Senin, 16 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13841

Berdebu dan Licin, Warga Protes Aktifitas Truk Pengangkut Tanah di Tanjunguncang

0

Aktifitas Truk pengangkut tanah yang tanpa penutup menyebabkan jalanan jadi berdebur dan licin di Batuaji. Eusebius-3batampos.co.id – Kegiatan pemotongan lahan perbukitan di belakang kantor lurah Tanjunguncang menuai protes dari masyarakat pengguna jalan.

Pasalnya hilir mudik truk pengangkut tanah dari lokasi yang dipotong itu mengganggu aktifitas lalu lintas di jalan Brigjen Katamso, Batuaji.

Badan jalan bak badai debu saat truk-truk pengangkut tanah itu lewat. Truk pengangkut tanah tidak menutupi bak belakang yang berisikan muatan tanah sehingga saat melintasi jalan utama, tanah dan debu dari bak truk berterbangan keluar yang menyebabkan jalanan jadi kotor dan berdebu.

Sudah banyak korban akibat aktifitas truk pengangkut tanah itu yang mana pengendara yang melintas di belakang truk khususnya pengendara roda dua kerap terkecoh dan jatuh akibat debu dan tanah yang bertebaran di jalan raya.

“Apalagi kalau (pengendara sepeda motor) persis di belakang truk-truk itu, sudah kayak diterpa badai. Debunya minta ampun,” ujar Hendro, salah seorang warga yang protes dengan kegiatan truk-truk pengangkutan tahan.

Kondisi yang paling parah terlihat di jalan raya depan SPBU dan kantor Lurah Tanjunguncang. Tumpahan tanah dan debu di badan basah karena disiram air membuat jalan jadi licin dan becek. Banyak pengendara yang terkecoh dengan konsisi jalan tersebut.

“Sudah banyak juga yang jatuh (pengendara sepeda motor) karena licin dan beceknya jalan ini,” tutur Imran warga lainnya.

Ironisnya kegiatan cut dan fill lahan perbukitan itu persis berada di belakangan kantor lurah Tanjunguncang dan truk yang mengangkut tanah melewati jalan raya depan Mapolsek Batuaji, namun tidak ada tindakan ataupun teguran apapun terhadap aktifitas yang dianggap mengganggu lalu lintas jalan raya itu.

Beberapa waktu lalu warga sudah melakukan aksi pemblokiran aktifitas truk tersebut karena dianggap meresahkan pengguna jalan, namun protes itu tak perpengaruh apapun.

Pihak perusahaan tetap menjalankan aktifitas cut and fill dan truk-truk pengangkut tanah tetap beroperasi setiap saat di jalan tersebut.

Pantauan di lapangan truk-truk pengangkut tanah itu mengangkut tanah dari lokasi pemotongan lahan perbukitan di belakang SPBU Tannjunguncang dan dibawa ke arah Marina sehingga melewati jalur jalan utama Brigjen Katamso dari depan Mapolsek Batuaji.

Debu dan tanah tumpahan dari truk tanah bertebaran di sepanjang jalan dan aktifitas truk berlangsung sepanjang hari.

Lurah Tanjunguncang Sutikno membenarkan adanya keluhan warga atas aktifitas cut and fill lahan di belakang kantornya itu. Dia bahkan sudah dua kali memanggil pihak perusahaan yang melakukan aktifitas cut and fill itu namun sampai siang kemarin tak ada tindakan apapun dari pihak perusahaan.

“Kami sudah istruksikan mereka (pihak perusahaan) untuk membersihkan tumpahan tanah dan pasir itu tapi malah disiram, jalan jadi licin dan becek. Warga banyak yang komplain memang,” ujar Sutikno.

Untuk itu pihaknya akan memanggil lagi pihak perusahaan tersebut untuk memintah pertanggung jawaban atas keluhan warga.

“Sampai sekarang kami minta foto copy surat izin cut and fill belum juga dikasih. Kami juga bingung dengan kegiatan itu. Mau berhentikan bukan wewenang kami,” ujar Sutikno. (eja)

Dana Terbatas, Pemprov Akan Koordinasi Dengan Pemda Asal TKI

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengaku, pemulangan ratusan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau bermasalah yang ada di Batam ikut menjadi tanggungjawab daerah.

baca juga: APBD Dipakai Untuk Biaya Pemulangan Ratusan TKI Ilegal

“Karena ini ilegal makanya menjadi beban kita (Provinsi dan Kota),” kata Riki, kemarin.

Namun demikian, lanjutnya, mengingat jumlah TKI yang begitu besar mencapai ratusan orang, Pemko Batam maupun Provinsi Kepri bisa berkordinasi dengan pemerintah daerah asal mereka.

“APBD yang dianggarkan di APBD juga terbatas, tak mungkin biaya pemulangan dibebankan semuanya,” sebut Riki.

Jika cara itu tidak efektif, lanjutnya, pemko juga bisa mengakali dengan menggunakan dana tangkap darurat. Dana sebesar Rp 3 miliar ini biasanya digunakan untuk menangulangi korban bencana alam dan sebagainya.

“Kalau memang tak ada cara lain yang menggunakan dana ini,” beber Riki.

Terkait TKI ilegal, ia mengaku masalah lama yang terjadi berulang-ulang kali. Tidak adanya keseriusan pemerintah pusat menjadi masalah utama yang dihadapi pahlawan devisa negara tersebut.

“Padahal ada UU yang mengatur, tapi kenapa selalu ada calon TKI yang menjadi korban,” bebernya.

Begitu juga para pelaku atau makelar, hampir setiap kali ada penangkapan, makelar TKI tak pernah ikut tertangkap.

“Kita belum dengar siapa yang membawa tertangkap. Kalau mereka kan hanya korban. Kalau UU ini benar-benar ditegakan, makelar bisa dikenakan pasal perdagangan manusia,” tegasnya.

Untuk itulah perlu adanya keseriusan antara pemerintah daerah dan kepolisian. “Karena tak ada keseriusan pusat, makanya UU ini sangat mudah dimainkan,” pungkasnya. (rng)

Balada Nasib TKI Ilegal, Jual Kambing Untuk Ongkos

0
ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Ratusan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah masih menunggu keputusan kapan akan dipulangkan ke kampung halamannya.

baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman 230 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

TKI saat ini berada di shelter Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsos) dan shelter Dinas Pemerdayaan, Perlindungan Anak dan Keluarga berencana (BPPAKB) Kota Batam, Sekupang, Kamis (4/8).

Salah seorang TKI asal Madura, Ahmadi menuturkan, rencana keberangkatan ke Malaysia untuk merubah nasib. Penghasilan yang ditawarkan lebih tinggi, bila dibandingkan dengan di kampung halamannya.

Ahmadi ternyata tidak berangkat sendiri, dia mengajak serta istrinya untuk sama-sama mengadu nasib di negeri Jiran tersebut.

Diakuinya, dia dan istri membayar sebesar Rp 2 juta untuk biaya transpor, dan dijanjikan untuk bekerja dengan penghasilan RM 34-50 perharinya. Untuk memuluskan perjalanan ke Malaysia, dia juga menjual hewan ternak di kampung sebagai ongkos keberangkatan.

“Susah hidup di kampung,” kata Bapak satu anak ini.

Nasib yang sama juga dialami Suhadi, berharap mendapatkan pundi-pundi penghasilan, dirinya malah terjebak di Batam.

“Padahal saya sudah mikir bisa dapat penghasilan yang lebih,” kata dia.

Meskipun kecewa karena tidak jadi berangkat ke Malaysia, dirinya masih menunggu kapan waktu dipulangkan.

“Dari pada disini (Batam, red) mending saya pulang, walau malu,” kata pria 30 ini.(cr17)

 

Berhasil ‘Hilangkan’ Milyaran Rupiah, Akuntan Ini Diseret ke Meja Hijau

0
Terdakwa Rohani alias Hanny, saat menajalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8) sore. F.ist
Terdakwa Rohani alias Hanny, saat menajalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8) sore. F.ist

batampos.co.id – Terdakwa Rohani alias Hanny, didakwakan sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Boston Readymix Batam.

Perbuatan terdakwa diperjelas dalam persidangan yang digelar kemarin sore, di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan audit perusahaan pembuat beton (ready mix) ini, terdakwa yang menjabat sebagai Accounting, berhasil menghilangkan uang di laporan kas dengan angka Rp 685.715.688 dan 16.589,66 dollar Singapura.

“Kecurigaan bermula karena ditemukannya transaksi keuangan perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa jelas peruntukannya,” kata saksi Joni, selaku komisaris PT Boston Readymix Batam.

Hingga dilakukan audit keuangan, ditemukan selisih angka yang sangat besar alias adanya pengeluaran palsu. Menanggapi hal itu, terdakwa berdalih tidak mengetahuinya.

“Dia (terdakwa,red) malah bilang tidak tahu dan tidak ada niat menyelesaikan secara baik-baik. Berusaha selesaikan secara kekeluargaan dulu, karena dia masih ada hubungan keluarga dari pihak istri,” jelas saksi yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo.

Namun, tidak adanya jawaban untuk penggantian dana yang digelapkan, pihak PT Boston Readymix Batam langsung menyerahkan terdakwa ke pihak berwajib. Dari pemaparan saksi, terdakwa membenarkannya.

Sidang yang dipimpin Hakim Zulkifli itu, kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diluar sidang, penasehat hukum (PH) PT Boston Readymix Batam Palti Siringo Ringo mengatakan, terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. “Pelanggaran pidana ini tertuang jelas dalam pasal 374 KUHP,” terangnya.

Dimana, lanjut Palti, dalam pasal itu berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, terdakwa merupakan orang yang sangat dipercayai oleh klien-nya, komisaris PT Boston, Joni. “Dari tahun 2013 terdakwa bekerja, dan diberikan gaji yang cukup besar, yakni Rp 5 juta,” bebernya.

Dengan kejadian tersebut, pihak PT Boston Readymix Batam melalui PH-nya berharap, Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. (cr15)

Terbukti Miliki Sabu, Warga Singapura Dituntut 10 Tahun

0
Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff kembali diborgol petugas tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam, setelah terdakwa selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Kamis (4/8) sore. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos
Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff kembali diborgol petugas tahanan Kejaksaan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Batam, setelah terdakwa selesai mendengarkan tuntutan dari Jaksa, Kamis (4/8) sore. F.Febby Anggieta Pratiwi/Batam Pos

batampos.co.id – Terdakwa Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff yang disebut-sebut berkewarganegaraan Singapura, dituntut 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Martua, Kamis (4/8) di Pengadilan Negeri Batam.

Selain pidana penjara 10 tahun, terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, atau dapat digantikan dengan hukuman satu tahun kurungan.

Dalam nota tuntutan itu, JPU Martua menyebutkan, terdakwa terbukti memiliki sabu seberat 6,22 gram dan pil ekstasi merek LV sebanyak 155 pil.

Sesuai perbuatan terdakwa yang telah membeli dan berniat untuk menjual kembali, maka pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana didakwakan pada dakwaan pertama yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis kepada Majelis yang dipimpin Hakim Endi.

“Untuk itu, sidang selanjutnya beragendakan pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang digela pekan depan, Kamis (11/8). Terdakwa kembali ditahan, sidang ditutup,” ujar Hakim Endi mengetuk palu.

Sebelumnya, diketahui terdakwa sengaja datang dari Singapura ke Batam untuk mengambil barang pesanannya berupa sabu dan pil ekstasi. Terdakwa menginap di Hotel S kamar 204. Sabu dibeli terdakwa dari Pendi (DPO) seharga Rp 1 jutaan, dan ekstasi dari Apau (DPO) seharga Rp 120 ribu per pilnya.

Berdasarkan dari laporan masyarakat, petugas BNNP Kepri melakukan razia di Hotel S tersebut. Saat operasi dilakukan, terdakwa tertangkap basah sedang membungkus sabu kedalam plastik transparan yang telah dibaginya menjadi enam paket sabu. Sementara, pil ekstasi ditemukan di teras belakang kamar hotel. (cr15)

Masuk Daftar Penunggak UWTO, Yayasan Hang Tuah Ngaku Sudah Bayar

0
Jogie Suaduon. Foto: dok. jogie/fb
Jogie Suaduon. Foto: dok. jogie/fb

batampos.co.id –  Yayasan Pendidikan Islam Hang Tuah masuk salah satu dari 104 daftar penunggak UWTO yang diumumkan Badan Pengusahaan (BP) Batam di media.

Namun pihak yayasan mengatakan sudah membayar lunas tagihan UWTO-nya. Jumlahnya mencapai Rp 40 juta-an.

“(Pelunasan) masih di tahun ini juga. Di bulan April,” tutur Pengurus Yayasan Pendidikan Islam Hang Tuah, Jogie Suaduon.

Lokasi lahan milik Yayasan Pendidikan Hang Tuah berada di Jalan Ranai nomor 11 Bengkong Polisi. Yayasan telah mengelolanya dengan mendirikan sejumlah bangunan di atasnya. Lahan itu digunakan sebagai komplek pendidikan. Ada TK, SD, SMP dan SMA di sana.

Jogie mengaku tidak mendapatkan undangan khusus terkait pelunasan UWTO. Namun, ia akan tetap datang memenuhi undangan. Ia ingin mengklarifikasi.

“Saya akan bawa dokumen-dokumen asli dan bukti pelunasan itu,” katanya.

BP Batam menjadwalkan pertemuan selama tiga hari berturut-turut dengan ke-104 penunggak UWTO tersebut. Yakni, di hari Senin (8/8/2016) hingga Rabu (10/8/2016) depan.

Direktur Humas dan Publikasi BP Batam, Purnomo Andi Antono, mengatakan, jumlah itu masih sedikit dari total penunggak UWTO.

“Masih ada (gelombang) berikutnya. (Ada) seribuan lebih yang perlu diundang untuk klarifikasi,” tuturnya.

Mereka yang diundang adalah mereka yang belum membayar UWTO. Jikapun ada yang sudah membayar dan namanya masih tertera dalam daftar tersebut, ia meminta mereka untuk tetap datang. Supaya dapat ditelusuri lebih lanjut.

Andi Antono tidak dapat memastikan kapan proses klarifikasi ini akan selesai. Proses ini akan terus berlangsung hingga semua nama penunggak terklarifikasi.

“(Ini) sesuai kemampuan SDM kami untuk memprosesnya,” tuturnya. (ian/cew/bpos)

Makin Padat, Batam Dimasuki 21 Ribu Pendatang Baru Hingga Juni 2016

0

pendudukbatampos.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk-capil) Kota Batam mencatat lebih dari 21 ribu jiwa orang masuk ke Batam, periode Januari hingga Juni 2016.

Kepala Disduk-capil Kota Batam, Mardanis mengatakan jumlah pendatang naik jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang hanya mencapai 16 ribu jiwa pendatang.

Pendatang didominasi dari daerah Sumatera Utara yang mencai 7 ribu jiwa, Sumatera Barat 2 ribu jiwa, Riau 2 ribu jiwa, Sumsel 2 ribu jiwa, dan Jawa Tengah, Jambi, dan daerah lainnya.

“Setiap hari kita terima hingga 200 berkas,” ujar mantan Camat Sekupang ini.

Menurutnya berbabagai alasan menjadi meningkatnya jumlah pendatang seperti, alasan pekerjaan, ikut keluarga, hingga pandangan gaji tinggi di Batam.

“Paling banyak mereka yang pemula atau baru tamat sekolah,” ucapnya.

Sementara itu, untuk warga yang pinda keluar, dikatakan dia jumlahnya mencapai 13 ribu jiwa. “Setengah dari yang masuk,” tukasnya.(cr17)

Waduh, Ketua DPRD Kepri Nunggak UWTO

0
Jumaga Nadeak.  foto:cecep mulyana/batampos
Jumaga Nadeak. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.co.id – BP Batam kembali memanggil para penunggak UWTO melalui iklan pemberitahuan di media cetak lokal, Kamis (4/8/2016).

Ada 104 nama yang tertera di sana. Baik itu perusahaan, yayasan, atau nama perseorangan.

Menariknya, ada nama Ketua DPRD Kepulauan Riau Jumaga Nadeak. Dia masuk daftar yang menunggak UWTO.

Jumaga pun mengakui hal itu. “Saya memang belum bayar UWTO,” kata Jumaga Nadeak, Kamis (4/8/2016).

UWTO yang belum ia bayarkan itu berada di wilayah Tiban. Lahan itu, katanya, sudah ia terima sejak tahun 2005. Waktu itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kepulauan Riau.

“Saya baru datang dari Pekanbaru, masih tinggal di kos-kosan. Jadi saya minta sama BP Batam lahan untuk bangun rumah,” kisahnya.

Ketua BP Batam, waktu itu Ismeth Abdullah, menyanggupinya. Ismeth memberinya lahan seluas 800 meter persegi. Luas itu lebih kecil dari permintaannya. Jumaga meminta 1.000 – 2.000 meter persegi.

Namun Jumaga menerimanya. Ia membayar uang muka dan pengukuran lahan. Ia tidak ingat angkanya. “Sekitar Rp 10 juta sampai Rp 12 juta,” katanya.

Namun, ia kaget setelah melihat lokasi lahan tersebut. Lahan itu berada di lembah bukit, di pinggir jurang. Wilayah Tiban, waktu itu, masih hutan.

Jumaga tidak suka. Ia menyampaikannya pada Ismeth Abdullah. “Saya minta ganti. Kalau saya bangun rumah di situ, rumah saya kena rampok terus setiap hari,” ujarnya lagi.

Ismeth berjanji akan memberi ganti. Namun, janji itu tak kunjung terlaksana. Jumaga pun lupa dengan lahan itu lantaran sibuk bekerja.

Ia tidak tahu apakah lahan itu masih kosong atau sudah dipakai orang. Ia mengaku tak pernah melihatnya karena sudah terlanjur tidak suka dengan lahan tersebut. Jikapun harus membayar UWTO, ia ingin lokasi lahannya diganti.

“Sekarang kalau disuruh bayar ya saya bayar. UWTO itu kan murah saja,” kata politikus Partai PDI-P itu lagi.  (ian/cew/bpos)

Ini Hasil Audit BPKP Soal Keuangan dan Pengalokasian Lahan di BP Batam

0
Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam dan Anggota Tim Teknis DK Batam Taba Iskandar (kanan). Foto: dok. taba/fb
Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam dan Anggota Tim Teknis DK Batam Taba Iskandar (kanan). Foto: dok. taba/fb

batampos.co.id – Audit kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat telah rampung. Hasilnya mengejutkan, BPKP menemukan banyak pelanggaran, khususnya pengalokasian lahan.

“Auditnya menyeluruh, dan temuan terbanyak soal lahan,” kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam, Taba Iskandar, Kamis (4/8/2016).

Taba mengatakan, temuan yang paling disorot BPKP antara lain soal kebijakan strategis yang dilakukan BP Batam pada masa transisi pergantian unsur pimpinan BP Batam. Yakni antara 8 Maret hingga 5 April 2016. Dimana pimpinan baru BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dan jajarannya dilantik pada 5 April.

Padahal, kata Taba, Menko Perekonomian yang juga Ketua DK Batam, Darmin Nasution, telah mengeluarkan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 pada tanggal 8 Maret lalu.

Surat tersebut meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting dan strategis serta berimplikasi luas. Antara lain: pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum pada organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ternyata surat itu diabaikan. BP Batam yang saat itu masih dipimpin oleh Mustofa Widjaja tetap mengambil beberapa kebijakan strategis.

Kata Taba, BPKP menemukan ada transaksi penting setelah terbitnya surat itu. Salah satunya:

Transaksi pembayaran termin kedua dana Uang Penghargaan Pengabdian (UPP) sebesar Rp 227 miliar lebih, tepatnya: Rp 227.575.387.585.

Transaksi itu terjadi pada tanggal 29 April 2016. Dan itu merupakan kebijakan pimpinan BP Batam sebelum era Hatanto.

Tak hanya itu, di masa transisi tersebut BP Batam juga mengobral penerbitan penetapan lokasi (PL) lahan. Berikut Daftarnya:

  1. BP Batam menerbitkan 149 PL untuk lahan seluas 3.448.219,43 meter persegi atau sekitar 300 hektare lebih.
  2. BP Batam di bawah kepemimpinan Mustofa Widjaja juga menerbitkan 37 izin lokasi reklame dan izin pemanfaatan row jalan oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana.
  3. Menerbitkan 15 izin perubahan peruntukan oleh Biro Perencanaan Teknis BP Batam.

“Itu yang sangat luar biasa. Sudah dilarang tetapi masih dialokasikan,” ujar Taba.

Taba mengatakan, berdasarkan temuan ini jelas telah terjadi pelanggaran di BP Batam pada masa kepemimpinan Mustofa Widjaja. Dia berharap hasil audit ini disikapi serius oleh semua pihak demi kemajuan Batam ke depan.

Anggota DPRD Kepri ini melanjutkan, dalam hasil audit BPKP nomor S-600/K/D1/05/2016 itu auditor juga menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya:

  1. Database lahan yang tidak sesuai dan tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya.
  2. Pelayanan tidak sesuai standar minimum.
  3. BPKP juga menemukan adanya PL yang tidak diketahui jatuh temponya. Luasnya sekitrar 8.247 hektare. 
  4. BPKP juga menemukan ada 242 pemegang hak atas tanah yang masa pembayaran Uang Wajib Tahunan Ototrita (UWTO) nya sudah jatuh tempo. Luas lahannya sekitar 442,68 hektare dan diperkirakan nilai UWTO nya lebih dari Rp 235 miliar.
  5. Temuan BPKP adalah penggunaan lahan non budidaya yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Dam Baloi yang luasnya sekitar 81,05 hektare. Di sana ada 11 pemegang hak tanpa didukung perizinan yang berlaku.
  6. BP Batam juga mengalokasikan lahan di luar kawasan garis pantai. Luasnya sekitar 35 hektare.

Taba menambahkan, BPKP juga mengaudit beberapa unit usaha BP Batam seperti Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Kantor Pelabuhan Laut Batam, Bandara Hang Nadim, serta Rumah Sakit BP Batam. Hasilnya:

  1. Kantor Pengelolaan Air dan Limbah mengalami defisit anggaran sebesar Rp 24,6 miliar.
  2. Kantor Pelabuhan Laut Batam masih berlaba dan surplus tetapi cenderung turun setelah revaluasi aset.
  3. Bandara Hang Nadim juga dilaporkan pada 2015 lalu merugi sebesar Rp 29,8 miliar. Ini disebabkan revaluasi aset yang tidak sesuai dengan kenaikan pendapatan jasa aeronautica dan usaha lainnya.
  4. Ditemukan juga di Hang Nadim terdapat tagihan listrik yang macet dari mitra kerja sebesar Rp 479 miliar.
  5. Tunggakan pajak parkir Hang Nadim ke Pemko Batam lebih dari Rp 794 juta.
  6. Hasil audit di Rumah Sakit BP Batam mengungkap, dalam tiga tahun terakhir mengalami defisit. Tahun 2015 lalu RS BP Batam defisit Rp 28,1 miliar. Alasannya, pelayanan kesehatan untuk pegawai BP Batam berkurang karena sudah ada kerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di mana RS BP Batam menanggung selisih tarif pengobatan karena tarif BPJS lebih rendah dari tarif yang ditetapkan RS BP Batam.

Sementara itu, mantan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja tidak bisa dimintai keterangan terkait temuan BPKP ini. Beberapa kali dihubungi ke ponselnya, ia tidak menjawab.

Tetapi sebelumnya, Mustofa tegas mengatakan siap diperiksa dan dipanggil terkait temuan dari BPK dan BPKP pusat. “Kita siap saja kapan pun dipanggil terkait audit itu,” katanya. (ian/cew/bpos)

Motor Habis Bensin, Dua Penjambret Babak Belur Diamuk Masa

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – M Ridwan dan Febry, dua pelaku jambret babak belur diamuk masa di kawasan Genta Pos, Batuaji, Rabu (3/8) malam.

Kedua pelaku ditangkap warga setelah sepeda motor Honda CBR yang dipakai untuk menjambret kehabisan bahan bakar minyak (BBM).

Sebelum diamuk masa, Febry salah satu pelaku sempat mengeluarkan pisau untuk menakuti warga, namun warga yang sudah geram dengan aksi jembret yang marak terjadi belakangan ini tidak gentar dan memasai dua pelaku.

Sepeda motor kedua pelaku juga dirusak masa sebelum polisi datang mengamankan dua pelaku dan sepeda motor tersebut.

Dwi Irawan yang menjadi korban aksi jembret kedua pelaku menuturkan, kedua pelaku merampas ponselnya saat disedang dalam perjalanan dari Batuaji menuju ke kawasan SP Plaza Sagulung.

“Saya dibonceng Erik teman saya. Kami mau jumpa kawan di SP, kebetulan saya lagi SMS sama kawan yang mau dijumpai itu tapi tiba-tiba mereka (dua pelaku) pepet dan rampas hape saya,” ujar Dwi.

Aksi perampasan itu terjadi jalan raya R Suprapto Batuaji persisnya setelah lampu merah simpang Puteri Hijau dari arah Batuaji. Tak rela ponsel dirampas dua pelaku, Dwi dan Erik selaku joki sepeda motor langsung tancap gas mengejar kedua pelaku.

“Mereka lari ke dalam arah RKT,” ujar Dwi. Melihat kedua pelaku makin laju dan tak bisa dikejar lagi, Dwi dan Erik lantas teriak jambret. Tariakan tersebut direspon baik warga pengguna jalan lainnya yang langsung menguber kedua pelaku.

Namun belum terlalu jauh mengejar, kedua pelaku tiba-tiba berhenti di simpang empat Genta Pos karena bensin di sepada motor mereka habis. “Habis bensin mereka tak bisa lari lagi,” ujar Dwi.

Saat ditanya baek-baek oleh warga, Febry pelaku jambret yang badan lebih besar malah mengeluarkan pisau, sehingga warga semakin marah dan memasai keduanya hingga babak belur.

Kedua pelaku dan sepeda motor yang dipakai untuk menjambret sudah diamankan di Mapolsek Batuaji untuk ditindak lanjuti.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji AKP M Said membenarkan kejadian itu. Dua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang dipakai dua pelaku. (eja)