Senin, 11 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11742

Ini Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri dan Zat Berbahaya

0

batampos.co.id – Harus hati-hati memilih dan memakai kosmetik, karena tak semuanya aman. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menyita kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD) serta bahan berbahaya (BB) di berbagai daerah di Indonesia. Tak hanya kosmetik, BPOM juga menyita obat tradisional (OT) ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO).

Seluruh temuan kosmetik mengandung BD/BB dan OT mengandung BKO telah ditindaklanjuti secara administratif, antara lain berupa pembatalan notifikasi/izin edar, penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan. Untuk produk kosmetik dan OT ilegal dilakukan proses pro-justitia.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan BPOM telah mengungkap 36 perkara tindak pidana OT tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO. Serta 45 perkara kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung BD/BB. Keseluruhan perkara tersebut telah ditindaklanjuti secara pro-justitia.

“Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan perkara OT yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar, sementara perkara kosmetik dijatuhi sanksi berupa putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar rupiah”, ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (14/11).

Selain hasil temuan tersebut, BPOM RI juga menindaklanjuti hasil laporan PMAS (Post-Marketing Alert System) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 item OT dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Semua temuan PMAS tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. “Selama tahun 2018 kami masih menemukan produk yang sudah pernah diumumkan dalam public warning tahun sebelumnya, namun masih beredar di pasaran,” ujar Penny.

Untuk itu masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk sebagaimana tercantum dalam lampiran public warning ini ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. Daftar kosmetik berbahaya tersebut di antaranya:

  • Marie Anne Beauty Shadow 02 mengandung timbal
  • Marie Anne Beauty Shadow 07 mengandung timbal
  • QT Matte Lipstik 07 (Sunset Orange) mengandung pewarna merah K3
  • QT Matte Lipstick 08 (Flaming Red) mengandung pewarna merah K3
  • QT Matte Lipstick 09 (Pretty Peach) mengandung pewarna merah K3
  • QT Matte Lipstick 10 (Lady Red) mengandung pewarna merah K3
  • Nuriz Shoppe – UV Pearl Cream mengandung merkuri
  • Nuriz – D’Solve mengandung merkuri
  • Aura Gorgeous Night Cream mengandung merkuri
  • NV Anti Blemish Toner 1 mengandung hidrokinon dan tretinoin

(ika/JPC)

Drone Jadi Kendaraan Dinas Polisi Dubai

0
Polisi Dubai melakukan uji coba motor terbang Hoverbike sebagai kendaraan operasional (Istimewa)

batampos.co.id – Dubai menjadi surga bagi petugas kepolisian. Negara ini memfasilitasi petugas keamanan mereka dengan supercar top dunia sebagai mobil operasional. deretan mobil seperti Bugatti Veyron, Porsche 918 Spyder, Audi R8 atau Ferrari FF telah menjadi bagian dari pihak keamanan mereka.

Tidak berhenti disitu. Kini Dubai kembali mengejutkan dunia lewat rencana mengoperasikan sepeda motor terbang (drone) di negaranya sebagai fasilitas petugas kepolisian setempat. Motor terbang tersebut adalah Hoverbike S3 2019.

Carscoops, Selasa (14/11) menyebutkan pemerintah Dubai menginginkan kotanya selalu aman dari berbagai tindakan kriminal di jalan raya sehingga semua fasilitas terbaik untuk menunjang tugas kepolisian diakomodir dengan sangat baik.

Kabarnya motor terbang Hoverbike S3 2019 produksi Hoversurf yang berbasis di California kini sementara diuji coba oleh pihak kepolisian Dubai. Secara spesifikasi, motor ini digerakan baterai tipe hibrida 12,3 kWh yang memungkinkan waktu terbang hingga 40 menit dalam mode drone.

Namun durasi terbangnya, tergantung pada berat pengendara dan kondisi cuaca, waktu penerbangan sebenarnya adalah antara 10 hingga 25 menit. Meski pabrikan tak menjelaskan seberapa tinggi motor ini akan terbang, tapi mereka mengklaim ia dapat terbang pendek untk mengejar dan menagkap para pembuat onar.

Hoverbike S3 2019 membutuhkan waktu pengisian ulang baterai 2,5 jam untuk setiap 25 menit penggunaan penerbangan maksimum hanya 96 km / jam. Ia didukung penggerak empat baling-baling karbon yang cukup dekat dengan pengendara. Namun, Polisi Dubai mengatakan jarak baling-baling tersebut relatif aman sehingga hal tersbut masih dalam standar safety.

Bermodal motor terbang ini, pihak kepolisian yakin bahwa para pelaku kejahatan akan berpikir ulang untuk melakukan tindakannya.Pihak pemerintah belum mengumumkan berapa unit yang akan disiapkan untuk personil kepolisinnya. Motor supercanggih ini memiliki harga 150 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 2,19 miliar (kurs Rp 14.600).

Harganya yang tinggi sepedan dengan teknologi yang disematkan padanya dan fungsinya yang sangat efisien. Dengan adanya kendaraan operasional baru yang lebih mutakhir, kepolisian Dubai bisa dianggap sebagai aparat keamanan dengan fasilitas operasional termewah di dunia. (wzk/JPC)

Citilink Ambil Alih Operasi Sriwijaya Air

0

batampos.co.id – Tren generasi milenial yang kerap bepergian menjadi target market bagi maskapai penerbangan. Garuda Indonesia Group bekerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) meluncurkan fasilitas wifi gratis di penerbangan guna menggaet kaum muda tersebut.

Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo menuturkan, fasilitas itu diharapkan mendongkrak jumlah penumpang Citilink. ’’LCC (low-cost carrier) melakukan diferensiasi dan pasti punya benefit,’’ katanya kemarin (14/11).

Hingga pertengahan November 2018, load factor Citilink mencapai 82 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu 78 persen. Target penumpang yang diangkut Citilink tahun ini adalah 15 juta orang. ’’Sampai Oktober lebih dari 12 juta,’’ ujarnya.

Garuda Indonesia berencana memberikan fasilitas tersebut untuk 6 pesawat Airbus A330 dan 73 pesawat Boeing 737 seri 800. Sebelumnya, Garuda Indonesia menyediakan layanan wifi pada seluruh armada B777-300ER dan beberapa armada Airbus A330 pada 2013 untuk melayani rute penerbangan internasional.

Di sisi lain, Garuda Indonesia Group melalui Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air lewat kerja sama operasional (KSO). KSO itu dilakukan Citilink dengan Sriwijaya Air dan NAM Air. Nanti keseluruhan operasional Sriwijaya Air Group, termasuk finansial, berada di bawah pengelolaan dari KSO tersebut.

’’Kerja sama operasi ditujukan untuk membantu Sriwijaya Air Group memperbaiki kinerja operasional dan keuangan. Termasuk membantu Sriwijaya Air memenuhi komitmen atau kewajiban mereka terhadap pihak ketiga. Salah satunya, Garuda Indonesia Group,’’ ungkap Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara.

Menurut dia, KSO itu membuat Citilink bisa memperluas segmen pasar, jaringan, kapasitas, dan kapabilitasnya. Juga mempercepat restrukturisasi penyelesaian kewajiban Sriwijaya Air Group pada salah satu anak usaha Garuda Indonesia. Sinergi Garuda Indonesia Group dan Sriwijaya Air Group bisa mengambil pangsa pasar penumpang angkutan udara hingga 51 persen. Kerja sama itu juga dapat ditingkatkan ke level kepemilikan saham Sriwijaya Air Group yang diatur kemudian. (vir/c14/oki/jpg)

Cegah Pengungsi Kabur, Kerahkan Militer

0

batampos.co.id – Repatriasi warga Rohingya dari kamp pengungsi Bangladesh dimulai hari ini, Kamis (15/11). Sejak akhir pekan lalu, penghuni Kamp Jamtoli dan Kamp Hakimpara resah. Sebagian bahkan memutuskan kabur agar tidak dipulangkan ke Myanmar. Karena itu, pemerintah Bangladesh mengerahkan petugas keamanan tambahan.

Rabu (14/11) kemarin para personel militer berpatroli di dua kamp tersebut. Tugas mereka adalah memastikan tidak ada pengungsi yang melarikan diri. Apalagi, bunuh diri. ”Militer ada di semua sudut. Mereka mengecek orang-orang dan tidak membiarkan mereka pindah antarkamp,” ujar Qadar, seorang pengungsi Rohingya, seperti dikutip The Guardian.

Jumlah personel militer di dua kamp tersebut berlipat ganda dalam dua hari terakhir. Tiap hari, saat matahari mulai terbenam, mereka datang. Esoknya, setelah fajar menyingsing, mereka baru meninggalkan kamp. Penjagaan ketat itu membuat para pengungsi Rohingya di dua kamp tersebut makin tertekan.

Nurul Islam, pemimpin komunitas Rohingya di Kamp Unchiprang, Cox’s Bazar, mengungkapkan bahwa sekitar 50 keluarga sudah melarikan diri. Mereka lari ke Kamp Kutupalong. Seorang di antaranya adalah Osiullah. Dia terpaksa kabur karena nama tiga anaknya tercantum dalam daftar repatriasi. Termasuk buah hati Osiullah yang masih berumur 5 tahun.

Osiullah punya enam anak. Tapi, hanya tiga anak yang hendak direpatriasi. Osiullah, istri, dan tiga anaknya yang lain tidak masuk daftar. Karena tidak mau keluarganya tercerai-berai, Osiullah pun kabur.

Bersamaan dengan itu, Badan Pengungsi PBB (UNHCR) melaporkan bahwa dua orang berupaya bunuh diri karena takut direpatriasi. Mereka tidak mau kembali ke kampung halaman yang kini sudah dikuasai orang lain. Mereka juga tidak ingin mengingat-ingat penderitaan yang mereka alami di sana.

”Mereka (warga Rohingya, red) yang sudah diwawancarai, tak ada satu pun yang ingin kembali (ke Myanmar),” tegas Juru Bicara UNHCR Caroline Gluck.(sha/c10/hep/jpg)

Disebut Kurangi Kuota Solar, Pertamina Membantah

0

batampos.co.id – Ditreskrimsus Polda Kepri menyebut kelangkaan solar di Batam, akibat adanya pengurangan kuota dilakukan pertamina. “Karena ada pengurangan ini, solar di Batam cepat habis. Sebelumnya 150 Kl menjadi 114 Kl. Lalu biasanya menggunakan 4 nozzle, menjadi 2 nozzle,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Rustam Mansur, kemarin.

Ia menepis adanya dugaan pencoleng solar kembali beraksi di Batam. Rustam menuturkan setelah pengecekan dilakukan jajaranya, tidak ditemukan pencoleng solar beraksi di Batam. “Tidak ada tindakan ilegal, hanya pengurangan saja,” ucapnya.

Terkait pengurangan kuota solar ini, dibantah oleh Area Manager Communication and Relations Pertamina MOR 1 Sumbagut, Rudi Arifianto. Ia mengatakan pertamina tidak pernah mengurangi jumlah pasokan solar ke Batam. “Karena pasokan itu sudah dihitung dari awal hingga akhir tahun,” ucapnya.

Pengurangan kuota solar atau bahan bakar minyak (BBM) lainnya, kata Rudi tidak bisa dilakukan pertamina. “Pasokan yang dikirimkan itu selalu diawasi, dan sudah ada ketetapannya. Jadi kami tidak bisa asal kurangi,” tuturnya.

Terkait kelangkaan solar, kata Rudi sebaiknya semua pihak melihat apakah solar subsidi yang disalurkan sudah tepat sasaran. Pertamina hanya bisa mengawasi hingga SPBU saja. Tapi, untuk konsumen solar bersubsidi, bukan lagi tanggungjawab pertamina dalam bidang pengawasan maupun penindakan.

“Karena itu sudah ranah hukum, aparatlah yang harus bertindak. Kami tidak bisa,” ucapnya.

Ia mengatakan masyarakat yang berhak menerima atau menggunakan solar subsidi nelayan dengan kapal dibawah 30GT, pertanian kecil, kendaraaan pribadi dan angkutan umum. “Yang tak berhak menggunakan solar subsidi itu untuk kegiatan pertambangan, industri, kendaraaan lebih dari 6 roda, kegiatan galian C. Selain itu, solar subsidi tidak boleh diperjualbelikan kembali. Bila ada, harus ditindak tegas oleh aparat,” katanya.

Distribusi solar, kata Rudi butuh pengawasan yang dilakukan terus menerus. Karena ada beberapa oknum-oknum yang berusaha mencari celah menyalahgunakan solar bersubsidi.”Kami menghimbau agar SPBU lebih selektif, dan aparat keamanan bertindak apabila ada temuan penyalahgunaan solar subsidi,” tuturnya.

Saat ditanyakan terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah, Rudi menuturkan hal itu diluar kewenangan pertamina. Karena surat rekom itu tanggungjawab pemerintah daerah. “Selama surat rekom dikeluarkan untuk petani atau nelayan kecil. Dan dipergunakan secara baik, saya rasa itu tidak masalah,” ungkapnya.

Rudi berharap masyarakat yang melihat adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, bisa melaporkan ke pihak pertamina atau aparat hukum terdekat.

Hal yang sama disebutkan, Branch Marketing Manager Pertamina Wilayah Kepri Oos Kosasih. Ia menegaskan jika Pertamina tidak mengurangi kuota solar ke SPBU. “Pasokan solar di Batam aman,” kata Oos.

Dia mengatakan terdapat 38 lembaga penyalur di Batam dengan volume penyaluran 114 KL per hari atau 28 persen lebih tinggi dari rata-rata penyaluran tahun lalu sebanyak 89 KL per hari.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Batam, penyaluran Solar Subsidi hanya diberikan kepada konsumen yang memiliki Fuel Card, dengan batasan transaksi maksimal 30 liter per hari.

Sejak diberlakukan pada akhir 2014 sampai dengan awal November 2018, telah didistribusikan sebanyak 18.677 buah kartu Fuel Card kepada konsumen.

“Sejauh ini pengelolaan Fuel Card untuk konsumen kendaraan pribadi dan angkutan umum/barang tersebut cukup efektif untuk memastikan pasokan Solar bersubsidi tepat sasaran.” jelasnya. (une/eja/ska)

Solar dan Premium Ludes Dalam Empat Jam

0
SPBU Coco Pertamina di Baloi dipenuhi antrean pengisi BBM, Rabu (14/11). (Adil Situmorang/batampos.co.id)

batampos.co.id – Kelangkaan solar dan premium terus terjadi di Batuaji dan Sagulung. Hingga Rabu (14/11) kemarin, masyarakat masih kewalahan mendapatkan solar ataupun premium.

Pantauan di lapangan nyaris tak ada SPBU yang melayani pompa pengisian solar dan premium sepanjang hari kemarin. Dari enam SPBU yang ada di sana hanya satu SPBU yang melayani penjualan solar dan premium yakni SPBU Tembesi dan itupun tidak bertahan lama sebab siangnya sudah habis. Lima SPBU lainnya sudah kehabisan stok solar dan premium sejak sore sebelumnya.

Situasi seperti ini terjadi hampir setiap hari selama beberapa pekan belakangan ini. Meskipun demikian pihak SPBU klaim tak ada pengurangan pasokan solar ataupun premium. Kelangkaan terjadi justru karena permintaan yang berlebihan. “Selalu antar (oleh Pertamina) tiap hari, tapi sekali datang langsung dikerubuni jadi cepat habis. Paling tahan empat jam itu,” ujar Adi, petugas SPBU Tembesi.

Senada disampaikan oleh pimpinan SPBU Tanjunguncang Sumardi. Stok solar dan premium dari Pertamian masih stabil sampai saat ini yakni 8 ton perhari untuk solar dan 16 ton untuk premium. Namun stok solar dan premium itu bertahan paling lama lima jam saja setelah diantar. “Jadi kesannya seperti langka atau berkurang. Padahal stabil cuman karena kebanyakan permintaan,” ujarnya.

Meningkatnya permintaan ini diakui Sumardi juga karena banyaknya pembelian yang menggunakan wadah. Pembelian menggunakan wadah ini umumnya untuk aktifitas nelayan dan masyarakat pulau yang mengantongi surat rekomandasi dari Dinas terkait. “Kebanyakan yang pakai surat (rekomendasi) itu. Sampai tak bisa dilayani serentak dalam sehari. Harus antre perhari untuk yang pakai surat rekomendasi itu. Kuota untuk mereka sangat banyak,” ujar Sumardi.

Situasi ini menyulitkan masysrakat. Masyarakat sepertinya dipaksa untuk membeli bahan bakar nonsubsidi seperti Pertalite atau Pertamax Turbo dan juga Dexlite yang harganya lebih mahal. Jika ingin tetap dapat solar atau premium warga harus berjuang keras untuk antre di SPBU yang memiliki stok atau mencari ke daerah lain di Batam. (une/eja/ska)

Kasus Baiq Nuril Tanda Negara Tak Baik

0

batampos.co.id – Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah pribahasa yang tepat untuk Baiq Nuril. Menurut putusan Mahkamah Agung, Nuril harus menjalani masa hukuman enam bulan dan denda Rp 500 juta. Padahal dia merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Nuherwati menyatakan banyak kejanggalan dari putusan MA tersebut. Komnas Perempuan yang telah mendampingi Nuril sejak persidangan di Mataram yakin bahwa Nuril hanya korban yang berusaha melindungi diri. ”Saya sempat menjadi saksi ahli. Saat itu sempat duduk bersampingan dengan Nuril,” ungkap Nurherwati.

Dia sempat mendapatkan cerita bahwa langkah untuk merekam pembicaraan dengan Muslim, atasan Nuril, merupakan wujud pembelaan. Nuril sempat dituduh memiliki hubungan dengan Muslim. ”Hanya ingin menyatakan bahwa Nuril tidak menggoda Muslim,” ucapnya kemarin (14/11).

Apa yang dilakukan Nuril untuk merekam dinilai tepat oleh Nurherwati. Pasalnya untuk membawa kasus tersebut ke pihak berwajib, rekaman adalah alat bukti. Pelecehan seksual menurutnya tindakan kriminal yang tidak bisa dibuktikan dengan visum maupun menghadirkan saksi. ”Dia tidak sakit secara fisik. Pelecehan biasanya dilakukan di tempat tertutup,” ujarnya.

Namun dengan hadirnya Undan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), membuat Nuril terjerat. Bahkan risiko serupa pun menurut Nurherwati juga menghantui perempuan lain yang akan berbicara ketika dilecehkan. ”Sebelumnya dikatakan “direkam kalau ada pelecehan”. Peraturan di Indonesia memang tidak berpihak pada korban,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Kejanggalan lainnya menurut Nurherwati bisa dilihat adanya dua fakta hukum berbeda. Pertama niat Nuril untuk merekam bukan untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak menggoda Muslim. Namun hakim di MA malah memutus kasus Nuril dengan fakta dia mentranmisi rekaman tersebut. ”Seharusnya kalau dengan fakta itu, teman yang memberikan rekaman ke kepala dinas yang juga harus diseret. Namun Muslim mungkin sudah dendam dengan Nuril,” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa negara tak hadir dalam kasus Nuril. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masih menjadi polemik di DPR menjadi salah satu contohnya. ”Dalam UU ITE tidak dijelaskan pasti bagaimana posisi korban. Yang dilihat hanya berdasar norma,” tuturnya. Jika RUU PKS tersebut disahkan, harapannya posisi korban dan bagaimana penanganan korban bisa jelas dilakukan.

Asdep Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementrian PPPA Nyimas Aliah juga megaku prihatin dengan kasus Nuril. Pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah untuk penanganan kasus Nuril. ”Jika propinsi sudah tidak mampu, pasti kami bantu,” tuturnya.

Dia pun menghimbau agar RUU PKS tak mendapat polemik yang lebih panjang. Sebab dalam RUU tersebut tertuliskan bagaimana kompensasi yang diberikan kepada korban yang hak-haknya telah direnggut. ”Dalam drafnya, RUU tersebut dijelaskan kalau pelaku yang harus ganti rugi. Kalau pelaku tidak mampu maka negara yang akan mengganti,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tegas mengatakan bahwa Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang divoniskan MA terhadap dirinya pada 9 November lalu. Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa Kominfo telah mengirimkan tim ahli UU ITE yang dipimpin oleh Teguh Arifiyadi

Tim ini kata Nando, sapaan akrab Ferdinandus, telah memberikan ketarangan ahli di persidagan terakhir Nuril. “Dalam keterangan ahli itu, kami sampaikan bahwa Bu Nuril tidak memenuhi kriteria yang ada di pasal 27 ayat 1 UU ITE,” kata Nando kepada Jawa Pos kemarin (14/11).

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa : setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Meski demikian, Nando mengaku tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim memutus Nuril bersalah. Menurut Nando, bantuan Kominfo sudah mentok, tidak bisa lebih jauh lagi. Sebatas memberi kesaksian ahli. “Bagaimanapun sesama penyelenggara negara, kami menghormati proses penegakan hukum,” jelasnya.

Meski demikian, kata Nando Nuril masih punya kesempatan di proses Peninjauan Kembali (PK).

Wakil Presiden Jusuf Kalla turut memberikan atensi pada kasus Baiq Nuril Makmun. Dia sudah membaca kabar tersebut dari pemberitaaan media. Meskipun begitu JK enggan untuk berkomentar terlalu dalam.

”Memang saya baca (kasus Nuril, Red). Tapi, intinya kita serahkan ke aparat hukumlah,” ujar JK usai membuka rapat koordinasi nasional dan evaluasi dana desa di hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Nuril terjerat pasal 27 ayat (1) undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal itu berisi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dalam kasus Nuril, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dan menjatuhkan vonis enam bulan kurungan dan denda Rp 500 juta.

Menanggapi penggunaan pasal dalam UU ITE itu, JK menuturkan bahwa yang menjadi poin utama dalam pasal tersebut adalah pihak yang menyiarkan atau menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. ”Yang bersalah yang menyiarkan, itu intinya yang dipakai. Yang menyiarkan yang bersalah. Bukan yang ngomongnya,” ungkap JK.

Ketika diwawancarai Jawa Pos kemarin, Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi menegaskan bahwa putusan terhadap Nuril sudah final. “Putus bulan September,” ucap dia. Namun demikian, instansinya mempersilakan apabila Nuril hendak mengajukan Peninjauan Kembali. “Itu hak setiap pencari keadilan untuk mengajukan upaya hukum yang dilindungi undang-undang,” terangnya.

Menurut Suhadi, hakim agung yang menyidangkan kasasi Nuril punya pertimbangan kuat atas putusan yang sudah diketok. “Majelis di MA, setelah melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi dakwaan penuntut umum,” jelasnya. Karena itu, kasasi tersebut dikabulkan dan Nuril diputus bersalah.

Berkaitan dengan Peraturan MA (Perma) yang mengatur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Suhadi menyebutkan, aturan itu tidak lantas melindungi Nuril atau terdakwa perempuan lain yang disidang di MA. “Perma itu (berlaku) dalam tata cara bersidang,” ujarnya. “Kalau masalah pembuktian terlepas dari perma itu. Tentang perbuatan menurut fakta hukum bukan dilindungi oleh perma itu. Tetapi, tata cara mengadili itu dilindungi oleh perma,” ujar dia. (syn/lyn/jun/tau/jpg)

Ahli Sarankan KPU Ikuti Putusan MK

0

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihadapkan pada pilihan sulit pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemarin (14/11). Putusan tersebut memenangkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) soal pencalonannya sebagai anggota DPD. PTUN mewajibkan KPU mencabut SK daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dan membuat SK baru yang mencantumkan nama OSO.

Putusan PTUN itu tidak mungkin dieksekusi. Bila nekat memasukkan nama OSO sebagai calon senator, KPU bakal melanggar UU, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan UU Pemilu. MK dalam putusannya sudah menyatakan bahwa pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD terhitung sejak Pemilu 2019.

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPU salah dalam mengatur regulasi larangan pengurus parpol menjadi calon anggota DPD. Sebab, KPU dianggap memberlakukan putusan MK secara surut. Putusan uji materi pasal 60A PKPU 26/2018 di Mahkamah Agung turut memperkuat hal itu.

’’KPU sudah kalah 2-0, masak sih mau ngeyel juga,’’ ujar Yusril saat dimintai konfirmasi kemarin. Menurut dia, MA sudah menyatakan bahwa PKPU 26/2018 baru bisa diberlakukan pada Pemilu 2024, sedangkan tahun ini tidak bisa diberlakukan karena berlaku surut.

Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menuturkan, nama OSO sejak awal masuk dalam daftar pemilih sementara (DCS). ’’Artinya, proses pendaftaran sudah selesai. Semua syarat sudah terpenuhi,’’ jelasnya. Proses anulir dari DCS ke DCT hanya bisa dilakukan bila ada laporan masyarakat atas dokumen palsu. Dalam hal ini, OSO tidak pernah diadukan dalam persoalan dokumen palsu.

Yusril juga memastikan, bila KPU memasukkan nama OSO, mereka tidak akan bertentangan dengan putusan MK. Sebab, jelas dia, putusan MK tidak menyatakan pemberlakuan pada 2019. Amarnya hanya menyatakan, pasal 182 huruf l UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali frasa ’’pekerjaan lain’’ itu diartikan pula pengurus partai politik.

Mengenai pertimbangan yang menyertakan tahun, Yusril menganggap itu tidak bisa diberlakukan surut. Putusan MK berlaku sejak dibacakan. Dengan demikian, ketika putusan muncul di tengah proses pemilu, eksekusi tidak bisa dilangsungkan karena Yusril menganggap proses pendaftaran telah berakhir.

Pada saat hampir bersamaan, kemarin KPU menggelar focus group discussion (FGD) yang dihadiri sejumlah ahli hukum tata negara. Para ahli tersebut dimintai saran bagaimana sebaiknya KPU bersikap dalam menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan PKPU 26/2018. FGD tersebut juga sempat membahas putusan PTUN.

Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, pihaknya belum memiliki sikap apa pun atas putusan MA maupun PTUN. ’’Sebab, sampai hari ini kami belum menerima salinan putusannya secara resmi,’’ katanya seusai FGD. Meski, tim hukum KPU yang hadir dalam sidang sudah membuat catatan-catatan.

Rekomendasi yang disampaikan para ahli hukum akan menjadi kajian KPU. Setelah itu, KPU merumuskan sikap yang akan diambil dan dijalankan. ’’Termasuk bagaimana agar putusan itu tidak punya problem hukum di belakang hari,’’ tambahnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menyarankan KPU untuk mengikuti tata urutan hukum yang tertinggi di Indonesia. Dalam hal ini, putusan MK menjadi aturan hukum tertinggi di antara tiga produk hukum yang ada. Kedudukannya setara dengan UU. Bahkan dalam beberapa hal lebih tinggi karena MK berwenang membatalkan UU.

Menurut dia, KPU tinggal memilih putusan yang ada. ’’Ini ada dua pilihan. Mengikuti MA atau MK,’’ terangnya. Bila mengabaikan putusan MK, KPU akan dikatakan mengabaikan UUD 1945. Sebab, MK adalah lembaga yang menafsirkan konstitusi. Karena itu, dia menyarankan KPU untuk mengikuti putusan MK.

Feri menyatakan, sikap itu tidak berarti KPU mengabaikan putusan hukum lain. ’’Kalau ada pertanyaan apakah KPU mengabaikan putusan MA dan PTUN, jawabannya tidak mengabaikan. KPU hanya mengikuti putusan MK,’’ jelasnya.

Bila memang ada pertentangan antara putusan MA dan MK, itu merupakan urusan kedua lembaga. KPU cukup mengikuti putusan MK. ’’Karena kalau KPU coba mengikuti putusan PTUN dan MA, baru ada pengabaian (terhadap UUD 1945),’’ tutur Feri. Sebab, UUD menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Begitu MK menyatakan calon senator tidak boleh pengurus parpol, calon anggota DPD yang konstitusional adalah non pengurus parpol. ’’Artinya, di luar itu adalah konstitusional, melanggar Undang-Undang Dasar,’’ tambahnya. (byu/c5/sof/jpg)

Mantan Kajati Ditahan di Rutan Kejagung

0

batampos.co.id – Perseteruan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan jaksa senior Chuck Suryosumpeno berlanjut. Kemarin (14/11) penyidik menahan Chuck di Rutan Salemba di Kejagung. Penahanan itu buntut penetapan Chuck sebagai tersangka korupsi terkait tugasnya sebagai ketua satuan tugas khusus (satgasus) barang rampasan dan barang sita eksekusi pada 2011.

Chuck awalnya diperiksa sebagai tersangka. Dia tiba di gedung pidana khusus (pidsus) di kompleks Kejagung sekitar pukul 10.00. Kemudian, menjelang magrib, Chuck yang didampingi keluarga dan pengacara dibawa ke mobil tahanan. Chuck mengenakan rompi pink, khas tahanan kejaksaan.

Retno Kusumastuti, istri Chuck, mengatakan bahwa dirinya menerima semua proses kehidupan yang dialaminya kemarin dengan ikhlas. Retno pun bakal terus menegakkan kebenaran. ”Saya jamin 1.000 persen, dia (Chuck, Red) tidak terima uang sepeser pun dari kasus ini (korupsi barang rampasan, Red),” tegasnya.

Menurut dia, penahanan suaminya tersebut murni hak subjektif penyidik kejaksaan. ”Murni hak subjektif penyidik. Jadi, ini dipastikan sewenang-wenang,” kata Retno. Soal langkah selanjutnya yang akan ditempuh tim kuasa hukum, Retno belum bisa memastikan. ”Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Chuck saat ditemui setelah penahanan mengaku tidak kaget dengan penahanannya kemarin. Chuck juga tidak asing dengan rutan yang ditempatinya sekarang. Sebab, rutan itu dibangun saat dia menjabat kepala bagian (Kabag) Rumah Tangga Kejagung. Dialah yang mendesain rutan tersebut sesuai dengan standar tahanan di luar negeri.

Terkait dengan perkara yang membelitnya sekarang, Chuck tidak banyak berkomentar. Dia menerima proses tersebut. Hanya, pihaknya tetap akan menggunakan cara-cara yang santun dan bermartabat dalam menghadapi proses hukum yang dilakukan lembaganya sendiri. ”Selama 35 tahun saya mengabdi di kejaksaan, sekarang saya ’ditendang’ bagai anjing kudisan,” tuturnya kepada Jawa Pos.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mempertanyakan langkah Jaksa Agung M. Prasetyo yang memidanakan Chuck hanya karena diduga melakukan tindakan di luar standard operating procedure (SOP) saat menjabat ketua satgasus penyelesaian barang rampasan dan barang sita eksekusi.

Dia pun menyinggung Presiden Joko Widodo yang gagal menjalankan penegakan hukum yang seharusnya berfungsi sebagai penjaga tegaknya norma perilaku manusia.

”Maka, saya jadi bertanya, bagaimana dengan tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang hingga saat ini statusnya masih barang rampasan (karena belum ada putusan pengadilan lagi yang menyatakan lain, Red) kasus Hardieni Soegito yang telah diduga dilepaskan oleh Loeke Larasati, mantan kepala PPA (Pusat Pemulihan Aset, Red) Kejaksaan,” kata Haris.

Sesuai putusan, tanah beserta rumah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Namun, dikembalikan kepada pemiliknya oleh Loeke Larasati yang pada 2015 menggantikan Chuck. Loeke sekarang menjabat jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun).

”Perbuatan Loeke Larasati ini atas izin M. Prasetyo, terbukti dengan adanya nota dinas tertanggal 2 Oktober 2015. Tentu, bisa jadi inilah pengemplangan aset negara yang sebenarnya. Karena berbau uang yang tidak sedikit,” tegas Haris. Dari kasus itu, kata dia, terlihat jelas motif pemidanaan Chuck. ”Chuck dianggap tidak kooperatif terhadap keinginan Prasetyo,” ungkapnya. (tyo/c10/agm/jpg)

Batal Pailit, Merpati Urus Izin Terbang

0
Dirut Merpati Airline, Asep eka Nugraha (kanan) menangis bahagia di peluk salah seorang karyawan merpati yang langsung menghampirinya usai sidang gugagatan yang merugikan negara sebesar 12.7 triliyun yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin pagi. (Zaim Armies/Jawa Pos)

batampos.co.id – Harapan agar Merpati bisa terbang lagi semakin mendekati kenyataan. Kemarin majelis hakim pengadilan niagamengesahkan permohonan perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan para kreditornya. Dengan demikian, MNA batal dinyatakan pailit.

Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Merpati terhadap PT Paweea Aero Katering. Maskapai itu diketahui memiliki utang Rp 2,45 miliar pada perusahaan katering tersebut.

Merpati terancam dinyatakan pailit apabila tidak sanggup membayar utang kepada para kreditornya. Namun, 85 kreditor masih memberikan kesempatan damai kepada Merpati. Sebanyak 81 persen dari 85 kreditor menyepakati perdamaian dalam pemungutan suara yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu.

Mereka meyakini Merpati bisa melunasi utang-utangnya meski aset perusahaan tak sampai Rp 1 triliun dan total utang mencapai Rp 10,7 triliun. Keyakinan itu bertambah karena Merpati memiliki sejumlah mitra yang siap membantu. Termasuk PT Intra Asia Corpora yang menyatakan siap berinvestasi agar Merpati bisa mengudara lagi.

’’Karena telah dijamin dan disanggupi kreditor dan mitra-mitra debitor, tidak ada alasan menolak rencana perdamaian yang diajukan debitor (Merpati),’’ ujar Sigit Sutriono, ketua majelis hakim, dalam sidang putusan di PN Surabaya kemarin (14/11). ’’Mengadili, menyatakan sah perdamaian yang dilakukan PT Merpati Nusantara Airlines dengan para kreditornya sebagaimana disepakati bersama,’’ tambah Sigit saat membacakan amar putusan.

Amar putusan juga menyatakan menghukum Merpati selaku debitor untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar. Putusan itu disambut haru oleh manajemen dan mantan karyawan perusahaan BUMN tersebut. Mereka yang berada di dalam ruang sidang mengucap syukur sembari menangis haru dan saling berpelukan. Begitu pula mantan karyawan yang berunjuk rasa di luar pengadilan. Semua meluapkan kegembiraannya.

Kuasa hukum Merpati, Rizky Dwinanto, menyatakan bahwa majelis hakim mengambil keputusan yang tepat. ’’Kami akan komunikasikan dengan pihak-pihak yang belum bisa mendapatkan esensi dari proposal perdamaian. Pertimbangan majelis sudah memenuhi unsur-unsur keadilan. Letih kami selama 270 hari bekerja akhirnya terbayar,’’ ungkapnya. Kini Merpati menjajaki pengurusan izin penerbangan baru ke Kementerian Perhubungan. ’’Insya Allah, tahun depan Merpati bisa terbang lagi,’’ ungkapnya.

Alfin Sulaiman, tim pengurus PKPU, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan keinginan sebagian besar kreditor yang tidak ingin maskapai tersebut pailit. Para kreditor berharap Merpati bisa segera beroperasi lagi. ’’Mudah-mudahan Merpati memanfaatkan kesempatan ini agar tidak mengecewakan kreditor dan investor,’’ katanya. (gas/c7/oni/jpg)