Jumat, 1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9670

RSKI Galang Rawat 6.304 Pasien Covid-19

0

batampos.co.id – Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Pulau Galang mencatat, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat dalam kurun waktu delapan bulan mencapai 6.304 orang. Jumlah itu merupakan total akumulasi sejak RSKI Galang mulai beroperasi sejak bulan April 2020 lalu.

Namun, ada juga beberapa pasien Covid-19 yang tidak termasuk hitungan pasien Covid-19 dari Kota Batam yang ikut dirawat di fasilitas kesehatan tersebut.

Kepala penerangan Kogabwilhan-I, Kolonel Marinir Aris Mudian, dalam keterangannya mengungkap, RSKI Galang hingga saat ini masih terus merawat pasien covid-19 di pulau Batam. Dimana, sejumlah petugas kesehatan masih bekerja keras merawat pasien yang menjalani perawatan.

”RSKI masih terus konsisten menangani pasien covid-19,” ujarnya, Rabu (30/12). Aris menyebutkan, RSKI mendapat perhatian dari pemerintah lewat kunjungan-kunjungan dan bantuan pemerintah pusat.

Untuk kondisi RSKI saat ini, Kolonel Aris mengatakan, masih merawat 185 pasien Covid-19. ”RSKI kini tinggal merawat 185 pasien confirmasi positif covid-19 lagi,” ujarnya.

Kolonel Aris merinci, dari total 185 pasien yang dirawat, di antaranya 95 pria dan 90 wanita. Pasien tersebut merupakan rujukan dari berbagai puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kota Batam. (*/jpg)

Izin SPBU di Batam Terancam Dicabut

0

batampos.co.id – Pemko Batam akan memberi sanksi bagi SPBU yang tidak menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Sebab, sesuai kesepakatan rapat antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pertamina, pihak SPBU dan Hiswana Migas pada Selasa (29/12/2020), seluruh SPBU di Batam wajib menjual premium mulai Januari 2021 mendatang.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, sanksi tegas yang diberikan mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

SPBU dinilai tidak mengindahkan intruksi pemerintah terkait
kebutuhan masyarakat.

”Pastinya ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan intruksi ini. Karena hal ini sifatnya wajib,” ujar Gustian seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, Rabu (30/12/2020).

Apalagi, lanjut Gustian, saat digelar rapat bersama tersebut, semua sepakat untuk kembali menyediakan premium.

Dari 33 SPBU yang ada di Batam, beberapa di antaranya memang ada yang tidak menjual premium lagi.

”Karena sudah sepakat, seluruh SPBU wajib memasang kembali pompa untuk premium,” kata Gustian.

Apalagi, sambung dia, Pemko Batam telah meminta penambahan kuota premium sebanyak 10 persen.

Penambahan kuota tersebut dinilai mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan premium di Kota Batam.

Apalagi, nantinya ada pembatasan pembelian premium untuk kendaraan, sama seperti pembelian biosolar.

Antrean kendaraan roda empat saat hendak mengisi bahan bakar di salah satu SPBU di Kota Batam. dalam beberapa hari terakhir BBM jenis premium dan pertalite langka di sejumlah SPBU. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

”Rencananya, pembelian pakai kartu ini baru mulai diterapkan Februari, karena proses pengurusannya dimulai pertengahan Januari,” tegas Gustian.

Dikatakannya, di antara syarat pengisian premium adalah tahun dan jenis kendaraan.

Begitu juga dengan keaktifan pajak kendaraan. Namun, kuota pengisian kendaraan umum dan pribadi dibedakan.

”Kuota untuk kendaraan umum lebih banyak dari pada kendaraan pribadi, karena jalur mereka lebih panjang. Jadi tak bolak balik mengisi,” terang Gustian.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengecualikan kendaraan roda dua jenis tank besar untuk mengisi premium. Hal itu dilakukan untuk menghindari pelangsir.

”Selama ini pelangsir kebanyakan pakai motor Thunder, jadi nanti
kemungkinan pengecualian untuk mereka,” pungkas Gustian.(jpg)

Vaksin Gratis Bentuk Pemerintah Hadir untuk Rakyat

0

batampos.co.id – Keputusan pemerintah memberikan vaksin secara gratis kepada rakyat mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR. Pemerintah dinilai berupaya keras melindungi rakyatnya.

“Langkah pemerintah menggratiskan vaksin untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali adalah bentuk kehadiran dan tekad negara dalam melindungi rakyatnya. Sebagaimana kita tahu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, pekerjaan selanjutnya yang juga penting adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa vaksin ini aman. Dia berharap isu vaksin tidak membuat gaduh, karena kita tahu selama ini banyak informasi dari sumber yang tidak jelas meresahkan masyarakat.

“Kementerian Kesehatan harus terus melakukan perbaikan komunikasi publiknya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” jelas dia.

Sedangkan anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah sudah menjamin ketersediaan vaksin. Dia berharap pengadaan vaksin bisa berjalan lancar. Rahmad mengajak pemerintah dan masyarakat bersama-sama menangkal informasi hoaks terkait vaksin.

“Ini artinya pemerintah hadir. Pemerintah sudah tepat menyiapkan dan memberikan vaksin,” kata Rahmad.

Terkait keamanan vaksin, epidemiolog Universitas Gadjah Mada Riris Andono Ahmad mengatakan bahwa vaksin yang beredar sudah pasti melalui beberapa tahap penelitian dengan aturan yang sangat ketat. Maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan vaksin Covid-19 yang akan diberikan pemerintah.

“Penelitian klinis dengan standar internasional adalah penelitian yang paling ketat regulasinya. Untuk memastikan bahwa tingkat keamanan dan kemanjuran yang dihasilkan benar-benar valid,” kata Riris.

Pemerintah ingin memastikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19 dengan memastikan ketersediaan vaksin gratis. Untuk memenuhi imunitas komunal atau herd immunity melalui jalur vaksin, kurang lebih sebanyak 181 juta rakyat harus memperoleh vaksin Covid-19.

“Dari 269 juta rakyat Indonesia, kalau kita ingin mengejar herd immunity usia di atas 18 tahun, ada 188 juta orang. Dari 188 juta ini kalau kita keluarkan yang memiliki komorbid berat, yang pernah terkena Covid-19 positif, dan ibu-ibu hamil yang masuk kategori eksklusi, maka jumlah yang menjadi target vaksinasi adalah 181 juta rakyat,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.(jpg)

FPI Terlarang, Muncul FPI Baru

0

batampos.co.id – Pemerintah menghentikan sepak terjang Front Pembela Islam (FPI) untuk selamanya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bubar. Sejak kemarin (30/12) organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan Rizieq Syihab itu dilarang mengadakan kegiatan apa pun. Jika larangan tersebut diabaikan, aparat hukum diminta bertindak tegas.

Mahfud menjelaskan, dari aspek legalitas, FPI tidak memenuhi persyaratan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis sejak Juni tahun lalu. Karena itu, FPI dianggap sudah bubar secara de jure pada 21 Juni 2019. Kendati sempat mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah menilai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI bermasalah. Karena tidak secara eksplisit menyatakan sumpah setia kepada NKRI.

FPI juga dinilai kerap melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar aturan keamanan dan ketertiban. ”Misalnya melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” beber Mahfud. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan langkah tegas kepada ormas yang belakangan ramai berurusan dengan Polri tersebut.

Polisi mencopot atribut-atribut FPI di Petamburan. Polisi juga membatalkan rencana FPI mengadakan jumpa pers kemarin (30/12). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Pejabat asal Madura itu mengatakan, dasar pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang ada dalam undang-undang (UU) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI. ”Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang mantan ketua MK tersebut.

Mahfud juga meminta aparat di level pusat maupun daerah bertindak tegas. Siapa pun yang mengatasnamakan FPI, lanjut dia, tidak lagi dianggap oleh pemerintah. ”Dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” tegas dia.

Keputusan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, jaksa agung, Kapolri, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mahfud lalu meminta SKB tersebut dibacakan secara tegas oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Berdasar SKB yang diperoleh Jawa Pos, tertulis SKB itu bernomor 220-4780 Tahun 2020, M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, dan 320 Tahun 2020. Isi SKB tersebut tegas dan jelas, melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Pejabat yang biasa dipanggil Eddy Hiariej itu menyebutkan, anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 UU 17/2013 tentang Ormas sebagaimana diubah UU 16/2017. Lebih dari itu, data yang diperoleh pemerintah, ada puluhan anggota dan pengurus aktif maupun tidak aktif FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. ”Sebanyak 35 orang dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana,” ungkap Eddy.

Atas pertimbangan-pertimbangan itu, pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar. FPI juga dinyatakan sebagai ormas terlarang yang tidak boleh beraktivitas dan berkegiatan dengan simbol-simbol dan atributnya. ”Aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” tegas Eddy.

Setelah pemerintah mengumumkan SKB tersebut, FPI sempat berencana mengagendakan jumpa pers di markas mereka di Petamburan, Jakarta. Namun, acara itu dibatalkan polisi. ”Tidak boleh (jumpa pers, Red) karena mereka (FPI) sudah tidak ada kewenangan dan tidak ada legalnya lagi,” tegas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Aparat kepolisian dengan dibantu TNI kemarin memang datang ke markas FPI di Petamburan. Heru menyatakan bahwa mereka datang untuk memastikan SKB dilaksanakan. ”Bahwa kegiatan FPI mulai hari ini (kemarin, Red) tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

Respons FPI

Wasekum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa FPI tidak mempermasalahkan pembubaran itu. ”Berjuang tidak harus dengan FPI. Tapi, amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat,” tegasnya. Pihaknya juga akan membuat lagi organisasi atau perkumpulan lainnya. ”Kami juga pasti melakukan gugatan ke PTUN atas kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.

FPI menduga pembubaran ini merupakan bentuk pengalihan perhatian terhadap pengusutan enam laskar FPI yang tewas. Agar dugaan pelanggaran HAM berat itu tidak diperhatikan publik.

Tadi malam beberapa pentolan FPI benar-benar mendeklarasikan organisasi baru. Singkatannya juga FPI. Namun, kepanjangannya adalah Front Persatuan Islam. Di antara deklarator itu ada nama Abu Fihir Alattas, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, dan Haris Ubaidillah. Mereka menilai pembubaran FPI sebagai tindakan zalim. ”Deklarasi Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis para deklarator.

Pada bagian lain, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika alasan pelarangan FPI disebabkan tidak memiliki izin atau SKT-nya sudah habis masa berlakunya, organisasi tersebut dengan sendirinya bisa dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, lanjut dia, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. ’’Cuma masalahnya, kenapa baru sekarang?’’ kata Mu’ti.

Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah itu menyebut, pemerintah harus bersikap adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, harus ditertibkan juga. Begitu juga ketika ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. ’’Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,’’ ungkapnya.(jpg)

Jumlah Kasus Covid-19 di Batam Mendekati 5.000

0

batampos.co.id – Perkembangan kasus positif Covid-19 di Kota Batam mendekati lima ribu kasus dan saat ini berada di angka 4.951 orang penderita. Jelang pergantian tahun, penambahan kasus belum bisa dihentikan. Berdasarkan data terbaru, total pasien yang sembuh sebanyak 4.430, meninggal 130 orang, dan masih dalam perawatan 391 orang.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 adalah meniadakan acara pergantian tahun. Ia menyebut, semua usulan acara yang bisa menimbulkan keramaian, tidak boleh digelar. Hal ini adalah upaya untuk mengendalikan kondisi saat ini, karena masih dalam pandemi Covid-19.

”Memang ada kekhawatiran penambahan kasus jelang akhir tahun, makanya semua kegiatan yang berpotensi keramaian ditiadakan,” ujarnya, Rabu (30/12).

Saat ini, semua daerah tengah menunggu kedatangan vaksin dari pusat. Diharapkan, dengan adanya vaksinasi tersebut, bisa menghentikan penambahan kasus positif. ”Makanya ini yang lagi diupayakan, tenaga medis sudah siap, tinggal vaksin datang saja,” ucapnya.

Ketua Bidang Kesehatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan penemuan kasus virus corona yang bermutasi hingga saat ini belum ditemukan di Batam. Terlebih, pemerintah sudah memberlakukan larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun asing dari Inggris yang banyak ditemukan kasus Covid-19 dengan mutasi virus corona, untuk masuk ke Indonesia.

”Ini upaya dan langkah cepat untuk memutus penyebaran virus yang dinilai lebih berbahaya dari virus yang berasal asal Wuhan yang pertama kali ditemukan awal tahun ini,” kata Didi.

Singapura, lanjutnya, juga sudah melakukan penyisiran terhadap kontak erat, dan langsung mengambil tindakan untuk memutus mata rantai penyebaran, terutama orang yang kontak langsung dengan pasien yang diketahui baru kembali dari Inggris tersebut.

”Belum diketahui apakah virus ini sudah masuk ke Indonesia atau seperti apa. Kami juga masih menunggu konfirmasi dari pusat terkait virus Covid-19 yang bermutasi ini,” jelasnya.(jpg)

7 Tersangka Ini Masuk Buronan KPK yang Masih Dicari

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 10 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan sepanjang 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, dari 10 buronan tersebut, tiga orang telah berhasil ditangkap dan saat ini tengah dalam proses persidangan dan penyidikan.

Ketiga tersangka yang telah ditangkap penyidik KPK merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

“Jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, dimana tiga orang telah dilakukan penangkapan. Dan yang hingga saat ini masih dalam pencarian sebanyak tujuh orang,” kata Nawawi dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Sementara itu masih ada tujuh tersangka yang hingga saat ini masih diburu KPK. Ketujuh buronan itu diantaranya:

1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Nawawi menegaskan, pihaknya terus berusaha menangkap ketujuh buronan tersebut. “Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan,” tandas Nawawi.(jpg)

2021 Perekrutan Guru PNS Tidak Ada

0

batampos.co.id – Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sebab, dikabarkan tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021.

“Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020,” demikian disampaikan Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Kamis (31/12).

Menurutnya, keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Pasalnya pada era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya, negara tak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya. Kata dia, keputusan tersebut jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka.

“Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga. Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS,” tutur dia.

Apalagi para guru honorer, yang sudah mengabdi lama di sekolah, mendidik anak bangsa di seantero negeri. Mereka bermimpi menjadi guru PNS agar kesejahteraan hidupnya meningkat dan terjamin oleh negara.

“Keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN. Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menuturkan, atas keputusan Menteri PAN-RB, Mendikbud dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/12).(jpg)

JNE Hadir dan Melayani Hingga Pulau Terluar

0
Pandemi Covid-19 membuat perubahan terhadap gaya hidup masyarakat, untuk tetap bertahan di tengah pandemi. PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express Batam langsung menangkap peluang usaha ini. JNE membantu masyarakat memulihkan perekonomian di tengah pandemi.
YULITAVIA, Batam
Suzie Chan, terlihat tengah sibuk dengan paket yang segera dikirim kepada pelanggannya dari luar Kota Batam. Pagi ini, puluhan paket ini siap diangkut menuju kantor JNE Express yang berlokasi di Ruko Plamo Garden, Batamcenter yang sudah menjadi mitranya selama 12 tahun.
“Tak bisa pindah ke lain hati. Pokoknya JNE saja kalau untuk kirim-kirim barang,” kata perempuan yang biasa disapa Kak Chan ini sambil tersenyum saat dijumpai di rumahnya di Perumahan Legenda Malaka beberapa waktu lalu.
JNE sangat mendukung kelancaran usaha bisnisnya. Menurutnya, layanan yang diluncurkan JNE sangat membantu dalam menjangkau pelanggan baik di dalam kota maupun luar kota bahkan luar negeri.
Suzie bercerita, usaha jualan online sudah dilakoni sejak tahun 2009 silam. Bisnisnya, mulai berkembang pesat empat tahun berikutnya tepatnya di tahun 2013 lalu.
Untuk satu hari ia mendapatkan pesanan hingga 100 paket. Sejak awal, ia sudah menggunakan jasa JNE, dan hampir semua layanan sudah pernah dirasakan manfaatnya.
“Saya suka karena prosesnya cepat,” ujar perempuan kelahiran Madiun 45 tahun silam.
Katanya, berbagai jenis layanan ditawarkan agar bisa memenuhi kepuasaan konsumen. Sehingga, Suzie bertahan menggunakan jasa JNE begitu lama, dan tidak berpindah ke yang lain.
“Otomatis pelanggan saya juga happy (senang, red) kalau barangnya tidak terlambat diterima,” ucap perempuan yang juga pelanggan pertama JNE Batam ini.
Menurutnya, JNE juga memberikan pelayanan yang sangat menguntungkan bagi pelanggan.
Seperti, JNE Loyalty card (JLC) yang benar-benar sangat bermanfaat karena bisa mendapatkan potongan harga hingga 15 persen, kecepatan layanan, promo, hingga hadiah menarik.
“Kalau dulu saya paling sering pakai fasilitas yakin esok sampai (yes). Karena, cepat sekali barang tiba di tangan konsumen. Dan ketika barang datang mereka sangat puas dan pesan kembali. Jadi sebagai pelanggan JNE saya senang, begitu juga pelanggan saya,” bebernya.
Kesulitan yang dialami karena pandemi covid-19 juga berimbas terhadap usaha tas impor, sepatu, pakaian miliknya. Ia harus memutar otak agar bisnis yang digelutinya bisa bertahan.
Suzie mencoba mengubah strategi bisnis dengan menargetkan pembeli dalam kota. Selain bisnis yang sudah ada, ia juga mencoba mulai memasarkan jenis makanan seperti daging ikan giling.
“Masyarakat sekarang cenderung memesan makanan yang bisa diantar dari pada belanja ke pasar, jadi saya menangkap peluang usaha dari gaya hidup masyarkat di tengah pandemi ini, kata dia.
Suzie Chan pelanggan JNE Express Batam menggunakan layanan free pickup untuk memudahkan pengiriman paket dari rumah. Ia tidak perlu keluar untuk mengantarkan paket, hal ini sangat membantu di tengah kondisi pandemi Covid-19. Foto: Yulitavia/batampos.co.id
Awalnya ia menggunakan kurir biasa, namun JNE hadir menawarkan program AM PM. Menurutnya, program ini sangat pas dengan kondisi saat ini.
“Jadi saya kirim paket sebelum pukul 12.00 dini hari, dan barang akan tiba di tempat tujuan hari itu juga. Ini sangat memudahkan bisnis saya,” ujarnya.
Layanan ini langsung menjadi populer di kalangan sesama pelaku usaha. Tidak hanya cepat, ongkos pengiriman Rp 7 ribu dinilai cukup murah dan ini sangat bagus untuk mendukung kelancaran usaha lokal di tengah pandemi yang masih berlangsung.
“Momennya pas. Saya bersyukur JNE hadir merespon kebutuhan pelaku usaha yang sedang mencoba bertahan di tengah pandemi,” imbuhnya.
Tiga dekade JNE ini, ia berharap banyak program yang bisa memberikan keringanan dan mendorong kemajuan usaha lokal.
Karena, saat ini banyak pelaku bisnis yang mencoba bertahan dan bangkit. Hal itu tidak lepas dari peran jasa pengiriman.
“Dan JNE punya peran itu. Mereka sangat kooperatif mendengarkan kebutuhan pelaku usaha. Turut menyukseskan usaha kami, tidak saja sebagai penyedia jasa pengiriman namun juga seperti keluarga yang saling melengkapi dan berbagi kebahagiaan,” ucapnya.
Kehadiran JNE juga sangat membantu pelaku usaha yang tinggal di pulau terluar yang berbatasan dengan negara Singapura seperti Pulau Belakang Padang.
Untuk sampai ke pulau ini, membutuhkan waktu kurang lebih 20 menit menggunakan alat transportasi boat pancung dari kecamatan Sekupang, Batam.
Sejak satu tahun belakangan ini, JNE hadir sebagai mitra untuk pengiriman paket masyarakat di pulau.
Selama ini, untuk mendapatkan barang kebutuhan, warga harus menyebrang dari satu pulau ke pulau lainnya untuk mengirim maupun mendapatkan paket atau kiriman mereka.
Sekarang sudah tidak lagi, kehadiran JNE di tengah masyarakat yang tinggal di pulau terluar sangat membantu.
Pandemi turut mempengaruhi kehidupan masyarakat yang ada di pulau. Pembatasan yang dilakukan pemerintah daerah membuat warga memilih berada di rumah dari pada berpergian. Hal ini cukup menyulitkan mereka yang memiliki usaha di pulau.
Jasa pengiriman menjadi solusi bertahan di tengah pandemi. Masyarakat yang mayoritas nelayan, memiliki makanan olahan yang menjadi favorit dan memiliki banyak pelanggan.
Ani Zubaidah, penjual berbagai jenis makanan olahan ikan mengaku sempat menghentikan usahanya selama beberapa bulan karena pandemi.
“JNE membantu saya. Sekarang pesanan dalam ke Batam bisa diakomodir, dikirim, dan diterima dengan cepat oleh pemesan. Dan tak perlu nyebrang lagi. Alhamdulillah, pesanan di lokal lebih banyak dan bisa bantu ekonomi keluarga,”  sebut perempuan asal Pulau Pemping ini.
Perwakilan JNE Batam di Kecamatan Belakangpadang, Imran Imbaund menyebutkan, sedikitnya ada lima pulau yang merasakan manfaat layanan JNE yakni Pulau Terong, Pulau Pecong, Pulau Kasu, Pulau Belakangpadang, dan Pulau Pemping.
Meskipun hari libur, ia tetap menjalankan tugas, agar paket ini diterima tepat waktu oleh penerima paket.
“Alhamdulillah, kehadiran JNE benar-benar disambut hangat. Warga pulau tidak lagi perlu bolak-balik untuk mengirimkan atau mengambil paketnya. Lebih hemat waktu dan biaya juga,” bebernya.
Sesuai dengan slogannya connecting happines, JNE berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan termasuk bagi masyarakat yang tinggal di pulau terluar. Kemajuan teknologi turut mempengaruhi perkembangan usaha hingga ke pulau terpencil.
Ia menyebutkan, pelanggan dari pulau biasanya memesan jenis pakaian, sepatu dan lainnya dari Batam untuk dijual kembali di pulau.
Tentu ketepatan waktu pengantaran sangat penting. Karena ini menyangkut usaha mereka.
“Paling banyak itu pakaian. Jadi kalau cepat barang datang, mereka juga senang karena langsung bisa dijual. Kami senang pelayanan ini memberikan manfaat bagi pengembangan ekonomi warga pulau,” ungkapnya.
Petugas PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Express Batam saat mengantarkan paket di Pulau Belakangpadang yang berbatasan langsung dengan Negara Singapura. Foto: Yulitavia/batampos.co.id
Head Sales JNE Batam, Husrin, menuturkan, di tengah pandemi Covid-19 pertumbuhan pelaku usaha kecil menengah (UKM) mengalami peningkatan.
Berbagai usaha mulai bermunculan mengikuti tren yang terjadi di tengah kesulitan ekonomi yang masih tergerus karena pandemi.
Munculnya berbagai bisnis maupun usaha menjadi tantangan bagi JNE untuk lebih dekat dengan pelaku usaha.
Di awal pandemi melanda, lanjutnya proses pengiriman barang baik dari luar maupun ke Batam mengalami penurunan. Hal ini tidak terlepas dari turunnya daya beli masyarakat.
Berbagai usaha baik makanan, pakaian, oleh-oleh, hingga peralatan elektronik mengalami masa sulit. Banyak pelaku usaha yang menutup usaha bahkan mengurangi karyawan mereka.
JNE melalui program AM PM hadir untuk membantu pelaku usaha dan mendorong memajukan UKM yang merupakan salah satu penyangga ekonomi nasional.
Program AM PM ditujukan bagi mereka yang ingin melakukan pengiriman di seluruh Kota Batam. Program ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam melayani permintaan lokal Batam.
Melalui program ini pelaku usaha bisa mengirimkan paket sebelum pukul 12.00 AM dan akan tiba di alamat penerima sebelum pukul 12.00 PM.
“Jadi kirim paket sampai di hari yang sama. Pengirim hanya dikenakan biaya Rp 7 ribu. Program ini bisa menunjang kemajuan industri rumahan yang tengah menjamur saat ini,” terangnya.
JNE lanjutnya terus meningkatkan pelayanan untuk menjangkau pelayanan hingga pulau terluar sekaligus.
Sudah satu tahun ini, JNE hadir di Pulau Belakangpadang untuk melayani warga yang tinggal di lima pulau lainnya.
“Untuk membantu mereka yang tinggal di pulau kami punya layanan City to City (CTC). Jadi kirim hari ini, besok sudah sampai. Jadi mereka tetap di rumah, namun paket mereka terkirim dengan baik,” beber Husrin
Husrin melanjutkan, pihaknya menawarkan request pickup JNE Express. Layanan ini memudahkan seller yang tidak memiliki waktu untuk mengantarkan paket ke agen.
Selain itu, saat ini banyak orang yang mengurangi aktivitas di luar rumah, akibat pandemi. Layanan ini diharapkan memudahkan seller tentunya.
“Kami juga melihat kondisi dan memahami kebutuhan pelanggan. Jadi mereka bisa minta barangnya dijemput dan itu gratis. Layanan ini cukup banyak peminatnya, dan ini kemudahan yang kami berikan agar pelanggan JNE tetap loyal dan berkembang bersama kami,” ujar Husrin.
Sebagai perusahaan yang sudah berada di Batam sejak tahun 1999. Peningkatan pelayanan sangat penting, termasuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi. Sebab permintaaan dari pelanggan ini berbeda-beda.
“Jadi kami bekerja sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Seperti AM PM ini, pastinya sangat dibutuhkan pelaku usaha dan pembeli lokal,” terangnya.
JNE ingin menjadi mitra yang pertama kali dipikirkan masyarakat dalam urusan jasa pengiriman. Kini, lebih kurang 4 ribu pemegang kartu JLC, angka ini belum termasuk pelanggan lainnya.
JNE lanjutnya terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk dengan mengikuti tren dan kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19. Progam AM PM dinilai sangat pas untuk masyarakat yang tengah menggarap bisnis dalam kota. Pengantaran yang cepat serta ongkos kirim yang murah menjadi alasan program ini cukup diminati saat ini.
Begitu juga dengan pecinta ikan cupang. Sekarang JNE sudah melayani pengiriman ikan cupang ke luar Batam.
“Dengan pengiriman yang cepat dan penanganan khusus, pecinta ikan hias bisa manfaatkan layanan khusus ini untuk menunjang aktivitas bisnis ikan cupang,” tambahnya.
JNE berkomitmen untuk mendorong kemajuan usaha masyarakat. Tidak hanya sebagai jasa pengiriman, memenuhi kebutuhan pelanggan JNE merupakan prioritas. Kebahagiaan pelanggan merupakan kepuasan bagi perusahaan yang memiliki 450 karyawan ini.
“Kami siap melayani pelanggan JNE di Kepri. Kebahagiaan pelanggan adalah prioritas kami, termasuk yang tinggal di pulau,” ucapnya bangga.(*) #jne #jne30tahun #connectinghappiness #30tahunbahagiabersama

Badan Usaha Tidak Patuh, BPJS Kesehatan Limpahkan ke Kejaksaan

0

batampos.co.id – Dalam rangka melakukan penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Batam telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Batam terkait badan usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya.

Selama tahun 2020 ini, didapati lima badan usaha yang pada akhirnya harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan pemanggilan.

“BPJS Kesehatan memang menjalin kerjasama dengan kejaksaan negeri untuk melakukan tindakan hukum, upaya hukum, dan bantuan hukum. Salah satunya melalui SKK ini,” kata Maihendra selaku Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam.

Maihendra mengatakan bahwa badan usaha dikatakan tidak patuh apabila tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, menyampaikan data yang tidak benar serta tidak melakukan pembayaran iuran JKN-KIS secara rutin.

Kebetulan, 5 (lima) badan usaha yang tidak patuh tersebut lantaran tidak melakukan pembayaran iuran.

“Sebelumnya kami sudah melakukan upaya penagihan, namun badan usaha tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran iuran. Akhirnya kami lakukan upaya melalui kejaksaan. Nantinya badan usaha akan dipanggil untuk dilakukan upaya non litigasi,” kata Maihendra.

BPJS Kesehatan Cabang Batam telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Batam terkait badan usaha yang tidak patuh dalam memenuhi kewajibannya. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Berdasarkan data petugas pemeriksa, tunggakan badan usaha tersebut beragam. Dari puluhan hingga menyentuh angka ratusan juta rupiah.

Namun, setelah dilakukan pemanggilan oleh pihak kejaksaan, 3 dari 5 badan usaha tersebut pada akhirnya melakukan pembayaran.

“Ada 3 badan usaha yang pada akhirnya melakukan pembayaran melalui program relaksasi. Sayang sekali jika badan usaha harus menunggak, padahal tahun ini kami memberikan kesempatan untuk cicilan. Takutnya nanti pekerjanya sakit tapi tidak ada yang menjamin. Untuk itu kedepannya kami akan tetap menindak tegas badan usaha yang tidak patuh,” kata Maihendra.

Hanif Ahadin (29) salah seorang pekerja di salah satu perusahaan swasta di Batam yang berhasil dihubungi tim Jamkesnews mengatakan bahwa perusahaan yang tidak melakukan pembayaran iuran JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan harus mendapatkan sanksi yang tegas.

Hal ini dikarenakan perbuatan perusahaan tersebut sangat merugikan pekerja.

“Iuran sudah dipotong dari pekerja tapi tidak disetorkan, itu merugikan banget. Nanti ketika kami sakit, perusahaan baru kewalahan karena status tidak aktif. Sementara kadang keadaannya urgent,” kata Hanif.

Menurutnya perusahaan yang tidak melakukan pembayaran iuran JKN-KIS hanya akan menyulitkan di kemudian hari.

Sebab, jika tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan maka biaya pengobatan harus ditanggung oleh perusahaan.

Untuk itu ia berharap perusahaan dapat memperhatikan hal ini untuk kepentingan bersama, badan usaha dan pemberi kerja.(*)

Jejak FPI, Lahir Setelah Soeharto Tumbang dan Terlarang di Era Jokowi

0

batampos.co.id – Pemerintah secara resmi menyatakan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi terlarang. FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Hal ini karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

FPI Dideklarasikan Sejak 1998

FPI bukan terbilang organisasi baru di Indonesia. Terhitung sejak 1998, FPI sudah berkiprah di Indonesia selama 22 tahun. FPI dideklarasikan secara terbuka di Pondok Pesantren Al-Umm, Tangerang, pada 25 Robi’uts Tsani 1419 Hijriyah atau 17 Agustus 1998.

FPI didirikan oleh sejumlah ulama, habaib dan aktivis muslim yang dipelopori seorang tokoh keturunan Hadramaut bernama Rizieq Shihab. Peran Habib Rizieq Shihab sangat sentral di tubuh FPI.

Habib Rizieq Shihab mampu mengumpulkan 20 sesepuh pendiri FPI, di antaranya KH Fathoni, KH Misbahul Anam, KH Cecep Bustomi dan Habib Idrus Jamalullail. Tokoh-tokoh tersebut dikenal sebagai mubalig yang keras sejak Orde Baru.

Pendirian organisasi ini tercatat hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar di setiap aspek kehidupan.

Muncul Wacana Pembubaran pada 2006

Pada 2002 dalam acara tablig akbar ulang tahun FPI yang dihadiri oleh mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 1945. Hal ini dipandang sejalan dengan Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945.

Berbagai kontroversi muncul dalam kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Organiasasi itu menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat.

Kendati demikian, tindakan FPI sering dikritik berbagai pihak. Karena main hakim sendiri yang berujung pada perusakan hak milik orang lain. Ormas yang dikenal dengan atribut putih ini juga gencar memperjuangkan syariat Islam ini yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan pada 2006.

Saat itu, Rizieq menyebut wacana pembubaran FPI adalah pesanan Amerika Serikat. FPI sendiri menyatakan bahwa bila mereka dibubarkan karena tidak berdasarkan Pancasila maka organisasi lainnya seperti Muhammadiyah dan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) juga harus dibubarkan.

FPI Penggerak Aksi 212

Nama FPI semakin dikenal luas di Tanah Air karena aksi-aksi kontroversialnya. FPI bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menggelar aksi pada 2 Desember 2016. Aksi yang dipusatkan di Silang Monas itu dihadiri oleh ribuan massa yang kemudian dikenal dengan Aksi 212.

Akai tersebut menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kabur ke Arab Saudi

Imam Besar FPI Rizieq Shihab pada 2017 ditetapkan sebagai tersangka pesan singkat bernada asusila bersama Firza Husein. Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi kurang lebih selama tiga tahun. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa.

Habib Rizieq Pulang ke Indonesia dan FPI Dibubarkan pada 2020

Setelah menetap di Arab Saudi kurang lebih tiga tahun Rizieq pulang ke Indonesia pada 10 November 2020. Kepulangannya pun membuat kontroversi karena membuat kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa, akibat menggelar pesta acara pernikahan putrinya dan maulid nabi. Dia pun kemudian ditahan oleh polisi di Rutan Polda Metro Jaya.

Lantas tepat pada Rabu (30/12) hari ini, Pemerintah resmi menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI.(jpg)