transparan. Mulai dari proses pengurusan izin, membangun pabrik, hingga pembayaran pajak.
“Sampai soal bonus atau gaji ke 13 dan seterusnya, termasuk hak-hak pegawai disimpan, dikelola secara transparan dan terlindungi dengan baik,” katanya.
Johanes mengatakan, semua proses perizinan di Singapura bisa diurus secara online. Sehingga semua berjalan dengan transparan. Termasuk soal biaya dan estimasi waktunya.
“Jadi kita tahu siapa yang mau melakukan apa. Biayanya jelas disebutkan dan waktunya juga jelas berapa lama. Dan tepat waktu,” katanya.
Jangankan dengan Singapura. Jika dibandingkan dengan Vietnam pun Batam masih jauh tertinggal. Ini karena Vietnam memiliki perencanaan pembangunan yang terkoordinasi dengan baik sekali.
Semua permasalahan pembebasan lahan dan infrastruktur dapat ditangani dengan baik di Vietnam. Dan ketika ada permasalahan, kehadiran pemerintah dapat dirasakan langsung. Permasalahan yang ada bisa diselesaikan tanpa berlarut-larut.
“Ini yang membuat daya saing industri di Vietnam menjadi lebih menarik,” katanya.
Selain itu, pemerintah Vietnam juga memberikan beberapa insentif bagi investor. Itu disesuaikan dengan skala usaha. Misalnya berdasarkan teknologi yang dibawa, jumlah investasi atau jumlah tenaga kerja, hingga lokasi investasi terkait.
Persoalan demo buruh, kata Johanes, juga menjadi pertimbangan tersendiri bagi para calon investor. Berbeda dengan Batam dan Indonesia secara umum, demo buruh di Malaysia dan Vietnam, apalagi Singapura, merupakan hal yang langka. Sebab pemerintah mengatur hak dan kewajiban buruh dengan tegas dan jelas.
“Misalnya kalau hari ini perusahaan melakukan PHK, bisa langsung dibayar pesangonnya,” katanya.
Menurut Johanes, jika dibandingkan dengan Malaysia dan Vietnam, Batam kurang kompetitif karena ada dua hal. Pertama produktivitas Batam lebih rendah. Kemudian jumlah hari kerja di Batam lebih sedikit karena banyak hari libur ditambah lagi dengan gangguan demonstrasi.
ilustrasi
Tetapi secara keseluruhan, menurut Johanes, yang membuat Batam tertinggal adalah karena banyaknya perizinan yang harus diurus. Itupun harus diurus di lintas departemen dan kantor.
“Umumnya di level eselon 2 ke bawah. Cara pandang juga sangat birokratis dan sektoral. Ini yang menjadi pekerjaan besar pemerintah dan belum ada solusinya,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. Menurutnya, selain karena letaknya yang strategis, Singapura sebuah negara kecil dan dalam pengambil keputusannya singkat dan cepat.
Selain itu, infrastrukturnya siap, termasuk SDM dan teknologinya. “Sehingga di Singapura itu sudah memiliki SOP yang pasti, baik dalam waktu dan biaya. Selain itu transportasi laut dan udara sudah siap semuanya,” katanya.
Demikian halnya dengan Johor Bahru. Hampir sama dengan Singapura. Sekalipun hanya negara bagian Malaysia, tetapi di sana menjalankan kebijakan yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerahnya.
“Selain itu, ada insentif yang sangat menarik, juga ada kepastian hukum dalam berinvestasi,” katanya.
Jadi mengakui, Batam hanyalah sebuah kota. Berbeda dengan Singapura dan Johor yang berdiri sebagai sebuah negara dan negara bagian. Segala bentuk kebijakan di Batam tentu harus melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Namun begitu, menurut Jadi, bukan tidak mungkin perizinan usaha di Batam bisa dipermudah. Mengingat Batam memiliki berbagai infrastruktur pendukung. Apalagi Batam merupakan daerah khusus dengan status kawasan perdagangan bebas (FTZ) nya.
“Karena itulah Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang ke-16 untuk percepatan perizinan dalam berusaha,” katanya.
Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Tjaw Hoeing, juga mengakui bahwa masalah perizinan adalah membuat Singapura dan beberapa negara tujuan investasi lebih menarik.
“Kalau di sana mereka terapkan one single submission. Jadi tak bolak-balik urus perizinan,” katanya.
Menurut dia, Batam juga bisa melakukan hal serupa. Perizinan harus dipermudah dan bisa diurus di satu tempat.
Permudah Perizinan
Presiden Joko Widodo meminta agar paket kebijakan ekonomi ke-16 tentang kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha segera dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemko Batam. Presiden juga berharap mal perizinan di Batam yang akan dibuka November nanti harus benar-benar menjadi simbol dari paket kebijakan ekonomi ini.
“Presiden bilang segala perizinan harus dalam satu gedung. Ada yang nangis, marah dan bingung ketika masuk mall perizinan jadi sumringah karena selesai di satu tempat,” kata Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eddy Putera di Hotel Best Western Premier Panbil saat sosialisasi paket kebijakan ekonomi ke-XVI, Senin (18/9).
Paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan pada akhir Agustus lalu ini bertujuan untuk mencari solusi atas kebuntuan investasi di Indonesia. “Rata-rata investasi dari tahun 2012 hingga 2016 mencapai 1.417,58 miliar dolar Amerika dan yang masuk ke Indonesia hanya 27,99 miliar dolar Amerika, atau hanya 1,97 persen dari investasi dunia,” jelas Eddy.
Paket kebijakan ini, kata Eddy, menyederhanakan proses perizinan melalui data sharing dan tidak berulang berdasarkan regulasi yang berlaku. Perizinan juga diintegrasikan secara digital atau online single submission. Dengan kata lain, data pengusaha yang tersimpan di BP Batam dapat diunduh oleh Pemko Batam dan instansi pemerintahan lainnya.
“Pengajuan perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha melalui sistem elektronik secara tunggal dan pemrosesan perizinan serta pengambilan keputusan secara tunggal,” ungkapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batam, Gustian Riau, menyebutkan nantinya akan ada 30 jenis perizinan yang bisa diurus di gedung mal perizinan ini. Saat ini pengerjaan sudah masuk persiapan sistem yang menghubungkan 30 pelayanan perizinan tersebut.
Pelayanan satu pintu ini akan memangkas panjangnya birokrasi dan waktu yang sering dikeluhkan warga dan pengusaha. “Pengurus izin tinggal bawa berkas saja,” katanya.
Selain itu, pihaknya bersama instansi terkait tengah menyusun waktu pengurusan berkas, termasuk standar pelayanan yang akan digunakan nanti. “Tentu waktu selesainya berkas itu sangat penting, kalau bisa dipercepat kenapa tidak,” ucap Gustian.
Dia menyebutkan 30 pelayanan tersebut di antaranya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Samsat, BPN, Bea dan Cukai, BP Batam, REI, Persatuan Arsitek, perpajakan, perbankan, pengurusan tenaga kerja, Imigrasi, kependudukan, dan lainnya. (ian/leo/cr17)
Petugas kepolisian membongkar ulang untuk menghitung kembali 12 ton serbuk obat, Senin (18/9) kemarin. Dari masing-masing tong diambil 5 gram untuk barang bukti di pengadilan. F.Slamet/Batam Pos.
batampos.co.id – Tim penyidik melakukan penghitungan ulang 12 ton serbuk obat, Senin (18/9) kemarin. Dari 480 tong yang diamankan dari tiga truk, penyidik mengambil sampel 50 gram dari masing-masing tong. Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto kepada Batam Pos, Senin (18/9) sore membenarkan, pihaknya mengambil sampel dari masing-masing tong yang diamankan.
“Diambil lebih kurang 50 gram dari satu tong,” sebutnya.
Sampel serbuk obat itu akan digunakan untuk barang bukti persidangan. Sedangkan sisanya akan dimusnahkan. Dalam pemusnahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan BP POM Batam. Tangkapan 12 ton serbuk obat ini menurutnya menjadi perhatian Polda Kepri. Penanganan kasus tengah ditangani bersama antara Polres
Bintan bersama Direktorat Narkotika Polda Kepri.
“Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pengembangan kasus ini,” katanya.
Dalam waktu dekat, kasus 12 ton serbuk obat akan digelar di Mapolda Kepri.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan mengatakan, BNN Provinsi Kepri telah turun ke Mapolres Bintan terkait penangkapan 12 ton serbuk obat. Ia menyebutkan serbuk obat akan dimusnahkan namun prosesnya masih panjang. Dalam pemusnahan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan BP POM.
“Kita juga belum tahu bagaimana cara memusnahkan serbuk obat. Kalau sabu kemarin dihancurkan dengan air mendidih, kalau ekstasi diblender. Kalau ini belum tahu,” katanya.
Ditambahkannya, pihaknya sudah menghitung ulang 480 tong yang berisi serbuk obat. Sebagian besar tong tidak diberikan label. Sehingga pihaknya akan menunggu dari tim
ahli dalam hal ini petugas laboratorium untuk memastikan bahan obat tersebut. (cr21)
Dua tersangka pengedar sabu Hf dan Ra digiring petugas di Mapolres Tanjungpinang, Senin (18/9). F.Yusnadi/Batam Pos
batampos.co.id – H, 41, oknum sekuriti yang bertugas di Kantor Wali Kota (Wako) Tanjungpinang, diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (15/9) lalu. Ia diamankan karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Muhammad Jaiz, mengatakan oknum sekuriti tersebut diamankan di kediamannya di kawasan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpingpinang Kota.
“Narkoba tersebut kami amankan dari sebuah kotak yang pada saat itu sedang dipegangnya,” ujar Jaiz, Senin (18/9) siang.
Dikatakan Jaiz, dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sabu sebanyak 29 paket seberat 38, 59 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, dan uang Rp 2 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba.
“Dia (pelaku) diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang haram tersebut dari keterangannya diperoleh dari Batam,” kata Jaiz.
Selain itu, sambung Jaiz, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan. Ia belum lama menjadi pengedar sabu. Namun, pihaknya tidak mau mempercayai keterangan tersangka.
“Dugaan kami dia ini sudah lama menjadi pengedar. Hal tersebut dilihat dari barang bukti yang disita dari tangan pelaku,” ucap Jaiz.
Dijelaskan Jaiz, penangkapan terhadap oknum Sekuriti tersebut. Dilakukan pihaknya berdasarkan pengembangan dari salah seorang pria RA yang diamankan terlebih dulu di hari yang sama dengan barang bukti satu paket seberat 0, 43 gram.
“RA ini yang mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari H. RA ini juga kami amankan dikawasan Kampung Bugis,” terang Jaiz.
Saat ini, terang Jaiz, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Untuk tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna pertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya RA kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun. Sedangkan H dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ias)
Foto Lago Bintan Breathtaking Journey yang sudah di Perbupkan. F.Humas Dispar Bintan untuk Batampos.
batampos.co.id – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bintan Galang Batang akan segera berjalan tahun ini. Sekretaris Dewan Nasional KEK, Eno Suharto sudah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan KEK Bintan merupakan satu dari empat KEK di Sumatera yang menjadi prioritas pemerintah.
“KEK di Bintan siap beroperasi. Pengusulnya kemarin adalah PT Bintan Alumina Indonesia (BAI),” katanya saat ditemui di Hotel Best Western Premiere (BWP), Senin (18/9).
KEK Bintan direncakan sebagai KEK industri karena akan ada pembangunan smelter pengolahan bauksit di dalamnya.”Lahannya seluas 2300 hektare yang akan dikembangkan oleh PT BAI,” ujarnya.
Sedangkan untuk Batam, Eno mengatakan saat ini masih terus dibahas di tingkat kementerian.”KEK di Batam belum masih dirancang pemerintah,” jelasnya.
Namun untuk wacana KEK pariwisata di Nongsa, Eno enggan berkomentar.”KEK Nongsa sedang diproses di Dewan Kawasan (DK) Batam. Saya tak bisa jawab karena bukan domain saya,” katanya.
Ia kemudian menegaskan kalau KEK memiliki sejumlah fasilitas yang dapat memudahkan pengusaha.”Seperti tax holiday dan lainnya,” pungkasnya.(leo)
Sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat di pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendesak pemerintah pusat untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinan barang larangan terbatas (lartas) ke pihaknya. Pelaku usaha di kawasan industri mengaku kesulitan karena kebijakan pemerintah pusat saat ini mewajibkan pengimporan lartas harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Makan waktu dan biaya. Memang yang kami hadapi saat ini adalah persoalan lartas. Karena untuk bisa mengimpornya harus dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru dapat persetujuan impor dari Kemendag,” kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami di Hotel Best Western Premiere (BWP) Panbil, Senin (18/9).
Menurut Gusmardi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang kepabeanan maka BP Batam mampu memberikan persetujuan impor.”Namun pemerintah pusat tak mengizinkan,” ungkapnya.
Setelah mengurus persetujuan impor yang cukup memakan waktu yang lama, maka barang lartas tersebut akan dicek lagi oleh pihak bea cukai setempat dalam tempo waktu yang lama, biasanya tiga hari. Barang lartas yang umumnya dibutuhkan di Batam seperti garam industri sangat rentan ketahanannya.
Garam industri memerlukan perawatan khusus. Jika terlalu lama tanpa perawatan, maka lartas tersebut terancam rusak.”Ini masalah yang harus dikerjakan dan harus dicatat di pemerintah pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eddy Putera mengatakan di Batam harus ada pengecualian karena merupakan kawasan perdagangan bebas.
“Ada satu perusahaan yang buat optik namun dapat izin impornya lewat birokrasi yang rumit. Nah ini kan kawasan bebas, kok bisa begitu,” jelasnya.
Dan ada juga perusahaan lainnya yang tiap hari harus mengimpor lartas jenis kertas karton untuk mengepak barang.”Nah mereka harus dapat izin dulu dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru ke Kemendag supaya dapat impor. Tapi mereka tiap hari dapat order, kan susah jadinya,” jelasnya.
Eddy mengatakan masalah ini akan didata terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan ke Presiden. Ia juga meminta kepada pelaku usaha di Batam untuk melaporkan masalah dalam tata niaga dan investasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) IV dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Apapun perilaku birokrasi, pungutan tak jelas, peraturan tak rasional, daripada ribut di media sosial segera lapor kami. Selama ini kami belum pernah terima laporan dari Batam, makanya tak tahu,” pungkasnya.(leo)