Rabu, 6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9898

Naskah Final UU Cipta Kerja Setebal 1.035 Halaman

0

batampos.co.id – Sekretaris Jenderal DPR RI menyebut, naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja setebal 1.035 halaman dinyatakan final dan akan diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Sebab naskah setebal 905 halaman juga turut beredar pada hari pengesahan UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja, Senin (5/10) lalu.

“Benar, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035,” kata Sekertaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dikonfirmasi, Senin (12/10).

Dalam naskah setebal 1.035, terdapat keterangan RUU Cipta Kerja beserta penjelasannya telah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ketujuh DPR RI masa persidangan I tahun 2020-2021 pada 5 Oktober 2020, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Bahkan, terdapat juga kolom tanda tangan atas nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Indra menuturkan, naskah setebal 1.035 sama seperti versi 905 halaman. Sebab, naskah tersebut telah dirapikan format dan redaksionalnya.

“Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, sekarang sudah dirapikan,” ucap Indra.

Kendati demikian, Indra menyebut naskah tersebut masih akan dievaluasi dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR RI. Setelah dievaluasi, akan diserahkan ke Pimpinan DPR RI.

“Siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin,” ucap Indra.

Indra pun membantah terkait anggapan belum ada naskah final UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Dia pun memastikan, substansi UU tidak akan berubah dari yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang berubah lagi,” pungkasnya.(jpg)

Lobi Pemerintah Singapura Buka Akses Wisatawan ke Harbourbay dan Lagoi

0

batampos.co.id – Lewat rapat kerja penanganan Covid-19 bersama Singapura, Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin melobi Pemerintah Singapura untuk membuka akses bagi masyarakat Singapura berwisata ke kawasan tertentu di Provinsi Kepri. Kedua lokasi yang ditawarkan adalah Harbourbay, Batam dan Lagoi, Bintan.

“Kita tawarkan dua daerah ini sebagai project awal untuk pembukaan wisata bagi masyarakat Singapura. Sehingga bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya,” ujar Bahtiar di Aula Kantor Gubernur Kepri, Jumat (9/10) lalu.

Pejabat Eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut menjelaskan, pandemi Covid-19 menyebabkan pertumbuhan ekonomi Kepri menjadi tidak baik. Sektor pariwisata merasakan dampak yang sangat besar.

Bahkan banyak perhotelan tutup, pekerja dirumahkan. Persoalan ini tentunya menjadi pekerjaan besar, maka dari itu pihaknya berupaya untuk meyakinkan Pemerintah Singapura.

“Kita dengan Singapura bukan hanya sebatas hubungan dagang ataupun hubungan politik. Tetapi juga hubungan budaya,” jelas Bahtiar.

Ditegaskan Bahktiar, pihaknya menghormati kebijakan negara seperti Singapura yang memproteksi warganya. Namun, pihaknya juga coba meyakinan mereka, bahwa Provinsi Kepri juga bisa memberikan proteksi yang sama kepada warga mereka yang ingin berwisata di Kepri, khusus di dua daerah itu.

“Kita juga memiliki aplikasi protokol kesehatan (prokes), sehingga bisa mendeteksi, ketika ada wisatawan keluar dari daerah yang kita rancang sebagai project wisatawan mancanegara di era new normal ini,” tegas Bahtiar.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) selama Januari-Juli 2020 mencapai 405.752 kunjungan atau turun 75,01 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai 1.623.977 kunjungan.(*/jpg)

MotoGP Prancis 2020: Petrucci Juara, Alex Marquez Finis Kedua

0

batampos.co.id – Danilo Petrucci menjadi juara MotoGP Prancis 2020 di Le Mans. Alex Marquez secara mengejutkan finis kedua. Sementara itu, Pol Espargaro dari KTM naik ke podium ketiga.

Balapan dimulai dalam kondisi basah. Hujan deras turun di Le Mans. Start sampai harus ditunda selama sepuluh menit. Ini adalah balapan basah pertama sejak GP Valencia pada 2018.

“Tidak bisa dipercaya saya sangat bahagia,” ucap Petrucci dalam wawancara setelah balapan. “Ketika saya melihat hujan, saya berpikir mungkin saya bisa menang. Saya selalu kuat dalam hujan,” tambahnya.

“Saya sudah menunggu lama untuk menang lagi. Dan sekarang saya bisa menang lagi. Saya sangat-sangat bahagia. Saya persembahkan ini kepada orang-orang yang percaya kepada saya, terutama dalam masa-masa sulit,” kata Petrucci lagi.

Pada lap pertama, para pembalap Ducati langsung melesat. Jack Miller (Pramac Racing) dan duo tim pabrikan Ducati Danilo Petrucci serta Andrea Dovizioso memimpin di depan.

Sementara itu, para pembalap Yamaha yang mendominasi saat kualifikasi langsung melorot. Franco Morbidelli (Petronas Yamaha SRT) dan Maverick Vinales (Monster Energy Yamaha) mengalami nasib nahas. Balapan baru berlangsung satu lap, mereka langsung terdepak keluar dari posisi 16 besar.

Sementara itu, peraih pole position dan pemuncak klasemen sementara Fabio Quartararo juga kedodoran. Saat balapan menyisakan 14 lap, pembalap Petronas Yamaha itu juga masih berada di posisi ke-11.

Posisi trio Ducati yakni Petrucci, Dovizioso, dan Miller masih mendominasi saat balapan kurang 13 lap lagi. Pembalap Suzuki Ecstar Alex Rins terus membayangi mereka dan dengan konsisten ada di posisi keempat.

Saat balapan kurang delapan lap lagi, Miller malah keluar trek. Motornya mengalami masalah teknis. Yang juga nahas adalah nasib Rins. Berada di posisi kedua pasca keluarnya Miller, dia malah terjatuh, tepat satu lap kemudian langsung di tikungan pertama.

Kondisi ini membuat rookie Repsol Honda Alex Marquez menyodok ke peringkat ketiga. Bahkan, saat balapan menyisakan tiga lap, dia melesat ke peringkat kedua.

Inilah kemenangan dan podium pertama Petrucci pada musim ini. Lebih jauh lagi, bagi Ducati, ini adalah kemenangan perdana di Le Mans.

Bagi Alex Marquez ini adalah kebangkitkan luar biasa. Sebab, dalam enam dari delapan balapan terakhir, Alex terus berada di luar 10 besar.(jpg)

Aturan Main APK Pilkada Anambas, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

0

batampos.co.id – Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ditertibkan pada Sabtu (10/10). Sebab masih terdapat APS masih terpasang di beberapa titik lokasi yang bukan masuk dalam katagori Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU.

“Penertiban APS ini dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan, ” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto, Minggu (11/10/2020).

Lanjut dia lagi mengatakan pihaknya bersama Kepolisian dan Satpol PP di daerah ini mencopot sebanyak 275 APS di 10 kecamatan.

Adapun jumlah APS yang berhasil ditertibkan itu yakni berjumlah 156 buah yang terdiri dari 3 paslon Gubernur Kepri dan 119 buah yang terdiri dari 3 paslon Bupati Kepulauan Anambas.

“Kita sudah menghimbau kepada tim relawan atau tim pemenangan pasangan calon pilkada agar dapat menertibkan APS yang tidak memiliki nomor urut itu,” sebutnya.

Penertiban APK di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Bawaslu bersama Kepolisian dan Satpol PP, Sabtu ( 10/10/2020). ( Foto : Istimewa untuk batampos.co.id)

Sementara itu APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul itu telah ditetapkan dan difasilitasi sesuai ketentuan dan peraturan berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Seperti titik lokasi, desain APK, maupun jumlah APK yang akan di pasang setiap paslon pilkada,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya sejak ditetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada 24 September 2020 lalu, maka tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 merupakan masa kampanye.

Sementara itu Komisioner Divisi Sosialiasi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumadil Hakim mengutarakan APK yang difasilitasi KPU terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Adapun jumlah baliho yaitu 5 buah untuk setiap paslon dengan ukuran empat kali tiga. Sedangkan jumlah spanduk untuk setiap paslon dua buah dengan ukuran satu kali empat untuk setiap desa.

Kemudian umbul -umbul dengan ukuran tiga kali satu untuk setiap paslon jumlah 20 buah setiap kecamatan.

Selanjutnya paslon bisa menambahkan jumlah APK paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Namun ukuran APK tidak boleh lebih dari ukuran yang sudah disepakati.

“Untuk penambahan APK, paslon harus menyampaikan jumlah dan ukuran yang akan dicetak kepada KPU,” kata Jumadil.(fai)

Dalam UU Cipta Kerja, Paranormal Masuk Dalam Jasa Pengobatan Alternatif

0

batampos.co.id – Profesi paranormal tercantum sebagai salah satu pilihan dalam jasa pelayanan kesehatan medis di dalam Undang-Undang (UU) Tentang Cipta Kerja.

Paranormal masuk dalam jasa pengobatan alternatif. Klausul itu dikritik oleh Pakar Kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr. Hermawan Saputra.

“Memang ini (paranormal) jadi pembicaraan ya di antara para pakar kesehatan,” tukasnya kepada JawaPos.com (group batampos.co.id), Senin (12/10/2020).

Menurutnya, para pemangku kebijakan yang membuat draft UU tersebut tidak memahami masalah. Bahkan ada frase tenaga kesehatan medis atau pelayanan kesehatan medis yang kurang tepat.

“Yang membuat UU ini tak betul-betul memahami ya, bahkan ada frasa tenaga kesehatan medis, mereka tak paham UU mengatur ini dengan baku. Bahwa dalam UU RS Nomor 44 tahun 2009 sudah dengan jelas mengatur. Mengapa paranormal atau dukun masuk ke dalamnya?” tukasnya.

Menurut dr. Hermawan, dalam istilah medis yang ada hanya istilah kesehatan tradisional. Misalnya itu mencakup akupuntur. Istilah pengobatan alternatif, kata dia, itu adalah istilah yang awam di masyarakat.

“Kalau pengobatan alternatif itu kan hanya istilah masyarakat. Yang ada itu adalah kesehatan tradisional. Lalu kalau pengobatan tradisional misalnya akupuntur. Sifatnya tradisional tetapi sudah diakui secara medis,” jelasnya.

“Iya benar, UU Ciptaker ini nanti dampaknya begitu (paranormal jadi bermunculan),” katanya tertawa.

Dia menyesalkan saat membuat UU Ciptaker barangkali pemangku kepentingan pembuat UU tersebut tidak berkonsultasi dengan ahli kesehatan atau tenaga medis. Bagaimana membahas tujuan secara filosofi dan koordinasi.

“Paranormal dan dukun masuk ke dalam jasa kesehatan medis ini ‘kecelakaan’ sekali. Sebab itu non nakes,” tukasnya.

Sementara itu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) belum bersedia berkomentar terkait hal itu.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Mohammad Adib Khumaidi saat dihubungi JawaPos.com masih akan mempelajari UU Ciptaker tersebut.

Dalam halaman 844 UU Ciptaker ayat 3 huruf A disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Jasa dokter hewan.

Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi. Lalu jasa kebidanan dan dukun bayi. Jasa paramedis dan perawat.

Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Jasa psikolog dan psikiater. Dan jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.(jpg)

Ingat! Wajib Cuci Tangan Pakai Sabun Sebelum Wudhu

0

batampos.co.id – Kini, menerapkan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 memang tak bsa ditawar lagi. Setiap orang diwajibkan melindungi dirinya dengan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Terkait dengan mencuci tangan, masyarakat diharapkan bisa melakukannya dengan rutin. Terlebih jika seusai berkegiatan dan ingin menyentuh muka. Seperti ketika berwudhu. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan, ada baiknya mengambil wudhu setelah mencuci tangan dengan sabun.

“Minimal harus harus sudah tercuci terlebih dahulu, kadang kan ada orang ya, orang itu wudhu tapi ambil air wudhu itu tangannya kotor, kemana-mana pegang apa-apa ambil air wudhu itu mestinya dicuci dulu,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

Kata dia, hal-hal kecil seperti itu lah yang juga harus menjadi perhatian masyarakat. Jangan melakukan kontak dengan mata, hidung mulut sebelum tangan steril. “Yang kecil-kecil seperti itu memang penting untuk diperhatikan yang kecil-kecil, tidak hanya 3M,” jelasnya.

Jika kalian terinfeksi virus tersebut, orang yang ada di lingkungan kalian pun juga berpotensi mengalami hal yang sama. Jadi ingat pesan ibu untuk selalu patuhi 3M.(jpg)

Provinsi Khusus “Natambas”, Sebuah Keniscayaan?

0

DUKUNGAN lisan sudah diberikan Gubernur Kepri Isdianto untuk pembentukan provinsi khusus Natuna – Anambas (selanjutnya saya singkat “Natambas”). Jejak digitalnya bisa ditelusuri dan terekam baik di platform online/internet. Penegasan itu diucapkan Isdianto, menjawab pertanyaan saya ketika silaturahmi dengan insan pers, September yang lalu, di Batam.

Isdianto yang kini cuti karena mengikuti kampanye Pilgub Kepri 2020, bahkan mengakui kapanpun Bupati Natuna dan Anambas memohon rekom kepada dirinya, akan dia berikan. “Kapanpun bupatinya minta (rekomendasi), langsung saya berikan,” ucapnya, di depan puluhan wartawan.

Saya sengaja meminta ketegasan Gubernur Kepri Isdianto, sebab saya membaca pernyataannya di media, sebelumnya. Sebagai orang Natuna yang kini dipercaya memimpin PWI Kepri, saya berkewajiban meminta ketegasan Isdianto saat itu. Sebab, ada banyak telepon yang masuk ke saya mempertanyakan keseriusan janji gubernur yang menggantikan Nurdin Basirun itu.

Oleh sebab itu, senyampang Isdianto masih menjadi gubernur, menurut hemat saya, para elite dan masyarakat di Natuna dan Anambas harus segera meresponsnya. Paling tidak, dapatkan dulu rekomendasi tertulis. Terlepas nanti apakah Isdianto masih terpilih atau tidak sebagai gubernur pada pilkada 9 Desember nanti, paling tidak, “Natambas” sudah punya bukti tertulis untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Memang, untuk menjadi sebuah daerah pemekaran baru atau sering disebut daerah otonom baru (DOB), perlu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam UU. Untuk menjadi provinsi, misalnya, perlu dibuat dalam bentuk UU pemekaran, di mana harus disetujui oleh DPR RI bersama pemerintah. Rekomendasi juga harus diberikan oleh DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi induk dan gubernur, diteruskan ke Pusat cq Mendagri. UU yang akan disahkan di Senayan itu bisa datang dari hak inisiatif DPR RI atau usulan pemerintah pusat kepada Senayan.

Selain itu, menurut UU Nomor 23 tahun 2014, syarat pemekaran provinsi baru di antaranya juga harus memiliki jumlah kabupaten/kota minimal 5. Usia kabupaten/kota juga minimal 5 tahun. Selanjutnya, ada persyaratan lain seperti jumlah penduduk, sumber PAD, dan lain sebagainya.

Jalannya memang agak panjang dan berliku. Apalagi jika untuk DOB “normal”. Persyaratan perundang-undangannya harus lengkap. Usulan muncul dari bawah (Natuna dan Anambas), lalu ke DPRD Kepri, Gubernur, dan diteruskan ke Jakarta. Namun, jalan agak singkat sebetulnya dapat ditempuh dengan menjadikan DOB tersebut sebagai “provinsi khusus”. Dalam hal ini, provinsi khusus “Natambas”. Tergantung political will pemerintah (Presiden RI) bersama pimpinan DPR RI.

Di atas semua itu, hingga hari ini pemerintah pusat masih menetapkan status moratorium untuk pemekaran. Kemendagri masih menghentikan pemekaran DOB. Apalagi di tengah situasi keuangan negara yang sedang terkuras untuk penanganan pandemi covid-19 saat ini. Hanya saja, untuk Natuna, saya pikir bisa dilakukan melalui jalur khusus dengan alasan khusus pula.

Alasan khususnya adalah geografis, geopolitik, dan hankam. Sebab secara geografis, Natuna dan Anambas adalah wilayah paling Utara Indonesia, menghala kepada Laut China Selatan (LCS) yang di sekitarnya terdapat 9 negara. Kesembilan negara itu masing-masing Malaysia, Singapura, Brunei, China, Vietnam, Filipina, Thailand, Myanmar, dan Kamboja.

Apalagi hingga hari ini, masih terjadi dispute oleh China atas LCS yang membentang di Utara Natuna. China masih mempedomani batas tradisional versi mereka (nine dash line). Ini juga yang menyebabkan masih sering terjadi ketegangan di LCS antara AL kita dengan coastguard China. Meskipun dalam UNCLOS, perbatasan Indonesia dengan China di LCS sebetulnya sudah final.

Alasan lain, wilayah laut Natuna dan Anambas yang begitu luas, belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh kedua kabupaten itu untuk menunjang pendapatan daerah dan mensejahterakan rakyatnya. Sebab, sebagai kabupaten, Natuna dan Anambas memiliki kewenangan terbatas atas laut dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Wilayah 0 hingga 12 mil laut, menurut UU, menjadi kewenangan provinsi. Dalam hal ini Provinsi Kepri.

Sementara di sisi lain, jangkauan tangan Pemprov Kepri masih terbatas di Natuna dan Anambas. Wilayah Kepri yang 97 persennya terdiri dari laut, menjadi hambatan tersendiri bagi akselerasi pelayanan hingga ke wilayah paling Utara itu. Tak mungkin Pemprov Kepri bisa maksimal melayani rakyat hingga ke pulau-pulau yang tersebar di Natuna dan Anambas itu. Sebaliknya, bagi daerah, kewenangan pemkab yang terbatasi oleh UU, membuat mereka tak dapat berbuat maksimal.

Oleh karenanya, menurut hemat saya, jika pemerintah pusat memerhatikan alasan-alasan di atas, sudah sewajarnya Natuna dan Anambas naik menjadi provinsi “khusus”. Kekhususannya seperti sudah diuraikan serba singkat di atas tadi. Untuk memaksimalkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan menjaga kedaulatan negara dari ancaman hankam, beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, maka provinsi “khusus” dapat dikatakan sebagai sebuah keniscayaan. Tipe TNI dan Polri juga mesti ditingkatkan.

Tinggal sekarang, seluruh stake holders yang ada di Natuna dan Anambas bersatu untuk memperjuangkannya secara sungguh-sungguh. Bentuk segera badan persiapan pembentukan atau panitia pemekaran yang lebih terstruktur, punya legalitas, dan mewakili semua pemangku kepentingan. Jadikan gerakan bersama.

Selanjutnya, buanglah semua ego dan kecurigaan demi cita-cita tersebut. Misalnya, contoh kecil, jangan sampai terjadi, belum apa-apa, muncul kecurigaan tentang siapa nanti yang akan jadi pahlawan serta di mana posisi ibukota. Bagaimana? *

Pengakuan Pelaku Demo, Ikut Anarkis Padahal Tak Tahu Omnibus Law

0

batampos.co.id – Aksi unjuk rasa Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja memang berakahir rusuh. Tak sedikit juga pendemo yang ditangkap karena diduga melakukan aksi anarkis di tengah aksi.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa pelaku demo yang diduga melakukan tindak anarkis saat aksi. Salah satunya Ignatius Peter, 22. Peter mengaku hanya ikut-ikutan saat terlibat unjuk rasa yang berakhir bentrok di DKI Jakarta pada Rabu (7/10) dan Kamis (8/10). Dia mengaku tidak tahu menahu konteks demontrasi yang diikutinya.

“Teman pinjam motor mau ikut demo di Pejompongan, saya terus ikut takut motornya hilang,” ujar Ignatius, Senin (12/10).

Dia bahkan mengaku tak paham terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh mahasiswa dan buruh. “Saya nggak ngerti Omnibus Law, saya ikut demo karena diajak teman dan termakan hoaks,” jelasnya.

Mahasiswa semester 3 jurusan perhotelan di AKPAR Pertiwi, Jakarta Timur itu mengaku berangkat bersama temannya dari rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur. Dia pun mengakui turut serta merusak mobil tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat.

Aksi anarkisnya itu pun terekam video. Rumah Ignatius pun didatangi oleh polisi. Dia langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum.

Kendati demikian, Ignatius membantah melakukan penganiayaan kepada aparat. Dia hanya turut serta merusak kendaraan tahanan. Selain itu, dia mengaku baru kali ini terlibat unjuk rasa dan merusak fasilitas.

Di sisi lain, Ignatius memastikan tidak menerima imbalan apapun meskipun ikut serta dalam unjuk rasa. “Jujur saya tidak mendapat imbalan sama sekali. Teman saya tidak tahu dapat atau tidak. Tapi intinya saya tidak mendapatkan imbalan tersebut,” tandasnya.(jpg)

MUI Kota Batam Keluarkan Imbauan Terkait UU Cipta kerja, Ini Isinya….

0

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mengeluarkan imbauan kepada warga Kota Batam terkait Undang-Undang Cipta kerja (Omnimbus Law).

Dalam imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Batam, Usman Ahmad, pada Minggu (11/10/2020), terdapat 4 poin penting yakni:

1. Mengimbau kepada seluruh elemen yang menyampaikan hak pendapat di muka umum untuk dapat menyampaikan penuh kesantunan, adab, etika dan memperhatikan norma-norma dalam emnyampaikan pendapata di muka umum serta tidak melakukan hal-hal anarkis yang dapat merugikan kita semua dan tetap menjaga kondusifitas Kota Batam.

2. Meminta kepada aparat keamanan kepolisian didalam mengamankan dan mengawal elemen masyarakat uang akan menyaipakan hak pendapatnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan refresif serta tetap melindungi Hak Azasi Manusia (HAM) elemen yang menyamapikan pendapat.

3. Mendorong seleluruh elemen masyarakat yang tidak sependapat dengan UU Cipta kerja (Omnimbus Law) untuk dapat menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

4. Mengharapkan kepada segenap elemen masyarakat utnuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan dan bersama-sama mengawal dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*/esa)

Pemerintah Kebut Vaksin Covid-19 Awal November

0

batampos.co.id – Rencana mendatangkan vaksin secara besar-besaran terus dimatangkan pemerintah. Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Duta Besar RI Djauhari Oratmangun dan Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir belum lama ini melakukan kunjungan kerja dan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Tiongkok dan jajaran pemerintahannya serta pimpinan perusahaan produsen vaksin Covid-19, Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac.

Pertemuan bertujuan memfinalisasi pembelian vaksin Covid-19 yang telah dijajaki oleh Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri dalam konteks persiapan eksekusi vaksinasi, transfer teknologi, dan penjajakan regional production di Indonesia.

Vaksin dari ketiga perusahaan tersebut diketahui sudah masuk pada tahap akhir uji klinis tahap ke-3 dan dalam proses mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) di sejumlah negara. Cansino melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Arab Saudi, Rusia dan Pakistan. G42/Sinopharm melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Uni Emirat Arab (UEA), Peru, Moroko dan Argentina. Sementara itu Sinovac melakukan uji klinis tahap ke-3 di Tiongkok, Indonesia, Brazil, Turki, Banglades, dan Chile.

Emergency Use Authorization dari Pemerintah Tiongkok telah diperoleh ketiga perusahaan tersebut pada bulan Juli 2020. Pemerintah UAE ikut memberikan emergency use authorization kepada G42/Sinopharm.

Terkait dengan pemanfaatan vaksin, tim inspeksi yang terdiri dari unsur BPOM, Kementerian Kesehatan, MUI, Bio Farma akan bertolak ke Tiongkok pada tanggal 14 Oktober 2020 untuk melihat kualitas fasilitas produksi dan kehalalan vaksin produksi Sinovac, dan Cansino. Sementara data untuk vaksin G42/Sinopharm akan diambil dari data uji klinis di UAE karena diproduksi di sana.

Dirut Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, Kehalalan vaksin Sinovac dan Cansino akan dijamin melalui partisipasi MUI dalam proses pengujian data, begitu juga dengan kehalalan vaksin G42/Sinopharm, “MUI-nya Abu Dhabi sudah menyatakan no issue dengan kehalalan vaksin G42,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (12/10).

Jumlah vaksin yang disanggupi oleh masing-masing perusahaan beragam, tergantung dari kapasitas produksi dan komitmen kepada pembeli lain. Untuk tahun ini Cansino menyanggupi 100,000 vaksin (single dose) pada bulan November 2020, dan sekitar 15-20 juta untuk tahun 2021. G42/Sinopharm menyanggupi 15 juta dosis vaksin (dual dose) tahun ini, yang 5 juta dosis akan mulai datang pada bulan November 2020.

Sementara itu Sinovac menyanggupi 3 juta dosis vaksin hingga akhir Desember 2020, dengan komitmen pengiriman 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) pada minggu pertama November dan 1,5 juta dosis vaksin (single dose vials) lagi pada minggu pertama Desember 2020, ditambah 15 juta dosis vaksin dalam bentuk bulk.

Untuk tahun 2021, Sinopharm mengusahakan 50 juta (dual dose), Cansino 20 juta (single dose), Sinovac 125 juta (dual dose). Single dose artinya satu orang hanya membutuhkan 1 dosis vaksinasi, sementara dual dose membutuhkan 2 kali vaksinasi untuk satu orang.

Menkes Terawan menyebut, persiapan detail untuk program vaksinasi ini terus dilakukan, dengan prioritas para tenaga kesehatan dan aparat keamanan yang berada di garis terdepan dalam penanganan Covid-19. Menkes dan jajarannya telah menyiapkan program vaksinasi Covid-19 dan mengambil langkah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan di Indonesia dan akan segera melakukan simulasi di beberapa puskesmas. Sejak akhir September 2020 juga telah dilaksanakan pelatihan kepada tenaga kesehatan mengenai tata cara vaksinasi Covid-19.

“Pada tahap awal, kami akan memberikan prioritas vaksin kepada mereka yang di garda terdepan, yaitu medis dan paramedic, pelayanan public, TNI/Polri, dan seluruh tenaga pendidik” tuturnya.

Akuntabilitas pengadaan vaksin yang dibayarkan pemerintah maupun yang mandiri tetap harus melalui Bio Farma, sebagai BUMN yang ditunjuk untuk pengadaan vaksin. Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, dalam waktu dekat Bio Farma diminta memaparkan kepada publik mengenai biaya pembelian vaksin dari semua mitra kerjasamanya.

Menkes kemudian menegaskan bahwa para garda terdepan dan yang tidak mampu secara ekonomi akan dibayarkan vaksinnya oleh Pemerintah. “Mereka yang di garda terdepan dan peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI dalam BPJS Kesehatan akan ditanggung biaya vaksinnya oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Dalam pertemuannya, Menkes juga mengajak Cansino, G42/Sinopharm, dan Sinovac untuk melakukan kerjasama transfer teknologi dengan Bio Farma dan kerjasama riset termsuk uji klinis dengan lembaga penelitian medis yang ada di Indonesia. Sebab, Bio Farma merupakan salah satu dari sekitar 29 produsen vaksin atau 22 negara di dunia yang telah memperoleh Prakualifikasi Badan Kesehatan Dunia (PQ WHO) sehingga dipercaya dapat memenuhi kebutuhan vaksin di lebih dari 150 negara.(jpg)