batamapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menggeledah ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Kepri, Jamhur Ismail.
Saat pengeledahan dilakukan lima penyidik KPK, ternyata Jamhur tidak berada di kantornya.
Informasi yang diterima batampos.co.id, Jamhur Ismail sedang berada di Ibukota.
KPK mengeledah ruang kerja Kadishub Kepri, Jamhur Ismail, Selasa (23/7/2019). Pengeledahan diduga kuat pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Yusnadi/batampos.co.id
“Bapak lagi di Jakarta,” kata salah seorang pejabat Dishub Provinsi Kepri, Selasa (23/7/2019).
Pantauan di lapangan, sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap masih berjaga di pintu masuk kantor Dishub Kepri.
Dari informasi yang diperoleh, penggeledahan dilakukan KPK sejak pukul 08.00 WIB. Diketahui ada sembilan penyidik KPK di dalam kantor Dishub Kepri.
“Setelah apel kami mengawal penyidik KPK mendatangi kantor Dishub Kepri,” kata salah seorang anggota polisi.(odi)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) “membongkar” isi ruang kerja Kepal Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (23/7/2019).
Penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, itu dilakukan 5 penyidik KPK.
KPK mengeledah ruang kerja Kadishub Kepri, Jamhur Ismail, Selasa (23/7/2019). Pengeledahan diduga kuat pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Yusnadi/batampos.co.id
Penggeledahan diduga terkait pengembangan kasus yang menjerat Gubenur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun.
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jumlah tanah yang bersertifikat di Provinsi Kepulauan Riau baru 20 persen atau sebanyak 1.087 bidang tanah dari total 5.205.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2019), menyampaikan, progress selama 6 bulan terakhir juga dinilai lambat. Pada Januari 2019 tercatat 1.066 bidang tanah yang telah tersertifikat.
kata dia, dalam kurun waktu 6 bulan hanya bertambah 21 aset tanah yang tersertifikasi. Beberapa daerah bahkan masih harus meningkatkan laju sertifikasi aset tanahnya, terutama Pemkot Tanjungpinang dan Pemkab Lingga.
“Karena masing-masing baru 5,27 persen dan 9,11 persen aset tanahnya yang bersertifikat. Namun demikian, ada pemda yang sudah baik,” jelasnya lagi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto:Dery Ridwanysah/JawaPos.com
Kata dia, Pemkab Natuna telah 43,31 persen asetnya disertifikat. Lebih lanjut katanya, sertifikasi aset tanah merupakan upaya pengamanan aset pemda yang harus menjadi prioritas sebagai bentuk legalitas kepemilikan.
Evaluasi KPK menemukan bahwa target sertifikasi tanah yang ditetapkan pemerintah daerah setiap tahunnya masih sangat rendah.
Karenanya, KPK terus mendorong melakukan percepatan sertifikasi dengan memanfaatkan program PTSL tidak berbayar dari BPN atau Kantor Pertanahan.
“Terkait aset bergerak berupa 46 kendaraan yang dikuasai pihak lain yang tidak berhak, Pemprov Kepri telah 100 persen berhasil menarik kembali kendaraan milik pemda,” paparnya.
Capaian yang menggembirakan tercatat pada sektor OPD. Hasil evaluasi terhadap implementasi sistem monitoring pajak online khususnya untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Kota Batam menunjukkan adanya peningkatan.
Penerimaan keempat jenis pajak tersebut sebesar 114 persen per Juni 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Sedangkan alat tapping machine device (TMD) yang sudah terpasang sebanyak 414 unit atau sekitar 80 persen dari target yang akan dipasang sebanyak 516 unit,” paparnya lagi.(jpg)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan prnggekedahan di rumah pribadi Nurdin Basirun di Tanjungbalai Karinun, Selasa (23/7). Disaksikan ketua RT, pembukaan pagar teralis harus dilakukan dengan pemotongan menggunakan gerinda.
Hanya butuh waktu lima menit, pintu pagar langsung terbuka. Seketika petugas KPK langsung menuju rumah bernomor 757. Sementara wartawan dilarang masuk.
Di halaman depan rumah, terlihat mobil hitam dengan plat BP 757 ND. Sedangkan aparat kepolisian bersenjata berjaga jaga.
Penggeledahan berlangsung pukul 10.00 WIB. Saat ini, penggeledahan masih berlangsung diwarnai turun hujan. (enl)
batampos.co.id – Komisi Pemberatasan Korupsi(KPK) mendorong penyelesaian konflik terkait kepemilikan dan pengelolaan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala KPK di Provinsi Kepri dilaksanakan, mulai Senin (22/7/2019) hingga Jumat (26/7/2019).
Rekomendasi tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang dikeluarkan KPK setelah menyelesaikan evaluasi semester pertama 2019 terhadap 4 provinsi. Yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan kepulauan Riau (Kepri).
“Salah satu persoalan yang menonjol di Prov Kepri sehingga menjadi fokus pada monev kali ini adalah penyelesaian konflik kepemilikan aset yang melibatkan sejumlah pemda,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya, Selasa (23/7/2019)
Dijelaskannya, beberapa konflik kepemilikan aset antara pemerintah daerah terjadi di antaranya karena proses pemekaran dan proses hibah yang tidak tuntas serta keterbatasan bukti administratif kepemilikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Dery Ridwanysah/JawaPos.com
Seperti yang terjadi antara Pemprov Riau dengan pemkab atau pemkot di Provinsi Kepri, yaitu Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
Konflik lanjutnya terjadi terkait dengan aset limpahan dari pemda induk yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan administratif, akibat proses hibah yang tidak cermat ataupun efek dari tingginya nilai aset yang diperebutkan.
Kondisi yang sama juga terjadi antara Pemkot Tanjung Pinang dengan Pemkab Bintan sebagai efek dari pemekaran wilayah.
Tidak hanya antar pemda, kata Febri, konflik terkait penguasaan aset juga terjadi antara pemda dengan perorangan, yayasan maupun perusahaan terkait tanah dan properti lainnya yang bernilai strategis.
Di Pemkot Tanjungpinang, sebagai contoh terdapat tanah hibah dari instansi vertikal dan pemda induk yang dikuasai masyarakat karena ketidakcekatan pemkot dalam mengurus administrasi hibah.
Menurutnya, pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu fokus perbaikan sistem yang didorong KPK.
Aset-aset daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak dalam pengelolaannya masih banyak masalah.
Di antaranya terkait belum adanya legalitas kepemilikan (sertifikat), masih terdapat aset yang dikuasai oleh pihak ketiga yang tidak berhak, terjadi konflik kepemilikan aset dengan pihak ketiga (pemerintah, swasta atau perorangan) dan tidak optimalnya pemanfaatan BMD oleh pemerintah daerah.
“Pada evaluasi semester 1 ini, Prov Kepri bersama Prov Sumsel merupakan yang terendah terkait legalitas kepemilikan aset,” jelasnya.(jpg)
batampos.co.id – Tumpang tindih kewenangan dan kebijakan menjadi hambatan tersendiri bagi laju investasi di Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta pemerintah pusat menghadirkan solusi, termasuk meminta sumbang saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BP Batam Edi Putra Irawadi mengatakan, di antara kebijakan yang menghambat rencana investasi di Batam adalah rencana penyu-sunan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Pemprov Kepri. Ranperda ini setidaknya membuat dua rencana investasi asing di Batam terhenti.
“Ada Koh Brothers dan Putri Resort yang sudah sejak lama merencanakan investasi di Batam. Tapi saya tak bisa eksekusi,” kata Edi, Senin (22/7).
Edi menjelaskan, kedua calon investor tersebut membutuhkan lahan di pesisir pantai untuk merealisasikan rencana investasinya. Namun, karena sampai saat ini Ranperda RZWP3K belum rampung, kedua rencana investasi itu ikut tersendat.
Menurut Edi, BP Batam sebenarnya memiliki kewenangan mengalokasikan lahan di pesisir laut untuk keperluan investasi. Kewenangan ini mengacu pada pola tata ruang kawasan perdagangan bebas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2011 tentang Rencana Tata Ruang Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Dalam peta Perpres tersebut memang diatur mengenai pemanfaatan wilayah laut yang dalam hal ini dikelola BP Batam. Seperti yang diketahui, BP Batam memang telah mengalokasikan sejumlah wilayah di tepi laut, terutama kawasan Teluk Tering kepada sejumlah perusahaan.
Wilayah laut yang diatur dalam Perpres 87 memang sudah dihitung sebagai daratan yang akan timbul nantinya.
Sehingga perusahaan-perusahaan yang dapat alokasi di lahan sejenis itu berkesempatan melakukan reklamasi.
Tapi sekarang dengan munculnya rencana penerapan RZWP3K, maka kewenangan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil jatuh ke tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
“Mengapa tak bisa investasi? Karena walau masuk dalam ruang Perpres 87, saya tak bisa eksekusi, karena harus minta izin air (ke Pemprov Kepri). Padahal ini kan wilayah saya,” ucapnya.
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. Saat bertemu KPK, Edy menyampikan 3 hal yaitu mengenai kedeputian, aturan yang menghambat investasi dan aset. Foto: Bobi/batampos.co.id
Edi menjelaskan, Koh Brothers merupakan investor asal Singapura yang merupakan penyedia jasa konstruksi dalam teknik sipil dan proyek-proyek pembangunan sektor publik. Koh Brothers telah memiliki 40 anak perusahaan, usaha bersama, dan perusahaan asosiasi yang tersebar di Singapura, Tiongkok, Indonesia, Malaysia dan Vietnam.
Koh Brothers berencana berinvestasi di Batam sejak 2016 lalu. Investasinya hingga 100 juta dolar Amerika. Komitmen investasi di Batam akan dilakukan dengan membangun pabrik untuk produk beton pracetak yang diekspor ke Singapura dan negara-negara lain.
Penandatanganan kerja sama telah dilakukan pada 2016 lalu dengan Kepala BP Batam saat itu, Hatanto Reksodipoetro. Tapi hingga saat ini, investasi tersebut tidak berjalan alias mangkrak.
Tapi, Edi belum menjelaskan lebih lanjut di mana lokasi Koh Brothers dan Putri Resort ingin berinvestasi. Ia mengaku sangat dipusingkan dengan hambatan investasi yang tidak diduga tersebut.
Edi sudah membicarakan masalah ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dicari jalan keluarnya. Menurut Edi, penghambat investasi seperti ini merupakan bentuk dari wewenang yang tak terlihat (invisible authority).
“Wewenang tak terlihat itu di permukaan tak kelihatan, tapi ketika menjalankan operasional akan mengganggu kecepatan investasi dan ekspor. Batam kan didesain untuk itu,” jelasnya.
Menurut dia, seharusnya kewenangan di wilayah laut dan darat di Batam disatukan saja. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah yang ujungnya akan menjadi hambatan dunia usaha dan investasi.
Selain perizinan di zona laut, wewenang tak terlihat lainnya berupa status quo Pulau Galang dan Rempang. “Kalau status Rempang dan Galang tetap hutan lindung, mengapa BP Batam tak dikasih tujuh (pulau) saja. Mengapa harus delapan pulau yang jadi wilayah kerja kami,” jelasnya.
Ketidakpastian karena wewenang tak terlihat akan membuat BP bertindak gegabah dalam mendorong target capaian investasi. Edi juga khawatir kondisi ini akan membuat anggotanya melakukan diskresi. Yakni langkah mengambil keputusan yang biasa terjadi pada pejabat publik yang berwenang berdasarkan pendapatnya sendiri. Diskresi mendorong ke arah tindak pidana korupsi.
Sedangkan KPK lewat Ketua Koordinator KPK Wilayah 2 Abdul Haris mengatakan akan membantu memperbaiki sistem hubungan kerja antara BP, Pemko Batam dan Pemprov Kepri untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami akan mediasi, memberikan fasilitas agar mendorong baik BP, maupun Pemda dan Pemprov laksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Haris mengatakan, tugas KPK di daerah memang mengawal instansi pemerintah. “Jadi, agar segalanya bisa lebih transparan, lebih terbuka sehingga tidak ada korupsi, suap, gratifikasi dan tindakan lawan hukum,” ungkapnya.
Sementara Plt Gubernur Kepri Isdianto mengaku belum mengetahui pasti nasib Ranperda RZWP3K. Ia juga belum bisa mengambil sikap terkait kebijakan izin reklamasi di sejumlah titik di Kepri.
“Persoalan ini sedang berjalan, tentu kita lihat bagaimana kebijakan yang terbaik nantinya,” ujar Isdianto menjawab pertanyaan media di Hotel Plaza, Tanjungpinang, Senin (22/7).
Isdianto mengatakan, sampai saat ini ia belum bisa berbicara jauh mengenai persoalan izin reklamasi meskipun Pemprov Kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri sudah menarik retribusi reklamasi di tahun berjalan ini.
Namun, Isdianto mengatakan, Ranperda RZWP3K harus dituntaskan. Namun, ia tidak menggarisbawahi, yang dimaksud dituntaskan itu apakah akan dilanjutkan pembahasannya atau dihentikan.
Apalagi sampai saat ini Pemprov Kepri belum menunjuk Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembahasan Ranperda RZWP3K. Sebelumnya, Ketua Pokja Ranperda RZWP3K dipegang Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri. Namun, kini Edy ditahan KPK menyusul statusnya sebagai tersangka suap izin reklamasi.
“Belum ada menunjuk ketua Pokja yang baru karena persoalan ini sedang kita evaluasi,” tegas Isdianto.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepri Husnizar Hood membeberkan, pengesahan Perda RZWP3K sempat gagal pada 2017 lalu. Bahkan pada 2018 tidak ada perkembangannya. Menurut Husnizar, sepekan sebelum Kepala DKP Kepri Edy Sofyan ditangkap KPK, DPRD sudah mengingatkan kenapa Ranperda ini tidak kunjung tuntas.
“Banyak kepentingan daerah diregulasi itu. Bukan hanya soal reklamasi saja, tetapi juga menyangkut pengelolaan ruang laut, yakni jasa labuh jangkar,” ujar Husnizar, kemarin. (leo)
batampos.co.id – Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah tinggal tiga pekan lagi, tapi sejumlah pedagang hewan kurban di rumah potong hewan Seitemiang, Sekupang, mengaku hingga saat ini permintaan masih sepi. Bahkan, omzet mereka cenderung turun hingga 30 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menurut pedagang hewan kurban di rumah potong hewan di Seitemiang, Habib Syaifudin, omzet penjualan hewan kurban sedikit menurun ketimbang tahun lalu.
”Kalau dulu sudah sekitar 50-60 persen stok sapi saya terjual ketika jelang Iduladha,” ungkap Habib Syaifuddin, Senin (22/7) siang.
Jenis sapi yang dijualnya seperti sapi Bali, metal, dan limosin. Padahal, tahun lalu dia mampu menjual puluhan ekor sapi hingga H-5 dan H-7 Iduladha. Tidak hanya sapi, tapi juga kambing.
Untuk pasar sendiri, umumnya ia menjual di sekitar Batam, juga ke Tanjunguban, Bintan.
Tiga pekan menjelang Hari Raya Iduladha 1440 Hijriah, permintaan hewan kurban masih sepi. foto: batampos.co.id / azis maulana
”Kambing atau sapi sama saja. Mungkin karena faktor ekonomi yang sedang lesu, pesanan dari Tanjunguban atau daerah lainnya pun sama. Kondisi ini terjadi bah-kan tanpa adanya kenaikan harga hewan kurban,”ucapnya.
Satu ekor sapi dijual mulai harga Rp 15 juta hingga Rp 70 juta, tergantung jenis, ukuran dan beratnya. Sedangkan kambing dijual mulai harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per ekor.
Habib mengaku mendatang-kan hewan-hewan kurban tersebut dari Provinsi Jambi, Lampung, dan Palembang. Namun, dengan lesunya daya beli masyarakat, dia pun terpaksa tak banyak menjualnya.
Terkait pengecekan kesehatan sapi, Habib mengatakan bahwa sejak di daerah asalnya sudah dicek. Lalu, ketika sampai di Batam dilakukan pengecekan kembali.
Sementara itu, senada juga disampaikan Iwan, pedagang hewan kurban di lokasi yang sama. Dia mengatakan, daya beli masyarakat pada hari raya kurban tahun ini sepertinya jauh menurun. Tahun lalu, kata dia, satu pekan menjelang Iduladha dia mampu menjual hingga 100 ekor sapi. Jumlah tersebut terus bertambah hingga H-1.
Kendati demikian, dia hanya bisa pasrah terhadap kondisi tersebut di tengah lesunya daya beli masyarakat saat ini karena memang kondisi ekonomi yang terus menurun. ”Bukan hanya saya yang merasakan, penjual hewan kurban lainnya juga mengaku saat ini daya beli dari masyarakat turun,” terang Iwan. (cr1)
batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Selasa (23/7/2019).
Pantauan di lapangan, sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di pintu masuk kantor.
Dari informasi yang diperoleh, sejak pukul O8.00 WIB, sembilan penyidik KPK telah berada di kantor Dishub Kepri.
Anggota polisi berjaga di pintu masuk kantor Dishub Kepri, Selasa (23/7/2019). Foto: Yusnadi Nazar/batampos.co.id
“Setelah apel kami langsung diperintahkan berjaga di kantor Dishub Kepri,” kata salah seorang anggota polisi.
Hingga berita diunggah, penyidik KPK masih berada di dalam kantor yang dikepalai Jamhur Ismail tersebut.
Belum diketahui maksud dan tujuan lembaga anti rasuah ini mendatangi kantor tersebut.(odi)
batampos.co.id – Gowes Mania Kopkar PLN yang disingkat Gempar, menjadi salah satu komunitas yang dipastikan bergabung menjadi peserta sepeda santai ATB-BP Batam Festival Hijau, Minggu (28/7) mendatang.
Ketua Gempar Sukartono mengatakan, kegiatan festival hijau menjadi agenda rutin yang wajib diikuti. ”Terbentuknya memang baru setahun belakangan, tetapi untuk para anggota adalah mereka yang juga sudah rutin ikut dalam festival hijau sebelum-sebelumnya,” ujar Tono, panggilannya, Senin (22/7).
Menurutnya, dalam aksi yang dirangkai di festival hijau mengajarkan masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan, yang berimbas untuk kebaikan bersama.
”Gelaran ini (festival hijau, red) sangat menarik. Kita jadi tahu bagaimana kondisi alam sekitar saat ini yang berdampak pada ketersediaan air, dimana air sebagai sumber kehidupan makhluk hidup. Jika tidak dijaga bersama, kekeringanpun tak dapat dihindari. Itu tentu tidak di-inginkan,” ungkapnya.
Ia mengimbau agar para anggota Gempar tak melewatkan kesempatan ini, terkecuali jika ada hal yang lebih penting diutamakan.
”Lebih dari 50 persen anggota Gempar sudah mendaftar. Semoga semuanya bisa ikut. Kita gemparkan Festival Hijau 2019, dengan ikut bersepeda bersama dalam kegiatan tersebut,” ucap Tono.
Kegiatan sepeda santai ATB-BP Batam Festival Hijau, tahun 2018. Tahun 2019 ATB kembali mengundang para pesepeda Batam untuk turut berbartisipasi menanam pohon di Waduk Sei Harapan, sekaligus melihat kondisi waduk dan daerah tangkapan air pasca kekeringan. Foto: Dokumentasi Humas PT ATB.
Kegiatan bersepeda dalam festival hijau menjadi rangkaian rutin yang digelar setiap tahunnya, terhitung sejak 2011 lalu. Aksi tersebut dilakukan dengan melewati rute tujuan waduk yang sedang menjadi perhatian karena kondisi waduk yang mengkhawatirkan. Peserta juga diajak ikut mena-nam pohon untuk menyelamatkan kondisi hutan untuk memaksimalkan resapan air. Tahun ini, kegiatan itu berpusat di Dam Seiharapan.
Dengan Rp 75 ribu, masing-masing peserta sepeda mendapatkan jersey dengan kualitas premium, snack, minuman, dan kupon undian berhadiah untuk membawa pulang beragam hadiah yang disediakan panitia.
Informasi dan pendaftaran dapat dilakukan ke Kantor Batam Pos lantai 2 Graha Pena Batam, atau dapat menghubungi panitia di nomor +62 822 8375 6046 (Monica) dan +62 821 7272 2127 (Vina). (nji)
batampos.co.id – Presiden Joko Widodo sebagai tergugat dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015 diminta untuk segera mengeksekusi amar putusan PN Palangkaraya pasca ditolaknya kasasi yang diajukan pemerintah oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan PN Palangkaraya pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.
Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak.
Kuasa Hukum warga Kalteng sebagai penggugat, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan, dengan ditolaknya kasasi tersebut, berarti pemerintah dalam waktu dekat harus segera mengeksekusi amar putusan PN Palangkaraya tersebut.’
Presiden Joko Widodo saat meninjau lokasi kebakaran hutan di Kalimantan, beberapa waktu lalu. Foto: setkab.go.id
“Dan ini tidak terkait dengan upaya PK (Peninjauan Kembali,red) yang diajukan pemerintah. Eksekusi harus tetap dilaksanakan meski masih dalam proses PK,” jelasnya, Minggu (21/7/2019).
Riesqi menyebut, jika tidak ada halangan, salinan putusan akan diterima oleh kedua belah pihak pekan depan.
Setelah itu, barulah pihak pengadilan bisa bersurat pada presiden sebagai tergugat 1 untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Nanti akan ditanya, mau eksekusi sendiri dengan sukarela, atau pakai juru sita pengadilan. Kan nggak lucu ada Presiden dipanggil juru sita pengadilan?” kata Riesqi.
Menurut Riesqi, pemerintah seharusnya lebih fokus pada proses eksekusi amar putusan tersebut daripada sibuk mengajukan upaya hukum lain.
Lagipula, beberapa poin putusan tersebut sejatinya sebagian sudah dilakukan oleh pemerintah.
Salah satu poin gugatan adalah agar pemerintah mengumumkan secara terbuka tentang perusahaan atau pihak mana saja yang diduga bertanggung jawab terhadap karhutla tahun 2015.(han/jpg)