Rabu, 13 Mei 2026
Beranda blog Halaman 9963

Warga Negara Korea Gantung Diri

0

batampos.co.id – Yong Seok Lim, Warga Negara (WN) Korea ditemukan tewas gantung diri di dalam kamarnya di Apartemen Esense, Kebayoran Baru.

Dilansir JawaPos.com, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Jimmy Christian, mengatakan, korban diduga tewas bunuh diri.

Saat ditemukan oleh temannya dan petugas apartemen, korban dalam keadaan tergantung dengan kabel di dalam kamar mandi.

“Dugaannya bunuh diri karena tidak ada tanda-tanda kekerasan. Tapi lagi divisum,” kata Jimmy saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan temannya, korban tidak bisa dihubungi selama seharian. Korban diduga mengalami stres akibat beban pekerjaan.

“Jadi informasinya sudah seharian tidak keluar dari kamar. Kata teman-temannya ada masalah kerjaannya. Karena Covid-19 ini kerjannya banyak yang rugi atau apa lah, jadi banyak pikiran,” jelas Jimmy.

Temannya itu kemudian memutuskan mendatangi korban untuk melihat kondisi Yong setelah seharian tidak ada kabar.

Namun, saat diketuk pintu apartemen, korban tak merespon dan posisi pintu terkunci dari dalam. Saksi bersama petugas apartemen kemudian memutuskan mendobrak pintu kamar.

“Posisinya pas didobrak, ditemukan lagi tergantung. Terus diturunkan sama anggota. Tapi anggota pas ke sana sudah di bawah, sudah di lantai,” tegas Jimmy.(jpg)

Anggaran Covid -19 di Anambas Telah Cair Rp 28,1 Miliar

0

batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah merelokasikan anggaran APBD Tahun 2020 sebesar Rp 55,8 miliar untuk penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, mengatakan anggaran yang sudah dicairkan mencapai Rp 28,1 miliar hingga sampai saat ini.

“Paling banyak Dinsos Rp 13,1 miliar dan Dinkes Rp.14,5 miliar,” kata Azwandi, saat diwawancarai Batam Pos Online, Kamis (1/10/2020).

Lanjut dia lagi mengatakan kepada seluruh Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) serta bendahara di SKPD di Kabupaten Kepulauan Anambas, agar dapat memersiapkan semua dokumen pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

“BPK turun, memang tidak spesial untuk memeriksa dana Covid-19. Namun memeriksa anggaran belanja, di dalam anggaran belanja itu kan ada anggaran dana Covid-19,” ucapnya.

Dia menegaskan dan berharap jangan sampai anggaran untuk kemanusiaan itu disalahgunakan, supaya pihak terkait lebih berhati-hati dan pertanggungjawabkan sesuai ketentuan ada. (fai)

Ini Nama Partai Baru Amien Rais

0

batampos.co.id – Akhirnya mantan Ketua MPR Amien Rais mengumumkan nama partai barunya yang diberinama Partai Ummat.

“Mukadimah Partai Ummat,” ujar Amien Rais yang disiarkan dalam akun YouTuber Amien Rais Official, Kamis (1/10/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Menurut Amien Rais, kitab suci Alquran mendorong umat beriman, agar dalam mengarungi kehidupan di dunia, senantiasa melaksanakan dua perintah Allah SWT secara serentak. Pertama melakukan al-amru bil ma’ruf dan an-nahyu anil munkar. Yakni memerintahkan tegaknya kebajikan dan memberantas keburukan.

Kedua adalah menjalankan al-amru bil adli dan an-nahyu anidzulmi, yakni menegakan keadilan dan memberantas kezaliman.

“Bila yang pertama lebih bergerak lebih pada tatanan personal, familiar dan kumunal (level mikro). Maka yang kedua lebih pada tataran nasional (level makro)‎ dari berkaitan erat dengan masalah kekuasaan,” katanya.

Amien Rais mengatakan, sejarah umat manusia menunjukkan bahwa hanya negara yang mampu melakukan kezaliman kolosal. Tetapi sebaliknya pula, hanya negara yang dapat menegakkan keadilan secara merata.

Dengan memiliki sarana dan aparat yang lengkap serta kekuasaan yang paling besar,‎ negara dapat melancarkan kezaliman politik, kezaliman ekonomi, kezaliman sosial, kezaliman hukum, bahkan kezaliman kemanusiaan.

“Namun hanya negara pula yang dapat menegakkan keadilan bagi semua rakyatnya. Semua tergantung pada pemerintah yang sedang berkuasa. Apakah sedang membela kepentingan rakyat dan umat. Atau sebaliknya sedang membela kepentingan konglomerat korporatokrat atau sebaliknya,” ungkapnya.

Amien Rais mengatakan, pada akhirnya segolongan umat manusia harus berikhtiar untuk menegakkan keadilan, sekaligus melawan kezaliman secara sistematik lewat perjuangan politik.

“Partai Ummat Insya Allah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya, melawan kezaliman dan menegakkan keadilan,” tuturnya.

“Partai Ummat akan bekerja dan berjuang memegang teguh Pancasila, UUD 1945 dan semua aturan demokrasi universal,” tambahnya.

Untuk diketahui, dorongan agar Amien Rais membentuk parpol baru awalnya disampaikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Muhammad Asri Anas pada Maret 2020 silam.(jpg)

Pelaku Vandalisme di Musala Suka Nonton Video Perjuangan Nabi

0

batampos.co.id – Jajaran Polresta Tangerang masih mendalami kasus vandalisme musala oleh Satrio, 18. Hasil penyelidikan awal, diduga tersangka salah mengartikan agama islam yang sesungguhnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pelaku mengaku kerap menonton perjuangan islam pada zaman nabi di YouTube. Sehingga dia merasa perbuatannya mencorat-corat musala benar.

“Motif pelaku adalah merasa tindakan yang dia lakukan pada saat itu benar, karena selama ini pelaku selalu menonton film agama islam melalui youtube tentang perjuangan islam di masa nabi,” kata Edy, Kamis (1/10).

Edy mengatakan, tersangka diduga salah kaprah mengartikan perjuangan islam di zaman nabi. Sehingga dia merasa kesal melihat lingkungannya yang tidak sesuai dengan kondisi pada zaman dulu.

Sementara itu, saat disinggung kemungkinan Satrio masuk dalam aliran sesat, Edy belum bisa memastikan. “Masih dalam penyelidikan dan penyidikan penyidik,” tegasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan sebuah musala di Kabupaten Tangerang dicorat-coret oleh seseorang menggunakan cat pilox hitam. Seisi musala penuh dengan coretan, mulai dari dinding, sajadah, papan tulis lemari buku, hingga Alquran.

Coretan tersebut terbilang sangat tidak pantas. Pelaku menuliskan berbagai kalimat hinaan. Seperti ‘anti islam’, ‘anti hinaan’, ‘saya kafir’, ‘islam tidak dirodhoi’, bahkan tulisan Allah dalam bahasa arab dicoret dengan tanda silang.

Lokasi vandalisme ini terjadi di musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Terjadi pada Selasa (29/9) pukul 15.30 WIB.(jpg)

Warga Batam yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Paling Banyak pada Bulan September, Jumlahnya Mengejutkan…

0

batampos.co.id – Warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 paling banyak terjadi pada September 2020.

Dilansir dari website lawancorona.batam.go.id diketahui total warga Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada September 2020 mencapai 970 orang.

Berikut rinciannya:

1. Minggu Pertama 138 orang.

2. Minggu kedua 186 orang.

3. Minggu ketiga 460 orang.

4. Minggu keempat 186 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui warga Kota Batam yang terkonfirmasi positif Covid-19 mayoritas bekerja sebagai karyawan swasta.

Timeline temuan kasus positif Covid-19 di Kota Batam hingga September 2020

Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, melalui pernyataan tertulisnya, mengatakan, dari hasil penyelidikan epidemiologi yang terus dilakukan oleh Tim Surveilans Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam terhadap seluruh cluster, dapat disimpulkan sementara bahwa saat ternyata terlihat kembali adanya kenaikan jumlah kasus baru.

Hal itu lanjutnya sehubungan adanya penurunan tingkat kedisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan diberbagai aktifitas sehari-hari.

Sehingga hal ini nantinya memungkinkan terjadi pertumbuhan kembali kasus Covid-19 yang berkaitan dengan berbagai cluster tersebut ataupun kasus baru yang terjadi baik dari transmisi lokal maupun import.

“Kami ingatkan dan imbau kembali guna kemaslahatan bersama masyarakat Kota Batam agar tetap mengikuti anjuran Pemerintah,” jelasnya.

Seperti menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Tetap di rumah saja dan jika terpaksa harus keluar rumah gunakan masker.

Serta selalu menjaga kesehatan dengan makan makanan seimbang dan berolahraga secara teratur dan istirahat yang cukup.(*/esa)

23 Koruptor Hukumannya Disunat, Terbaru Anas Urbaningrum

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik, terkait masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, lembaga antirasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” cetus Nawawi.

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” tandas Nawawi.

Sebelumnya, MA kembali memangkas hukuman terpidana korupsi pada upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kini, MA menyunat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Padahal, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Upaya permohonan PK Anas Urbaningrum ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Alasan Majelis Hakim mengurangi hukuman Anas pada tingkat PK, lantaran dinilai terdapat kekhilafan hakim. Menurut majelis hakim, hakim tingkat kasasi telah salah menyimpulkan alat bukti.

“Karena judex juris telah menunjukkan adanya kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata dalam putusannya maka harus dibatalkan,” cetus Andi.

Pada tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan USD 5,26 juta.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, serta ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Putusan PK terhadap Anas ini, menggurkan 14 tahun penjara pada tingkat kasasi yang diajukan KPK. Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada tingkat PK.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila Anas tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Andi.

Selain itu, juga membatalkan pidana tambahan yang semula pencabutan hak politiknya tanpa batasan. Kini pada tingkat PK, pencabutan hak politik Anas hanya 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

“Judex juri dalam putusannya telah menunjukkan kekeliruan yang nyata, penjatuhan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik dikenakan tanpa batasan waktu. Hal itu tidak dibenarkan, sebagaimana SEMA Nomor 3 Tahun 2018,” pungkasnya.(jpg)

Ini Ciri Gempa yang Disusul Tsunami

0

batampos.co.id – Hasil riset dari Intitut Teknologi Bandung (ITB) menyebutkan bahwa sepanjang daerah di pantai selatan Pulau Jawa berpotensi mengalami gempa megathrust yang disusul dengan tsunami besar. Bahkan disebut hingga mencapai ketinggian 20 meter.

Mengenai gempa yang disusul dengan tsunami, Plt Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari memberikan penjelasan. Di mana tsunami kemungkinan akan muncul apabila gempa terjadi selama kurang lebih 20 detik.

“Ada satu hal yang bisa kita sampaikan kepada masyarakat, biasanya gempa yang diikuti tsunami itu pelepasan energi agak lama. Jadi kita mungkin bisa sampaikan kepada masyarakat, jika masyarakat merasakan guncangan gempa apakah itu lemah dan keras tapi guncangannya menerus lebih dari 20 detik itu waktu yang tepat untuk evakuasi,” ujarnya dalam telekonferensi pers Risiko Tsunami di Selatan Jawa, Rabu (30/9).

Dia juga menjelaskan, setiap tsunami punya keunikan masing-masing, jadi gejala alam yang mengikuti atau mendahului tsunami terkait karakteristik gempanya tidak akan sama.

Contohnya, gempa bumi di Mentawai, Sumatera Barat pada 2007 lalu dengan magnitudo 8,4 skala ritcher (SR). Meskipun guncangannya kuat, tapi hanya tidak menimbulkan tsunami yang besar. “Tsunami 2007 cuma 5 sampai 15 cm,” jelasnya.

Berikutnya di 2010 dengan mekanisme yang berbeda, gempa tersebut terjadi di daerah pertemuan lempeng bumi. Dengan begitu, goncangan yang dihasilkan tidak terlalu berasa, di mana ketika itu kekuatan gempa sekitar 7,7 SR.

“Mereka punya pengalaman 3 tahun lalu, bahwa gempa kuat saja tidak muncul tsunami, ini hanya gempa lemah, tapi 8 menit kemudian itu tsunami 12 sampai 15 meter menghantam mereka. Kita tidak bisa mendefinisikan, apakah gempa bisa mengikuti tsunami atau tidak,” ujarnya. (*/jpg)

Unjuk Rasa Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Diamankan Polisi

0

batampos.co.id – Aksi unjuk rasa mahasiswa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dibubarkan pihak kepolisian. Langkah pembubaran paksa dilakukan dikarenakan aksi yang digelar mahasiswa tidak memiliki izin.

Sejumlah mahasiswa terpaksa digelandang ke Mapolres Tanjungpinang untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Winarta mengatakan selain diduga tidak mengantongi izin, aksi unjuk rasa terpaksa dibubarkan sebab peserta aksi telah melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

”Protokol kesehatan tidak dijalankan oleh peserta aksi, terpaksa dibubarkan,” kata Agung, Rabu (30/9).

Sebelum dibubarkan secara paksa, pihak kepolisian telah memberikan imbauan sebanyak tiga kali kepada mahasiswa agar tidak menggelar aksi dan segera membubarkan diri.

Namun mahasiswa tidak mengindahkan imbauan tersebut. ”Imbauan tidak ditanggapi, terpaksa aksi dibubarkan dan sejumlah mahasiswa diamankan,” jelas Agung.

Aksi unjuk rasa yang digelar mahasiwa mempertanyakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Dalam kasus ini, penyidikan telah dilakukan Kejari Tanjungpinang hampir setahun, namun penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 3 miliar tersebut. (*/odi/jpg)

Telat Daftarkan Nomor Ponsel, Hanya Dapat Bantuan Kuota Tiga Bulan

0

batampos.co.id – Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak menganut sistem akumulasi. Peserta didik dan pendidik yang tak mendaftarkan nomor ponselnya pada September otomatis hanya akan menerima bantuan di tiga bulan berikutnya.

Hingga penyaluran tahap I dan II September yang berlangsung sejak awal pekan lalu, baru 27.305.495 nomor ponsel pendidik dan peserta didik yang memperoleh bantuan kuota. Padahal, targetnya sebanyak 50,7 juta siswa, 3,4 juta guru, 5,1 juta mahasiswa, dan 257.217 dosen.

Plt Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud Hasan Chabibie mengungkapkan, kondisi itu diperkirakan terjadi karena pendataan nomor ponsel di satuan pendidikan belum rampung. Kemudian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) juga belum diselesaikan pihak satuan pendidikan.

”Atau, satuan pendidikan memang tidak membutuhkan. Karena mungkin merasa sudah mampu dan berpikiran sebaiknya untuk yang lebih membutuhkan saja,” paparnya dalam temu media secara daring, Selasa (29/9).

Meski begitu, Hasan meyakini bahwa jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan proses permutakhiran data, verifikasi dan validasi data, serta penyempurnaan surat pernyataan SPTJM. Selain mempercepat pendataan nomor pendidik dan peserta didik, urusan SPTJM juga menjadi kunci. Sebab, SPTJM berisi pernyataan tanggung jawab dari kepala sekolah mengenai keabsahan nomor ponsel yang diserahkan. Bahkan, sebagai syarat, SPTJM wajib ditandatangani langsung oleh kepala sekolah di atas meterai.

Pihaknya sengaja memeriksa secara manual puluhan ribu SPTJM untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. ”Ada sekitar 11.230 SPTJM yang terpaksa harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan karena tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Hasan meminta pihak satuan pendidikan segera merevisi dan mengirimkan kembali sehingga bantuan bisa segera diberikan. Bila tak segera disusulkan, kesempatan siswa, guru, dosen, dan mahasiswa untuk menerima bantuan pada September bisa hangus. Sebab, meski kesempatan untuk mendaftarkan nomor ponsel ke dapodik dan PD Dikti masih dibuka, bantuan hanya diberikan untuk bulan berikutnya. Dengan kata lain, mereka hanya akan menerima bantuan selama tiga bulan.

Seperti diketahui, bantuan subsidi kuota internet diberikan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2020. ”Yang terlambat masih bisa masuk. Tapi, tidak mendapatkan lengkap,” tutur Hasan.

Lantas, ke mana sisa anggaran subsidi kuota Rp 7,2 triliun jika tak terserap seluruhnya? Hasan memastikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.(jpg)

Selamat, Guru Honorer Segera Diangkat Menjadi PPPK

0

batampos.co.id – Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira banyak kalangan.

Sebab, Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019. Termasuk 34.959 guru honorer.

“Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda, Kamis (1/10/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Dia menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik. Sebab tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.

Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja. Yakni PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.

“Kendati demikian, skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” katanya.

Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda.

Sebanyak 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer.

Dengan kondisi seadanya, mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.

“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” tuturnya.

Politikus PKB itu mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekruitmen PPPK tahap II.

Pada rekruitmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga kesehatan.

“Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” katanya.

Lebih jauh Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.

Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.

“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” pungkasnya.(jpg)