Kamis, 21 Mei 2026
Beranda blog Halaman 13017

Polsek Tambal Lubang Jalan

0
Swadaya Polsek Buru bersama warga menambal jalan yang rusak dan berlubang untuk hindari warga Lakalantas. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Polsek Buru secara swadaya menambal jalan berlubang di Jalan Pendidikan, Kelurahan Buru Kota, Kecamatan Buru. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecelakaan oleh pengendara kendaraan yang melintasi jalan tersebut.

Kapolsek Buru Iptu Bakrimengatakan, pihaknya lebih satu bulan perhatikan ada beberapa lubang di Jalan Pendidikan. Namun karena tak juga diperbaiki, mereka berinisiatif memperbaikinya dengan cara ditambal semen. ”Kebetulan, hari ini (kemarin, red) adalah jadwal olahraga sehingga, saya bersama anggota mengajak warga sekitar untuk bersama-sama menambal jalan yang berlubang,” ujar kepada Batam Pos, Jumat (27/10).

Penambalan jalan ini dilakukan, kata Bakri, tidak lain agar jalan menjadi lebih bagus dan yang terpenting masyarakat yang menggunakan sepeda motor tidak menjadi korban jalan yang berlubang. Apalagi pada malam hari jalan tersebut tidak ada penerangan jalan. Kalau tidak hati-hati pengemudi sepeda motor lewat di jalan tersebut bisa masuk lubang dan mengalami kecelakaan.

“Meski lubang-lubang jalan tersebut telah ditambal, pengemudi sepeda motor diharapkan tidak mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan tinggi. Karena, jalan tersebut tidak terlalu lebar,” jelasnya. (san)

Wabup Wanti-wanti ASN Jangan Pungli

0

batampos.co.id – Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dimulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga dinas dan badan agar memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Proses pengurusan administrasi maupun lainnya harus bisa selesai dalam waktu yang singkat. Agar waktu dan biaya transportasi pengurusan dapat dipersingkat dan murah.

“Saya sudah sampaikan di setiap kunjungan kerja, agar para pegawai ASN maupun honorer tidak memungut biaya kepada masyarakat atau dengan bahasa tren sekarang pungutan liar (pungli), yang berakibat citra Pemkab Karimun tercoreng akibat ulah oknum ASN tersebut,” jelas Anwar, kemarin (27/10).

Karena kata Anwar lagi, kasus pungli di Kabupaten Karimun sudah ada yang diproses saat ini yaitu kasus pungli di daerah Desa Pangke Barat dengan penetapan tersangka kades dan bendahara. Kasus OTT tersebut diungkap oleh Tim Saber Pungli Polres Karimun pada pertengahan tahun ini dengan barang bukti uang Rp 3,1 juta. Pungli yang dilakukan berupa pungutan biaya masuk lokasi pantai wisata Pelawan kepada masyarakat.

“Pelayanan perizinan publik rawan pungli. Tetapi jangan tergiur dengan uanglah,” cetusnya.
Untuk melakukan pencegahan pungli, dirinya terus melakukan sosialisasi bersama Tim Saber Pungli hingga ke pelosok daerah, dengan acuan Perpres no 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dimana dalam aturan tersebut sudah jelas mana saja yang berindikasi pungli. Termasuk di lingkungan sekolah-sekolah, juga ada aturan main terhadap pungli.

“Belum lama ini saya bersama Wakapolres Karimun melakukan sosialisasi di Tanjungbatu,” ucapnya.

Sementara itu Ketua DPW LMB Kepri Datuk Azman Zainal ketika dimintai tanggapannya mengungkapkan, terjadinya pungli akibat minimnya pemahaman tentang aturan yang berlaku. Seperti kasus Kades Pangke Barat, seharusnya kepala daerah jauh-jauh hari memberikan arahan kepada jajarannya mengenai larangan pungli di berbagai sektor.

“Anda bisa lihat sendiri, kondisi objek wisata Pantai Pelawan sekarang kotor. Bagaimana mau menarik wisawatan datang ke Karimun, kalau kondisi objek wisata terbengkalai,” katanya.

Untuk itu, ke depannya bagi ASN yang memberikan pelayanan publik agar bekerja sesuai prosedur. Agar tidak terjadi OTT kedua kalinya oleh Tim Saber Pungli. Mengingat hampir rata-rata para ASN di lingkungan Pemkab Karimun adalah putra daerah yang seharusnya mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat. “Sudah tidak zaman lagi minta-minta imbalan dalam pelayanan Publik. Teknologi canggih, masyarakat bisa langsung lapor ke aparat,” katanya. (tri)

Ardyansyah dan Istrinya Menghilang

0

batampos.co.id – Setelah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk mantan bendahara Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karimun Ardyansyah, tetapi tak mendapat jawaban, akhirnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk mengeluarkan surat pemberhentian untuk Ardyansyah.

Ardyansyah adalah tersangka korupsi dana administrasi umum bersama-sama mantan Kepala Dinsos Karimun Indra Gunawan. Negara dirugikan miliaran rupiah oleh keduanya. Kasus Indra Gunawan telah bergulir, sedangkan Ardyansyah menghilang tanpa jejak.
“Karena sudah tidak masuk kerja lebih dari 4 bulan, langsung diproses. Proses awal berupa mengeluarkan panggilan pertama dan kedua. Surat yang kami keluarkan itu kami sampaikan ke Dinsos tempat Ardyansyah bekerja, agar diberikan ke yang bersangkutan atau keluarganya,” ujar Kepala BKD Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi kepada Batam Pos, Jumat (27/10).

Surat panggilan pertama, katanya,tidak ada jawaban. Lebih tepatnya tidak dapat diberikaan kepada istri Ardyansyah karena staf tidak berhasil menemukan keberadaan istrinya. Begitu juga dengan surat panggilan kedua yang dikirimkan pada pertengahan bulan ini juga tidak berhasil menemukan Ardyansyah atau istrinya. Kesimpulannya Ardyansyah dan istrinya dianggap hilang karena tidak diketahui keberadaannya.

“Atas dasar tersebut, sesuai dengan PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, kami membuat BAP yang isinya tentang pelanggaran disiplin oleh Ardyansyah. Setelah BAP disetujui, akan langsung dibuatkan SK pemberhentian untuk ditandatangani oleh Bupati Karimun sebagai pimpinan ASN di Kabupaten Karimun. Hal ini sebagai bentuk sanksi karena tidak masuk kerja,” jelasnya.

Sebelum menghilang, Ardyansyah pernah meminta izin untuk bekerja ke Tiongkoka, namun tidak diizinkan oleh pimpinan di Dinsos. (san)

Segini Kenaikan UMP Kepri

0

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah merampungkan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2018. Yakni menyepakati kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP Tahun 2017 sebesar Rp2,358,454.

“Besar UMP 2018 nanti adalah sekitar Rp 2,5 juta. Untuk koma-komanya saya lupa. Nilai UMP ini menjadi acuan sebagai angka minimal Upaha Minimum Kota (UMK) 2018 di Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, Tagor Napitupulu menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (27/10) di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri tersebut menjelaskan, hasil pembahasan ini tinggal disetujui oleh Gubernur. Masih kata Tagor, batas akhir untuk pengesahan UMP 2018 adalah pada 1 November 2017 mendatang atau 60 hari sebelum berakhirnya Tahun 2017. Sedangkan penetapan UMK 2018 hitungannya adalah 40 hari.

“Apabila sudah diteken Gubernur, kami mengharapkan Bupati dan Walikota segera mengirimkan rekomendasi nilai UMK disetiap Kabupaten/Kota. Target kami adalah pada 10 November nanti, semua usulan sudah masuk,” harap Tagor.

Menurut Tagor, dengan adanya kesepakatan UMP Kepri 2018 ini, Pemerintah Provinsi Kepri mengharapkan semua pihak dan elemen masyarakat menghargai apa yang menjadi keputusan Gubernur nanti.

“Kita berharap pembahasan UMK nanti tidak terjadi gejolak. Karena kondisi ekonomi daerah yang kurang baik. Untuk menjaga iklim investasi, syaratnya adalah daerah harus kondusif,” papar Tagor.

Dijelaskan Tagor, rumusan penetapan UMP Kepri Tahun 2018 adalah berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dengan menggunakan format pengupahan. Adapun upah minumum yang akan ditetapkan sama dengan upah minimum tahunan berjalan, ditambah upah minimum berjalan dikali inflasi per satu tahun. Kemudian ditambah pertumbuhan produk domestik bruto periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

“Penetapan UMP ini, juga sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2017. Artinya pembahasan yang kita lakukan berpegang pada peraturan yang ada,” tegas Tagor.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Batam tersebut menambahkan, hasil pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dan kemudiaan direkomendasikan kepada Gubernur.

“Pekerja yang di atas 1 tahun, penetapannya terlebih dahulu dilakukan melalui musyawarah dan perundingan antara Serikat Pekerja Buruh bersama Pengusaha dengan sebaik-baiknya, dan dituangkan dalam ketentuaan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan,”tutup Tagor.(jpg)

Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka Judi Cingkoko

0
Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko memperlihatkan barang bukti judi cingkoko beserta tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (27/10). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, menggrebek judi dadu atau cingkoko di Plantar Hitam, Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (26/10) sore. Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan enam orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk uang Rp 14,08 juta.

Adapun mereka yang diamankan yakni AK dan AF merupakan bandar dari aktifitas tersebut. Kemudian FN, WA, AT dan SL yang saat itu kedapatan sedang bermain judi.

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmatsyah, mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan selama dua hari.

“Awalnya hanya informasi ada aktifitas judi. Tapi waktu itu belum diketahui judi jenis apa,” ujar Andy, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiraseno, saat ekspose Jumat (27/10) sore.

Dikatakan Andy, saat penggrebekan tersebut. Pihaknya hanya berhasil menangkap enam orang yang terdiri dari dua bandar dan empat pemain. Karena saat penggrebekan terdapat sejumlah pemain yang melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut.

“Ada sekitar enam orang yang menceburkan diri ke laut. Mereka tidak kami kejar, karena fokus kami hanya mengamankan yang ada di lapak,” kata Andy.

Diterangkan Andy, selain mengamankan enam orang tersangka. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 14 juta lebih, satu buah lapak, satu buah mangkok.

“Kemudian ada juga tiga buah dadu, satu buah piring kecil warna putih. Yang mana kesemuanya digunakan untuk bermain judi cingkoko itu,” ucapnya.

Sementara saat ditanya, aktifitas perjudian tersebut dilakukan di rumah milik siapa. Andy menjelaskan, aktifitas tersebut berlangsung di rumah milik salah seorang tersangka.

“Dirumah salah seorang bandar yakni AK. Mereka melakukan perjudian disana pengakuannya sudah dua minggu belakangan,” jelas Andy.

Akibat perbuatannya, terang Andy, dua orang bandar dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedangkan empat orang pemain dijerat dengan pasal 303 dan atau 303 biz KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya.(ias)

Rencana Pemekaran Didukung Masyarakat

0

batampos.co.id – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memekarkan
Kelurahan Kijang Kota menjadi tiga kelurahan, disambut hangat masyarakat. Dengan pemekaran ini, setidaknya banyak aspirasi masyarakat yang akan terakomodir. Ini diungkapkan Lurah Kijang Kota, Anton Hatta Wijaya, Jumat (27/10) kemarin.

Menurutnya, pemekaran merupakan peluang bagi masyarakat untuk mengusulkan rencana pembangunan di daerahnya. Dicontohkannya, dalam sebuah musyawarah rencana pembangunan di kelurahan, tidak semua usulan akan terealisais. Tapi, dengan adanya pemekaran, maka semakin banyak usulan yang akan terakomodir.

“Jumlah penduduk di kelurahan ini sudah 29 ribu lebih, kalau dimekarkan nanti
maka akan banyak aspirasi masyarakat soal pembangunan di daerahnya
yang ditampung,” katanya.

Oleh karena itu, Anton berharap dukungan masyarakat agar pemekaran di kelurahan ini bisa terealisasi. Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setdakab Bintan Bambang mengatakan
pemekaran Kelurahan Kijang Kota menjadi tiga kelurahan telah dikaji oleh tim akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Selanjutnya, hasil kajian dari tim akademisi bakal dilaporkan ke Bupati Bintan. Bukan hanya Kelurahan Kijang Kota yang akan dimekarkan, namun Pemkab Bintan juga telah mewacanakan pemekaran Kecamatan Teluk Sebong menjadi dua kecamatan. Apabila terealisasi, maka Bintan akan memiliki sebelas kecamatan. (cr21)

Tersangka Umrah Dapat Bertambah

0

batampos.co.id – Polda Kepri masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah). Polisi mengklaim tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Karena melihat besarnya kerugian negara atas tindak pidana korupsi, Rp 12 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan, Senin akan diekpose,” kata Direkur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto, Jumat (27/10).

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo mengatakan pihaknya saat ini, masih belum meminta keterangan dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Karena untuk pemanggilan, baru akan dilakukan dalam waktu dekat. “Belum, kami belum terbitkan suratnya. Nanti akan dikabari,” ungkapnya.

Setelah nantinya memeriksa empat orang ini, Ponco mengatakan pihaknya baru bisa menetapkan langkah selanjutnya. Bila ditemukan fakta baru, yang menyatakan adanya peranan orang lain dari kasus ini. “Bisa kami panggil dan minta keterangan. Akan diusut bila ada, kemana saja alirannya,” ujarnya.

Ponco mengatakan pihaknya belum bisa berbicara banyak. “Empat orang itu belum kami periksa lagi (setelah naiknya status mereka dari saksi ke tersangka,red), sabar dulu,” ungkapnya.

Empat orang yang telah ditetapkan tersangka itu memiliki pernana berbeda, mengakibatkan negara rugi Rp 12 miliar. Hs sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hg kontraktor pelaksana dan Direktur PT Jovan Karya Perkasa, serta dua orang distributor Yz dan Uz. Ke empatnya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 itu disebutkan setiap orang yang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, koorporasi, yang dapat merugikan negara dipidana minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp miliar.

“Di pasal 3 disebutkan orang atau koorporasi yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang dapat merugikan negara dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 1 miliar,” ucap Ponco.

Apakah dengan korupsi ini, merusak sistem akademik dan adminitrasi yang dibangun oleh Umrah? Ponco menuturkan pihaknya tak melakukan penyelidikan hingga ke sana. “Kami hanya mengusut kerugian negaranya saja,” ujarnya. (ska)

Penerimaan Pajak Lebihi Target

0
Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Sekda Karimun M Firmansyah ketika membayar pajak PBB didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Karimun Kamarulazi. F. Tri Haryono/Batam Pos.

batampos.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun, hingga bulan Oktober ini sudah mencapai Rp 5,4 miliar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang telah disebarkan kepada wajib pajak (WP) sebanyak 76.236 lembar. Penerimaan tersebut melebihi target yang dibebankan sebesar Rp 5,1 miliar. Artinya, target di tahun 2017 sudah tercapai 105,9 persen penerimaan di sektor PBB.

“Kalau dilihat dari pencapaian ini berarti kepedulian masyarakat terhadap PBB cukup tinggi. Walaupun diberi batas waktu pembayaran PBB di bulan September lalu, namun hingga saat ini masih tetap ada masyarakat yang membayar pajak. Pada tahun 2016 lalu saja melebihi target dari Rp 5,1 miliar menjadi Rp 5,2 miliar,” ungkap Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Karimun Suci Suryani, kemarin (27/10).

Pembayaran PBB dapat dilakukan di Bank Riaukepri, BNI dan Kantor Pos yang sudah bekerja sama dengan Bapenda Karimun. Sementara itu, di bagian Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) bagi WP yang mengurus balik nama, hingga saat ini sudah terealisasi Rp 6,3 miliar hingga Oktober ini. Penerimaan tersebut juga naik 20 persen dari target Rp 5,3 miliar.

“Penyerapan wajib pajak di sektor PBB dan BPHTB kemungkinan akan bertambah hingga akhir tahun nanti,” jelasnya. (tri)

UMK Bintan Diperkirakan Naik 8,71 Persen

0

batampos.co.id – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan memprediksi Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2018 naik sekitar 8,71 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Bintan tahun 2018 akan bertambah sekitar Rp 249.387 atau dari UMK Bintan tahun 2017 sebesar Rp 2.863.231 menjadi Rp 3.113.000.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten dari SPSI Reformasi Bintan Darsono kepada Batam Pos, Jumat (27/10) siang kemarin mengungkapkan, inflasi sebesar 3,72 persen, sedangkan produk domestik bruto sebesar 4,99 persen sehingga didapat total 8,71 persen. Rumusan ini telah sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan surat edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga diperkirakan UMK Bintan naik sekitar 8,71 persen atau naik sekitar Rp 249.387.

Siang itu, dikatakannya, pihak DPK kabupaten Bintan telah membahas tata tertib sebelum membahas angka penetapan UMK yang menurut rencana akan dilakukan pada tanggal 1 November mendatang. Hanya dijelaskannya, apabila ada pengusaha yang merasa keberatan terhadap penetapan UMK Bintan tersebut, ia mengatakan, silakan ikut
aturannya. “Jika keberatan pengusaha bisa mengajukan penundaan tentu harus disertai audit terhadap perusahaannya,” katanya.

Terpisah anggota DPK dari Federasi SBSI Bintan T sianturi, mengakui telah ada pertemuan dengan dewan pengupahan kabupaten. “Belum ada bicara soal angka, masih ke mekanisme. Akan ada dua kali pertemuan tanggal 1 dan 8 November, di situ baru dibahas,” kata T Sianturi.

Disinggung apakah dirinya menerima angka itu? Ia mengatakan, ini bukan masalah menerima atau tidak, tapi sudah normatif sesuai regulasi yang ada. “Tahun lalu saya ngotot ikut angka pertumbuhan ekonomi Kepri, tapi tahun ini pertumbuhan ekonomi Kepri anjlok,” katanya.

Hanya angka itu, belum final, lanjutnya, sebab tanggal 1 November mendatang akan dihadirkan pihak dari BPS, Bank Indonesia dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Bintan untuk dimintai masukan soal perkembangan investasi Bintan. Sementara itu, anggota DPK Bintan dari pihak pengusaha, Jamin Hidajat
belum berhasil dihubungi terkait apakah keberatan jika angka upah minimum kabupaten Bintan naik sebesar 8,71 persen. Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Bintan Hasfarizal Handra juga belum berhasil dimintai
penjelasannya, karena nomornya tidak aktif. (cr21)

Beli Sabu dari Batam, Dijual di Bintan

0

batampos.co.id – Tiga pengedar narkoba jenis sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bintan pada Senin (23/10) lalu. Mereka diduga merupakan jaringan lintas kota kabupaten lantaran narkoba dibeli dari Simpang Dam, Batam dan dijual kembali di Bintan.

Kasatresnarkoba Polres Bintan AKP Joko kepada Batam Pos, pada Jumat (27/10) siang kemarin mengatakan, narkoba yang beredar di Bintan rata-rata berasal dari Batam. Pengedar membelinya dari seseorang di Batam untuk diedarkan kembali di Bintan.

Seperti kasus tiga pengedar narkoba yang ditangkap di lokasi berbeda. Dz alias A, seorang pengedar yang bekerja sebagai pekerja serabutan ini diamankan karena kepemilikan narkoba seberat 4,96 gram di Simpang Batu 16 Toapaya sekitar pukul 02.00 dini hari. “Barang bukti sabu disembunyikan di kaleng minuman,” katanya.

Diamankan juga dua unit handphone, 1 kaleng minuman dan 1 unit sepeda motor vario warna hitam. Setelah dilakukan pengembangan narkoba tersebut diperoleh dari seorang
warga Tanjunguban berinisial Df alias Dd. Df diamankan di rumahnya di Desa Lancang Kuning dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 2,20 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan dan 21 plastik bening.

“Di Tanjunguban, diamankan juga pria berinisial A dengan BB handphone dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu, yang diduga hasil penjualan narkoba,” katanya. Tiga pengedar, dikatakannya, adalah pekerja serabutan karena ketiganya tidak memiliki pekerjaan tetap. “Ya jualan narkobalah,” katanya.

Menurut pengakuan salah seorang pengedar, kata Joko, narkoba dengan total berat lebih dari 5 gram atau senilai Rp 5 juta itu dibeli dari seseorang di Simpang Dam, Batam. Sabu itu rencananya akan dijual dalam kemasan plastik berukuran kecil. “Mereka tergiur karena keuntungan yang dikejar dari menjual narkoba sangat besar. Dari modal Rp 5 juta,
mereka bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 15 juta,” ungkap.

Atas perbuatannya, tiga pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamana 5 hingga 20 tahun. (cr21)