Selasa, 14 April 2026
Beranda blog Halaman 9975

BPJS Kesehatan Cabang Batam Laksanakan FOCUS untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

0

batampso.co.id – FOCUS atau Fast on Canvassing up to Seratus merupakan inovasi BPJS Kesehatan Cabang Batam yang dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pencapaian rekrutmen peserta, pendapatan iuran, dan kepatuhan badan usaha.

Kegiatan ini merupakan proses percepatan canvassing badan usaha melalui penegakan kepatuhan internal dan eksternal dengan kekuatan pemutakhiran data.

Berbeda denga CoEx yang bersinergi dengan bidang lain, FOCUS dilaksanakan dengan hanya melibatkan tim perluasan sebagai petugas pemeriksa.

“FOCUS ini dilakukan dengan melibatkan sinergi relation officer dan petugas pemeriksa karena keduanya memiliki target yang sama yaitu percepatan canvassing badan usaha,” kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maihendra.

Kegiatan ini menurut Maihendra dilaksanakan sejak Senin (20/07) selama 4 (empat) hari di Graha Pena, Batam Centre dengan mengundang 100 badan usaha setiap harinya.

BPJS Kesehatan Cabang Batam Laksanakan FOCUS untuk Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha. Foto: BPJS Kesehatan untuk batampos.co.id

Ia menjelaskan untuk alur FOCUS, sebelumnya tim akan melakukan analisa mandiri. Jika menemukan potensi badan usaha yang tidak patuh, badan usaha akan diundang untuk dilakukan pemeriksaan dengan mengirimkan data terlebih dahulu ke tim FOCUS melalui email.

Kemudian tim FOCUS akan melakukan pemeriksaan face to face dengan badan usaha. Setelah menemukan temuan data seperti pekerja yang belum didaftarkan atau ketidakpatuhan badan usaha membayar iuran, tim FOCUS akan langsung mengeksekusinya.

“Dengan meningkatnya frekuensi pemeriksaan yang dilakukan, saya berharap kepatuhan badan usaha pun dapat meningkat. Hal ini dapat kita lihat nanti dengan membandingkan data sebelum dan sesudah FOCUS,” kata Maihendra.

Dari 400 badan usaha yang diundang dan sejak mulai dilaksanakan pada bulan Juni lalu, FOCUS memberikan hasil berupa 629 badan usaha baru yang mendaftar, penambahan pekerja serta pendapatan iuran.

Penambahan tersebut didapat dari selisih data BPJS Kesehatan dengan data yang dilaporkan badan usaha ke Dinas Tenaga Kerja.

Fara Dila salah satu perwakilan badan usaha yang diundang mengatakan bahwa ini adalah kali pertamanya diundang untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan tersebut didapati ada beberapa pekerja yang memang belum didaftarkan menjadi tanggungan perusahaan. Hal ini lantaran pekerja masih ada yang menjadi tanggungan suami atau istrinya.

“Ada yang sudah menjadi tanggungan istri, ada juga yang sudah menjadi peserta mandiri, tapi tadi saya diminta untuk mendaftarkan yang bersangkutan, kata Fara.

Tidak hanya melihat jumlah pekerja terdaftar, Fara juga mengatakan bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap pembayaran yang dilakukan oleh badan usaha.

“Pembayaran kami lancar, makanya kami gak pernah menerima keluhan dari karyawan, karena kami pastikan kepesertaan mereka aktif,” tutup Fara.(*)

Gubernur Positif Covid-19, Pemprov Kepri Berlakukan Work From Home

0

batampos.co.id – Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah mengeluarkan edaran terkait pandemi Covid-19 yang terpapar pada sejumlah pegawai di lingkungan pemprov. Edaran itu berupa pemantauan dan pengawasan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Kepri. Sementara diminta semakin meningkatkan kewaspadaan.

“Sementara tidak apel. Ada 25 persen yang bekerja di kantor dan sisanya work from home (WFH). Pimpinan di OPD diminta untuk mengaturnya,” kata Sekda Arif, di Tanjungpinang, Ahad (2/8).

Arif pun berpesan kepada pimpinan dan staf yang sudah melakukan pengambilan sampel swab dan belum terima hasil agar karantina mandiri. Jika nanti hasilnya negatif, mereka dapat beraktifitas tapi tetap menjaga protokol kesehatan.

Dalam edaran itu, Arif mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepulauan Riau atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif covid-19 secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.

Hinga 8 Agustus, demikian edaran bernomor 800/1044/BKPSDM-SET/202 itu, Kepala Perangkat Daerah diminta menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25 persen dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75 persen dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Pelaksanaan apel pagi setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya. Di bagian akhir edarannya, Arif menyampaikan bahwa untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak penularan Covid-19.

Mereka di antaranya diminta terus melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan kantor seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, dan pemeriksaan suhu tubuh. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja, menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan.

“Untuk perangkat daerah yang membidani pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai,” kata Arif. (*/uma)

Ancam Nasabah, Rentenir dan Collector Ditangkap

0

batampos.co.id – Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri mengamankan seorang rentenir dan debt collector di Perumahan Hang Lekir, Legenda Malaka, Jumat (31/7) pukul 14.30 lalu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, Harianto yang mengaku rumahnya didatangi beberapa orang preman. Para preman ini menakut-nakutinya dan masuk ke dalam rumahnya.

”Begitu kami dapat laporan, langsung melakukan penyelidikan,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Ruslan A Rasyid, Minggu (2/8).

Harianto mengaku diancam para preman suruhan dari Ja dan Hr. Kedatangan para preman ini dengan tujuan mengusir Harianto keluar dari rumahnya. Karena Harianto sudah meminjam uang Rp 450 juta dari Ja. Setiap bulannya, Harianto dipaksa membayar Rp 54 juta beserta dengan bunga 15 persen.

”Awalnya lancar selama dua bulan. Namun di bulan ketiga korban ini hanya membayarkan Rp 30 juta,” ungkapnya.

Para preman ini meminta Harianto mengosongkan rumahnya. Lalu Ja telah membuat Akta Jual Beli (AJB) dari salah satu notaris. ”Pembuatan AJB ini tanpa sepengetahuan dari Harianto,” ucap Ruslan.

Karena adanya dugaan pemaksaan dan pemerasan, Harianto melaporkan kejadian ini ke Mapolda Kepri. “Ia (Harianto) melaporkan itu dengan harapan bahwa preman itu tidak mendatangi korban dan menyuruh preman-preman itu (tidak datang lagi ke rumahnya) sampai proses hukum yang keluar,” ujar Ruslan.

Walaupun sudah membuat laporan, para preman ini tetap beraksi dan mencoba menakut-nakuti Harianto. Sehingga, ia melaporkan ini langsung ke Polda Kepri. Begitu mendapat laporan, Ruslan menuju ke lokasi. Namun Hr dan preman-preman bayarannya itu sudah pergi meninggalkan lokasi.

“Sesudah itu kami hubungi lagi, datanglah pelaku ini bersama preman-premannya itu,” ucap Ruslan.

Pelaku sempat bertindak arogan di hadapan Ruslan dengan membawa-bawa nama mantan pejabat Polda Kepri dan Polresta Barelang. Namun pihak kepolisian tetap membawa pelaku untuk diperiksa.

“Karena dia membawa centeng-centengnya itu, ya saya langsung tangkap saja. Nggak perlu cari-cari lagi,” pungkasnya. (*/jpg)

Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Kurban Sapi Limosin

0

batampos.co.id – Pada perayaan hari raya Iduladha 1441 hijriah, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi dan wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto sama-sama mengurbankan sapi ekor sapi jenis limosin.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, mengatakan, tahun ini jumlah hewan kurban di lingkungan BP Batam meningkat seratus persen dari tahun lalu.

“Tahun ini sapinya ada enam dan kambing 10, jadi toral ada 16 ekor hewan kurban. Tahun lalu tidak sampai 10 ekor,” katanya, Senin (3/8/2020).

Ia menjelaskan, dirinya dan Kepala BP Batam melakukan kurban satu ekor sapi jenis limosin dengan berat sekitar 800 kilogram.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto (tengah) melihat sapi jenis limosin miliknya yang akan dikurbankan. Foto: Messa Haris/batampos.co.id

“Ini adalah tahun kedua di lingkungan BP Batam melakukan kurban,” jelasnya.

Pihaknya bersyukur ditengah pandemi Covid-19, banyak karyawan BP Batam yang melaksanakan kurban.

Kata dia, dengan adanya peningkatan penyembelihan hewan kurban diharapkan kinerja para pegawai BP Batam juga semakin meningkat.

“Daging kurban ini akan kita salurkan ke warga Kota Batam terutama panti asuhan serta tenaga outsourching di lingkungan BP Batam,” tuturnya.(esa)

KPK Sambut Baik Peraturan Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor

0

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik aturan baru Mahkamah Agung (MA) terkait pedoman pemidanaan untuk terdakwa koruptor. Sebab, MA telah menyelesaikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Pasalnya, aturan tersebut memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor. “KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (2/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, hadirnya aturan baru ini diharapkan tidak terjadi lagi disparitas dalam putusan perkara tindak pidana korupsi yang dijerat menggunakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan Tipikor,” harap Ali.

Ali menyatakan, lembaga antirasuah tengah melakukan finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Menurutnya, aturan pedoman itu ditujukan untuk pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya.

“Sedangkan untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih sedang tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan dan tindak pidana korupsi lainnya,” tandasnya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Aturan tersebut mengatur hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

“Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan segera disosialisasikan,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kemudian, kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sebesar Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Selanjutnya, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Kemudian, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara.(jpg)

Diperpanjang, Ini Cara Dapat Diskon dan Gratis Token Listrik PLN

0

batampos.co.id – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi, Sosial dan Bisnis Kecil 450 VA. Pemberian stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi Covid-19.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi. Seperti bulan sebelumnya, PLN telah menyiapkan skema pemberiannya.

Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya.

“Karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimistis tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan,” kata Agung Murdifi dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8).

Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Bagi pelanggan pascabayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Sementara untuk pelanggan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website. Berikut caranya.
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik. Berikut langkah-langkanya.
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerja sama dengan perangkat pemerintah setingkat kecamatan/desa/kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat. Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan PLN yang tersebar di Indonesia atau melalui Contact Center 123 untuk informasi lebih lanjut.

“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi Covid-19 ini,” imbuh Agung.

Dengan adanya tambahan program stimulus Covid-19 di bidang kelistrikan, sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon. Jumlah pelanggan Rumah Tangga 450VA yang menerima stimulus sebanyak 23,5 juta. Sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,3 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500 ribu pelanggan.(jpg)

Kontak Erat dengan Gubernur Isdianto, 590 Orang Jalani Tes Swab

0

batampos.co.id – Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUP Kepri Elfiani Sandri mengatakan, sebanyak 590 orang yang kontak erat dengan Gubernur Isdianto melakukan tes usap (swab) di Posko RSUP Kepri untuk memastikan tertular Covid-19 atau tidak.

”Mulai Kamis hingga Sabtu pekan lalu, sudah 590 orang diambil untuk diperiksa dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam,” kata Elfiani, kemarin.

RSUP Kepri membuka posko khusus untuk memeriksa orang-orang yang mengikuti berbagai kegiatan serimonial seusai Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri di Istana Negara pada Senin (27/7). Posko itu awalnya dibuka hanya tiga hari yakni Kamis–Sabtu mulai pukul 08.00–16.00 WIB.

”Hari ini (2/8) masih dibuka. Kalau pun posko ditutup, masyarakat dilayani di RSUP Kepri,” ujar Elfiani dilansir dari Antara.

Untuk mencegah penularan Covid-19, kata dia, Pemprov Kepri juga membuka posko di Batam dan Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Isdianto dipastikan positif Covid-19 setelah hasil swab terbarunya keluar. Dilansir dari Harian Batam Pos, diketahui saat ini kondisi Isdianto stabil dan tak tampak gejala yang berarti.

”Iya, positif,” ujar Tjetjep Yudiana, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Kepri, Jumat (31/7/2020).

Tjejep mengatakan, sejak pengambilan swab 29 Juli 2020, Isdianto sudah menjaga jarak atau melakukan karantina mandiri di rumah dinas Gubernur di Gedung Daerah Tanjungpinang.

Tjetjep mengungkapkan, besar kemungkinan gubernur tertular Covid-19 dari pengawal pribadinya, DPS yang lebih dulu dinyatakan positif Covid-19. ”Kita doakan gubernur agar sehat selalu,” katanya. (antara)

Hasil Penelusuran, Ajudan Gubernur Kepri Tertular Covid-19 di Jakarta

0

batampos.co.id – Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Pu, ajudan Gubernur Isdianto, dan staf lainnya tertular Covid-19 di Jakarta. Dari hasil penelusuran ahli epidemiologi, kasus COVID-19 rombongan gubernur dimulai dari Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang mengatakan, penularan terjadi setelah pelantikan Isdianto sebagai Gubernur Kepri. Saat itu, rombongan gubernur, termasuk para ajudan dan staf protokol makan di suatu tempat di Jakarta.

”Mereka ngobrol sambil makan,” ujar Tjetjep pada Minggu (2/8).

Pernyataan Tjetjep tersebut sekaligus mengklarifikasi dugaan sebelumnya bahwa penularan terjadi di Kota Tanjungpinang saat berbagai acara serimonial setelah Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri.

Setelah Pu diketahui terpapar Covid-19 pada Rabu (29/7), ratusan pejabat dan staf Pemprov Kepri melakukan tes usap (swab) di Posko RSUP Kepri pada Kamis (30/7). Hal itu berdasar perintah Sekda Kepri Tengku Said Arif Fadillah.

Pada saat itu, jumlah staf protokol yang positif Covid-19 bertambah menjadi lima orang. Sehari kemudian, baru diketahui hasil pemeriksaan PCR terhadap Isdianto dan pejabat lainnya. ”Jumlahnya menjadi 12 orang positif,” ujar Tjetjep.(antara)

Amerika Serikat Resesi, Ekonomi Indonesia Ikut Terpengaruh

0

batampos.co.id – Amerika Serikat (AS) resmi mengalami resesi menyusul Singapura dan Korea Selatan. Pertumbuhan ekonomi Paman Sam pada kuartal II -32,9 persen. Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong pemerintah Indonesia segera merealisasikan stimulus extraordinary.

Sebelumnya, perekonomian AS pada kuartal I terkontraksi -4,8 persen. Kebijakan karantina wilayah atau lockdown sejak Maret hingga Juni membuat konsumsi rumah tangga, ekspor, produksi, investasi, serta belanja pemerintah lokal maupun negara anjlok. Hal tersebut menekan produk domestik bruto (PDB) AS.

Peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan, resesi AS tentu akan berimbas terhadap perekonomian nasional. “Dimana tiap 1 persen pertumbuhan ekonomi AS terkoreksi, akan berpengaruh terhadap 0.02 sampai 0.05 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Bhima kepada Jawa Pos (grup Batampos Online), kemarin.

Efek resesi AS juga akan memengaruhi kepercayaan investor dalam berinvestasi di aset yang beresiko tinggi seperti saham. Investor akan semakin mengincar aset safe haven. Seperti emas dan government bond. Dalam sepekan terakhir, penjualan bersih (nett sells) saham di Indonesia naik Rp 1,86 triliun. Aksi jual bahkan terus berlanjut.

“Artinya capital outflow dari pasar modal kemungkinan besar terjadi,” jelasnya.

Selain itu, Indonesia sebagai mitra dagang utama AS akan berpangaruh terhadap turunnya kinerja ekspor. Resesi membuat daya beli konsumen lesu. Praktis, permintaan barang ekspor seperti tekstil, pakaian jadi, olahan kayu dan alas kaki merosot. Khususnya, pada semester II 2020 mendatang.

Bhima mendorong pemerintah untuk mencari pasar ekspor alternatif yang perekonomiannya tidak anjlok sedalam AS. Misalnya, Tiongkok yang di kuartal II justru tumbuh positif 3.2 persen. “Artinya, demand produk Indonesia di Tiongkok bisa segera pulih lebih cepat dari AS,” ujar alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut.(jpg)

MA Terbitkan Aturan Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup

0

batampos.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Aturan tersebut mengatur hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor.

“Setelah diundangkan menurut rencana Perma tersebut minggu depan akan disosialisasikan,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Minggu (2/8).

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan aturan ini dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kemudian, kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar dan Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain kerugian negara, aturan ini juga memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap tersakwa yang dinerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Bilamana terdakwa Korupsi merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun.

Bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sebesar Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Selanjutnya, jika terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Kemudian, apabila terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori tinggi maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13 hingga 16 tahun penjara.

Terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.

Terakhir, bilamana terdakwa koruptor merugikan negara sejumlah Rp 25 miliar – Rp 100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, maka hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8 – 10 tahun penjara.(jpg)