batampos.co.id – Pemerintah kabupaten Natuna mengusung konsep Marine Ekowisata dan Arkeologi (MEA) mengembangkan pariwisata.
Kepala dinas pariwasata pemkab Natuna Erson, mengatakan konsep tersebut karena kandungan khazanah kekayaan Natuna. Memiliki 150 pulau yang dilengkapi secara natural dengan pantai dan ekosistemnya yang beraneka ragam. Lautnya yang luas sudah barang tentu menjadi satu unsur pariwisata yang luas.
Dari sisi ekologi, Natuna dinyatakan kaya dengan flora dan fauna serta seluruh makhluk hidup yang terintegrasi dari puncak gunung dan bukit hingga ke dasar laut. Fakta ini mendorong Natuna menjadikan ekowisata sebagai baigan dari komsep kepariwisataan.
“Natuna sudah mashur di se antero dunia dengan kekayaan benda purbanya. Potensi kuno yang dimiliki Natuna bukan hanya terkandung di darat tapi juga di laut yang dikenal dengan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dan kapal-kapal kuno yang berada di kolong Laut Natuna Utara,” sebut Erson kemarin.
Kepariwisataan Natuna terfokus untuk mengekploitasi yang dimiliki. Di Natuna punya laut yang luas, ekologi yang bagus dan kepurbakalaan yang banyak dengan berbagai usia. Konsep sudah tetapkan sebagai MEA.
Erson mengaku, konsep tersebut dapat dikembangkan dan laku dijual pada pasar pariwisata internasional. Karena tidak sedikit daerah maupun negara lain yang telah sukses.
“Ketiga faktor ini bisa kita garap dan laku untuk pariwisata. Ketiganya jadi trend pariwisata dunia sejak dulu. Alasan ini juga sebenarnya yang mendorong membuat konsep MEA,” sebutnya.
Untuk merealisasikannya, pemerintah tengah gencar melakukan indetifikasi terhadap spot – spot yang bernilai tingggi terhadap pariwisata.
“Kita sedang melakukan maping kepariwisatan. Nantinya sebuah lokasi akan kita tentukan jenis wisatanya sesuai dengan kandungnya agar tidak keluar dari konsep MEA,” jelasnya.
Pemerintah juga tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai MEA kepada masyarakat dan penikmat wisata agar masyarakat sebagai pelaku usaha pariwisata menjadi lebih proaktif.
“Karena mereka yang paling mengetahui lingkungannya sendiri dan mengatahui kandungannya. Upaya dan konsep ini harus didukung oleh masyarakat,” ujarnya.(arn)
Petugas merapikan jejeran kaleng sarden dan ikan makerel yang masih terpajang di salah satu minimarket di Cinere, Depok, Sabtu (31/3). (Hendra Eka/Jawa Pos)
batampos.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tanggungjawab memastikan semua produk makanan kemasan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya.
Namun pengawasan tetap melibatkan tiga pihak yakni produsen, pemerintah, dan masyarakat.
Sebuah postingan viral di media sosial Facebook. Status itu diunggah oleh pemilik akun bernama Lillian Luis. Dalam statusnya, ia menceritakan hendak memasak ikan kaleng. Namun ia malah menemukan cacing saat ikan kaleng itu dituang ke piring.
“Hari ini rencananya mau masak sarden karena masih ada stok di rumah. Karena penasaran dengan isu ada cacing pita. Kita buka sarden lalu di tumpahin di piring eh yang nongol pada cacing nya di atas semua,” tulis Lillian dalam statusnya yang diunggah pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 10:51 WIB.
Pada statusnya Lillian juga mengunggah foto ikan kaleng tersebut. Dalam foto itu terlihat beberapa objek kecil dan panjang yang diduga cacing. Status unggahan Lillian pun telah dibagikan lebih dari 71 ribu kali kala itu.
Lillian adalah warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Namun kasus pertama mencuat di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir. Viral postingan penemuan ikan kaleng mengandung cacing di media sosial itu langsung ditanggapi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). BBPOM lalu menginstruksi BPOM segera menarik peredaran ikan kaleng merek tertentu.
BPOM Kepri mengambil langkah tegas dengan menarik 3 merek ikan kaleng dari peredaran di wilayah Kepulauan Riau. Penarikan ketiga produk ikan kaleng ini dilakukan mulai Rabu (21/3). Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di Kepri juga ditemukan ikan kaleng yang mengandung cacing. Makanan kemasan itu ditemukan beredar di Kabupaten Lingga. Terbaru, kasus serupa ditemukan Dinas Kesehatan Batam di Tembesi, Sabtu (31/3).
Sementara Pemerintah Kota Batam, membentuk tim untuk menyelidiki produksi ikan kaleng oleh perusahaan di kota itu. Hal ini dilakukan setelah adanya hasil uji laboratorium BPOM yang positif menemukan cacing di tiga merek ikan kaleng dan mbertambah menjadi 27 merek yang beredar di pasaran.
Temuan itu kontan membuat masyarakat resah. Pemerintah dan wakil rakyat gerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein menyayangkan baru terungkapnya 27 item merek ikan makarel kemasan kaleng yang sudah terlanjur beredar luas dan dikonsumsi masyarakat Batam.
Menurut dia, kasus ini membuktikan bahwa selama ini pengawasan BPOM selaku instansi yang memberi izin edar produk pangan, sangat lemah. “Harusnya kan izin edar keluar, berarti sudah melalui proses penelitian, pemeriksaan yang ketat, layak atau tidak dikeluarkan izin edar,” kata Harmidi.
Karenanya, pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan berbagai pihak seperti BPOM, distributor, maupun importir. Menurut dia, selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap importir maupun produsen nakal. Sehingga kasus-kasus serupa terus terulang.
“Tidak ada tindakan nyata berupa sanksi yang membuat jera pihak distributor,” ujar Harmidi.
Sementara anggota Komisi II DPRD Batam Uba Ingan Sigalingging menyebutkan larangan mengonsumsi ikan kemasan kaleng bukan solusi tepat. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa produk tersebut tak beredar. Untuk itulah diperlukan fungsi pengawasan pemerintah terutama untuk menjaga kepentingan masyarakat.
“Saya pikir bagaimana memastikan barang yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin dan sesuai standar BPOM,” katanya.
Ia juga menduga ikan kaleng bercacing ini hanya satu dari sekian banyak kasus. Ia mengatakan, masyarakat perlu mewasdai produk pangan dan minuman, terutama produk impor. Ia juga meminta BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap semua produk pangan impor. “Uji lab misalnya, apalagi untuk produk-produk asal Cina,” ucapnya.
Ditemukannya produk makanan bercacing ini, kata Uba, harus menjadi pembelajaran bagi BPOM dalam mengawasi produk pangan yang masuk ke Indonesia. Pengawasan juga harus lebih ditingkatkan. Pemerintah juga harus memberikan peringatan yang tegas bagi produsen atau importir yang memasukkan barangnya ke Indonesia.
“Harus ada ketegasan. Jangan karena pengawasan lemah mereka sesuka hati memasukkan produk yang berbahaya,” tegasnya.
Sedangkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengimbau pihak terkait terutama BPOM agar lebih ekstra ketat lagi dalam bertugas. Karena, memberi label layak konsumsi terhadap suatu produk bukan perkara yang mudah.
“Karena baik buruknya akan berdampak besar bagi masyarakat,” kata Nurdin saat menerima Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri di ruang kerja Gubernur, Istana Kota Piring, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (23/3).
Nurdin yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep Yudiana bersama Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan memang membahas produk ikan kaleng yang mengandung cacing dan beredar di masyarakat. Nurdin ingin kualitas produk yang dikonsumsi umum masyarakat harus baik. Kasus-kasus seperti ini jangan sampai meresahkan masyarakat.
“Agar tidak menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat,” katanya Nurdin.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan cacing dalam ikan kaleng tersebut bukan karena ada tujuan atau maksud tertentu. Tetapi lebih kepada kelalaian saat pengemasan dalam produksi. “Biasanya jika dalam proses ditemukan kecacatan, langsung di-reject,” kata Yosef.
Yosef menambahkan, ketika produk datang maka akan diiringi dengan sampel. Dalam pemeriksaan sampel-sampel tersebut dalam keadaan baik. “Dalam perjalanan produksinya setelah dicap legal itulah mungkin terdapat produk yang tidak bagus,” lanjut Yosef.
Akan tetapi, saat ini fakta di masyarakat ditemukan cacing. Ketika pemeriksaan lebih lanjut ternyata hasilnya positif, pihak BPOM Kepri langsung bertindak cepat. “Semua produk yang terindikasi cacing sudah ditarik,” tegas Yosef.
Yosef mengatakan, hal ini menjadi pelajaran bagi pihaknya. Ke kepannya, BPOM akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar meningkatkan pengawasan, seperti dari karantina ikan untuk memeriksa layak atau tidaknya bahan baku yang ada di dalam kemasan.
“Kami telah meminta importir melengkapi sertifikat pengolahan bahan baku, agar bisa melihat bahan bakunya itu benar-benar bagus atau tidak. Kejadian ini membuat kami belajar dan koreksi diri,” ujarnya.
Ia menuturkan, pengawasan akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.“Kedepan kami akan kembangkan uji parasitologi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya lagi.
***
Seorang petugas BPOM Kepri sedang meneliti salah satu produk makarela ikan kemasan kaleng saat himbauan yang dilakasanakan oleh satnarkoba Polresta barelang bersama Disperindag Kota , BPOM kepada supermarket dikawasan Batamcenter, Kamis (29/3). BPOM yang mengeluarkan pengumuman bahwa 27 produk ikan Makarel kemasan kaleng yang mengandung cacing parasit. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Lalu bagaimana sebenarnya pengawasan pangan yang masuk ke Batam dan Kepri? Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan fungsi dan tugas BPOM adalah untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar terjamin mutu, khasiat/manfaat, dan keamanannya. Dalam melakukan pengawasan ini terdapat dua fungsi yaitu pengawasan pre-market dan pengawasan post market.
Pengawasan pre-market adalan pengawasan sebelum produk beredar. Misalnya, sebelum produk beredar, produsen baik produsen obat, obat traidisonal, kosmetik, dan makanan, ataupun importir, harus melalui pemeriksaan dokumen-dokumen dan sarana. Tujuannya jelas, memastikan produsen dan sarana produksi itu memenuhi ketentuan atau tidak.
Jadi kalau dokumen dan sarana sudah terlengkapi, BPOM akan menerbitkan rekomendasi pemenuhan cara produksi yang baik atau cara distribusi yang baik.
“Bisa obat, bisa kosmetik, bisa pangan. Tergantung jenis-jenis komoditinya. Setelah itu proses perizinanya akan dilakukan secara e-registrasi. Di sini (BPOM) bisa, tetapi yang menerbitkannya BPOM pusat,” jelas Yosef, Kamis (29/3).
Sebelum penerbitan izin edar, ada penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen. Penilaian dilakukan terpusat, dimaksudkan agar produk yang memiliki izin edar berlaku secara nasional.
Selanjutnya, setelah pangan dan obat beredar, BPOM melakukan pengawasan setelah beredar atau post-market control. Pengawasan post-maket adalah pengawasan setelah makanan dan obat telah mendapatkan izin dan beredar di masyarakat. Tujuannya untuk memastikan pemenuhan ketentuan oleh pelaku usaha. Melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk.
“Jangan sampai saat proses perizinan, mereka menunjukkan yang terbaik, produk bagus, tetapi pada saat perjalanan produksi dan peredarannya ternyata pada pangan misalnya ditambahkan bahan berbahaya, kosmetik ditambahkan bahan-bahan yang dilarang, atau obat-obat tradisonal ditambahkan bahan kimia obat,” papar Yosef.
Pengawasan post-market dilakukan secara nasional dan terpadu, konsisten, dan terstandar. Pengawasan ini melibatkan Balai Besar/Balai POM di 33 provinsi dan wilayah yang sulit terjangkau atau perbatasan dilakukan oleh Pos Pengawasan Obat dan Makanan (Pos POM).
Cara pengawasannya, dengan melakukan sampling dan pengujian produk obat dan makanan yang beredar, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi obat dan makanan, pemantauan farmakovigilan dan pengawasan label/penandaan dan iklan.
“Sarana produksi juga diperiksa lagi. Misalnya di sini ada industri air minum kemasan atau pun kopi, itu secara rutin kita melakukan pengawasan. Secara rutin melakukan inspeksi mendadak untuk tahu pemenuhan cara produksi pangan yang baik terpenuhi apa tidak. Kalau mereka ternyata ada penyimpangan-penyimpangan akan diberikan sanksi,” tegasnya.
foto: dalil harahap / batampos
Sanksinya mulai sanksi administrasi berupa peringatan ringan sampai peringatan keras. Apabila kesalahannya cukup fatal. Kemudian pencabutan izin jika terbukti kesalahannya cukup kritis dan tidak ada perbaikan.
Lalu bagaimana dengan produk pangan dan obat dari luar atau impor? Yosef mencontohkan kasus ikan kaleng makarel yang sedang terjadi, sistem pengawasannya fokus pada importirnya. Namun pada dasarnya, importir punya kewajiban memastikan mutu bahan dan proses produksinya kepada produsen.
“Karena memang kita tidak bisa lihat produsennya, proses produksinya, itu yang punya tanggungjawab si importir. Harus memastikan (ke produsen), mana sertifikat HACCP-nya (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari sananya,” ujar Yosef saat ditemui di kantornya.
Hazard Analysis & Critical Control Point (HACCP) adalah sebuah metode operasi terstruktur yang dikenal secara internasional yang bisa membantu organisasi dalam industri makanan dan minuman untuk mengidentifikasi risiko keamanan pangan, mencegah bahaya dalam keamanan pangan, dan menyampaikan kesesuaian hukum. HACCP digunakan di seluruh tahapan proses produksi dan persiapan makanan.
Berikutnya, importir melakukan pengajuan izin edar. Setelah dokumen terpenuhi dan diperiksa, sarana importir juga diperiksa. Dicek, apakah tempat penyimpanannya sudah memenuhi ketentuan. Jangan sampai tempat penyimpanannya di luar ruang atau ruang terbuka yang mengakibatkan perubahan mutu pangan.
“Kami hanya bisa memastikan si importir memberikan (dokumen) pada pelaku usaha di sini. Beda dengan (produsen) yang ada di sini bisa kita cek, kita bisa inspeksi juga. Ini masalahnya di China,” katanya merujuk pada kasus ikan kaleng bercacing impor dari Tiongkok.
Menurut Yosef, terkait kasus ikang kaleng bercacing yang sedang memanas saat ini, sudah ada penjelasan dari Badan POM, untuk penarikan 27 merek dengan nomor tertentu. “Kita sudah komunikasikan. Tetapi ini bets tertentu. Jadi kita sudah melakukan notifikasi melalaui KKP. Karena kita kan lintas kementerian. Sekali lagi kita sampaikan, bahwa fungsi pengawasan ini BPOM tidak bisa single player,” jelasnya.
Pembagian tugas pengawasan pangan menurut dia, sudah diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Misalnya, lanjut dia, pangan segar dari produk pertanian, pengawasannya ada pada Kementerian Pertanian, pengawasan ikan ada pada KKP, hewan pada Peternakan, dan pangan olahan atau makanan kemasan pada BPOM.
“Jadi kami (BPOM) hanya pengawasan makanan kemasan. Kalau makanan yang siap saji ada pada Kementerian Kesehatan. Namun demikian kami semua bisa bermitra, bersinergi,” katanya.
Yosef menegaskan soal produk impor ke Batam maupun Kepri sudah jelas bahwa pengimpor harus memiliki izin edar. Pengawasannya dengan penerapan prosedur dan persyaratan yang ketat. Sebelum masuk, pengimpor harus mengurus izin edar lebih dulu atau pre-market dengan menyerahkan dokumen dan diperiksa, sarana importir, memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan atau tidak. Setelah terpenuhi akan diterbitkan rekomendasi dan e-register di BPOM Pusat.
“Kemudian saat masukkan (produk) nanti, mereka harus membuat surat keterangan impor (SKI). Satu kali shipping itu satu SKI,” jelasnya.
Namun sayangnya, tidak ada kewajiban bagi importir untuk melakukan uji sampel sebelum produk tersebut masuk. Sebab tanggung jawab ada pada pelaku usaha. Tetapi pengawasan ada tiga lapis dan menjadi tanggung jawab beberapa pihak.
Pertama, yakni pemerintah, dalam hal ini BPOM, Kementerian Kesehatan, KKP, dan Kementerian terkait lainnya. Tugasnya, memastikan pelaku usaha mematuhi perundang-undangan. Kedua, pelaku usaha. Pelaku usaha di sini adalah produsen, importir, dan distributor. Mereka harus memastikan produk yang diproduksi atau yang diedarkan terjamin mutu, manfaat, dan keamanannya.
Yang ketiga adalah konsumen. Konsumen juga punya fungsi untuk mengontrol karena dalam UU Perlindungan Konsumen diatur kewajiban dan hak-hak konsumen. Apa-apa saja kewajibannya. Apa-apa saja haknya.
“Konsumen adalah palang pintu terakhir pengawasan, jadi jika ada kasus seperti ini, laporkan pada instansi yang berwenang,” katanya.
Mengantisipasi kejadian serupa, terutama menjelang Ramadan, intenstisitas pengawasan pangan olahan ditingkatkan. Dengan menggandeng kementerian terkait untuk melakukan pengawasan terhadap importir dan distributor, bahkan hingga ke ritel. Sebab, momen tersebut biasanya dimanfaatkan pelaku usaha karena kebutuhan meningkat sehingga memasukkan produk luar yang tidak layak seperti sudah kedaluarsa.
“Cuma kadang-kadang yang tidak resmi ini yang pura-pura tidak tahu. Nah ini yang butuh kerja sama masyarakat, media, laporkan” katanya.
Sementara Humas BPOM RI, Nelly, mengatakan BPOM RI bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan koordinasi perkuatan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan. Dimulai sejak penangkapan dan penanganan bahan baku hingga produk jadi. “Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga telah memberikan notifikasi kepada Pemerintah China terkait dengan bahan baku ikan yang mengandung parasit cacing ini. Kan semua produk yang terpapar itu dari China,” ujarnya
Bagaimana prosedur pengurusan izin edar produk impor sendiri? Nelly tidak menjawab gamblang. “Maaf mbak, saya sedang rapat bersama ibu direktur,” tutupnya, Jumat 30/3).
***
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Zarefriadi menjelaskan, untuk pengawasan makanan impor di Batam berada di bawah kewenangan provinsi dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sebab impor merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. Sementara di Batam perpanjangan tangan pemerintah pusat soal impor ini ada di BP Batam melalui Direktorat Lalu Lintas Barang.
“Pemerintah Kota (Batam) tak terkait ini,” kata Zarefriadi.
Ia menyampaikan pemerintah pusat dan daerah memiliki masing-masing kewenangan soal keluar masukanya barang dagang antar negara di Indonesia. Terkhusus di Batam yang sejatinya kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
“Tak bisa kami kerjakan yang bukan kewenangan kami juga, nanti jadi persoalan. Bahkan, ekspor pun kami kaitannya hanya menerbitkan SKA (Surat Keterangan Asli) atau Certificate Of Origin (CO),” papar mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam ini.
Ia tak menampik Dinas Perdagangan punya tugas mengawasi. Namun dalam hal ini, dikoordinir oleh Dinas Perdagangan Provinsi. Maka dari itu pengawasan selalu dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi dan jika dilakukan oleh Disperindag Batam, pihaknya harus melapor ke Dinas Perdagangan Provinsi.
“Keresahan publik ini kan tak bisa kita diamkan dan elakkan, makanya kami akan tetap turun,” imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Burhanuddin mengatakan pengawasan dilakukan setelah melalui kawasan pabean atau setelah barang diturunkan di perusahaan/gudang. Namun sebelum pengawasan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain yang meliputi kebenaran laporan realisasi impor, kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam dokumen persyaratan impor.
“Pengawasan barang beredar ruang lingkupnya yang diawasi adalah standar (termasuk SNI dan persyaratan teknis), label berbahasa Indonesia, petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia dan layanan purna jual, cara menjual, iklan dan promosi, serta klausula baku,” jelas dia.
Sedangkan mekanisme pengawasan barang yang telah beredar ada beberapa tahapan dan cara. Mulai pengawasan berkala sampling melalui pembelian, kemudian pengamatan kasat mata (label), dan uji laboratorium (standart, spesifikasi). Jika ada indikasi pelanggaran, lanjut ke pengawasan khusus. “Jika ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan ke proses penyidikan. Setelah sesuai dengan ketentuan dipublikasikan,” katanya.
Namun bila terjadi pelanggaran sanksinya berupa sanksi administratif. Mulai dari sanksi ringan sampai paling berat. Antara lain pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian konsumen, kewajiban tarik barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini sesuai pasal 60 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (uma/adi/jpg/cha/gas)
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti menyerahkan piala ke Camat Bunguran Timur Laut sebagai juara umum MTQ tingkat Kabupaten Natuna, Sabtu (31/3) malam. F. Aulia Rahman/batampos.co.id
batampos.co.id – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-IX tingkat Kabupaten Natuna yang di ikuti oleh 15 kecamatan resmi ditutup oleh Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti, di arena utama Astaka, Desa Tanjung kecamatan Bunguran Timur Laut, Sabtu (31/03) malam kemarin.
Dewan hakim Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) menetapkan kecamatan Bunguran Timur Laut (BTL) atau tuan rumah meraih juara umum memperoleh juara terbanyak dengan jumlah nilai 39.
Peringakat ke dua diraih oleh kecamatan Bunguran Timur dengan jumlah nilai 33, sedangkan peringkat ke tiga diraih oleh kecamatan Midai dengan jumlah nilai 31. Sementara peringkat ke empat diraih oleh kecamatan Serasan Timur dengan jumlah nilai 28. Peringkat ke lima diraih oleh kecamatan Pulau Tiga Barat dengan jumlah nilai 25. Dan peringkat ke enam diraih oleh Kecamatan Pulau Tiga dengan jumlah nilai 18.
Wakil Bupati Natuna Ngesti Yuni Suprapti mengatakan, setiap cabang telah berhasil menjaring pemenang yang nantinya diharapkan mampu mengharumkan nama daerah di kacah Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi.
“Bukan tidak mungkin suatu masa nanti potensi unggulan kita mampu bersaing ditingkat nasional maupun internasional,” kata Ngesti.
Ngesti mengaharapkan kepada semua peserta yang berhasil pada momentum MTQ ke-9 ini, untuk tidak mudah puas dengan prestasi telah dicapai. Namun teruslah berupaya untuk lebih menggali dan meningkatkan keterampilan dalam seni baca Al-qur’an secara terus menerus.
“Peserta yang belum memiliki prestasi, saya minta jangan sampai hal ini mengurangi semangat. melainkan di jadikan satu motivasi dan tantangan dalam rangka mengoptimalkan daya saing,” ujar Ngesti.
MTQ ke IX ini sambung Ngesti, bukan hanya sebagai ajang bertanding siapa yang terbaik. Namun yang terpenting pemahaman dan selalu berupaya untuk mengimplementasikan subtansi dari keagungan kitab suci Al-qur’an dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Ngesti juga berharap kepada seluruh pengurus LPTQ kecamatan se-kabupaten Natuna agar bisa meningkatkan itensitas pembinaan bagi para peserta agar bisa mengoptimalkan daya saing.
Pada malam penutupan tersebut, Ngesti berharap kepada seluruh pengurus LPTQ agar di masa-masa yang akan datang dapat lebih meningkatkan itensitas pembinaan bagi para peserta, sehingga dalam perhelatan MTQ berikutnya, keterampilan dan daya saing dari para peserta dapat lebih dioptimalkan.
“MTQ ke X nanti, kita lebih memperhatikan dan mengoptimalkan anak-anak daerah untuk menjadi kader-kader dalam kegiatan MTQ baik tingkat kabupaten maupun tingkat Provinsi”, ujar Ngesti.
Selain Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti, juga tampak dihadir juga Sekda Natuna Wan Siswandi S.sos,Msi, Ketua DPRD Natuna Yusripandi berserta Anggota DPRD Natuna, Para Asisten lingkungan pemerintah Kabupaten Natuna, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Wan Zauwali, Para Dewan Hakim MTQ, Para Camat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan para Pimpinan Kafilah Beserta para peserta.(arn)
Salah seorang pedagang asal Tarempa membawa timbangannya untuk ditera ulang di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Tarempa. F. Syahid/batampos.co.id
batampos.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan tera dan tera ulang timbangan seluruh pedagang yang ada di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Tera dan tera ulang timbangan dilakukan terakhir di Kecamatan Siantan yang dilaksanakan di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa dimulai Kamis (29/3) hingga Jumat (30/3).
Selama dua hari ini sudah puluhan timbangan yang sudah diantar ke gedung bpms untuk ditera dan ditera ulang. Namun dari hasil pengecekan, rata-rata timbangan yang dimiliki sejumlah pedagang di pasar Tarempa masih bagus. Meski ada yang sudah meleset dari ukuran, tapi masih dalam batas yang wajar.
“Memang ada yang meleset dari ukuran, tapi masih dalam batas toleransi,” ungkap tenaga ahli penera dari pemko Tanjungpinang ketika ditemui di gedung BPMS Tarempa kemarin.
Menurutnya, untuk mengetahui timbangan yang sudah ditera, yakni sudah ada segel khusus. Sementara untuk timbangan yang sudah tidak bisa digunakan jika ada tidak boleh digunakan dan ditulis rusak pada body timbangan yang tidak bisa dihapus. Sehingga konsumen bisa tahu jika ada pedagang yang menggunakan timbangan rusak. “Yang rusak akan ditulis gagal,” ungkapnya lagi.
Dirinya mengimbau kepada para pedagang untuk menggunakan timbangan dengan baik supaya timbangan tidak mudah rusak. Karena jika perlakuan timbangan berpengaruh terhadap tingkat kerusakan. Semakin baik perlakuannya, maka semakin awet dan sebaliknya.
Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Anambas Evy Narizki, mengatakan, karena belum memiliki tenaga ahli sendiri, maka pemerintah daerah mendatangkan tenaga ahli dari pemerintah kota Tanjungpinang. “Pemerintah Anambas belum memiliki SDM yang bersertifikasi sebagai penera,” ungkap kepada wartawan kemarin.
Meski demikian, pihaknya sudah mengajukan permohonan diklat kepada aparatur di Pemda Anambas untuk menjadi ahli bidang ini. “Kita sudah usulkan kepada Bupati, bahkan sudah disetujui,” jelasnya.
Jika sudah ada tenaga sendiri, maka kedepan sudah mampu dan mandiri dalam melakukan Sidang tera/tera ulang (STU) sendiri. Sidang tera/tera ulang (STU) diakuinya merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka melindungi hak-hak konsumen terhadap penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan sidang tera/tera ulang ini diakuinya mengacu pada Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,serta ?Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen?. “Pelaksanaan Tera ulang dilakukan mulai tanggal 22 Maret hingga 30 Maret 2018,” jelasnya.
Jika ada timbangan yang tidak standar atau tidak di tera maupun tera ulang, maka itu dianggap sudah melanggar UU konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. “Sanksinya berupa pidana penjara enam bulan sampai lima tahun penjara atau denda mulai Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 miliar,” bebernya. (sya)
batampos.co.id – Jumlah Aparatur Sip[il Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas tergolong minim. Pasalnya saat ini hanya sekitar 1.600 PNS. Sementara itu untuk jumlah ideal suatu daerah yakni kurang lebih 4.000 pegawai.
Karena kekurangan PNS, maka pemerintah daerah juga mengalami kekurangan pejabat struktural khusus esselon III yang mengalami banyak kekurangan. Esselon III ini selevel Kepala Seksi (Kasi).
“Anambas masih kekurangan pejabat esselon III atau selevel kasi sekitar 40 personil,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas Linda Maryati kepada wartawan Minggu (1/4).
Karena jabatan kepala seksi banyak yang kosong, maka tidak jarang setiap arahan dari kepala bidang langsung ke staf lantaran kasinya kosong. Namun itu untuk SKPD yang tidak memiliki kasi. “Kalau tidak ada kasi, arahan dari kepala bidang langsung ke staff Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau PNS yang belum memiliki jabatan,” ungkapnya lagi.
Oleh karena itu pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan tetap membutuhkan PTT untuk memenuhi kebutuhan tenaga pegawai. Saat ini jumlah PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas Jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PNS. Jumlah PTT kurang lebih mencapai 2700 hingga 3000 orang.
Diakuinya PTT di Kabupaten Kepulauan Anambas bukan hanya lulusan SMA saja tapi banyak kalangan mulai dari SD, SMP, SMA, D1, D2, D3, D4 hingga sarjana (S1). Mereka memiliki standar gaji tersendiri tergantung tingkat pendidikan.
Pemerintah Daerah sangat berharap dengan adanya penerimaan CPNS tahun ini bisa menambah jumlah pegawai di Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun sayangnya sampai saat ini formasi secara resmi belum dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Formasi yang kita usulkan 496,tapi formasi dari pusat secara resmi belum keluar karena saat ini masih dalam tahap perhitungan. Kemungkinan akan keluar setelah pilkada nanti,” tandasnya. (sya)
batampos.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Juramadi Esram menyatakan peraturan tersebut wajib dilaksanakan oleh perusahaan swasta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan kondisi keuangan sekarang ini, Juramadi juga mengaku akan melakukan evaluasi kebutuhan tenaga PTT dan THL sesuai dengan kebutuhan Pemkab.
“Sesuai dengan prestasi kerja mereka, efektif atau tidak, rajin atau tidak loyal atau tidak dan sebagainya,” kata Juramadi, Minggu (1/4).
Soal gaji kata Juramadi, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan yang terbaik, jika kondisi keuangan daerah sudah baik. “Kita hanya mampu memberikan seperti yang mereka dapatkan, sekarang ini,” ujarnya.
Sementara itu di lokasi berbeda, PTT Pemkab Lingga Kris mengaku merasa heran jika Pemkab Lingga tidak sanggup memenuhi gaji PTT dan THL sesuai dengan keputusan UMK. Hal ini disampaikan Kris karena dia mengetahui Pemkab Lingga kembali merekrut THL di sejumlah OPD.
“Selain itu, perekrutan PTT dan THL juga belum dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapan Kris.
Menurut Kris, Pemerintah Daerah semestinya menetapkan satu tim atau intasi yang berwenang dan berkompeten dalam melaksanakan perekrutan PTT dan THL di Kabupaten Lingga. Begitu juga dengan perekrutan tersebut harus berlaku terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lingga.
“Barulah tercipta penerimaan PTT dan THL yang sesuai dengan kebutuhan bukan karena indikasi lain,” kata Kris.
Sementara itu, Ketua Pederasi LEM SPSI Lingga Rajani Kemang menyampaikan, dalam undang-undang, hak normatif dalam perlindungan upah wajib untuk dilaksanakan karena telah ditegaskan dalam PP 78 tentang perlindunagn pengupahan. Terlepas itu, Pemda dalam mengelola hak upah terhadap PTT dan THL kembali kepada kebijakan daerah. (wsa)
Sekretaris Daerah Kepri TS Arif Fadillah foto bersama pengurus DPW Gebu Minang, Sabtu (31/3). F. Humas Pemprov utk batampos.co.id
batampos.co.id – Sekdaprov TS Arif Fadillah mengajak organisasi sosial kemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau agar terus memberikan kontribusi dalam pembangunan. Mereka bisa bersama-sama pemerintah mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
“Pemerintah berharap Gebu Minang dapat berpartisipasi sehingga berbagai pembangunan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Arif saat memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus DPW Gerakan Ekonomi dan Budaya Minang (Gebu Minang) Provinsi Kepri masa bhakti 2018-2023 di Hotel Aston Tanjungpinang, Sabtu (31/3) malam.
Kepulauan Riau menurut Arif adalah miniatur dari Indonesia yang memiliki beragam suku bangsa dan adat istiadat serta berbagai potensi yang bisa dikembangkan secara bersama-sama. Secara khusus Arif mengajak segenap pengurus DPW Gebu Minang Kepri agar bersama sama mempromosikan potensi pariwisata di Kepri kepada sanak saudara yang ada di Sumatera Barat. Termasuk juga untuk masyarakat peovinsi lain bahkan luar negeri.
“Kepri ini punya berbagai destinasi wisata kelas dunia oleh karena itu kami harap Gebu Minang juga ikut mempromosikan kepariwisataan yang ada di sini. Mari kita bersama sama membangun Kepri,” harap Arif
Kepada Ketua Umum DPP Gebu Minang H Oesman Sapta Odang yang juga merupakan ketua DPD RI yang turut hadir pada acara ini Arif mengharapkan bantuan agar terus mengawal dan mendorong pengesahan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang sedang dibahas di DPR-RI.
Masyarakat Kepri lanjut Arif sangat berharap Undang-Undang ini agar segera disahkan karena akan ada peningkatan yang signifikan pada anggaran daerah Kepulauan. Tentunya peningkatan ini nantinya akan berdampak langsung pada semakin besar kemampuan daerah untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.
“Kami sangat mengharapkan bantuan Bapak OSO agar terus mengawal dan mendorong agar Undang-Undang ini segera disahkan,” harap Arif.
Osman Sapta Odang yang merupakan Ketua Umum DPP Gebu Minang yang turut hadir pada acara pengukuhan ini mengharapkan dengan dilantiknya kepengurusan Gebu Minang harus dimaknai sebagai momen kebangkitan orang minang di Provinsi Kepri.
“Kebangkitan ini adalah pertanda bahwa kita akan merubah kehidupan kita, mindset kita agar orang minang dimanapun bisa maju dan sejahtera serta ikut berkontribusi dan bekerjasama dengan pemerintah demi kemakmuran bersama,” ujar OSO.
Sementara itu Ketua DPW Gebu Minang Kepri H. Abdul Rahman, mengatakan dirinya siap memimpin dan menakhodai organisasi ini dengan tujuan memperjuangkan dan meningkatkan perekonomian warga minang yang ada di Kepulauan Riau. Menurutnya Gebu Minang siap bermitra dengan organisasi manapun termasuk pemerintah untuk bersama-sama memajukan daerah.
“Kami berharap kita semua di DPW Gebu Minang dapat menyatukan komunikasi dan saling bekerjasama untuk meningkatkan perekonomian warga minang di perantauan serta ikut bersama-sama membangun dengan pemerintah daerah setempat,” ujar Abdul Rahman. (bni)
Ketua Komisi C DPRD Riau, Erizal Muluk didampingi Dirut BRK, Irvandi Gustari melepas 700 peserta Fun Bike 2018 sempena HUT Bank Riau Kepri ke-52 di halaman Gedung Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Sabtu (31/3) pagi. foto Bank Riau Kepri untuk Batam Pos
batampos.co.id – Tepat 1 April 2018, Bank Riau Kepri (BRK) berusia 52 tahun. Ulangtahun diperingati dengan upacara di halaman kantor Pusat Bank Riau Kepri Gedung Menara Dang Merdu, Pekanbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menjadi pembina upacara.
Turut hadir Dirut BRK Irvandi Gustari, Komisaris Utama BRK HR. Mambang Mit; Direktur Operasional Denny M. Akbar; Direktur kepatuhan dan Manajemen Risiko Eka Afriadi; jajaran komisaris Taufiqqurrahman beserta Rivaie Rachman dan Dewan Pengawas Syariah Suryan Al Jamrah.
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi dalam sambutannya menyampaikan Bank Riau Kepri merupakan salah satu sumber andalan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Riau. Ia juga berharap, bank berlogo tiga layar terkembang ini selalu meningkatkan kinerjanya dan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
“Harus fokus dalam menghadapi persaingan maupun kondisi ekonomi global yang sedang melambat seperti saat ini,” ungkapnya.
Dalam kondisi ekonomi saat ini, Bank Riau Kepri berhasil membukukan laba Rp 454.395 miliar dan berhasil menumbuhkan aset dari Rp 21.22 tiliun pada akhir 2016 menjadi Rp 25,492 triliun hingga akhir 2017 atau tumbuh Rp 4,3 triliun.
Yang paling membanggakan lagi katanya, BRK telah memperlihatkan kemandirian dan kekokohan dalam hal likuiditas dan kemandirian dana yang dikelola, dan kesemuanya itu tercermin pada komposisi dana Pemerintah Daerah dan dana non Pemerintah Daerah.
“Saya mengapresiasi jajaran komisaris dan direksi atas program-program strategis serta prestasi gemilang yang telah ditorehkan jajaran dan insan Bank Riau Kepri,” ungkapnya.
Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan pemberian penghargaan untuk pegawai yang telah memasuki masa pensiun dan penghargaan masa bakti mulai dari 15 tahun sampai dengan 25 tahun.
Selain upacara, di halaman kantor tersebut juga berlangsung pameran photo dan dokumentasi yang menampilkan dokumentasi Bank Riau Kepri dari masa ke masa. Di acara BRK ke-52 ini BRK juga mengundang para pensiunan, mantan direksi, dan mantan komisaris.
Beberapa rangkaian kegiatan memeriahkan HUT ke-52 BRK diantaranya turnamen takraw untuk seluruh jaringan kantor di Pekanbaru, open tournament golf di Palm Springs Batam, dan Fun Bike 2018. Bank Riau Kepri juga akan memberikan santunan kepada 1.000 anak yatim.
Sebelumnya sempena BRK ke-52 Ketua Komisi C DPRD Provinsi Riau, Erizal Muluk didampingi Dirut BRK, Irvandi Gustari beserta istri Dian Srinursih melepas 700 peserta Fun Bike 2018 di halaman Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Sabtu (31/3). Para peserta terdiri dari 600 pegawai jaringan kantor Bank Riau Kepri yang ada di Pekanbaru dan 100 peserta dari Indonesia Marketing Association IMA dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK).
Antusias peserta sudah terlihat sejak pukul 06.00 wib. Tepat pukul 07.00 wib seluruh peserta dengan gembira menyusuri rute sepanjang 7 kilometer yang melewati jalan Jend. Sudirman, Sisingamangaraja, Sultan Syarif Qasim II, Diponegoro, jalan Gajah Mada, dan finish di Gedung Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri.
Dirut BRK, Irvandi Gustari mengatakan olahraga menjadi yang ajang silaturahnmi dan kebersamaan ini berhasil mempersatukan seluruh peserta dengan hangat.
Terlihat canda tawa mengisi wajah dari seluruh peserta ketika sarapan bersama jajaran komisaris dan direksinya usai melewati garis finis. Berbagai hadiah menarik disiapkan panitia.
Dikatakan Irvandi, fun bike 2018 ini merupakan rangkaian HUT Bank Riau Kepri ke-52.
“Selain berbagai macam kegiatan, Bank Riau Kepri juga akan memberikan santunan kepada 1.000 anak yatim,” ujar Irvandi. (cca)
batampos.co.id – Kepala SMK Budi Mulia Abd Hafiz Zawawi mengatakan sebanyak 105 orang pelajar SMK Budi Mulia mengikuti ujian Nasional berbasis komputer (UNBK) hari ini, Senin (2/4).
Menurut kepala SMK Budi Mulia, Abdul Hafiz Zawawi, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendukung kelancaran UNBK, terutama jaringan internet.”Kami harap PLN tidak melakukan pemadaman mendadak karena dapat memperngaruhi pelaksanaan UNBK,” ujar Zawawi.
Persiapan secara teknis sudah dilakukan, bahkan peserta UNBK sebelumnya telah menggelar doa bersama menjelang ujian Nasional.
“Hari pertama UNBK mata pelajaran bahasa Indonesia, insyallah siswa sudah siap mengikuti ujian. Jauh hari persiapan perangkat komputer, masalah jaringan internet juga sudah dilakukan,” katanya.
Sementara menurut pengawas sekolah mengah atas (SMA) pulau Kundur Saril, S.Pd menyebutkan peserta UN sebanyak 822 orang. Terdiri dari SMAN 0 Kundur 261 orang, SMAN 02 Kundur 108 orang, SMAN 03 Kundur 163 orang, SMAN 04 Kundur 116 orang, SMAN 05 71 orang, SMAN 06 Kundur 71 orang dan SMA Darul Furqon 20 orang.
Seluruh sekolah telah melakukan persiapan sebelumnya kita harapkan tidak ada kendala. Disebutkan untuk tingkat SMA pelaksanaan ujian Nasional dilaksanakan setelah UN
SMK.
Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edy Sadono menegaskan jika pihaknya telah melakukan pengamanan dokumen negara yakni soal ujian Nasional (UN). Dikatakan soal UN telah tiba sejak Kamis 29/3 dari Polres Karimun dengan pengawalan cukup ketat oleh anggota Polsek Kundur. Untuk menjaga kerahasiaan soal UN disimpan di Mapolsek Kundur sebelumnya telah dilakukan serah terima dari panitia melalui kepala SMAN 01 Kundur Abdul Latif.
Disebutkan jumlah soal UN yang diterima dari Mapolres Karimun SMAN 01 Kundur 57 amplop, SMAN 03 Kundur 12 amplop, SMAN 05 Kundur 22 amplop, Madrasah Aliyah Al Huda 10 amplop.
Selanjutnya soal UN akan diambil masing-masing kepala sekolah setiap hari sesuai dengan jadwal mata pelajaran ujian. (ims)