batampos.co.id – Tim Yustisi yang merupakan bentukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar yang berada di daerah Batam Center pada awal Tahun 2017 ini.
Kepala DLH Kota Batam, Dendi Purnomo mengungkapkan awal tahun ini Tim Yustisi berhasil menemukan satu kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda ) nomor 11 Tahun 2013 tentang masalah sampah.
“Tim kami menemukan satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di daerah Batam Center,” kata dia, Kamis (2/2).
Gunungan sampah hampir mencapai setengah hektar sampah ini, diduga bersumber dari Pasar Botania. Keberadaan TPA liar ini menurutnya dikendalikan oleh beberapa orang yang biasanya menangani pengelolaan sampah disana.
“TPA liar saat ini telah kami segel dan terus diawasi,” sebut pria asal Bandung ini.
Dia menjelaskan, dari temuan di lokasi, keberadaan TPA liar ini sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pembuangan sampah ilegal karena dilakukan di luar TPA Punggur, dan tindakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
“Sudah kami panggil berapa orang untuk dimintai keterangan terkait keberadaan TPA liar ini. Harusnya mereka buang ke TPA Punggur, ini malah buat TPA sendiri,” ujar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Batam ini.
Dia menambahkan orang- orang yang beraktivitas di Pasar Botania kabarnya juga tidak mau membayar retribusi sampah. Berdasarkan ketentuan, pelanggaran sampah ini bisa dikenakan hukuman denda Rp 300- 50 juta. Namun demikian hukuman bisa saja lebih berat karena dilakukan secara berkelanjutan.
“Bisa dikenakan pasal berlapis kalau yang ini, karena sudah buang sembarang tempat, dan berkelanjutan, dan tidak mau membayar retribusi lagi,”ungkap pria berkacamata ini. (cr17)
batampos.co.id – Suzuki Indomobil Batam kini menawarkan produk New Carry Pick Up. Sejumlah penyegaran terjadi pada varian komersil terlaris di Indonesia ini.
PIC Marketing Indomobil Batam Andy Santana mengatakan, tampilan eksterior emblem Carry Pick Up kini lebih modern dengan desain baru dan penambahan new front grille serta logo.
Kesan tangguh juga semakin diperkuat dengan penambahan new front under guard di bagian depan, membuat New Carry Pick Up siap mengarungi berbagai medan untuk menggerakan roda perekonomian.
Bagian samping ada pintu penumpang ditambahkan lubang kunci untuk memudahkan akses ke luar masuk penumpang. Ditambah new design sticker di bagian bak yang menjadikan tampilan lebih sporty.
Bagian interior, perbedaan terletak pada new door trim color, new seat color dan juga penambahan driver assist grip yang menambah kenyamanan dari New Carry Pick Up. Selain itu terdapat pula pilihan warna baru yaitu silver, menjadikan New Carry semakin terdepan.
Dapur pacu Suzuki New Carry Pick Up dibekali mesin G15A berkapasitas 1.493 cc, 4 Silinder, 16 valve, MPI (Multi Poin Injection) yang mampu menghasilkan tenaga maksimum 78.8 PS pada putaran 5.500 rpm dan torsi maksimum 120 Nm/3.000 rpm, sehingga mesin tetap halus dan bertenaga namun irit konsumsi bahan bakar.
Suzuki Carry Pick Up hadir sejak 40 tahun lalu dan membantu menggerakkan roda perekonomian daerah. Dari generasi ke generasi, Carry Pick Up dipilih oleh para pelaku usaha sebagai armada angkut yang handal dan irit BBM.
Keunggulan-keunggulan tersebut juga terlihat dari total penjualan kendaraan komersial Suzuki. Selama periode Januari sampai Desember 2016, Suzuki berhasil meraih penjualan sebesar 42,8 persen dari total market nasional.
Terlebih dukungan jaringan servis dan spareparts yang hadir di seluruh Nusantara, serta harga jual kembalinya yang tinggi, menjadikan pick up Suzuki sebagai armada usaha dan investasi yang menguntungkan.
“Kami menghadirkan Suzuki New Carry Pick Up untuk memberikan penyegaran pada line up kendaraan komersial kami. Sebagai market leader di kelasnya New Carry pick up diharapkan dapat terus diminati oleh para pengusaha-pengusaha di Indonesia,” tutup Andy. (nji)
batampos.co.id – Vanilla Hotel di Jalan Pembangunan Blok VI Penuin menawarkan paket dinner atau makan malam bagi pasangan yang ingin berbagi kasih sayang pada 14 Februari nanti. Paket dinner ini disediakan dengan nuansa romantis atau konsep candle light dinner.
Paket yang ditawarkan diantaranya dengan harga Rp 499 ribu dan Rp 399 ribu. Selain itu, makan malam ini akan bertambah romantis dengan pemandangan indah kawasan Nagoya dari lantai 7 dan 8 hotel.
“Nanti setiap pasangan bisa memilih, makan di lantai 7 atau 8 dengan pemandangan indah. Dinner ini juga diiringi dengan musik yang romantis,” ujar Sales Exucitive Vanilla Hotel, Lidya, Kamis (2/2).
Untuk paket pertama, menu makanan yang diberikan diantaranya, daging sapi panggang Australian atau sirloin yang disajikan dengan sayuran dan kentang gratin serta saus BBQ. Ditambah seafood salad nenas, zuppa soup, pink cake, pink pudding. Sedangkan untuk minuman tersedia, romantic love smoothies serta red wine.
Sementara untuk paket ke dua tersedia, ikan salmon Norwegia atau steak ayam yang disajikan dengan kentang tumbuk atau atau saus lada hitam, seafood salad nenas, zuppa soup, pink cake, pink pudding. Untuk minumannya juga tersedia romantic love smoothies serta red wine.
“Menu yang kita tawarkan kelas hotel Internasional dan tentunya dengan harga sangat terjangkau,” katanya.
Untuk pembelian paket dinner valentine ini, pasangan akan mendapatkan setangkai bunga mawar dan photobooth. Paket valentine ini tersedia terbatas hanya untuk 40 orang pemesan. “Jadi mulai sekarang kita sudah menerima pemesanan,” imbuhnya.
Bagi pasangan suami-istri yang merayakan hari kasih sayang ini, Vanilla Hotel juga menawarkan paket murah untuk kamar hotel superior dengan harga Rp 288 ribu. Bagi yang berminat bisa langsung memesan paket ini ke Vanilla Hotel di Jalan Pembangunan Blok VI Penuin, Lubukbaja. (opi)
batampos.co.id – PT Pegadaian Persero Area Batam kembali menggelar bazar emas murah di pelataran kantor Pegadaian Cabang Botania, Kamis (2/1).
Bazar emas murah yang dibuka mulai pukul 9.00 Wib ini diserbu masyarakat yang umumnya ibu rumah tangga dan pekerja. Berbagai jenis logam mulai tersedia, mulai dari kalung, cincin, gelang hingga emas batangan.
Asisten Manajer Penjualan, Pegadaian, Wirya Iswandi mengatakan emas-emas yang diperdagangkan adalah emas berkualitas. Mulai emas 16 hingga 24 karat, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan yang dijual oleh toko emas. Di bazar ini juga, masyarakat bisa memilih model sesuai selera masing-masing.
Harga murah pada emas yang dijual di bazar, lantaran Pegadaian menaksir harga emas berdasarkan kadar dan beratnya.
“Harganya cukup murah, dibandingkan yang dijual di toko-toko emas, karena tidak perlu lagi membayar biaya pembuatan,” ujar Wirya, kemarin.
Tidak hanya itu, untuk menarik masyarakat, pembelian emas di bazar ini juga bisa dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari cash hingga mekanisme gadai.
Sementara emas-emas yang dijual Pegadaian pada bazar ini, seluruhnya berasal dari emas yang digadaikan masyarakat, namun tidak mampu menebusnya kembali.
“Semua emas yang dijual ini dikumpulkan dari seluruh unit cabang Pegadaian Batam,” katanya.
Bazar ini pun dijadwalkan akan berlangsung hingga Sabtu (4/2) mendatang. (cr19)
batampos.co.id – Dengan alasan mendorong kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan BP Batam, Kepala Biro Hukum BP Batam diganti, Rabu (1/2).
“Saya ingin membuktikan ke teman-teman internal (BP Batam), salah satu yang kami ingin dorong SDM internal, kalau tak mampu ya kami ganti,” kata Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro, di kantor BP Batam, Kamis (2/2) pagi.
Pengganti Kepala Biro Hukum Batam lama Khrisnawan adalah pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Elan.
Apakah pergantian tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan pegawai BP Batam di Kejaksaan Negeri Batam terkait piutang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Hatanto jelas mengatakan tidak.
“Oh, nggak ada kaitannya,” ucapnya.
Menurutnya, pergantian tersebut mengingat tantangan kasus lahan ke depan akan semakin banyak, bahkan dia sendiri mencatat hal tersebut setiap hari.
“Tak bisa orang yang tak mengerti menangani masalah ini. Saya juga akan membangun kemanpuan biro hukum supaya personalianya lebih canggih lagi,” katanya.
Sementara itu, Deputi V Bidang Pelayanan Umum Gusmardi Bustami mengatakan pemeriksaan pegawai BP Batam di Kejari Batam terkait temuan BPK dan BPKP tentang adanya piutang negara.
“Itu bukan pemeriksaan, diminta informasi. Ada 100-an perusahaan yang punya piutang, semuanya wajib membayar, kalau didiamin kami yang salah, itu saja. Jaksa punya hak untuk menindak lanjuti itu,” ucapnya. (cr13)
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri, menunjukkan pelaku dan barang bukti kasus pencabulan, F Osias De/batampos.
batampos.co.id – Jajaran Polsek Tanjungpinang Barat, beberapa hari yang lalu, mengamankan AK alias B, 39, yang melakukan pencabulan sebanyak delapan kali terhadap Melati, 11, bocah kelas lima SD. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah kosnya di Jalan Tugu Pahlawan.
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Yuhendri, mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pihaknya setelah menerima laporan dari orang tua korban yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku ini sempat meninggalkan Tanjungpinang. Namun, tetap berkomunikasi dengan ibu korban dan berkata akan kembali lagi ke Tanjungpinang. Nah, saat balik lagi kesini dan berada di rumah kosnya dia kami tangkap,” ujar Yuhendri, Kamis (2/2).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, kata Yuhendri, perbuatan pencabulan itu sendiri telah dilakukan sebanyak delapan kali. Yang mana lima kali dilakukan berhubungan layaknya suami istri dan tiga kali menggunakan tangan.
“Terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini, berawal ketika korban mengalami pendarahan dibagian alat kelaminnya. Nah, waktu itu pendarahannya cuma sehari. Ibu korban pun curiga kemudian mendesak putrinya itu. Disitulah terbongkarnya perbuatan tersebut,”kata Yuhe sapaan akrab Kapolsek.
Diceritakan Yuhe, perbuatan cabul itu sendiri dilakukan pelaku ketika ibu korban menitipkan anaknya ke pelaku saat ia hendak bekerja menjadi TKI di luar negeri. Yang mana antara korban dan pelaku saat itu tinggal berdekatan.
“Mereka ini tinggal bersebelahan di rumah kos di wilayah Tanjungpinang Barat dan sudah lama kenal. Nah perbuatan itu leluasa dilakukan pelaku saat ibunya bekerja di luar negeri,”terang Yuhe.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Yuhe, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjungpinang Barat. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara,”pungkas Yuhe.(ias)
batampos.co.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melimpahkan kewenangan kepada Kementerian Agama guna menyusun soal Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Maret mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepri, Marwin Jamal meminta kepada guru-guru di Kepri yang mendapatkan tanggung jawab tersebut agar menyusun soal dengan matang.
“Harus berkualitas. Saya percaya guru-guru PAI yang ada di Kepri mampu untuk mengemban amanah ini,” kata Marwin, pada kegiatan pelatihan penyusunan master soal USBN Pendidikan Agama Islam (PAI), di Tanjungpinang, Rabu (1/2).
Marwin mengatakan forum tersebut harus digunakan untuk meningkatkan mutu guru terutama dalam menyusun master soal karena panitia akan menghadirkan narasumber dari berbagai profesi pendidikan yang berkualitas.
“USBN akan dilaksanakan pada 20 Maret 2017 mendatang. Dan itu bukanlah waktu yang lama lagi. Maka itu segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan matang,” ucap Marwin.
Keputusan Kemendikbud RI tersebut, menurut Marwin, merupakan langkah tepat. Tidak mungkin, kata dia, urusan agama diserahkan kepada kementerian lain.
“Petunjuknya Kementerian Agama Pusat menyusun kisi-kisi soal 25 persen, sedangkan sisanya 75 persen kisi-kisi soal disusun oleh daerah melalui Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI. Oleh karena itu KKG dan MGMP harus siap. Sedangkan formatnya berasal dari Badan Nasional Standar Pendidikan”, terang Marwin.
Sementara itu Ketua Panitia Tuti Masruchah dalam laporannya mengatakan peserta kegiatan sebanyak 32 orang dengan rincian Bintan lima orang, Tanjungpinang enam orang, Batam enam orang, Karimun lima, Natuna tiga orang, Lingga empat orang dan Anambas tiga orang. Kegiatan akan berlangsung selama tiga hari. (aya)
batampos.co.id – Tahun ini Pemerintah Kabupaten Natuna membeli kapal dinas jenis feri cepat berbahan aluminium. Kapal feri cepat tersebut untuk kebutuhan transportasi Pemerintah dan Kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Natuna Iskandar DJ mengatakan, pembelian kapal feri cepat ini adalah kebutuhan sangat mendesak. Karena kapal feri pemerintah daerah yang lama sudah tidak layak lagi untuk digunakan.
Tidak hanya itu, kapal feri yang lama berbahan fiber. Dengan kondisi kepulauan Natuna, kapal feri tersebut sudah tidak direkomendasikan oleh Pemerintah.
“Pembelian kapal feri cepat ini menggantikan fungsinya kapal feri yang lama. Untuk transportasi penyebrangan setiap agenda Pemerintah ke Kecamatan-Kecamatan,” kata Iskandar, Kamis (2/2).
Pembelian kapal feri cepat ini sambungnya, melalui proses lelang. Dengan kapasitas bisa menampung sekitar 100 penumpang. Kebutuhan kapal feri cepat ini nantinya tidak hanya untuk agenda kunjungan kerja Pemerintah, masyarakat bisa menggunakannya dengan bersifat urgensi.
Luasnya lautan diperairan Natuna sebut Iskandar, transportasi barbahan kapal cepat dari fiber sudah membahayaka. Karena letak Kecamatan sudah masuk laut lepas.
Diakui Iskandar, pengalaman beberapa tahun lalu dalam agenda Bupati. Terpaksa menunda perjalanan disebabkan kapal feri berbahan fiber tidak mampu melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Subi, dalam agenda mendampingi Gubernur Kepri.
“Akhirnya minta bantuan kepada kapal patroli Hiu Macan. Sementara feri cepat pemda berbahan fiber tidak mampu menerjang ganasnya laut tiongkok,” ujar Iskandar.
Selain itu katanya, kapal feri Pemda saat ini sudah berusia 17 tahun dan sudah tujuh kali melakukan perawatan. Kondisi fisiknya sudah banyak tambal.
“Kondisi saat ini masih layak jalan. Tapi hanya direkomendasikan untuk transportasi selat dan pesisir, seperti dari Binjai menuju pulau Sedanau,” kata Iskandar.(arn)
batampos.co.id – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani, membuat kebijakan pembatasan jadwal kunjungan keluarga pasien. Tujuannya, memberikan kenyamanan bagi pasien yang dirawat. Sehingga, proses kesembuhan lebih cepat dan dapat beristirahat lebih banyak.
”Benar jadwal berkunjung kita batasi. Tapi, silakan melakukan besuk oleh keluarga. Namun, harus secara bergantian tidak ramai-ramai. Agar pasien dapat beristirahat dalam proses penyembuhan,” jelas Direktur RSUD M Sani Zulhadi, Kamis (2/2).
Perubahan jadwal kunjungan ini, sudah ditembuskan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun dengan nomor 47/445/2017 yang berlaku awal tahun ini. Adapun jadwal berkunjung pasien rawat inap untuk pagi mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Sementara di sore harinya pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB. Selebihnya, sudah tidak dipekenankan untuk berkunjung kecuali satu atau dua orang untuk menjaga pasien.
”Jadi saya mohon kepada seluruh keluarga pasien untuk mengerti. Perubahan jadwal berkunjung di RSUD M Sani demi kesehatan pasien itu sendiri. Dengan harapan agar pasien cepat bisa pulang berkumpul dengan keluarganya,” ungkapnya.
Sedangkan, tenaga medis maupun perawat tetap seperti biasa. Memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap, maupaun rawat jalan.
Berita sebelumnya, RSUD M Sani terus meningkatkan pelayanan kesehatan dengan ditunjang fasilitas alat medis yang sudah tersedia seperti pemeriksaan CT Scan dan pemeriksaan Echo Cardiografi (pemeriksaan jantung) yang merupakan suatu alat penting untuk mengevaluasi struktur dan fungsi dari jantung dan pembuluh darah sejak dini.
Termasuk dokter spesialisnya yang sudah beroperasi diawal tahun ini. Sehingga, masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk pemeriksaan khusus penyakit dalam.
”Intinya, kita terus berbenah secara bertahap. Termasuk pembenahan gedung tahun ini, dengan slogan kita yaitu cepat, tepat, ramah dan senyum,” ucapnya. (tri)
Terdakwa kasus dugaan pungli Dinas Kependudukan Kota Batam Jamaris saat mengikuti persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (30/1). F. Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Polresta Barelang telah menyidangkan Bripka Rn yang tertangkap tangan oleh Tim operasi pemberantas pungli (OPP) Polda Kepri pada Kamis 13 Oktober 2016 lalu.
Kasi Propam Polresta Barelang AKP Riyanto menjelaskan, dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakapolresta Barelang AKBP Hengki, Rn dijatuhi hukuman berdasarkan hukum yang berlaku di internal Polri, yakni hukuman kode etik.
“Sidangnya sudah selesai dilakukan pada tanggal 19 Desember 2016 lalu dengan dipimpin oleh bapak Wakapolres,” katanya, kamis (2/2) siang kemarin.
Dari hasil persidangan itu, Rn diberikan sanksi untuk melakukan permintaan maaf kepada Kapolri dan meminta maaf kepada pihak yang dirugikan. Selain dijatuhi hukuman permintaan maaf, Rn juga dijatuhi sanksi mutasi.
“Tadinya dia bertugas di reskrim (Polsek), sekarang di mutasikan ke Sat Sabhara Polresta Barelang,” katanya.
Lebih lanjut Riyanto mengatakan, dari pengakuan Rn bahwa Kanit Reskrim Polsek Sekupang juga terlibat dalam kasus pungli ini. Namun, untuk berkas persidangannya di limpahkan ke Polda Kepri.
“Saat itu katanya sama Kanitnya. Berkasnya kami pindahkan ke Polda (Kepri, red). Karena, untuk pangkat perwira pertama, harus diproses di Polda,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT), ini terjadi setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat. Dalam laporan itu, Rn meminta uang sebesar Rp 4.750.000 dari seorang pengusaha yang sedang berurusan di Polsek Sekupang.
Dalam laporan masyarakat itu, sebuah kendaraan yang sedang membawa puluhan CPU komputer ditangkap oleh polisi Sekupang. Rn selaku penyidik yang menangani kasus tersebut meminta sejumlah uang sebagai uang damai.
Setelah pemilik barang menyetorkan uang sejumlah Rp 4.750.000 itu, petugas Propam Polda Kepri langsung mengamankan Rn yang sedang memegang uang hasil setoran dari pemilik CPU bekas tersebut.
Sanksi yang diterima oknum polisi yang tertangkap OTT Saber Pungli ini jauh berbeda dengan yang dialami Jamaris, Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil dan Irwanto, staff perkawinan. Status mereka sudah terdakwa.
Kedua ASN ini ditahan dan nasibnya belum jelas. Saat ini sidang terkait OTT Jamaris dan Irwanto ini sudah dalam tahap keterangan saksi di PN Batam. Terakhir sidangnya digelar, Senin (30/1) lalu. Tiga saksi dihadirkan dalam sidang.
Dalam keterangan tiga saksi itu disebutkan, pantauan yang dilakukan tim tersebut berawal dari laporan masyarakat yang banyak menyebutkan adanya indikasi pungli di Disduk Capil Batam.
“Saat itu (17/10) 2016 kami satu tim berlima orang mendapat surat perintah untuk menelusuri dugaan pungli di Disduk Capil Batam,” ujar saksi Abu Zanar.
Tim melakukan pemantauan dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Sepanjang itu, kami melihat banyak orang yang bukan pegawai dengan bebas keluar masuk dari ruang Jamaris selaku kepala bidang kependudukan dan catatan sipil,” lanjutnya.
Sampai tiba waktu yang tepat, tim tersebut langsung melakukan penggeledahan sesuai surat perintah yang dimiliki. Saksi Abu selaku yang menggeledah terdakwa Jamaris.
Dalam penggeledahan, ditemukan uang Rp 2,4 juta disaku depan celana terdakwa dan Rp 1 jutaan di dalam dompet yang ada disaku belakang celana terdakwa.
“Uang dalam dompet tidak saya ‘gubris’ karena dianggap uang pribadinya. Tetapi uang yang Rp 2,4 juta itu saya pertanyakan,” kata polisi yang sudah bertugas sejak 30 tahun silam.
Abu mengatakan, uang itu semula disebut Jamaris adalah uang untuk pembayaran kartu kredit. Tapi saksi tidak meyakininya. Ia terus mengulang pertanyaan yang sama hingga Jamaris berucap duit tersebut dari masyarakat yang memberi tanpa ia minta.
“Uang terimakasih maksudnya yang mulia,” ujar saksi Abu.
Sementara dua saksi lagi yaitu Ronald dan Evri merupakan tim yang menggeledah ruang kerja terdakwa Irwanto, staf perkawinan Disduk Capil Batam (jabatan yang dinaungi terdakwa Jamaris). Mereka menemukan dua berkas berupa akte kelahiran di dalam map serta uang yang diselipkan masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu.
“Uang itu disebut terdakwa Irwanto memang untuk pengurusan akte kelahiran tersebut,” terang saksi Ronald.
Penggeledahan tim saber pungli itu membawa sejumlah barang bukti yang terbilang banyak. Uang Rp 2,4 juta, dua dokumen akte kelahiran yang diselipkan uang masing-masing Rp 250 ribu dan Rp 100 ribu, 68 berkas pengurusan surat-surat kependudukan dan perkawinan, serta puluhan KTP.
Atas barang bukti tersebut, majelis mempertanyakan maksud dan peran dari barang bukti itu. Seperti puluhan berkas dan KTP. Saksi tak mampu menjelaskan secara rinci kenapa barang bukti tersebut ikut disita. Alasan yang dikemukakan saksi hanya karena barang bukti itu ada di meja terdakwa Jamaris.
“Jika tidak ada hubungan dengan perkara kenapa ikut disita? kasihan yang punya berkas, karena masyarakat butuh dengan berkas-berkas ini,” tegas Hakim Ketua Edward.
Melihat penegasan hakim itu, dua terdakwa seolah mendapat angin segar. Mereka membantah keterangan saksi.
“Saya tidak pernah sebut uang itu dari masyarakat karena saya tidak pernah ditanya. Mereka (saksi) datang, terus geledah, foto, dan saya dibawa ke Polda,” dalih Jamaris.
Satu jam lebih sidang dengan pemeriksaan tiga saksi dari tim saber pungli dinyatakan selesai. Berlanjut ke tiga saksi yang merupakan warga yang biasa memberikan sejumlah uang untuk pengurusan surat-surat kependudukan. Tiga saksi inilah yang buat terdakwa cukup tertunduk malu. Sebab, terungkap tentang adanya tarif siluman di Disduk Capil. (cr1/nji)